Tag: Kasan

  • Bappebti: Perba 9/2024 wujudkan ekosistem aset kripto yang adaptif

    Bappebti: Perba 9/2024 wujudkan ekosistem aset kripto yang adaptif

    Penerbitan Perba 9/2024 ini, juga diharapkan dapat mendorong peningkatan transaksi. Hal tersebut guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakatJakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 yang merupakan penegasan untuk mewujudkan ekosistem aset kripto yang berintegritas, modern, dan adaptif.

    Perba Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas
    Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

    Kepala Bappebti Kasan melalui keterangan di Jakarta, Sabtu,  mengatakan, selain penegasan itu Perba tersebut juga menunjukkan Bappebti tetap konsisten mengedepankan perlindungan masyarakat dengan memberikan kenyamanan, kemudahan, dan kepastian hukum dalam mengakses aset kripto sebagai salah satu pilihan investasi.

    Kasan menyampaikan, tugas Bappebti adalah melakukan pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK), termasuk perdagangan aset kripto.

    Oleh karena itu, langkah-langkah strategis yang diambil merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bappebti.

    Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1997 yang telah diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang PBK.

    Lebih lanjut, perkembangan industri aset kripto sangat cepat dan dinamis sehingga menuntut sebuah ekosistem yang lebih kuat dan mampu memenuhi kebutuhan pasar.

    “Penerbitan Perba 9/2024 ini, juga diharapkan dapat mendorong peningkatan transaksi. Hal tersebut guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat,” kata Kasan.

    Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengatakan, Perba 9/2024 merupakan pedoman dalam l penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia yang telah disempurnakan atas Perba sebelumnya.

    Beberapa poin penting dalam Perba perubahan ini meliputi penambahan jenis pelanggan dan penyesuaian persyaratan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pedagang Fisik Aset Krito (PFAK) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Aldison menambahkan, terdapat juga pembahasan mengenai kewajiban Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), pemberian tanda daftar sebagai CPFAK, serta hak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Aset Kripto di dalam Perba terbaru tersebut.

    Perba terbaru ini diharapkan dapat membuka kesempatan yang lebih luas bagi banyak pihak untuk aktif bertransaksi aset kripto.

    Meski demikian, hanya PFAK dengan persyaratan yang telah memiliki sistem dalam penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules terintegrasi, serta persyaratan teknis lainnya yang dapat menerima pelanggan non perseorangan.

    PFAK yang telah berizin Bappebti wajib memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri sesuai dengan Perba Nomor 9 Tahun 2024. Adapun syarat dan mekanisme PKS telah diatur di dalam Perba tersebut.

    Baca juga: Bappebti jalin kolaborasi dengan Otoritas AS guna perkuat industri PBK
    Baca juga: Bappebti tekankan pentingnya kepatuhan perusahaan pialang berjangka
    Baca juga: Bappebti kerja sama dengan Jampidum Kejagung terkait ekosistem kripto

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2024

  • Anggota Dewan Pers Ziarah ke Makam Sunan Giri di Gresik

    Anggota Dewan Pers Ziarah ke Makam Sunan Giri di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Dua anggota Dewan Pers, Totok Suryanto dan Agung Dharmajaya berziarah ke Makam Sunan Giri di Desa Giri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Selasa (5/3/2024).

    Saat berziarah ke makam salah satu wali dari Wali Songo itu, Totok dan Agung sempat diperlihatkan pengurus Yayasan Makam Sunan Giri sejumlah peninggalan Sunan Giri, Wali Songo yang bergelar Prabu Satmata itu. Di antaranya surban dan Keris Kolomunyeng.

    Sebelumnya, rombongan Dewan Pers juga sempat menikmati kuliner khas Gresik. Yakni, Kelan Sembilang Pak Kasan Mengare dan pudak.

    “Peningggalan Sunan Giri itu mesti dirawat dengan baik. Jangan sampai rusak,” kata Totok Suryanto mengingatkan.

    Sunan Giri lahir di Blambangan pada 1442 M dan meninggal tahun 1506 M lalu dimakamkan di Desa Giri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Sunan Giri merupakan anggota Wali Songo dan pendiri Kerajaan Giri Kedaton yang berkedudukan di daerah Kabupaten Gresik.

    Sunan Giri membangun Giri Kedaton sebagai pusat penyebaran Agama Islam di Pulau Jawa yang pengaruhnya sampai ke Madura, Lombok, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku.

    Nama Giri digunakan oleh Sunan Giri dalam menamakan tempat tinggalnya di Gresik itu diambil dari nama tempat Ibukota Kerajaan Blambangan saat itu. Kota Giri saat ini menjadi sebuah kecamatan di Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam catatan sejarah yang ada, Sunan Giri memiliki beberapa nama lain yakni Raden Paku, Prabu Satmata, Sang Hyang Giri Nata, Sultan Abdul Faqih, Raden ‘Ainul Yaqin, dan Jaka Samudra.

    Mengenai kondisi dunia media massa di era sekarang, Totok dan Agung mengemukakan bahwa Dewan Pers terus mendorong pentingnya pendataan dan verifikasi media massa dan perusahaan pers. Tujuannya, menciptakan jurnalisme berkualitas dan profesionalisme perusahaan pers.

    Selain itu, tambahnya, untuk melindungi publik agar benar-benar mendapatkan berita tepercaya dan dapat dipertanggungjawabkan di tengah makin banjirnya informasi. Totok Suryanto, anggota Dewan Pers yang juga ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri, mengutarakan, proses verifikasi media massa dan perusahaan pers itu dilaksanakan dua tahap. Sebelum verifikasi faktual, lebih dulu mesti lulus verifikasi administrasi.

    “(Verifikasi) ini salah satu tahapan penting untuk memastikan konsumen media mendapatkan kepastian bahwa produksi berita dilakukan sesuai prosedur yang profesional,” ujar Totok, pria kelahiran Blitar, Jatim.

    Tahapan verifikasi meliputi banyak hal. Mulai dari legalitas hukum sebagai perusahaan pers, keberadaan kantor, sumber daya manusia (SDM), dan ketentuan lainnya seperti telah diatur Dewan Pers. Termasuk kualitas konten berita yang diproduksi media bersangkutan. “Dengan hadirnya media yang terverifikasi, setidaknya membuat masyarakat memilihnya bisa tepat. Karena produksi beritanya sudah memenuhi standar,” kata Totok, alumni FIA Universitas Brawijaya Malang ini.

    Menyinggung masih banyaknya media massa atau perusahaan pers yang masih belum terverifikasi, Totok mempersilakan untuk tetap memproduksi berita. Namun, mereka mesti mematuhi tahapan pendataan dan verifikasi hingga nantinya dinyatakan lulus atau memenuhi ketentuan. Pihaknya berkomtimen untuk mendorong media massa atau perusahaan pers agar bisa terverifikasi.

    Pendataan dan verifikasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal itu juga dikuatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ada sejumlah syarat untuk bisa terverifikasi Dewan Pers. Salah satu di antaranya ketentuan pemimpin redaksi/penanggung jawabnya harus sudah mengantongi sertifikasi kompetensi wartawan utama. “Yang penting kan ketika lulus proses verifikasi, administrasi maupun faktual itu diikuti dengan kesungguhan bahwa ada tanggung jawab. Tidak bisa main-main,” tandasnya.

    Setelah media massa atau perusahaan pers terverifikasi, lanjut dia, Dewan Pers bukan lantas tinggal diam. Masih ada proses pengawasan secara berjenjang. Apakah perusahaan pers yang sudah terverifikasi itu dapat menjalankan tugas dengan baik ataukah tidak. Publik juga bisa memberikan pengaduan jika ada pelanggaran-pelanggaran.

    Dari data Dewan Pers melalui siaran pers, 8 Desember 2023, jumlah media massa yang sudah terverifikasi di Dewan Pers mencapai 1.798 media massa. Jumlah ini merupakan akumulasi sejak pendataan berbasis digital pada 2018. Dari jumlah itu, sebanyak 970 (54 persen) merupakan media online, 434 (24 persen) media cetak, 376 (21 persen) media televisi, dan 18 (1 persen) media radio.

    Adapun media yang telah terverifikasi sepanjang 2023, sebanyak 91 media (30,5 persen) terverifikasi administratif dari total 298 media yang diverifikasi administratif, dan 116 media (55 persen) terverifikasi faktual dari total 208 media yang diverifikasi faktual. Dari hasil survei, jumlah media di Indonesia diperkirakan mencapai 47.000. [air]