Tag: Karyoto

  • Anggota terlibat judol, Polda Metro Jaya terapkan pendekatan holistik

    Anggota terlibat judol, Polda Metro Jaya terapkan pendekatan holistik

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya meluncurkan program pembinaan transformasi untuk personel yang terlibat judi online dengan pendekatan holistik dan strategis dalam mengatasi masalah moral dan integritas yang mengancam kepercayaan publik terhadap Polri.

    “Dengan melibatkan terapi kognitif perilaku (CBT), olahraga dan edukasi moral, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengembalikan anggota Polri yang terjerat judi online ke jalur yang benar,” kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Karyoto menjelaskan program tersebut juga diikuti dengan pembentukan tim transformasi yang terdiri dari 120 personel multidisiplin, termasuk konselor psikologi, penyuluh agama, pelatih jasmani, instruktur motivasi serta pengawas internal dari Provost, Paminal dan Inspektorat.

    “Program ini berlangsung selama dua minggu, dengan durasi yang disesuaikan berdasarkan hasil asesmen individu,” katanya.

    Dalam program tersebut, anggota Polri yang terlibat dalam judi online akan menjalani terapi kognitif perilaku (CBT), pelatihan fisik dan aktivitas kepolisian untuk membantu mereka fokus kembali pada tugas utama sebagai penegak hukum.

    Baca juga: Kasus judol libatkan Komdigi, jumlah tersangka jadi 23 orang

    Karyoto juga menambahkan program ini bertujuan mengubah pola pikir personel yang terlibat dalam judi online (judol) dan memberikan edukasi moral serta psikologis untuk mencegah keterlibatan lebih lanjut.

    “Kami ingin memastikan setiap anggota kembali menjadi aparat yang profesional dan berintegritas tinggi,” kata mantan Deputi Penindakan KPK tersebut.

    Selain rehabilitasi, Polda Metro Jaya juga melibatkan Bidang SDM dan Propam dalam pengawasan dan pembinaan berkelanjutan.

    “Hal ini bertujuan untuk memastikan integritas personel terjaga dan memastikan tindakan tegas diambil bagi mereka yang terbukti melanggar, termasuk sanksi dan rehabilitasi,” katanya.

    Karyoto juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam memberantas judi online yang sering beroperasi melalui jaringan lintas negara.

    Karena itu, Polda Metro Jaya mendorong kolaborasi internasional dalam penanggulangan masalah ini.

    Selain itu, Polda juga mengimbau pemerintah untuk memperkuat regulasi terkait perjudian online dan menutup celah hukum yang memungkinkan akses judi online lebih mudah.

    Pendekatan terintegrasi yang melibatkan terapi psikologis, pelatihan fisik serta pengawasan ketat, Polda Metro Jaya menunjukkan komitmennya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi ajak masyarakat manfaatkan lahan tidur untuk tanaman pangan

    Polisi ajak masyarakat manfaatkan lahan tidur untuk tanaman pangan

    Jakarta (ANTARA) – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengajak masyarakat untuk memanfaatkan lahan tidur serta pekarangan rumah untuk mengembangkan pertanian dan tanaman pangan.

    Hal tersebut disampaikan Kapolda saat menghadiri kegiatan “Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan” di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya, Cigombong, Bogor, Jawa Barat, Rabu.

    “Program ini bertujuan mengoptimalkan sumber daya yang kita miliki. Lahan tidur dan pekarangan yang tidak terpakai bisa diubah menjadi lahan produktif untuk menanam sayuran seperti cabai, tomat, terong hingga bayam,” katanya.

    Karyoto juga menambahkan dengan barang bekas seperti botol plastik atau pot sederhana, masyarakat bisa menciptakan kebun mini di rumah.

    Karyoto juga mendorong masyarakat untuk mencoba beternak ayam petelur dalam skala kecil. Langkah ini tidak hanya mengurangi ketergantungan terhadap pasar tetapi juga memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.

    “Kita ingin setiap keluarga lebih mandiri. Jika kebutuhan pokok seperti sayur dan telur bisa dipenuhi sendiri, pengeluaran harian akan berkurang dan masyarakat punya ketahanan ekonomi yang lebih baik,” katanya.

    Kapolda juga mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian untuk mendukung program ini secara masif. Salah satu proyek percontohan yang tengah dijalankan adalah pemanfaatan lahan seluas 15 hektare di Cigombong, Bogor, yang melibatkan warga sekitar untuk mengelola lahan tersebut.

    Pengelolaan lahan ini tidak hanya menciptakan hasil panen, tetapi juga membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar. “Mereka yang terlibat akan mendapatkan dukungan kebutuhan dasar selama masa panen dan hasilnya akan dibagi secara adil,” katanya.

    Karyoto juga menekankan bahwa program ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat swasembada pangan dan menekan impor bahan pangan. Ia berharap program ini dapat memperkuat ketahanan pangan serta ekonomi masyarakat.

    “Hal kecil seperti menanam cabai di pekarangan atau menggunakan botol plastik bekas untuk kebun mini dapat memberikan dampak besar jika dilakukan secara bersama-sama. Ini adalah langkah nyata untuk memperkuat ketahanan pangan kita,” katanya.

    Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah serta memberdayakan masyarakat untuk menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polda Metro Jaya Sita 389 Kg Sabu Jaringan Afghanistan, Diduga Diselundupkan Lewat Jalur Laut

    Polda Metro Jaya Sita 389 Kg Sabu Jaringan Afghanistan, Diduga Diselundupkan Lewat Jalur Laut

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua kurir sabu bernama Muhammad Saidi (30) dan Cecep Riandi (34).

    Keduanya merupakan sindikat narkoba jaringan internasional Afghanistan-Jakarta.

    Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita 389 Kg sabu yang disimpan di dalam mobil boks. 

    Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, ratusan Kilogram sabu itu diduga diselundupkan lewat jalur laut.

    “Kemarin sesuai dengan pendalaman kita, bahwa kita duga kuat narkotika jenis sabu ini dibawa lewat jalur laut,” kata Donald saat merilis kasus ini, Rabu (19/11/2024).

    Berdasarkan hasil penelusuran, Donald meyakini 389 Kg sabu itu dibawa langsung dari Afghanistan melalui perairan Aceh.

    “Kita yakini ini langsung dibawa dari Afganistan, berdasarkan beberapa tulisan dan cap stempel yang ada di dalam kotak atau Tupperware. Jadi, dari laut setelah itu melewati jalur darat, mulai dari Aceh sampai dengan ke Jakarta,” ungkap dia.

    Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Cengkareng Drain, Kelurahan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (17/11/2024) siang sekitar pukul 11.30 WIB.

    “Lokasinya berjarak sekitar 500 meter dari Kampung Ambon,” kata Karyoto.

    Ia menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait pendistribusian dan peredaran narkoba di sekitar Kampung Ambon.

    Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian menyelidiki infomarsi tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

    Di lokasi, polisi mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan yang berada di dalam mobil Daihatsu Xenia.

    “Ketika dilakukan pembuntutan, mobil Xenia tersebut tiba-tiba berhenti di pinggir jalan. Kemudian kedua laki laki tersebut turun dari mobilnya dan langsung berpindah ke sebuah mobil boks yang tidak jauh dari mobil Xenia yang mereka gunakan,” tutur Karyoto.

    Setelahnya, polisi langsung menangkap kedua tersangka dan menggeledah mobil boks tersebut. Hasilnya, polisi menemukan 315 paket sabu dengan berat 389 Kg.

    Di setiap bungkusan paket sabu itu terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan “Afghan Sabur’.

    “Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan internasional Timur Tengah yaitu Afghanistan-Indonesia,” kata Kapolda.

    Dua kurir narkoba yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Bukan Instan, Polisi Butuh Waktu Sebulan Bongkar Peredaran 389 Kg Sabu Jaringan Afghanistan-Jakarta

    Bukan Instan, Polisi Butuh Waktu Sebulan Bongkar Peredaran 389 Kg Sabu Jaringan Afghanistan-Jakarta

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya butuh waktu hampir sebulan untuk membongkar peredaran narkoba 389 Kg sabu.

    Penyelidikan yang dilakukan mulai dari mencari informasi, memprofiling para tersangka hingga menelusuri alur barang bukti narkoba.

    “Terkait masalah jaringan, ini bukan satu atau dua hari kita pelajari. Ini hampir satu bulan kita pelajari jaringan. Sehingga ini bukan instan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Rabu (20/11/2024).

    Donald menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan bahwa sindikat ini merupakan jaringan internasional Afghanistan-Jakarta.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, terdapat pabrik pembuatan sabu di Afghanistan. Harga sabu di Afghanistan juga jauh lebih murah dibandingkan di Indonesia.

    “Kita tahu bersama bahwa di sana ada daerah konflik, dan harga sabu di Afghanistan ini sangat murah kalau dibandingkan dengan di Jakarta. Ini salah satu yang memotivasinya,” ujar Donald.

    Dalam kasus ini, polisi menangkap dua kurir sabu bernama Muhammad Saidi (30) dan Cecep Riandi (34).

    Kedua tersangka menyebut harga 1 Kg sabu di Afghanistan hanya Rp 75 juta. Berbeda dengan Indonesia yang harganya mencapai Rp 1,5-2 miliar.

    “Kalau kami tanya dengan mereka, di Afghanistan itu mungkin 1 Kg hanya Rp 75 juta. Tapi, kalau di Indonesia, itu bisa sampai Rp 1,5 miliar, bahkan Rp 2 miliar,” ungkap Donald.

    Berdasarkan hasil penelusuran, Donald meyakini 389 Kg sabu itu dibawa langsung dari Afghanistan melalui perairan Aceh.

    “Kita yakini ini langsung dibawa dari Afganistan, berdasarkan beberapa tulisan dan cap stempel yang ada di dalam kotak atau Tupperware. Jadi, dari laut setelah itu melewati jalur darat, mulai dari Aceh sampai dengan ke Jakarta,” ungkap dia.

    Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Cengkareng Drain, Kelurahan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (17/11/2024) siang sekitar pukul 11.30 WIB.

    “Lokasinya berjarak sekitar 500 meter dari Kampung Ambon,” kata Karyoto.

    Ia menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait pendistribusian dan peredaran narkoba di sekitar Kampung Ambon.

    Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian menyelidiki infomarsi tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

    Di lokasi, polisi mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan yang berada di dalam mobil Daihatsu Xenia.

    “Ketika dilakukan pembuntutan, mobil Xenia tersebut tiba-tiba berhenti di pinggir jalan. Kemudian kedua laki laki tersebut turun dari mobilnya dan langsung berpindah ke sebuah mobil boks yang tidak jauh dari mobil Xenia yang mereka gunakan,” tutur Karyoto.

    Setelahnya, polisi langsung menangkap kedua tersangka dan menggeledah mobil boks tersebut. Hasilnya, polisi menemukan 315 paket sabu dengan berat 389 Kg.

    Di setiap bungkusan paket sabu itu terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan “Afghan Sabur’.

    “Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan internasional Timur Tengah yaitu Afghanistan-Indonesia,” kata Kapolda.

    Dua kurir narkoba yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Polda Metro Jaya ungkap sabu seberat 389 kg jaringan internasional

    Polda Metro Jaya ungkap sabu seberat 389 kg jaringan internasional

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika jaringan internasional Afghanistan-Jakarta dengan barang bukti sabu 389 kilogram (kg) di Jakarta Barat.

    “Menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden Republik Indonesia dan Bapak Kapolri, Kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus menonjol tindak pidana narkotika jaringan internasional Afghanistan-Jakarta dengan barang bukti sabu 389 kilogram,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi
    Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Karyoto menjelaskan kasus tersebut terungkap pada Minggu (17/11) sekitar pukul 11.30 WIB di Parkiran Lapangan RW yang beralamat di Jalan Cengkareng Drain, RT06/04, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

    Karyoto menjelaskan, para tersangka diperintahkan oleh seseorang berinisial MKS alias Bang (DPO) untuk pergi dari Sukabumi ke Jakarta menggunakan mobil. Saat tiba di Jakarta, mereka diarahkan ke Cengkareng, Jakarta Barat untuk mengambil mobil boks yang sudah terparkir.

    “Selanjutnya tim gabungan melakukan pengamatan terhadap sebuah mobil boks dan saat kedua orang tersangka tersebut menaiki mobil boks, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” katanya.

    Usai melakukan penggeledahan di mobil boks, tim berhasil menemukan dan menyita 315 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat total bruto 389 kg.

    “Dari semua 315 bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan ‘Afghan Sabur’. Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah, Afghanistan-Indonesia (Aceh-Jakarta),” katanya.

    Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku peredaran narkoba jaringan Malaysia

    Saat ini tim gabungan sedang melakukan pengejaran terhadap pengendali narkotika jenis sabu tersebut yang diduga dikendalikan oleh MKS alias Bang

    “Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima)tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” kata Karyoto.

    Karyoto menjelaskan dari total barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp583 miliar ini berhasil menyelamatkan lebih dari 2,2 juta jiwa generasi penerus bangsa.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Hampir Satu Tahun Status Tersangka Firli Bahuri, Kapolda Metro: Tenang Saja, Nanti Selesai

    Hampir Satu Tahun Status Tersangka Firli Bahuri, Kapolda Metro: Tenang Saja, Nanti Selesai

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan bakal menyelesaikan kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap di Kementerian Pertanian (Kementan).

    Hal tersebut disampaikan Karyoto kepada awak media saat ditanya soal status tersangka Firli yang akan genap satu tahun pada Jumat (22/11/2024).

    “Tenang saja, nanti selesai [kasus Firli Bahuri],” ujarnya di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023). Firli jadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.

    Tercatat, dalam waktu hampir delapan bulan itu Firli telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. 

    Paling baru, Firli juga sempat dipanggil penyidik pada Senin (26/2/2024). Namun, Firli tidak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran harus menghadiri suatu agenda.

    Adapun, dalam kasus ini kepolisian telah memeriksa sebanyak 123 saksi serta meminta keterangan kepada 11 ahli.

    Selanjutnya, Firli juga terjerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK.

    Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

    Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 37 saksi mulai dari anggota Polri, KPK, Kementan RI hingga sipil.

    Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa sejauh ini perkara Firli masih dalam tahap pemenuhan petunjuk P-19.

    “Saya pastikan proses penyidikannya masih terus berlangsung dan progressnya sangat baik. Dimana tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan JPU pd Kantor Kejati DKI Jakarta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).

  • Kapolda Metro Jaya Janjikan Kasus Firli Bahuri Bakal Tuntas

    Kapolda Metro Jaya Janjikan Kasus Firli Bahuri Bakal Tuntas

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merespons santai terkait kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tak kunjung tuntas. Dia meyakini kasus tersebut bakal tuntas.

    “Tenang saja, nanti selesai,” ucapnya kepada wartawan Rabu (20/11/2024).

    Karyoto pun tak ambil pusing saat kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri digugat Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Boyamin? Enggak apa-apa. Dia kalau enggak gitu, enggak terkenal itu,” ungkap dia.

    Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Sejumlah barang bukti pun disita, seperti dua unit mobil hingga puluhan hand phone.

    Selain itu, pakaian yang dikenakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita. Kemudian, satu dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna cokelat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucer 100.000 spiral care Traveloka.

    Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12Eatau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli Bahuri terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.

  • Peredaran 389 Kg Sabu Jaringan Afghanistan Terbongkar, 2 Kurir Ditangkap Dekat Kampung Ambon

    Peredaran 389 Kg Sabu Jaringan Afghanistan Terbongkar, 2 Kurir Ditangkap Dekat Kampung Ambon

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran 389 Kg sabu jaringan internasional Afghanistan-Jakarta.

    Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang kurir narkoba bernama Muhammad Saidi (30) dan Cecep Riandi (34).

    “Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus menonjol tindak pidana narkotika Jaringan Internasional Afghanistan-Jakarta dengan barang bukti sabu 389 Kg,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Rabu (20/11/2024).

    Karyoto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Cengkareng Drain, Kelurahan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (17/11/2024) siang sekitar pukul 11.30 WIB.

    “Lokasinya berjarak sekitar 500 meter dari Kampung Ambon,” ungkap Kapolda.

    Ia menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait pendistribusian dan peredaran narkoba di sekitar Kampung Ambon.

    Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian menyelidiki infomarsi tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

    Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran 389 Kg sabu jaringan internasional Afghanistan-Jakarta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

    Di lokasi, polisi mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan yang berada di dalam mobil Daihatsu Xenia.

    “Ketika dilakukan pembuntutan, mobil Xenia tersebut tiba-tiba berhenti di pinggir jalan. Kemudian kedua laki laki tersebut turun dari mobilnya dan langsung berpindah ke sebuah mobil boks yang tidak jauh dari mobil Xenia yang mereka gunakan,” tutur Karyoto.

    Setelahnya, polisi langsung menangkap kedua tersangka dan menggeledah mobil boks tersebut. Hasilnya, polisi menemukan 315 paket sabu dengan berat 389 Kg.

    Di setiap bungkusan paket sabu itu terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan “Afghan Sabur’.

    “Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan internasional Timur Tengah yaitu Afghanistan-Indonesia,” kata Kapolda.

    Dua kurir narkoba yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

  • Polisi Klaim Tak Ada Kendala pada Kasus Firli Bahuri meski Gantung Berbulan-bulan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 November 2024

    Polisi Klaim Tak Ada Kendala pada Kasus Firli Bahuri meski Gantung Berbulan-bulan Megapolitan 20 November 2024

    Polisi Klaim Tak Ada Kendala pada Kasus Firli Bahuri meski Gantung Berbulan-bulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Polda Metro Jaya
    memastikan penanganan perkara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait
    dugaan pemerasan
    terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan dengan baik.
    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Syam Indradi mengatakan, penyidik Subdit Tipikor masih melengkapi berkas sesuai petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
    “Progres penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” ujar Ade Safri saat dihubungi, Rabu (20/11/2024).
    Oleh karena itu, penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati DKI Jakarta untuk kelengkapan berkas perkara.
    “Saya pastikan penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” pungkas dia.
    Adapun Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (
    MAKI
    ) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
    Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran kedua lembaga penegak hukum ini dinilai menghentikan penyidikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
    Firli Bahuri
    .
    “Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
    Dikonfirmasi Kompas.com, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, gugatan ini dilayangkan lantaran Polda Metro Jaya dan Kejaksaan dinilai tidak serius menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.
    Sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 November 2023, eks Ketua Komisi Antirasuah itu belum juga ditahan dan dibawa ke pengadilan.
    “Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari termohon I kepada termohon II,” kata Kurniawan.
    “Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh termohon I telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Firli Bahuri kini sudah memasuki tahap finishing atau penyelesaian akhir.
    “Gelar perkara kasus Pak Firli, sudah finishing,” kata Karyoto saat diwawancarai di Jakarta Barat, Rabu (30/10/2024) malam.
    Meskipun demikian, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses gelar perkara tersebut, yang terkait dengan dugaan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
    Sementara itu, diketahui bahwa sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik dalam kasus dugaan pemerasan dan pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
    Dalam perkara dugaan pemerasan, di mana Firli berstatus tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi.
    “Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Total ahli yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta Digugat, Diduga Hentikan Penyidikan Firli Bahuri
                        Nasional

    4 Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta Digugat, Diduga Hentikan Penyidikan Firli Bahuri Nasional

    Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta Digugat, Diduga Hentikan Penyidikan Firli Bahuri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat
    Polda Metro Jaya
    dan Kejaksaan Tinggi (
    Kejati
    ) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
    Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran kedua lembaga penegak hukum ini dinilai menghentikan penyidikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
    Firli Bahuri
    .
    “Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
    Dikonfirmasi
    Kompas.com,
    Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, gugatan ini dilayangkan lantaran Polda Metro Jaya dan Kejaksaan dinilai tidak serius menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.
    Sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 November 2023, eks Ketua Komisi Antirasuah itu belum juga ditahan dan dibawa ke pengadilan.
    “Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan dan hingga permohonan praperadilan
    a quo
    diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari termohon I kepada termohon II,” kata Kurniawan.
    “Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terksesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” ucapnya.
    Terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut.
    Ia bilang, perkara ini bakal diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Lusiana Amping.
    “Sidang perdana, Selasa 26 November 2024 untuk praperadilan Firli Bahuri,” kata Djuyamto.
    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Firli Bahuri kini sudah memasuki tahap
    finishing
    atau penyelesaian akhir.
    “Gelar perkara kasus Pak Firli, sudah
    finishing
    ,” kata Karyoto saat diwawancarai di Jakarta Barat, Rabu (30/10/2024) malam.
    Meskipun demikian, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses gelar perkara tersebut, yang terkait dengan dugaan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL).
    Sementara itu, diketahui bahwa sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik dalam kasus dugaan pemerasan dan pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.

    Dalam perkara dugaan pemerasan, di mana Firli berstatus tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi.
    “Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Total ahli yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.