Tag: Karyoto

  • 10 Kabar Kasus Akses Judol Komdigi hingga Sitaan Duit Puluhan Miliar

    10 Kabar Kasus Akses Judol Komdigi hingga Sitaan Duit Puluhan Miliar

    3. Total ada 24 tersangka

    Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait kasus mafia buka akses judol yang melibatkan pegawai Komdigi. Polisi mengungkap peran tiap tersangka.

    “Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11) kemarin.

    4. Peran-peran tersangka

    Adapun peran dari tiap tersangka adalah 4 orang sebagai bandar atau pengelola website judi, yaitu A, BN, HE, dan J (DPO). Selain itu, 7 orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online, yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).

    Polisi mengungkap ada juga yang berperan sebagai pengepul list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen. Masing-masing mereka berinisial A alias M, MN, dan juga DM. Ada juga tersangka AK dan AJ yang bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.

    “Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ,” kata Irjen Karyoto.

    Lebih lanjut, polisi mengungkap ada 9 orang oknum pegawai Komdigi masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR yang berperan melakukan pemblokiran.

    “Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” tuturnya.

    Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka kasus mafia buka akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Uang Rp 76,9 miliar hingga lukisan disita. Foto: Andhika Prasetia

    5. Para tersangka terancam 20 tahun bui

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

    “Pasal 303 KUHP, Pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Pidana penjara paling lama 10 tahun,” kata Karyoto.

    “Pasal 3. Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pidana penjara paling lama 20 tahun,” tuturnya.

    6. Polisi selidiki unsur korupsi

    Polisi menyelidiki adanya unsur korupsi di kasus mafia judol dari kalangan pegawai Komdigi ini. Polisi menggunakan pasal suap hingga gratifikasi.

    “Dengan pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 5 A atau Pasal 5 b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001,” kata Karyoto.

    “Tadi saya sudah sebutkan bahwa selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,” imbuhnya.

    Halaman selanjutnya, ada nama Alwin Jabarti Kiemas:

  • Keponakan Megawati Terlibat, Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Judi Online ke Parpol

    Keponakan Megawati Terlibat, Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Judi Online ke Parpol

    GELORA.CO – Polda Metro Jaya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana judi online yang diduga mengalir ke partai politik (parpol).

    Dalam kasus ini sebanyak 24 tersangka judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (KeKomdigi) ditetapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari tersangka tersebut, terdapat simpatisan dan kerabat dari petinggi partai politik.

    “Kami sudah melakukan langkah untuk mendalami terkait TPPU, kami sudah melakukan koordinasi dengan PPATK tentunya tadi pak Kapolda sudah menyampaikan bahwa kita sudah melakukan koordinasi tapi sampai dengan saat ini hasilnya kami masih tunggu,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Wira menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana TPPU judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Meskipun begitu, dia belum membeberkan rinci sebab hasilnya masih menunggu dari PPATK.

    “Jadi untuk terkait dengan disebutkan tadi kami sudah melakukan pendalaman, sementara masih menunggu hasil dari PPATK maupun instansi terkait lainnya, karena kami di sini tidak bisa bergerak sendiri, tentunya ini terkait dengan instansi terkait,” kata dia.

    Sementara itu, hal senada juga diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Dia mengatakan sebanyak 18 saksi telah diperiksa dan hasilnya ditemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut.

    “Kami juga tengah melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara a quo, dimana Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi,” kata Karyoto.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan kabar soal keponakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas ditangkap dalam kasus judi online pegawai Kementerian Digital dan Komunikasi (Komdigi).

    “Benar,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat Konferensi Pers, Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Meskipun begitu, Wira tidak menjelaskan dengan rinci soal latar belakang Alwin tersebut. Dia juga membenarkan bahwa Alwin Jabarti alias AJ berperan untuk memfilter dan memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.

    Sebagai informasi, kabar tersebut mulanya beredar melalui akun x @partaisocmed. Akun tersebut menyebut bahwa Alwin Jabarti Kiemas sudah ditangkap.

    Masuknya keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas (AJ) dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi ini atas rekomendasi mantan Komisaris BUMN PT HIN Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang (T).

    “Satu orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

  • Upaya Jelekkan Partai Jelang Pilkada

    Upaya Jelekkan Partai Jelang Pilkada

    GELORA.CO  – Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus buka suara soal dikaitkannya Alwin Jabarti Kiemas yang merupakan tersangka judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alwin Jabarti Kiemas sebagai keponakan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    Deddy menegaskan tidak ada keponakan Megawati yang bernama Alwin Jabarti Kiemas.

    Dia mengungkapkan dikaitkannya Megawati dengan Alwin tersebut sebagai upaya menjelek-jelekan PDIP menjelang pencoblosan Pilkada Serentak 2024 yang bakal digelar pada Rabu (27/11/2024).

    “Ya ada usaha untuk menjelek-jelekkan PDIP Perjuangan dan Bu Mega lewat kasus ini. Mungkin maksudnya agar berdampak terhadap hasil Pilkada.”

    “Padahal tidak ada hubungannya sama sekali, tidak ada relasi apapun terkait judol, tetapi ada upaya framing luar biasa,” jelasnya ketika dihubungi, Senin (25/11/2024).

    Dia mengibaratkan hal tersebut dengan menjelekkan seorang presiden karena anak salah satu menteri melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

    Namun, Deddy tidak menjelaskan siapa sosok anak menteri yang dimaksud.

    “Itu kaya menjelekkan seorang presiden karena anak salah satu menteri melakukan KDRT. Kan nggak nyambung,” kata Deddy dengan diikuti emoji tertawa.

    Sebelumnya, akun X yaitu @PartaiSocmed menyebut bahwa Alwin Jabarti Kiemas adalah keponakan Megawati.

    Adapun hal tersebut dituliskan akun itu pada Minggu (24/11/2024).

    “Disclaimer, nama orangnya Alwin Jabarti Kiemas. Dia keponakan Alm Taufiq Kiemas. Tapi berhubung Alm Taufiq Kiemas adalah suami Megawati, maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati.”

    “Apalagi ke berbagai pihak, dia memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketum PDIP,” tulis @PartaiSocmed, dikutip pada Senin (25/11/2024).

    Akun itu juga menyebut bahwa Alwin Jabarti Kiemas ditangkap polisi terkait kasus judi online (judol) di lingkungan Komdigi.

    Dia menuturkan Alwin merupakan pemilik situs judi online yang membayar pegawai Komdigi untuk membuka blokir.

    “Ternyata dia bersama dengan Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto adalah trio, merekalah boss para bandar judi online yang ingin dilindung situs-situs judolnya,” tulis akun tersebut.

    Polisi Benarkan Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Mafia Judi Online Komdigi

    Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Tripurta mengungkap identitas para tersangka yang ditangkap dalam kasus mafia buka akses judi online dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, pada Senin siang.

    Salah satu tersangka yang diungkap identitasnya adalah sosok bernama Alwin Jabarti Kiemas.

    Dia membenarkan pertanyaan wartawan terkait peran Alwin yaitu melakukan verifikasi situs judi online agar tidak diblokir.

    “Baik pertanyaan itu kami jawab, benar,” ujarnya.

    Wira juga mengungkapkan sosok T yang menjadi tersangka adalah eks Komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony.

    Dia menyebut Zulkarnaen memiliki peran untuk merekrut para tersangka lainnya,” jelasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menuturkan ada 24 tersangka yang sudah ditetapkan.

    “Total telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” ujarnya.

    Karyoto menuturkan peran tiap tersangka yaitu empat orang sebagai bandar atau pengelola situs judi yaitu berinisial A, BN, HE, dan J (DPO).

    Kemudian, ada tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni B, BS, BK, HF, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).

    Sementara, ada tiga tersangka yang memiliki peran sebagai pengepul daftar situs judi online sekaligus penampung uang setoran dari agen yakni A alias M, DM, dan MN.

    “Dua orang memfilter dan memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ,” jelas Karyoto.

    Sementara tersangka yang merupakan pegawai Komdigi berjumlah sembilan orang yaitu berinisial DI, SA, FD, YR, YP, RP, RD, AP, dan RR.

    Karyoto juga mengungkap ada tersangka yang berperan untuk melakukan pencucian uang yaitu D dan E.

    “Satu orang merekrut dan mengoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” pungkasnya

  • Polisi Beberkan Peran ZA alias T di Kasus Judol Komdigi

    Polisi Beberkan Peran ZA alias T di Kasus Judol Komdigi

    GELORA.CO -Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang alias inisial T, jadi salah satu tersangka dalam kasus jasa pengamanan situs judi online oleh Kementerian Informasi dan Digital.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, membeberkan peran T yakni merekrut para tersangka. 

    “Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ. Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi oleh T,” kata Wira, Senin 25 November 2024. 

    Sejauh ini penyidik telah menetapkan 28 tersangka dan 24 orang diantaranya sudah ditangkap. Dari kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti baik uang tunai maupun barang berharga.

    “Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp167.886.327.119,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 25 November 2024.

    Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Lanjut A alias M, MN dan juga DM, AK, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E ,serta T

  • Kapolda Metro Jaya ingatkan personel utamakan humanisme saat pilkada

    Kapolda Metro Jaya ingatkan personel utamakan humanisme saat pilkada

    personel agar memonitor dan mengantisipasi perkembangan yang ada di lapangan

    Jakarta (ANTARA) – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengingatkan personel untuk mengedepankan upaya cooling system atau humanisme agar masyarakat bisa berpartisipasi penuh dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024 dan tidak terjebak pada polarisasi.

    Karyoto menyebutkan Polda Metro Jaya sendiri menyiapkan sebanyak 6.259 personel gabungan untuk mengawal proses pemungutan suara pada Pilkada Jakarta 2024.

    “Personel akan digeser ke seluruh wilayah jajaran Polda Metro Jaya untuk melaksanakan tugas pengamanan TPS,” ucap Karyoto.

    Karyoto juga mengingatkan kepada seluruh personel agar memonitor dan mengantisipasi perkembangan yang ada di lapangan.

    Sementara itu menurut Karyoto, sisanya yaitu 2.960 personel masuk ke dalam pasu kan respons cepat atau power on hand yang bertugas 1×24 jam dan siap bertugas. (mobile) apabila dibutuhkan.

    Kampanye pilkada dilaksanakan oleh pasangan calon (paslon) sejak 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan pencoblosan atau pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024.

    KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga paslon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

    Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen nomor urut 2 dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi Sita 3 Senjata Api dan 250 Butir Peluru dari Tersangka Judi Online Komdigi

    Polisi Sita 3 Senjata Api dan 250 Butir Peluru dari Tersangka Judi Online Komdigi

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Polisi menyita uang dan aset senilai lebih dari Rp 167 miliar dari 24 tersangka kasus judi online.

    Dari 24 tersangka itu, 10 di antaranya merupakan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Dari para tersangka, kami berhasil menyita berbagai barang bukti baik uang tunai maupun aset dengan nilai total Rp 167.886.327.119,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat merilis kasus ini, Senin (25/11/2024).

    Karyoto mengungkapkan, aset yang disita polisi di antaranya 26 unit mobil mewah dan dua motor gede atau moge, serta satu vespa matic senilai Rp. 22.930.000.000.

    Selain itu, terdapat barang bukti 22 lukisan yang nilai totalnya mencapai Rp 192 juta.

    “Kemudian ada tiga pucuk senjata api dan 250 butir peluru, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000,” ungkap Kapolda.

    Polisi pun telah memblokir 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce, termasuk rekening depo website judi online. Polisi juga mengajukan pemblokiran terhadap 5.146 website judi online.

    Karyoto menjelaskan, empat tersangka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) berperan sebagai bandar sekaligus pemilik situs judi online.

    Sementara itu, tujuh tersangka berinisial B, BA, HF, BK, JH, F, dan C bertugas sebagai agen pencari situs judi online yang akan dijaga agar tidak terblokir. Tiga inisial terakhir masih diburu polisi.

    “Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen. Inisial A alias M, MN, dan DM,” ujar Kapolda.

    Adapun sembilan pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online ini yaitu berinisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.

    “Sembilan orang oknum pegawai Komdigi berperan mencari meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran,” ungkap Karyoto.

    Sedangkan tersangka bernama Adhi Kismanto alias AK dan Alwin Jabarti Kiemas alias AJ berperan memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.

    “Dua orang beperan dalam TPPU inisial D dan E. Satu orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka inisial A alias M, AK, dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi. (Itu) inisial T,” kata Karyoto.
     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
     
     
     

  • Ada 6 TPS Rawan di Jakarta, Penjabat Gubernur Teguh Siapkan Mitigasi

    Ada 6 TPS Rawan di Jakarta, Penjabat Gubernur Teguh Siapkan Mitigasi

    Jakarta

    Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan langkah mitigasi di enam lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan dalam pencoblosan Pilgub Jakarta 2024 nanti. Hal itu diambil menyusul laporan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait potensi kerawanan di sejumlah TPS.

    “Seperti yang tadi juga disampaikan oleh Pak Kapolda, kita juga bahas terkait potensi kerawanan di beberapa TPS, termasuk yang sangat rawan,” kata Teguh di Balai Kota Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Teguh menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian, TNI, dan Satpol PP untuk memastikan keamanan di lokasi tersebut. Penambahan personel pengamanan menjadi salah satu langkah yang akan dilakukan guna menjaga kelancaran pemilu.

    “Pastinya kami bersama-sama dengan jajaran kepolisian dan TNI untuk melakukan seperti itu. Dan ditambah dengan dari personel dari Satpol PP. Insya Allah mitigasi terkait itu sudah kita petakan,” ujarnya.

    Selain mengantisipasi kerawanan itu, Pemprov DKI juga memperhatikan kemungkinan hambatan non-sosial seperti kondisi cuaca ekstrem atau potensi banjir yang dapat memengaruhi kelancaran proses pemungutan suara.

    “Bukan hanya yang rawan secara sosial, tapi juga terkait rawan yang mungkin banjir,” pungkasnya.

    “Terdapat 32.570 TPS yang akan diamankan. Dengan 4 kriteria, yaitu kriteria TPS kurang rawan 32.187 TPS, TPS rawan 330 TPS, TPS sangat rawan 6, dan TPS khusus 47 TPS,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat memimpin apel gelar pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (25/11).

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam merinci TPS sangat rawan tersebut terdiri dari 5 TPS di Jakarta Timur dan 1 lainnya di Kepulauan Seribu. Ade Ary mengatakan klasifikasi TPS tersebut dilihat dari masalah sosio-demografis dan geografis.

    Sementara itu, 47 TPS khusus berlokasi di rutan-rutan yang nantinya menjadi tempat pencoblosan para tahanan. Ade Ary mengatakan personel gabungan siap mengamankan seluruh TPS yang ada.

    “Ada 47 TPS khusus yang kami amankan. Kenapa disebut khusus? Karena yang diamankan ini lokasi TPS-nya ada di Lapas, dan juga di rutan-rutan kantor kepolisian, di Polsek, di Polres, di Polda itu ada rutan nya, itu juga diamankan,” tuturnya.

    (bel/dnu)

  • Polisi Sita 3 Senjata Api dan 250 Butir Peluru dari Tersangka Judi Online Komdigi

    Ini Peran 24 Tersangka Kasus Judi Online Termasuk Pegawai Komdigi, Uang dan Aset Rp167 Miliar Disita

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Polisi membeberkan peran para tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Dalam kasus ini, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka.

    “Peran masing masing tersangka dan DPO dapat dibagi dalam beberapa klaster,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat merilis kasus ini, Senin (25/11/2024).

    Karyoto menjelaskan, empat tersangka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) berperan sebagai bandar sekaligus pemilik situs judi online.

    Sementara itu, tujuh tersangka berinisial B, BA, HF, BK, JH, F, dan C bertugas sebagai agen pencari situs judi online yang akan dijaga agar tidak terblokir. Tiga inisial terakhir masih diburu polisi.

    “Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen. Inisial A alias M, MN, dan DM,” ujar Kapolda.

    Adapun sembilan pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online ini yaitu berinisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.

    “Sembilan orang oknum pegawai Komdigi berperan mencari meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran,” ungkap Karyoto.

    Sedangkan tersangka bernama Adhi Kismanto alias AK dan Alwin Jabarti Kiemas alias AJ berperan memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.

    Dua orang beperan dalam TPPU inisial D dan E. Satu orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka inisial A alias M, AK, dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi. (Itu) inisial T,” kata Karyoto.

    Dari tangan 24 tersangka, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita uang tunai dan aset senilai lebih dari Rp 167 miliar.

    Selain itu, polisi telah memblokir 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce, termasuk rekening depo website judi online. Polisi juga mengajukan pemblokiran terhadap 5.146 website judi online.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Penampakan Mobil Mewah Hasil Sitaan Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi – Page 3

    Penampakan Mobil Mewah Hasil Sitaan Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Puluhan kendaraan mewah terparkir di halaman Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), pada Senin (25/11/2024). Mobil itu disita dari 24 orang tersangka yang terlibat kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

    Salah satu yang menyita perhatian adalah kendaraan tipe sedan berwarna biru dengan merek Subaru.

    Mobil itu berjejer rapih di bagian depan bersama kendaraan lain. Ada BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP dan Toyota Camry 2.5V AT. Sementara itu, ada pula sepeda motor matic Vespa dan Harley-Davidson.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyebut, setidaknya ada 26 unit mobil dan 3 unit motor disita dari kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Komdigi.

    “Nilai sejumlah Rp 22.930.000.000,” kata dia kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

    Dalam kasus ini, 24 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online yang libatkan pegawai Kementerian Komdigi. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkap peran-peran tersangka.

    “Secara total menangkap 24 orang tsk dan menetapkan 4 orang Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Karyoto kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

    Karyoto menerangkan, peran masing-masing tersangka dan DPO dapat dikelompokkan menjadi tujuh bagian.

    Pertama, 4 orang berperan sebagai bandar, pemilik atau pengelola website judi insial A, BN, HE, dan DPO J. Kedua, 7 orang sebagai agen pencari website judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C.

    Ketiga, 3 orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen Inisial A alias N, MN dan DM. Keempat, 2 orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK, dan AJ.

    Kelima, 9 orang oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari meng-scrolling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.

    Keenam, 2 orang berperan dalam TPPU inisial D dan E. Ketujuh, 1 orang inisial T. Adapun, dia berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya untuk tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website.

  • Ini Peran Zulkarnaen Apriliantony di Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi – Page 3

    Ini Peran Zulkarnaen Apriliantony di Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi mengungkap peran tersangka Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang di kasus judi online. Tony Tomang merupakan satu dari 24 orang yang ditangkap terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Iya, iya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengamini sosok T merupakan Zulkarnaen Apriliantony saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/11/2024).

    Wira mengungkapkan, mantan Komisaris BUMN PT Hotel Indonesia Natour ini sebagai pengendali dalam jaringan judi online yang dibongkar oleh jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    “Dia berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya untuk tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website,” ujar Wira.

    Sebelumnya, polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkap peran-peran tersangka.

    “Secara total menangkap 24 orang tsk dan menetapkan 4 orang Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Karyoto kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

    Karyoto menerangkan, peran masing-masing tersangka dan DPO dapat dikelompokkan menjadi tujuh bagian.

    Pertama, 4 orang berperan sebagai bandar, pemilik atau pengelola website judi online insial A, BN, HE, dan DPO J. Kedua, 7 orang sebagai agen pencari website judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C.