Tag: Karyoto

  • Kapolda Metro Jaya Tegaskan Judi Online Ancaman bagi Masyarakat

    Kapolda Metro Jaya Tegaskan Judi Online Ancaman bagi Masyarakat

    loading…

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut judi online (judol) sudah menjadi ancaman bagi masyarakat. Foto/istimewa

    JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut judi online (judol) sudah menjadi ancaman bagi masyarakat. Sebab dampaknya sangat merugikan para pemain dan hanya menguntungkan bandar.

    Kapolda meminta masyarakat perlu menyadari bahaya judi online yang tidak memberikan keuntungan apa pun kepada pemain. “Yang lebih penting sebenarnya adanya sebuah pemahaman, kesadaran bagi kita, masyarakat enggak usah ikut main judi. Karena cuma menguntungkan bandar, bagi kita rugi,” ujar Karyoto, Sabtu (14/12/2024).

    Karyoto juga mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran judi online yang dapat menyedot keuangan masyarakat. “Top up buat beli Go Jek makanan, okelah. Kalau top up buat judol ini sangat cepat sekali habisnya. Dan hidup bukan gambling,” tegasnya.

    Senada, Pengamat Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat, menyebut judi online memberikan keuntungan besar bagi segelintir bandar, sementara masyarakat luas menanggung dampaknya.

    “Keuntungan besar dari aktivitas ini hanya dinikmati oleh segelintir pihak, yaitu para bandar yang belum ada satu pun ditahan aparat penegak hukum. Sementara itu, dampak negatifnya meluas ke masyarakat,” kata Achmad.

    Achmad menyoroti dari 4,4 juta pelaku judi online, 80% di antaranya berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah. Kelompok ini, sangat rentan karena dana yang digunakan untuk berjudi tidak menghasilkan manfaat produktif.

    “Dana tersebut malah mengalir ke luar negeri karena banyak platform dijalankan oleh entitas asing. Ini menciptakan kebocoran devisa yang melemahkan stabilitas ekonomi nasional,” ungkap Achmad.

    Tindakan tegas terhadap bandar judi online harus segera dilakukan. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online juga menjadi langkah penting untuk mengurangi dampaknya. Dengan banyaknya pemain judi dari berbagai kalangan, peran pemerintah dan masyarakat menjadi kunci untuk memberantas aktivitas ilegal ini.

    (cip)

  • Kejaksaan Menyatakan tak Punya Kewenangan Menghentikan Kasus Firli Bahuri

    Kejaksaan Menyatakan tak Punya Kewenangan Menghentikan Kasus Firli Bahuri

    GELORA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tak punya kewenangan dalam menghentikan perkara korupsi atas tersangka mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jakarta Sahron Hasibuan mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu pelimpahan berkas kembali dari tim penyidik Polda Metro Jaya untuk meneruskan kasus tersebut ke pendakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    “Jadi bukan kita tidak hadir (di sidang praperadilan). Tetapi lebih kepada konteks, kejaksaan sebagai tergugat kedua. Dan materi gugatannya (praperadilan) itu, kan dihentikan (perkaranya). Dihentikan itu, bukan kewenangan kejaksaan untuk menjawabnya,” ujar Sahron saat ditemui di Kejati Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Sahron menerangkan hal tersebut merespons soal absennya tim kejaksaan dalam praperadilan ajuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dengan nasib kasus yang menjerat Firli Bahuri di Polda Metro Jaya. Menurut Sahron dalam praperadilan kedua MAKI itu, menjadikan Kejati Jakarta sebagai turut tergugat kedua setelah Polda Metro Jaya. Dan kata Sahron, salah-satu objek praperadilan MAKI itu terkait dengan tudingan adanya penghentian perkara kasus suap dan gratifikasi, disertai pemerasan tersebut.

    Sahron menjelaskan, tanggung jawab kejaksaan dalam penuntasan sebuah perkara, salah-satunya memeriksa kelengkapan berkas dan barang-barang bukti yang disorongkan penyidik sebelum diajukan pendakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan terbuka.  Terkait itu, pemeriksaan berkas Firli Bahuri yang sudah pernah diajukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya dikembalikan lantaran belum lengkap.

    Menurut Sahron, dalam setiap pengembalian berkas perkara itu, selalu disertai petunjuk jaksa agar penyidik melengkapi. Dan kata Sahron, proses tersebut terakhir kali dilakukan pada Februari 2024.

    “Nah kewenangan untuk melanjutkan perkara itu, saat ini, atau untuk memenuhi petunjuk-petunjuk oleh jaksa penuntut umum tersebut, itu ada di Polda,” kata Sahron.

    Sebab itu, kata Sahron, soal praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bukan kewenangan kejaksaan untuk menjawab. Pun kata Sahron, kejaksaan tak punya kewenangan untuk menghentikan perkara Firli Bahuri.

    “Jadi dari mana kira-kira kita ada kewenangan untuk menghentikan yang sesuai dengan materi gugatan (praperadilan). Nggak ada. Yang punya kewenangan itu, adalah teman-teman di Polda Metro Jaya. Jadi nggak ada kewenangan kita menghentikan,” kata Sahron.

    Kasus korupsi yang menjerat Firli Bahuri saat ini mangkrak tanpa kelanjutan yang jelas. Firli Bahuri sudah ditetapkan tersangka sejak November 2023 lalu. Dan hingga kini, kasus tersebut tak kunjung diajukan ke persidangan.

    Firli Bahuri, pun tak dilakukan penahanan, sementara berkas perkaranya masih di tangan tim penyidikan dan belum dilimpahkan kembali ke kejaksaan untuk pelimpahan ke persidangan. Pekan lalu, Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Firli Bahuri untuk pelengkapan berkas, akan tetapi Firli Bahuri tak datang.

    Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar pekan lalu menyampaikan, mangkraknya perkara kliennya itu karena tim penyidikan di Polda Metro Jaya memang tak memiliki bukti-bukti tentang perbuatan korupsi, suap-gratifikasi, pun pemerasan yang dituduhkan. Karena itu, kata Ian, agar penyidikan kasus tersebut semestinya dihentikan.

    Ian mengaku sudah menyurati Kapolri Listyo Sigi Prabowo, pun Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agar kasus yang menjerat Firli Bahuri tersebut dihentikan. Sementara MAKI pekan lalu kembali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait dengan mangkraknya penanganan perkara tersebut.

  • Ungkap 416,7 Kg Sabu, Anggota Polres Jakbar Raih Penghargaan dari Kapolda Metro Jaya

    Ungkap 416,7 Kg Sabu, Anggota Polres Jakbar Raih Penghargaan dari Kapolda Metro Jaya

    loading…

    Kepala Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Rheditya Alfa Hendy mendapat penghargaan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Foto/istimewa

    JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan penghargaan kepada anggota kepolisian yang berdedikasi dalam mengungkap jaringan narkoba. Pemberian penghargaan tersebut merupakan dalam rangka memperingati HUT ke-75 Polda Metro Jaya.

    Salah satunya seorang perwira menengah yang mendapat penghargaan adalah Kepala Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Rheditya Alfa Hendy.

    Pria lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2016 ini mendapatkan penghargaan setelah berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional jenis sabu seberat 416,7 kilogram terhitung sejak Juli 2023 hingga Juli 2024.

    “Alhamdulillah terima kasih Bapak kapolda serta seluruh jajaran Polres Metro Jakarta Barat atas penghargaan yang saya terima” ungkap AKP Rheditya Alfa Hendy usai menerima penghargaan pada Senin (9/12/2024).

    Alfa Hendy menjelaskan penghargaan ini tak luput dari kerja keras Tim Unit 3 Satres Narkoba serta bimbingan para Pimpinan di Polres Metro Jakarta Barat.

    “Ini adalah hasil dari jerih payah dan kerja keras seluruh anggota Unit 3 Satres Narkoba Polres Jakarta Barat serta bimbingan para pimpinan di Polres Jakarta Barat” Tambahnya.

    Dalam perjalanan kariernya Alfa Hendy juga telah berhasil berbagai ungkapan narkoba di antaranya mengungkap 1,2 ton narkotika jenis ganja jaringan internasional, 110 Kilogram sabu jaringan internasional, 91 kilogram sabu jaringan internasional, home industri (Clandestine Lab) tembakau sintetis sebanyak 105 kilogram serta mengungkap narkoba di kalangan publik figur.

    Atas Prestasinya mengungkap jaringan nerkoba, AKP Rheditya Alfa Hendy juga sempat menjadi perwakilan Indonesia dalam mendapatkan penghargaan dari Internasional Law Enforcement Academy (ILEA) di Amerika Serikat serta penghargaan Outstanding Operational Success dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.

    (cip)

  • Kapolda Metro Jaya komitmen setiap kebijakan untuk tingkatkan layanan

    Kapolda Metro Jaya komitmen setiap kebijakan untuk tingkatkan layanan

    Setiap kebijakan yang kami ambil bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif

    “Berbagai inovasi dan strategi adaptif juga telah diterapkan untuk memastikan masyarakat tetap merasa aman, meski menghadapi dinamika kejahatan yang terus berkembang, ” katanya.

    “Kami bersyukur atas nikmat kesehatan yang memungkinkan kita semua hadir di acara ini. Peringatan HUT ke-75 Polda Metro Jaya ini adalah momentum untuk introspeksi, mengenang kembali pengabdian kami dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ungkapnya.

    Pada kesempatan tersebut, Karyoto juga menyampaikan tema HUT Polda Metro Jaya tahun ini, yaitu “Siap Mewujudkan Polri yang Presisi Menuju Indonesia Emas”.

    Selain itu, Karyoto juga menekankan pentingnya kerja sama dan sinergi antara Polri dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk TNI, Pemerintah, serta masyarakat, dalam menciptakan keadilan dan keamanan yang lebih baik di Indonesia. Menurutnya, sinergi ini sangat penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

    “Sebagai lembaga penegak hukum, kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kepercayaan publik adalah hal yang harus kami jaga dengan baik, dan kami akan selalu berusaha untuk tidak mengecewakan harapan masyarakat,” ucap eks Deputi Penindakan KPK tersebut.

    Karyoto juga mengajak seluruh jajaran Personel Polri untuk terus berkomitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan penuh dedikasi, karena tugas sebagai aparat penegak hukum bukan hanya pekerjaan, tetapi juga sebagai amal ibadah yang dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

    “Jadikan tugas kita sebagai amal ibadah, teruslah berdedikasi dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Dengan kerja keras kita, kita yakin Indonesia akan menuju Indonesia Emas yang aman, damai, adil, dan sejahtera,” ucapnya.

    Polda Metro Jaya merayakan HUT setiap tanggal 6 Desember untuk memperingati pembentukan Kepolisian Komisariat Jaya dan mengangkat Komisaris Besar Polisi Tk IR Ating Natadikusuma sebagai Kepala Kantor Komisariat Jaya yang berkantor di Jalan Medan Barat pada tahun 1949.

    Peristiwa ini merupakan tonggak sejarah lahirnya Kepolisian Daerah Jakarta Raya dan sekitarnya (Polda Metro Jaya).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • TERNYATA Ada Dirjen Komidigi Diperiksa Polisi di Kasus Judi Online, Sosoknya Misterius – Halaman all

    TERNYATA Ada Dirjen Komidigi Diperiksa Polisi di Kasus Judi Online, Sosoknya Misterius – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengakui pihaknya telah memeriksa seorang direktur jenderal (dirjen) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online di Kementerian Komdigi.

    Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

    Hanya saja, Wira enggan membeberkan sosok dirjen yang sudah dimintai keterangan tersebut.

    “Kemarin (Kamis) dirjennya sudah diperiksa,” sambung Wira.

    Hasil pemeriksaan dari penyidik Subdit Jatanras juga tidak dijelaskan.

    Yang jelas, sosok Dirjen Komdigi tersebut sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.

    “Masih saksi,” ucap Kombes Wira.

    24 Tersangka Berbagi Peran

    Sebanyak 24 orang telah ditangkap Polda Metro Jaya dan empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam pengusutan kasus perlidungan situs judi online yang melibatkan sejumlah pegawai dan staf ahli Kemkominfo atau yang sekarang berganti nama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi).  

    Rincian dari para tersangka yakni pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. 

    Kemudian, satu staf ahli Komdigi, berinisial Adhi Kismanto alias AK.

    Sisanya warga sipil ialah A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.

    Para pelaku mempunyai perannya masing-masing dalam melakukan aksi kejahatan judi online ini.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyebut tersangka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi.

    Lalu, 7 tersangka yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO) berperan sebagai agen yang mencari situs judi online.

    Berikutnya, 3 tersangka yakni M, MN, dan DM berperan sebagai pengepul situs judi dan menampung uang setoran dari para agen.

    Kemudian, 2 tersangka yakni AK dan J berperan melakukan verifikasi situs judi online agar tak diblokir.

    Selanjutnya, tersangka berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR berperan memilah situs yang diblokir atatersangka u tidak diblokir.

    Sausana ruko nomor 39 di komplek Ruko Rose Garden 5, Grand Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (6/11/2024). Petugas Polda Metro Jaya sempat menggeledah ruko tersebut pada 1 November 2024, karena diduga jadi Kantor Satelit pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melakukan penyalahgunaan pemblokiran situs judi online. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

    Adapun tersangka berinisial D dan E yang berperan melakukan TPPU serta pelaku berinisial T yang berwenang menjaga situs judi online.

    “Oknum dari internal komdigi yang berperan menjaga website itu agar tak diblokir,” kata Karyoto dalam jumpa pers.

    Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

    Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (Tim Tribunnews).

  • Profil Kompol Seto Handoko Putra, Kapolsek Kelapa Gading yang Dijuluki Perwira Polisi Skater

    Profil Kompol Seto Handoko Putra, Kapolsek Kelapa Gading yang Dijuluki Perwira Polisi Skater

    loading…

    Kompol Seto Handoko Putra (dua kanan) saat ini menjabat Kapolsek Kelapa Gading. Dia menggantikan Kompol Maulana Mukarom. Foto: Ist

    JAKARTA – Kompol Seto Handoko Putra saat ini menjabat Kapolsek Kelapa Gading. Dia menggantikan Kompol Maulana Mukarom pada mutasi yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto per 25 Oktober 2024.

    Sebelumnya, Seto menjabat Kanit 5 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Perwira menengah Polri ini juga pernah menjadi Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa.

    Ketika menjabat Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Seto pernah menjadi viral di media sosial. Itu berkat kemampuannya bermain skateboard di trotoar menggunakan seragam Polri.

    Viralnya Kompol Seto main skateboard dibagikan akun @satriavijie. Bahkan, karena aksinya itu netizen menjuluki Seto sebagai Kompol Skater atau Perwira Polisi Skater.

    Sekadar menambahkan, mutasi terhadap Kompol Seto dengan tugas baru sebagai Kapolsek Kelapa Gading merupakan bagian dari total 150 perwira yang digeser Irjen Karyoto mulai dari Kapolsek hingga Kasat.

    Mutasi tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Nomor ST/367/X/KEP./2024 tertanggal 25 Oktober 2024.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, rotasi maupun mutasi di tubuh Polri merupakan bentuk penyegaran organisasi.

    “Benar, TR dalam rangka tour of duty dan penyegaran organisasi untuk melayani serta melindungi masyarakat,” ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

    (jon)

  • Aipda Nikson Pembunuh Ibu Kandung di Bogor Pasien Poli Jiwa Sejak 2020, Kontrol Terakhir Tidak Hadir – Halaman all

    Aipda Nikson Pembunuh Ibu Kandung di Bogor Pasien Poli Jiwa Sejak 2020, Kontrol Terakhir Tidak Hadir – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), pelaku pembunuhan ibu kandungnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Bogor ternyata pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.

    Aipda Nikson diketahui merupakaan anggota Polres Metro Bekasi yang kini mengalami gangguan kejiwaan.

    “Pasien tersebut (Aipda N) berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terakhir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Dokter Psikiater Forenstik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Aipda Nikson terakhir berobat jalan 23 Oktober 2024 dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke poli jiwa.

    Sampai 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yanf diduga dilakukan oleh Aipda N. 

    “Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.

    Saat ini pasien Aipda N dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.

    Direkomendasikan dipecat

    Propam Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap Aipda Nikson atas pelanggaran etik berupa penganiayaan dengan tabung gas hingga menewaskan ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, surat rekomendasi pemberhentian Aipda Nikson akan diajukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

    “Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022 yang disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” ujar Bambang dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Meski begitu, lanjut Bambang, proses pemberhentian Aipda Nikson sebagai anggota Polri masih menunggu hasil observasi dari pihak Poli Jiwa RS Polri.

    Proses etik terhadap terduga pelanggar Aipda Nikson berjalan bersamaan dengan proses tindak pidananya.

    “Setelah penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian,” jelasnya.

    Aipda Nikson akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak, Bambang menyatakan hal itu akan diputus bidang SDM Polda Metro Jaya.

    “Tindak lanjut daripada rekomendasi yang saya sampaikan tadi untuk pemberhentian, bapak Kapolda akan menugaskan nanti fungsi bidang SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Nanti di situlah akan ditentukan kalau pemberhentian itu seperti apa yang saya sampaikan tadi, ada ketentuannya,” jelasnya.

  • Setahun Berlalu, Kompolnas Desak Polisi Segera Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri

    Setahun Berlalu, Kompolnas Desak Polisi Segera Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri

    ERA.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengakui Polda Metro Jaya lama dalam melengkapi berkas perkara mantan Ketua KPK, Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Dalam pantauan Kompolnas, memang sudah masuk satu tahun. Mestinya penyidik sudah dapat memberikan kepastian hukum, terutama dapat memenuhi petunjuk-petunjuk JPU (jaksa penuntut umum) saat berkas hasil penelitian JPU masih harus dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).

    Yusuf menyebut penyidik Polda Metro Jaya harus bekerja secara profesional, akuntabel, cermat, dan teliti dalam menangani kasus koruptor ini. Dia pun meminta kepolisian untuk segera melengkapi berkas perkara Firli Bahuri.

    “Bagi kami sebagai pengawas eksternal, penyidik diharapkan dapat menuntaskan penyidikan ini untuk tidak lama-lama lagi menyelesaikan. Apabila masih perlu berlama-lama, tentu tertutup adanya kritikan dan keragu-raguan publik terhadap penyidikan kasus FB sungguh-sungguh atau tidak,” jelasnya.

    Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

    Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.

    Polda Metro Jaya pun menyampaikan pihaknya juga mengusut kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melanggar UU KPK.

    Untuk kasus Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK telah naik ke tahap penyidikan.

    Terbaru, pengacara Firli, Ian Iskandar mengirimkan surat ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dan Kompolnas untuk meminta agar kasus pemerasan kliennya dihentikan penyidikannya.

  • Propam Rekomendasikan Aipda Nikson Dipecat Buntut Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas – Halaman all

    Propam Rekomendasikan Aipda Nikson Dipecat Buntut Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Propam Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) atas pelanggaran etik berupa penganiayaan dengan tabung gas hingga menewaskan ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).

    Herlina tewas usai dihantam tabung gas 3 kilogram oleh anaknya yang merupakan seorang polisi itu di warung sekaligus tempat tinggal mereka di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu dini hari, 2 Desember 2022.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, surat rekomendasi pemberhentian Aipda Nikson akan diajukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

    “Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022 yang disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” ujar Bambang dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Meski begitu, lanjut Bambang, proses pemberhentian Aipda Nikson sebagai anggota Polri masih menunggu hasil observasi dari pihak Poli Jiwa RS Polri.

    Proses etik terhadap terduga pelanggar Aipda Nikson berjalan bersamaan dengan proses tindak pidananya.

    “Setelah penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian,” jelasnya.

    Aipda Nikson akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak, Bambang menyatakan hal itu akan diputus bidang SDM Polda Metro Jaya.

    “Tindak lanjut daripada rekomendasi yang saya sampaikan tadi untuk pemberhentian, bapak Kapolda akan menugaskan nanti fungsi bidang SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Nanti di situlah akan ditentukan kalau pemberhentian itu seperti apa yang saya sampaikan tadi, ada ketentuannya,” jelasnya.

    Dokter Psikiater Forensik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) mengungkapkan Aipda N teratat pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.

    Aipda Nikson merupakaan anggota Polres Metro Bekasi yang kini mengalami gangguan kejiwaan.

    “Pasien tersebut (Aipda Nikson) berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terkahir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Henny saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Aipda Nikson terakhir berobat jalan pada 23 Oktober 2024 dan dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024. Namun, pasien tersebut tidak hadir ke poli jiwa.

    Sampai akhirnya 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yanf diduga dilakukan oleh Aipda Nikson. 

    “Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.

    Saat ini pasien Aipda Nikson dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

    Diberitakan, aksi keji dilakukan anggota polisi berpangkat Aipda bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok.

    Aipda Nikson tega membunuh ibu kandungnya sendiri dengan mengepruk pakai tabung gas LPG ukuran 3 kg atau gas melon. 

    Dia tengah menunggu proses pidana atas perbuatan biadabnya. Insiden Ucok yang tega menghabisi nyawa sang ibu itu terjadi di kediamannya, Cileungsi, Bogor, Minggu malam, 1 Desember 2024. 

    Kapolres Bogor Kabupaten, Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku Ucok saat sudah ditangkap dan masih diperiksa intensif. 

    “Pangkatnya bintara tinggi, inisialnya N,” kata Rio Wahyu, Senin, 2 Desember 2024.

  • Polda Metro Tegaskan Proses Pidana Oknum Polisi Bunuh Ibu Tetap Berjalan

    Polda Metro Tegaskan Proses Pidana Oknum Polisi Bunuh Ibu Tetap Berjalan

    Jakarta

    Polda Metro Jaya memastikan proses pidana terhadap Aipda Nikson Pangaribuan yang membunuh ibu kandungnya tetap berjalan. Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan mengatakan proses pidana dan sidang etik berjalan bersamaan.

    “Untuk proses kode etik tetap berjalan bersama-sama dengan pidana,” kata Bambang dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Bambang mengatakan proses etik dilakukan Bidpropam Polda Metro Jaya, khususnya untuk kelanjutan proses pemberhentian terhadap Aipda Nikson dari kepolisian.

    “Namun, kami hanya memproses etiknya saja, untuk menilai yang bersangkutan ini, untuk dilakukan proses pemberhentian lebih lanjut,” ucapnya.

    Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan proses pidana terhadap Aipda Nikson berlanjut dan dilakukan oleh Polres Bogor.

    “Untuk etiknya, dijelaskan lagi, untuk proses pidananya sedang diproses oleh Polres Bogor nanti bisa kita sama-sama update ke sana, itu masih berjalan,” kata Ade Ary.

    Propam akan merekomendasikan pemberhentian Aipda Nikson. Bambang mengatakan rekomendasi akan diajukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

    “Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022. Di situ disampaikan, bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” kata Bambang dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

    “Setelah adanya penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan, maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda, yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian,” jelasnya.

    Bambang juga menjawab soal apakah Aipda Nikson akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak. Dia mengatakan hal itu akan diputuskan oleh bidang SDM.

    “Baik untuk tindak lanjut daripada rekomendasi yang saya sampaikan tadi untuk pemberhentian, maka dari rekomendasi itu Bapak Kapolda akan menugaskan nanti fungsi bidang SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Nanti di situlah akan ditentukan kalau pemberhentian itu seperti apa yang saya sampaikan tadi, ada ketentuannya,” jelasnya.

    (idn/idn)