Tag: Karyoto

  • Terseret Kasus Dugaan Pemerasan WN Malaysia, Tiga Kasubdit Narkoba Dimutasi ke Yanma Polda Metro – Halaman all

    Terseret Kasus Dugaan Pemerasan WN Malaysia, Tiga Kasubdit Narkoba Dimutasi ke Yanma Polda Metro – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sengkarut kasus dugaan pemerasan Warga Negara (WN) Malaysia yang dilakukan sejumlah oknum polisi berujung mutasi terhadap Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama) dan Bintara.  

    Mutasi terasbut tertuang dalam Nomor ST/429/XII/KEP.2024 per tanggal 25 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Muh. Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

    Total 34 anggota polisi dimutasi tiga di antaranya Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

    Mereka di antaranya Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Wahyu Hidayat, dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan perihal adanya mutasi terhadap 34 anggota polisi.

    Ade Ary menyebut mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

    “Ya benar,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).

    Adapun 34 polisi yang dimutasi diduga terkait kasus pemerasan WN Malaysia digelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, 13-15 Desember.

    WN Malaysia diperas uangnya setelah dilakukan cek urine hingga akhirnya peristiwa tersebut viral di media sosial.

    Korban yang merasa diperas koceknya oleh oknum polisi membuat seruan #BoycottDWP.

    Berikut daftar 34 anggota yang dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya:

    1. AKBP Bariu Bawana Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    2. AKBP Wahyu Hidayat Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    3. AKBP Malvino Edward Yusticia Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    4. Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    5. Kompol Palti Raja Sinaga Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    6. AKP Edy Suprayitno Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    7. Kompol David Richardo Hutasoit Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa) 

    8. AKP Derry Mulyadi Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    9. Kompol Dzul Fadlan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    10. Kompol Rio Mikael L. Tobing Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    11. Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    12. AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    13.AKP Abad Jaya Harefa Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    14. Kompol Dimas Aditya Kapolsek Tanjung Priok dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    15. AKP Yudhy Triananta Syaeful Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    16. IPTU Syaharuddin Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    17. IPTU Sehatma Manik Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    18. IPTU Jemi Ardianto Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    19. AKP Rio Hangwidya Kartika Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    20. IPTU Agung Setiawan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    21. AKP Fauzan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    22. IPDA Win Stone Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    23. AIPTU Armadi Juli Marasi Gultom Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    24. Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    25. Brigadir Dwi Wicaksono Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    26. Bripka Wahyu Tri Haryanto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    27. Bripka Ready Pratama Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    28. Briptu Dodi Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    29. Brigadir Hendy Kurniawan Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    30. Aipda Lutfi Hidayat Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    31. Aipda Hadi Jhontua Simarmata Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    32. Bripka Ricky Sihite Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangk riksa)

    33. Brigadir Andri Halim Nugroho Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya

    34. Briptu Muhamad Padli Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa).

  • Daftar Nama 34 Anggota Polisi yang Dimutasi Buntut Kasus Dugaan Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP – Halaman all

    Daftar Nama 34 Anggota Polisi yang Dimutasi Buntut Kasus Dugaan Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melakukan mutasi sejumlah pejabat Kasubdit hingga Kasat Narkoba ke Yanma Polda Metro Jaya. 

    Hal ini buntut dari kasus dugaan pemerasan Warga Negara Malaysia oleh oknum polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, 13-15 Desember.

    Mutasi jabatan itu dituangkan dalam surat telegram mutasi jabatan tingkat Pamen, Pama hingga Bintara, nomor ST/429/XII/KEP.2024 per tanggal 25 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Muh Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya. 

    Seluruh anggota yang dimutasi berstatus dalam rangka riksa (pemeriksaan). 

    Sampai berita ini dimuat, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi belum merespons perihal adanya mutasi sejumlah anggota.

    Awak media masih menanti penjelasan dari adanya perombakan Pamen, Pama hingga Bintara jelang pergantian tahun.

    Berikut daftar 34 anggota polisi yang dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya:

    1. AKBP Bariu Bawana Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasibsebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    2. AKBP Wahyu Hidayat Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    3. AKBP Malvino Edward Yusticia Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    4. Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    5. Kompol Palti Raja Sinaga Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    6. AKP Edy Suprayitno Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    7. Kompol David Richardo Hutasoit Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa) 

    8. AKP Derry Mulyadi Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    9. Kompol Dzul Fadlan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    10. Kompol Rio Mikael L. Tobing Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    11. Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    12. AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    13. AKP Abad Jaya Harefa Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    14. Kompol Dimas Aditya Kapolsek Tanjung Priok dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    15. AKP Yudhy Triananta Syaeful Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    16. IPTU Syaharuddin Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    17. IPTU Sehatma Manik Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    18. IPTU Jemi Ardianto Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    19. AKP Rio Hangwidya Kartika Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    20. IPTU Agung Setiawan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    21. AKP Fauzan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    22. IPDA Win Stone Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    23. AIPTU Armadi Juli Marasi Gultom Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    24. Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    25. Brigadir Dwi Wicaksono Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    26. Bripka Wahyu Tri Haryanto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    27. Bripka Ready Pratama Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    28. Briptu Dodi Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    29. Brigadir Hendy Kurniawan Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    30. Aipda Lutfi Hidayat Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    31. Aipda Hadi Jhontua Simarmata Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    32. Bripka Ricky Sihite Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangk riksa)

    33. Brigadir Andri Halim Nugroho Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    34. Briptu Muhamad Padli Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa).

  • Kaleidoskop 2024: Kasus Besar Ditangani Polda Metro Jaya, Mutilasi Kepala hingga Judi Online Komdigi – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Kasus Besar Ditangani Polda Metro Jaya, Mutilasi Kepala hingga Judi Online Komdigi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beberapa kasus kriminal hingga narkoba ditangani Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sepanjang tahun 2024.

    Selama 12 bulan berjalan, sejumlah kasus menyeruak hingga menjadi perbincangan di masyarakat.

    Kasus menonjol di antaranya melibatkan oknum aparat hingga oknum pegawai kementerian dan pejabat pemerintahan.

    Berikut delapan kasus yang dirangkum Tribunnews.com sepanjang Januari hingga Desember tahun 2024:

    1. Kasus Kematian Dante 

    Polda Metro Jaya menetapkan kekasih Tamara Tyasmara sebagai tersangka dalam kasus kematian anak Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) yang meninggal dunia di kolam renang diduga karena tenggelam.

    YA kemudian ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Jumat (9/2/2024) hari ini.

    “Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara,” ujar Ade Ary, kepada wartawan, Jumat.

    “Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur, di rumahnya,” sambungnya.

    Atas penangkapan itu, tersangka digiring ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.

    “Selanjutnya, tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan,” kata dia.

    Yudha dijerat terkait pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP.

    Bunyi Pasal 340 KUHP yakni barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

    2. Kasus Produksi Film Dewasa Siskaeee

    Konten kreator film dewasa bernama Siskaeee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

    Wanita yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu ditangkap paksa oleh polisi di apartemen di Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).di apartemen di Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).

    Polisi harus melakukan penjemputan paksa karena Siskaeee terbukti dua kali mangkir pemeriksaan.

    Siskaeee terlibat dalam pemeriksaan terkait kasus film dewasa.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut setelah pemeriksaan intensif, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Siskaeee.

    “Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

    Penahanan terhadap Siskaeee, kata Ade Safri, akan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai peraturan yang ada.

    Dalam masa itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara agar segera disidangkan.

    “(Penahanan) selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

    Adapun polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam film porno yang diproduksi rumah produksi di Jakarta Selatan.

    Adapun, 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

    Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

    Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

    3. Kasus Peredaran Uang Palsu

    Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat.

    Dalam kasus ini, pihak kepolisian menangkap tiga orang berinisial M yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat, YA warga Sukabumi, Jawa Barat dan FF warga Surabaya pada Sabtu (15/6/2024).

    “Diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti ada Rp22 M uang palsu siap edar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (17/6/2024).

    Ade Ary mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat soal akan adanya peredaran uang palsu tersebut.

    Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap sindikat tersebut.

    “TKP penangkapannya ada di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi di Jalan Srengseng Raya no. 3 RT 1 RW 8, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,” ungkapnya.

    Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin percetakan, mesin pemotong, dan tinta dari lokasi penangkapan.

    Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau agar masyarakat bisa ikut berperan aktif jika menemukan adanya indikasi serupa terjadi di sekitar lingkungan.

    “Kita juga pernah dan melihat imbauan dari Bank Indonesia agar melihat, menerawang dan meraba ya hati-hati masyarakat, silakan melakukan asesmen sendiri ya,” jelasnya.

    Ketiganya ditahan di Polda Metro Jaya dengan dijerat pasal 244 dan 245 KHUP tentang peredaran uang palsu.

    4. Kasus Mutilasi Kepala 

    Fauzan Fahmi alias FF pelaku mutilasi wanita berinisial SH (40) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara ditetapkan tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan kurang dari 24 jam tim gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan FF.

    Peristiwa penemuan mayat wanita tanpa kepala terungkap pada Selasa (29/10/2024) pukul 10.00 WIB.

    “Saat ini FF sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary.

    Ade Ary menyebut dugaan sementara pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukum mati.

    “Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan,” paparnya.

    Tersangka diketahui merupakan tukang jagal hewan kambing dan sapi.

    Yang bersangkutan ditangkap oleh tim Subdit Jatanras di rumahnya Penjaringan Jakarta Utara.

    Motif pembunuhan, Fauzan mengaku sakit hati dengan sikap SH selama ini yang dianggap merendahkan istri dan ibunya.

    Menurutnya, korban sempat melontarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap istri dan ibunya.

    “Sakit hati, Pak. dia merendahkan istri saya, ibu saya. ngucapin istri saya pelacur, orangtua saya pelacur,” aku Fauzan.

    5. Kasus Beking Judi Online Komdigi

    Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

    Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). 

    Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

    Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. 

    Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. 

    “Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ,” ujarnya. 

    Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

    Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.

    Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka. 

    “Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” tuturnya.

    Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar ‘kantor satelit’ yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.

    Karyoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online di mana bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

    Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119.

    Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.

    Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

    Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.

    Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

    Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun.

    Kemudian, Polda Metro menangkap dua tersangka baru kasus blokir situs judi online melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

    Dua tersangka baru yaitu tersangka AA berperan melakukan TPPU yang ditangkap tanggal 26 November 2024.

    Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024.

    Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C.

    6. Kasus Narkotika Jaringan Internasional

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional Malaysia-Riau-Jakarta.

    Empat orang kurir telah ditetapkan menjadi tersangka dengan total keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir.

    Jumlah nominal barang bukti di pasar gelap senilai Rp  418.177.800.000.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menuturkan barang haram tersebut akan dikirim dan diedarkan di DKI Jakarta.

    Menurutnya, pengungkapan ini suatu keberhasilan pencegahan barang-barang narkoba yang masuk dalam pengejaran.

    Namun demikian juga ini adalah bentuk keprihatinan.

    “Andai kata barang ini lolos ke masyarakat, apa yang terjadi? mungkin bagi seorang suami yang kehilangan anaknya atau istrinya karena narkoba. Sebaliknya, seorang istri yang kehilangan suami atau anaknya karena narkoba, dan yang lebih parah lagi akan bisa merusak mata pencaharian, yang seharusnya dibawa pulang ke rumah, dibelikan narkoba,” kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Promoter, Jakarta, Rabu (6/10/20204).

    Karyoto mengaku prihatin karena banyak pihak yang terlibat dalam kasus narkoba merupakan generasi produktif Indonesia yang menjadi aset bangsa.

    Pihaknya berkomitmen memutuskan supply dan demand peredaran narkoba putus.

    “Yang kita putus adalah supply-nya dan peredarannya,” tambahnya.

    Menurutnya, pemberantasan peredaran gelap narkoba di mana itu baik tingkat nasional maupun lokal.

    Kapolda menekankan ke depan untuk melakukan penegakan hukum dengan penuntutan semaksimal mungkin hukumannya.

    “Bagi para pejabat yang lain ini adalah kewaspadaan dan kami akan terus berjanji untuk berupaya mencegah dan kepada rekan-rekan stakeholder yang punya tugas pokok untuk terus melakukan peningkatan,” tukasnya

    Selain itu, Karyoto menambahkan pengungkapan tindak pidana narkoba tidak hanya fokus pada pengedarannya tapi juha mengusut tuntas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Dia menyandingkan pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Bareskrim Mabes Polri atas tersangka Fredy Pratama dengan jumlahnya triliunan rupiah.

    “Ini nanti kita akan upayakan untuk mengungkap TPPU-nya. Kalau bisa kita miskinkan, akan kita miskinkan antara pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini,” pungkasnya.

    7. Kasus Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung

    Propam Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) atas pelanggaran etik berupa penganiayaan dengan tabung gas hingga menewaskan ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).

    Herlina tewas usai dihantam tabung gas 3 kilogram oleh anaknya yang merupakan seorang polisi itu di warung sekaligus tempat tinggal mereka di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu dini hari, 2 Desember 2022.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, surat rekomendasi pemberhentian Aipda Nikson akan diajukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

    “Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022 yang disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” ujar Bambang dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Meski begitu, lanjut Bambang, proses pemberhentian Aipda Nikson sebagai anggota Polri masih menunggu hasil observasi dari pihak Poli Jiwa RS Polri.

    Proses etik terhadap terduga pelanggar Aipda Nikson berjalan bersamaan dengan proses tindak pidananya.

    “Setelah penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian,” jelasnya.

    Aipda Nikson akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak, Bambang menyatakan hal itu akan diputus bidang SDM Polda Metro Jaya.

    “Tindak lanjut daripada rekomendasi yang saya sampaikan tadi untuk pemberhentian, bapak Kapolda akan menugaskan nanti fungsi bidang SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Nanti di situlah akan ditentukan kalau pemberhentian itu seperti apa yang saya sampaikan tadi, ada ketentuannya,” jelasnya.

    Dokter Psikiater Forensik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) mengungkapkan Aipda N teratat pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.

    Aipda Nikson merupakaan anggota Polres Metro Bekasi yang kini mengalami gangguan kejiwaan.

    “Pasien tersebut (Aipda Nikson) berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terkahir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Henny saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Aipda Nikson terakhir berobat jalan pada 23 Oktober 2024 dan dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024. Namun, pasien tersebut tidak hadir ke poli jiwa.

    Sampai akhirnya 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yanf diduga dilakukan oleh Aipda Nikson. 

    “Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.

    Saat ini pasien Aipda Nikson dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.

    8. Kasus Dugaan Eks Menkominfo Budi Arie Terima Suap

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan perkembangan kasus judi online Komdigi yang telah naik ke tahap penyidikan.

    Ade Ary menyebut kasus tersebut kini ditangani penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri perkara dugaan tindak pidana korupsi.

    Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, pihak kepolisian telah memanggil Menkominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi (BAS) sebagai saksi.

    “Penyidik telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

    Adapun sejumlah pasal penerimaan suap atau gratifikasi di antaranya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 – 2024,” tuturnya.

    Sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.

    Di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 

    Tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap BAS selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023 – 2024 sebagai saksi di Ruang Pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB. 

    Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan.

    Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Judi Online di lingkup Komdigi.

    Keterangan itu disampaikan setelah Budi Arie selesai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/20246)

    “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” tuturnya.

    Persoalan pemberantasan judi online, menurutnya, persoalan bersama. 

    Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih menekankan perlunya konsistensi dan kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online. 

    “Terkait substansi keterangan yg saya silakan dikonfirmasi kepada pihak penyidik yang berwenang,” jelas dia.

     

  • Kaleidoskop 2024: Tiga Aksi Polisi Berujung Kematian Warga

    Kaleidoskop 2024: Tiga Aksi Polisi Berujung Kematian Warga

    Bisnis.com, JAKARTA — Ada tiga kasus kematian warga yang melibatkan kepolisian dengan dalih pembubaran maupun pencegahan masa tawuran selama tahun 2023.

    Secara terperinci, tiga kasus kematian warga itu adalah kasus Afif Maulana (13) di Padang; kasus penemuan tujuh mayat di bekasi; dan kasus tembak siswa di Semarang.

    Terkhusus peristiwa penembakan di Semarang, Polri telah menyatakan oknum anggota bernama Aipda Robih Zaenudin telah terbukti melakukan penembakan dan dipecat tidak hormat atau PTDH.

    Afif Maulana Padang

    Kasus ini terkuak saat warga menemukan jenazah Afif Maulana di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Pasar Ambacang, Kuranji, Padang, Sumatera Barat pada Minggu (9/6/2024).

    Kala itu, Afif dan rekannya berinisial berboncengan menggunakan sepeda motor untuk berangkat menuju lokasi diduga tawuran pada 01.30 WIB. 

    Menurut kepolisian, di lokasi itu terdapat sekitar 25 motor yang hendak melakukan tawuran. Namun, hal tersebut langsung dicegah kepolisian.

    Kemudian, berdasarkan keterangan saksi A, Afif mengajak untuk melarikan diri dari patroli kepolisian dengan melompat ke sungai di Jembatan Kuranji. Namun, A menolak ajakan tersebut.

    Usai mendengar ajakan itu saksi A saat itu tengah mencari ponselnya yang hilang. Di saat yang sama, A sudah tidak melihat AM di lokasi.

    Di samping itu A juga sempat menyebutkan bahwa rekannya telah melompat dari Jembatan Kuranji ke sungai. Namun, kepolisian tidak menggubris itu lantaran waktu itu pihaknya mengaku tak percaya.

    “Tetapi polisi waktu itu tidak percaya ini sudah saya BAP sudah saya rekam Bap-nya karena disinilah titik penting detik-detik penting dimana diduga AM melompat seperti itu,” ujar Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono.

    Di lain sisi, LBH Padang menyampaikan bahwa dalam peristiwa hendak tawuran itu, kepolisian sempat mengamankan sejumlah korban ke Polsek Kuranji.

    Di Polsek Kuranji, LBH Padang menduga bahwa pelaku yang akan tawuran itu telah mendapatkan penganiayaan saat diinterogasi.

    Menurut LBH Padang korban yang ditangkap tersebut telah ditendang, disetrum, diperintahkan berjalan jongkok hingga berguling-guling hingga muntah. 

    Oleh karenanya, LBH Padang menduga Afif meninggal karena dianiaya oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang melakukan patroli tawuran.

    Namun demikian, Polda Sumbar menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengamankan Afif. Selain itu, Polda Sumbar juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 personel terkait dengan kasus ini.

    Selang tiga bulan kemudian, Tim Dokter Forensik Gabungan memastikan bahwa penyebab Afif disebabkan oleh luka akibat terjatuh dari ketinggian. 

    Ketua Tim Ekshumasi, Ade Firmansyah mengatakan hal tersebut diperoleh berdasarkan analisis bukti-bukti yang menyatakan Arif terjatuh dari ketinggian 14,7 meter, sehingga menyebabkan kematian.

    “Berdasarkan analisis ini, kami simpulkan kesesuaian kejadian pada penyebab terjadinya kematian almarhum Afif Maulana adalah kesesuaian dengan mekanisme jatuh dari ketinggian,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (26/9/24).

    Dia merincikan, penyebab kematian Afifi lantaran ditemukannya cedera usai terjatuh di Jembatan Kuranji Padang, misalnya patah tulang di bagian belakang.

    Kemudian, dalam tubuh Afif juga terdapat luka di bagian iga belakang akibat benturan. Dari benturan itu juga, tulang sumsum Afif tertarik dan mengakibatkan cederanya batang otak.

    “Dari hasil penelusuran kami, penyebab kematian almarhum adalah cedera berat di beberapa area, terutama di bagian pinggang, punggung, dan kepala, yang menyebabkan patah tulang di bagian belakang kepala dan luka serius pada otak. Ini adalah hasil dari cedera tumpul yang terjadi akibat jatuh dari ketinggian,” pungkasnya.

    7 Jenazah di Kali Bekasi 

    Sebanyak 7 jenazah ditemukan mengapung di Kali Jatiasih Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (22/9/2024). Polisi menduga bahwa ketujuh jenazah tersebut merupakan kelompok remaja yang melarikan dari kejaran aparat karena hendak melakukan tawuran.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Karyoto, mengatakan bahwa dari peristiwa pihaknya telah menangkap 15 orang remaja tiga di antaranya ditetapkan jadi tersangka karena membawa senjata tajam.

    “15 orang sudah diamankan, 3 orang di antaranya telah ditetapkan jadi tersangka karena membawa senjata tajam,” ucap Irjen Pol Karyoto di Jakarta, Minggu (22/9/2024).

    Dia menjelaskan bahwa belasan remaja itu telah diamankan oleh tim patroli kepolisian pada Minggu pukul 03.00 dini hari WIB. 

    Belasan remaja tersebut berkumpul di TKP dengan berdalih sedang merayakan pesta ulang tahun, namun beberapa di antaranya kedapatan membawa senjata tajam.

    Adapun, secara total kepolisian telah mencatat ada kerumunan warga sekitar 60 orang di TKP. Selain itu, kepolisian juga menemukan sebanyak 30 sepeda motor di lokasi.

    Kerumunan itu langsung membubarkan diri, dan terdapat empat warga menceburkan diri ke sungai. Aksi tersebut kemudian berhasil diselamatkan oleh tim Patroli Perintis Presisi Bekasi.

    Dalam hal ini, Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 anggota terkait temuan tujuh mayat di Kali Bekasi itu.

    Perinciannya, sebanyak 10 anggota dari Polres Bekasi Kota; 3 anggota Polsek Jati Asih; dan 4 Polsek Rawa Lumbu.

    Pada intinya, belasan personel itu diperiksa terkait standar operasional prosedur (SOP) saat mendapatkan informasi tawuran di media sosial hingga mendatangi TKP dari tujuh mayat yang ditemukan di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi.

    Sebagai informasi, tujuh warga yang telah ditemukan itu telah teridentifikasi. Perinciannya, Muhammad Farhan (20), Rizki Ramadan (15), Ridho Darmawan (15), Rezky Dwi Cahyo (16) dan Vino Satriani (15), Muhammad Rizki (19) dan Ahmad Davi (16).

    Kelima dari tujuh jenazah yang telah teridentifikasi beralamat di Bekasi Kota. Sementara, Ridho dan Rizki merupakan warga yang beralamat di Kabupaten Bekasi.

  • Tegas! Polda Metro Jaya Larang Konvoi Pergantian Malam Tahun Baru 2025

    Tegas! Polda Metro Jaya Larang Konvoi Pergantian Malam Tahun Baru 2025

    loading…

    Polda Metro Jaya melarang warga Jakarta melakukan aktivitas konvoi saat merayakan pergantian malam Tahun Baru 2025 untuk menciptakan kondisi Kamtibmas. Foto/Dok.SINDOnews

    JAKARTA – Polda Metro Jaya melarang warga Jakarta melakukan aktivitas konvoi saat merayakan pergantian malam Tahun Baru 2025. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

    “Konvoi kami nyatakan dilarang dengan niat untuk melindungi. Kemarin Bapak Kapolda Metro Jaya dalam apel gelar pasukan menyampaikan suasana gembira,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (26/12/2024).

    Ade Ary mengajak, malam pergantian tahun baru diisi dengan kegiatan positif.

    “Mari kita lakukan kegiatan-kegiatan positif, jangan melakukan hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” ujar Ade Ary.

    Dia menambahkan, jika ada yang melanggar tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penegakan hukum. Meski begitu, ia berharap imbauan yang sudah disampaikan bisa diikuti olrh seluruh pihak demi menjaga keamanan bersama.

    “Walaupun penegakan hukum merupakan upaya terakhir. Kami berharap imbauan ini bisa diterima, sehingga potensi gangguan keamanan tidak terjadi,” jelas dia.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto meminta kepada masyarakat Jakarta untuk tidak melakukan konvoi saat perayaan malam pergantian tahun.

    “Kalau bisa kita imbau untuk tidak melakukan konvoi,” kata Karyoto kepada wartawan di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).

    (shf)

  • Harta Kekayaan Irjen Karyoto di LHKPN, Jenderal Polri Bintang Dua yang Jabat Kapolda Metro Jaya

    Harta Kekayaan Irjen Karyoto di LHKPN, Jenderal Polri Bintang Dua yang Jabat Kapolda Metro Jaya

    loading…

    Irjen Pol Karyoto yang saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya diketahui memiliki harta kekayaan mencapai lebih dari Rp9 miliar berdasarkan LHKPN 2023. Foto/Dok.SINDOnews

    JAKARTA – Irjen Pol Karyoto yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya diketahui memiliki harta kekayaan mencapai lebih dari Rp9 miliar. Datar tersebut diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2023.

    Irjen Pol. Karyoto telah dipercaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menggantikan peran Komjen Pol. Muhammad Fadil sebagai Kapolda Metro Jaya pada 27 Maret 2023 lalu.

    Sebelumnya, perwira tinggi Polri asal Pemalang ini sempat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK di tahun 2022, dan Wakapolda Yogyakarta pada 2019.

    Sosok Karyoto sendiri mulai mencuri perhatian ketika bertugas sebagai Deputi Penindakan KPK, dimana ia sempat menangani sejumlah kasus penting seperti korupsi izin ekspor mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

    Harta Kekayaan Irjen Karyoto
    Sebagai petinggi di Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto secara rutin menyerahkan laporan kekayaan melalui LHKPN. Berdasar laporan terakhirnya pada 6 Maret 2024 untuk periodik 2023, diketahui ia memiliki harta kekayaan mencapai Rp 9.844.000.000.

    Untuk rinciannya, Karyoto diketahui memiliki harta berupa tanah dan bangunan dengan total senilai Rp5.720.000.000.

    Aset tanah dan bangunan tersebar di beberapa daerah, meliputi :
    – Tanah dan bangunan seluas 289 m² dengan luas bangunan 200 m² di Kabupaten/Kota Garut, diperoleh dari warisan, senilai Rp400.000.000.

    – Tanah dan bangunan seluas 75 m² dengan luas bangunan 150 m² di Kabupaten/Kota Garut, senilai Rp450.000.000.

    – Tanah dan bangunan lain seluas 75 m² dengan luas bangunan 150 m² di Kabupaten/Kota Garut, senilai Rp450.000.000.

  • Polisi kerahkan 425 personel untuk Natal di Jakpus

    Polisi kerahkan 425 personel untuk Natal di Jakpus

    Polisi mengatur lalu lintas saat Natal 2024 di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Rabu (25/12/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza.

    Polisi kerahkan 425 personel untuk Natal di Jakpus
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 25 Desember 2024 – 13:47 WIB

    Elshinta.com – Polisi mengerahkan sebanyak 425 personel gabungan untuk menjaga delapan gereja besar di Gambir, Sawah Besar dan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Natal 2024.

    “Personel yang kami libatkan untuk pengamanan Natal 2024 ini ada 425 personel gabungan di gereja Gambir, Sawah Besar dan Tanah Abang,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait personel yang ditempatkan di beberapa gereja.

    Susatyo menyebut, 425 personel tersebut tersebar di Gereja Imanuel, Gambir sebanyak 128 personel, Gereja Katedral 193 personel, Gereja GKI Samanhudi 22 personel, Gereja Anglikan 10 personel, Gereja Kanisius 20 personel, Gereja Theresia 20 personel, Gereja GPIB Paulus 22 personel dan Gereja Punguan Kristen Batak (GPKB) 10 personel.

    Susatyo mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan agar mengedepankan persuasif dan pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan selama Natal.

    Selain itu, Susatyo mengimbau agar seluruh warga, khususnya di Jakarta Pusat dapat saling menjaga toleransi beragama sehingga tidak ada gangguan ketertiban dan keamanan di masyarakat.

    “Kami bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) lain hadir untuk pengamanan Natal 2024 agar berjalan baik, sehingga setiap umat bisa menjalankan ibadah secara khusyuk dan penuh hikmah,” ujar Susatyo.

    Lalu, kepolisian juga mengerahkan sejumlah anjing pengamanan (Anjing K-9) yang memiliki keahlian melakukan deteksi bahan peledak, narkotika dan membantu melacak adanya kriminal umum.

     

    Anjing K-9 yang sudah terlatih dan berjaga di lapangan ini rata-rata berusia satu sampai lima tahun.

    Sedangkan anjing yang berusia lebih dari lima tahun terlebih dahulu dicek kesehatan dan kepekaannya.

    Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora menyebut tidak ada rekayasa lalu lintas yang berlaku.

    “Tidak ada rekayasa lalu lintas, semuanya normal. Yang pasti kita menjaga agar lalu lintas tetap kondusif selama Natal sampai tahun baru nanti,” kata Gomos.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 4.357 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hingga Basarnas dalam rangka pengamanan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

    “Kalau tahun ini jumlah polisi dan TNI total 4.357 itu gabungan, nantinya, ribuan personel tersebut bakal disebar di beberapa titik Jakarta dan sekitarnya guna mengamankan Natal maupun Tahun Baru 2025, ” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto usai rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (19/12).

    Karyoto juga mengimbau untuk masyarakat agar mewaspadai cuaca yang tidak bagus pada akhir-akhir ini, misalnya hujan angin dan lain-lain saat malam tahun baru.

    Sumber : Antara

  • Polda Metro Jaya Larang Kegiatan Konvoi di Malam Tahun Baru 2025 Agar Kamtibmas Kondusif – Halaman all

    Polda Metro Jaya Larang Kegiatan Konvoi di Malam Tahun Baru 2025 Agar Kamtibmas Kondusif – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya melarang kegiatan konvoi pada malam Tahu Baru 2025.

    Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

    “Konvoi kami nyatakan dilarang dengan niat untuk melindungi kemarin Bapak Kapolda Metro Jaya dalam apel gelar pasukan menyampaikan suasana gembira pergantian tahun,” ucap Ade.

    Dia menegaskan situasi Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif menjadi tujuan bersama.

    Menurutnya, setiap kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan aktivitas lebih dari beberapa orang seyogyanya memberi informasi kepada kantor kepolisian terdekat. 

    Apabila masih ada yang coba melanggar maka tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penegakan hukum.

    “Penegakan hukum merupakan upaya terakhir. Jadi kami berharap imbauan ini bisa diterima, bisa dicerna oleh masyarakat sehingga potensi gangguan ketertiban, gangguan keamanan tidak terjadi ya,” ucapnya

    Ade Ary kembali menegaskan apabila diperlukan tentunya petugas di lapangan akan melakukan upaya-upaya penegakan hukum. 

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengingatkan ancaman kejahatan konvensional yang kerap terjadi di momen libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

    “Kami akan terus tingkatkan patroli TNI-Polri dan stakeholder lainnya akan terus memetakan,” ucapnya saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin Jaya 2024 di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024)

    Menurutnya, penting kesadaran masyarakat yang mungkin akan mudik ke kampung halaman.

    Karyoto berpesan untuk menitipkan barang-barang berharga kepada Ketua RT atau pengurus lingkungan.

    “Jangan sungkan untuk menitipkan kendaraan atau properti itu atau kepada kami Pak Pangdam juga siap membuka kantornya, kami juga siap membuka kantornya, PJ Gubernur juga sama,” ucapnya.

    Di sisi lain arus pergerakan manusia melalui moda transportasi diprediksi akan naik yakni kendaraan roda 2 dan roda 4.

    Kemudian penggunaan jalur kereta api, kendaraan umum, kapal laut, dan juga pesawat udara.

    “Nah ini jumlahnya memang ada lonjakan hampir secara nasional rata-rata 3,04 persen, ini tadi juga diharapkan juga dengan adanya proses pergerakan kehidupan sosial masyarakat ini bisa juga memberikan dampak yang baik kepada daerah-daerah yang dituju sebagai daerah tujuan bagi pemudik,” tukasnya.

  • DKI tiadakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025

    DKI tiadakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 sehubungan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

    “Sehubungan dengan libur nasional, libur Nataru, kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

    Peniadaan ganjil genap pada tanggal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

    “Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujar Syafrin.

    “Kepada para pengguna jalan, kami imbau untuk mematuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ucap Syafrin.

    Selain itu, Syafrin berharap agar perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru di Jakarta dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.

    “Bersama kita saling jaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban perayaan Natal 2024,” ujar Syafrin.

    Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 4.357 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, Dishun DKI Jakarta hingga Basarnas dalam rangka pengamanan libur Nataru 2025.

    Karyoto juga mengimbau kepada masyarakat dalam merayakan hiburan saat Nataru tidak perlu berlebihan.

    “Kita harapkan tidak ada yang mabuk masuk ke tempat hiburan, tidak ada yang membawa senjata tajam dan mudah-mudahan kita bersyukur beberapa minggu ini tawuran cukup mereda berkat kerja sama, TNI, Satpol PP aktif patroli, ” katanya.

    Karyoto juga menyebutkan pihaknya bakal melakukan pemantauan secara ekstra di tempat-tempat hiburan ataupun kegiatan-kegiatan masyarakat berkumpul.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Menko Polkam, Kapolri, dan Panglima TNI Tinjau Pengamanan di Gereja GKI Samanhudi dan Gereja Immanuel Jelang Ibadah Malam Natal

    Menko Polkam, Kapolri, dan Panglima TNI Tinjau Pengamanan di Gereja GKI Samanhudi dan Gereja Immanuel Jelang Ibadah Malam Natal

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melaksanakan peninjauan langsung ke dua gereja bersejarah di Jakarta Pusat, yaitu Gereja GKI Samanhudi dan Gereja Immanuel, pada momen jelang ibadah malam Natal 2024.

    Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan dan kelancaran pengamanan dalam rangka perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Kehadiran Budi Gunawan di lokasi menandai komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kenyamanan para jemaat yang akan beribadah.

    Selama peninjauan, ketiganya menyapa jemaat yang sudah mulai memadati gereja sejak sore hari. Mereka juga berdialog dengan petugas keamanan serta pemimpin gereja untuk mengetahui kondisi terkini terkait pelaksanaan ibadah dan persiapan pengamanan. Suasana kunjungan berlangsung hangat dengan semangat solidaritas yang tinggi.

    Tidak hanya dihadiri oleh pimpinan tinggi keamanan, peninjauan ini juga melibatkan sejumlah pejabat negara lainnya, seperti Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang memberikan dukungan moral bagi para jemaat.

    Turut hadir pada kunjungan jelang malam Natal, yakni Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, serta Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi. Kehadiran para pejabat tinggi negara menunjukkan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas sosial selama perayaan Natal.

    Menko Polkam dan rombongan juga melakukan peninjauan serupa di beberapa titik gereja strategis lainnya, termasuk Gereja Katedral yang merupakan ikon peribadatan umat Kristiani di Jakarta.

    Peninjauan ini mencakup pemeriksaan alat keamanan, seperti metal detector dan penggunaan anjing pelacak (K9), serta koordinasi langsung dengan personel gabungan TNI dan Polri yang melakukan patroli di sekitar area gereja. Pengamanan ganda ini dilakukan demi memastikan kenyamanan dan keselamatan jemaat.

    Menjelang ibadah malam Natal, mulai pukul 16.20 WIB, terlihat para jemaat dari berbagai kalangan memenuhi area Gereja GKI Samanhudi dan Gereja Immanuel. Mereka hadir dengan penuh kekhusyukan untuk mengikuti misa dan menyambut perayaan kelahiran Yesus Kristus. Para jemaat disambut dengan antusias oleh petugas keamanan dan pemuka agama yang telah siap menyelenggarakan rangkaian ibadah dengan tertib dan aman.

    Dengan keterlibatan berbagai unsur pemerintah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat, diharapkan perayaan ibadah malam Natal tahun ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan, menciptakan suasana damai dan penuh harapan bagi semua pihak yang merayakannya.