Tag: Karyoto

  • Kapolda Metro Jaya Rotasi 13 Perwira, Kapolsek-Kasat Reskrim

    Kapolda Metro Jaya Rotasi 13 Perwira, Kapolsek-Kasat Reskrim

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melakukan rotasi dan mutasi sejumlah perwira menengah dan perwira pertama di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Melalui rotasi ini Kasatres Polres Jakarta Utara hingga Kasatres Narkoba Polres Jaksel diganti.

    Rotasi dan mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram (TR) Nomor ST/1/KEP/2025 tanggal 2 Januari 2025 yang ditandatangani Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya Kombes Muh Dwita Kumu Wardana.

    “Benar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi soal TR tersebut, Jumat (3/1).

    TR tersebut berisi mutasi dan rotasi terhadap 32 perwira menengah dan perwira pertama. Secara rinci, 16 anggota berpangkat AKBP, enam berpangkat Kompol, empat berpangkat AKP, dua berpangkat Iptu dan empat berpangkat Ipda.

    Berdasarkan TR itu, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon diangkat sebagai Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya. Ia dipindah dari Div TIK Polri.

    AKBP Benny Cahyadi diangkat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Utara. Ia menggantikan AKBP Hady Saputra yang dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka evaluasi kinerja.

    Kemudian, AKBP Gunawan diangkat sebagai Kepala SPKT Polda Metro Jaya. Ia menggantikan AKBP Arfan Zulfan yang diangkat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

    AKBP Andri Kurniawan diangkat sebagai Kasatresnarkoba Polres Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ia menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

    AKP Aldo Primananda Putra diangkat sebagai PS Kasi Sim Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya.

    Kompol Reza Rahandhi diangkat sebagai Kapolsek Menteng. Ia menggantikan Kompol Bayu Marfiando yang diangkat sebagai Analis Kebijakan Polres Jakpus.

    Lalu, Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indra S Tarigan diangkat sebagai Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya.

    AKBP C Putranto menggantikan posisi AKBP Indra S Tarigan sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya

    AKBP Resa Fiardi Marabessy diangkat sebagai Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya

    AKBP Abdul Rahim diangkat sebagai Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya

    Lalu, AKBP Noor Megantara kini menjabat sebagai Kasubdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    (mba/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kapolda Metro Jaya Mutasi Jajarannya, dari Kasat sampai Kapolsek 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Januari 2025

    Kapolda Metro Jaya Mutasi Jajarannya, dari Kasat sampai Kapolsek Megapolitan 3 Januari 2025

    Kapolda Metro Jaya Mutasi Jajarannya, dari Kasat sampai Kapolsek
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kapolda Metro Jaya
    Irjen Karyoto memutasi sejumlah kasatreskrim di Polres Metro Jaya yang berada di wilayah hukum
    Polda Metro Jaya
    .
    Mutasi itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1/I/KEP./2025 dan ditandatangani langsung oleh Karo SDM Polda Metro Jaya,
    Kombes Muh. Dwita Kumuwardana
    .
    Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka evaluasi kinerja.
    Posisinya digantikan oleh AKBP Benny Cahyadi.
    Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Andri Kurniawan diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
    Posisinya digantikan oleh AKBP Arfan Zulkan Sipayung.
    Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi diangkat dalam jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Pertama Polresta Bandara Soekarno-Hatta Polda Metro Jaya dalam rangka DIK Sespimmen TA 2025.
    Posisinya digantikan oleh Kompol Yandri Mono.
    Selain itu, mutasi kali ini juga dilakukan kepada jajaran di Polres Metro Jakarta Pusat, yaitu Polsek Menteng.
    PS Kapolsek Metro Menteng Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Bayu Marfiando diangkat dalam jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Pertama Polres Metro Jakarta Pusat dalam rangka DIK Sespimmen TA 2025.
    Posisinya digantikan oleh Kompol Rezha Rahandhi.
    Mutasi ini juga mengangkat Pamen Polda Metro Jaya, pindahan dari DIV TIK Polri, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, dalam jabatan baru sebagai Kasubdit 4 Ditreskriber Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolda Metro Jaya Rotasi Kasat Hingga Kapolsek, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Digeser ke Yanma – Halaman all

    Kapolda Metro Jaya Rotasi Kasat Hingga Kapolsek, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Digeser ke Yanma – Halaman all

    Laporam Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merotasi jabatan Kasat Reskrim hingga Kapolsek di lingkup Polda Metro Jaya.

    Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram ST/1/I/KEP./2025 ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Dwita Kumu Wardana pada tanggal 2 Januari 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya TR rotasi sejumlah Kasat- Kapolsek hingga PJU Pold metro Jaya tersebut.

    “Ya benar,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra dimutasi dalam rangka evaluasi kinerja, posisinya digantikan oleh AKBP Benny Cahyadi.

    Kasat Reskrim Polres Metro Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan diangkat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Posisinya digantikan oleh AKBP Arfan Zulkan Sipayung.

    Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan kini dijabat AKBP Andri Kurniawan.

    Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta diangkat sebagai analis kebijakan pertama Polresta Bandara Soetta. Posisinya digantikan oleh Kompol Yandri Mono.

    Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Ardian Satrio Utomo diangkat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Posisinya digantikan AKBP Dermawan Kristianus Zendranto.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung diangkat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Posisinya digantikan AKBP Ardian Satrio Utomo.

    Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Utara AKBP Tri Bayu Nugroho diangkat sebagai Kabagops Polres Metro Jakarta Barat.

    Kapolsek 

    Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando diangkat sebagai analis kebijakan pertama Polres Metro Jakarta Pusat. Posisinya digantikan oleh Kompol Rezha Rahandhi.

    PJU Polda Metro Jaya

    Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya kini dijabat AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.

    Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indra S Tarigan diangkat sebagai Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya. Posisinya digantikan oleh AKBP C Putranto.

    Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini dijabat AKBP Resa Fiardi Marabessy.

    Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini dijabat oleh AKBP Abdul Rahim.

    Kasubdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini dijabat oleh AKBP Noor Megantara.

     

     

  • Kapolda Metro Jaya Pecat 31 Anggota terkait Kasus LGBT hingga Narkoba

    Kapolda Metro Jaya Pecat 31 Anggota terkait Kasus LGBT hingga Narkoba

    loading…

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melakukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 31 anggotanya yang melakukan pelanggaran. Upacara PTDH dilangsungkan di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Kamis (2/1/2025). Foto: Ist

    JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melakukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 31 anggotanya yang melakukan pelanggaran. Pelanggaran itu mulai kasus narkoba, perselingkuhan, hingga LGBT.

    “Pada Desember 2024, total 31 anggota yang di-PTDH dengan rincian 5 anggota berasal dari satuan kerja Mapolda Metro Jaya, sementara 26 lainnya bertugas di jajaran Polres,” ujar Karyoto, Jumat (3/1/2025). Upacara PTDH dilangsungkan di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Kamis (2/1/2025).

    Karyoto mengatakan, mereka yang dipecat tersandung masalah berbeda, mulai dari kasus narkoba hingga penyimpangan seksual.

    “Antara lain 8 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus disersi, 1 orang kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan, 4 orang kasus perselingkuhan, 2 orang kasus nikah siri, dan 1 orang terlibat LGBT,” ucapnya.

    Dia mengingatkan pentingnya integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Menurut dia, tidak semua orang bisa menjadi anggota Polri.

    “Saya kembali mengingatkan bahwa sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan,” ungkapnya.

    Jenderal bintang 2 itu meminta kepada seluruh komandan atau kepala satuan untuk terus melakukan pengawasan terhadap setiap anggota.

    “Para komandan dan atasan laksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing, lakukan waskat dan wasdal secara maksimal. Kita semua beragama, oleh karena itu saya mengingatkan kembali bahwa ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol bagi diri kita dalam membedakan apa yang baik dan buruk,” ujar Karyoto.

    “Peristiwa hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar jangan terulang kembali. Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu,” tambahnya.

    (jon)

  • Kapolda Metro Jaya Pecat 31 Polisi, dari Kasus Perselingkuhan hingga LGBT

    Kapolda Metro Jaya Pecat 31 Polisi, dari Kasus Perselingkuhan hingga LGBT

    Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menindak tegas 31 anggota Polri yang terlibat berbagai pelanggaran dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Anggota yang dipecat tersebut tersandung kasus mulai dari narkoba, disersi, hingga penyimpangan seksual, termasuk perselingkuhan dan LGBT.

    “Jumlah anggota yang di-PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang. Dengan rincian 5 orang anggota Satker Mapolda dan 26 anggota Satker jajaran Polres Polda Metro Jaya,” kata Irjen Karyoto dalam keterangannya, Jumat 3 Januari 2025.

    Karyoto merinci kasus-kasus yang menjerat anggota tersebut, di antaranya 8 orang terkait penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus disersi, 1 orang kasus penggelapan atau penipuan, 4 orang perselingkuhan, 2 orang nikah siri, dan 1 orang terlibat LGBT. Upacara pemecatan berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 2 Januari 2025.

    Baca juga: Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Imbas Kasus Pemerasan DWP

    Karyoto mengaku kecewa dengan tindakan para anggota yang melanggar aturan dan mencederai integritas Polri. Karyoto menegaskan banyak pihak yang menginginkan posisi mereka sehingga hal itu harus dijaga dengan baik dan benar.

    “Saya kembali mengingatkan bahwa sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan,” ujar Karyoto.

    Dia juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan melekat terhadap anggota agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang.

    “Para komandan dan atasan laksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing, lakukan Waskat (pengawasan melekat) dan Wasdal (pengawasan dan pengendalian) secara maksimal. Kita semua beragama, oleh karena itu saya mengingatkan kembali bahwa ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol bagi diri kita dalam membedakan apa yang baik dan buruk,” tegasnya.

    Karyoto menutup dengan pesan moral agar seluruh anggota Polri menjaga nama baik institusi dan keluarga mereka. “Peristiwa hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar jangan terulang kembali. Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu,” imbuhnya.

    Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menindak tegas 31 anggota Polri yang terlibat berbagai pelanggaran dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Anggota yang dipecat tersebut tersandung kasus mulai dari narkoba, disersi, hingga penyimpangan seksual, termasuk perselingkuhan dan LGBT.
     
    “Jumlah anggota yang di-PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang. Dengan rincian 5 orang anggota Satker Mapolda dan 26 anggota Satker jajaran Polres Polda Metro Jaya,” kata Irjen Karyoto dalam keterangannya, Jumat 3 Januari 2025.
     
    Karyoto merinci kasus-kasus yang menjerat anggota tersebut, di antaranya 8 orang terkait penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus disersi, 1 orang kasus penggelapan atau penipuan, 4 orang perselingkuhan, 2 orang nikah siri, dan 1 orang terlibat LGBT. Upacara pemecatan berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 2 Januari 2025.
    Baca juga: Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Imbas Kasus Pemerasan DWP
     
    Karyoto mengaku kecewa dengan tindakan para anggota yang melanggar aturan dan mencederai integritas Polri. Karyoto menegaskan banyak pihak yang menginginkan posisi mereka sehingga hal itu harus dijaga dengan baik dan benar.
     
    “Saya kembali mengingatkan bahwa sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan,” ujar Karyoto.
     
    Dia juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan melekat terhadap anggota agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang.
     
    “Para komandan dan atasan laksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing, lakukan Waskat (pengawasan melekat) dan Wasdal (pengawasan dan pengendalian) secara maksimal. Kita semua beragama, oleh karena itu saya mengingatkan kembali bahwa ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol bagi diri kita dalam membedakan apa yang baik dan buruk,” tegasnya.
     
    Karyoto menutup dengan pesan moral agar seluruh anggota Polri menjaga nama baik institusi dan keluarga mereka. “Peristiwa hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar jangan terulang kembali. Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu,” imbuhnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Polda Metro Jaya berhentikan 31 anggota yang lakukan pelanggaran berat

    Polda Metro Jaya berhentikan 31 anggota yang lakukan pelanggaran berat

    Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 31 anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

    “Pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri, sekaligus memberikan peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Karyoto juga menekankan menjadi anggota Polri adalah kebanggaan yang tidak semua orang bisa raih. Ia mengingatkan pentingnya menekuni profesi ini dengan penuh dedikasi.

    “Saya kembali mengingatkan sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan,” katanya.

    Terkait pelanggaran yang dilakukan para anggota, Kapolda menyebut ada berbagai kasus yang mencoreng nama institusi. Pada bulan Desember 2024, total 31 anggota Polda Metro Jaya yang diberhentikan antara lain 8 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus desersi, 1 orang kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan, 4 orang kasus perselingkuhan, 2 orang kasus nikah sirih, dan 1 orang terlibat Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (​LGBT).

    Dari total tersebut, lima orang berasal dari satuan kerja Mapolda, sementara 26 lainnya bertugas di jajaran Polres. Upacara PTDH untuk anggota di tingkat Polres dilakukan di masing-masing wilayah agar memberikan efek jera.

    Karyoto juga mengingatkan pentingnya pembinaan internal yang kuat di setiap satuan kerja.

    “Para komandan dan atasan laksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing, lakukan pengawasan melekat (waskat) dan pengawasan pengendalian (wasdal) secara maksimal, ” ucapnya.

    “Kita semua beragama, oleh karena itu saya mengingatkan kembali bahwa ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol bagi diri kita dalam membedakan apa yang baik dan buruk,” sambungnya.

    Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyampaikan peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi kita semua anggota Polri.

    “Peristiwa hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar jangan terulang kembali. Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu,” tutupnya.

    Sebelumnya Polda Metro Jaya telah melaksanakan Upacara PTDH di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya pada Kamis (2/1).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kapolda Metro Irjen Karyoto Pimpin Upacara PTDH Anggota, Satu di Antaranya Terkait LGBT – Halaman all

    Kapolda Metro Irjen Karyoto Pimpin Upacara PTDH Anggota, Satu di Antaranya Terkait LGBT – Halaman all

    ..Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sejumlah anggota Polda Metro Jaya yang terbukti melakukan pelanggaran berat. 

    Irjen Pol Karyoto menyampaikan sejumlah pesan tegas kepada seluruh jajaran Kepolisian. 

    Ia menyoroti pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri, sekaligus memberikan peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Pada hari ini kita masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk mengikuti pelaksanaan upacara PTDH anggota Polda Metro Jaya yang telah melakukan pelanggaran berat,” ujar Kapolda dalam keterangan Jumat (3/12/2024).

    Karyoto menekankan, menjadi anggota Polri adalah kebanggaan yang tidak semua orang bisa raih. 

    Ia mengingatkan pentingnya menekuni profesi ini dengan penuh dedikasi.

    “Saya kembali mengingatkan bahwa sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan,” katanya.

    Terkait pelanggaran yang dilakukan para anggota, Kapolda menyebut ada berbagai kasus yang mencoreng nama institusi. 

    Pada bulan Desember 2024, total 31 anggota Polda Metro Jaya diberhentikan antara lain 8 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus Disersi, 1 orang kasus Tindak pidana penggelapan atau penipuan, 4 orang kasus Perselingkuhan, 2 orang kasus nikah sirih dan 1 orang terlibat LGBT.

    Dari total tersebut, lima orang berasal dari satuan kerja Mapolda, sementara 26 lainnya bertugas di jajaran Polres. Upacara PTDH untuk anggota di tingkat Polres dilakukan di masing-masing wilayah agar memberikan efek jera.

    Kapolda juga mengingatkan pentingnya pembinaan internal yang kuat di setiap satuan kerja.

    “Para komandan dan atasan laksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing, lakukan waskat dan wasdal secara maksimal. Kita semua beragama, oleh karena itu saya mengingatkan kembali bahwa ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol bagi diri kita dalam membedakan apa yang baik dan buruk,” tegasnya.

    Kapolda berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi kita semua anggota Polri.

    “Peristiwa hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar jangan terulang kembali. Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu,” tuturnya.

    Dengan adanya upacara PTDH ini, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran yang dapat merusak citra dan nama baik institusi kepolisian di masa mendatang, pungkasnya.

     

     

  • 31 Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Ada yang Terlibat LGBT – Page 3

    31 Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Ada yang Terlibat LGBT – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Karyoto menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada 31 personelnya usai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi Polri.

    Salah satu dari anggota yang dikenakan sanksi PTDH disebabkan karena terlibat dengan pelanggaran lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

    “Jumlah anggota yang di PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang anggota,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

    Ade merinci, dari 31 personel tersebut, lima orang di antaranya bertugas di Mapolda Metro Jaya. Mereka dipecat langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam upacara PTDH yang digelar di Polda Metro Jaya.

    “Yang diupacarakan di Polda sebanyak 5 orang,” ucap Ade Ary.

    Sementara itu, 26 lainnya berada di satuan kerja jajaran polres wilayah hukum Polda Metro Jaya. Mereka dipecat melalui upacara PTDH di masing-masing polres satuan kerjanya.

    Berikut rincian pelanggaran 31 personel Polda Metro Jaya yang dipecat:

    1. Penyalagunaan narkoba 8 orang

    2. Disersi 15 orang

    3. Tindak pidana penggelapan/penipuan 1 orang

    4. Perselingkuhan/zina 4 orang

    5. Nikah siri 2 orang

    6. LGBT 1 orang

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan ada 53 anggota yang menerima hukuman berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan pada 2024. Ada kenaikan cukup tinggi mengenai anggota yang melanggar dibanding satu tahun sebelumnya.

    “Meningkat 89 persen atau 25 personel dari tahun 2023,” kata Irjen Karyoto saat rilis akhir 2024 Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Karyoto menegaskan, aduan dari masyarakat berkaitan dengan anggota polisi yang melanggar dipastikan akan dilakukan penindakan. “Penindakan anggota di lapangan maupun tindaklanjut pengaduan masyarakat ini betul-betul ditindak lanjuti,” ucap Karyoto.

    Baca juga Imbas Pemerasan di DWP, Eks Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya Malvino Dipecat

    Divisi Propam Polri mengamankan 18 polisi yang diduga terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap 45 Warga Negara atau WN Malaysia di gelaran Djakarta Warehouse Project 2024 (DWP 2024). Sidang etik terhadap belasan anggota itu pun dipastikan tuntas peka…

  • Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Polda Metro Hentikan Penyidikan

    Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Polda Metro Hentikan Penyidikan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mendesak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya karena kurang bukti.

    Ian menjelaskan setelah mencermati proses penyidikan yang berlangsung ditambah tidak adanya bukti yang cukup maka seharusnya penyidikan dihentikan.

    “Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana,” kata Ian dilansir dari Antara, Jumat (3/1/2025),

    Dia juga menyampaikan berkas perkara kliennya sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi karena dinilai belum memenuhi syarat materiil.

    “Dimana, salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri sekurang kurangnya dua orang saksi, ” ucapnya.

    Sementara kepolisian telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi. Namun, menurutnya penyidik tetap belum memenuhi alat bukti keterangan saksi dan dapat diartikan tidak ada bukti yang relevan untuk mendukung tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

    Di sisi lain Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyebut kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera tuntas dalam waktu dekat.

    “Mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” katanya saat memimpin Acara Rilis Akhir Tahun 2024 Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak juga menambahkan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.

    “Prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB,” katanya.

    Kemudian hasil koordinasi yang telah dilakukan, menurut Ade Safri, penyidik menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara a quo tidak ada kendala atau hambatan terkait pemenuhan P19 penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta.

    “Insyaallah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu, dan sebagai pernah saya sampaikan bahwa penyidikan penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan akuntabel, profesional, pasti tuntas,” katanya.

  • Kurang bukti, Pengacara Firli desak polisi stop penyidikan

    Kurang bukti, Pengacara Firli desak polisi stop penyidikan

    Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana

    Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mendesak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya karena kurang bukti.

    Ian menjelaskan setelah mencermati proses penyidikan yang berlangsung ditambah tidak adanya bukti yang cukup maka seharusnya penyidikan dihentikan.

    “Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana,” kata Ian dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Dia juga menyampaikan berkas perkara kliennya sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi karena dinilai belum memenuhi syarat materiil.

    “Dimana, salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri sekurang kurangnya dua orang saksi, ” ucapnya.

    Sementara kepolisian telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi. Namun, menurutnya penyidik tetap belum memenuhi alat bukti keterangan saksi dan dapat diartikan tidak ada bukti yang relevan untuk mendukung tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

    Di sisi lain Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyebut kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera tuntas dalam waktu dekat.

    “Mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” katanya saat memimpin Acara Rilis Akhir Tahun 2024 Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak juga menambahkan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.

    “Prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB,” katanya.

    Kemudian hasil koordinasi yang telah dilakukan, menurut Ade Safri, penyidik menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara a quo tidak ada kendala atau hambatan terkait pemenuhan P19 penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta.

    “Insyaallah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu, dan sebagai pernah saya sampaikan bahwa penyidikan penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan akuntabel, profesional, pasti tuntas,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025