Tag: Karyoto

  • Tiba Kembali di Indonesia, Ini Hasil Kunjungan Prabowo ke India dan Malaysia

    Tiba Kembali di Indonesia, Ini Hasil Kunjungan Prabowo ke India dan Malaysia

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto tiba kembali di Indonesia, Senin (27/1/2025) malam, setelah melakukan serangkaian kunjungan kenegaraan ke India dan Malaysia. Prabowo mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur sekitar pukul 19.30 WIB.

    Begitu turun dari pesawat Kepresidenan Indonesia-1, Presiden Prabowo langsung disambut oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

    Prabowo terbang ke India pada Kamis (23/1/2025). Di Negeri Bollywood, Prabowo mendapat sambutan hangat dari Presiden India Droupadi Murmu dan Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi lewat upacara kenegaraan. 

    Pemimpin kedua negara sepakat untuk memperkuat kemitraan Indonesia dan India di berbagai sektor, termasuk perdagangan, investasi, pariwisata, energi, teknologi digital, kecerdasan buatan (AI), dan infrastruktur.

    “Kami membuka perekonomian kami terhadap partisipasi investasi di bidang infrastruktur dan kami mengundang India untuk mengambil bagian dalam program infrastruktur Indonesia di segala bidang,” ujar Presiden Prabowo seusai pertemuan bilateral dengan PM Modi dikutip dari siaran pers BPMI Setpres.

    Selain itu, Presiden Prabowo juga telah menghadiri perayaan HUT ke-76  Republik India sebagai tamu kehormatan utama. Pada perayaan ini, Indonesia turut berpartisipasi melalui dua penampilan unggulan, yaitu pasukan defile TNI dan genderang suling canka lokananta (GSCL) dari Akademi Militer.

    Usai kunjungannya di India, Prabowo melanjutkan kunjungan kenegaraannya ke Kuala Lumpur, Malaysia. Di Negeri Jiran, Presiden Prabowo juga disambut dengan upacara kenegaraan oleh Yang di-Pertuan Agong XVII Sultan Ibrahim dan PM Malaysia Anwar Ibrahim, saat tiba di Istana Negara Malaysia.

    Dalam kunjungan ini, Prabowo menerima penghargaan Darjah Kerabat Johor Yang Amat Dihormati Pangkat Pertama (DK I Johor) yang diserahkan langsung oleh Sultan Ibrahim. Setelahnya, Prabowo melakukan pertemuan dengan PM Anwar Ibrahim di Menara Kembar Petronas.

    Dari pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Presiden Prabowo dan PM Anwar berkomitmen untuk meningkatkan sinergi antara dua negara serumpun. Presiden Prabowo, dalam keterangan persnya bersama PM Anwar, menekankan pentingnya hubungan istimewa antara Indonesia dan Malaysia.

    “Kita punya hubungan sejarah, kita punya hubungan darah, kita punya hubungan budaya, kita bahkan punya hubungan etnis. Kalau tidak salah, banyak pemimpin-pemimpin Malaysia yang masih punya keluarga di Indonesia. Banyak sekali hubungan ini. Jadi saya merasa bahwa hal ini harus membuat hubungan antara Malaysia dan Indonesia lebih khas,” katanya.

    Presiden Prabowo beserta rombongan terbatas lepas landas dari Pangkalan Tentera Udara Diraja Malaysia Subang sekitar pukul 18.25 waktu setempat dan tiba di Lanud Halim Perdanakusuma pukul 19.30 WIB.

  • Fakta-fakta Tertangkapnya Buronan Licin Paulus Tannos di Singapura
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Januari 2025

    Fakta-fakta Tertangkapnya Buronan Licin Paulus Tannos di Singapura Nasional 25 Januari 2025

    Fakta-fakta Tertangkapnya Buronan Licin Paulus Tannos di Singapura
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 atas kasus korupsi e-KTP yang melibatkan eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto.
    Tannos diduga melakukan pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
    Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
    Ketiga orang tersebut sudah dijatuhi hukuman sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara saat itu Tannos masih buron.
    Saat masih menjabat sebagai direktur, Tannos diduga mengambil bagian dalam pengadaan paket penerapan e-KTP dari tahun 2011 hingga 2013.
    Dalam kasus ini, perusahaan milik Tannos, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
    Lebih lanjut, Tannos juga diduga terlibat dalam skema pembagian fee korupsi. Beberapa perusahaan diwajibkan memberikan sejumlah persen dari nilai proyek kepada pejabat-pejabat tertentu, termasuk Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi.
    Hal ini menunjukkan betapa dalamnya keterlibatan Tannos dalam jaringan korupsi yang merugikan negara.
    Karena itu, Tannos ditetapkan sebagai tersangka. KPK terus berusaha memanggil Tannos untuk diperiksa. Namun, usaha ini nihil.
    Dalam laman resmi KPK, nama Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021, dilengkapi dengan nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).
    Pada tahun 2023, jejak Tannos tercium di Thailand. Pengejaran dilakukan tetapi Tannos lolos dari jeratan hukum.
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto mengatakan, Tannos bisa saja tertangkap di Thailand jika
    red notice
    dari Interpol terbit tepat waktu.

    Red notice
    merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
    “Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul
    red notice
    sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
    Pengejaran Tannos tak berhenti sampai disitu. KPK tetap berusaha menangkap Tannos meski mengalami kendala karena tersangka mengubah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Afrika Selatan.
    Hal ini yang membuat KPK tidak bisa membawa DPO tersebut pulang meskipun telah tertangkap.
    Pasalnya,
    red notice
    Paulus Tannos dengan identitas yang baru belum terbit, sehingga KPK terbentur yurisdiksi negara setempat.
    “Punya paspor negara lain sehingga pada saat kami menemukan dan menangkapnya, tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah tetap melakukan upaya ekstradisi terhadap Paulus meskipun diketahui telah menjadi warga negara Afrika Selatan (Afsel).
    Alasannya, Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) ketika terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
    Pada Jumat (24/1/2025) terkonfirmasi Tannos ditangkap di Singapura. Namun bukan KPK yang menangkap, melainkan otoritas Singapura. 
    “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
    Fitroh mengatakan, KPK sedang berkoordinasi untuk dapat mengesktradisi Paulus Tannos dari Singapura.
    “KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar dia.
    KPK bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Hukum untuk melengkapi semua persyaratan yang diperlukan dalam proses ekstradisi ini.
    Dengan penangkapan ini, KPK akan segera memproses kasus Paulus dan membawanya ke persidangan.
    Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah memfasilitasi proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos.
     
    Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi Paulus Tannos.

    Provisional arrest
    dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, Pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” kata Suryo melansir Antara, Jumat (24/1/2025).
    Penahanan tersebut dilakukan setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan
    provisional arrest request
    (PAR) dari Pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.
    KBRI Singapura bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memfasilitasi proses PAR sejak awal melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga anti-korupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hubinter Polri: Paulus Tannos Terdeteksi di Singapura Sejak Akhir 2024, 17 Januari 2025 Ditangkap – Halaman all

    Hubinter Polri: Paulus Tannos Terdeteksi di Singapura Sejak Akhir 2024, 17 Januari 2025 Ditangkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri membeberkan proses penangkapan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.

    Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti awalnya, pihaknya mendapat informasi jika Paulus berada di Singapura sejak akhir tahun 2024.

    Selanjutnya, Divhubinter Polri mengirimkan surat permohonan penangkapan kepada otoritas Singapura.

    “Akhir tahun lalu Divisi Hubinter mengirimkan surat Provisional Arrest ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan karena kami ada info yang bersangkutan ada disana,” kata Krishna dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1/2025).

    Setelah itu, Krishna mengatakan pihaknya dihubungi otoritas Singapura jika Paulus berhasil ditangkap oleh Lembaga Antikorupsi Singapura. 

    “Tanggal 17 Januari kami dikabari oleh attorney general Singapura, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura,” jelasnya.

    Khrisna mengatakan pasca penangkapan itu juga telah dilakukan rapat gabungan lintas Kementerian dan Lembaga di Hubinter Polri, pada Selasa (21/1/2025) kemarin untuk menindaklanjuti proses ekstradisi. 

    “Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan dengan penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.

    Saat ini KPK sedang melengkapi syarat ekstradisi agar Paulus Tannos dapat dibawa ke Indonesia.

    “Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

    KPK sebelumnya mengungkapkan kendala memulangkan dan memproses hukum Paulus Tannos.

    Padahal tim KPK sudah menemukan keberadaan Direktur PT Sandipala Arthaputra itu

    “Dia bukan warga negara Indonesia, dia punya dua kewarganegaraan karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan salah satunya di negara Afria Selatan tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu.

    Asep mengatakan tim KPK sempat menemukan Paulus di negara tetangga. 

    Berdasarkan catatan, lembaga antirasuah sempat menyebut negara dimaksud yaitu Thailand. 

    Akan tetapi, ketika hendak memulangkan Paulus Tannos, KPK mendapat kendala lantaran Paulus sudah mengubah identitasnya. 

    “Untuk Paulus Tannos memang berubah nama karena kami, saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima, kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika (Selatan, red) dan namanya sudah lain bukan nama Paulus Tannos,” kata Asep. 

    “Walaupun kita menunjukkan pada kepolisian di negara tersebut karena kita kerja sama police to police dan didampingi Hubinter kita tunjukkan fotonya sama, ‘Mister, ini fotonya sama’. Tapi, pada kenyataannya saat dilihat di dokumennya itu beda namanya,” imbuhnya. 

    Dalam proses pelariannya, Asep menjelaskan, Paulus sempat berupaya mencabut kewarganegaraan Indonesia. 

    “Rencananya dia mau mencabut yang di sini (Indonesia, red). Sudah ada upaya untuk mencabut tapi paspornya sudah mati. Rencananya yang Indonesia, tapi yang dia gunakan untuk melintas paspor dari negara yang Afrika (Selatan, red),” jelas Asep menegaskan status kewarganegaraan Paulus.

    Paulus Tannos, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019.

    Sejak saat itu, keberadaannya mulai sulit dilacak.

    Hingga akhirnya, nama Paulus Tannos resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 19 Oktober 2021.

    Ia diduga kabur ke luar negeri dengan identitas barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).

    Upaya pengejaran terhadap Tannos terus dilakukan oleh KPK yang bekerjasama dengan negara tetangga.

    Pada 2023, keberadaannya sempat terdeteksi di Thailand.

    Namun, Paulus Tannos berhasil lolos dari penangkapan karena red notice dari Interpol tidak terbit tepat waktu.

    “Kalau pada saat itu red notice sudah ada, dia sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023). 

    KPK menyebut kendala terbesarnya yakni Paulus Tannos merubah kewarganegaraannya.

    Dengan paspor barunya, Paulus Tannos tak dapat segera dibawa pulang ke Indonesia meskipun sempat tertangkap. 

    Red notice yang memuat identitas barunya belum diterbitkan, sehingga masalah yurisdiksi negara lain menjadi penghambat. 

    Diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP, perusahaan milik Paulus Tannos, PT Sandipala Arthaputra, meraup keuntungan hingga Rp 140 miliar dari proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012. 

    Adapun jumlah total korupsi kasus E-KTP ini merugikan negara Rp 2,3 triliun.

    Kini, setelah lama menjadi buron, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura.

    KPK kini tengah mengoordinasikan proses ekstradisi Tannos ke Indonesia. 

    Penangkapan ini menjadi langkah penting bagi KPK untuk membawa Paulus Tannos ke meja hijau.

    Melansir Kompas.com, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mabes Polri dalam hal ini pihak Interpol.

    Kementerian Hukum sedang berkoordinasi guna menuntaskan urusan administrasi itu. 

    “Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU (Administrasi Hukum Umum) saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Supratman mengatakan, proses ekstradisi memang membutuhkan waktu. 

    Apalagi proses itu juga bergantung pada penyelesaian administrasi oleh pemerintahan Singapura. 

    “Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya, karena itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura.”

    “Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” ujar Supratman.

  • Sosok Paulus Tannos, Buron KPK yang Ditangkap di Singapura, Tersangka Kasus E-KTP – Halaman all

    Sosok Paulus Tannos, Buron KPK yang Ditangkap di Singapura, Tersangka Kasus E-KTP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membenarkan kabar penangkapan salah seorang buron KPK, yakni Paulus Tannos.

    Tersangka kasus korupsi E-KTP ini ditangkap KPK di Singapura.

    Fitroh menyebut setelah ditangkap kini Paulus Tannos masih ditahan.

    “Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Fitroh dilansir Kompas.com, Jumat (24/1/2025).

    Lantas siapakah Paulus Tannos?

    Paulus Tannos ini adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

    KPK sebelumnya telah menetapkan Paulus sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2019.

    Penetapan tersangka ini dilakukan karena Paulus diduga terlibat dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kemendagri.

    Kemudian, perusahaan milik Paulus Tannos mendapatkan keuntungan besar hingga Rp140 miliar dari proyek pengadaan KTP elektronik pada tahun anggaran 2011-2012.

    Sementara itu, Paulus menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dengan dilengkapi dengan nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).

    Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Paulus Tannos bisa saja tertangkap di Thailand.

    Namun, penangkapan ini gagal karena red notice dari Interpol terlambat terbit.

    KPK juga kesulitan menangkap Paulus dan membawanya ke Indonesia karena ia mengubah kewarganegaraannya.

    Terlebih red notice Paulus Tannos dengan identitas yang baru belum terbit sehingga KPK terbentur yurisdiksi negara setempat.

    KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021.

    Saat itu ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    Pemerintah Percepat Proses Ekstradisi Buronan KPK Paulus Tannos dari Singapura

    Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan tengah berupaya mempercepat proses ekstradisi buronan kasus e-KTP Paulus Tannos.

    Otoritas Singapura diketahui telah menangkap Paulus Tannos atas kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mabes Polri, terutama Interpol.

    Kementerian Hukum sedang berkoordinasi guna menuntaskan urusan administrasi itu.

    “Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU (Administrasi Hukum Umum) saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Menurut politikus Partai Gerindra itu, proses ekstradisi memang membutuhkan waktu.

    Apalagi proses itu juga bergantung pada penyelesaian administrasi oleh pemerintahan Singapura.

    “Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” ujar Supratman.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

    Baca berita lainnya terkait Korupsi KTP Elektronik.

  • Fakta-fakta Tertangkapnya Buronan Licin Paulus Tannos di Singapura
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Januari 2025

    Licinnya Paulus Tannos: Buron sejak 2021, Ubah Kewarganegaraan hingga Sulit Diekstradisi Nasional 24 Januari 2025

    Licinnya Paulus Tannos: Buron sejak 2021, Ubah Kewarganegaraan hingga Sulit Diekstradisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Buron kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP,
    Paulus Tannos
    akhirnya ditangkap. 
    Hal ini diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, (24/1/2025).
    Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019, Tannos yang merupakan direktur utama PT Sandipala Arthaputra mulai sulit dilacak keberadaannya.
    Dalam laman resmi KPK, namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 dengan dilengkapi nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).
    Pengejaran terus dilakukan dan jejak Tannos tercium di Thailand.
    Saat itu, tahun 2023, tetapi Tannos lolos dari jeratan hukum.
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto, mengatakan, Paulus Tannos bisa saja tertangkap di Thailand jika
    red notice
    dari Interpol terbit tepat waktu.
    Adapun
    red notice
    merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
    “Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul
    red notice
    sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
    KPK terus mengalami kendala dalam membawa Paulus Tannos ke Indonesia, sebab ia mengubah kewarganegaraannya.
    Hal itu membuat KPK tidak bisa membawa DPO tersebut pulang meskipun telah tertangkap di Thailand.
    Pasalnya,
    red notice
    Paulus Tannos dengan identitas yang baru belum terbit sehingga KPK terbentur yurisdiksi negara setempat.
    “Punya paspor negara lain sehingga pada saat kami menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Selasa, 8 Agustus 2023.
    Dalam kasus ini, perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
    Kini, Tannos sudah tertangkap dan akan segera diboyong ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang ada.
    “Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
    Fitroh menyebutkan KPK sedang berkoordinasi untuk melakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.
    “KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta-fakta Tertangkapnya Buronan Licin Paulus Tannos di Singapura
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Januari 2025

    Siapa Paulus Tannos, Buron Kasus E-KTP yang Ditangkap di Singapura? Nasional 24 Januari 2025

    Siapa Paulus Tannos, Buron Kasus E-KTP yang Ditangkap di Singapura?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) membenarkan penangkapan buron kasus
    korupsi
    Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau
    E-KTP
    ,
    Paulus Tannos
    di Singapura.
    “Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
    Fitroh menyebutkan KPK sedang berkoordinasi untuk melakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.
    “KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar dia.
    Lantas, siapa Paulus Tannos dalam kasus korupsi E-KTP?
    Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
    Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 atas pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
    Dalam kasus ini, perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
    Dalam laman resmi KPK, namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 dengan dilengkapi dengan nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Paulus Tannos bisa saja tertangkap di Thailand.
    Namun, pengusaha itu tidak bisa ditangkap karena
    red notice
    dari Interpol terlambat terbit.
    Adapun
    red notice
    merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
    “Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul
    red notice
    sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
    KPK terus mengalami kendala dalam membawa Paulus Tannos ke Indonesia. Sebab, ia mengubah kewarganegaraannya.
    Hal itu membuat KPK tidak bisa membawa DPO itu pulang meskipun telah tertangkap di Thailand.
    Pasalnya,
    red notice
    Paulus Tannos dengan identitas yang baru belum terbit sehingga KPK terbentur yurisdiksi negara setempat.
    “Punya paspor negara lain sehingga pada saat kami menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa 8 Agustus 2023.
    KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021.
    Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        KPK Tangkap Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos di Singapura
                        Nasional

    8 KPK Tangkap Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos di Singapura Nasional

    KPK Tangkap Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos di Singapura
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan buron kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP,
    Paulus Tannos
    , di Singapura.
    “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
    Fitroh mengatakan, KPK sedang berkoordinasi untuk dapat mengesktradisi Paulus Tannos dari Singapura.
    “KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar dia.
    Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
    Perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
    Namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 22 Agustus 2022.
    Ketika itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Paulus Tannos bisa saja tertangkap di Thailand.
    Namun, pengusaha itu tidak bisa ditangkap karena
    red notice
    dari Interpol terlambat terbit.
    Adapun
    red notice
    merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
    “Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul
    red notice
    sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Brigjen Pol Purn Yusri Yunus Mengidap Kanker Paru Stadium 4 Sebelum Meninggal Dunia
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Januari 2025

    Brigjen Pol Purn Yusri Yunus Mengidap Kanker Paru Stadium 4 Sebelum Meninggal Dunia Megapolitan 20 Januari 2025

    Brigjen Pol Purn Yusri Yunus Mengidap Kanker Paru Stadium 4 Sebelum Meninggal Dunia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Brigjen Pol (Purn)
    Yusri Yunus
    tengah bertarung melawan kanker paru yang dideritanya sejak Juli 2024 sebelum akhirnya meninggal dunia pada Minggu (19/1/2025).
    Selama melawan penyakitnya itu, Yusri sering melakukan perjalanan ke Singapura untuk mendapatkan perawatan medis.
    “Beliau kanker stadium empat. Kemarin berobat di Singapura. Ya sudah kehendak Allah, makanya dibawa pulang ke RSCM atas permintaan beliau, ibu saya, dan kami sekeluarga,” kata Yusran Yunus, kakak Yusri saat ditemui di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
    Yusran mengatakan, kesehatan Yusri tadinya sempat membaik pada Oktober 2024. Namun, Tuhan berkehendak lain. 
    Sementara itu, adik Yusri bernama Yuanita mengatakan, kanker yang diderita oleh Yusri semula terdeteksi sebagai kanker tulang. Akan tetapi, nyatanya kanker itu berpusat di paru-paru.
    “Terakhir beliau ke Singapura bulan Januari kemarin dan kami masukkan RSCM satu minggu di Jakarta. (Kanker) dari tulang terdeteksi dulu, tapi ternyata main-nya di paru-paru,” kata Yuanita saat ditemui di tempat yang sama, Senin.
    Diberitakan sebelumnya, kabar duka datang dari Kepolisian Republik Indonesia. Salah satu perwira tinggi (Pati) Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Purnawirawan) Yusri Yunus, meninggal dunia pada Minggu (19/1/2025), pukul 20.53 WIB di RSCM.
    Jabatan terakhir yang diemban oleh Yusri adalah Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident)
    Korps Lalu Lintas
    (Korlantas) Polri.
    Sebelumnya, beliau dikenal luas saat menjabat sebagai Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Metro Jaya.
    Pria kelahiran Polewali Mandar, Sulawesi Selatan, pada tanggal 21 Desember 1966 ini menghembuskan napas terakhir, pada usia 58 tahun.
    Yusri Yunus sendiri telah dimakamkan hari ini di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
    Seratusan orang hadir dalam upacara pemakaman eks Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri itu.
    Sebagian besar dari mereka mengenakan pakaian kepolisian. Sebagian lainnya, mengenakan baju sipil berwarna hitam atau putih.
    Momen pemakaman tersebut dipenuhi dengan tangis dan rasa haru. Setiap tatapan penuh kesedihan antara para pelayat menggambarkan betapa mereka kehilangan sosok Yusri.
    Upacara pemakaman dimulai dengan penghormatan dari kepolisian.
    Sekitar 30 anggota kepolisian berbaris di sekitar lokasi pemakaman, siap memberikan penghormatan terakhir kepada Yusri.
    Ketika upacara dimulai, air mata tak dapat dibendung dari keluarga dan orang-orang terdekat Yusri. Setelah prosesi pemakaman selesai, anggota keluarga berbondong-bondong menaburkan bunga di liang lahad Yusri, sambil menyeka air mata mereka.
    Dalam suasana penuh keharuan, mereka merelakan kepergian orang yang mereka cintai.
    Hadir dalam upacara ini juga sejumlah pejabat tinggi kepolisian, termasuk Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mutasi Awal 2025, 10 Pama Polda Metro Jaya Digeser Jadi Anak Buah Kombes Ade Safri

    Mutasi Awal 2025, 10 Pama Polda Metro Jaya Digeser Jadi Anak Buah Kombes Ade Safri

    loading…

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melakukan mutasi 922 anggotanya. Dari jumlah tersebut, 10 Pama Polda Metro Jaya digeser menjadi anak buah Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melakukan mutasi 922 anggotanya yang bertugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya . Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 Pama Polda Metro Jaya digeser menjadi anak buah Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

    Mutasi para perwira tersebut tertuang dalam tiga Surat Telegram Nomor ST/9/I/KEP./2025, ST/10/I/KEP./2025, dan ST/11/I/KEP./2025 tertanggal 10 Januari 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, rotasi bagian dari penyegaran organisasi. “Benar, rotasi dalam rangka tour of duty dan penyegaran organisasi untuk melayani serta melindungi masyarakat,” katanya dikutip Jumat (17/1/2025).

    10 Pama Polda Metro Jaya Digeser Jadi Anak Buah Kombes Ade Safri1. Kompol Erwin Satrio Wilogo, dari Pama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Analis Kebijakan Pertama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    2. AKP Steven Chang, dari Pama Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Kanit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    3. AKP Nanang Wahyu Wibowo, dari Pama Polda Metro Jaya dimutasi menjadi PS Kanit 3 Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    4. Ipda Yansen, dari Pama Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Bhayangkara Operasional Penyelia Bidang Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    5. Ipda Luy Ricardo, dari Pama Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Renmin Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    6. Ipda Toni Abdul Rhokim, dari Pama Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Renmin Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    7. Ipda Irfan Darori, dari Pama Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Bhayangkara Operasional Penyelia Bidang Renmin Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    8. Ipda Eljiro Watanate Hutapea, dari Pama Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Bhayangkara Operasional Penyelia Bidang Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    9. Ipda I Made Budhiana, Pama Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Bhayangkara Operasional Penyelia Bidang Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    10. Ipda Cahyadi, dari Pama Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Bhayangkara Operasional Penyelia Bidang Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    (jon)

  • Daftar Lengkap Kanit hingga Kasat yang Dimutasi Kapolda Metro Jaya

    Daftar Lengkap Kanit hingga Kasat yang Dimutasi Kapolda Metro Jaya

    loading…

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merotasi beberapa jabatan strategis di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merotasi beberapa jabatan strategis di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Adapun, jabatan yang mengalami pergantian jabatan di antaranya Kanit, Kasat Lantas, dan Kasat Reskrim.

    Rotasi jabatan tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/9/I/KEP./2025, ST/10/I/KEP./2025, ST/11/I/KEP./2025 tertanggal 10 Januari 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, rotasi bagian dari penyegaran organisasi.

    Baca Juga

    “Benar, rotasi dalam rangka tour of duty dan penyegaran organisasi untuk melayani serta melindungi masyarakat,” katanya, Kamis (16/1/2024).

    Jabatan Kasat Lantas dan Kasat Reskrim:

    1. AKBP Dicky Fertoffan Bachriel diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota

    2. Kompol Binsar Hatorangan Sianturi diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota

    3. Kompol Grawas Sugiharto diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan

    4. AKP Dimitri Mahendra Kartika diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat