Tag: Karyoto

  • Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingkar Janji Soal Kasus Firli Bahuri Tuntas dalam Dua Bulan – Halaman all

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingkar Janji Soal Kasus Firli Bahuri Tuntas dalam Dua Bulan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tak ada kemajuan.

    Bukan cuma lambat, Firli yang sudah ditetapkan tersangka juga belum ditahan.

    Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mempertanyakan mengapa kepolisian sampai sekarang gagal menindaklanjuti kasus tersebut.

    Menurutnya tanpa dilakukan penahanan masih ada potensi bagi Firli melakukan berbagai langkah strategi untuk dapat melepaskan diri dari pertanggungjawaban.

    “Jangan dilupakan bahwa kasus ini adalah pertaruhan kredibilitas dan kapasitas kepolisian dalam penanganan kasus sampai tuntas,” ucap Lakso saat dihubungi Tribunnews, Selasa (18/3/2025).

    Terlebih kasus ini telah menjadi atensi nasional.

    Mantan pegawai KPK itu menilai publik masih bertanya, bagaimana bisa kasus yang sudah lama sidik ini tidak kunjung jelas.

    Terbaru Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan soal sah atau tidaknya penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    Lakso curiga ada cerita dibalik praperadilan ini sehingga Firli dengan percaya diri mengajukan praperadilan kembali. 

    Dia memandang seluruh pihak harus mengawal proses ini untuk mencegah adanya deal-deal tersembunyi sehingga harapan publik dalam penuntasan kasus ini tidak kunjung terpenuhi

    “Kepolisian harus menuntaskan janji untuk menyelesaikan kasus ini apabila tidak mampu maka KPK perlu mengabil alih kasus ini sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara tuntas,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto haqqul yakin perkara ini bisa selesai dalam waktu dua bulan.

    Hal itu disampaikan dalam forum rilis akhir tahun Kinerja Polda Metro Jaya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 31 Desember 2024. 

    “Mudah-mudahan ya kita berusaha satu, dua bulan lagi selesai,” katanya.

    Jenderal bintang dua itu menganggap kasus Firli Bahuri menjadi salah satu utang yang harus dituntaskan secepatnya.

    “Ketika perkara ini belum selesai, ini utang saya. Kalau kita bilang formil dan materil, lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya kroscek,” ujar Kapolda.

    Namun demikian sudah memasuki bulan ketiga kasus Firli Bahuri masih berkutat P-19.

    Tak pelak Irjen Karyoto dinilai ingkar janji karena tak menyelesaikan perkara yang ditangani.

    Tribunnews.com sudah beberapa kali mencoba mengonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak terkait penanganan kasus Firli.

    Hanya saja belum ada respons yang didapat mengenai perkembangan perkara a quo.

    Tunggu Pelimpahan

    Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih menunggu pengembalian berkas dari penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

    Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).

    Syahron tidak menjelaskan lebih detail terkait berkas apa yang saat ini sedang disempurnakan penyidik Polda Metro Jaya.

    Menurutnya, Jaksa telah memberikan petunjuk P-19 berkaitan perkara Firli Bahuri.

    Di lain sisi, Kortas Tipidkor Bareskrim Polri membuka peluang untuk mengambil alih kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.

    “Dimungkinkan, bisa ditarik,” kata Kakortas Tipidkor Bareskrim Polri Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Meski begitu, Cahyono mengaku hal itu belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan sesuai dengan asas due process of law atau hukum yang adil dan tidak memihak.

    “Tapi sejauh ini kami lihat berjalan ya. Kemudian kita tinggal melihat tindakan, bagaimana tindakan yang sesuai dengan due process of law nya. Kemarin kan sudah dipanggil, beliau tidak hadir,” kata dia.

    “Nah mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apapun itu,” tambahnya.

    Dia pun meyakini jika kasus yang menjerat Firli Bahuri akan tuntas. Hal ini karena secara kualitas, penyidik dianggap mampu untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait pemerasan itu.

     

     

  • Catat! Polres Tangkot Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran

    Catat! Polres Tangkot Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran

    Jakarta

    Polres Metro Tangerang Kota akan memberikan layanan penitipan kendaraan motor dan mobil pada momen libur hari raya Idul Fitri 1446 H. Penitipan motor untuk pemudik itu tidak dipungut biaya alias gratis

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, program penitipan sepeda motor dan mobil gratis ini sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Layanan ini selalu diselenggarakan setiap tahun bersama jajaran Polda Metro Jaya.

    Pemudik dapat menitipkan kendaraannya di kantor Polres Metro Tangerang Kota dan 12 polsek jajarannya. Tujuan layanan ini untuk mengantispasi upaya pencurian kendaraan saat rumah ditinggal mudik sesuai tagline “Mudik Aman dan Keluarga Nyaman”.

    “Layanan penitipan kendaraan gratis ini tujuannya agar pemudik merasa tenang, aman dan nyaman saat meninggalkan rumah dan kendaraannya,” kata Kombes Zain dalam keterangannya yang diterima pada Sabtu (15/3/2025).

    Layanan penitipan kendaraan gratis ini akan dimulai pada 22 Maret 2025 hingga 8 April 2025. Masyarakat bisa menghubungi langsung hotline pelayanan di masing-masing polsek terdekat dari tempat tinggal.

    “Adapun syarat dan ketentuannya, masyarakat hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK dan KTP pemilik agar mudah didata,” imbuhnya.

    “Kami imbau, khususnya kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, untuk sebaiknya tidak menggunakan motor saat perjalanan mudik. Karena, memiliki potensi dan resiko kerawanan,” jelas Zain.

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Firli di PN Jaksel

    Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Firli di PN Jaksel

    JAKARTA – Polda Metro Jaya siap menghadapi praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menggugat statusnya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

    “Pada prinsipnya tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 15 Maret.

    Ade meyakini gugatan ini akan bakal ditolak hakim. Sebab, serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul yang kemudian menjerat Firli sudah dilakukan.

    Selain itu, penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala intervensi maupun tekanan.

    “Bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah,” ungkap eks Kapolresta Solo.

    Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri yang merupakan eks Ketua KPK kembali mengajukan gugatan praperadilan. Ini kali ketiga dirinya melakukan upaya hukum tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

    Gugatan pertama diajukan kemudian diputus tidak diterima. Firli kemudian mengajukan permohonan yang kedua pada 22 Januari 2024. Tapi, beberapa hari berselang tepatnya 30 Januari 2024 permohonan praperadilan dicabut.

    “Ya betul, kami mengajukan kembali (gugatan praperadilan),” ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, kepada VOI, Jumat, 14 Maret.

    Gugatan Firli Bahuri diketahui teregistrasi dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pihak termohon pada gugatan tersebut yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cq Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

    Ditegaskan Ian, langkah kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya karena untuk memperjuangkan keadilan. Sebab, statusnya sebagai tersangka tidak jelas.

    “Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangkanya selama 1 tahun 4 bulan lebih,” ujarnya.

  • Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak Hakim

    Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya optimistis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

    Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan sikap optimistisnya itu lantaran hakim telah menolak gugatan praperadilan praperadilan sebelumnya.

    “Sehingga, saya sangat yakin dan meyakini bahwa Hakim akan bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yg merupakan eks Ketua KPK Firli Bahuri tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/5/2025).

    Dia menambahkan, putusan hakim sebelumnya itu membuktikan bahwa penyidik kepolisian telah secara sah menetapkan Firli sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan.

    Meskipun begitu, Ade menegaskan bahwa pihaknya melalui tim Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan dari mantan petinggi komisi antirasuah tersebut.

    “Pada prinsipnya tim penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut,” pungkasnya.

    Firli Gugat Praperadilan 

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL. Adapun, gugatan itu didaftarkan pada Rabu (12/3/2025).

    “Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dalam SIPP PN Jaksel dikutip Jumat (14/3/2025).

    Di situs yang sama, Firli menggugat langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit casu quo (Cq) Kapolda Metro Jaya Metro Jaya Irjen Karyoto.

    Adapun, Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar membenarkan gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya, gugatan merupakan wujud dari memperjuangkan keadilan terkait persoalan yang ada. 

    “Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangkanya selama 1 tahun 4 bulan lebih,” tutur Ian.

  • Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

    Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alias PN Jaksel.

    Firli adalah tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Kasus ini telah menyeret nama eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL. Adapun, gugatan itu didaftarkan pada Rabu (12/3/2025).

    “Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dalam SIPP PN Jaksel dikutip Jumat (14/3/2025).

    Di situs yang sama, Firli menggugat langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit casu quo (Cq) Kapolda Metro Jaya Metro Jaya Irjen Karyoto.

    Adapun, Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar membenarkan gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya, gugatan merupakan wujud dari memperjuangkan keadilan terkait persoalan yang ada. 

    “Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tsknya selama 1 tahun 4 bulan lebih,” tutur Ian.

    Di lain sisi, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan bahwa persidangan praperadilan itu bakal dipimpin langsung oleh Hakim Parulian Manik.

    “Parulian Manik hakimnya,” kata Djuyamto saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).

    Dalam catatan Bisnis, Firli sejatinya telah mengajukan praperadilan di PN Jaksel. Namun, Hakim Tunggal Imelda menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli lantaran permohonan dianggap kabur atau tidak jelas pada (14/11/2023).

    Kemudian, Firli juga sempat mengajukan kembali gugatan praperadilan. Hanya saja, gugatan itu dicabut dengan pertimbangan untuk memenuhi aspek materi hukum hingga beberapa alasan teknis lainnya pada (30/1/2025).

  • PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Jilid II Firli Bahuri Rabu 19 Maret 2025 Pekan Depan – Halaman all

    PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Jilid II Firli Bahuri Rabu 19 Maret 2025 Pekan Depan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Pantauan di Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) PN Jaksel, pendaftaran praperadilan Firli teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL pada Rabu (12/3/2025).

    Firli selaku pemohon sedangkan termohon Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

    Adapun klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.

    “Benar pendaftaran Rabu (12/3/2025),” katanya saat dikonfirmasi.

    Dia menyampaikan hakim tunggal pada sidang praperadilan itu ialah Parulian Manik.

    Sesuai agenda sidang pertama praperadilan soal sah atau tidaknya penetapan tersangka akan digelar pada Rabu (19/3/2025).

    Sebelumnya, Firli Bahuri juga pernah mengajukan praperadilan terkait perkara serupa pada Selasa (19/12/2023).

    Namun kala itu Hakim Tunggal Imelda menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli dengan alasan dasar permohonan dianggap kabur atau tidak jelas.

    Setelah itu, Firli mengajukan lagi praperadilan kedua pada Senin (22/1/2024) dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PNJKT.SEL.

    Disamping itu, Kapolda Metro Jaya bersama Kejati Jakarta telah digugat praperadilan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

    Gugatan terkait sah atau tidaknya penghentian itu ditolak oleh hakim.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bahwa kasus pemerasan menyeret eks pimpinan KPK Firli Bahuri secepatnya akan dituntaskan. 

    Ia menyebut kasus tersebut diselesaikan dalam satu hingga dua bulan lagi. 

    “Saya tidak diam, mana Dirreskrimsus. Buka telinga lebar-lebar, catat. Secara teknis tidak usah dijelaskan. Ketika perkara ini belum selesai, ini hutang saya,” kata Karyoto kepada awak media di Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

    Kemudian diterangkannya penuntasan kasus tersebut juga sudah didiskusikan. 

    “Dari diskusi kita terakhir, sudah satu minggu. Bahwa ini memang konsen untuk kita tuntaskan. Kortas Tipikor juga mendorong ini akan dituntaskan,” terangnya. 

    Lanjut Karyoto petunjuk sudah didapat untuk menuntaskan perkara tersebut. 

    “Empat petunjuk antara formil dan materil, ini lebih banyak sifatnya materil. Dan itu hanya cross check. Dan mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya itu bisa satu bulan, dua bulan ini selesai,” tandasnya. 

  • Polda Metro Jaya berbagi takjil bersama media

    Polda Metro Jaya berbagi takjil bersama media

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya bersama awak media berbagi takjil bersama dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi antara kepolisian, media, dan masyarakat di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis petang.

    “Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga berperan aktif dalam mempererat hubungan dengan masyarakat, terutama dalam momen suci bulan Ramadan ini. Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menjaga kerukunan dan keberkahan bagi semua,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto di sela-sela kegiatan itu.

    Dia juga menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan pesan-pesan positif terkait keamanan selama bulan Ramadhan.

    “Melalui kerja sama yang erat dengan media, pesan-pesan tentang pentingnya menjaga keamanan, kedamaian, dan keharmonisan dapat tersampaikan dengan lebih luas dan efektif,” katanya.

    Dia juga berharap kegiatan ini bisa menjadi contoh bahwa sinergi antara kepolisian, media, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan suasana Ramadhan yang aman dan penuh berkah.

    “Mari kita jaga keamanan, saling menghormati, dan bekerja sama untuk memastikan Ramadan di Jakarta tetap kondusif,” ujarnya.

    Karyoto beserta pejabat utama Polda Metro Jaya dan perwakilan media tampak turun langsung ke jalan, membagikan kotak takjil kepada para pengguna jalan yang sedang menjalankan ibadah puasa.

    Selain sekadar berbagi takjil, kegiatan ini juga bertujuan untuk menumbuhkan rasa kebersamaan, kepedulian, serta mempererat ikatan antara polisi dan masyarakat.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kriminal kemarin, Codeblu periksa hingga modus peredaran narkoba

    Kriminal kemarin, Codeblu periksa hingga modus peredaran narkoba

    Jakarta (ANTARA) –

    Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada hari Rabu (12/3), mulai dari food vlogger Codeblu diperiksa polisi terkait dugaan pemerasan hingga polisi tangkap dua pengedar narkotika bermodus konsultan spiritual.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    Food vlogger Codeblu diperiksa polisi terkait dugaan pemerasan

    Jakarta (ANTARA) – Pihak kepolisian memeriksa pembuat konten video makanan (food vlogger) Codeblu atau William Andersom terkait dengan laporan toko roti atas dugaan pemerasan bermodus ulasan makanan.

    “Benar, yang bersangkutan kami periksa,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya di sini

    Polisi tangkap dua pengedar narkotika bermodus konsultan spiritual

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pengedar narkotika bermodus sebagai konsultan spiritual dan masih mengejar seorang tersangka lain.

    Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R. Respati di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa dua orang itu berinisial RR (24) dan TH (21).

    Berita selengkapnya di sini

    Polisi tangkap penjambret kalung emas di Penjaringan

    Jakarta (ANTARA) – Aparat kepolisian menangkap penjambret kalung emas senilai Rp12 juta di Jalan Pluit Karang Timur, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1).

    “Pelaku ditangkap pada hari Senin (10/3) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah hotel, Mangga Besar, Jakarta Pusat,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Ady Agus Wijaya di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya di sini

    Kejari Jaksel buru tersangka korupsi pembangunan PJUTS PT SEI

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tengah memburu tersangka berinisial SR dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) PT Surya Energi Indotama (SEI).

    “Bahwa telah dilakukan pekerjaan fiktif yang dilakukan oleh BI selaku Dirut PT SEI bersama-sama dengan DS dan SR untuk pengiriman material (PJUTS) untuk 5.542 titik tersebar,” kata Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan Suyanto R Sumartdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya di sini

    Polda Metro Jaya berhentikan empat anggota dengan tidak hormat

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya karena terbukti melakukan pelanggaran serius.

    “Dengan rasa berat hati bahwa keputusan PTDH ini harus diambil untuk menegakkan disiplin di lingkungan Polda Metro Jaya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto saat memimpin upacara di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kapolda Metro Jaya Pecat Empat Anggota Terbukti Lakukan Pelanggaran Perzinaan hingga Penipuan – Halaman all

    Kapolda Metro Jaya Pecat Empat Anggota Terbukti Lakukan Pelanggaran Perzinaan hingga Penipuan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberhentikan empat anggota tidak dengan hormat (PTDH) yang terbukti melakukan pelanggaran serius.

    Hal itu dilaksanakan dalam upacara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

    Irjen Karyoto menyampaikan dengan rasa berat hati bahwa keputusan PTDH ini harus diambil untuk menegakkan disiplin di lingkungan Polda Metro Jaya. 

    Keempat anggota yang dipecat antara lain Bripda A dengan pelanggaran kasus perzinaan, sedangkan tiga anggota lainnya, yaitu Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW melakukan pelanggaran kasus penipuan.

    “Pada hari ini dengan rasa berat hati saya sebagai Kapolda Metro Jaya harus melaksanakan PTDH terhadap empat orang anggota dari Satker Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

    Kapolda Metro menuturkan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH ini merupakan sanksi administratif yang diberikan kepada anggota yang telah terbukti melakukan pelanggaran serius.

    Dia menegaskan keputusan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya menjaga nama baik institusi Polri.

    Menurutnua, PTDH diambil untuk mencegah tindakan individu yang bertentangan dengan kode etik dan aturan yang berlaku di kepolisian.

    “Keputusan PTDH ini diambil sebagai upaya untuk menjaga nama baik institusi Polri agar tidak tercoreng oleh perilaku individu yang bertentangan dengan kode etik dan aturan yang berlaku di kepolisian,” tegas Kapolda.

    Peristiwa ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya untuk selalu bekerja sesuai dengan aturan yang ada, menghindari pelanggaran, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

    “Saya berharap hal ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua agar senantiasa bekerja sesuai aturan, menghindari segala bentuk pelanggaran, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Kapolda juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme dalam setiap aspek tugas kepolisian. D

    Harapannya Polri akan semakin dihormati dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat dan institusinya.

    “Jadilah teladan bagi sesama rekan dan masyarakat, karena dengan profesionalisme, kita akan semakin dihormati dan menjadi kebanggaan bagi institusi yang kita cintai,” tutur Kapolda.

  • Polda Metro Jaya berhentikan empat anggota dengan tidak hormat

    Polda Metro Jaya berhentikan empat anggota dengan tidak hormat

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya karena terbukti melakukan pelanggaran serius.

    “Dengan rasa berat hati bahwa keputusan PTDH ini harus diambil untuk menegakkan disiplin di lingkungan Polda Metro Jaya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto saat memimpin upacara di Jakarta, Rabu.

    Keempat anggota yang dipecat, yakni Bripda A dengan pelanggaran kasus perzinahan, sedangkan tiga orang lainya, yaitu Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW Melakukan pelanggaran kasus Penipuan.

    “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH ini merupakan sanksi administratif yang diberikan kepada anggota yang telah terbukti melakukan pelanggaran serius,” tegasnya.

    Pemecatan empat anggota Polda Metro Jaya itu merupakan langkah penting dalam upaya menjaga nama baik institusi Polri.

    “PTDH diambil untuk mencegah tindakan individu yang bertentangan dengan kode etik dan aturan yang berlaku di kepolisian,” ucapnya.

    Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggota Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu (12/3/2025). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya

    Karyoto berharap peristiwa ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya untuk selalu bekerja sesuai dengan aturan yang ada, menghindari pelanggaran, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

    “Saya berharap hal ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua agar senantiasa bekerja sesuai aturan, menghindari segala bentuk pelanggaran, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tuturnya.

    Kapolda juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme dalam setiap aspek tugas kepolisian. Dengan profesionalisme, Polri akan semakin dihormati dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat dan institusinya.

    “Jadilah teladan bagi sesama rekan dan masyarakat karena dengan profesionalisme, kita akan semakin dihormati dan menjadi kebanggaan bagi institusi yang kita cintai,” jelasnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025