Tag: Kartika Putri

  • Eks Wamenaker Noel Jadi Tersangka Pemerasan, Terancam Penjara hingga Seumur Hidup

    Eks Wamenaker Noel Jadi Tersangka Pemerasan, Terancam Penjara hingga Seumur Hidup

    GELORA.CO  – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia pun terancam hukuman pidana paling singkat empat tahun atau paling maksimal seumur hidup.

    Sebagaimana diketahui, KPK menjerat pria yang akrab disapa Noel dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara itu.

    Merujuk pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman penjara terkait pasal yang disangkakan terdapat di pasal 12. Pasal 1 UU Tipikor menjelaskan seluruh pelanggaran yang ada di pasal 12 huruf a-i diancam pidana paling singkat empat tahun dan paling lama penjara seumur hidup.

    Dari konstruksi pasal itu juga, ia bisa dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar.

    “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” demikian bunyi Pasal 12 UU Tipikor.

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Noel sebagai tersangka dalam perkara rasuah pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker. Ia ditetapkan bersama 10 orang lainnya.

    Perkara itu bermula dari tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.

    Belakangan KPK menemukan bahwa tarif resmi sertifikasi K3 sebesar Rp275.000 justru tidak sesuai. Fakta di lapangan justru menunjukkan pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi itu.

    11 tersangka dalam perkara ini:

    1. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025;

    2. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi KompetensiKeselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang;

    3. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025;

    4. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d. Sekarang

    5. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 s.d 2029

    6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 s.d. Sekarang

    7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025

    8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator

    9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator

    10. TEM (Temurila) selaku pihak PT KEM Indonesia

    11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT KEM Indonesia

  • Tangisan Noel Ebenezer Tak Hilangkan Pidana

    Tangisan Noel Ebenezer Tak Hilangkan Pidana

    GELORA.CO -Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel terlihat menangis saat digiring ke hadapan publik di di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore, 22 Agustus 2025.

    Peneliti media dan politik Buni Yani ikut bersuara soal momen Noel yang menangis di depan awak media.

    Buni Yani menegaskan bahwa tangisan Noel yang merupakan pendukung Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019 sama sekali tidak bermanfaat.

    “Menangis sambil diborgol tidak menghilangkan unsur pidana. Dasar Tekewer oon,” tulis Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Sabtu 23 Agustus 2025.

    Dengan tangan terborgol dan pengawalan ketat, Noel bersama 10 tersangka lainnya dihadirkan dalam konferensi pers terkait skandal pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.

    Pengumuman tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) ini disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.

    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Setyo.

    Kesebelas tersangka dimaksud, yakni Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wamenaker tahun 2024-2029, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.

    Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, Fahrurozi selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 periode Maret 2025-sekarang.

    Kemudian, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Sub Koordinator, Supriadi selaku Koordinator, Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia, dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” pungkas Setyo.

    Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Ini Komplotan Immanuel Ebenezer di Lingkaran Kemnaker pada Kasus Pemerasan

    Ini Komplotan Immanuel Ebenezer di Lingkaran Kemnaker pada Kasus Pemerasan

    FAJAR.CO.ID — Praktik korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum juga terputus. Parahnya, pejabat tinggi Kemnaker justru terlibat.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer berkomplot dengan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dalam praktik dugaan pemerasan.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Selain Noel, terdapat delapan pejabat di lingkungan Kemenaker dan dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menjadi komplotan Noel Ebenezer dalam praktik pemerasan.

    Komplotan kasus dugaan pemerasan yang juga melibatkan Noel Ebenezer antara lain, Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025.

    Pejabat lain yang juga berkomplot dengan Noel Ebenezer dalam kasus pemerasan adalah Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025; serta Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.

    Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025; Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.

    Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator; serta dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

  • Tangis Immanuel Ebenezer di Balutan Rompi Oranye Setelah Jadi Tersangka Korupsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Agustus 2025

    Tangis Immanuel Ebenezer di Balutan Rompi Oranye Setelah Jadi Tersangka Korupsi Nasional 23 Agustus 2025

    Tangis Immanuel Ebenezer di Balutan Rompi Oranye Setelah Jadi Tersangka Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Hilang sudah tampang garang penuh wibawa yang biasa ditunjukkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ketika menginspeksi mendadak perusahaan-perusahaan bandel yang memainkan hak karywan mereka.
    Pada Jumat (22/8/2025) kemarin, pria yang akrab disapa Noel justru menampilkan raut muka sedih bahkan menangis dengan balutan rompi oranye dan tangan terborgol.
    Noel dan 10 orang lainnya digiring petugas KPK untuk ditampilkan di ruang jumpa pers usai mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    Noel berjalan paling depan, diikuti oleh tersangka lainnya.
    Dia melipat bibir ke dalam seraya berjalan perlahan, menatap ke arah wartawan dengan mata sembap di balik kacamata berbingkai warna hitam.
    Noel terisak dan mulutnya melepas helaan napas, pada beberapa saat ia pun sempat mengusap bagian matanya.
    Sesekali ia melirik ke luar Gedung Merah Putih KPK, melihat udara bebas yang mungkin tidak bisa ia nikmati untuk beberapa waktu ke depan.
    Gestur Noel yang tak biasa itu lantas mengundang sorakan dari para jurnalis yang sibuk mengabadikan momen.
    Meski mendapat sorakan wartawan, Noel tetap percaya diri mengacungkan jempol ke arah mereka sambil berusaha tersenyum.
    Immanuel Ebenezer sesungguhnya bukan satu-satunya ‘pemain’ dalam praktik pemerasan yang sudah terjadi sejak tahun 2019.
    Selain Noel, ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka  adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
    Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
     
     
    Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri sleaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
    Dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi dari ratusan ribu menjadi jutaan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, tarif sertifikasi K3 semestinya hanya sebesar Rp 275.000, tetapi praktik pemerasan membuat para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 untuk pembuatan sertifikasi K3.
    “Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo saat jumpa pers, Jumat.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk kepada Noel yang mendapat jatah Rp 3 miliar.
    Setyo menyebutkan, kasus pemerasan ini sudah terjadi sejak tahun 2019 ketika Noel belum menjadi pejabat.
    Namun, setelah menjabat di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik itu terjadi bahkan ikut meminta jatah.
    “Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo.
    Setyo mengatakan, selain mendapatkan Rp 3 miliar, Noel juga mendapatkan motor merek Ducati dari hasil pemerasan tersebut.
    Berdasarkan konstruksi perkara tersebut, KPK menerapkan pasal pemerasan pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Noel dan kawan-kawan,bukan pasal penyapan.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pasal ini digunakan karena ditemukan modus mempersulit proses sertifikasi K3.
    “Kenapa menggunakan Pasal Pemerasan? Tidak menggunakan Pasal Suap? Tadi di awal sudah disampaikan oleh Bapak Ketua bahwa ada tindak pemerasan ini dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses. Itu perbedaannya,” kata Asep.
    Asep mengatakan, pemerasan yang dilakukan tersangka membuat para buruh mendapatkan tekanan secara psikologis karena sertifikat tersebut sangat dibutuhkan.
    “Sehingga si pemohon menjadi tertekan secara psikologis. Dan dia juga kan perlu cepat barangnya. Dan dia tidak ada kepastian kapan ini bisa segera selesai,” ucap dia.
    Setelah ditetapkan jadi tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
    “Saya ingin sekali, pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” kata Noel, sapaan akrabnya, saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Kemudian, Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan rakyat Indonesia.
    “Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujar dia.
    Noel lantas mengeklaim bahwa ia tidak terjaring OTT KPK.
    Ia juga mengaku tidak terjerat kasus pemerasan sebagaimana dituduhkan oleh KPK.
    “Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” kata Noel.
    Tidak tanggung-tanggung, Noel pun berharap mendapatkan amnesti setelah menjadi tersangka KPK.
    “Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tersangka Kasus Pemerasan, Immanuel Ebenezer Berharap Presiden Prabowo Berikan Amnesti

    Tersangka Kasus Pemerasan, Immanuel Ebenezer Berharap Presiden Prabowo Berikan Amnesti

    Bisnis.com, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan pidana pemerasan yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer berharap agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada dirinya.

    Adapun, Noel, sapaan Immanuel Ebenezer resmi menjadi tersangka kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh KPK. Lembaga antirasuah itu menyebut bahwa Noel telah melakukan mark up tarif sertifikasi K3 dari yang seharusnya Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

    Selain itu, Presiden Prabowo juga telah menindaklanjuti kasus yang menimpa Noel, dengan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Wamenaker.

    “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Adapun, amnesti adalah pengampunan dari negara yang menghapuskan akibat hukum pidana terhadap individu atau kelompok.

    Terkait dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Noel pun meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarganya, dan masyarakat Indonesia atas tindakan pemerasan yang dilakukan dirinya hingga menjadi tersangka KPK.

    “Saya ingin sekali, pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Lalu kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya,” katanya.

    Dalam kasus ini, Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

    Selain  itu, juga ada Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

    Untuk diketahui, kasus ini diduga dilakukan dengan modus ancaman kepada pihak yang tengah mengurus pembuatan sertifikasi K3. Mereka diminta untuk membayar Rp6 juta, dari yang seharusnya hanya Rp275.000. Total pemerasannya adalah Rp81 miliar, dan Noel diduga menerima Rp3 miliar.

    Para tersangka diduga telah melanggar  Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Tangis Immanuel Ebenezer di Balutan Rompi Oranye Setelah Jadi Tersangka Korupsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Agustus 2025

    Usai Pecat Immanuel Ebenezer, Prabowo Persilakan KPK Proses Hukum Nasional 22 Agustus 2025

    Usai Pecat Immanuel Ebenezer, Prabowo Persilakan KPK Proses Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses hukum Immanuel Ebenezer.
    Adapun Prabowo telah memecat Immanuel Ebenezer atau Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
    “Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Prasetyo kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
    Prasetyo mengatakan, Istana berharap kasus Noel ini dapat menjadi pembelajaran bersama.
    Sebab, kata dia, seluruh menteri dan wamen di Kabinet Merah Putih harus bekerja keras dalam memberantas korupsi.
    Dalam hal ini, Noel menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) oleh KPK.

    “Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih,” ucapnya.
    “Dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi,” imbuh Prasetyo.
    Dalam perkara ini, Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.
    “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
    Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
    Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
    “Penahanan terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap dia.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Noel diduga mengetahui bahkan membiarkan praktik pemerasan tersebut terjadi.
    Tak hanya itu, Noel juga diduga meminta jatah dari praktik lancung tersebut.
    “Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Setyo dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Selain memperoleh uang Rp 3 miliar, Noel diduga menerima jatah berupa sepeda motor Ducati.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tangis Immanuel Ebenezer di Balutan Rompi Oranye Setelah Jadi Tersangka Korupsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Agustus 2025

    5 Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Nasional

    Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto memecat Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
    Surat pemberhentian tersebut Prabowo teken usai Immanuel Ebenezer atau Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    “Menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa Saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
    “Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” imbuhnya.
    Dalam perkara ini, Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.
    “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
    Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
    Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
    “Penahanan terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap dia.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Noel diduga mengetahui bahkan membiarkan praktik pemerasan tersebut terjadi.
    Tak hanya itu, Noel juga diduga meminta jatah dari praktik lancung tersebut.
    “Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Setyo dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Selain memperoleh uang Rp 3 miliar, Noel diduga menerima jatah berupa sepeda motor Ducati.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Pemerasan Urus Sertifikat K3 ‘Makan Korban’ 80 Perusahaan

    Kasus Pemerasan Urus Sertifikat K3 ‘Makan Korban’ 80 Perusahaan

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 80 Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) menjadi korban pemerasan terkait kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kasus pemerasan ini berlangsung selama 6 tahun, sejak 2019 hingga 2025.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Salah satunya yakni Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.

    Para tersangka tersebut adalah:

    1. Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025
    2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang
    3. Subhan (SB) selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025
    4. Anitasari Kusumawati (AK) selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang
    5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) selaku Wamenaker
    6. Fahrurozi (FRZ) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang
    7. Hery Susanto (HS) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025
    8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) selaku Subkoordinator
    9. Supriadi (SUP) selaku Koordinator
    10. Temurila (TEM) selaku PT KEM Indonesia
    11. Miki Mahfud (MM) selaku PT KEM Indonesia

    Dalam kasus pemerasan ini memakan korban 80 perusahaan, yang dikoordinasikan oleh tersangka berinisial SB.

    “SB diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3,” terang Ketua KPK Seyo Budiyant dalam Konpers Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan Terkait Pengurusan Sertifikat K3 Di Kemnaker, dikutip dari YouTube KPK, Jumat (22/8/2025)

    Setyo menjelaskan konstruksi perkara kasus tersebut yang berawal dari adanya perbedaan biaya antara tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan pungutan yang dibebankan kepada perusahaan jasa K3.

    Selisih biaya inilah yang kemudian dialirkan ke sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 81 miliar.

    “Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya (sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” terang Setyo

    Dalam kurun waktu 2019-2024, tersangka IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada tersangka GAH, HS, dan pihak lainnya.

    “Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3,” katanya.

    Tersangka GAH diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 3 miliar dalam kurun tahun 2020 2025 yang berasal dari sejumlah transaksi, diantaranya setoran tunai mencapai Rp 2.73 miliar, transfer dari IBM sebesar Rp 317 juta dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.

    “Uang tersebut digunakan GAH untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk satu unit kendaraan roda empat sekitar Rp 500 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp 2,53 miliar,” katanya.

    Kemudian SB diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3. Ia mengatakan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 291 juta.

    Sementara tersangka AK, diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024, dari pihak perantara. Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainya. Diantaranya yakni Emmanuel.

    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak. Penyelenggara Negara (PN), yaitu IEG sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024, FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu, HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024 serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat,” terang Setyo

    (hns/hns)

  • Jadi Tersangka Pemerasan, Wamenaker Noel Minta Amnesti ke Prabowo

    Jadi Tersangka Pemerasan, Wamenaker Noel Minta Amnesti ke Prabowo

    Jakarta

    Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Noel pun berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

    Hal itu dikatakan Noel saat digiring menuju mobil tahanan KPK. Noel digiring bersama dengan 10 tersangka lainnya.

    “Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” kata Noel di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengatakan Noel menerima uang dari pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Tak hanya itu, Noel juga mendapatkan motor Ducati dari pemerasan tersebut.

    “Kemudian sejumlah uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara,” kata Setyo saat jumpa pers di gedung KPK.

    Setyo mengatakan Noel pun menerima uang Rp 3 miliar dari pemerasan K3. Noel menerima uang panas tersebut pada akhir tahun lalu, 2 bulan setelah menjabat.

    “Yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada bulan Desember 2024. Kemudian FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu,” ujar Setyo.

    Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka kini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

    Daftar tersangka pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker:

    1. Irvan Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025
    2. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang
    3. Subhan Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025
    4. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang
    5. Immanuel Ebenezer Gerungan, Wamenaker
    6. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang
    7. Hery Susanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025
    8. Sekarsari, Kartika Putri Subkoordinator
    9. Supriadi, Koordinator
    10. Temurila, PT KEM Indonesia
    11. Miki Mahfud, PT KEM Indonesia

    Halaman 2 dari 2

    (ial/fca)

  • Wamenaker Noel Minta Maaf ke Prabowo Usai Jadi Tersangka Pemerasan

    Wamenaker Noel Minta Maaf ke Prabowo Usai Jadi Tersangka Pemerasan

    Bisnis.com, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer minta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Selain minta maaf ke Presiden Prabowo, pria yang akrab disapa Noel itu juga menyampaikan permintaan maaf ke keluarganya dan rakyat Indonesia.

    “Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Lalu kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya,” kata Noel sebelum digiring ke mobil tahanan KPK Jakarta, Jumat (22/8).

    Noel pun mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sayangnya, Noel tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal hal tersebut.

    “Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak pernah di OTT,” katanya

    Tersangka Noel juga membantah bahwa kasus yang menjerat dirinya adalah kasus pemerasan seperti yang disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Menurut Noel, narasi pemerasan yang disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada media massa merupakan narasi kotor yang memberatkan dirinya.

    “Intinya kasus saya itu bukanlah kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak jadi narasi yang kotor dan memberatkan saya,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel ‘Noel’ Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

    KPK menyebut Wamenaker Noel telah melakukan mark up tarif sertifikasi K3 dari yang seharusnya Rp275.000 menjadi Rp6.000.000.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan jika uang sebesar Rp6.000.000 itu tidak diberikan, tersangka Noel mengancam akan mempersulit, memperlambat, bahkan tidak memproses sertifikasi K3 yang diajukan oleh pihak perorangan.

    Padahal, menurut Setyo, biaya pengurusan sertifikasi K3 yang resmi hanya sebesar Rp275.000 sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun dilakukan mark up oleh tersangka Noel sehingga biayanya menjadi Rp6.000.000.

    “Kegiatan tangkap tangan KPK ini telah mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000,” kata di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/8).

    Setyo mengungkapkan aksi pemerasan itu sudah berjalan sejak 2019 di mana tersangka Noel belum menjadi wakil menteri, alih-alih mencegah tindak pidana pemerasan, Noel malah ikut menikmatinya usai ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi wakil menteri ketenagakerjaan.

    Selain Noel, ada 13 tersangka lainnya yang turut menikmati hasil pemerasan tersebut. Para tersangka itu berinisial IBM atau Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025, GAH atau Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-2025.

    Kemudian tersangka ketiga berinisial SB atau Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, AK atau Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-2025.

    Lalu tersangka kelima FRZ atau Fahrurrozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Maret 2025. Selanjutnya keenam yaitu HS atau Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025.

    Tersangka ketujuh SKP atau Sekarsari Kartika Putri Sub Koordinator, tersangka kedelapan yaitu SUP atau Supriadi selaku koordinator, kesembilan berinisial TEM atau Temurila selaku pihak KEM Indonesia, lalu kesepuluh MM atau Miki Mahfud dari pihak KEM Indonesia dan terakhir Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

    “Lalu tiga tersangka terakhir tidak terkait dan tidak dilakukan pemeriksaan, jadi total yang diamankan ada 14 orang,” ujarnya.