Tag: Kartika Putri

  • Tersangka Noel Disebut Terima Rp3 Miliar untuk Renovasi Rumah

    Tersangka Noel Disebut Terima Rp3 Miliar untuk Renovasi Rumah

    Bisnis.com, Jakarta — Tersangka kasus pemerasan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ternyata pernah minta uang Rp3 miliar untuk merenovasi rumah di Cimanggis, Depok Jawa Barat.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan uang itu diberikan oleh salah satu tersangka yang disebut-sebut sebagai sultan karena kekayaannya yang fantastis yaitu tersangka IBM atau Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022-2025.

    Dia membeberkan uang Rp3 miliar tersebut diberikan tersangka IBM atau Irvian Bobby Mahendro secara cuma-cuma kepada tersangka Immanuel Ebenezer dengan dalih untuk merenovasi rumah pribadi tersangka Immanuel Ebenezer di Cimanggis Depok Jawa Barat. 

    “Tersangka IEG minta untuk renovasi rumah Cimanggis, lalu tersangka IBM kasih uang Rp3 miliar,” tuturnya di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

    Seperti diketahui, Selain Noel, ada 13 tersangka lainnya yang turut menikmati hasil pemerasan tersebut. Para tersangka itu berinisial IBM atau Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025, GAH atau Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-2025.

    Kemudian tersangka ketiga berinisial SB atau Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, AK atau Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-2025

    Lalu tersangka kelima FRZ atau Fahrurrozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Maret 2025. Selanjutnya keenam yaitu HS atau Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025. 

    Lalu ketujuh SKP atau Sekarsari Kartika Putri Sub Koordinator, tersangka kedelapan yaitu SUP atau Supriadi selaku koordinator, kesembilan berinisial TEM atau Temurila selaku pihak KEM Indonesia, lalu kesepuluh MM atau Miki Mahfud dari pihak KEM Indonesia dan terakhir Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

    “Lalu tiga tersangka terakhir tidak terkait dan tidak dilakukan pemeriksaan, jadi total yang diamankan ada 14 orang,” ujarnya.

  • Duit Pemerasan Sertifikat K3 Diduga Mengalir ke Menaker Yassierli hingga Mantan Menaker Ida Fauziyah

    Duit Pemerasan Sertifikat K3 Diduga Mengalir ke Menaker Yassierli hingga Mantan Menaker Ida Fauziyah

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dana dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli hingga mantan Menaker Ida Fauziyah.

    “Tentunya kami sedang mendalami,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025) malam.

    Selain itu, Asep mengatakan KPK juga mengusut aliran dana kasus yang diduga terjadi sejak 2019 hingga 2025 kepada para staf khusus maupun mantan stafsus Menaker.

    “Ini kan baru satu hari ini nih kami baru melakukan konfirmasi kepada orang-orang yang kami amankan di malam Kamis (21/8) kemarin, kemudian kami tentu kembangkan,” katanya.

    KPK pada 22 Agustus 2025, menetapkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menaker.

    Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

    Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto.

    11 tersangka

    1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)

    2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)

    3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)

    4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)

    5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FRZ)

    6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)

    7. Sub-Koordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)

    8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)

    9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)

    10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)

    11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

  • Modus Noel Ebenezer Minta Kendaraan ke Bawahan, Tanya Saya Cocoknya Motor Apa

    Modus Noel Ebenezer Minta Kendaraan ke Bawahan, Tanya Saya Cocoknya Motor Apa

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel meminta kendaraan kepada anak buahnya, Irvian Bobby Mahendro. Noel saat itu melontarkan pertanyaan seperti kode agar dirinya diberikan motor oleh Irvian.

    “Saat minta motor, IEG ngomong ke IBM, saya tahu kamu main motor besar ya. Kalau untuk saya (IEG) cocoknya motor apa,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

    Merespons pertanyaan tersebut, Irvian lantas mencarikan motor yang sesuai dengan Noel. Noel lalu menerima satu motor merek Ducati dari Irvian.

    “Kemudian IBM belikan dan kirim ke rumahnya, satu Ducati,” ujar Noel.

    Selain kendaraan, Noel juga meminta jatah atau uang kepada Irvian yang dia panggil dengan sebutan sultan. Uang tersebut dia minta dengan alasan untuk merenovasi rumahnya di Cimanggis, Depok.

    “IEG menyebut IBM sebagai sultan, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3. IEG minta untuk renovasi rumah Cimanggis, IBM kasih Rp3 M,” katanya.

    KPK diketahui telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu hingga Kamis (21-22 Agustus 2025). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

    Berikut daftar lengkap 11 tersangka tersebut:

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025

    2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang

    3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025

    4. Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d. sekarang

    5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 s.d. 2029

    6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 s.d. sekarang

    7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d. Februari 2025

    8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator

    9. Supriadi selaku Koordinator

    10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

    11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia

  • KPK Ungkap Immanuel Ebenezer Sebut Sosok Sultan pada Kasus Pemerasan Kemenaker

    KPK Ungkap Immanuel Ebenezer Sebut Sosok Sultan pada Kasus Pemerasan Kemenaker

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran salah satu tersangka pemerasan yang disebut sebagai sultan oleh tersangka Wakil Menteri Kenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan bahwa dari 14 orang tersangka yang telah ditangkap tangan oleh KPK beberapa hari lalu, ada satu tersangka yang seringkali dipanggil sultan karena kekayaannya yang fantastis yaitu tersangka IBM atau Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025.

    “IEG (Immanuel Ebenezer) menyebut IBM sebagai sultan,” tuturnya di Jakarta, Sabtu (23/8).

    Menurut Setyo, berdasarkan pengakuan tersangka Noel, tersangka Irvian Bobby Mahendro dipanggil sultan karena sangat kaya raya memiliki banyak uang dan aset terutama di Ditjen Binwasnaker dan K3.

    Bahkan, kata Setyo, tersangka Noel juga pernah diberi uang secara cuma-cuma oleh tersangka Irvian Bobby Mahendro karena Noel ingin merenovasi rumah di Cimanggis, Depok Jawa Barat.

    “Maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3. IEG minta untuk renovasi rumah Cimanggis, IBM kasih Rp3 miliar,” kata Setyo.

    Seperti diketahui, Selain Noel, ada 13 tersangka lainnya yang turut menikmati hasil pemerasan tersebut. Para tersangka itu berinisial IBM atau Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025, GAH atau Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-2025.

    Kemudian tersangka ketiga berinisial SB atau Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, AK atau Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-2025.

    Lalu tersangka kelima FRZ atau Fahrurrozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Maret 2025. Selanjutnya keenam yaitu HS atau Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025.

    Tersangka lainnya adalah SKP atau Sekarsari Kartika Putri Sub Koordinator, tersangka kedelapan yaitu SUP atau Supriadi selaku koordinator, kesembilan berinisial TEM atau Temurila selaku pihak KEM Indonesia, lalu kesepuluh MM atau Miki Mahfud dari pihak KEM Indonesia dan terakhir Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

    “Lalu tiga tersangka terakhir tidak terkait dan tidak dilakukan pemeriksaan, jadi total yang diamankan ada 14 orang,” ujarnya.

  • Ini Alasan KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer dkk Pakai Pasal Pemerasan Bukan Suap

    Ini Alasan KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer dkk Pakai Pasal Pemerasan Bukan Suap

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya dengan pasal suap. Mereka justru dikenakan pasal pemerasan karena dianggap mempersulit proses sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

    Adapun lazimnya, KPK menjerat para pelaku korupsi yang terjaring OTT dengan pasal suap. Sementara Immanuel dan 10 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Ada tindak pemerasan ini dengan modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam tayangan YouTube KPK RI yang dikutip pada Sabtu, 23 Agustus.

    Asep menjelaskan, pihak yang ingin mengurus sertifikat K3 sebenarnya sudah melengkapi syaratnya. Hanya saja, kepentingan mereka bisa terganggu kalau tak mau menyetorkan uang Rp6 juta.

    “Padahal ini kan dibutuhkan cepat, kemudian mempersulit, tambah ini, tambah itu, waktunya dan lain-lain. Bahkan kalau tidak memberikan sejumlah uang tidak diproses. Tidak keluar-keluar ini. Seperti itu,” tegasnya.

    “Bedanya kalau suap, kalau suap si kelengkapan itu buruhnya tidak lengkap. Misalkan, ada peseyaratan yang tidak lengkap kemudian yang si pemohonnya ini nego,” sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

    Selain itu, pemohon juga bisa tertekan ketika mengurus karena dipersulit. Sehingga mereka mau tidak mau melakukan pembayaran.

    “Dan dia juga kan perlu cepat barangnya tapi dia tidak ada kepastian kapan ini bisa segera selesai,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 11 tersangka terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penetapan ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 14 orang, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

    Berikut adalah daftar tersangka yang ditetapkan KPK:

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;

    2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga sekarang;

    3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;

    4. Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 hingga sekarang;

    5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;

    6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;

    7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025;

    8. Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator;

    9. Supriadi selaku koordinator;

    10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan

    11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

    Penetapan tersangka ini diawali dengan pemeriksaan intensif dan telah menemukan dua alat bukti. Diduga pemerasan ini sudah terjadi sejak lama.

    Dugaan ini muncul karena banyaknya barang bukti yang ditemukan, yakni 15 mobil dan 7 motor serta uang tunai Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat.

  • Daftar Nama 11 Tersangka Kasus Kemenaker yang Menyeret Wamen Noel

    Daftar Nama 11 Tersangka Kasus Kemenaker yang Menyeret Wamen Noel

    Bisnis.com, JAKARTA – Para tersangka dugaan kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan telah ditahan dalam penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (23/8/2025).

    Mereka terdiri dari pihak swasta dan pegawai negeri sipil yang melakukan penggelembungan dana dari yang seharusnya mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).

    Kasus yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berlangsung sejak 2019 hingga 2024. Dari praktik tersebut, total dana yang berhasil dikumpulkan para pelaku mencapai Rp81 miliar.

    “Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJK3 dengan biaya seharusnya sesuai dengan tarif PNBP,” jelasnya.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menerima laporan dari masyarakat serta analisis transaksi mencurigakan yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 orang tersangka. Sebanyak 9 orang diduga sebagai penerima, dan 2 orang sebagai pemberi.

    Penerima:

    Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024–2025
    Fahrurozi (FEZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 tahun 2025
    Hery Susanto, Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025
    Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan & Personil K3 2022–2025
    Gerry Aditya Herwanto Putera (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–2025
    Subhan (SB), Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020–2025
    Anitasari Kusumawati (AK), Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025
    Supriadi (SUP), Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3
    Sekarsari Kartika Putri (SKP), Sub Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3

    Pemberi:

    Temurila (TEM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia
    Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia

    Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..

  • Daftar Nama 11 Tersangka Kasus Kemenaker yang Menyeret Wamen Noel

    Daftar 11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3 yang Menyeret Wamenaker Noel

    Bisnis.com, JAKARTA – Para tersangka dugaan kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan telah ditahan dalam penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (23/8/2025).

    Mereka terdiri dari pihak swasta dan pegawai negeri sipil yang melakukan penggelembungan dana dari yang seharusnya mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).

    Kasus yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berlangsung sejak 2019 hingga 2024. Dari praktik tersebut, total dana yang berhasil dikumpulkan para pelaku mencapai Rp81 miliar.

    “Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJK3 dengan biaya seharusnya sesuai dengan tarif PNBP,” jelasnya.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menerima laporan dari masyarakat serta analisis transaksi mencurigakan yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 orang tersangka. Sebanyak 9 orang diduga sebagai penerima, dan 2 orang sebagai pemberi.

    Penerima:

    Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024–2025
    Fahrurozi (FEZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 tahun 2025
    Hery Susanto, Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025
    Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan & Personil K3 2022–2025
    Gerry Aditya Herwanto Putera (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–2025
    Subhan (SB), Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020–2025
    Anitasari Kusumawati (AK), Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025
    Supriadi (SUP), Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3
    Sekarsari Kartika Putri (SKP), Sub Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3

    Pemberi:

    Temurila (TEM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia
    Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia

    Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..

  • KPK Dalami Kemungkinan Dana Pemerasan Sertifikasi K3 Mengalir ke Menteri – Page 3

    KPK Dalami Kemungkinan Dana Pemerasan Sertifikasi K3 Mengalir ke Menteri – Page 3

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 tersangka pada waktu terjadinya perkara tersebut:

    1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)

    2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)

    3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)

    4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)

    5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FRZ)

    6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)

    7. Sub-Koordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)

    8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)

    9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)

    10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)

    11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

  • Nasib Wamenaker Noel: Kena OTT KPK, Minta Amnesti Berujung Dipecat Prabowo

    Nasib Wamenaker Noel: Kena OTT KPK, Minta Amnesti Berujung Dipecat Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Karier Immanuel Ebenezer alias Noel di dunia birokrasi tampaknya sudah tamat usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka. Meski demikian, dia tetap meminta Presiden Prabowo Subianto memberinya amnesti.

    Adapun, Noel, sapaan Immanuel Ebenezer resmi menjadi tersangka kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh KPK. Lembaga antirasuah itu menyebut bahwa Noel telah melakukan mark up tarif sertifikasi K3 dari yang seharusnya Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

    Selain itu, Presiden Prabowo juga telah menindaklanjuti kasus yang menimpa Noel, dengan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Wamenaker.

    “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Adapun, amnesti adalah pengampunan dari negara yang menghapuskan akibat hukum pidana terhadap individu atau kelompok.

    Terkait dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Noel pun meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarganya, dan masyarakat Indonesia atas tindakan pemerasan yang dilakukan dirinya hingga menjadi tersangka KPK.

    “Saya ingin sekali, pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Lalu kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya,” katanya.

    Dalam kasus ini, Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

    Selain  itu, juga ada Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

    Untuk diketahui, kasus ini diduga dilakukan dengan modus ancaman kepada pihak yang tengah mengurus pembuatan sertifikasi K3. Mereka diminta untuk membayar Rp6 juta, dari yang seharusnya hanya Rp275.000. Total pemerasannya adalah Rp81 miliar, dan Noel diduga menerima Rp3 miliar.

    Para tersangka diduga telah melanggar  Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Prabowo Pecat Noel 

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan atau memecat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dari jabatannya.

    Keputusan ini diambil segera setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses sertifikasi ketenagakerjaan, Kamis (21/8/2025).

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Immanuel Ebenezer pada sore hari ini.

    “Dalam hal ini ingin menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Immanuel Ebenezer yang pada sore hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Baru saja, untuk menindaklanjuti berita tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025)

    Prasetyo menegaskan, pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada KPK. 

    “Selanjutnya kami melanjutkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan,” tambahnya.

    Dia juga menekankan kembali pesan Presiden Prabowo agar seluruh pejabat negara menjauhi praktik-praktik korupsi. Presiden disebut ingin memberi contoh bahwa pemerintah serius dalam menegakkan integritas.

    “Bapak Presiden benar-benar ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” pungkas Prasetyo.

  • Peran Wamenaker Immanuel Ebenzer, KPK: Mengatahui, Membiarkan, dan Minta Jatah

    Peran Wamenaker Immanuel Ebenzer, KPK: Mengatahui, Membiarkan, dan Minta Jatah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai tersangka dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Noel mengetahui tindak pemerasan yang telah berlangsung sejak 2019 hingga 2024 itu.

    “Dia tahu, dan membiarkan, bahkan kemudian meminta. Jadi artinya, itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan itu oleh IEG [Immanuel Ebenezer Gerungan],” kata Setyo saat konferensi pers, Jumat (23/8/2025).

    Senada, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan Noel sebagai Wamenaker seharus memberhentikan praktik ini, tetapi dia justru membiarkan bahkan meminta jatah atas pemerasan yang melibatkan pihak swasta dan pegawai sipil di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    “Pada kenyataannya, justru setelah dia mengetahui, kemudian dibiarkan, bahkan meminta, ya, karena ada sejumlah uang, kemudian juga ada motor, gitu ya, dari sana. Nah, di sanalah, gitu. Fungsi kontrolnya tidak dijalankan,” jelas Asep.

    Asep menceritakan bahwa para korban sebenarnya memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan sertifikat, tetapi mereka dipersulit untuk mendapatkan sertifikat K3

    Bahkan jika tidak memberikan sejumlah uang, para tersangka tidak akan memproses penerbitan sertifikat tersebut.

    “Mempersulit, kemudian memperlambat, bahkan tidak memproses. Sehingga si pemohon menjadi tertekan secara psikologis, dan dia juga kan perlu cepat barangnya, dan dia tidak ada kepastian kapan ini bisa segera selesai,” ungkap Asep.

    Diketahui, harga yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat K3 hanya Rp275.000, namun digelembungkan menjadi Rp6 juta.

    Alhasil, sepanjang 2019-2024, total uang terkumpul dari pemerasan itu sebesar Rp81 miliar. Adapun beberapa pihak mendapatkan sejumlah uang dan mobil. 

    Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Berikut daftar 11 tersangka:

    1.      Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024-2025

    2.      Fahrurozi (FEZ) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 tahun 2025

    3.      Hery Susanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-2025

    4.      Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan & Personil K3 tahun 2022-2025

    5.      Gerry Aditya Herwanto Putera (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-2025

    6.      Subhan (SB) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020-2025

    7.      Anitasari Kusumawati (AK) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020-2025

    8.      Supriadi (SUP) selaku Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3

    9.      Sekarsari Kartika Putri (SKP) selaku Sub Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3

     

    2 Tersangka sebagai Pemberi

    1.      Temurila (TEM) selaku pihak swasta dari PT KEM Indonesia

    2.      Miki Mahfud (MM) selaku pihak swasta dari PT KEM Indonesia