Tag: Karen Agustiawan

  • Wacana Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, MAKI: Langkah Mundur!

    Wacana Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, MAKI: Langkah Mundur!

    Bisnis.com, JAKARTA–Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai RUU BUMN adalah bentuk kemunduran dari pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai bahwa RUU BUMN tersebut mempertegas bahwa uang yang dihasilkan BUMN bukan uang negara. 

    Maka dari itu, menurut Boyamin, jika ada oknum nakal di BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi, maka hal tersebut hanya bisa diproses pidana penggelapan uang, bukan tindak pidana korupsi. 

    “Karena memang sebagai entitas bisnis ya, kalau rugi ya rugi bisnis, kalau ada pihak yang nakal ya berarti pada proses pidana biasa seperti penggelapan dalam jabatan, bukan sebagai korupsi. Nah ini menurut saya adalah langkah mundur,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Dia berpandangan RUU BUMN itu baru bisa diterapkan jika semua BUMN di Indonesia sudah memiliki tata kelola yang baik agar terbebas dari korupsi.

    Namun sayangnya, kata Boyamin, BUMN saat ini masih menjadi sapi perah oknum pihak penguasa. “Justru tugas pemerintah itu bukan hanya merubah UU bersama DPR saja, tetapi juga harus menjaga BUMN agar tidak jadi sapi perah,” katanya.

    Pejabat BUMN Kebal Hukum?

    Draf Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN versi DPR tanggal 16 Januari 2025 menyebut bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan itu tercantum mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal yang menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan penyelenggara negara diatur dalam Pasal 87 angka 5. Pasal itu menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

    Di sisi lain, modal BUMN juga berasal dari penyertaan modal negara yang bersumber dari APBN.

    Business Judgement Rule 

    Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto sepakat dengan rencana pemerintah dan DPR untuk mengadopsi prinsip business judgement rule dalam amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Fitroh berpendapat bahwa semua penegak hukum perlu berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor khususnya dalam aktivitas bisnis. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memuat frasa bahwa korupsi tidak hanya terkait upaya memperkaya diri sendiri, tetapi juga mencakup tindakan untuk memperkaya orang lain.

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati, dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper test,” ujar Fitroh kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025).

    Sekadar informasi, pemerintah dan Komisi VI DPR menyepakati untuk membawa revisi Undang-undang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN ke tingkat paripurna pada pekan depan.

    Adapun salah satu poin utama yang masuk dalam amandemen UU BUMN adalah business judgement rule (BJR) yang memungkinan seorang direksi BUMN kebal hukum kendati keputusaan yang diambil terindikasi melanggar undang-undang bahkan merugikan negara. 

    “Pengaturan terkait business judgement rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN,” demikian keterangan yang dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).

    Melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.

    Isu BJR menjadi bahan perdebatan belakangan ini. Apalagi, banyak petinggi atau direksi BUMN yang terjerat perkara hukum karena salah atau keputusan yang ditempuh merugikan keuangan negara. Salah satunya bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

    Karen saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan LNG Pertamina. Dia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Karen kemudian diganjar 9 tahun penjara. Menariknya, meski divonis bersalah, karen tidak terbukti menerima uang dari kasus korupsi yang menjeratnya tersebut. 

    “Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi,” demikian kata hamin saat membacakan vonis Karen beberapa waktu lalu.

    Selain Karen ada banyak direksi BUMN yang terjerat perkara hukum. Sebagain telah divonis hukuman penjara. Sebagian lagi masih dalam proses penyidikan.

    Data KPK sendiri mencatat bahwa pada tahun 2004 – 2024, penyidik lembaga antikorupsi telah menangani 181 perkara terkait BUMN dan BUMD. Pada tahun 2024, jumlah pegawai BUMN yang terjerat kasus korupsi mencapai 38 orang atau tertinggi 20 tahun terakhir

  • RUU BUMN: Direksi, Komisaris, hingga Dewas BUMN Bukan Penyelenggara Negara!

    RUU BUMN: Direksi, Komisaris, hingga Dewas BUMN Bukan Penyelenggara Negara!

    Bisnis.com, JAKARTA — Draf Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan itu tercantum mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal yang menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan penyelenggara negara diatur dalam Pasal 87 angka 5. Pasal itu menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

    Di sisi lain, modal BUMN juga berasal dari penyertaan modal negara yang bersumber dari APBN.

    Business Judgement Rule 

    Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto sepakat dengan rencana pemerintah dan DPR untuk mengadopsi prinsip business judgement rule dalam amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Fitroh berpendapat bahwa semua penegak hukum perlu berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor khususnya dalam aktivitas bisnis. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memuat frasa bahwa korupsi tidak hanya terkait upaya memperkaya diri sendiri, tetapi juga mencakup tindakan untuk memperkaya orang lain.

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati, dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper test,” ujar Fitroh kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025).

    Sekadar informasi, pemerintah dan Komisi VI DPR menyepakati untuk membawa revisi Undang-undang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN ke tingkat paripurna pada pekan depan.

    Adapun salah satu poin utama yang masuk dalam amandemen UU BUMN adalah business judgement rule (BJR) yang memungkinan seorang direksi BUMN kebal hukum kendati keputusaan yang diambil terindikasi melanggar undang-undang bahkan merugikan negara. 

    “Pengaturan terkait business judgement rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN,” demikian keterangan yang dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).

    Melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.

    Isu BJR menjadi bahan perdebatan belakangan ini. Apalagi, banyak petinggi atau direksi BUMN yang terjerat perkara hukum karena salah atau keputusan yang ditempuh merugikan keuangan negara. Salah satunya bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

    Karen saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan LNG Pertamina. Dia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Karen kemudian diganjar 9 tahun penjara. Menariknya, meski divonis bersalah, karen tidak terbukti menerima uang dari kasus korupsi yang menjeratnya tersebut. 

    “Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi,” demikian kata hamin saat membacakan vonis Karen beberapa waktu lalu.

    Selain Karen ada banyak direksi BUMN yang terjerat perkara hukum. Sebagain telah divonis hukuman penjara. Sebagian lagi masih dalam proses penyidikan.

    Data KPK sendiri mencatat bahwa pada tahun 2004 – 2024, penyidik lembaga antikorupsi telah menangani 181 perkara terkait BUMN dan BUMD. Pada tahun 2024, jumlah pegawai BUMN yang terjerat kasus korupsi mencapai 38 orang atau tertinggi 20 tahun terakhir.

  • RUU BUMN Adopsi Business Judgement Rule, Direksi BUMN Bakal Kebal Hukum?

    RUU BUMN Adopsi Business Judgement Rule, Direksi BUMN Bakal Kebal Hukum?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan Komisi VI DPR menyepakati untuk membawa revisi Undang-undang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN ke tingkat paripurna pada pekan depan.

    Adapun salah satu poin utama yang masuk dalam amandemen UU BUMN adalah business judgement rule (BJR) yang memungkinan seorang direksi BUMN kebal hukum kendati keputusaan yang diambil terindikasi melanggar undang-undang bahkan merugikan negara. 

    “Pengaturan terkait business judgement rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN,” demikian keterangan yang dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).

    Melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.

    Isu BJR menjadi bahan perdebatan belakangan ini. Apalagi, banyak petinggi atau direksi BUMN yang terjerat perkara hukum karena salah atau keputusan yang ditempuh merugikan keuangan negara. Salah satunya bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

    Karen saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan LNG Pertamina. Dia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Karen kemudian diganjar 9 tahun penjara. Menariknya, meski divonis bersalah, karen tidak terbukti menerima uang dari kasus korupsi yang menjeratnya tersebut. 

    “Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi,” demikian kata hamin saat membacakan vonis Karen beberapa waktu lalu.

    Selain Karen ada banyak direksi BUMN yang terjerat perkara hukum. Sebagain telah divonis hukuman penjara. Sebagian lagi masih dalam proses penyidikan.

    Data KPK sendiri mencatat bahwa pada tahun 2004 – 2024, penyidik lembaga antikorupsi telah menangani 181 perkara terkait BUMN dan BUMD. Pada tahun 2024, jumlah pegawai BUMN yang terjerat kasus korupsi mencapai 38 orang atau tertinggi 20 tahun terakhir.

    Dibawa ke Paripurna 

    Adapun Pemerintah dan DPR telah mengebut pengesahan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Menariknya, rapat digelar akhir pekan atau Sabtu (2/1/2025) dan langsung diakhiri dengan kesepakatan untuk memparipurnakan RUU BUMN pada pekan depan.

    Persetujuan RUU BUMN untuk dilanjutkan ke tingkat paripurna diungkapkan oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini.

    “Kami meminta persetujuan kepada yang terhormat anggota Komisi VI DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawah pada pembicaraan tingkat II pada rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?,” kata Anggia yang diikuti persetujuan forum.

    Sementara itu, mewakili penyampaian pendapat mini dari pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan beberapa pokok materi penting dalam RUU prihal perubahan ketiga UU 19/2003 ini antara lain yang pertama adalah pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah.

    Kedua, pendirian dan pemebntukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.

    Ketiga, penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN serta pengaturan koordinasi tentang menteri dan badan, dan penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi.

    Pemerintah berharap penguatan tata kelola BUMN tersebut dapat memperkuat daya saing BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia seperti yang sudah dicanangkan Presiden Prabowo.

  • KPK Ungkap Alasan Periksa Ahok Dalam Kasus Korupsi LNG

    KPK Ungkap Alasan Periksa Ahok Dalam Kasus Korupsi LNG

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pengembangan kasus korupsi gas alam cair atau LNG. 

    Ahok kembali diperiksa oleh penyidik komisi antirasuah, Kamis (9/1/2025). Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk dua orang tersangka baru pada kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina dari perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christie Liquefaction (CCL). 

    Berdasarkan keterangan KPK, Dewan Komisaris periode saat Ahok menjabat telah memerintahkan Dewan Direksi pada saat itu untuk mendalami enam kontrak pembelian LNG dari AS yang diduga merugikan keuangan Pertamina.

    Ahok lalu dicecar oleh KPK terkait dengan kerugian BUMN migas itu pada 2020 senilai US$337 juta (atau setara Rp4,8 triliun sesuai rata-rata kurs rupiah per dolar AS 2020 sekitar Rp14.500). 

    “Ahok didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian US$337 juta akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina. Didalami juga permintaan DEKOM kepada Direksi untuk mendalami enam kontrak LNG pertamina tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan. 

    Adapun Ahok bukan satu-satunya mantan petinggi Pertamina yang diperiksa pada Kamis pekan ini. Ada tujuh orang lain yang diperiksa yakni mantan Sekretaris Direktur Gas Pertamina Sulistia, mantan Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto, serta mantan Manager Corporate Strategic Pertamina Power Ellya Susilawati. 

    Kemudian, mantan Business Development Manager Pertamina Edwin Irwanti Widjaja, VP Treasury Pertamina Dody Setiawan, mantan Senior Vice President (SVP) Gas Pertamina Nanang Untung dan mantan VP Financing Pertamina Huddie Dewanto.

    Selain itu, KPK turut memeriksa dua mantan Direktur Utama Pertamina yakni Dwi Soetjipto dan Nicke Widyawati masing-masing pada 7 dan 10 Januari 2025. Keduanya juga pernah diperiksa pada 2023 lalu untuk tersangka Karen Agustiawan. 

    “[Saksi, red] Dwi Soetjipto didalami terkait dengan tidak dapat dibatalkannya kontrak pembelian LNG Import dari CCL yang ditandatangani pada tahun 2013 & 2014 sekalipun ternyata diketahui di tahun 2015 bahwa LNG yang dibeli harganya tidak lagi ekonomis,” ujar Tessa melalui keterangan terpisah. 

    Pemeriksaan para bekas pejabat di Pertamina itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi LNG, yang sebelumnya menjerat Direktur Utama Pertamina 2009-2014 Karen Agustiawan. 

    Usai Karen dijatuhi pidana penjara sembilan tahun, KPK mengembangan penyidikan kasusnya dengan menetapkan dua orang tersangka baru yaitu Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto (HK) dan Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani (YA).

    Keduanya adalah mantan anak buah Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.

    Dugaan KPK

    KPK menduga terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum pada pengadaan LNG impor dari CCL. Beberapa di antaranya pemalsuan risalah rapat dewan direksi yang menetapkan pembelian LNG impor asal Negeri Paman Sam itu. 

    Kemudian, terdapat dugaan bahwa kajian pengadaan LNG yang dilakukan tidak diserahkan ke Direktorat Investasi dan Manajemen Risiko Pertamina. 

    Tidak hanya itu, lembaga antirasuah pun tengah mendalami penjualan LNG yang tidak terserap di dalam negeri itu ke perusahaan berbasis di luar negeri yang 50% sahamnya dimiliki Pertamina, yakni PPT Energy Trading Singapore atau PPT ETS. 

    Adapun dalam surat dakwaan terhadap Karen yang sudah dibacakan di pengadilan, pengadaan LNG dari CCL merugikan keuangan negara dan menguntungkan CCL sebesar US$113,83 juta. Angka itu merupakan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    Pada Juli 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi baru dalam kasus Karen yang melibatkan empat pengadaan LNG lainnya di Pertamina. 

    “Kami menemukan hal baru terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen). Ini terkait dengan CCL yang berada di luar negeri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

    VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut perseroan menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.

    “Kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPK, dan tentu Pertamina selalu menjunjung tinggi penerapan good corporate governance dalam setiap aksi korporasi sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” kata Fadjar kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (8/1/2025).

    Karen, perempuan pertama yang memimpin Pertamina itu, sebelumnya dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat, Juni 2024 lalu. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan, namun lolos dari pidana uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104,016 sebagaimana tuntutan jaksa. KPK juga sebelumnya membebankan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar US$113,83 juta kepada CCL. 

    Putusan pengadilan pertama itu lalu dikuatkan dengan putusan banding yang dibacakan 30 Agustus 2024. 

  • KPK Cari Tahu Potensi Kerugian 337 Juta Dolar AS Gegara Pengadaan LNG Lewat Ahok

    KPK Cari Tahu Potensi Kerugian 337 Juta Dolar AS Gegara Pengadaan LNG Lewat Ahok

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) pada Kamis, 9 Januari.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Ahok dimintai keterangan terkait kerugian negara hingga ratusan juta dolar Amerika Serikat yang dialami perusahaan pelat merah tersebut karena pengadaan LNG. Proses ini terjadi pada pada 2020.

    “Saksi didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian 337 juta dolar Amerika Serikat akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina,” kata Tessa kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Januari.

    Dari Ahok juga, sambung Tessa, penyidik mendalami perintah dewan komisaris ke direksi menindaklanjuti kontrak pengadaan LNG.

    “Didalami juga permintaan dewan komisaris kepada direksi untuk mendalami enam kontrak LNG Pertamina tersebut,” tegasnya.

    Selain eks Gubernur DKI Jakarta itu, KPK juga memeriksa eks VP Treasury PT Pertamina, Doddy Setiawan pada hari yang sama. Dia dicecar soal transaksi penjualan LNG.

    Diberitakan sebelumnya, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mengaku siap membantu pengusutan dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Hal ini disampaikan eks komisaris utama ini usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Januari.

    “Prinsipnya kita bantu lah, ya,” kata Ahok kepada wartawan di lokasi.

    Ahok menjalani pemeriksaan sekitar 1,5 jam sejak pukul 11.15 WIB dan selesai pada pukul 12.45 WIB. Tapi, dia tak memerinci materinya.

    Kader PDIP ini hanya menyebut dugaan rasuah terkait pengadaan LNG ini terjadi bukan ketika dirinya menjabat. Ahok mengaku hanya mendapat temuan yang kemudian dilaporkannya.

    Adapun Ahok ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir jadi komisaris utama pada 2019. “Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini ketemunya ini di Januari 2020,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani dan Hari Karyulianto yang merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014.

    Keduanya merupakan anak buah Karen saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero). Selain itu, mereka mendapat kuasa dari Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LCC atau CCL.

    Adapun Karen Agustiawan sudah divonis sembilan tahun penjara dalam kasus ini dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

    Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Amar putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno, serta beranggotakan hakim Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik, pada Jumat, 30 Agustus.

  • KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati untuk Kasus LNG

    KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati untuk Kasus LNG

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) periode 2011-2021. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, ini bukan pertama kalinya Nicke diperiksa sebagai saksi di KPK untuk kasus tersebut. Pada 26 Oktober 2023, Nicke turut diperiksa oleh penyidik komisi antirasuah sebagai saksi kala masih menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina saat itu. 

    “Hari ini Jumat [10/1], KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan Liquified Natural Gas [LNG] di PT Pertamina [Persero] Tahun 2011-2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama NW Direktur Utama Pertamina periode tahun 2018 s.d 2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (10/1/2025). 

    Selain Nicke, KPK hari ini turut memeriksa Auditor Madya PT Pertamina Geothermal Energy (2013-2018) Hendra Sukmana, Senior Expert Downstreams Gas, Power, New Renewable Energy PT Pertamina serta Manajer Gas Sourcing Pertamina 2012-2015 Merry Marteighianti.  

    Namun, Nicke bukan satu-satunya mantan Dirut Pertamina yang belum lama ini dipanggil KPK pada kasus LNG. Mantan Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto juga dipanggil untuk diperiksa, Selasa (7/1/2025), namun belum memenuhi panggilan penyidik. 

    Untuk diketahui, pemeriksaan itu berkaitan dengan pengembangan kasus LNG yang sebelumnya telah menjerat bekas Dirut Pertamina 2009-2014 Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

    Setelah Karen dijatuhi vonis pidana sembilan tahun penjara 2024 lalu, kini KPK mengembangkan penyidikan kasus tersebut dengan menetapkan dua orang tersangka baru. 

    Dua orang tersangka baru, yaitu HK dan YA. HK merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto, sedangkan YA adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani. 

    Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.

    KPK mengusut dugaan kerugian keuangan negara pada pengadaan LNG dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christie Liquefaction atau CCL. Berdasarkan surat dakwaan jaksa terhadap Karen sebelumnya, kerja sama pengadaan LNG yang ditandatangani olehnya saat menjadi dirut diduga merugikan keuangan negara sekitar US$113,83 juta. 

    Pada Juli 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi baru dalam kasus Karen yang melibatkan empat pengadaan LNG lainnya di Pertamina. 

    “Kami menemukan hal baru terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen). Ini terkait dengan CCL yang berada di luar negeri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

    VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut perseroan menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.

    “Kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPK, dan tentu Pertamina selalu menjunjung tinggi penerapan good corporate governance dalam setiap aksi korporasi sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” kata Fadjar kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (8/1/2025).

  • Profil Basuki Tjahaja Purnama, Eks Komut Pertamina, Diperiksa KPK atas Kasus Dugaan Korupsi LNG – Halaman all

    Profil Basuki Tjahaja Purnama, Eks Komut Pertamina, Diperiksa KPK atas Kasus Dugaan Korupsi LNG – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Basuki Tjahaja Purnama merupakan seorang birokrat dan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

    Pria yang akrab disapa Ahok ini juga merupakan mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

    Ia tercatat juga pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI hingga Gubernur DKI Jakarta.

    Nama Ahok kini sedang menjadi sorotan. 

    Pasalnya, ia baru saja diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.

    Berikut rekam jejak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

    Kehidupan Pribadi

    Dilansir dari situs Wikipedia, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lahir di Manggar, Belitung Timur pada 29 Juni 1966.

    Saat ini, Ahok telah berusia 58 tahun.

    Ahok telah memiliki istri yang bernama Puput Nastiti Devi.

    Ia telah dikaruniai dua anak yang bernama Yosafat Abimanyu Purnama dan Sarah Eliana Purnama dari pernikahannya dengan Puput Nastiti Devi.

    Pendidikan

    Ahok diketahui pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Teknik, Universitas Trisakti dan mendapatkan gelar Insinyur pada tahun 1990.

    Kemudian, Ahok melanjutkan studi S2 di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya dan mendapat gelar Magister Manajemen tahun 1994.

    Karier

    Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). KPK memeriksa Ahok selama satu jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) 2011-2021 yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Ahok mengawali kiprahnya di dunia bisnis dengan menjabat Direktur PT Nurindra Ekapersada tahun 1992 sebagai persiapan membangun pabrik Gravel Pack Sand (GPS) pada tahun 1995.

    Pada tahun 1995, Basuki memutuskan berhenti bekerja di PT Simaxindo Primadaya. Ia kemudian mendirikan pabrik pengolahan pasir kuarsa.

    Pria kelahiran Belitung Timur itu berhasil menarik investor dari Korea Selatan untuk membangun Tin Smelter (pengolahan dan pemurnian bijih timah) di Kawasan Industri Air Kelik (KIAK) tahun 2004.

    Pada tahun yang sama, Ahok mulai terjun ke dunia politik dan bergabung di bawah bendera Partai Perhimpunan Indonesia Baru (Partai PIB) sebagai ketua DPC Partai PIB Kabupaten Belitung Timur. 

    Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009.

    Setelah itu, Ahok tercatat juga pernah menjabat sebagai Bupati Belitung Timur, Anggota DPR RI, Wakil Gubernur DKI Jakarta, hingga Gubernur DKI Jakarta.

    Ia pun kemudian dipercaya menjadi Komisaris Utama Pertamina sejak 2019, meskipun mendapat penentangan dari sejumlah pihak.

    Harta Kekayaan

    Mengutip dari situs e-LHKPN KPK, Ahok diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 63.365.202.592

    Laporan harta kekayaan terbaru Ahok diterbitkan pada 31 Desember 2023.

    Adapun rincian kekayaan Ahok yakni sebagai berikut:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 50.885.535.777                                    

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 20000 m2/1022 m2 di KAB / KOTA BELITUNG TIMUR, HASIL SENDIRI Rp 238.400.000                                  

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 505 m2/1785 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 20.961.693.140                                   

    3. Tanah Seluas 212 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.771.782.680                          

    4. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.670.078.000                          

    5. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.670.078.000                          

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/170 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HIBAH TANPA AKTA Rp 2.750.965.400                         

    7. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/170 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HIBAH TANPA AKTA Rp 2.750.965.400                         

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 383 m2/386.28 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 5.268.656.700                         

    9. Tanah Seluas 172 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.657.500.102                          

    10. Tanah Seluas 91 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 849.799.479

    11. Tanah Seluas 84 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 785.031.250

    12. Tanah Seluas 84 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 785.031.250     

    13. Tanah Seluas 172 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.403.359.583                                    

    14. Tanah Seluas 120 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 981.450.000

    15. Tanah Seluas 105 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 979.335.938

    16. Tanah dan Bangunan Seluas 111 m2/101 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.720.947.917                         

    17. Tanah Seluas 76 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 170.000.000

    18. Tanah Seluas 90 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 404.125.000

    19. Tanah Seluas 105 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HASIL SENDIRI Rp 979.335.938

    20. Tanah dan Bangunan Seluas 64 m2/65 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 790.000.000                            

    21. Tanah Seluas 131 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 458.500.000

    22. Tanah Seluas 131 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 458.500.000

    23. Tanah dan Bangunan Seluas 96 m2/64 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.380.000.000.

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 0                              

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.051.673.097                              

    D. SURAT BERHARGA Rp 14.440.928.483                                   

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 5.362.726.315                               

    F. HARTA LAINNYA Rp 2.930.169.600                             

    Sub Total Rp 74.671.033.272.

    Ahok tercatat memiliki hutang sebesar Rp 11.305.830.680, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 63.365.202.592.

    Diperiksa KPK 

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Kamis (9/1/2025).

    Ahok diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.

    Mantan Gubernur DKI Jakarta itu diperiksa kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina tahun 2019-2024.

    Selain Ahok, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya dari pihak PT Pertamina. 

    Mereka adalah Sulistia, Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012.

    Kemudian Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan PERTAMINA periode 12 April 2012- November 2014 dan Ellya Susilawati, Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power.

    Selanjutnya, diperiksa juga Edwin Irwanto Widjaja Business Development Manager PT Pertamina (14 November 2013-13 Desember 2015); Doddy Setiawan, VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022; Nanang Untung, Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011-Juni 2012; Huddie Dewanto, VP Financing PT Pertamina periode 2011 – 2013.

    (Tribunnews.com/David Adi, Ilham Rian Pratama)

  • 5
                    
                        Ahok dan Korupsi LNG di Pertamina
                        Nasional

    5 Ahok dan Korupsi LNG di Pertamina Nasional

    Ahok dan Korupsi LNG di Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014, Kamis (10/1/2025).
    Ahok terpantau diperiksa sekitara 1,5 jam, tidak terlalu lama karena ia sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
    “Ya kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi (selesai) lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua gitu loh. Tinggal mengonfirmasi saja,” kata Ahok usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Lantas, seperti apa kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina yang membuat Ahok diperiksa KPK?
    Dilansir dari laman resmi KPK, kasus ini bermula saat PT Pertamina (Persero) memiliki rencana melakukan pengadaan LNG pada tahun 2012.
    Pengadaan ini dilakukan untuk mengatasi defisit gas di Indonesia yang diperkirakan terjadi pada kurun waktu 2009-2040.
    Ketika itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan mengeluarkan kebijakan menjalin kerja sama dengan pemasok LNG dari luar negeri, salah satunya Corpus Christi Liquefaction (CCL) asal Amerika Serikat.
    KPK mengatakan, pengambilan keputusan tersebut dilakukan sepihak oleh Karen Agustiawan tanpa kajian menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).
     
    Selain itu, tidak dilakukan pelaporan untuk menjadi bahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah.
    “Sehingga tindakan Karen Agustiawan tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah,” demikian keterangan KPK dalam laman resminya, dikutip Kamis (9/1/2025).
    KPK mengatakan, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina (Persero) yang dibeli dari perusahaan CCL itu tidak terserap di pasar domestik, yang berakibat menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
    Atas kondisi itu, kargo LNG harus dijual oleh PT Pertamina (Persero) dengan merugi di pasar internasional. 
    Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dollar Amerika Serikat (AS) yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun.
    Ahok dipanggil untuk diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi pengadaan LNG.
    Menurut Ahok, kehadirannya dibutuhkan karena kasus korupsi pengadaan LNG terungkap saat dirinya masih menjabat sebagai komisaris utama Pertamina.
    “Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu saja sih,” ujar politikus PDI-P itu.
    Ia menyebutkan, kasus tersebut sudah terjadi sebelum ia menjabat, meski ada juga temuan saat ia sudah menjabat.
    Ahok mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Kementerian BUMN.
    “Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya, kita kirim surat ke Kementerian BUMN juga waktu itu,” ujarnya.
    Ahok sebelumnya pernah diperiksa pada November 2023 sebagai saksi untuk perkara eks Dirut Pertamina Karen Agustiawann.
    Namun, kala itu, Ahok irit bicara terkait ihwal pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK.
    “Ya enggak bisa dibuka. Nanti, di pengadilan bisa kok,” kata Ahok saat itu.
    KPK belakangan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini yaitu, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina Periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
    Adapun Karen Agustiawan telah divonis bersalah dan dihukum sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi LNG di PT Pertamina.
    Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
    Karen dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dollar Amerika Serikat serta memperkaya Corpus Christi Liquedaction (CCL) sebesar 113,839,186.60 dollar AS.
    KPK menyebutkan, Pertamina rugi 124 juta dollar atau setara dengan Rp 1,9 triliun berdasarkan kurs pada Selasa (7/1/2025) dalam pembelian LNG.
    Dugaan kerugian negara tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa eks VP LNGPT Pertamina, Achmad Khoiruddin (AK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait jual-beli LNG antara Pertamina dan perusahaan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL).
    “Saksi didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021 dan kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD 124 juta untuk periode 2019-2021,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).
    Tessa mengatakan bahwa kerugian pembelian LNG ini disebabkan produk yang tidak dapat diserap di pasar.
    “Karena LNG yang dibeli tidak dapat diserap pasar,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta-fakta Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

    Fakta-fakta Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.

    Ahok tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.14 WIB dengan mengenakan kemeja batik. “Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” ujar Ahok kepada wartawan sebelum memasuki gedung KPK, Kamis, 9 Januari 2025.

    Ahok menjelaskan bahwa kasus tersebut muncul saat dirinya masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. “Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” ungkap Ahok.

    Baca juga: Kasus Suap Hasto-Harun, KPK Kembali Panggil Agustiani Tio

    Fakta-Fakta yang Terungkap
    1. Kerugian Negara
    Kasus ini mencatat potensi kerugian negara sebesar 124 juta dolar AS dari pengadaan LNG oleh PT Pertamina. Angka tersebut sebelumnya disampaikan oleh KPK sebagai bagian dari hasil investigasi.

    2. Tersangka Sebelumnya
    Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk dua pejabat tinggi PT Pertamina, yakni Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani, serta Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto.

    3. Vonis Karen Agustiawan
    Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, telah divonis sembilan tahun penjara oleh pengadilan karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengadaan LNG. Karen didenda Rp 500 juta dan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    4. Tanggung Jawab Kerugian
    Hakim memutuskan bahwa perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC, bertanggung jawab atas uang pengganti kerugian negara senilai 113 juta dolar AS. Perusahaan tersebut dianggap tidak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG ini.

    5. Peran Ahok dalam Kasus
    Ahok dipanggil sebagai saksi karena kasus ini mulai disoroti ketika ia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Ia menyatakan telah mengirimkan surat kepada Kementerian BUMN terkait dugaan pelanggaran dalam pengadaan LNG.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.
     
    Ahok tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.14 WIB dengan mengenakan kemeja batik. “Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” ujar Ahok kepada wartawan sebelum memasuki gedung KPK, Kamis, 9 Januari 2025.
     
    Ahok menjelaskan bahwa kasus tersebut muncul saat dirinya masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. “Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” ungkap Ahok.

    Baca juga: Kasus Suap Hasto-Harun, KPK Kembali Panggil Agustiani Tio

    Fakta-Fakta yang Terungkap

    1. Kerugian Negara
    Kasus ini mencatat potensi kerugian negara sebesar 124 juta dolar AS dari pengadaan LNG oleh PT Pertamina. Angka tersebut sebelumnya disampaikan oleh KPK sebagai bagian dari hasil investigasi.
     
    2. Tersangka Sebelumnya
    Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk dua pejabat tinggi PT Pertamina, yakni Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani, serta Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto.
     
    3. Vonis Karen Agustiawan
    Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, telah divonis sembilan tahun penjara oleh pengadilan karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengadaan LNG. Karen didenda Rp 500 juta dan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
     
    4. Tanggung Jawab Kerugian
    Hakim memutuskan bahwa perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC, bertanggung jawab atas uang pengganti kerugian negara senilai 113 juta dolar AS. Perusahaan tersebut dianggap tidak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG ini.
     
    5. Peran Ahok dalam Kasus
    Ahok dipanggil sebagai saksi karena kasus ini mulai disoroti ketika ia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Ia menyatakan telah mengirimkan surat kepada Kementerian BUMN terkait dugaan pelanggaran dalam pengadaan LNG.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Satu Jam Diperiksa KPK, Ahok ungkap Asal-usul Kasus Korupsi LNG

    Satu Jam Diperiksa KPK, Ahok ungkap Asal-usul Kasus Korupsi LNG

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG baru ditemukan pada 2020, kendati kontraknya sudah diteken jauh sebelum itu. 

    Hal itu diungkapnya usai diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi pada pengembangan kasus yang menjerat Direktur Utama Pertamina 2009-2014 Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, Kamis (9/1/2025). 

    Sebagaimana diketahui, Ahok diangkat oleh Menteri BUMN sebagai Komisaris Utama Pertamina pada November 2019. Dia lalu mengundurkan diri pada awal 2024 karena ingin berkampanye untuk pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD saat Pilpres 2024. 

    “Gua sudah lupa, ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih,” ungkapnya kepada wartawan setelah meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). 

    Ahok menjelaskan bahwa kontrak pengadaan LNG Pertamina yang diperkarakan KPK itu diteken sebelum dirinya bergabung ke perseroan. Namun, dugaan rasuah pada pengadaan tersebut baru ditemukan semasa dia menjabat Komisaris Utama. 

    “Kan udah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih,” ungkap mantan Gubernur Jakarta itu. 

    Ahok juga sebelumnya mengungkap bahwa pihaknya juga telah melaporkan dugaan rasuah itu ke Menteri BUMN saat itu, dan melaporkannya ke KPK. 

    Adapun pemeriksaan Ahok di KPK kali ini berlangsung singkat. Sebelumnya, dia sudah pernah diperiksa penyidik pada November 2023, ketika masih menjabat komisaris utama. 

    Asal Mula Kasus

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, lembaga antirasuah mengusut dugaan kerugian keuangan negara pada pengadaan LNG dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christie Liquefaction atau CCL. Berdasarkan surat dakwaan jaksa terhadap Karen, kerja sama pengadaan LNG yang ditandatangani olehnya saat menjadi dirut diduga merugikan keuangan negara sekitar US$113,83 juta. 

    Setelah Karen dijatuhi hukuman pidana penjara, KPK mengembangkan perkara itu dengan menetapkan dua orang tersangka baru yaitu HK dan YA. HK merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto, sedangkan YA adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani. 

    Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.

    Pada Juli 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi baru dalam kasus Karen yang melibatkan empat pengadaan LNG lainnya di Pertamina. 

    “Kami menemukan hal baru terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen). Ini terkait dengan CCL yang berada di luar negeri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

    VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut perseroan menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.

    “Kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPK, dan tentu Pertamina selalu menjunjung tinggi penerapan good corporate governance dalam setiap aksi korporasi sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” kata Fadjar kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (8/1/2025).

    Kasasi Karen

    Pada perkembangan lain, penasihat hukum Karen menyebut kliennya tengah mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan berupa pidana sembilan tahun penjara atas kasus LNG. 

    Luhut Pangaribuan, kuasa hukum Karen, mengakui sudah mendengar kabar bahwa KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru pada pengembangan kasus yang menjerat kliennya. 

    “Perkembangan yang saya dengar adalah ada dua tersangka yang diperiksa dan itu sudah disebut dalam dakwaan Bu Karen,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Rabu (8/1/2025). 

    Karen, perempuan pertama yang memimpin Pertamina itu, sebelumnya dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat, Juni 2024 lalu. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan, namun lolos dari pidana uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104,016 sebagaimana tuntutan jaksa. KPK juga sebelumnya membebankan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar US$113,83 juta kepada CCL. 

    Putusan pengadilan pertama itu lalu dikuatkan dengan putusan banding yang dibacakan 30 Agustus 2024.