Ketika Keputusan Bisnis Dipidanakan, Siapa Berani Memimpin BUMN?
Seorang konsultan bisnis / manajemen, pengajar program studi magister manajemen dan pengamat ekonomi & UMKM yang aktif menulis tentang kebijakan ekonomi dan pengembangan UMKM.
KRIMINALISASI
keputusan manajerial di BUMN menimbulkan ketakutan baru bagi profesional dan diaspora Indonesia yang ingin mengabdi. Bila keberanian dihukum, siapa yang masih bersedia memimpin transformasi perusahaan negara?
Vonis terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beberapa waktu lalu menimbulkan gelombang diskusi yang jauh melampaui ruang sidang. Kendati kemudian Presiden menggunakan hak prerogatifnya dengan memberikan rehabilitasi, publik memperdebatkan apakah pengadaan kapal milik PT Jembatan Nusantara merupakan
keputusan bisnis
strategis atau tindakan yang patut dipidana.
Persoalan ini mengemuka bukan hanya karena sosok Ira yang dikenal progresif dalam mendorong transformasi layanan penyeberangan, tetapi karena kasus ini memunculkan ketakutan baru: apakah setiap keputusan bisnis di
BUMN
kini berpotensi menjadi tindak pidana korupsi?
Pertanyaan itu bergema di kalangan profesional, akademisi, dan diaspora Indonesia yang selama ini didorong untuk kembali ke tanah air guna memperbaiki tata kelola perusahaan negara. Di media sosial maupun kanal opini publik, muncul keresahan bahwa kriminalisasi keputusan manajerial dapat mengubah iklim pengelolaan BUMN menjadi ruang berisiko tinggi, di mana keberanian dihukum dan inovasi dianggap ancaman.
Tokoh diaspora seperti Dino Patti Djalal pun menyuarakan keprihatinan serupa, bukan untuk membela individu, melainkan mempertanyakan arah kebijakan yang menentukan masa depan kompetensi nasional.
BUMN memikul mandat ganda: menjalankan tugas pelayanan publik sekaligus berkompetisi dalam ruang bisnis yang semakin keras. Transformasi BUMN dalam satu dekade terakhir dilakukan melalui berbagai strategi yang menuntut keberanian pengambilan keputusan: modernisasi layanan, digitalisasi, efisiensi aset, dan ekspansi model bisnis agar tidak kalah dengan perusahaan swasta dan internasional.
Tapi keberanian itu membutuhkan ruang aman. Dalam logika bisnis, keputusan tidak selalu menghasilkan keuntungan langsung, dan kerugian operasional tidak otomatis berarti kejahatan. Tidak ada perusahaan besar yang tumbuh tanpa keputusan berisiko, dan risiko itulah yang membedakan pemimpin visioner dengan administrator pasif.
Namun dinamika penegakan hukum di Indonesia sering kali memandang hasil akhir sebagai satu-satunya parameter penilaian. Bila keputusan menimbulkan kerugian, maka tuduhan korupsi kerap muncul sebelum proses bisnis dipahami secara menyeluruh. Hal ini menimbulkan ketegangan antara logika bisnis dan logika hukum; ruang abu-abu yang semakin luas dan mengancam tata kelola modern.
Dalam tata kelola korporasi internasional, terdapat prinsip penting bernama
business judgment rule
. Prinsip ini memberi perlindungan hukum bagi direksi sepanjang keputusan diambil melalui proses yang benar, dengan itikad baik, dan berdasarkan informasi memadai, bahkan bila hasil akhir tidak sesuai harapan.
Di banyak negara, prinsip ini menjaga profesional agar tidak takut mengambil keputusan strategis. Tanpa perlindungan tersebut, setiap keputusan akan didominasi rasa takut, bukan rasionalitas bisnis.
Namun di Indonesia,
business judgment rule
seringkali hanya menjadi jargon akademik. Ketika aparat penegak hukum masuk terlalu jauh ke ruang manajerial, batas antara kesalahan bisnis dan kejahatan menjadi kabur. Perdebatan pada kasus ASDP menunjukkan bagaimana perbedaan paradigma antara bisnis dan hukum dapat menjerumuskan negara pada risiko besar: stagnasi keputusan strategis karena semua orang takut bertindak.
Kasus Ira Puspadewi bukan yang pertama. Sebelumnya, Richard Joost Lino dari Pelindo II dan Karen Agustiawan dari Pertamina pernah mengalami proses hukum yang menimbulkan diskusi serupa: apakah keputusan investasi dan pengadaan merupakan tindak pidana atau risiko bisnis?
Banyak pihak berpendapat bahwa kegagalan bisnis tidak identik dengan niat jahat. Tanpa bukti
enrichment
atau keuntungan pribadi, kriminalisasi keputusan bisnis bisa menjadi preseden berbahaya. Jika kecenderungan ini terus berlanjut, maka setiap keputusan manajerial akan dihitung dari kemungkinan hukum terburuk, bukan dari nilai strategis terbaik. Akibatnya, lebih aman untuk tidak melakukan apa-apa.
Inilah bahaya terbesar yang jarang dibicarakan: bukan hanya reputasi individu yang dipertaruhkan, tetapi masa depan tata kelola perusahaan negara. Mengelola BUMN membutuhkan profesional terbaik: teknokrat, pemimpin berintegritas, dan pelaku industri yang berpengalaman global.
Pemerintah selama ini mengajak diaspora untuk pulang dan membantu memperkuat daya saing BUMN, membawa disiplin global, dan mengeksekusi transformasi melalui keberanian perubahan. Namun siapa yang mau mengambil jabatan strategis bila setiap keputusan bisnis berpotensi membuat mereka duduk di kursi terdakwa? Apakah talenta diaspora yang meninggalkan posisi aman di luar negeri akan bersedia kembali ke lingkungan di mana niat baik bisa berujung hukuman?
Ketika ruang pengambilan keputusan menjadi ruang kriminalisasi, BUMN kehilangan daya tariknya bagi profesional terbaik. Jika ini dibiarkan, transformasi BUMN hanya akan menjadi slogan. BUMN akan kembali dikelola oleh mereka yang sekadar menghindari risiko dan menjaga stabilitas birokrasi, bukan oleh pemimpin visioner yang siap menembus keterbatasan.
Kita sedang berada di persimpangan sejarah. Indonesia membutuhkan BUMN yang kuat untuk menghadapi persaingan global; bukan BUMN yang lumpuh karena ketakutan. Tidak ada ekonomi maju di dunia yang berkembang melalui kriminalisasi keputusan bisnis. Negara yang maju membangun sistem yang memisahkan kesalahan profesional dari kejahatan yang disengaja.
Jika kriminalisasi kebijakan manajerial terus terjadi, implikasinya tidak hanya pada individu, tetapi pada masa depan ekonomi: hilangnya keberanian inovasi, matinya efektivitas tata kelola, dan menghilangnya generasi pemimpin berani.
Solusi untuk kekhawatiran ini bukanlah melemahkan hukum, melainkan mengembalikan akal sehat dalam proses penegakannya. Dunia bisnis pada dasarnya bergerak di atas ketidakpastian; setiap keputusan punya kemungkinan gagal maupun berhasil.
Karena itu, penting bagi negara untuk membangun batas yang jernih antara kesalahan profesional yang lahir dari risiko bisnis, maladministrasi atau kelalaian birokratis, dan korupsi yang memang dilakukan dengan niat jahat. Jika batas itu kabur, maka setiap kegagalan akan dicurigai sebagai kejahatan.
Dalam banyak yurisdiksi korporasi modern, terdapat prinsip penting yang disebut
business judgment rule
, sebuah kerangka yang melindungi direksi ketika mereka mengambil keputusan dengan informasi yang memadai, pertimbangan rasional, dan tanpa konflik kepentingan.
Prinsip ini bukan tameng untuk kesewenang-wenangan, tetapi ruang aman bagi profesional agar berani mengambil risiko demi pertumbuhan dan perubahan. Tanpa itu, manajemen hanya akan memilih strategi paling aman: tidak melakukan apa-apa.
Selain itu, sistem audit dan pengawasan juga perlu bergeser dari pola melihat hasil akhir semata menjadi evaluasi proses secara menyeluruh. Audit yang berfokus pada proses akan menilai cara keputusan diambil: apakah melalui kajian yang matang, apakah transparan, apakah melalui mekanisme tata kelola yang benar.
Dengan perspektif seperti ini, kerugian bisnis tidak serta-merta diperlakukan sebagai bukti kejahatan, melainkan dievaluasi untuk pembelajaran dan perbaikan. Pada akhirnya, penegakan hukum dalam sektor publik harus menjadi pelindung integritas dan keberanian, bukan perangkap yang menjerat mereka yang mencoba memperbaiki keadaan.
Tanpa perlindungan bagi niat baik, sulit berharap ada pemimpin yang berani menjemput perubahan.
Pengadilan mungkin telah memutuskan kasus Ira Puspadewi (walau kemudian dikoreksi Presiden melalu Rehabilitasi), tetapi perdebatan yang lebih besar baru dimulai. Ini bukan tentang membela individu, tetapi membela akal sehat dan masa depan negeri.
Sebab bila setiap keputusan bisnis dihukum, siapa yang masih mau mengambil keputusan? Dan bila profesional terbaik enggan kembali, siapa yang akan memimpin transformasi BUMN kita? Kita harus memilih: negeri yang menghukum keberanian atau negeri yang membangun masa depan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Karen Agustiawan
-
/data/photo/2025/07/10/686f4a3b21960.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketika Keputusan Bisnis Dipidanakan, Siapa Berani Memimpin BUMN? Nasional 4 Desember 2025
-

Kasus Ira Puspadewi, Kriminalisasi atau Korban Pasal Karet Korupsi?
Bisnis.com, JAKARTA — Putusan hakim terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi memantik polemik hukum. Ada isu kriminalisasi dan berbagai macam tetek bengeknya, kendati putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan Ira telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun vonis terhadap Ira adalah imbas dari keberadaan pasal 2 dan pasal 3 atau ‘pasal karet’ di Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 2 UU Tipikor mengatur bahwa: ‘Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.”
Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor menekankan bahwa koruptor adalah setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 – 20 tahun.
Adapun Ira menjadi tersangka kemudian berstatus terdakwa karena diduga melanggar pasal 3 UU Tipikor. Hakim pengadilan tindak pidana korupsi bahkan telah memutus Ira terbukti melakukan tindak pidana korupsi, meskipun tidak ada bukti keuntungan pribadi dalam perkara tersebut.
Dalam catatan Bisnis, eksistensi kedua pasal itu selain dianggap multitafsir, juga bisa berimplikasi menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, kalau merujuk kepada dua pasal itu, korupsi tidak sebatas pada tindakan menguntungkan diri sendiri, tetapi orang lain atau korporasi.
Selain itu, korupsi juga didefinisikan sebagai sebuah tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan kerugian negara.
Dalam catatan Bisnis, polemik tentang penerapan Pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor pernah terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka eks Mantan Perdagangan Thomas Lembong dan mantan petinggi BUMN, RJ Lino. Lino bahkan menyandang status tersangka selama hampir 6 tahun. Dia menjadi tersangka pada tahun 2015 dan baru divonis pengadilan pada tahun 2021.
Selain RJ Lino, polemik juga sempat terjadi di kasus mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Karen pernah bebas dalam kasusnya di Kejaksaan Agung. Namun pada 2024 lalu, Karen divonis penjara selama 9 tahun dalam kasus pembelian gas alam cair alias LNG.
Karen terbukti bersalah. Dia dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Menariknya, dalam vonis yang dijatuhkan, hakim memutuskan bahwa Karen tidak memperoleh hasil dari tindakan korupsi yang dijatuhkan kepadanya. Karen dipenjara karena kebijakannya terkait pembelian LNG terbukti merugikan negara hingga US$113,87 juta.
Selain RJ Lino dan Karen, tentu masih banyak lagi pejabat atau direksi BUMN yang masuk penjara karena keberadaan ‘pasal karet’ di UU Tipikor. Yang paling baru tentu nama bekas Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Sama seperti Karen, Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.
Penjelasan KPK
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi polemik perhitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang dianggap janggal karena tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kejanggalan itu disampaikan oleh terdakwa sekaligus mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dalam pledoinya beberapa waktu lalu sebelum divonis 4,5 tahun penjara.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo perhitungan kerugian negara dilakukan oleh accounting forensik (AF) KPK yang sebelumnya sudah sering terlibat dalam menghitung kerugian negara dan diterima oleh hakim
“Artinya ini memang sudah firm bahwa AF di KPK ini punya kewenangan dalam menghitung kerugian negara. Dalam proses persidangannya juga KPK sudah menghadirkan ahli dari BPK yang juga menyatakan bahwa hitungan yang dilakukan oleh accounting forensik KPK ini sudah sesuai,” kata Budi kepada jurnalis, Senin (24/11/2025).
Budi menegaskan proses perhitungan kerugian negara telah melibatkan sejumlah ahli seperti ahli perkapalan. Menurutnya, akuisisi kapal PT JN oleh PT ASDP berisiko terhadap faktor keselamatan karena kapal yang diakuisisi berusia tua sehingga memengaruhi kualitas kapal.
Pihaknya turut membandingkan kapal milik PT JN dengan PT ASDP mulai dari usia hingga volume kapal. Termasuk valuasi kapal-kapal tersebut. “Ya mungkin ASDP secara keseluruhan itu laba atau untuk tapi kan itu ekosistem besarnya. Sedangkan akuisisi atas PT JN sampai dengan hari ini ekosistem bisnisnya masih merugi,” ujar Budi.
Budi menyebutkan jika PT ASDP tidak melakukan akuisisi, maka berpeluang untung lebih besar. Sebab, PT JN memiliki permasalahan keuangan yang salah satunya adalah utang.
Dalam hal ini, selain mengakuisisi kapal, PT ASDP harus membayar utang yang ditanggung PT JN. Selain itu, Budi menegaskan penetapan tersangka terhadap Ira telah memenuhi kecukupan alat bukti.
Rehabilitasi dari Prabowo
Setelah menjadi polemik, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken surat rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Tiga terdakwa tersebut, yakni eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.
Rehabilitasi dari Prabowo diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana, Selasa (25/11/2025).
“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).
Di samping itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry pada dasarnya setara dengan pembebasan.
“Kira-kira begitulah [pembebasan], oke,” tutur Prasetyo.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, pemberian rehabilitasi merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 14.
Kemudian, penjelasan rehabilitasi secara eksplisit tertera dalam Pasal 1 (23) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam beleid itu, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang.
Selain diadili tanpa alasan, rehabilitasi juga merupakan hak pemulihan karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Adapun, pada Pasal 95 ayat (1) KUHAP mengatur soal hak penerima rehabilitasi. Dalam hal ini, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
-
/data/photo/2025/11/25/692568c3760cb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ini Isi Surat Kerry Adrianto Anak Riza Chalid yang Ditulis di Rutan Salemba Nasional 26 November 2025
Ini Isi Surat Kerry Adrianto Anak Riza Chalid yang Ditulis di Rutan Salemba
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga putra dari Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza menuliskan sebuah surat dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
Dalam surat yang dituliskan di empat lembar kertas berwarna putih, Kerry menyampaikan isi hatinya selama menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero.
Salah satu poin dalam surat tersebut adalah bantahan Kerry yang terlibat dalam kasus korupsi. Ia mengaku seakan dicitrakan sebagai penjahat besar dalam kasus tersebut.
”
Saya bukan pejabat publik dan tidak pernah mengambil uang negara. Namun, saya dicitrakan sebagai penjahat besar, seakan saya adalah sumber masalah negeri. Di mana keadilan?
” tulis Kerry dalam surat tersebut.
Kerry turut menyampaikan pembelaan terhadap ayahnya,
Riza Chalid
, yang juga berstatus tersangka dalam perkara yang sama.
Dalam tulisannya, Kerry menyinggung anggapan publik yang menuduh Riza sebagai aktor di balik demonstrasi besar pada Agustus 2025 yang berujung kerusuhan di berbagai daerah.
”
Bukan hanya saya yang menjadi korban, ayah saya juga dituduh sebagai dalang dan mendanai demonstrasi ‘Bubarkan DPR’ Agustus lalu tanpa ada satu pun bukti. Ayah saya tidak mungkin melakukan hal tersebut
,” tulis Kerry.
Berikut isi surat dari Kerry yang ditulisnya di
Rutan Salemba
pada Senin (24/11/2025):
Assalamualaikum Wr. Wb
Dengan kerendahan hati, izinkan saya menulis surat ini sebagai warga negara, pengusaha, suami, anak dan ayah, yang kini diperlakukan seolah musuh negara.
Saya bukan pejabat publik, dan tidak pernah mengambil uang negara. Nama saya dicitrakan sebagai penjahat besar, seakan saya adalah sumber masalah negeri. Di mana keadilan? Rumah saya digeledah.
Saya dibawa dan diperiksa tanpa didahului panggilan atau prosedur yang benar. Lalu, tiba-tiba ditahan sejak 25 Februari 2025. Hampir delapan bulan saya mendekam, menunggu kepastian hukum.
Selama penahanan, nama baik saya dihancurkan dan keluarga saya yang menanggung stigma. Mirisnya, tuduhan liar terus bergulir di ruang publik.
Bukan hanya saya yang menjadi korban, ayah saya juga dituduh sebagai dalang dan mendanai demonstrasi ‘Bubarkan DPR’ Agustus lalu tanpa ada satupun bukti.
Ayah saya tidak mungkin melakukan hal tersebut, ayah saya bahkan dijadikan tersangka, dituduh sebagai beneficial owner OTM, padahal namanya tidak tercatat dan tidak pernah terlibat di perusahaan.
Perlu saya tegaskan, fakta inti yang sering dipelintir. Saya tidak merugikan negara, tidak menjual beli minyak, apalagi mengoplos BBM secara ilegal. Bisnis saya hanyalah menyewakan tangki penyimpanan BBM kepada Pertamina.
Tuduhan kerugian negara Rp 285 triliun adalah fitnah keji. Angka ini tanpa dasar audit resmi dan tidak logis, sebab aktivitas saya justru membantu negara mengamankan cadangan energi.
Faktanya, kegiatan saya membantu negara menghemat dan memperkuat distribusi energi, dengan manfaat hingga Rp 145 miliar per bulan, terbukti di persidangan.
Terminal tangki BBM ini saya beli dengan menggunakan pinjaman bank, bukan warisan, dan sampai kini setelah lebih dari 10 tahun pinjaman bank OTM pun belum lunas. Jika tangki BBM saya bermasalah, mengapa masih digunakan oleh Pertamina? Mengapa saya dikorbankan?
Tribunnews.com Riza Chalid. Profil Riza Chalid. Riza Chalid siapa? Bisnis dan kekayaan Riza Chalid.
Saya juga difitnah bermain golf di Thailand dengan uang korupsi Rp 170 miliar. Padahal, saya tidak pernah bermain golf. Ini adalah pembunuhan karakter.
Saya masih dituduh merugikan negara Rp 285 triliun, padahal di dalam dakwaan saya dituduh merugikan negara atas penyewaan OTM senilai Rp 2,4 triliun dan ini adalah total nilai kontrak sewa nilai selama 10 tahun.
Selama 10 tahun periode kontrak ini, tangki BBM OTM dipakai secara maksimal dan memberikan manfaat kepada negara. Bagaimana bisa saya didakwa merugikan negara senilai kontrak sewa sedangkan tangki BBM saya dipakai dengan maksimal oleh Pertamina, bukan sebuah kontrak fiktif melainkan kontrak sah. Menurut berbagai dokumen resmi, yaitu BPKP dan KPK, sama sekali tidak ditemukan pelanggaran dalam kerja sama ini yang melanggar hukum.
Bahkan saksi Karen Agustiawan mantan dirut Pertamina menyatakan tidak tahu OTM dimiliki siapa. Saksi Hanung juga membantah pernah ditekan oleh ayah saya. Tapi framing tetap berjalan, opini tetap digoreng.
Terminal merak yang saya sewakan kepada Pertamina terbukti meningkatkan kapasitas stok BBM nasional, menekan biaya impor, menambah efisiensi distribusi. Ini manfaatnya nyata, bukan korupsi.
Semoga apa yang saya tulis dalam surat ini, terdengar oleh pemimpin negara kita. Saya tidak minta perlakuan istimewa atau pembebasan tanpa proses. Saya hanya memohon proses hukum yang adil, yang tidak didikte oleh fitnah, opini, atau kepentingan tersembunyi.
Biarkan keadilan berdiri di atas fakta, bukan gosip. Izinkan saya dan keluarga mendapatkan kembali hak kami sebagai warga negara yang dilindungi hukum.
Perjuangan ini demi martabat keluarga, dan tegaknya kebenaran. Saya memohon kepada teman-teman media untuk mengawal kasus saya secara obyektif. Jika bersalah, saya siap dihukum, tapi jika kebenaran berkata lain, tolong jangan biarkan saya dikriminalisasi.
Rutan Salemba, 24 November 2025
Muhamad Kerry Adrianto Riza
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Anak Riza Chalid Tulis Surat dari Dalam Sel, Bela Ayah di Kasus Korupsi Minyak
Bisnis.com, JAKARTA — Anak tersangka Mohammad Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza menyatakan ayahnya tidak terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Kerry mengaku kegiatan sewa menyewa antara terminal BBM dengan Pertamina merupakan kegiatan usaha dirinya sendiri tanpa melibatkan Riza Chalid.
“Jadi kegiatan saya ini, hanya sewa-menyewa terminal BBM antara saya dengan Pertamina. Usaha ini adalah usaha saya sendiri dan tidak ada keterlibatan ayah saya,” ujar Kerry di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Dia menyatakan kegiatan sewa menyewa terminal BBM ini justru telah menguntungkan PT Pertamina. Sebab, perusahaan plat merah itu bisa melakukan efisiensi Rp145 miliar per bulan.
Bahkan, berdasarkan klaim Kerry, kegiatan penyewaan terminal BBM masih berlangsung atau digunakan Pertamina.
“Usaha ini memberikan manfaat yang besar kepada Pertamina, sebagaimana saksi dari Pertamina di persidangan yang menyatakan bahwa dengan menggunakan terminal saya, Pertamina mendapatkan efisiensi sampai Rp 145 miliar per bulan,” Imbuhnya.
Di samping itu, Kerry mengemukakan telah menumpahkan isi pikirannya terkait dalam perkara ini melalui surat yang telah ditulisnya saat berada di sel tahanan.
Berikut isi surat lengkap yang ditulis Kerry di tahanan pada Senin (24/11/2025):
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Dengan kerendahan hati, izinkan saya menulis surat ini sebagai warga negara, pengusaha, suami, anak dan ayah, yang kini diperlakukan seolah musuh negara.
Saya bukan pejabat publik, dan tidak pernah mengambil uang negara. Nama saya dicitrakan sebagai penjahat besar, seakan saya adalah sumber masalah negeri. Di mana keadilan? Rumah saya digeledah. Saya dibawa dan diperiksa tanpa didahului panggilan atau prosedur yang benar. Lalu, tiba-tiba ditahan sejak 25 Februari 2025. Hampir delapan bulan saya mendekam, menunggu kepastian hukum.
Selama penahanan, nama baik saya dihancurkan dan keluarga saya yang menanggung stigma. Mirisnya, tuduhan liar terus bergulir di ruang publik. Bukan hanya saya yang menjadi korban, ayah saya juga dituduh sebagai dalang dan mendanai demonstrasi ‘Bubarkan DPR’ Agustus lalu tanpa ada satupun bukti.
Ayah saya tidak mungkin melakukan hal tersebut, ayah saya bahkan dijadikan tersangka, dituduh sebagai beneficial owner OTM, padahal namanya tidak tercatat dan tidak pernah terlibat di perusahaan.
Perlu saya tegaskan, fakta inti yang sering dipelintir. Saya tidak merugikan negara, tidak menjual beli minyak, apalagi mengoplos BBM secara ilegal. Bisnis saya hanyalah menyewakan tangki penyimpanan BBM kepada Pertamina. Tuduhan kerugian negara Rp 285 triliun adalah fitnah keji. Angka ini tanpa dasar audit resmi dan tidak logis, sebab aktivitas saya justru membantu negara mengamankan cadangan energi.
Faktanya, kegiatan saya membantu negara menghemat dan memperkuat distribusi energi, dengan manfaat hingga Rp145 miliar per bulan, terbukti di persidangan.
Terminal tangki BBM ini saya beli dengan menggunakan pinjaman bank, bukan warisan, dan sampai kini setelah lebih dari 10 tahun pinjaman bank OTM pun belum lunas. Jika tangki BBM saya bermasalah, mengapa masih digunakan oleh Pertamina? Mengapa saya dikorbankan?
Saya juga difitnah bermain golf di Thailand dengan uang korupsi Rp 170 miliar. Padahal, saya tidak pernah bermain golf. Ini adalah pembunuhan karakter.
Saya masih dituduh merugikan negara Rp 285 triliun, padahal di dalam dakwaan saya dituduh merugikan negara atas penyewaan OTM senilai Rp 2,4 triliun dan ini adalah total nilai kontrak sewa nilai selama 10 tahun. Selama 10 tahun periode kontrak ini, tangki BBM OTM dipakai secara maksimal dan memberikan manfaat kepada negara. Bagaimana bisa saya didakwa merugikan negara senilai kontrak sewa sedangkan tangki BBM saya dipakai dengan maksimal oleh Pertamina, bukan sebuah kontrak fiktif melainkan kontrak sah. Menurut berbagai dokumen resmi, yaitu BPKP dan KPK, sama sekali tidak ditemukan pelanggaran dalam kerja sama ini yang melanggar hukum.
Bahkan saksi Karen Agustiawan mantan dirut Pertamina menyatakan tidak tahu OTM dimiliki siapa. Saksi Hanung juga membantah pernah ditekan oleh ayah saya. Tapi framing tetap berjalan, opini tetap digoreng. Terminal merak yang saya sewakan kepada Pertamina terbukti meningkatkan kapasitas stok BBM nasional, menekan biaya impor, menambah efisiensi distribusi. Ini manfaatnya nyata, bukan korupsi.
Semoga apa yang saya tulis dalam surat ini, terdengar oleh pemimpin negara kita. Saya tidak minta perlakuan istimewa atau pembebasan tanpa proses. Saya hanya memohon proses hukum yang adil, yang tidak didikte oleh fitnah, opini, atau kepentingan tersembunyi. Biarkan keadilan berdiri di atas fakta, bukan gosip. Izinkan saya dan keluarga mendapatkan kembali hak kami sebagai warga negara yang dilindungi hukum.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5380084/original/056414200_1760414669-Screenshot_2025-10-14_085057.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Saya Cuma Sewakan Tangki, Kenapa Dikorbankan?
Kerry merujuk dokumen resmi dari BPKP dan KPK, bahwa sama sekali tidak ditemukan pelanggaran dalam kerja sama ini, apalagi melanggar hukum. Dia pun mengulas kesaksian Karen Agustiawan selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, yang menyatakan tidak mengetahui siapa pemilik PT OTM.
“Saksi Hanung juga membantah pernah ditekan oleh ayah saya. Tapi framing tetap berjalan, opini tetap digoreng. Terminal Merak yang saya sewakan kepada Pertamina terbukti meningkatkan kapasitas stok BBM nasional, menekan biaya impor, menambah efisiensi distribusi. Ini manfaatnya nyata, bukan korupsi,” kata Kerry.
Dia berharap, surat yang ditulisnya dapat terdengar oleh pemimpin negara. Dia pun menyatakan tidak meminta perlakuan istimewa atau pun pembebasan tanpa proses.
“Saya hanya memohon proses hukum yang adil, yang tidak didikte oleh fitnah, opini, atau kepentingan tersembunyi. Biarkan keadilan berdiri di atas fakta, bukan gosip. Izinkan saya dan keluarga mendapatkan kembali hak kami sebagai warga negara yang dilindungi hukum,” ujar dia.
“Perjuangan ini demi martabat keluarga, dan tegaknya kebenaran. Saya memohon kepada teman-teman media untuk mengawal kasus saya secara obyektif. Jika bersalah, saya siap dihukum, tapi jika kebenaran berkata lain, tolong jangan biarkan saya dikriminalisasi,” tutup Kerry.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5380084/original/056414200_1760414669-Screenshot_2025-10-14_085057.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anak Riza Chalid Melawan, Tulis Surat di Rutan dan Bela Ayahnya
Adapun isi surat yang ditulis Kerry di tahanan adalah sebagai berikut:
Assalamualaikum Wr. Wb
Dengan kerendahan hati, izinkan saya menulis surat ini sebagai warga negara, pengusaha, suami, anak dan ayah, yang kini diperlakukan seolah musuh negara.
Saya bukan pejabat publik, dan tidak pernah mengambil uang negara. Nama saya dicitrakan sebagai penjahat besar, seakan saya adalah sumber masalah negeri. Di mana keadilan? Rumah saya digeledah. Saya dibawa dan diperiksa tanpa didahului panggilan atau prosedur yang benar. Lalu, tiba-tiba ditahan sejak 25 Februari 2025. Hampir delapan bulan saya mendekam, menunggu kepastian hukum.
Selama penahanan, nama baik saya dihancurkan dan keluarga saya yamg menanggung stigma. Mirisnya, tuduhan liar terus bergulir di ruang publik. Bukan hanya saya yang menjadi korban, ayah saya juga dituduh sebagai dalang dan mendanai demonstrasi ‘Bubarkan DPR’ Agustus lalu tanpa ada satupun bukti.
Ayah saya tidak mungkin melakukan hal tersebut, ayah saya bahkan dijadikan tersangka, dituduh sebagai beneficial owner OTM, padahal namanya tidak tercatat dan tidak pernah terlibat di perusahaan.
Perlu saya tegaskan, fakta inti yang sering dipelintir. Saya tidak merugikan negara, tidak menjual beli minyak, apalagi mengoplos BBM secara ilegal. Bisnis saya hanyalah menyewakan tangki penyimpanan BBM kepada Pertamina. Tuduhan kerugian negara Rp 285 triliun adalah fitnah keji. Angka ini tanpa dasar audit resmi dan tidak logis, sebab aktivitas saya justru membantu negara mengamankan cadangan energi.
Faktanya, kegiatan saya membantu negara menghemat dan memperkuat distribusi energi, dengan manfaat hingga Rp 145 miliar per bulan, terbukti di persidangan. Terminal tangki BBM ini saya beli dengan menggunakan pinjaman bank, bukan warisan, dan sampai kini setelah lebih dari 10 tahun pinjaman bank OTM pun belum lunas. Jika tangki BBM saya bermasalah, mengapa masih digunakan oleh Pertamina? Mengapa saya dikorbankan?
Saya juga difitnah bermain golf di Thailand dengan uang korupsi Rp 170 miliar. Padahal, saya tidak pernah bermain golf. Ini adalah pembunuhan karakter.
Saya masih dituduh merugikan negara Rp 285 triliun, padahal di dalam dakwaan saya dituduh merugikan negara atas penyewaan OTM senilai Rp 2,4 triliun dan ini adalah total nilai kontrak sewa nilai selama 10 tahun. Selama 10 tahun periode kontrak ini, tangki BBM OTM dipakai secada maksimal dan memberikan manfaat kepada negara. Bagaimana bisa saya didakwa merugikan negara senilai kontrak sewa sedangkan tangki BBM saya dipakai dengan maksimal oleh Pertamina, bukan sebuah kontrak fiktif melainkan kontrak sah. Menurut berbagai dokumen resmi, yaitu BPKP dan KPK, sama sekali tidak ditemukan pelanggaran dalam kerja sama ini yang melanggar hukum.
Bahkan saksi Karen Agustiawan mantan dirut Pertamina menyatakan tidak tahu OTM dimiliki siapa. Saksi Hanung juga membantah pernah ditekan oleh ayah saya. Tapi framing tetap berjalan, opini tetap digoreng. Terminal merak yangg saya sewakan kepada Pertamina terbukti meningkatkan kapasitas stok BBM nasional, menekan biaya impor, menambah efisiensi distribusi. Ini manfaatnya nyata, bukan korupsi.
Semoga apa yang saya tulis dalam surat ini, terdengar oleh pemimpin negara kita. Saya tidak minta perlakuan istimewa atau pembebasan tanpa proses. Saya hanya memohon proses hukum yang adil, yang tidak didikte oleh fitnah, opini, atau kepentingan tersembunyi. Biarkan keadilan berdiri di atas fakta, bukan gosip. Izinkan saya dan keluarga mendapatkan kembali hak kami sebagai warga negara yang dilindungi hukum.
Perjuangan ini demi martabat keluarga, dan tegaknya kebenaran. Saya memohon kepada teman-teman media untuk mengawal kasus saya secara obyektif. Jika bersalah, says siap dihukum, tapi jika kebenaran berkata lain, tolong jangan biarkan saya dikriminalisasi.
Rutan Salemba, 24 November 2025
Muhamad Kerry Adrianto Riza
-

Pledoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Kasus Akusisi PT JN
Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menyatakan kasus yang menjeratnya merupakan upaya kriminalisasi terhadap profesional Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan dokumen pleidoi yang diterima Bisnis, Ira memaparkan pembelaan dirinya dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022 oleh ASDP. Ira disangkakan merugikan negara Rp893 miliar atau 70% dari nilai akuisisi.
Mulanya, Ira mempertanyakan soal kerugian negara Rp1,25 triliun negara yang didakwakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.
“Kerugian negara Rp1,253 triliun itu sama sekali tidak benar. Nilai kerugian keuangan itu dibuat sendiri oleh auditor internal berdasar perhitungan dosen konstruksi perkapalan,” tulis Ira dalam pledoinya yang dibacakan pada hari ini, Kamis (6/11/2025).
Ira mengatakan dirinya tidak pernah ditunjukkan KPK bukti adanya tindakan korupsi yang dilakukan pihaknya. Lebih lanjut, Ira mengatakan hal dianggap sebagai bukti baru ada dalam Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, LHA-AF-08/DNA/05/2025. Namun, laporan itu bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Justru, bukti-bukti tersebut hanya datang dari KPK sendiri yang dikeluarkan pada 28 Mei 2025 atau tiga bulan setelah dirinya ditahan.
Dia juga mengatakan ada perhitungan keliru dari dosen perkapalan yang dibawa KPK saat menghitung valuasi perusahaan. Menurut Ira, ada tiga poin yang diabaikan saat menghitung nilai perusahaan.
Pertama, kapal-kapal JN dianggap sebagai benda mati tidak produktif seperti kursi atau meja, padahal kapal-kapal ini Laik Laut, dan menghasilkan pendapatan. Kedua, setelah diakuisisi, bisnis ASDP dan JN dapat diintegrasikan hingga akan mengefisienkan biaya operasional seperti untuk pembelian suku cadang yang tentu lebih murah karena dibeli dalam jumlah besar secara gabungan.
Ketiga, karena ada pembatasan jumlah kapal pada lintasan komersial, maka izin tidak dikeluarkan lagi. Kapal JN seluruhnya adalah kapal dengan izin komersil. Pihak Ira menilai korupsi dan kerugian negara yang didakwakan KPK itu hanya framing hasil rekayasa sesuai penggambaran berikut ini:
“Suatu keluarga peternak baru saja membeli peternakan tetangganya Rp1,272 miliar. Tiba-tiba sang anak yang mengelola usaha itu ditahan petugas. Ia dituduh korupsi merugikan keluarganya sendiri untuk memperkaya tetangganya itu Rp1,253 miliar atau 98,5% dari harga beli itu. Semua bingung. Apa salah dia? Di mana kerugiannya?” Peternakan yang dibeli itu tetap utuh 100%. Ayam-ayamnya terus bertelur, dan terus menghasilkan pendapatan Rp600 miliar setiap tahun,”
Padahal, kata dia, kapal yang telah diakuisisi ASPD Laik Laut, dan menghasilkan pendapatan. Kemudian, hasil dari akuisisi bisnis JN oleh ASDP telah bisa memberikan efisiensi biaya operasional. Adapun, nilai kapal JN yang seluruhnya memiliki izin komersil bisa mendobrak pembatasan jumlah kapal pada lintasan komersial.
Ira juga mengungkap pembelaan bahwa akuisisi PT JN justru telah menguntungkan ASDP. Pasalnya, kata Ira, dari aset utuh perusahaan bernilai Rp2,09 triliun, ASDP hanya membayar dengan dana Rp1,27 triliun.
“Namun, perusahaan ini bisa dibeli seharga Rp1,272 triliun atau hanya 60% dari nilai kapal. Secara nominal pun ASDP dan negara untung dari akuisisi ini,” imbuhnya.
Selain itu, Ira mengemukakan manfaat lain dari akuisisi ini telah membuat keberlangsungan layanan perintis di daerah terdepan, terluar dan tertinggal atau 3T.
Dia menuturkan pada saat ini 70% operasional ASDP telah dimandatkan pemerintah untuk layanan perintis. Namun, subsidi untuk kebutuhan operasional disebut kerap kurang. Alhasil, ASDP selalu mengeluarkan subsidi untuk kekurangan itu dari usaha komersial.
Oleh karena itu, Ira menilai penambahan armada komersial bisa menjadi solusi untuk mengatasi persoalan itu. Hanya saja, penambahan armada komersial ini diklaim sulit.
Sebagai gambaran, jelas Ira, ASDP hanya bisa mendatangkan 10 unit kapal lama, namun hal itu sempat diperkarakan. Kemudian, pengadaan kapal makin sulit sejak berlaku pembatasan/moratorium izin operasional pada tahun 2017.
Alhasil, Ira berkeyakinan bahwa proses akuisisi merupakan salah satu langkah tepat untuk mengatasi persoalan di ASDP.
“Ini adalah kesempatan langka yang sulit terjadi lagi di masa depan, hingga sebut now or never. Lonjakan 70% unit kapal komersil itu tidak ternilai harganya,” pungkasnya.
Bahkan, kata Ira, tokoh bisnis Renald Kasali, yang berstatus sebagai saksi ahli, justru mengapresiasi akuisisi yang dilakukan ASDP sebagai langkah sangat strategis pengembangan usaha yang semestinya juga dilakukan banyak BUMN lain.
“Sangat menyedihkan akuisisi menguntungkan itu malah dikriminalisasi, dianggap merugikan negara Rp 1,253 triliun memakai harga scrap yang tidak benar itu,” imbuhnya.
Akuisisi Berujung Kriminalisasi
Kepada majelis hakim, Ira mengatakan akuisisi merupakan aksi besar korporasi sehingga wajar jika ada beberapa mispersepsi yang timbul hingga perlu dijernihkan. Mispersepsi tersebut diantaranya ASDP mempercantik kinerja JN dalam KSU dengan membiayai operasional perusahaan itu. Namun, dia menegaskan dalil tersebut tidak benar.
Pasalnya, biaya operasi JN dibayar dari hasil penjualan tiket JN sendiri yang memakai sistem milik Nota Pembelaan Terdakwa I Ira Puspadewi |7ASDP. Fasilitas Ecopay bank dipakai sebagai dana talangan dua bulan. Sementara sisa usaha dibagi ASDP-JN.
Menurutnya, kedua pihak pun diuntungkan dalam kerja sama ini, sebagaimana prinsip kerja sama apapun dalam bisnis.
Namun, lanjutnya, ada kesan ASDP belum berusaha maksimal mendapatkan harga termurah untuk akuisisi. Padahal, kata dia, harga akuisisi perusahaan JN sebesar Rp1,272 triliun wajar bahkan sangat murah karena hanya 60% dari harga kapalnya saja Rp2,092 triliun.
Bila dihitung dari harga akuisisi itu, nilai kapal JN hanya Rp12,7 juta per GT, jauh lebih rendah dari nilai kapal ASDP Rp23,1 juta per GT. Semua kapal itu adalah feri komersil.
“Dengan akuisisi ini, ASDP juga mendapat 53 izin operasi sekaligus, pasar, serta pendapatan tunai langsung. Kesempatan tersebut sangat langka serta tidak ternilai harganya jika harus dinominalkan,” imbuhnya.
Ira mengatakan kriminalisasi tersebut telah menghancurkan hidup Ira dalam satu setengah tahun terakhir belakangan. Dalam persidangan, Ira juga mengungkapkan kriminalisasi oleh penyidik juga telah mengorbankan hidup para profesional BUMN dan seperti RJ Lino di Pelindo, Nur Pamuji di PLN, Karen Agustiawan di Pertamina, Hotasi Nababan di Merpati, hingga Milawarma di Bukit Asam, termasuk Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Menurutnya, akibat kriminalisasi begitu sangat fatal. Dampaknya bukan semata pada kehidupan orang yang diperkarakan seperti saya sekarang. Dampaknya harus pula ditanggung bangsa secara menyeluruh. Dunia profesional yang semestinya terus dikembangkan menjadi mati suri; terobosan serta prakarsa-prakarsa baik akan terhenti; iklim bisnis menjadi tidak sehat lagi, bahkan hukum pun akan rusak karena praktiknya malah merancukan kebenaran dan kejahatan.
Di akhir pledoi, Ira kembali menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi dan mengambil uang sepeserpun dalam akuisisi ini. Sampai sekarang dia memastikan tidak ada seorang pun yang sudah terbukti diperkaya karena hal ini.
“Nilai kerugian negara Rp 1,253 triliun atau 98,5% dari harga akuisisi Rp 1,272 triliun itupun sengaja dibuat dengan perhitungan berdasar harga scrap yang jelas tidak benar. Kerugian negara itu juga tidak masuk akal karena JN yang diakuisisi masih utuh, beroperasi, dan telah memberi kontribusi pendapatan Rp2,1 triliun pada ASDP selama tiga setengah tahun setelah diakuisisi. Apakah orang seperti saya ini memang penjahat, Yang Mulia?”
Sekadar informasi, Ira bersama eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono telah didakwa merugikan negara Rp1,25 triliun dalam proses akuisisi PT JN itu.
Adapun, ketiganya telah dituntut dalam perkara ini. Ira telah dituntut 8,5 tahun penjara. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Adhi Caksono dituntut 8 tahun penjara.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4873503/original/021770200_1719236817-20240624-Putusan_Karen-HER_2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Karen Agustiawan Blak-blakan di Sidang: Pemerintah Alihkan Beban Stok BBM ke Pertamina – Page 3
Hakim juga mempertanyakan munculnya TBBM Merak dalam proses Pertamina meningkatkan stok nasional. Hakim meminta Karen untuk jujur jika ada tekanan dari pihak tertentu hingga muncul TBBM Merak.
“Cobalah jujur. Ada tekanan yang Saksi rasakan, terus tiba-tiba muncul. Pasti Saksi sebagai dirut pasti mencari tahu ya, saya yakin itu, kenapa tiba-tiba begini? Jujur saja,” kata hakim.
“Secara jujur. Boleh saya jawab, Yang Mulia? Secara jujur, saya melihat bahwa ini pengalihan tanggung jawab pemerintah ke Pertamina. Karena sebetulnya, sebetulnya untuk operasional itu sudah cukup,” jawab Karen.
Hakim Adek pun meminta Karen menjelaskan lebih detail mengenai maksud pernyataannya mengenai pengalihan tanggung jawab pemerintah tersebut.
“Apakah ada perintah atau permintaan dari pemerintah itu untuk ditangani oleh Pertamina?” cecar hakim Adek.
Menjawab hal itu, Karen menjelaskan, pemerintah selalu meminta Pertamina menambah stok BBM menjadi 30 hari. Namun, Pertamina selalu menolak permintaan tersebut karena terkait dengan pembiayaan.
Bukan hanya tangkinya, Karen menyebut tangki tersebut harus selalu diisi BBM dengan nilai mencapai US$125 juta per hari.
“Satu hari itu adalah sekitar 125 juta dolar. Kalau 30 hari stok nasional, itu 30 kali 125 juta dolar. Oleh dan sebab itu, kami selalu menyingkirkan permohonan 30 hari dan komit untuk andal dalam distribusi dan suplai kepada konsumen karena itu yang kami sanggup mengingat cash flow-nya Pertamina,” jelasnya.
Hakim pun mempertanyakan adanya kendala dengan kemampuan stok operasional Pertamina selama 18 hari. Karen menegaskan selama dirinya menjabat sebagai dirut Pertamina tidak pernah ada persoalan mengenai suplai dan distribusi BBM.
“Selama saya menjabat dirut Pertamina dari tahun 2009 sampai berakhir tidak pernah ada masalah,” tegasnya.
Sumber: Merdeka.com/Nur Habibie.
-
/data/photo/2025/06/11/684966ac755d7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Karen Agustiawan Jelaskan Perusahaan Tak Butuh Terminal BBM Riza Chalid
Karen Agustiawan Jelaskan Perusahaan Tak Butuh Terminal BBM Riza Chalid
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, mengatakan bahwa saat ia masih menjabat, Pertamina tidak butuh menyewa terminal bahan bakar merak (BBM) Merak milik Riza Chalid.
“Untuk operasional Pertamina, stok operasional Pertamina, itu cukup dari depo yang jumlahnya 140, dengan kilang jumlahnya 6, dari pipa, dan dari kapal,” ujar Karen dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/102025).
Penjelasan ini Karen sampaikan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang melibatkan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dkk.
Karen mengatakan, operasional Pertamina saat itu berjalan dengan baik dengan fasilitas yang sudah ada, tidak perlu menyewa terminal BBM (TBBM) Merak milik PT Oiltanking Merak yang terafiliasi dengan Mohamad Riza Chalid dan putranya, Kerry Adrianto.
Karen menegaskan, jika bicara soal BBM, dikenal istilah stok operasional dan stok nasional.
Sebagai perusahaan, Pertamina mengedepankan dan lebih memperhitungkan stok operasional.
Sementara, penyewaan Terminal BBM Merak merupakan bagian dari pemenuhan stok nasional.
Meski tidak dibutuhkan untuk operasional Pertamina, TBBM Merak yang kini dioperasikan oleh PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dinilai penting untuk menjaga stabilitas stok BBM nasional.
“OTM sebagai stok nasional itu memang dibutuhkan. Karena kami dari Pertamina itu hanya mampu 18 hari. Kalau misalnya stok nasional harus 30 hari, memang kami tidak mampu,” jelas Karen.
Ketika berbicara mengenai stok BBM, Karen menegaskan, ini bukan hanya menyinggung soal tempat penyimpanan, tapi jumlah BBM yang perlu disiapkan.
Karen mengatakan, sejak ia menjabat Dirut Pertamina pada 2009-2014, pemerintah terus meminta agar Pertamina menaikkan stok BBM hingga 30 hari. Namun, saat itu, Pertamina hanya bisa memasok hingga 18 hari.
“Dari semua pertemuan, (pemerintah) selalu meminta untuk menambahkan stok BBM menjadi 30 hari. Namun, Pertamina selalu menolak, karena itu terkait dengan pembiayaan. Karena, bukan cuma tangkinya, tapi juga harus diisi,” imbuhnya.
Karen mengungkap, pada periodenya menjabat, biaya untuk memasok BBM itu mencapai 125 juta dolar Amerika Serikat per hari.
Jika dikalikan untuk 30 hari, biaya yang perlu dikeluarkan Pertamina terlampau besar dan tidak bisa dipenuhi berdasarkan kondisi keuangan perusahaan saat itu.
“Satu hari itu adalah sekitar 125 juta USD, kalau 30 hari stok nasional, itu 30 kali 125 juta USD. Oleh dan sebab itu, kami selalu mengesampingkan permohonan 30 hari dengan komit untuk andal dalam distribusi dan suplai kepada konsumen, karena itu yang sanggup mengingat
cashflow
Pertamina,” jelas Karen.
Adapun, Karen beranggapan, untuk menjamin stok nasional bukan tanggung jawab Pertamina selaku korporasi atau badan usaha.
Ia pun mencontohkan negara lain yang modal stok BBM berasal dari anggaran negara, bukan dari korporasi.
“Minyaknya, BBM-nya, itu kalau di negara lain, itu menggunakan
state budget
, bukan
corporate budget
,” kata Karen.
Lebih lanjut, Karen menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 Pasal 2 yang menyebutkan, cadangan penyangga energi (CPE) merupakan kewajiban pemerintah pusat.
Karen mengatakan, penyewaan kilang milik PT OTM ini masuk dalam kewajiban pemerintah, bukan Pertamina.
“Di sana disampaikan bahwa cadangan penyangga energi merupakan tanggung jawab penuh pemerintah pusat, termasuk persediaannya. Jadi, OTM ini bisa masuk untuk menjadi penyangga, cadangan penyangga energi nasional,” kata Karen lagi.
Dalam dakwaan, pengadaan terminal BBM PT Oiltanking Merak (kemudian berubah nama menjadi PT Orbit Terminal Merak) menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun.
Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid. Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
Namun, secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/10/27/68ff28c8d5ebf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)