Tag: Kak Seto

  • LPAI Minta Pemerintah Tegas Sanksi Platform yang Langgar PP Batas Usia Anak di Medsos

    LPAI Minta Pemerintah Tegas Sanksi Platform yang Langgar PP Batas Usia Anak di Medsos

    Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta agar pemerintah memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara platform digital yang terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

    Ketua LPAI Seto Mulyadi mengatakan terbitnya PP ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi anak-anak di dunia digital.

    “Platform digital yang melanggar perlu dicabut izinnya. Kami berharap pemerintah tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga tindakan nyata untuk memastikan bahwa anak-anak kita terlindungi dari konten yang berbahaya,” ujarnya, Minggu (30/3/2025).

    Menurutnya, sanksi tegas akan memberikan efek jera bagi penyelenggara platform digital lainnya dan mendorong mereka untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. 

    LPAI juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi di platformdigital, sehingga perlindungan anak dapat terwujud secara efektif. 

    Dengan adanya PP Tunas, diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.

    “Kita perlu memastikan bahwa semua pihak, termasuk penyelenggara platform digital, bertanggung jawab dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia maya,” katanya. 

    Adapun Pemerintah akan membatasi pendaftaran dan penggunaan akun digital pribadi seperti akun media sosial untuk anak berdasarkan usianya. Hal itu bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. 

    PP baru yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta lintas kementerian/lembaga itu baru diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto sore ini, Jumat (28/3/2025).

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa pembatasan usia anak dalam membuat akun digital pribadi akan disesuaikan dengan risiko pada masing-masing platform digital serta tumbuh kembang anak. 

    “Pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital. Jadi, penundaan anak sesuai dengan tumbuh kembang untuk bisa memiliki akun mereka di sosial media secara mandiri,” jelas Meutya pada konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025). 

  • Pastikan terminal ramah anak, Menteri PPPA tinjau terminal Pulo Gebang

    Pastikan terminal ramah anak, Menteri PPPA tinjau terminal Pulo Gebang

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi bersama Kak Seto saat meninjau langsung Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Sabtu (29/3/2025). ANTARA/Ilham Kausar

    Pastikan terminal ramah anak, Menteri PPPA tinjau terminal Pulo Gebang
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 29 Maret 2025 – 21:11 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi meninjau langsung Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur untuk memastikan terminal tersebut ramah ibu dan anak pada saat mudik Lebaran 2025.

    “Setelah dilakukan pengecekan, Terminal Pulo Gebang termasuk terminal yang ramah ibu dan anak, salah satunya dilihat dari toiletnya yang lebih banyak toilet perempuan,” kata Arifah  saat ditemui di Terminal Pulo Gebang, Sabtu.

    Arifah juga melihat adanya ruang laktasi untuk ibu menyusui, ruang bermain untuk anak agar anak tidak merasa jenuh saat menunggu kedatangan bus.

    Selain itu, terdapat ruang sapa 129 dimana ruang tersebut bertujuan untuk melaporkan bila para penumpang melihat adanya kekerasan ibu dan anak di terminal.

    “Maka Bapak dan Ibu silahkan laporkan ke ruang Sapa 129,” kata Arifah.

    Arifah juga mengapresiasi fasilitas yang ada di Terminal Pulo Gebang terutama fasilitas untuk ibu dan anak yang disebut cukup lengkap.

    “Mudah-mudahan fasilitas tersebut bisa terus dipertahankan bahkan disempurnakan,” ucapnya.

    Dia juga berharap semoga para pemudik terutama yang membawa anak-anak selamat sampai daerah tujuan dan kembali ke Jakarta tidak kurang apapun.

    Menteri PPPA Arifah Fauzi mengunjungi setiap posko yang ada di Terminal Pulo Gebang didampingi oleh Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kepala Terminal Pulo Gebang Emanuel Kristanto dan juga Psikolog Anak Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto.

    Arifah menyapa setiap penumpang terutama yang membawa anak kecil sambil memberikan bingkisan untuk para pemudik yang berada di Terminal Pulo Gebang.

    Sumber : Antara

  • Prabowo Teken Aturan untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

    Prabowo Teken Aturan untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, Jumat (28/3/2025). 

    Peresmian PP baru itu digelar di halaman Istana Merdeka, Jakarta, dan dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di antaranya Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sebagai leading sector penerbitan PP tersebut.

    “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret 2025, saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,” ujarnya. 

    Prabowo menyampaikan bahwa saran dan masukan untuk menerbitkan aturan itu disampaikan oleh Menkomdigi beberapa waktu lalu. 

    “Perkembangan negatif yang sangat cepat bisa dikakukan melalui media digital sangat-sangat berbahaya jika kita tifak lakukan langkah-langkah pengelolaan,” ucapnya. 

    Pada kesempatan yang sama, Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan bahwa arahan Presiden menjadi panduan dan arah kerja yang efektif. 

    Meutya menjelaskan bahwa PP yang disusun oleh kementeriannya dan sejumlah lintas kementerian/lembaga lainnya itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No.1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. 

    Mantan jurnalis televisi itu menyampaikan, penerbitan PP itu penting di tengah situasi dan kondisi yang dialami anak-anak Indonesia di ruang digital.

    Mulai dari risiko pornografi, perundungan digital hingga judi online.

    “Di mana banyaknya kejahatan terhadap anak, konteks kasus pornogragi 5,5 juta lebih kasus 4 tahun terakhir. Sayangnya, ini keempat terbesar di dunia,” paparnya. 

    Adapun peresmian PP tersebut turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak Arifah Choiri, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. 

    Kemudian, pemerhati anak Dr. Seto Mulyadi alias Kak Seto dan Najeela Shihab, Komnas Perlindungan Anak Indonesia hingga perwakilan Unicef. 

  • Presiden teken PP untuk lindungi anak di ruang digital

    Presiden teken PP untuk lindungi anak di ruang digital

    …, negara-negara besar pun sudah lebih dahulu dari kita melakukan upaya-upaya perlindungan anak.

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang salah satunya mengatur pembatasan penggunaan media sosial (medsos) dan pembatasan akses konten-konten digital untuk anak.

    Di halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, Presiden mengumumkan pengesahan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di hadapan kurang lebih seratusan siswa SD, SMP, dan SMA, perwakilan guru, dan tokoh-tokoh perlindungan anak.

    “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim pada hari ini, Jumat, 28 Maret 2025, saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,” kata Presiden Prabowo saat mengumumkan PP terbaru pemerintah itu.

    Dalam acara bertajuk Bersama Jaga Anak Indonesia, Digital Aman, Bangsa Hebat, Presiden Prabowo menegaskan bahwa PP itu dibentuk dari inisiatif Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang melaporkan mengenai rencana pembentukan PP pada tanggal 13 Januari 2025.

    “Waktu itu, saya segera menyetujui semua saran, yaitu segera kita lakukan upaya-upaya untuk melindungi anak-anak kita. Saya katakan: Teruskan! Konsultasi dengan semua pihak, dan ini pun sudah dirintis oleh beberapa negara-negara lain, negara-negara besar pun sudah lebih dahulu dari kita melakukan upaya-upaya perlindungan anak,” kata Presiden Prabowo.

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden menegaskan bahwa anak-anak Indonesia harus tumbuh sehat jiwa dan raganya.

    Di lokasi yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengawali acara dengan menyampaikan laporan mengenai pembentukan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

    Meutya Hafid menjelaskan bahwa PP itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo mengenai perlindungan anak-anak di ruang digital.

    Dalam prosesnya, Meutya mengatakan bahwa Pemerintah telah menggelar tujuh kali forum diskusi publik (FGD) dan menampung lebih dari 200 masukan dari berbagai kelompok, baik di dalam negeri dan luar negeri.

    Meutya pun berterima kasih kepada seluruh kementerian/lembaga yang ikut terlibat bersama Kementerian Komunikasi dan Digital dalam menyusun PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

    Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sekretaris Negara, Sekretariat Kabinet, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Himpunan Psikologi Indonesia, Save the Children, dan UNICEF.

    Di halaman samping Istana Merdeka, sejumlah menteri dan tokoh yang hadir dalam acara pengumuman PP tentang perlindungan anak itu, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi.

    Hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Ketua KPAI Ai Maryati, Ketua LPAI Prof. Seto Mulyadi alias Kak Seto, dan Ketua Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Najelaa Shihab.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kak Seto Sebut Perlindungan Anak di Dunia Digital Butuh Orang Sekampung
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Kak Seto Sebut Perlindungan Anak di Dunia Digital Butuh Orang Sekampung Nasional 6 Februari 2025

    Kak Seto Sebut Perlindungan Anak di Dunia Digital Butuh Orang Sekampung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Lembaga Perlindungan
    Anak
    Indonesia,
    Seto Mulyadi
    menegaskan bahwa perlindungan
    anak
    di dunia digital memerlukan peran aktif “orang sekampung”.
    Sebab, menurut pria yang karib disapa Kak Seto ini, tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan pemerintah. Tetapi juga perlu kerja sama dari masyarakat, keluarga, anak-anak sendiri, serta rekan-rekan media.
    “Kita harus melibatkan semua pihak. Melindungi anak bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga orang sekampung,” kata Kak Seto di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (
    Komdigi
    ), Kamis (6/2/2025).
    “Mulai dari keluarga, sekolah, hingga penyedia layanan elektronik (PSE) dan media. Semua memiliki tanggung jawab dan akuntabilitas,” ujarnya lagi.
    Peneliti Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Anindito Aditomo menambahkan bahwa meskipun sosial media dan platform digital menawarkan berbagai manfaat positif, manfaat tersebut tidak akan dirasakan jika anak-anak harus menghadapi risiko-risiko serius.
    “Risiko
    bullying
    , kekerasan, paparan pornografi, judi
    online
    , hingga kecanduan game
    online
    dapat menghilangkan potensi positif dari dunia digital bagi anak,” kata Anindito.
    Dis menilai bahwa perlindungan anak tidak hanya terbatas pada pelarangan atau pembatasan usia saja.
    “Kita perlu strategi yang lebih utuh dan komprehensif. Gotong royong antara orang tua, guru, sekolah, dan penyedia layanan elektronik harus disepakati bersama melalui peraturan yang lebih rinci dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) maupun peraturan menteri,” ujar Anindito.
    Sebelumnya, Kementerian Komdigi menggelar rapat pembahasan regulasi perlindungan anak dalam
    ruang digital
    .
    Rapat ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan
    Ruang Digital
    di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alex Sabar, Dirjen Pendidikan Vokasi dan Layanan Khusus, Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek, perwakilan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA).
    Turut hadir, Ketua dan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), akademisi, serta perwakilan dari UNICEF, Himpunan Psikologi Indonesia, Indonesia Child Online Protection, dan Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siap-siap Aturan Batas Usia Main Medsos Segera Diberlakukan

    Siap-siap Aturan Batas Usia Main Medsos Segera Diberlakukan

    JABAR EKSPRES – Pemerintah semakin serius dalam merancang aturan baru terkait batas usia penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak.

    Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih maksimal terhadap anak-anak di dunia digital, terutama dari dampak negatif yang dapat timbul akibat penggunaan platform tersebut tanpa pengawasan yang memadai.

    Baca juga : Cara Membuat Video Transformasi Venom yang Tren di Media Sosial

    Rencana aturan ini mencakup batas usia bagi anak-anak dalam mengakses medsos.

    Jika aturan ini resmi diterapkan, maka anak-anak yang belum mencapai batas usia tertentu tidak akan bisa sembarangan membuat akun atau mengakses konten yang beredar di platform digital.

    Wacana tentang regulasi medsos untuk anak-anak ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.

    Dalam keterangannya, Meutya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar regulasi tersebut segera diselesaikan dalam waktu dekat.

    Berdasarkan instruksi dari Presiden, tim penyusun regulasi diberikan waktu maksimal dua bulan untuk menyelesaikan aturan ini.

    “Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin, menginginkan percepatan aturan perlindungan anak di ranah digital ini agar bisa segera diselesaikan. Timeline-nya, kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” ujar Meutya, Minggu (2/2).

    Sebagai langkah konkret, Meutya telah menandatangani surat keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus.

    Tim ini bertugas untuk mengkaji secara mendalam berbagai aspek terkait perlindungan anak di dunia digital.

    Pemerintah tak main-main dalam menyusun regulasi ini. Tim kerja yang telah dibentuk terdiri dari berbagai pihak yang memiliki keahlian dan kepedulian terhadap isu perlindungan anak di dunia digital.

    Beberapa pihak yang terlibat dalam Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini meliputi:

    Perwakilan dari beberapa kementerian terkait Akademisi yang memiliki spesialisasi di bidang digital dan pendidikan anak Tokoh pendidikan anak, termasuk perwakilan dari lembaga Save The Children Indonesia Lembaga psikologi yang memahami dampak psikologis internet terhadap anak-anak Lembaga perlindungan anak, salah satunya yang diwakili oleh Kak Seto Beberapa organisasi lain yang aktif dalam isu perlindungan anak

  • Prabowo Kebut Selesaikan Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital, Apa Alasannya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Februari 2025

    Prabowo Kebut Selesaikan Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital, Apa Alasannya? Nasional 3 Februari 2025

    Prabowo Kebut Selesaikan Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital, Apa Alasannya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto disebut memerintahkan empat menterinya untuk menyusun aturan tentang
    perlindungan anak
    yang harus selesai dalam waktu satu hingga dua bulan.
    Menteri Komunikasi dan Informatika (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa ia dan tiga menteri Kabinet Merah Putih lainnya telah dipanggil oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) di Istana beberapa waktu lalu.
    Informasi ini diungkapkan Meutya dalam konferensi pers bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
    Perlindungan Anak
    (Kemenpppa).
    “Presiden melalui penyampaian Pak Seskab (Menteri Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan
    aturan perlindungan anak di ruang digital
    ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” kata Meutya di kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, Minggu (2/2/2025).
    Menindaklanjuti perintah ini, Kementerian Komdigi bersama Kemenkes, Kemendikdasmen, dan Kemenpppa menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Tim Kerja yang akan menyusun aturan tersebut.
    Pembahasan aturan itu juga akan melibatkan akademisi dan aktivis pemerhati anak seperti Profesor Rosmini, Najela Shihab, Save The Children Indonesia, hingga Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kak Seto.
    Salah satu poin yang mungkin akan dicantumkan dalam aturan itu menyangkut pembatasan penggunaan media sosial pada anak.
    “SK ini sudah kita tandatangani dan tim akan mulai bekerja esok Senin, 3 Februari,” ujar Meutya.
    Meutya mengatakan bahwa perintah Prabowo agar segera menyelesaikan aturan perlindungan anak bukan tanpa alasan.
    Menurutnya, terdapat beberapa persoalan yang melatarbelakangi aturan tersebut, yakni kondisi Indonesia sebagai negara dengan kasus
    pornografi anak
    terbanyak keempat di dunia.
    Kemudian, judi online yang menjangkit hampir 100 ribu anak, bullying, kekerasan seksual, dan lainnya.
    “Teman-teman sekalian, tentu bukan tanpa alasan mengingat Indonesia saat ini terdata sebagai negara keempat terbesar di dunia dalam ranah konten-konten pornografi untuk anak,” tutur Meutya.
    Meutya mengaku pihaknya menerima banyak aduan kasus kejahatan yang menyasar anak.
    Selain pornografi, laporan paling banyak menyangkut judi
    online
    , kekerasan seksual, dan perundungan.
    Oleh karena itu, pihaknya memastikan bahwa aturan tersebut akan memerhatikan masalah judi
    online
    .
    “Kemarin kan kita tahu judi
    online
    , itu data kemarin ya, data yang terbaru mudah-mudahan turun. Tapi data kemarin kan kita tahu untuk 10 tahun ke bawah saja, angkanya itu hampir 100.000,” kata Meutya.
    Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan pada anak mengakibatkan gangguan
    kesehatan mental

    (mental disorder)
    .
    Gangguan itu berupa
    anxiety disorder
    (gangguan kecemasan) dan
    depression disorder
    (gangguan depresi).
    “Karena mereka terekspose secara berlebihan ke sosial media sehingga mereka melihat sesuatu yang memengaruhi kondisi jiwanya, kondisi mentalnya,” tutur Budi.
    Selain itu, Kemenkes juga menemukan banyaknya kebutuhan orangtua akan jasa terapis wicara untuk anak mereka.
    Ketika ditelisik lebih lanjut, kebutuhan itu muncul lantaran anak-anak mereka mengalami keterlambatan kemampuan berbicara.
    “Sesudah kita
    screening
    kenapa terlambat bicara? Karena terlampau banyak aktivitasnya itu tidak bermain dengan teman-temannya secara sosial biasa, tapi menghabiskan waktunya melihat
    gadget
    ,” ujar Budi.
    Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa Kemenkes akan menggelar tes kesehatan mental gratis untuk anak usia sekolah di seluruh Indonesia pada tahun ini.
    Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan bagian dari program skrining kesehatan gratis Prabowo bagi masyarakat yang sedang berulang tahun.
    Hanya saja, kata Budi, skrining untuk anak sekolah akan dilakukan ketika mereka masuk tahun ajaran baru.
    “Jadi setiap kali ajaran baru kan masuk. Jadi buat kita lebih efektif untuk melakukan cek kesehatan gratisnya pada saat mereka masuk (ajaran baru) sekolah, itu untuk usia sekolah,” tutur Budi.
    Adapun anak di bawah usia sekolah dan masyarakat di atas usia sekolah bisa menjalani skrining kesehatan di Puskesmas dan klinik swasta.
    “Waktunya kapan? Pada saat ulang tahunnya mereka plus satu bulan,” tutur Budi.
    Menurut Budi, hasil survei kesehatan 2023 mengungkap bahwa satu dari sepuluh orang di Indonesia mengalami gangguan jiwa.
    Artinya, dari 280 juta penduduk Indonesia, sebanyak 28 juta di antaranya memiliki masalah kesehatan mental.
    Dalam kasus gangguan kejiwaan pada anak, Kementerian Komdigi telah menerima banyak aduan terkait perundungan hingga kekerasan seksual yang berdampak pada psikologis anak.
    “Kadang-kadang tidak tahu, orangtuanya enggak tahu, anaknya sendiri enggak tahu (yang mereka alami),” ujar Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak-anak Dilarang Main Sosmed? Negara Batasi Akses Internet Berdasarkan Usia

    Anak-anak Dilarang Main Sosmed? Negara Batasi Akses Internet Berdasarkan Usia

    PIKIRAN RAKYAT – Anak-anak di Indonesia akan dibatasi penggunaan media sosialnya. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana membatasi akses internet berdasarkan usia.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, kebijakan itu dalam rangka percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital.

    Dalam pelaksanaannya, pembatasan akses dunia maya untuk anak telah disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan (SK). SK itu berisi pembentukan tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut.

    Bukan hanya itu, Meutya menegaskan, aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital juga diikutsertakan dalam SK yang sama.

    “Sesuai arahan dan semangat presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” kata Meutya, sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu, 2 Februari 2025.

    Tim Kerja Mulai 3 Februari

    Menteri Komdigi Meutya Hafid (kedua kanan) bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti (kanan), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi (kedua kiri) dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) menyampaikan aturan tentang perlindungan anak termasuk pembatasan media sosial bagi anak usia dini saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Minggu (2/2/2025). Empat kementerian yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membentuk tim kerja untuk membuat peraturan khusus anak di ruang digital seperti medsos dan konten-konten digital. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa. ANTARA FOTO

    Berdasarkan SK, tim kerja yang dimaksud akan mulai bekerja per tanggal 3 Februari 2025. Dijelaskan bahwa tim yang terlibat diambil dari banyak bidang beragam, bukan hanya perwakilan beberapa kementerian.

    Selain dari pemerintah, ada pula perwakilan akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, lembaga psikolog, lembaga perlindungan anak yang diwakili Kak Seto, dan banyak lembaga terkait lainnya.

    “Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” ujar Meutya.

    Meutya menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi tingginya konsumsi pornografi di kalangan anak-anak melalui internet.

    Dia juga mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini berada di peringkat keempat dunia dalam hal akses terhadap konten pornografi terbesar.

    “Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” ujarnya. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Presiden Prabowo Targetkan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital Rampung 2 Bulan

    Presiden Prabowo Targetkan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital Rampung 2 Bulan

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk segera mempercepat penyusunan regulasi perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, Prabowo menargetkan regulasi ini rampung dalam waktu dua bulan.

    “Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin bahwa aturan perlindungan anak di ruang digital perlu dipercepat. Kami diberi waktu satu hingga dua bulan,” ujar Meutya di Jakarta, Minggu (2/2/2025).

    Untuk memenuhi arahan tersebut, Meutya telah menandatangani surat keputusan (SK) pembentukan tim kerja khusus yang bertugas mengkaji dan menyusun regulasi perlindungan anak di ranah digital. 

    Tim ini melibatkan perwakilan dari berbagai kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, serta lembaga pemerhati anak, seperti Save The Children Indonesia, lembaga psikologi, dan lembaga perlindungan anak yang diwakili Kak Seto. Tim mulai bekerja pada Senin (3/2/2025).

    Tim penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital memiliki tiga tugas utama, yaitu memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak, meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih sadar akan risiko yang ada di dunia maya, serta menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

    Dalam menjalankan tugasnya, Komdigi juga berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Kesehatan untuk memastikan regulasi perlindungan anak di ruang digital yang komprehensif.

  • Indonesia Darurat Konten Bahaya, Prabowo Minta Aturan Perlindungan Anak Rampung dalam 2 Bulan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Februari 2025

    Indonesia Darurat Konten Bahaya, Prabowo Minta Aturan Perlindungan Anak Rampung dalam 2 Bulan Nasional 2 Februari 2025

    Indonesia Darurat Konten Bahaya, Prabowo Minta Aturan Perlindungan Anak Rampung dalam 2 Bulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi)
    Meutya Hafid
    mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar aturan
    perlindungan anak
    di
    ruang digital
    disusun dalam waktu satu hingga dua bulan.
    Hal ini disampaikan Meutya dalam konferensi pers di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, pada Minggu (2/2/2025).
    Meutya menjelaskan, Kementerian Komdigi, Kemendikdasmen, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
    Perlindungan Anak
    (Kemenppa) telah mengadakan rapat di Istana untuk membahas hal tersebut.
    “Presiden melalui penyampaian Pak Seskab (Menteri Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan
    aturan perlindungan anak di ruang digital
    ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan
    timeline
    -nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” kata Meutya.
    Kebutuhan mendesak untuk aturan ini, menurut Meutya, tidak tanpa alasan. Indonesia saat ini tercatat sebagai negara keempat terbesar di dunia yang menghadapi masalah konten pornografi anak.
    Selain itu, pemerintah juga dihadapkan pada persoalan judi
    online
    dan kejahatan digital yang menyasar anak-anak.
    “Ini belum menyinggung perjudian
    online
    yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” ujar Meutya.
    Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Komdigi, Kementerian Kesehatan, Kemendikdasmen, dan Kementerian PPPA telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Tim Kerja yang akan merumuskan aturan perlindungan anak di dunia digital.
    Kementerian Komdigi juga menggandeng akademisi dan aktivis yang fokus pada perlindungan anak, seperti Profesor Rosmini, Najela Shihab, dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kak Seto.
    “Kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk pengaturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” tuturnya.
    Dalam kesempatan yang sama, Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan dukungannya terhadap keinginan pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak dalam dunia digital.
    Ia juga telah mengusulkan kepada Kemendikdasmen agar kegiatan belajar siswa pada aspek tertentu tidak menggunakan telepon genggam.
    “Salah satunya saya pernah sampaikan juga pada Pak Mendikdasmen bagaimana kalau tugas-tugas sekolah saat ini tidak lagi menggunakan gadget tapi secara manual saja untuk hal-hal tertentu,” ujar Arifah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.