Tag: Jusuf Kalla

  • Kejagung: Silfester Matutina Masih Dicari
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Kejagung: Silfester Matutina Masih Dicari Nasional 18 September 2025

    Kejagung: Silfester Matutina Masih Dicari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disebut terus mencari keberadaan Silfester Matutina untuk segera dieksekusi.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, Kejari Jaksel sudah memanggil Silfester.
    “Seingat saya sudah melakukan pemanggilan. Tinggal langkah hukum apalagi, tinggal tanyakan saja ke Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor,” kata Anang saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    Anang menjelaskan, Silfester sempat tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) karena alasan sakit.
    Pihak pengadilan menerima surat keterangan sakit dari rumah sakit di Jakarta. Namun, Anang mengaku tidak mengingat detail nama rumah sakit tersebut.
    “Waktu sidang PK yang pertama, yang bersangkutan sakit, tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit seperti itu. Saya lupa rumah sakitnya mana, nanti saya tanya lagi ke Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.
    Saat ditanya soal kemungkinan penjemputan paksa, Anang menegaskan keberadaan Silfester hingga kini belum diketahui secara pasti.
    “Ya ini belum dapat, sedang dilakukan pencarian. Namanya dicari, kan kalau sudah tahu tinggal ini (dijemput) saja kan,” ucapnya.
    Namun demikian, Anang tidak menutup kemungkinan upaya paksa tetap bisa dilakukan meski Silfester dalam kondisi sakit.
    Menurutnya, jika hal itu terjadi, proses penahanan dapat dibantarkan di rumah sakit.
    “Ya bisa saja. Sementara waktu itu, karena di PK kan yang bersangkutan enggak hadir. Hanya ada surat keterangan sakitnya,” kata Anang.
    Ia menekankan bahwa kendala teknis terkait eksekusi Silfester sepenuhnya menjadi domain Kejari Jakarta Selatan.
    “Tanya nanti ke Kejari Jakarta Selatan ya. Eksekutornya, kendala teknisnya apa, nanti,” pungkasnya.
    Silfester Matutina divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
    Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
    Meski sudah inkrah, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Negara Tak Boleh Kalah! Tangkap Silfester Matutina atau Copot Jaksa Agung?

    Negara Tak Boleh Kalah! Tangkap Silfester Matutina atau Copot Jaksa Agung?

    GELORA.CO – Beredar kabar bahwa massa aksi berencana menggeruduk gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendesak penangkapan terhadap terpidana Silfester Matutina pada Jumat (19/9/2025) besok.

    Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (18/9/2025) massa akan memulai aksi pada pukul 13.30 WIB.  Dalam undangan aksi yang diterima, salah satu seruan aksi menyertakan tagar #TangkapSilfesterMatutina dan #AtauCopotJaksaAgung.

    Adapun beberapa poin tuntutan massa di antaranya: menangkap Silfester Matutina, atau mencopot Jaksa Agung ST Burhanudin; menegaskan negara tidak boleh kalah menghadapi terpidana; mendesak Kejagung segera menetapkan status buron terhadap Silfester Matutina.

    Lalu, menyuarakan kekecewaan publik karena Silfester belum ditangkap hingga kini dan mendesak agar Silfester tetap diburu meski harus bersembunyi sampai ke Solo.

    Mengapa Silfester tak kunjung dipenjara?

    Hingga kini, publik dibuat bertanya-tanya mengenai nasib Silfester Matutina yang hingga kini belum juga menjalani hukuman penjara 1, 5 tahun setelah divonis bersalah dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

    Sola itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengklaim bahwa salah satu alasan utama penundaan penahanan Silfester adalah karena kondisi kesehatannya. Menurut Anang, Silfester terakhir kali dikabarkan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

    “Yang jelas yang bersangkutan, sampai terakhir kan yang bersangkutan sakit di rumah sakit. Sekarang masih di Indonesia, yang jelas masih di Indonesia, ” kata Anang Supriatna di Kejati Bali, Denpasar, Bali, Selasa (16/9/2025).

    Anang menegaskan bahwa perkara yang menjerat Ketua relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selaku pihak eksekutor telah berupaya melakukan pemanggilan terhadap Silfester.

    “Dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sudah melakukan beberapa pemanggilan. Tinggal kita tunggu lagi langkah-langkah hukum apa yang akan diambil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

    Pun, Anang mengaku telah mengingatkan Kejari Jaksel untuk segera mengeksekusi terpidana yang juga merupakan mantan relawan Joko Widodo di Pilpres itu. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai langkah Jaksa Agung yang dinilai belum memberikan teguran kepada Kejari Jaksel terkait lambannya penanganan perkara ini.

    “Kita sudah berusaha mencari. Kita sudah mengingatkan, untuk menjalankan langkah-langkah hukum. (Kalau ditahan butuh berapa lagi), itu tanya ke Kejari Jakarta Selatan kalau soal itu, ” jelas Anang.

    “Tanyalah ke Kejari Jakarta Selatan, jangan ke aku. Eksekutor di sana. Sekarang kita menunggu pergerakan dari Kejaksaan Jakarta Selatan, dan sudah diingatkan, ” imbub Anang yang juga mantan Kajari Jaksel.

    Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada status Silfester Matutina yang tak kunjung ditahan meskipun telah divonis 1, 5 tahun penjara dan upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla juga telah ditolak.

  • Massa Bakal Geruduk Kejagung Tuntut Penangkapan Terpidana Silfester Matutina

    Massa Bakal Geruduk Kejagung Tuntut Penangkapan Terpidana Silfester Matutina

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rencana aksi kembali digelar di depan kantor Kejaksaan Agung RI, Jumat (19/9/2025) besok.

    Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, massa mendesak agar pendukung setia mantan Presiden Jokowi, Silfester Matutina, segera ditangkap.

    Dalam seruan aksi yang beredar, massa menegaskan akan memulai aksi pada pukul 13.30 WIB usai salat Jumat. Titik kumpul ditetapkan di pintu belakang Kejagung.

    Seruan itu dikemas dengan tuntutan tegas, ‘Tangkap Silfester Matutina, atau copot Jaksa Agung ST Burhanudin.

    Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, yang turut ambil bagian dalam aksi tersebut menyebut bahwa negara tidak boleh kalah menghadapi terpidana yang hingga kini disebut belum dieksekusi aparat.

    “Negara tidak boleh kalah terpidana Silfester Matutina,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Kamis (18/9/2025).

    Dalam undangan aksi yang diterima, salah satu seruan aksi menyertakan tagar #TangkapSilfesterMatutina dan #AtauCopotJaksaAgung.

    Adapun beberapa poin tuntutan massa di antaranya:

    Menangkap Silfester Matutina, atau mencopot Jaksa Agung ST Burhanudin.

    Menegaskan negara tidak boleh kalah menghadapi terpidana.

    Mendesak Kejagung segera menetapkan status buron terhadap Silfester Matutina.

    Menyuarakan kekecewaan publik karena Silfester belum ditangkap hingga kini.

    Mendesak agar Silfester tetap diburu meski harus bersembunyi sampai ke Solo.

    Rencana aksi ini sontak menarik perhatian publik, mengingat nama Silfester Matutina selalu dianggap kebal hukum karena nyaris tidak tersentuh.

    Sebelumnya, nama Silfester Matutina kembali mencuat ke permukaan publik, usai pernyataannya yang menuding Partai Demokrat berada di balik isu dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi dan wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Namun, di balik tudingan panas tersebut, terkuak kembali rekam jejak hukum Silfester.

    Ia ternyata pernah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun 6 bulan karena terbukti menyebarkan informasi bohong yang mencemarkan nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan keluarganya.

  • PMI berkomitmen tiba di lokasi bencana maksimal enam jam

    PMI berkomitmen tiba di lokasi bencana maksimal enam jam

    Jakarta (ANTARA) – Palang Merah Indonesia (PMI) berkomitmen bahwa sampai di lokasi bencana maksimal enam jam sebagai upaya penanganan dan penyelamatan warga terdampak bencana.

    “Bagaimana menangani kebencanaan kita mempunyai prinsip enam jam sampai, dimana bencana itu, maka relawan PMI harus ada di tempat tempat kebencanaan, dibutuhkan kecepatan dan pengabdian,” kata Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla dalam apel HUT ke-80 PMI di Waduk Brigif, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu.

    JK mengatakan kehadiran PMI sangat dibutuhkan masyarakat terutama di wilayah bencana.

    Menurut dia, dengan waktu tersebut diharapkan PMI mampu menangani kebencanaan, memberikan bantuan dan meningkatkan layanan kesehatan.

    JK juga menyinggung bencana banjir bandang di Bali beberapa waktu akibat kerusakan lingkungan.

    Pihaknya menegaskan bahwa PMI juga berkomitmen menanam pohon secara besar-besaran sebagai upaya menanggulangi kerusakan lingkungan di Indonesia.

    “Kerusakan lingkungan, di Bali kemarin banjir karena hampir semua hulu sungai dibikin villa ataupun usaha lainnya karena itu salah satu program utama juga ialah memperbaiki lingkungan masyarakat dengan menanam pohon secara besar-besaran. Semua PMI daerah harus seperti itu,” ucapnya.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PMI Pusat, AM Fachir mengatakan, bahwasanya peringatan HUT yang dilakukan di 497 markas PMI se-Indonesia ini menjadi momentum untuk memperkuat semangat kemanusiaan.

    “Hari ini dari Papua sampai Aceh semua melaksanakan kegiatan yang sama dan tema yang sama. Semua itu dilakukan untuk menebarkan kebaikan, dengan berbagi, menolong, dan peduli, kita bisa memperkuat persatuan bangsa melalui kemanusiaan,” ucap Fachir.

    Dia menuturkan, dengan HUT ke-80 ini tentunya kepada seluruh pengurus, relawan dan lainnya untuk berpedoman pada tugas PMI yakni menyediakan kebutuhan darah nasional, menangani berbagai bencana dan memberikan pelayanan kesehatan dan sosial.

    Palang Merah Indonesia (PMI) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 dengan mengajak masyarakat untuk bergabung dalam kampanye #Tebarkan Kebaikan.

    Puncak peringatan secara nasional berlangsung di Waduk Brigif, Jagakarsa, Jakarta Selatan yang diisi dengan berbagai aksi nyata untuk masyarakat, diantaranya pemeriksaan kesehatan gratis (golongan darah, gula darah, kolesterol, dan tekanan darah) untuk 500 orang; edukasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) kepada 250 siswa SDN Ciganjur 02 Pagi.

    Kemudian, sosialisasi pertolongan pertama dan kebersihan lingkungan bagi warga sekitar sekolah; serta penanaman 800 bibit pohon buah produktif dan penebaran 500 benih ikan air tawar di kawasan waduk.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • HUT PMI, Jusuf Kalla targetkan 5 juta kantong darah selama 2025

    HUT PMI, Jusuf Kalla targetkan 5 juta kantong darah selama 2025

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla menargetkan sebanyak 5 juta kantong darah selama 2025 pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 PMI.

    “Karena kita salah satunya diberikan mandat oleh negara untuk mengumpulkan setidaknya 5 juta kantong darah setiap tahun. Ini merupakan usaha keras luar biasa menyentuh masyarakat dan untuk membantu orang yang membutuhkan,” kata Jusuf Kalla dalam apel HUT PMI ke-80 di Waduk Brigif, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu.

    Pria yang akrab disapa JK itu menyoroti sejarah PMI yang didirikan satu bulan setelah Indonesia merdeka yakni 17 September 1945.

    Dia menilai pada masa perjuangan itu perlu adanya netralitas untuk mengatasi masalah kemanusiaan, maka PMI didirikan.

    Lebih lanjut, dia juga menyebutkan pentingnya kegiatan donor darah bagi kesehatan maupun kebutuhan di masyarakat.

    “Karena itu donor darah terbuka 24 jam selama setahun penuh, tidak ada istirahat untuk petugas-petugas palang merah untuk memenuhi kebutuhan orang yang sakit, orang yang luka-luka dan sebagainya. Inilah tugas mereka 24 jam selama 365 hari,” ucapnya.

    Sementara itu, Ketua Pengurus PMI DKI Jakarta, Beky Mardani menyampaikan apresiasinya atas dedikasi para pegawai dan dukungan masyarakat.

    “Penghargaan ini bentuk terima kasih kami kepada para pegawai yang telah mendedikasikan hidupnya untuk kemanusiaan. HUT ke-80 PMI kami rayakan dengan kolaborasi, karena kebaikan hanya bisa diperluas bila dikerjakan bersama,” ucap Beky.

    Palang Merah Indonesia (PMI) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 dengan mengajak masyarakat untuk bergabung dalam kampanye #TebarkanKebaikan.

    Puncak peringatan secara nasional itu berlangsung di Waduk Brigif, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu.

    Kegiatan peringatan diisi dengan berbagai aksi nyata untuk masyarakat, di antaranya, pemeriksaan kesehatan gratis (golongan darah, gula darah, kolesterol, dan tekanan darah) untuk 500 orang; edukasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) kepada 250 siswa SDN Ciganjur 02 Pagi.

    Kemudian, sosialisasi pertolongan pertama dan kebersihan lingkungan bagi warga sekitar sekolah; serta penanaman 800 bibit pohon buah produktif dan penebaran 500 benih ikan air tawar di kawasan waduk.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Soroti Banjir di Bali, Jusuf Kalla: Vila Dibangun di Atas Sungai
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 September 2025

    Soroti Banjir di Bali, Jusuf Kalla: Vila Dibangun di Atas Sungai Megapolitan 17 September 2025

    Soroti Banjir di Bali, Jusuf Kalla: Vila Dibangun di Atas Sungai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan 12, sekaligus Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla (JK), menyoroti banjir yang melanda Bali pada Rabu (10/9/2025) lalu.
    “Di Bali banjir kemarin karena hampir semua hulu sungai dibikin villa atau apapun usaha-usaha. Dan di mana banyak daerah seperti itu,” ujar Jusuf Kalla saat memberikan amanat upacara HUT ke-80 Palang Merah Indonesia, di Waduk Brigif, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2025).
    Menurut JK, banjir di Bali adalah dampak dari kerusakan lingkungan.
    “Pengalaman kita, bencana banyak diakibatkan karena kerusakan lingkungan,” kata JK 
    Salah satu upaya untuk menangani kerusakan lingkungan yang bisa dilakukan menurut JK adalah penanaman pohon dalam skala besar.
    Palang Merah Indonesia (PMI) pun ikut mengambil langkah menanam pohon yang dilakukan di seluruh Indonesia untuk menambah lahan hijau.
    “Karena itu, salah satu program utama juga ialah memperbaiki lingkungan masyarakat dengan cara menanam pohon dan secara besar-besaran. Karena semua PMI daerah harus mempunyai upaya seperti itu,” ujar dia.
    Diketahui, bencana banjir yang melanda Bali pada Rabu, 10 September 2025, dini hari telah menelan korban jiwa, serta menimbulkan kerusakan material yang cukup besar.
    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali mencatat hingga Jumat, 12 September 2025, pukul 06.00 WITA, jumlah korban meninggal dunia akibat banjir besar yang melanda Pulau Bali mencapai 18 orang.
    “Total meninggal dunia 18 orang, dari Kota Denpasar 12, Kabupaten Gianyar tiga, Kabupaten Jembrana dua, dan Kabupaten Badung satu orang,” kata Kepala Pelaksana BPBD Bali, I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya, di Denpasar dikutip dari Antaranews.
    Selain 18 korban tersebut, masih terdapat dua orang lainnya yang masuk daftar pencarian tim SAR gabungan. Kemudian, banyak daerah di Bali mengalami dampak cukup parah. Kota Denpasar menjadi wilayah dengan titik banjir terbanyak, yakni 81 titik.
    Selain itu, banjir juga tercatat di Kabupaten Gianyar (15 titik), Badung (12 titik), Tabanan (28 titik), Jembrana (23 titik), dan Karangasem (4 titik). BPBD Bali memperkirakan total kerugian akibat kerusakan 514 unit bangunan mencapai Rp 28,9 miliar.
    “Dengan rincian Kota Denpasar 474 los, kios, dan ruko bangunan rusak di Jalan Sulawesi dan Pasar Kumbasari senilai Rp25,5 miliar, Bangli tiga bangunan rusak dengan estimasi kerusakan Rp292 juta,” kata Agung Teja.
    Di Kabupaten Tabanan, ditemukan 29 bangunan rusak dengan estimasi kerugian Rp 3,08 miliar. Sementara di Karangasem tercatat enam bangunan rusak, dengan nilai kerugian masih dalam proses penghitungan.
    Kemudian, di Gianyar, juga ada sejumlah bangunan yang rusak namun data detail kerugiannya masih dikalkulasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Silfester Relawan Jokowi Belum Juga Dieksekusi, Kejagung Seakan tak Kuasa Tekan Kejari Jaksel

    Silfester Relawan Jokowi Belum Juga Dieksekusi, Kejagung Seakan tak Kuasa Tekan Kejari Jaksel

    GELORA.CO – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, yang telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla, belum juga dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    “Seingat saja, (Kejari Jaksel) sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (13/9/2025).

    Anang mengatakan, eksekusi terhadap Silfester merupakan ranahnya Kejari Jakarta Selatan. Menurut Anang, strategi penangkapan atau eksekusi Silfester cuma diketahui oleh jaksa eksekutor di Kejari Jaksel. “Langkah-langkah hukum apa yang diambil oleh yang bersahutan (Kejari Jaksel),” ucap Anang.

    Silfester Matutina sebelumnya telah divonis bersalah melalui putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 287 K/Pid/2019, yang dibacakan pada 20 Mei 2019. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Putusan itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh.

    Meski telah berkekuatan hukum tetap, Silfester belum pernah menjalani masa hukuman. Bahkan saat dijadwalkan hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia mangkir.

    Desakan untuk segera dilakukan eksekusi kembali mencuat setelah pakar telematika Roy Suryo bersama sejumlah aktivis mengajukan permohonan resmi ke Kejari Jakarta Selatan pada 30 Juli 2025. Roy meminta jaksa segera melaksanakan putusan yang sudah lama inkrah.

    Perkara ini bermula dari laporan 100 advokat terhadap Silfester pada Mei 2017. Ia dinilai mencemarkan nama baik Jusuf Kalla lewat pernyataannya di ruang publik.

    Hingga kini, publik mempertanyakan alasan Kejari Jakarta Selatan belum juga melaksanakan perintah eksekusi terhadap Silfester, meski Kejagung menyatakan instruksi sudah diberikan.

  • Jusuf Kalla Beri Syarat Mutlak ke DPR Soal Revisi UU Pemerintahan Aceh

    Jusuf Kalla Beri Syarat Mutlak ke DPR Soal Revisi UU Pemerintahan Aceh

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla menekankan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak boleh menabrak poin-poin yang tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU Helsinki. Hal ini tengah digodok DPR RI.

    “Apabila undang-undang pemerintahan Aceh itu direvisi, prinsipnya ialah seperti saya katakan tadi, selama itu tidak bertentangan dengan MoU di Helsinki, maka itu dapat dilakukan,” kata JK usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9).

    RDPU yang digelar Baleg DPR RI tersebut membahas evaluasi pelaksanaan UU Pemerintahan Aceh sekaligus menggali pengalaman dan pandangan Jusuf Kalla mengenai proses perdamaian Aceh yang menghasilkan Perjanjian Helsinki.

    Dia menilai revisi aturan pemerintahan Aceh itu memang boleh dilakukan untuk menjawab zaman, tetapi spirit tak boleh melenceng dari MoU Helsinki.

    Selain itu, kata JK, RUU Pemerintahan Aceh tak bisa diubah tanpa mengacu upaya menyejahterakan rakyat.

    “Ya, sesuai dengan zamannya boleh, tetapi tetap tujuannya bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh, seperti itu,” tegasnya

    JK juga mengungkapkan RUU Pemerintahan Aceh harus memakai kesepakatan 1956 ketika hendak menentukan batas wilayah provinsi paling barat Indonesia itu.

    Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai langkah pembaruan regulasi setelah lebih dari 20 tahun diberlakukan.

  • Kejagung: Silfester Matutina Masih Dicari
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Lempar Bola ke Kejari Jaksel Nasional 12 September 2025

    Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Lempar Bola ke Kejari Jaksel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menegaskan, eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina menjadi wewenang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
    Hal itu disampaikan Anang saat ditanya wartawan mengenai perkembangan eksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester, yang dikenal sebagai relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada masa pemilu lalu.
    “Itu kan sudah ranahnya eksekutornya Kejari Jakarta Selatan,” kata Anang saat ditemui di Kejagung, Jumat (12/9/2025).
    Anang menyebut, Kejari Jakarta Selatan sempat memanggil kembali Silfester. Namun, ia mengaku Kejagung tidak mengetahui kelanjutan proses tersebut.
    “Seingat saya (Kejari) sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Coba dicek lagi nanti ke Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutornya. Langkah-langkah hukum apa yang diambil oleh yang bersangkutan?” ucapnya.
    Diketahui, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
    Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
    Meski sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejari Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • JK: Konflik di Aceh Dasarnya Akibat Ketidakadilan Ekonomi

    JK: Konflik di Aceh Dasarnya Akibat Ketidakadilan Ekonomi

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) memberikan saran terkait revisi Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Aceh. Dia menilai masalah utama di Aceh pada dasarnya adalah ketidakadilan ekonomi.

    Menurut JK, Aceh memiliki sumber daya alam yang melimpah, tetapi masyarakatnya tidak sejahtera.

    “Di Aceh apa masalahnya, Aceh sangat kaya SDA [sumber daya alam]. Gas minyak pada waktu itu. Namun, apa yang diperoleh masyarakat Aceh tidak besar dibandingkan kekayaan alamnya. Maka terjadilah suatu pikiran yang berakhir dengan konflik negara,” kata Jusuf Kalla dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

    Akibatnya, kata dia, masyarakat Aceh merasakan ketimpangan ekonomi, dibandingkan wilayah lainnya. Jika revisi UU dilaksanakan, JK mengingatkan pemerintah maka harus mengedepankan kesejahteraan masyarakat Aceh.

    “Jadi masalah di Aceh itu karena ketidakadilan ekonomi. Intinya, banyak orang katakan masalah syariah, tidak,” ujar juru damai GAM dan pemerintah Indonesia itu. 

    Dia menambahkan kekayaan gas dan sumber daya alam lainnya sangat melimpah di Aceh pada waktu itu. Oleh karenanya dia mengatasi konflik di Aceh dengan menumbuhkan rasa kepercayaan, salah satunya adalah kesejahteraan ekonomi

    Senada, Ketua Badan Legislatif Bob Hasan menyampaikan bahwa RUU ini harus mengedepankan masyarakat  Aceh untuk jangka panjang.

    Dia mengatakan RUU akan diupayakan rampung dalam jangka waktu yang dekat, jika tidak banyak pasal yang harus diubah.

    “Kalau pasal-pasalnya tidak terlalu banyak saya kira akan lebih cepat. InsyaAllah sangat dimungkinkan tahun ini,” tuturnya

    Dalam rapat juga dihadiri oleh Wakil Ketua Badan Legislatif DPR, yakni Bob Hasan dan para wakilnya yakni Sturman Panjaitan, Martin Manurung, dan Ahmad Doli Kurniawan.