Tag: Jusuf Kalla

  • Halim Kalla Punya Harta Rp31 miliar Saat Jabat Anggota DPR 2009-2014

    Halim Kalla Punya Harta Rp31 miliar Saat Jabat Anggota DPR 2009-2014

    Bisnis.com, JAKARTA – Adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), Halim Kalla telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 di Mempawah, Kalimantan Barat 2008-2018

    Di rentang periode tersebut atau tepatnya 2009-2014, dia menjabat sebagai anggota Komisi VII DPR RI. Merujuk e-LHKPN KPK pada 29 Februari 2010, Halim memiliki total kekayaan Rp31.959.820.000. 

    Dalam laporannya, sebagian besar kekayaannya berada di pos harta tidak bergerak, tanah dan bangunan serta surat berharga yang diperoleh dari hasil sendiri. Terdapat 5 aset tanah dan bangunan di Makassar, Sulawesi Selatan, yaitu:

    Seluas 824 m2 & 346 m2, yang dibeli pada tahun 2005, NJOP Rp1.285.791.000; seluas 987 m2 & 592 m2, diperoleh tahun 2007 dengan NJOP Rp4.823.360.000;

    Seluas 1.064 m2 & 616 m2, perolehan tahun 2007, NJOP Rp5.256.910.000;  seluas 38 m2 & 72 m2, NJOP Rp151.836.000; seluas 105 m2 & 152 m2, perolehan tahun 2008, NJOP Rp272.270.000.

    Selain itu, tanah & bangunan seluas 2.036 m2 & 1.577 m2, di Kota Palu, perolehan dari tahun 1996 sampai dengan 2002 NJOP Rp2.583.100.000; tanah & bangunan seluas 160 m2 & 358 m2, di Jakarta Selatan, perolehan tahun 2004, NJOP Rp3.245.700.000;

    Tanah & Bangunan seluas 81 m2 & 220 m2, di Jakarta Selatan, perolehan tahun 2008, NJOP Rp816.269.000; dan tanah & bangunan seluas 1.139 m2 & 621 m2, perolehan dari tahun 1990 sampai dengan 1995, NJOP Rp571.584.000.

    Total kekayaan aset tidak bergerak adalah Rp19.006.820.000.

    Lalu, pada laporan aset harta bergerak, Halim mempunyai mobil Toyota Estima tahun 2008 dengan nilai jual Rp400 juta; mobil Ford Ranger 2007, nilai jual Rp175 juta; dan mobil VW Golf 2006 dengan nilai jual Rp350 juta. Alhasil, total kekayaan aset bergerak sebesar Rp925 juta. 

    Halim memiliki 8 surat berharga, tetapi tidak dijelaskan bentuk surat berharga tersebut. Meski begitu pada tahun 2004 dia berinvestasi dengan nilai jual Rp6 miliar; tahun 2006 dengan nilai jual Rp770 dan Rp330 juta.

    Lalu surat berharga bernilai jual Rp1,610 miliar; nilai jual Rp345 juta; nilai jual Rp1,6 miliar; Rp400 juta; dan nilai jual Rp925 juta. Total aset surat berharga sebesar Rp11.980.000.000.

    Kemudian dalam pos grosir dan setara kas kekayaan lainnya, Halim mengantongi Rp48 juta. Dia tidak memiliki piutang maupun utang kala itu, serta harta bergerak lainnya. Dengan begitu, total kekayaan Halim sebesar Rp31.959.820.000.

  • Fakta-Fakta Kasus Korupsi PLTU Adik Jusuf Kalla

    Fakta-Fakta Kasus Korupsi PLTU Adik Jusuf Kalla

    Bisnis.com, JAKARTA – Polisi telah telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Di Mempawah, Kalimantan Barat pada 2008-2018, salah satunya adik Jusuf Kalla.

    Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo menyatakan satu dari empat tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PLN Fahmi Mochtar. Tiga lainnya adalah Direktur PT BRN Halim Kalla (HK) atau adik Jusuf Kalla, Dirut PT BRN berinisial RR dan Dirut PT Praba berinisial HYL.

    Polisi mencatatkan bahwa mantan Dirut PLN berinisial FM sebagai tersanka. Artinya di sini yang bersangkutan dia sebagai, beliau sebagai Direktur PLN saat itu.

    “Kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK [adik Jusuf Kalla], RR, dan juga pihak lainnya,” ujar Cahyono di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

    Simak fakta-fakta kasus korupsi PLTU yang melibatkan adik Jusuf Kalla:

    1. Awal Mula Kasus PLTU

    Kasus bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt. Namun, sebelum pelaksanaan lelang tersebut, PLN diduga melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN dengan tujuan untuk memenangkannya dalam lelang tersebut.

    Polisi mencatatkan bahwa sejak awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Selanjutnya, panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.

    2. Pengalihan dan Pemberian Imbalan

    Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan pemberian imbalan. Hal itu dilakukan sebelum adanya tandatangan kontrak.

    Kemudian, hingga berakhirnya kontrak KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya bisa menyelesaikan 57% pembangunan. Oleh karena itu, diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali hingga Desember 2018.

    Namun, lagi-lagi KSO BRN dan perusahaan pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan hanya bisa mengeluarkan sampai 85,56%. Alasan mangkraknya proyek itu lantaran KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.

    Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. “Untuk kerugian keuangan negaranya ini sekitar 62.410.523 USD dan Rp323.199.898.518,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    3. Profil pengusaha Halim Kalla

    Halim Kalla adalah adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat periode 2008-2018.

    Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto mengatakan Halim dijadikan tersangka atas jabatannya sebagai Direktur PT BRN. “Jadi tadi yang saya sampaikan memang demikian [Halim Kalla], tapi kalau saya melihat terkait rilis ini memang kami hanya inisial saja,” ujar Totok di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

    Totok menambahkan, Halim ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kongkalikong dengan eks Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar (FM).

    Pemufakatan jahat itu dilakukan untuk pemenangan lelang proyek PLTU dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt dari PLN di Kalimantan Barat. 

    Namun, proyek tersebut dinyatakan mangkrak meski sudah dilakukan 10 kali perpanjang kontrak. Adapun, kerugian negara dalam proyek ini dihitung dengan pengeluaran dana oleh PT PLN (Persero) sebesar Rp323 untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. Totalnya, mencapai Rp1,35 triliun (jika dihitung dengan kurs Dollar saat ini).

    4. Penerus Grup Kalla 

    Dilansir dalam berbagai sumber, Halim Kalla merupakan pebisnis aktif keluarga Kalla Group. Dia merupakan adik kandung alias saudara laki-laki Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) sekaligus pendiri Kalla Group. 

    Perusahaan keluarga Kalla, yang terkenal di Sulawesi Selatan, memiliki usaha di sejumlah sektor, seperti konstruksi, energi hingga otomotif.

    Halim Kalla juga sempat mencoba peruntungan di sektor bisnis energi hijau melalui Haka Motors. Perusahaan itu sempat memamerkan tiga prototipe kendaraan listrik, yaitu Trolis, Erolis dan Smuth EV pada PEVS 2022.

    Pria kelahiran Ujung Pandang, Makassar ini sempat menjabat sebagai anggota komisi VII DPR RI pada 2009. Selain itu, Halim Kalla juga pernah didapuk sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Industri Hijau di KADIN Indonesia.

  • Profil Halim Kalla, Adik JK jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU di Kalbar

    Profil Halim Kalla, Adik JK jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU di Kalbar

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha Halim Kalla, yang merupakan Adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat periode 2008-2018.

    Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto mengatakan Halim dijadikan tersangka atas jabatannya sebagai Direktur PT BRN.

    “Jadi tadi yang saya sampaikan memang demikian [Halim Kalla], tapi kalau saya melihat terkait rilis ini memang kami hanya inisial saja,” ujar Totok di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

    Dia menambahkan, Halim ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kongkalikong dengan eks Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar (FM).

    Pemufakatan jahat itu dilakukan untuk pemenangan lelang proyek PLTU dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt dari PLN di Kalimantan Barat. 

    Namun, proyek tersebut dinyatakan mangkrak meski sudah dilakukan 10 kali perpanjang kontrak. Adapun, kerugian negara dalam proyek ini dihitung dengan pengeluaran dana oleh PT PLN (Persero) sebesar Rp323 untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. Totalnya, mencapai Rp1,35 triliun (jika dihitung dengan kurs Dollar saat ini).

    Lantas, siapa sebenarnya Halim Kalla?

    Profil Halim Kalla 

    Dilansir dalam berbagai sumber, Halim Kalla merupakan pebisnis aktif keluarga Kalla Group. Dia merupakan adik kandung alias saudara laki-laki Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) sekaligus pendiri Kalla Group. 

    Perusahaan keluarga Kalla, yang terkenal di Sulawesi Selatan, memiliki usaha di sejumlah sektor, seperti konstruksi, energi hingga otomotif.

    Halim Kalla juga sempat mencoba peruntungan di sektor bisnis energi hijau melalui Haka Motors. Perusahaan itu sempat memamerkan tiga prototipe kendaraan listrik, yaitu Trolis, Erolis dan Smuth EV pada PEVS 2022.

    Pria kelahiran Ujung Pandang, Makassar ini sempat menjabat sebagai anggota komisi VII DPR RI pada 2009. Selain itu, Halim Kalla juga pernah didapuk sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Industri Hijau di KADIN Indonesia.

    Halim dijadikan tersangka atas jabatannya sebagai Direktur PT BRN yang terlibat dalam proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat periode 2008-2018.

  • Profil Halim Kalla, Adik JK jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU di Kalbar

    Profil Halim Kalla, Adik JK yang jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU di Kalbar

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha Halim Kalla, yang merupakan Adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat periode 2008-2018.

    Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto mengatakan Halim dijadikan tersangka atas jabatannya sebagai Direktur PT BRN.

    “Jadi tadi yang saya sampaikan memang demikian [Halim Kalla], tapi kalau saya melihat terkait rilis ini memang kami hanya inisial saja,” ujar Totok di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

    Dia menambahkan, Halim ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kongkalikong dengan eks Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar (FM).

    Pemufakatan jahat itu dilakukan untuk pemenangan lelang proyek PLTU dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt dari PLN di Kalimantan Barat. 

    Namun, proyek tersebut dinyatakan mangkrak meski sudah dilakukan 10 kali perpanjang kontrak. Adapun, kerugian negara dalam proyek ini dihitung dengan pengeluaran dana oleh PT PLN (Persero) sebesar Rp323 untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. Totalnya, mencapai Rp1,35 triliun (jika dihitung dengan kurs Dollar saat ini).

    Lantas, siapa sebenarnya Halim Kalla?

    Profil Halim Kalla 

    Dilansir dalam berbagai sumber, Halim Kalla merupakan pebisnis aktif keluarga Kalla Group. Dia merupakan adik kandung alias saudara laki-laki Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) sekaligus pendiri Kalla Group. 

    Perusahaan keluarga Kalla, yang terkenal di Sulawesi Selatan, memiliki usaha di sejumlah sektor, seperti konstruksi, energi hingga otomotif.

    Halim Kalla juga sempat mencoba peruntungan di sektor bisnis energi hijau melalui Haka Motors. Perusahaan itu sempat memamerkan tiga prototipe kendaraan listrik, yaitu Trolis, Erolis dan Smuth EV pada PEVS 2022.

    Pria kelahiran Ujung Pandang, Makassar ini sempat menjabat sebagai anggota komisi VII DPR RI pada 2009. Selain itu, Halim Kalla juga pernah didapuk sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Industri Hijau di KADIN Indonesia.

    Halim dijadikan tersangka atas jabatannya sebagai Direktur PT BRN yang terlibat dalam proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat periode 2008-2018.

  • Kronologi Korupsi PLTU Kalbar yang Seret Adik Jusuf Kalla, Rugikan Negara Rp1,35 Triliun

    Kronologi Korupsi PLTU Kalbar yang Seret Adik Jusuf Kalla, Rugikan Negara Rp1,35 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kortastipidkor Polri menjelaskan modus dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 di Mempawah, Kalimantan Barat pada 2008-2018.

    Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto mengatakan kasus ini bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan pembangunan PLTU 1 di Kalimantan Barat. PLTU itu nantinya akan memiliki output sebesar 2×50 MegaWatt.

    Dalam proyek itu, tersangka Fahmi Mochtar (FM) selalu Direktur Utama PLN periode 2008-2009 diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pihak swasta untuk memenangkan salah satu penyedia.

    Pihak swasta yang telah ditetapkan tersangka itu mulai dari Direktur PT BRN Halim Kalla (HK), Dirut PT BRN berinisial RR dan Dirut PT Praba berinisial HYL.

    “Mens rea yang dibangun adalah pelaksanaan lelang tersebut didapat fakta tersangka FM selaku dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK dan tersangka RR selaku pihak PT BRN,” ujar Totok di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

    Dia menambahkan, panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis pembangunan PLTU tersebut.

    Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga yakni PT Praba Indopersada dengan kesepakatan pemberian imbalan. Hal itu dilakukan sebelum adanya tandatangan kontrak.

    “KSO BRN telah mengalihkan pekerjaan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada dengan Dirut tersangka HYL dengan kesepakatan pemberian imbalan fee Kepada PT BRN. Tersangka HYL diberi hak sebagai pemegang keuangan KSO BRN,” imbuh Totok.

    Singkatnya, hingga berakhirnya kontrak KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya bisa menyelesaikan 57% pembangunan. Oleh karena itu, diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali hingga Desember 2018.

    Namun, lagi-lagi KSO BRN dan perusahaan pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan hanya bisa mengeluarkan sampai 85,56%. Alasan mangkraknya proyek itu lantaran KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.

    Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. 

    “Akan tetapi fakta sebenarnya pekerjaan telah terhenti sejak 2016 dengan hasil pekerjaan 85,56 persen. Sehingga PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar dan sebesar US$62,4 juta,” pungkasnya.

    Dalam hal ini, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengatakan perbuatan tersangka itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,35 triliun (jika pengeluaran dollar PLN dihitung dengan kurs saat ini).

    Kerugian negara itu dihitung dengan pengeluaran dana PT PLN (Persero) sebesar Rp323 miliar dan US$62,4 (Rp1,03 triliun) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memberikan manfaat atas pembangunan PLTU 1 Kalbar yang mangkrak.

    “Kursnya Rp16.550 kurang lebihnya jadi Rp1,350 triliun [kerugian negaranya],” tutur Cahyono.

  • 9
                    
                        Pengusaha Halim Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar
                        Nasional

    9 Pengusaha Halim Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar Nasional

    Pengusaha Halim Kalla dan Eks Dirut BUMN Jadi Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan pengusaha Halim Kalla (HK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) di Kabupaten Mempawah, Kalbar.
    Diketahui, Halim Kalla adalah adik dari Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK). Selain Halim Kalla, polisi juga menetapkan Dirut PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM) sebagai tersangka.
    “3 Oktober kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar terhadap tersangka FM (Fahmi Mochtar), yang bersangkutan dia sebagai Direktur PLN saat itu,” ujar Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
    “Dari pihak swasta ada HK (Halim Kalla), tersangka RR, dan juga pihak lainnya (HYL). Kalau nanti di proses penyidikan akan berkembang,” sambungnya.
    Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    juncto
    Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Cahyono memaparkan, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 megawatt ini terjadi dalam rentang tahun 2008-2018.
    Dia menyebutkan, modus operasi terjadinya tindak pidana korupsi bermula dari awal perencanaan pembangunan.
    “Ini sudah terjadi korespondensi, artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang akibatkan sampai dengan 2018, itu sejak tahun 2008-2018
    dianggurin
    terus,” jelas Cahyono.
    Akibat dari pekerjaan itu, kata Cahyono, pembangunan PLTU 1 Kalbar mangkrak.
    Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pun telah menyatakan
    total loss
    dari proyek PLTU 1 Kalbar.
    “Kerugian uang negara ini sekitar 64.410.523 USD, dan Rp 323.199.898.518 miliar,” katanya.
    Dalam kasus ini, polisi belum menahan para tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Ajudan Ungkap Alasan Jokowi Absen HUT TNI Kemarin
                        Nasional

    5 Ajudan Ungkap Alasan Jokowi Absen HUT TNI Kemarin Nasional

    Ajudan Ungkap Alasan Jokowi Absen HUT TNI Kemarin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak hadir dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 TNI yang digelar di Lapangan Monas, Jakarta, Minggu (5/10/2025) kemarin.
    Alasannya karena Jokowi masih dalam proses pemulihan terkait alergi kulit yang diidapnya.
    “Saat ini beliau masih proses pemulihan,” kata ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
    Selama proses pemulihan ini, Jokowi tidak disarankan untuk beraktivitas di luar ruangan, apalagi terpapar sinar matahari secara langsung.
    “Dan dianjurkan agar tidak mengikuti kegiatan di luar ruangan yang terkena panas,” ujar Syarif lagi.
    Sebagaimana diketahui, HUT ke-80 TNI turut dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming.
    Sejumlah tokoh lainnya juga hadir termasuk para mantan presiden dan wapres yang pernah menjabat.
    Mereka turut duduk di mimbar kehormatan bersama Prabowo dan Gibran.
    Beberapa di antaranya yang hadir juga disapa Prabowo saat pidato yaitu Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK), dan Wapres ke-11 Boediono.
    “Yang saya hormati, Wapres Gibran Rakabuming Raka, Presiden ke-6 SBY, Sinta Nuriyah istri Presiden ke-4, Wapres ke-6 Try Sutrisno, Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, Wapres ke-11 Boediono,” ujar Prabowo.
    Selain itu, hadir pula Wapres ke-13 Ma’ruf Amin, istri Wapres ke-9 Hamzah Haz, dan para pimpinan lembaga negara serta menteri.
    “Wapres ke-13 Ma’ruf Amin, Ibu Soraya Hamzah Haz istri Wapres ke-9, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamuddin,” ucap Prabowo.
    Sementara itu, Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-7 RI Jokowi terlihat tidak hadir dalam peringatan HUT ke-80 TNI kemarin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • SBY hingga Try Soetrisno Dampingi Prabowo-Gibran di HUT ke-80 TNI

    SBY hingga Try Soetrisno Dampingi Prabowo-Gibran di HUT ke-80 TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah mantan presiden dan mantan wapres ikut menghadiri perayaan HUT ke-80 TNI hari ini di Monas Jakarta Pusat.

    Dalam upacara HUT ke-80 tahun TNI tersebut, dari mantan wapres Try Soetrisno dan juga Susilo Bambang Yudhoyono ikut hadir.

    Keduanya mendampingi Presiden Prabowo dan Wapres Gibran. 

    Dalam sambutannya, Prabowo menyampaikan terimakasih kepada para mantan presiden dan wapres Republik Indonesia tersebut.

    Berikut daftar nama mantan presiden dan wapres RI yang hadir di HUT TNI di Monas hari ini

    Presiden RI ke-6 SBY
    Wakil Presiden ke-6 Try Soetrisno
    Wakil Presiden ke-10, dan wakil presiden ke-12 Jusuf Kalla
    Wakil Presiden ke-11 prof Boediono
    Wakil Presiden ke-14 KH Maruf Amin

    Selain itu, hadir juga istri dari mantan presiden RI yakni Hj Sinta Nuriyah Wahid istri Presiden ke 4 RI Gusdur dan Hj Soraya Hamzah Haz istri Wapres ke-9 Hamzah Haz.

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, dalam upacara tersebut, Presiden Prabowo menjadi inspektur upacara di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (5/10/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis.com, Prabowo mengenakan kemeja krem lengkap dengan peci hitam. Adapun, Prabowo juga terlihat mengenakan mobil maung berkelir putih.

    Sebelum memasuki area upacara, terlihat Prabowo dikawal oleh sejumlah prajurit, kendaraan patwal hingga pasukan berkuda. Prabowo juga terus menyapa warga sepanjang perjalanannya menuju lokasi upacara HUT ke-80 TNI.

    Prabowo nampak didampingi Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. di mobil buatan pindad tersebut. Di samping itu, iring-iringan Prabowo dibuntuti oleh rombongan jenderal TNI.

  • 4
                    
                        Presiden dan Wapres Terdahulu Hadiri Upacara HUT ke-80 TNI: SBY hingga Try Sutrisno
                        Nasional

    4 Presiden dan Wapres Terdahulu Hadiri Upacara HUT ke-80 TNI: SBY hingga Try Sutrisno Nasional

    Presiden dan Wapres Terdahulu Hadiri Upacara HUT ke-80 TNI: SBY hingga Try Sutrisno
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) yang pernah menjabat di masa lalu turut hadir dalam acara puncak HUT ke-80 TNI di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (5/10/2025).
    Pantauan Kompas.com di lokasi, para Presiden dan Wapres yang hadir duduk bersama Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka di mimbar kehormatan.
    Prabowo dan Gibran tampak kompak dengan mengenakan seragam kemeja safari berwarna krem.
    Prabowo pun menyebutkan satu per satu para Presiden dan Wapres terdahulu yang bersedia hadir.
    Misalnya seperti Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK), dan Wapres ke-11 Boediono.
    “Yang saya hormati, Wapres Gibran Rakabuming Raka, Presiden ke-6 SBY, Sinta Nuriyah istri Presiden ke-4, Wapres ke-6 Try Sutrisno, Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, Wapres ke-11 Boediono,” ujar Prabowo.
    Selain itu, hadir pula Wapres ke-13 Ma’ruf Amin, istri Wapres ke-9 Hamzah Haz, dan para pimpinan lembaga negara serta menteri.
    “Wapres ke-13 Ma’ruf Amin, Ibu Soraya Hamzah Haz istri Wapres ke-9, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamuddin, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Panglima Jenderal Tandyo budi Revita, KSAD Maruli Simanjuntak, KSAL Muhammad Ali, KSAU Tonny Harjono,” imbuh Prabowo.
    Sementara itu, Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri terlihat tidak hadir dalam peringatan HUT ke-80 TNI ini.
    Dalam upacara ini, Prabowo akan bertindak sebagai inspektur upacara.
    Adapun Pangkogabwilhan III Letjen Bambang Trisnohadi menjadi komandan upacara. Sedangkan cadangan komandan upacara adalah Letjen Nur Alamsyah.
    Diketahui, TNI menyiapkan 1.047 alat utama sistem senjata (alutsista) yang akan ditampilkan dalam parade maupun simulasi tempur.
    Deretan alutsista tersebut terdiri dari kendaraan taktis, artileri, helikopter, hingga pesawat tempur dan angkut.
    Lalu, sebanyak 133.480 personel gabungan prajurit dan masyarakat sipil juga dikerahkan.
    Mereka memiliki peran beragam, mulai dari peserta upacara, pasukan simulasi tempur, penerjun payung, pilot pesawat tempur maupun angkut, hingga awak alutsista dan pasukan pengamanan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6 Tahun Jadi Terpidana, Silfester Disebut Sakti karena Tidak Dibui, Buni Yani: Prabowo Lemah

    6 Tahun Jadi Terpidana, Silfester Disebut Sakti karena Tidak Dibui, Buni Yani: Prabowo Lemah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus ujaran kebencian dan fitnah yang menjerat Silfester Matutina sudah inkrah sejak enam tahun lalu.

    Relawan Jokowi itu bahkan telah divonis di tingkat kasasi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, hingga kini,relawan Jokowi belum juga dieksekusi.

    Terkait hal itu, Buni Yani yang juga pernah mendapat hukuman terkait kasus video Ahok mengaku heran. Dia pun menilai di Indonesia bukan hanya Pancasila yang sakti tetapi juga Silfester.

    “Di NKRI, tidak cuma Pancasila yang sakti, tapi juga Silfester,” tulis Buni Yani, dikutip dari akun media sosialnya, Rabu (1/10/2025).

    Buni Yani pun mengungkap alasan kesaktian itu, sembari menyindir Prabowo yang dinilainya lemah terhadap anak buah Jokow.

    “Sudah 6 tahun inkrah tapi tak kunjung dieksekusi. Prabowo lemah,” kritik Buni Yani.

    Hingga berita ini dimuat, kejelasan mengenai tindakan hukum terhadap Silfester Matutina masih menjadi tanda tanya.

    Silfester Matutina sejatinya telah berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.

    Dia dilaporkan kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 karena orasi yang dianggap mencemarkan nama baik. Pada 2019, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Namun hingga hari ini, Silfester tak kunjung dieksekusi.

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa pihaknya sudah memberi instruksi agar Silfester dijebloskan ke penjara.

    Hanya saja, ia berkilah, eksekusi sepenuhnya berada di tangan jaksa eksekutor di Kejari Jakarta Selatan. (sam/fajar)