Tag: Jusuf Kalla

  • Hendri Satrio Lihat 3 ‘Hantu’ Bayangi Pemerintahan Prabowo, Semua Berhubungan dengan Jokowi

    Hendri Satrio Lihat 3 ‘Hantu’ Bayangi Pemerintahan Prabowo, Semua Berhubungan dengan Jokowi

    GELORA.CO –  Analis politik Hendri Satrio melihat adanya “hantu” yang membayangi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Hantu” yang dimaksud adalah isu di sekitar Prabowo yang membebani sektor politik, hukum dan ekonomi.

    Dari tiga isu tersebut, seluruhnya berkaitan dengan Presiden ke-7 RI, Jokowi.

    Pertama adalah isu permasalahan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra Jokowi.

    Kedua, isu Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang tak kunjung dieksekusi vonis pidananya. Seperti diketahui,Silfester dikenal sebagai salah satu pentolan relawan pendukung Jokowi.

    “Hantu” terakhir adalah utang Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Whoosh. Proyek yang digarap dan diresmikan Jokowi itu kini membebani negara dengan utangnya yang mencapai Rp 116 trilun.

    Hal itu disampaikan Hendri Satrio secara monolog di channel Youtubenya, @hendri.satrio, dikutip Selasa (28/10/2025).

    “Kenapa hantu? Karena ini hal yang enggak jelas tapi bisa mengganggu gitu. Mengganggu kalau tidak segera dibereskan kan kalau kita nonton uka-uka segala macam begitu kan, kalau ada hantu-hantu tuh langsung diberesin kan,” kata Hendri.

    Ijazah Gibran

    Menurut Hendri , isu soal permasalahan ijazah Gibran harus dijawab secara terang benderang langsung oleh Gibran.

    Berbeda dari isu permasalahan ijazah yang juga menerpa ayahnya, Jokowi, Gibran kini masih menjadi pejabat publik.

    Maka, keraguan atas status pendidikan orang nomor dua di Indonesia itu harus dijelaskan.

    Seperti diketahui, saat ini, Gibran digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Penggugat empersoalkan keabsahan riwayat pendidikan Gibran, khususnya ijazah SMA/setara, serta menuding adanya perubahan data riwayat pendidikan di situs KPU. Sampai saat ini proses hukumnya masih berlangsung.

    “Tentang ijazah Jokowi itu bisa menunggu nanti selesai polemiknya lewat pengadilan atau apalah gitu. Karena Pak Jokowinya sudah tidak lagi menjabat. Nah, yang menurut saya perlu segera diselesaikan itu justru polemik  ijazahnya Mas Gibran sebagai wakil presiden. Kenapa? Karena dia masih menjabat dan sedang menjabat.”

    “Jadi kalau Mas Gibran menurut saya ada keharusan untuk dia tampil ke publik menjelaskan, oh iya saya selesai di, kita enggak usah ngomong universitas tapi bicara tentang SMA aja. Oh iya saya selesai di SMA sekian sekian sekian, tahun berapa tahun berapa tahun berapa gitu.”

    “Kenapa saya nyebutnya tahun berapa tahun berapa tahun berapa karena kan ada kabarnya dia sekolah di Australia, ada kabarnya dia sekolah di Singapura. Nah, maksud saya diclearkan aja dan dia harus tampil tuh untuk menyelesaikan polemik ini,” papar Hendri.

    Pendiri lembaga survei dan riset opini publik KedaiKOPI itu menilai, isu permasalahan ijazah Gibran tidak serta-merta menyeret Prabowo sebagai sosok yang didampingi dalam Pilpres 2024.

    “Menurut saya sih tentang latar belakang itu tidak ditanggung paketan. Kan latar belakangnya Mas Gibran ya, latar belakangnya dia gitu, bukan tanggung jawabnya Pak Prabowo,” jelasnya.

    Lebih jauh, Hendri menyoroti adanya desakan publik terhadap kinerja Gibran yang dinilai tak banyak melakukan sesuatu sebagai RI 2.

    Hal itu dikorelasikan dengan ongkos negara yang harus membiayai gaji dan operasional Gibran.

    “Bahkan akhir-akhir ini kan banyak sekali suara dari masyarakat itu Wapres mesti dikasih kerjaan yang lebih berat lagi. Jangan sampai kemudian jadi Wapres enggak ada kerjaannya, akhirnya seperti menghabiskan uang negara gitu kan. Itu lebih parah lagi,” ujarnya.

    Silfester

    Menurut Hendri, hantu pemerintahan Prabowo yang kedua adalah Silfester Matutina.

    Seperti diketahui, Silfester, yang dikenal sebagai relawan Jokowi itu, sudah divonis 1,5 tahun penjara pada kasus fitnah terhadap Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) pada 2019, namun hingga kini belum ditahan.

    Kasusnya bermula pada 2017, Silfester berorasi menuding JK sebagai pemecah belah bangsa dengan ambisi politiknya. Silfester juga menyebut JK korupsi hingga mengakibatkan masyarakat miskin.

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 untuk Silfester dibacakan tanggal 20 Mei 2019 oleh Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh. Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

    Pembiaran terhadap Silfester yang tidak kunjung dieksekusi hukumannya, menjadi gambaran buruknya wajah hukum di bawah pemerintahan Prabowo.

    “Karena banyak sekali yang beranggapan bahwa penegakan hukum di era Pak Prabowo ini tidak lebih baik dari pemerintahan sebelumnya karena Silfester,” ujar Hendri.

    Bahkan, Hendri melihat prestasi Kejaksaan yang sukses mengembalikan kerugian negara sebesar sekitar Rp 13,25 triliun dari kasus korupsi Crude Palm Oil (CPO) tertutupi kasus Silfester yang belum dieksekusi.

    “Dengan hadirnya uang triliunan itu harusnya luar biasa dampaknya. Tapi ternyata banyak juga masyarakat yang bertanya, ‘Loh, tapi kenapa kemudian Silverster tidak eh dieksekusi juga?’ Nah, menurut saya ini harus diperjelas Silferster ini. Apakah Bang Silferster memang sudah selesai ya, tidak perlu lagi diungkit-ungkit hukumnya atau memang harus dieksekusi,” papar Hendri.

    Utang Whoosh

    Hantu terakhir yang membayangi pemerintahan Prabowo adalah utang jumbo Whoosh.

    Seperti diketahui, proyek ambisius Whoosh benar-benar digarap pada pemerintahan Jokowi.

    Melalui cap proyek strategis nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 Tahun 2016, proyek yang didanai sebagian besar menggunakan utang dari China Developement Bank (CDB) itu dikebut.

    Ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu juga yang meletakkan batu pertama pada Januari 2016, dan meresmikannya pada 2 Oktober 2023.

    Sampai pertengahan 2025, jumlah penumpang Whoosh sebanyak 16 ribu sampai 18 ribu orang per hari pada hari kerja, dan 18 ribu sampai 22 ribu per hari pada akhir pekan.

    Angka tersebut belum menyentuh target 31 ribu penumpang per hari yang dicanangkan sejak awal.

    Proyek KCIC mengalami pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar 1,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp19,54 triliun, dari biaya awal yang direncanakan 6,07 miliar dollar AS.

    Sehingga, total investasi proyek Whoosh mencapai 7,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp116 triliun.

    Untuk membiayai investasi 7,2 miliar dollar AS pada proyek ini, 75 persen di antaranya didapat dari pinjaman China Development Bank.

    Sementara sisanya berasal dari setoran modal pemegang saham, yaitu PT KCIC yang merupakan gabungan dari PSBI (60 persen) dan Beijing Yawan HSR Co Ltd (40 persen).

    PSBI sendiri merupakan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, konsorsium sejumlah BUMN pada proyek KCIC.

    Whoosh, yang notabene merupakan program yang dibangga-banggakan oleh Jokowi jelas memberikan tekanan besar terhadap kinerja keuangan PT KAI (Persero).

    Utang untuk pembiayaan proyek Whoosh membuat PSBI mencatat kerugian senilai Rp1,625 triliun pada semester I-2025.

    Karena menjadi lead konsosrium PSBI, maka PT KAI (Persero) menanggung porsi kerugian paling besar, yakni Rp951,48 miliar per Juni 2025, jika dibanding tiga BUMN anggota konsorsium PSBI lainnya.

    Sehingga, beban yang ditanggung PT KAI (Persero) begitu berat, baik dalam bentuk biaya operasional kereta cepat maupun pengembalian utang. 

    Terbaru, Kementerian Keuangan menolak membayar utang Whoosh menggunakan APBN.

    Danantara, badan pengelola investasi yang kini membawahi BUMN pun harus putar otak membayar utang jumbo tersebut.

    “Akhirnya polemik yang berkepanjangan ini membuat masyarakat bingung juga dan akhirnya kembali berpolemik tentang siapa kemudian yang me-mark up luar biasa besar. Apakah ini ada peran Pak Jokowi Presiden ketujuh atau hanya perannya Pak Luhut,” kata Hendri.

    Menurut Hendri, orang yang bersalah membuat negara terbebani utang jumbo harus ditunjuk hidungnya dan diproses hukum.

    “Menurut saya harus diselesaikan ya. Ini polemik Whoosh ini bisa larinya ke mana-mana termasuk akhirnya ke Danantara. Sebuah lembaga yang diimpi-impikan Pak Prabowo yang akan membantu perekonomian Indonesia.”

    “Polemik berkepanjangan ini harus diselesaikan. Kalau memang ada yang salah, ya sudah tunjuk hidung yang bersalah dan dihukum,” pungkasnya.

  • Ahmad Khozinudin Duga Ada Faktor Politik di Balik Mandeknya Eksekusi Silfester Matutina

    Ahmad Khozinudin Duga Ada Faktor Politik di Balik Mandeknya Eksekusi Silfester Matutina

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, mendesak Kejaksaan Agung agar tidak lagi menunda proses eksekusi terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.

    Dikatakan Ahmad, dalih-dalih yang selama ini disuarakan oleh kubu Silfester dinilainya hanya upaya untuk mengulur waktu dan menyesatkan publik.

    “Sebenarnya saya sudah merasa bosan dengan sejumlah argumentasi berulang yang menjemukan, yang disadur dan diadopsi oleh kubu Silvester Matutina,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Selasa (28/10/2025).

    Ia menilai, alasan kadaluarsa perkara yang kerap diulang oleh pihak Silfester tidak memiliki dasar kuat secara hukum.

    Bahkan, kata Ahmad, dalih itu sudah berkali-kali dibantah oleh banyak pakar, termasuk Prof Mahfud MD.

    “Padahal, alasan ini sudah banyak dibantah oleh para ahli hukum, termasuk oleh Prof Mahfud MD yang juga ditayangkan sebagai video pengantar. Tapi karena tak ada rasa malu, dalih ini terus saja disuarakan,” tegasnya.

    Ahmad menegaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 84 KUHP jo. Pasal 78 KUHP jo.

    Pasal 311 KUHP, masa kadaluarsa perkara Silfester Matutina baru akan berakhir pada tahun 2035 yakni 16 tahun sejak putusan inkrah pada 20 Mei 2019.

    “Kalau Silfester kabur hingga tahun 2035, baru bisa dikatakan perkara kadaluarsa,” katanya.

    Menurutnya, pembelaan tim hukum Silfester yang mencoba mengajukan alasan Restoratif Justice (RJ) juga tidak tepat.

    Pasalnya, mekanisme RJ hanya berlaku sebelum proses penuntutan, bukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

  • Menteri Agama Indonesia Ziarah ke Makam Paus Fransiskus

    Menteri Agama Indonesia Ziarah ke Makam Paus Fransiskus

    Bisnis.com, ROMA — Menteri Agama Nasaruddin Umar berziarah ke makam Paus Fransiskus, di Basilika St. Maria Maggiore, Roma dan dilanjutkan ke Basilika St. Petrus, Vatikan.

    Nasaruddin didampingi Dubes LBBP RI Michael Trias Kuncahyono. Adapun kedatangan Nasaruddin untuk pertemuan Internasional untuk Perdamaian yang diselenggarakan oleh Komunitas Sant’ Egidio. Pertemuan ini juga dihadiri Wapres RI  ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

    Di Basilika St. Maria Maggiore, Menteri Agama mendapat izin khusus untuk bisa mendekat ke makam. Bahkan, meletakkan rosario warna biru-hijau, di pusara. Tidak semua orang,  menurut petugas jaga bahkan seorang kardinal pun, diperkenankan mendekat ke nisan Paus Fransiskus. Tetapi, Menteri Agama dan Dubes RI untuk Takhta, diperbolehkan mendekat dan menyentuh pusaranya.

    Sementara para peziarah, harus puas berdiri dalam antrean sekitar dua meter dari makam. Makam itu sangat sederhana; dalam sebuah “ruang masuk ke dinding” dan hanya bertuliskan “Franciscus.” Tidak ada pertanda lain, kecuali salib.

    “Saya sangat bersyukur dan terharu, bersama Pak Dubes, diperbolehkan mendekat k makam. Bahkan mengusapnya,” kata Menteri Nasaruddin Umar penuh haru.

    Paus Fransiskus yang berpulang pada tanggal 21 April 2025, adalah sahabat Menteri Agama Nasaruddin Umar. Hubungan mereka bukan sekadar diplomatik. Keduanya menjalin hubungan personal yang kuat. 

    Sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar pernah menerima langsung kunjungan Paus Fransiskus ke Masjid Istiqlal, Jakarta. Di tempat itu, mereka menandatangani Deklarasi Istiqlal, pada 5 September 2024. 

    Ketika Paus Fransiskus bertemu Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar dan para pemimpin agama yang lain, seperti mengulang sejarah peristiwa di Abu Dhabi. Di kota itu Paus Fransiskus bertemu Imam Besar Al Azhar, Cairo, Mesir, Ahmed el-Tayed. Di kota itu mereka menandatangani Document on Human Fraternity for World Peace and Common Coexistence atau Dokumen Abu Dhabi.

    Melihat dan merasakan tanggapan masyarakat Indonesia saat itu, di Masjid Istiqlal Paus Fransiskus mengatakan, “Sono felice di trovarmi qui, nella piu grande Moschea dell’Asia, insieme a tutti voi. Saluto il Grande Imam e lo ringrazio per le parole che mi ha rivolto…. Saya senang berada di sini, di masjid terbesar di Asia Tenggara, bersama Anda semua…..

    Pada waktu itu, Paus Fransiskus juga mengunjungi Terowongan Silaturahim. Terowongan yang menghubungkan Masjid Istiqlal dan Katedral St. Maria Asumpta itu dibangun atas gagasan Nasaruddin Umar yang saat itu menjabat sebagai Imam Besar, jabatan yang masih diemban hingga saat ini.

    Kata Paus saat berada di mulut Terowongan Silaturahmi yang menghubungkan kompleks Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral, “Tugas kita, membantu semua orang melewati terowongan menuju terang.” 

    Terowongan Silaturahim itu adalah simbol yang bermakna, dua tempat ibadah agung tidak hanya berhadapan tapi juga berhubungan. Memberikan pengalaman persaudaraan, ziarah, berjalan bersama menuju Allah dengan saling mengasihi, bersaudara.

    Maka inilah terowongan lambang persaudaraan…lewat terowongan umat beriman berjalan, bertemu sebagai saudara, dan berjalan bersama menuju terang.

    Basilika St. Petrus

    Menteri Agama juga mengunjungi Basilika Santo Petrus, Vatikan. Basilika St. Petrus adalah basilika utama Gereja Katolik Roma. Sejarah Basilika Santo Petrus ini, panjang.

    Pembangunan dimulai pada abad ke-4 ketika Kaisar Konstantinus memutuskan untuk membangun sebuah basilika tempat Rasul Petrus dimakamkan. Pembangunan basilika tersebut selesai pada tahun 329. Gereja ini digunakan untuk perayaan Misa, sebagai pemakaman beratap, dan sebagai ruang  pemakaman para  paus (di bawah basilika). 

    Pada tahun 1506, Paus Julius II memulai pembangunan basilika baru (yangg sekarang berdiri) untuk menggantikan basilika yang sudah ada, dengan menugaskan arsitek utama zaman Renaisans Donato Bramante. Lalu dilanjutkan seniman agung zaman itu: Rafael Sanzio,  Michelangelo dan Bernini.

    Di tengah  ratusan peziarah Yubelium, Menteri Nasaruddin Umar menikmati dan mengagumi keindahan basilika dengan fresko-fresko dan patung-patung yang sangat indah. Dia mendapat penjelasan  tentang berbagai hal mengenai Basilika St. Maria Maggiore dari Basilika St. Petrus, Dubes RI untuk Takhta Suci.

  • 7
                    
                        Jokowi Pastikan Tidak Menempati Rumah Pensiun di Colomadu, Apa Alasannya?
                        Regional

    7 Jokowi Pastikan Tidak Menempati Rumah Pensiun di Colomadu, Apa Alasannya? Regional

    Jokowi Pastikan Tidak Menempati Rumah Pensiun di Colomadu, Apa Alasannya?
    Penulis
    SOLO, KOMPAS.com – 
    Mantan Presiden RI Joko Widodo tidak akan menempati rumah pensiun. 
    Rumah pensiun Jokowi yang dibangun di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, dikabarkan hampir rampung mencapai 90 persen.
    Meski demikian, Jokowi menegaskan tidak akan menempati rumah tersebut dan tetap tinggal di rumah lamanya di Kelurahan Sumber, Kota Solo.
    “Rumah itu masih kewenangan di Kementerian Sekretariat Negara karena masih belum diserahkan pada saya, dan saya melihat juga belum selesai,” kata Jokowi saat ditemui di Banjarsari, Kota Solo, Senin (27/10/2025).
    Rumah pensiun tersebut berlantai dua dan mengikuti rancangan yang diajukan oleh arsitek.
    Namun Jokowi mengaku lebih nyaman tinggal di rumah lama, meskipun ukurannya lebih kecil.
    “Tetap di rumah lama. Sudah punya rumah, sudah punya rumah. Kita ini sudah punya rumah, meskipun rumahnya kecil ya, tapi tetap senang di rumah yang lama,” jelasnya.
    Jokowi menambahkan, rumah pensiunnya bisa saja dialihfungsikan menjadi ruang publik untuk pertemuan-pertemuan, meskipun dirinya tidak akan berpindah domisili.
    “Ya, bisa saja untuk pertemuan-pertemuan. (Dibuka sesekali untuk ruang publik) kayaknya iya, bisa aja,” ujarnya.
    Jokowi kembali menegaskan, meski rumah pensiunnya sudah selesai dan diserahkan, ia tidak akan berpindah domisili. “Enggak, tetap di Sumber,” tegasnya.
    Rencana pembangunan rumah pensiun Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Colomadu sebenarnya sudah muncul sejak 2017, saat masa jabatan pertamanya bersama Jusuf Kalla.
    Kala itu, pemerintah telah menyiapkan lahan dan mekanisme pembangunan sesuai aturan rumah kediaman bagi mantan presiden. Namun, Jokowi menolak tawaran tersebut.
    “Namun, Pak Jokowi (saat itu) menolak,” kata Bey Machmudin, Deputi Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden kala itu, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (17/12/2022).
    Menurut Bey, penyediaan rumah pensiun bagi presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2022.
    Ketentuan itu menetapkan bahwa rumah diberikan setelah masa jabatan berakhir, dengan lokasi dan desain disesuaikan kebutuhan mantan kepala negara dan keluarga.
    Jokowi baru menyetujui pembangunan rumah setelah terpilih kembali untuk periode kedua. Pemerintah pun memproses pengadaan tanah pada Oktober 2022 melalui Sekretariat Negara.
    “Beliaunya enggak-enggak terus, akhirnya sekarang rumah pensiun di Colomadu belum jadi,” ujar Menteri Sekretaris Negara saat itu, Pratikno, pada Oktober 2024.
    Pembangunan dimulai pada Juni 2024 dan kini memasuki tahap finishing. Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, menjelaskan bahwa pekerjaan proyek dibagi dua tahap.
    “Tahap pertama sudah selesai 100 persen, sementara tahap kedua masih proses finishing,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/10/2025).
    “Kalau progres sekarang masih tahap finishing… bangunan utama sudah 90–95 persen, tapi pagar baru sekitar 50 persen,” jelasnya.
    Rumah Jokowi di Colomadu disebut akan memiliki taman luas serta area akses khusus pengamanan.
    Kediaman baru ini berada di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, sekitar 13 menit dari Bandara Adi Soemarmo. Area sekitar tidak bersebelahan langsung dengan permukiman warga, melainkan diapit dua rumah makan dan dekat Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
    Harga tanah di kawasan tersebut kini mencapai Rp 10–15 juta per meter persegi, seiring pesatnya pembangunan di sekitar Colomadu. Warga berharap rumah Jokowi Karanganyar segera rampung agar presiden bisa menempatinya setelah pensiun.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Urutan Presiden Indonesia serta Wakil dan Masa Jabatannya

    Urutan Presiden Indonesia serta Wakil dan Masa Jabatannya

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejak merdeka pada 1945,  Indonesia sudah dipimpin oleh delapan preside. Awalnya, mereka dipilih tidak secara langsung, namun mulai 2004 berubah menjadi langsung oleh rakyat di 2004.

    Kata presiden sendiri berasal dari bahasa Latin, yakni Pre, yang berarti sebelum dan Sedere berarti menduduki. Berikut urutan Presiden RI beserta wakilnya dari masa ke masa.

    1. Presiden Soekarno (1945-1967)

    Soekarno merupakan presiden pertama RI. Ia kerap disebut-sebut sebagai bapak proklamator.

    Lahir pada tanggal 6 Juni 1901 di Blitar, Jawa Timur. Ia menempuh jenjang pendidikan terakhirnya di ITB dan lulus dengan menyandang gelar insinyur.

    Selama menjabat, Ir. Soekarno dibantu oleh wakil presiden, yakni Drs. Moh Hatta. Ia lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat pada 12 Agustus 1902.

    2. Presiden Soeharto (1967-1998)

    Soeharto lahir pada 8 Juni 1921 di Argomulyo, Yogyakarta. Ia merupakan lulusan dari sekolah Bintara di Gombong.

    Karir militer Soeharto cukup menonjol. Ia pun turut berperang dalam melawan penjajah Belanda.Saat menjabat sebagai presiden, Soeharto menduduki kursi jabatan presiden paling lama. Dikarenakan masa jabatan yang begitu lama, presiden Soeharto memiliki beberapa wakil presiden, termasuk Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Adam Malik, Umar Wirahadikusumah. Ada pula Sudharmono, Try Sutrisno, dan yang terakhir B. J. Habibie.

    3. Presiden BJ Habibie (1998-1999)

    BJ Habibie adalah presiden yang sebelumnya menduduki jabatan wakil presiden pada masa jabatan Presiden Soeharto. Ia memimpin negara Indonesia tanpa didampingi seorang wakil presiden.

    Sejarah mencatat bahwa Habibie adalah presiden dengan masa jabatan tersingkat, yakni hanya 1 tahun 5 bulan.

    4. Presiden Abdurrahman Wahid (1999-2001)

    Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur adalah presiden yang juga menjadi tokoh dalam organisasi Islam, yakni Nahdlatul Ulama (NU). Ia dilantik oleh MPR pada 20 Oktober 1999 menjadi presiden didampingi dengan wakilnya, Megawati Soekarno Putri.

    5. Presiden Megawati Soekarno Putri. (2001-2004)

    Presiden Megawati diangkat dari kursi wakil presiden menjadi presiden. Nama lengkapnya adalah Dyah Permata Megawati Setiawati Soekarno Putri, lahir pada 23 Januari 1946 di kota Yogyakarta.

    Ia terpilih presiden pada 23 Juli 2001 untuk menggantikan posisi mantan presiden Abdurrahman Wahid. Wakil presiden yang mendampinginya adalah Hamzah Haz

    6. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014)

    Presiden keenam Indonesia akrab dengan sebutan SBY. Ia menjadi presiden pertama yang dipilih langsung oleh rakyat.

    SBY berkarir di bidang politik dengan menjadi anggota DPR, Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan (Menko Polsoskam) di tahun 2000-2004. Dalam melaksanakan tugasnya, presiden SBY dibantu oleh M. Jusuf Kalla dan Boediono selaku wakilnya.

    7. Presiden Joko Widodo (2014-2024)

    Presiden Joko Widodo lebih dikenal dengan sebutan Jokowi. Sebelum menjabat sebagai seorang presiden, ia adalah seorang gubernur DKI Jakarta.

    Jokowi juga sempat menjadi walikota Surakarta sejak tahun 2005 hingga 2012. Wakil-wakilnya adalah M Jusuf Kalla dan Ma’ruf Amin.

    8. Presiden Prabowo Subianto (2024-sekarang)

    Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI yang ke-8 pada 20 Oktober 2024. Ia didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming, yang tak lain adalah anak dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo. 

    (hsy/hsy)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Silfester Matutina, Bayangan di Tengah Jakarta

    Silfester Matutina, Bayangan di Tengah Jakarta

    Silfester Matutina, Bayangan di Tengah Jakarta
    Direktur Indonesian Society Network (ISN), sebelumnya adalah Koordinator Moluccas Democratization Watch (MDW) yang didirikan tahun 2006, kemudian aktif di BPP HIPMI (2011-2014), Chairman Empower Youth Indonesia (sejak 2017), Direktur Maluku Crisis Center (sejak 2018), Founder IndoEast Network (2019), Anggota Dewan Pakar Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (sejak 2019) dan Executive Committee National Olympic Academy (NOA) of Indonesia (sejak 2023). Alumni FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (2006), IVLP Amerika Serikat (2009) dan Political Communication Paramadina Graduate School (2016) berkat scholarship finalis ‘The Next Leaders’ di Metro TV (2009). Saat ini sedang menyelesaikan studi Kajian Ketahanan Nasional (Riset) Universitas Indonesia, juga aktif mengisi berbagai kegiatan seminar dan diskusi. Dapat dihubungi melalui email: ikhsan_tualeka@yahoo.com – Instagram: @ikhsan_tualeka
    SUDAH
    tiga kali saya menulis catatan kritis soal ini di kolom ini. Juga beberapa penulis lain menyoroti hal yang sama. Namun, seakan tak ada gema yang cukup keras untuk membuat Kejaksaan bangkit dari tidur panjangnya.
    Silfester Matutina tetap belum dieksekusi, meski putusan pengadilannya, yakni penjara 1,5 tahun, telah inkrah sejak enam tahun lalu. 
    Kasus ini seolah menjadi simbol betapa hukum di negeri ini bisa kehilangan taring ketika berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kedekatan politik tertentu.
    Menjadi cermin buram tentang bagaimana penegakan hukum bekerja dengan dua wajah: satu tajam dan cepat terhadap rakyat biasa, tapi tumpul, lamban, bahkan beku, ketika berhadapan dengan mereka yang punya jejaring kuasa.
    Silfester Matutina, pengacara yang dulu dikenal lantang membela kelompok pendukung garis keras Jokowi, divonis bersalah pada tahun 2019, karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
    Putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Artinya tak ada lagi ruang bagi perdebatan tentang bersalah atau tidaknya. Yang tersisa hanya satu kewajiban, yaitu mengeksekusi putusan itu. Namun hingga kini, Kejaksaan belum juga melakukannya.
    Alasan yang disampaikan pun terasa janggal, bahkan melecehkan logika publik. Kejaksaan Agung berulang kali mengatakan bahwa “tim eksekutor masih berusaha mencari keberadaan yang bersangkutan.”
    Kalimat itu diucapkan berulang kali, dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya, hingga terdengar seperti mantra penundaan. Enam tahun mencari seseorang yang kata pengacaranya tinggal di Jakarta.
    Artinya Silfester bukan di luar negeri, bukan di hutan pedalaman Papua tempat persembunyian OPM. Sehingga jelas ini bukan soal kemampuan, tapi soal kemauan.
    Kita sedang berbicara tentang lembaga besar dengan anggaran Rp 18,4 triliun, ribuan jaksa, dan jaringan intelijen hukum yang katanya tersebar di seluruh Indonesia.
    Namun ironisnya, untuk menemukan satu orang pengacara yang disebut-sebut masih berada di ibu kota, lembaga ini justru tampak gagap dan kehilangan arah.
    Lebih ironis lagi, hingga hari ini, Silfester belum juga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Alasannya, penetapan DPO diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Dalam bahasa hukum, mungkin itu prosedural. Namun dalam nalar publik, ini hanya permainan bola oper-operan, ‘tiki-taka’ untuk membingungkan lawan main.
    Kejagung melempar ke Kejari, Kejari menunggu koordinasi dengan Kejati, dan semua pihak seolah menunggu. Waktu terus berjalan, berharap publik lupa.
    Sementara itu, pengacara Silfester, Lechumanan, berujar bahwa kasus ini sudah kedaluwarsa. Bahwa karena waktu berlalu, maka hukum otomatis gugur.
    Pernyataan semacam ini bukan hanya menyesatkan, tapi juga menghina nalar publik. Apakah satu putusan hukum bisa basi seperti nasi semalam yang telat dipanaskan?
    Kalau begitu, cukup kabur lima tahun saja, maka hukuman pun hangus dengan sendirinya. Bila logika ini diterima, maka sistem hukum kita telah berubah menjadi parodi atau kabaret yang tak lucu.
    Namun, di sinilah letak persoalan sesungguhnya. Dalam banyak kasus, hukum di Indonesia memang kerap bekerja bukan berdasarkan kejelasan aturan, tapi atas dasar selera dan keberanian.
    Untuk kasus kecil, Kejaksaan bisa bergerak cepat dan tangkas. Pedagang kecil, nelayan, atau rakyat biasa yang melakukan pelanggaran administratif bisa langsung digiring ke pengadilan dan dieksekusi dalam waktu singkat.
    Namun, untuk kasus yang menyangkut nama dengan jejaring politik yang kuat, tiba-tiba semua proses menjadi rumit, prosedural, penuh alasan, bahkan absurd.
    Kita tentu masih ingat, Kejaksaan pernah berhasil menjemput paksa buronan koruptor di luar negeri, menembus perbatasan, bahkan melibatkan interpol.
    Namun, untuk satu orang pengacara yang disebut-sebut berada di Jakarta, mereka seperti kehilangan daya jelajahnya. Seolah hukum hanya kuat di medan yang tak berisiko politik, tapi menjadi penakut ketika harus menembus wilayah kekuasaan.
    Fenomena ini menunjukkan bahwa keadilan di Indonesia masih ditentukan oleh posisi sosial dan politik seseorang. “Equality before the law” hanya isapan jempol.
    Ketika seseorang memiliki koneksi, dukungan, atau relasi dengan kekuasaan, maka hukum menjadi lentur, bisa dinegosiasikan, bahkan ditunda tanpa batas waktu. Namun, bagi mereka yang tak punya apa-apa selain kebenaran, hukum bisa hadir dengan keras dan cepat.
    Inilah ketimpangan yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan. Setiap kali lembaga hukum mengeluarkan pernyataan seperti “masih berusaha mencari keberadaannya”, publik hanya bisa menghela napas.
    Mereka sesungguhnya tahu dan mulai memaklumi, bahwa kata “berusaha” itu sebenarnya bermakna “tidak akan dilakukan dalam waktu dekat”.
    Dalam konteks ini, kasus Silfester bukan hanya tentang satu orang yang belum dieksekusi. Ini adalah potret dari betapa lemahnya wibawa hukum.
    Potret yang menyakitkan, karena menunjukkan bahwa institusi yang seharusnya menjadi pilar keadilan justru menjadi bagian dari masalah.
    Dan ketika Kejaksaan berulang kali menegaskan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi, publik bertanya: kalau begitu, apa yang menunda? Mengapa perintah pengadilan tidak dilaksanakan?
    Jawabannya, bisa jadi, atau tentu saja, karena hukum di negeri ini sering kali kalah oleh pertimbangan politik dan relasi kuasa.
    Sebagian orang mungkin menganggap kasus ini kecil. Namun sesungguhnya, dari kasus kecil seperti inilah kita bisa membaca arah besar bangsa ini.
    Bila lembaga penegak hukum tidak berani menegakkan hukum terhadap seseorang yang sudah divonis bersalah, maka bagaimana kita bisa berharap keadilan ditegakkan terhadap pelanggaran yang lebih besar?
    Bila aparat tak berani menyentuh yang punya relasi dengan kekuasaan, maka keadilan hanya akan menjadi retorika di podium-podium seminar dan diskusi publik.
    Negara ini pernah berdiri di atas janji bahwa hukum adalah panglima. Dalam praktiknya, hukum sering kali menjadi prajurit yang kehilangan komando, berjalan lambat, ragu-ragu, dan mudah dikalahkan oleh tekanan nonhukum.
    Silfester mungkin hanya satu nama, tapi di balik namanya tersimpan banyak makna. Ia adalah simbol bagaimana kekuasaan bisa melindungi, bagaimana institusi bisa menghindar, dan bagaimana keadilan bisa menunggu tanpa kepastian.
    Bayangkan, enam tahun berlalu dan Kejaksaan masih “mencari” seseorang yang kabarnya tinggal di Jakarta. Bila ini bukan kegagalan, lalu apa namanya?
    Bila lembaga penegak hukum yang begitu besar tak mampu menjalankan satu perintah pengadilan, lalu apa lagi yang bisa diharapkan dari hukum?
    Kita tidak sedang berbicara tentang sekadar menangkap seorang terpidana. Kita sedang membicarakan tentang kredibilitas negara dalam menegakkan hukum, memenuhi rasa keadilan publik.
    Tentang keberanian lembaga penegak hukum untuk menunjukkan bahwa mereka tak bisa diatur oleh kekuasaan, tak bisa diintervensi oleh kepentingan, dan tak bisa ditundukkan oleh rasa takut.
    Dalam suasana seperti ini, keadilan bukan hanya lamban, tapi kehilangan arah moralnya. Ia menjadi bayangan yang samar, seperti Silfester sendiri — ada, tapi seolah tak bisa dijangkau.
    Dan selama Kejaksaan terus berlindung di balik kalimat “masih mencari”, maka keadilan akan terus tersesat di jalan-jalan Jakarta, berjalan tanpa peta, dan tak tahu lagi di mana harus berhenti.
    Publik tidak meminta banyak. Mereka tidak ingin hukum menjadi spektakuler. Mereka hanya ingin hukum bekerja sebagaimana mestinya: tegas, adil, dan konsisten.
    Karena ketika hukum gagal menegakkan keadilan, maka seluruh sistem pemerintahan kehilangan legitimasi moralnya. Dan ketika itu terjadi, kita bukan hanya kehilangan wibawa hukum, tapi juga kehilangan kepercayaan sebagai bangsa.
    Mungkin benar, Silfester kini sudah menjadi legenda hukum. Namun bukan karena perjuangannya, melainkan karena ketidakberdayaan negara dalam menegakkan keadilan terhadap dirinya.
    Ia menjadi simbol baru dari hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah, simbol dari sistem yang pandai berbicara tentang integritas, tapi miskin tindakan nyata.
    Dan seperti yang sudah-sudah, hukum pun hanya bisa pasrah, duduk di sudut ruang, menatap lorong yang gelap. Sementara publik terus berharap ada titik cahaya yang bakal memberi semangat dan membuka jalan, hukum keluar dari keterpurukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Citra Gibran Bergantung Figur Bapaknya, Gus Umar Sindir Konstitusi Dilabrak Demi Anak

    Citra Gibran Bergantung Figur Bapaknya, Gus Umar Sindir Konstitusi Dilabrak Demi Anak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Model kepemimpinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan publik terutama dari pengamat dan tokoh nasional.

    Analis komunikasi politik, Hendri Satrio atau Hensat, menilai Gibran perlu segera membangun kepercayaan publik terhadap kualitas dirinya sebagai wakil presiden di tahun kedua kepemimpinan duet Prabowo-Gibran.

    Ia menilai, citra Gibran selama ini masih dianggap bergantung pada figur sang ayah, Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    “Menurut saya, Gibran harus membuktikan kualitasnya agar masyarakat percaya, bukan hanya menghindari persepsi bahwa perannya hanyalah tidak mengganggu presiden,” ujar Hensat, dikutip Jumat (24/10/2025).

    Hensat menilai, selama menjabat sebagai Wali Kota Solo hingga kini menjadi wakil presiden, Gibran kerap dikaitkan dengan pengaruh Jokowi. Hal ini dinilai membuat publik sulit menilai kontribusi nyata dari Gibran sendiri.

    “Jadi yang harus diperbaiki Gibran itu adalah kepercayaan masyarakat akan kualitas dia, trust level terhadap kualitas dia. Karena selama ini kan citranya dia jadi wali kota dibantu oleh bapaknya, jadi wapres pun dibantu oleh bapaknya,” kata Hensa.

    Ia bahkan membandingkan Gibran dengan sejumlah wakil presiden terdahulu seperti Ma’ruf Amin, Boediono, dan Jusuf Kalla yang dinilai mampu memberi dukungan substansial terhadap presiden tanpa bayang-bayang figur lain.

    Di sisi lain, sentimen publik terhadap isu politik dinasti juga mencuat dari pernyataan tokoh Nahdlatul Ulama, Umar Sahadat Hasibuan, di platform X (Twitter) miliknya @umarrhasibuan_.

  • Catatan Setahun Gibran jadi Wakil Presiden Dampingi Prabowo

    Catatan Setahun Gibran jadi Wakil Presiden Dampingi Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Tepat satu tahun sejak pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, wacana tentang pembagian peran di dalam pemerintahan kembali menghangat.

    Para pendukung menilai pemerintahan baru bergerak cepat; para pengkritik mempertanyakan efektivitas sejumlah program unggulan. Di tengah pujian dan kritik itu, satu narasi konsisten muncul: Gibran yang datang ke panggung politik nasional dengan label “wajah muda” dan simbol regenerasi tampak lebih minim profil dibandingkan sang presiden yang bertindak sangat aktif dan “take control” dalam berbagai urusan negara.

    Saat kampanye, Gibran memiliki wajah sebagai simbol pembaruan anak muda yang sudah punya pengalaman memimpin kota (Surakarta), praktikal, dan dekat dengan generasi milenial. Setelah resmi dilantik pada 20 Oktober 2024, dia diberi panggung untuk memperkenalkan sejumlah inisiatif dari dorongan pendidikan AI hingga program layanan publik digital seperti “Lapor Mas Wapres” pada awal masa jabatan.

    Namun, selama tahun pertama, Analis Komunikasi Politik sekaligus pendiri Lembaga Survei KedaiKopi, Hendri Satrio memperhatikan bahwa aktivitas-aktivitas publik Gibran cenderung bersifat seremonial atau administratif, bukan inisiatif kebijakan besar yang menggeser arah birokrasi atau diplomasi.

    Dia menyatakan bahwa Gibran tersandera oleh dua narasi yang saling bertabrakan harapan simbolik perubahan anak muda dan bacaan publik soal keberlanjutan dinasti politik keluarga Jokowi kondisi yang, menurutnya, membuat arah politik Gibran menjadi gamang dan sulit menunjukkan gebrakan nyata.

    “Dari awal kita harusnya juga mulai mengeset harapan kepada Gibran, dia jadi wapres kan memang peran bapak besar sekali. Jadi jangan set harapan seperti wapres sebelumnya. Memang minim gebrakan dan bisa diperkirakan kalau akan minim gerakan,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (21/10/2025).

    Hendri menegaskan, tidak ada indikator sejauh ini yang menunjukkan Gibran memainkan peran strategis sebagaimana para pendahulunya. Dia membandingkan Gibran dengan dua wakil presiden era sebelumnya: K.H. Ma’ruf Amin yang aktif dalam pengembangan ekonomi syariah dan sosial, serta Boediono dan Jusuf Kalla yang dikenal teknokrat dan pengambil keputusan penting di bidang ekonomi dan pemerintahan.

    “Kalau Ma’ruf Amin itu punya bidang jelas, dia fokus ke ekonomi syariah dan pemberdayaan sosial. Tapi kalau Gibran, ya fungsinya cuma mendampingi Pak Prabowo. Dia pelengkap aja, syarat aja, bahwa ada wakil presiden,” kata Hendri.

    Meskipun menilai Gibran minim kontribusi substantif, tetapi Hendri menyoroti bahwa pekerjaan rumah terbesar pemerintahan Gibran pada tahun kedua tetap berada di bidang ekonomi.

    Dia menilai, Gibran harus mengenal lebih akrab dengan tantangan ekonomi nasional saat ini tidak hanya terkait perlambatan pertumbuhan, tetapi juga menurunnya daya beli masyarakat dan melemahnya investasi.

    Dalam konteks itu, menurut Hendri, Gibran seharusnya mulai mengambil peran lebih aktif dalam program-program yang berdampak langsung pada masyarakat, khususnya generasi muda dan sektor UMKM.

    “Masih sama sih sama tahun ini yaitu ekonomi. Yang paling berat sekarang itu ekonomi, jadi tahun depan juga pasti itu,” tandas Hendri.

    Kontras: Prabowo sebagai control tower

    Kontras antara gaya kepemimpinan kedua figur ini cukup tajam. Selama 12 bulan pertama, Presiden Prabowo tampak intensif memimpin agenda pemerintahan domestik dan global memimpin sidang kabinet paripurna, aktif melakukan lawatan luar negeri hingga 33 perjalanan ke 25 negara dan memegang peranan sentral dalam menentukan prioritas kebijakan nasional.

    Salah satu ukuran visibilitas global adalah frekuensi dan profil kunjungan luar negeri. Dalam tahun pertama, catatan bisnis menempatkan Prabowo jauh lebih sering melakukan lawatan ke luar negeri dibandingkan Gibran sebuah indikator yang menegaskan bahwa representasi diplomatik utama berada di tangan presiden.

    Beberapa liputan mencatat puluhan kunjungan luar negeri yang dilakukan Presiden dalam satu tahun pertama, sementara daftar kunjungan kerja resmi wapres relatif lebih pendek dan sering bersifat melepas kedatangan atau menyambut ketika presiden kembali.

    Secara konstitusional, tugas wapres adalah membantu presiden. Dalam praktiknya, pembagian tugas sangat bergantung pada kesepakatan personal dan politik antar keduanya.

    Menurut Hendri, jika Gibran ingin mengubah narasi “minim gebrakan”, ada beberapa pendekatan praktis yang bisa dipertimbangkan yaitu mengambil mandat sektoral yang jelas dan terukur dengan fokus pada satu atau dua isu besar.

    Hendri melanjutkan orang nomor dua di Indonesia itu juga bisa membangun inisiatif yang bersinggungan langsung dengan publik muda program yang melibatkan partisipasi anak muda, inkubator startup daerah, atau reformasi sistem pendidikan menengah-kejuruan bisa menunaikan janji simbol regenerasi secara substansial.

    “Misalnya transformasi pendidikan vokasi-AI, kewirausahaan digital untuk UMKM dengan target hasil yang dapat diukur dalam 12–24 bulan. Ini mirip peran yang dijalankan Ma’ruf Amin pada ekonomi syariah. Jadi spesifik, terukur, dan memiliki stakeholder jelas,” tandasnya.

    Belum lagi, berdasarkan laporan Evaluasi Kinerja 1 Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran (CELIOS, 2025) tertuang bahwa Gibran mendapat nilai rata-rata 2 dari 10, menjadikannya salah satu pejabat dengan penilaian publik terendah.

    Termasuk 76% responden menilai kinerjanya sangat buruk, 17% buruk, 7% cukup, dan hanya 1% baik. Tidak ada responden yang memberi nilai di atas 8. Skor ini turun dari rata-rata 3 pada survei 100 hari pertama pemerintahannya

    “Kinerja Gibran dinilai tidak menunjukkan peningkatan berarti dalam kepemimpinan, koordinasi, maupun komunikasi kebijakan,” demikian tulis laporan tersebut.

    Dalam perbandingan antara periode 100 hari dan 1 tahun, jumlah penilai “sangat buruk” terhadap Gibran melonjak dari 31% menjadi 61%. Hal ini mencerminkan minimnya peran strategis Wapres Ke-14 RI itu dalam pemerintahan Prabowo, terutama dalam bidang kebijakan dan diplomasi.

  • Setahun Dampingi Prabowo, Gibran Harus Perbaiki Kualitas Diri

    Setahun Dampingi Prabowo, Gibran Harus Perbaiki Kualitas Diri

    GELORA.CO -Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu segera membangun kepercayaan masyarakat terhadap kualitas kepemimpinannya di tahun kedua memimpin Indonesia bersama Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut Analis komunikasi politik Hendri Satrio, citra Gibran yang selama ini bergantung pada bantuan ayahnya, Joko Widodo, telah menimbulkan persepsi negatif di kalangan publik. Sehingga, publik tidak melihat kontribusi nyata dari Gibran selama menjabat sebagai wakil presiden.

    “Menurut saya, Gibran harus membuktikan kualitasnya agar masyarakat percaya, bukan hanya menghindari persepsi bahwa perannya hanyalah tidak mengganggu presiden,” ujar Hensat kepada RMOL, Rabu, 22 Oktober 2025.

    Selama masa jabatannya sebagai Wali Kota Solo dan Wakil Presiden, Gibran sering dikaitkan dengan pengaruh Jokowi, yang membuat harapan publik terhadap kontribusinya terbatas.

    Hal ini membuat Gibran secara kualitas berbeda dengan wakil presiden sebelumnya seperti Ma’ruf Amin, Boediono, atau Jusuf Kalla, yang dianggap mampu memberikan dukungan substansial kepada presiden.

    “Jadi yang harus diperbaiki Gibran itu adalah kepercayaan masyarakat akan kualitas dia, trust level terhadap kualitas dia. Karena selama ini kan citranya dia jadi wali kota dibantu oleh bapaknya, jadi wapres pun dibantu oleh bapaknya,” ujarnya.

    Terkait dengan cara meningkatkan kualitasnya, Hensat berpendapat bahwa Gibran saat ini perlu fokus ke isu-isu krusial yang masih menggantung di mata masyarakat, contohnya adalah ijazah.

    “Tunjukkan saja ijazahnya bahwa memang dia punya ijazah, jangan seperti bapaknya yang gantung-gantung sekarang,” pungkas Hensat. 

  • Baleg DPR RI jaring masukan revisi UUPA dari akademisi dan tokoh Aceh

    Baleg DPR RI jaring masukan revisi UUPA dari akademisi dan tokoh Aceh

    Banda Aceh (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjaring masukan dan pendapat dari akademisi dan tokoh masyarakat Aceh terkait revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang kini masuk dalam Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka 2025.

    “Forum pertemuan pada hari ini (dengan tokoh masyarakat dan akademisi) merupakan bagian dari proses penyusunan revisi UUPA,” kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, di Banda Aceh, Selasa.

    Pertemuan Baleg bersama dengan tokoh masyarakat Aceh dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di tanah rencong tersebut turut dihadiri Bupati/Wali Kota se Aceh, dan DPR Aceh, berlangsung di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh.

    Bob Hasan menyampaikan, pertemuan ini dilakukan agar aspirasi masyarakat Aceh dapat ditampung dalam proses perubahan hingga penetapan hasil revisi UUPA nantinya.

    Karena itu, dirinya mengharapkan adanya masukan-masukan serta pandangan yang baik dari kalangan masyarakat Aceh, sehingga perubahan ini sesuai harapan bersama.

    “Kami sangat menghormati dan mengharapkan masukan-masukan baik dari kalangan tokoh masyarakat Aceh dan akademisi di Aceh terhadap revisi UUPA agar sesuai harapan masyarakat yang kita cintai,” ujar Bob Hasan.

    Seperti diketahui, revisi UUPA telah ditetapkan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka 2025. Baleg sendiri juga telah meminta pandangan terhadap revisi UUPA kepada tokoh perdamaian Aceh yaitu Wakil Presiden RI ke 10-12 Jusuf Kalla dan mantan Menkopolhukam Hamid Awaluddin.

    Disisi lain, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh juga telah mengusulkan beberapa poin perubahan ke Baleg, yakni sebanyak delapan pasal dan satu pasal tambahan. Khusus mengenai dana Otsus, diminta perpanjangan tanpa batas waktu dengan besaran 2,5 persen dari total DAU Nasional.

    Sebagai informasi, adapun rombongan Baleg DPR RI yang hadir dalam pertemuan ini yakni Bob Hasan, Mayjen Tni Mar (Purn) Sturman Panjaitan, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Martin Manurung, Hj Siti Aisyah, I Ketut Kariyasa Adnyana, Putra Nababan Cindy Monica Salsabila Setiawan, Longki Djanggola, Sigit Purnama Putra, La Tinro La Tunrung, Daniel Johan, Habib Syarief Muhammad, dan Eva Monalisa.

    Kemudian, Ahmad Irawan, Kartika Sandra Desi, Jazuli Juwaini, Yanuar Arif Wibowo, Sarifuddin Sudding, Edi Oloan Pasaribu, Wahyu Sanjaya, Benny Kabur Harman, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Rycko Menoza, I Nyoman Parta, Jamaludin Malik, Firman Soebagyo, TA Khalid, Muslim Ayub, Nasir Djamil, dan Sugiat Santoso.

    Pewarta: Rahmat Fajri
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.