Tag: Jusuf Kalla

  • Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar, antara Aklamasi, Voting dan Musyawarah

    Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar, antara Aklamasi, Voting dan Musyawarah

    JAKARTA – Partai Golkar akan menggelar Musyawarah Nasional untuk memilih ketua umum baru pada Desember. Ada empat tokoh yang mencuat jadi calon ketua umumnya, mereka adalah Airlangga Hartarto (petahana), Bambang Soesatyo, Ridwan Hisjam, dan Indra Bambang Utoyo. Dari empat nama itu, dua nama disebut jadi calon yang terkuat, Airlangga dan Bambang Soesatyo.

    Munasnya belum berjalan, tapi wacana proses pemilihan ketua umum sudah mengemuka. Yang pasti, aklamasi tak akan terjadi di partai berlambang beringin ini, kata Wakil Sekretaris Badan Kajian Strategis dan Intelijen Partai Golkar Djafar Ruliansyah Lubis yang menolak proses tersebut.

    Aklamasi baginya akan membuat partai ini hancur. Katanya, proses aklamasi ini terjadi di Partai Golkar hanya pada masa Orde Baru, setelahnya sudah tidak ada sama sekali. Klaimnya dia, Partai Golkar-lah yang pertama kali mempertontonkan pada rakyat Indonesia soal demokrasi pemilihan pemimpin partainya dengan meninggalkan pola jadul, ‘sistem aklamasi’.

    Ketakutan terjadinya aklamasi muncul ketika 33 dari 34 DPD I Partai Golkar menyuarakan dukungan untuk Airlangga Hartarto, pada Rapimnas Partai Golkar 14 November. Namun, peristiwa politik tersebut tak bisa dibaca sesederhana itu.

    “Kalau ada yang percaya diri terpilih karena didukung mayoritas DPD I, jelas hal tersebut keliru,”  Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago dilansir Antara, Senin 18 November.

    Kata dia, keberadaan 514 DPD II Partai Golkar akan menjadi penentu berjalannya atau gagalnya skenario aklamasi itu. Pangi mengatakan, dengan jumlah yang mencapai ratusan itu, pengurus Golkar tingkat kabupaten/kota jadi pemilik suara yang paling signifikan dalam Munas Golkar bila dibanding DPD I yang jumlahnya hanya 34.

    Contohnya saja pada Munas Golkar 2004, kata Pangi. Kala itu Akbar Tandjung sebagai calon ketua umum Partai Golkar sangat percaya diri karena sudah memegang penuh suara DPD I. Tapi belakangan, kalah dari Jusuf Kalla yang dapat suara dari mayoritas DPD II.

    Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar Maman Abdurahman mengatakan, dorongan musyawarah mufakat dalam memilih calon ketua umum partai adalah bagian dari evaluasi dan proses perjalanan panjang. Sebab, katanya, Munas dengan cara voting selalu meninggalkan bekas luka dari sisa pertarungan berupa faksi (pemenang dan yang kalah) sehingga mewarisi konflik internal yang berkepanjangan. 

    “Jadi saya pikir kita harus upayakan agar ini terwujud. Kalau ada yang tidak setuju musyawarah mufakat justru patut dipertanyakan itu,” tuturnya.

    Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai ada sejumlah keuntungan bila pemilihan ketua umum Partai Golkar dilakukan secara musyawarah. Keuntungan itu di antaranya; partai menjalankan sila keempat dari Pancasila dan pembukaan UUD 1945, mencegah konflik di internal partai, memelihara soliditas di internal partai, biaya politik lebih murah, meniadakan kemungkikanan praktek politik karena tawaran ‘logistik’ yang lebih besar sehingga menjadi fokus pada perjuangan politik, hingga menghindari politik menang-kalah antar faksi.

  • Tidak Perlu Khawatir Penghapusan “Presidential Threshold”

    Tidak Perlu Khawatir Penghapusan “Presidential Threshold”

    Tidak Perlu Khawatir Penghapusan “Presidential Threshold”
    Pengajar pada Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung
    PUTUSAN
    Mahkamah Konstitusi (MK) yang cukup menggemparkan tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (
    presidential threshold
    ) membuat sejumlah orang khawatir atas dampak yang ditimbulkannya ke depan.
    Sebab, MK bukan sekadar membatalkan ambas batas raihan 20 persen kursi parlemen atau 25 persen raihan suara sah nasional, tapi juga menyatakan bahwa berapa pun besarannya, persentase ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakilnya bertentangan dengan Konstitusi.
    Kekhawatiran sejumlah pihak, di antaranya, terkait mandat kuasa dan legitimasi presiden terpilih, andaikan pasangan terpilih nanti adalah calon dari partai kecil yang minim kursi di parlemen.
    Atau, calon terpilih mendapatkan suara terbanyak, tapi dengan angka raihan yang tidak signifikan karena suara pemilih terdistribusi ke sejumlah kandidat yang berjibun.
    Jika terlalu banyak kandidat bersaing, maka suara pemilih dapat tersebar sangat tipis di antara calon. Dalam kondisi seperti ini, seorang kandidat hanya akan meraih mayoritas relatif, tidak meraih mayoritas absolut suara pemilih.
    Kondisi di atas dikhawatirkan akan menimbulkan instabilitas pemerintahan karena dinamika politik di parlemen yang tidak akan mudah dikendalikan.
    Atau karena presiden terpilih mendapatkan mandat mayoritas yang minim, sehingga akan terhambat menjalankan program-program pemerintahannya.
    Kekhawatiran sebagian orang di atas beralasan ketika menghubungkan raihan angka suara sebagai instrumen legitimasi pemerintahan.
    Namun, dalam demokrasi sejati, legitimasi bukan hanya soal angka, tetapi juga soal kemampuan aktor politik untuk mengelola dinamika politik.
    Paling tidak, kita memiliki dua hal yang dapat diandalkan untuk menghadapi “badai penghapusan ambang batas”, yaitu budaya politik dan aturan Konstitusi tentang sistem
    Pilpres
    .
    Budaya politik Indonesia tertandai oleh fleksibilitas tinggi dalam praktik koalisi. Kita memiliki sejarah bahwa koalisi politik di negeri ini mencerminkan semangat gotong royong, bukan sekadar perilaku politik pragmatis.
    Sampai pun dalam situasi dengan fragmentasi politik yang tajam, aktor-aktor politik di kita mampu menemukan jalan tengah untuk membangun koalisi pemerintahan.
    Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming saat ini melibatkan koalisi besar dari berbagai partai yang sebagiannya malah lawan kontestasi.
    Termasuk pada Pemilu 2004, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden hanya bermodalkan tiga partai kecil, yaitu Demokrat, PBB, dan PKPI pada putaran pertama. Seiring berjalannya waktu dan proses negosiasi, terbangunlah koalisi yang relatif kuat.
    Fleksibilitas koalisi di Indonesia didukung oleh struktur sosial dan budaya yang didasarkan nilai kompromi tinggi. Budaya ini memberikan ruang negosiasi politik untuk mengakomodasi berbagai pihak.
    Kerangka koalisi di negeri ini bertumpu pada jargon “musyawarah untuk mufakat”. Jargon ini cukup teruji dalam menyelesaikan konflik politik.
    Fleksibilitas koalisi di Indonesia memudahkan integrasi politik pasca-pemilu, sehingga pihak yang kalah tidak selalu menjadi oposisi yang keras.
    Partai-partai yang awalnya tidak mendukung presiden terpilih sangat mudah bersedia untuk bergabung dalam pemerintahan jika diberikan “bagian” yang memadai.
    Hal lain yang unik dari modal budaya politik kita adalah figur presiden yang menjadi “pusat gravitasi politik”. Presiden terpilih di kita selalu “memiliki energi alami” untuk menarik dukungan lintas partai dan menjadi katalis bagi terbentuknya koalisi yang luas.
    Satu hal lagi yang dapat digunakan mengantisipasi dampak “nol persen ambang batas” adalah kerangka konstitusi, dalam hal ini peraturan Pemilu Indonesia yang menganut sistem dua putaran (
    two-round system
    ).
    Sistem dua putaran memberikan rancangan bahwa meskipun putaran pertama mencerminkan fragmentasi politik, putaran kedua menawarkan konsolidasi politik melalui calon yang paling kuat.
    Pada putaran pertama, keberagaman kandidat mungkin lebih mencerminkan pluralitas ideologi dan kepentingan politik. Hal ini pun jangan dirisaukan, bukan kelemahan, melainkan modal demokrasi itu sendiri.
    Kehadiran kandidat yang beragam memungkinkan masyarakat untuk bisa menimbang dari spektrum pilihan yang lebih luas dan mendorong partisipasi politik lebih besar.
    Mungkin saja terlihat seperti “overload” kandidat, tapi putaran pertama sebenarnya berfungsi sebagai tahap “seleksi alami”, di mana kandidat dengan dukungan paling besar maju ke putaran berikutnya.
    Sementara itu, putaran kedua berfungsi sebagai mekanisme penyederhanaan politik.
    Di putaran kedua akan terbentuk konsolidasi. Kandidat yang tersisa akan membangun aliansi politik yang lebih besar untuk memenangkan suara mayoritas, sehingga presiden terpilih akan memiliki legitimasi yang lebih kuat.
    Dalam sistem dua putaran, kandidat yang maju ke tahap akhir sering kali bukan sekadar memiliki dukungan terbesar, tetapi juga mampu membangun koalisi lintas partai dan kepentingan.
    Proses ini mendorong terbentuknya pemerintahan yang relatif stabil karena presiden terpilih didukung oleh aliansi politik yang lebih luas dibandingkan pada putaran sebelumnya.
    Dengan demikian, penghapusan
    presidential threshold
    sebaiknya dilihat sebagai tantangan yang dapat dikelola daripada dilihat sebagai ancaman.
    Sekalipun tidak menggaransi apapun tentang kualitas pemimpin terpilih nanti, “ambang batas nol persen” adalah ekspresi dari komitmen kita terhadap demokrasi yang inklusif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Hapus Presidential Threshold, Ini Sejarah Penerapan hingga Dampaknya bagi Politik Indonesia

    MK Hapus Presidential Threshold, Ini Sejarah Penerapan hingga Dampaknya bagi Politik Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengubah dinamika pemilihan presiden (Pilpres) di Indonesia. Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan ketentuan presidential threshold (PT) yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Keputusan ini membuka babak baru dalam sejarah pemilu Indonesia yang sejak 2004 selalu diwarnai dengan ambang batas minimal suara atau kursi untuk calon presiden.

    Dimulai sejak Pilpres 2004
    Presidential threshold pertama kali diperkenalkan pada Pemilu 2004 melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam undang-undang ini, Pasal 5 ayat (4) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 15% kursi di DPR atau 20% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

    Penerapan presidential threshold pertama kali ini bertepatan dengan penyelenggaraan pilpres langsung pertama di Indonesia, yang melibatkan beberapa pasangan calon, termasuk Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan presiden petahana Megawati Soekarnoputri.

    Ambang Batas Ditingkatkan
    Pada Pilpres 2009, ketentuan presidential threshold mengalami perubahan. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, ambang batas diubah menjadi minimal 25% kursi DPR atau 20% suara sah nasional. Pemilu ini menghasilkan SBY-Budiono sebagai pemenang dengan 60,80% suara, mengalahkan pasangan Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto.

    Pada Pemilu 2014, aturan presidential threshold tetap berlaku dengan besaran yang sama. Pilpres 2014 hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Jokowi-JK keluar sebagai pemenang Pilpres 2014.

    Pemilu Serentak
    Pemilu 2019 menjadi istimewa karena untuk pertama kalinya, pilpres dan pileg dilaksanakan serentak. Meskipun begitu, aturan presidential threshold tidak mengalami perubahan signifikan, tetap menggunakan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan ambang batas minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional. Pilpres 2019 kembali diikuti oleh dua pasangan calon utama, yakni Jokowi-Ma’ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno, dengan Jokowi-Ma’ruf keluar sebagai pemenang dengan 55,50% suara.

  • Presiden hadiri puncak HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul

    Presiden hadiri puncak HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul

    Kamis, 12 Desember 2024 22:40 WIB

    Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia (kedua kanan) dan sejumlah penyanyi mendendangkan lagu dalam peringatan puncak HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). Peringatan HUT partai berlambang pohon beringin tersebut membawa tema Golkar Solid Untuk Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia (tengah) memberikan hormat kepada Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wapres ke-10 dan ke-12 Muhammad Jusuf Kalla (kanan) usai menyampaikan pidato dalam peringatan puncak HUT ke-60 partai yang ia pimpin di Sentul, kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). Peringatan HUT partai berlambang pohon beringin tersebut membawa tema Golkar Solid Untuk Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

  • 5 Tokoh Ekonomi Tutup Usia di 2024: Rizal Ramli-Faisal Basri

    5 Tokoh Ekonomi Tutup Usia di 2024: Rizal Ramli-Faisal Basri

    Jakarta

    Indonesia kehilangan sejumlah tokoh penting di bidang ekonomi sepanjang 2024. Nama-nama besar yang berkontribusi bagi perekonomian bangsa berpulang menghadap sang pencipta.

    Pada awal 2024, publik dikejutkan dengan meninggalnya Rizal Ramli karena sakit. Lalu pada September ekonom yang kerap melontarkan kritik tajam, Faisal Basri juga wafat karena sakit.

    Meski sudah tiada, jasa dan pikiran tokoh-tokoh tersebut akan abadi tertulis di catatan sejarah bangsa.

    5 Tokoh Ekonomi yang Tutup Usia 2024:

    1. Rizal Ramli

    Kabar duka terdengar pada awal 2024 kala eks Menko Kemaritiman, Rizal Ramli meninggal dunia. Rizal Ramli menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada 2 Januari 2024 pukul 19.30 WIB.

    Sosok yang identik dengan jurus ‘Rajawali Ngepret’ itu meninggal dunia setelah dua bulan dirawat akibat mengidap kanker pankreas. Di rumah duka, sejumlah tokoh nasional tampak melayat seperti Menko Kemaritiman saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hingga Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

    Mendiang Rizal Ramli diketahui kerap memakai jurus ‘Rajawali Ngepret’ saat melontarkan kritik ke pemerintah. Jurus itu bahkan dipakainya ke sesama pejabat saat dirinya masih menjadi bagian dari pemerintah.

    Selain berperan di pemerintahan, pria kelahiran Padang, Sumatera Barat pada 10 Desember 1954 ini merupakan tokoh pergerakan mahasiswa, ahli ekonomi dan politisi Indonesia. Rizal diketahui merupakan pendiri Econit (1992), sebuah lembaga pengkajian ekonomi.

    Dari Econit, Rizal menuai reputasinya. Ia banyak mengkritisi kebijakan pemerintah yang dirasakan tidak fair bagi masyarakat. Kiprahnya yang dekat dengan kaum oposisi, membuat Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang mendukung pluralisme, meliriknya untuk ditempatkan pada posisi Kepala Bulog pada 2000.

    Rizal hanya enam bulan menduduki kursi itu, seterusnya ia diangkat menjadi Menteri Perekonomian. Lengsernya, Gus Dur dari pemerintahan juga menjadi akhir karier Rizal di birokrasi. Selanjutnya ia kembali ke Econit. Kinerjanya yang tokcer dalam masa singkat di birokrasi, membuat pemerintah SBY meliriknya untuk menjadi preskom PT Semen Gresik pada 2006.

    2. Faisal Basri

    Ekonom senior Faisal Basri meninggal dunia di usia ke-64 tahun pada Kamis, 5 September 2024. Faisal Basri mengembuskan napas terakhirnya saat dirawat di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan akibat serangan jantung.

    Ekonom senior ini diketahui mengalami sakit usai menghadiri undangan petani di Dairi, Sumatera Utara sepekan sebelum ia wafat. Sri Mulyani hingga Luhut melayat ke rumah duka Faisal Basri. Luhut menyebut keduanya saling menghormati meski kerap berbeda pendapat.

    “Saya sangat terkejut mendengar beliau pergi tadi pagi. Dan saya upayakan betul supaya bisa melayat beliau di sini. Saya menyampaikan selamat jalan Pak Faisal Basri, istirahatlah dengan tenang. Kami masih meneruskan banyak pekerjaan-pekerjaan yang Anda kritik di sana sini yang menurut saya cukup ada yang benar dan juga akan kita perbaiki, ” ujarnya di rumah duka di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2024).

    Sebagai ekonom, Faisal Basri ikut mendirikan lembaga think tank Institute for Development of Economics & Finance (INDEF). Dia aktif dari 1995 hingga 2000 di INDEF.

    Sementara di bidang pemerintahan, Faisal Basri pernah mengemban amanah sebagai anggota Tim Perkembangan Perekonomian Dunia pada Asisten II Menteri Koordinator Bidang EKUIN di tahun 1985-1987 dan anggota Tim Asistensi Ekuin Presiden pada tahun 2000.

    Pada 2014, Faisal Basri sempat ditunjuk menjadi Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) oleh Menteri ESDM yang kala itu dijabat Sudirman Said. Tujuannya untuk membuat tata kelola migas transparan dan memberantas mafia.

    3. Tanri Abeng

    Tanri Abeng meninggal dunia pada 23 Juni 2024. Menteri Negara Pendayagunaan BUMN pada kabinet Presiden Soeharto itu menghembuskan napas terakhirnya pada usia 82 tahun.

    Tanri Abeng ditunjuk sebagai Menteri Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara pada tahun 1998. Ia adalah menteri pertama di kementerian tersebut, yang kini menjadi Kementerian BUMN.

    Selama menjabat, Tanri Abeng memiliki jasa besar terhadap perusahaan pelat merah, khususnya dalam menyehatkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan melahirkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

    Dalam wawancara khusus detikcom September 2014 silam, Tanri menyebut menyehatkan Garuda merupakan salah satu tugas berat pertamanya. Tugas ini diembannya atas titah Presiden Soeharto yang ingin simbol negara ini terus mengudara.

    “Saya tidak mau Garuda bangkrut. Dia harus terbang terus,” kata Tanri menirukan Pak Harto kala itu.

    Ia mengatakan, tugas ini bukan perkara mudah lantaran sebagai sebuah perusahaan Garuda bisa dikatakan sudah bangkrut terbebani oleh utang yang sangat besar dan manajemen yang tidak sehat. Beberapa bulan ia banting tulang menangani maskapai pelat merah itu, sayap-sayap Garuda mulai pulih dan tampak dapat terbang dengan sehat.

    Tugas berat berikutnya adalah menyehatkan 4 Bank BUMN yang terdiri dari Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim) dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dengan melakukan skema penggabungan atau merger menjadi Bank Mandiri.

    Berkat jasanya, Garuda Indonesia masih bisa mengudara sampai hari ini dan Bank Mandiri menjelma sebagai salah satu bank terbesar di Tanah Air.

    4. Hamzah Haz

    Wakil Presiden ke-9 Indonesia, Hamzah Haz meninggal dunia pada 24 Juli 2024. Ia meninggal dunia setelah terjatuh kala ingin melaksanakan salat duha di kediamannya wilayah Matraman, Jakarta Timur.

    Ekonom Senior Didik J Rachbini menyebut, Hamzah Haz merupakan sosok politisi negarawan, sekaligus penulis, pemikir, kolumnis yang rajin memberikan pencerahan masalah-masalah ekonomi politik, khususnya politik anggaran dan APBN.

    Menurutnya, tidak ada politisi yang tekun seperti Hamzah Haz dalam menulis masalah politik APBN ini di media massa pada akhir 1980-an dan tahun 1990-an. Menurutnya, Hamzah Haz tidak hanya menulis tetapi menekuninya dalam praktik kenegaraan dalam pembahasan-pembahasan di DPR di mana ia sekaligus sebagai pimpinan partai oposisi yang loyal.

    Didik pun bicara peran Hamzah Haz dalam menjaga APBN. Dia menerangkan, hal yang bisa ditiru dari sosok Hamzah Haz adalah berkomitmen terhadap kepentingan nasional secara keseluruhan tanpa meninggalkan aspek realitas dan rasional.

    Ia pun mencontohkan, pada 20 tahun lalu terjadi krisis APBN Hamzah Haz ‘turun gunung’ untuk ikut menyelesaikannya. Pada pertengahan tahun 2000-an atau 2005 pro kontra kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) memuncak dan bisa mengarah ke krisis politik.

    Hamzah Haz yang merupakan Ketua Umum PPP terlibat langsung dalam lobi-lobi untuk mengatasi krisis APBN sekaligus potensi krisis politik.

    5. Rachmadi Bambang Sumadhijo

    Menteri Pekerjaan Umum periode 1998-1999 Ir. Rachmadi Bambang Sumadhijo meninggal dunia dalam usia 84 tahun. Mendiang menghembuskan napas terakhir pada hari Rabu 4 Desember 2024, pukul 10.20 WIB di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta.

    Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memimpin prosesi pemakaman di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Selama masa bakti sebagai Menteri PU periode 1998-1999, Rachmadi berkontribusi dalam pemulihan infrastruktur nasional di tengah situasi krisis ekonomi. Almarhum sebelumnya pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Manusia pada 1990-1991 dan Direktur Jenderal Cipta Karya pada 1991-1998.

    Atas dedikasi Almarhum dalam bidang pembangunan, Rachmadi Bambang Sumadhijo menerima tanda kehormatan Satyalancana Pembangunan (1981). Tanda jasa lainnya juga diterima Almarhum yakni Satyalancana Wira Karya (1994), Bintang Jasa Utama (1995), dan Bintang Mahaputera Adipradana (1999).

    (ily/ara)

  • Menteri Hukum: Pemerintah Sahkan PMI di Bawah Kepemimpinan JK

    Menteri Hukum: Pemerintah Sahkan PMI di Bawah Kepemimpinan JK

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons tentang penolakan dari kubu Agung Laksono terkait dengan pengakuan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah kepemimpinan Muhammad Jusuf Kalla alias JK. 

    Supratman mengemukakan penolakan tersebut merupakan hal biasa yang bisa terjadi lantaran dia berpandangan bahwa setiap ada suatu keputusan yang diambil, pasti ada yang merasa tidak puas.

    “Biasalah dalam setiap keputusan pasti ada yang tidak puas,” ujarnya saat dihubungi Bisnis pada Senin (23/12/2024).

    Eks Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini berharap kepada semua pihak bila mana memiliki niat bekerja untuk kemanusiaan juga bisa dilakukan melalui cara lain selain lewat PMI itu sendiri.

    “Namun demikian, saya berharap kepada semua pihak, agar niat untuk melakukan kerja-kerja kemanusian tidak hanya lewat PMI. Akan tetapi bisa dengan cara mendirikan perkumpulan yang lain. Kalau memang tujuannya semata untuk tujuan kemanusian,” katanya.

    Lebih jauh, Supratman menjelaskan ada perbedaan tata cara pendaftaran antara perkumpulan untuk layanan publik dan perkumpulan perdata seperti ormas dan yang lainnya.

    Untuk perkumpulan yang menyelenggarakan layanan publik, katanya, seperti Kadin, Pramuka, dan Dekopin maka pengesahannya melalui Kepres sebagaimana diatur dalam AD/ART mereka.

    “Sementara untuk PMI tidak demikian. Itu hanya didasarkan pada ketentuan AD/ART mereka,” jelasnya.

    Adapun, tambahnya, saat ini Kementerian Hukum melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) sedang mengembangkan pendaftaran perkumpulan yang melakukan layanan publik dan dalam dekat akan ada di daftar layanan SABH, yang tidak bergabung dengan layanan perkumpulan Perdata.

    Oleh karenanya, ujar Supratman, pihaknya hanya melakukan verifikasi dengan melihat AD/ART PMI dan kehadiran peserta Munas yang benar-benar memenuhi syarat sebagai peserta.

    “Dan kesimpulannya pemerintah melalui Kemkum memberikan pengakuan atas keabsahan kepengurusan PMI di bawah kepemimpinan H. Muhammad Jusuf Kalla,” pungkas dia.

    Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden ke-6 dan ke-10 Jusuf Kalla (JK) resmi menjabat sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029. Hal ini memperpanjang kepemimpinannya sejak 2009. 

    Kepengurusan baru periode 2024-2029, yang dipimpin oleh JK, dilaksanakan di di Markas Pusat PMI, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/12/2024). 

    “Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2024, Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia, Ketua Umum. tertanda Muhammad Jusuf Kalla,” tutur pembacaan surat keputusan tersebut. 

    Dalam pidato sambutannya, JK juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima Surat Keputusan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia perihal Kepengurusan PMI periode 2024-2029. 

    “Kita telah selesaikan, karena tidak mungkin ada dua PMI di Indonesia ini dan karena itulah maka saya baru saja menerima surat keputusan dari Menteri Hukum RI dalam hal kepengurusan ini,” tutur JK. 

    Adapun, JK membacakan inti pokok keputusan tersebut yang berbunyi bahwa Kementerian Hukum RK menerima dan mengakui AD/ART  serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-22, yang menunjuk bahwa Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum. 

    “Dan selanjutnya akan dicatat dalam sistem administrasi kebadan hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia. Atas perhatiannya, kami ucapkan, terima kasih, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas,” ucap JK membaca keputusan tersebut. 

  • 7 Rekomendasi Film Indonesia yang Cocok Ditonton saat Hari Ibu

    7 Rekomendasi Film Indonesia yang Cocok Ditonton saat Hari Ibu

    4. Cek Toko Sebelah (2016)

    Film Cek Toko Sebelah dirilis pada 20 Desember 2016. Film ini mengisahkan Erwin (Ernest Prakasa) yang menikmati hidupnya dengan karir gemilang di usia muda.

    Ia memiliki kekasih cantik yang tak kalah sukses, Natalie (Gisella Anastasia). Namun, hidup mereka menjadi pelik saat kesehatan Koh Afuk (Chew Kin Wah) semakin memburuk. Koh Afuk ingin mewariskan toko sembakonya kepada Erwin, anak kesayangannya. Sementara itu, Yohan (Dion Wiyoko) kakak Erwin, naik pitam karena merasa dilangkahi. Sebagai anak sulung yang merasa lebih perhatian pada kedua orang tuanya, Yohan yakin ia dan istrinya, Ayu (Adinia Wirasti), adalah yang paling berhak meneruskan toko tersebut. Sayangnya, Koh Afuk sulit mempercayai Yohan yang selalu memberontak.

    5. Athirah (2016)

    Athirah (judul internasional Emma) diadaptasi dari novel semi-biografi karya Alberthiene Endah. Film ini bercerita tentang Hj Athirah Kalla, ibu Jusuf Kalla.

    Film ini disutradarai Riri Riza dan dibintangi oleh Cut Mini (Athirah), Christoffer Nelwan (Jusuf Kalla remaja), Indah Permatasari (Mufidah Jusuf Kalla remaja), dan lainnya. Film ini bercerita mengenai kehidupan Athirah yang mulai goyah sejak suaminya memiliki perempuan lain.

    Meski sakit hati, ia tetap bertahan melawan perasaannya demi mempertahankan keluarga. Sampai akhirnya, Athirah kehabisan kesabaran dan memilih tinggal bersama lima anaknya. Demi memenuhi kebutuhan hidup, Athirah berjualan sarung yang idenya ia dapat dari ibunya.

    6. Nada untuk Asa (2015)

    Nada untuk Asa disutradarai oleh Charles Gozali dan dibintangi oleh Marsha Timothy (Nada), Acha Septriasa (Asa), serta Darius Sinathrya (Wisnu). Film ini bercerita tentang seorang perempuan bernama Asa yang kehidupannya terlihat sempurna.

    Namun, semua itu berubah setelah suaminya, Bobby, meninggal dunia karena HIV. Penderitaannya semakin terasa ketika mengetahui ia dan putri bungsunya, Asa, juga ikut tertular HIV. Perilaku tak menyenangkan dari masyarakat pun harus mereka lalui.

    7. Emak Ingin Naik Haji (2009)

    Emak Ingin Naik Haji disutradarai oleh Aditya Gumay. Film ini dibintangi oleh Reza Rahardian (Zein), Aty Cancer Zein (Emak), hingga Niniek L. Karim (Hj Markonah).

    Film ini bercerita tentang seorang wanita lanjut usia yang biasa dipanggil Emak. Ia memiliki keinginan menunaikan ibadah haji. Sayangnya, keinginan tersebut terkendala biaya.

    Emak pun gigih menabung demi bisa naik haji dengan berjualan kue. Sang anak pun tak tinggal diam dan berusaha mengumpulkan biaya untuk mewujudkan keinginan Emak.

    Penulis: Resla

  • Sekjen PMI Versi Agung Laksono Tolak Pengakuan Kementerian Hukum Soal Jusuf Kalla Jadi Ketua Umum – Halaman all

    Sekjen PMI Versi Agung Laksono Tolak Pengakuan Kementerian Hukum Soal Jusuf Kalla Jadi Ketua Umum – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Ulla Nuchrawaty Usman, mengaku keberatan terhadap Surat Jawaban Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) PMI XXII yang berlangsung pada 8–11 Desember 2024. 

    Keberatan ini disampaikan untuk menanggapi berbagai persoalan yang mencuat selama penyelenggaraan Munas termasuk dugaan pelanggaran mekanisme dan prosedur organisasi.

    Dalam pernyataannya, Ulla mengkritisi isi surat Kemenkumham yang dinilai menimbulkan polemik di masyarakat. 

    “Surat tersebut belum dapat dijadikan dasar legitimasi karena PMI tidak tercatat atau terdaftar dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkum. Selain itu, surat tersebut hanya mengakui, bukan mensahkan, hasil Munas dan susunan kepengurusan,” kata dia kepada wartawab, Sabtu (21/12/2024). 

    Ulla menyoroti sejumlah pelanggaran selama Munas, termasuk penggunaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI 2019–2024 yang dianggap tidak sesuai mekanisme. 

    “AD/ART tersebut lahir dari Rapat Pimpinan yang diperluas pada 2018, bukan dari Munas sebagai forum tertinggi. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan reformasi yang kami junjung tinggi,” tegasnya.  

    Selain itu, ia menyoroti aturan masa jabatan Ketua Umum yang tidak dibatasi dalam AD/ART. 

    “Ketua Umum saat ini, Bapak Jusuf Kalla, sudah menjabat selama tiga periode dan kini terpilih kembali untuk periode keempat. Ini menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan semangat pembatasan jabatan publik maksimal dua periode,” tambahnya.  

    Ulla juga menyoroti proses persidangan yang dinilai tidak mencerminkan prinsip musyawarah untuk mufakat. 

    Beberapa peserta Munas mengeluhkan tata tertib yang tidak dibahas secara terbuka dan keputusan sepihak dalam penentuan aturan. 

    “Bahkan, mikrofon dicabut oleh panitia atas permintaan pimpinan sidang, sehingga tidak ada dialog dua arah yang transparan,” ungkapnya.  

    Keberatan juga muncul terkait proses pencalonan Ketua Umum periode 2024–2029. Ulla menyebut, Agung Laksono telah memenuhi syarat dukungan 20 persen dari jumlah peserta Munas, namun verifikasi dukungan tersebut tidak disampaikan secara transparan kepada peserta.  

    Untuk mengakhiri polemik ini, Ulla mendesak Kemenkum memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang berkepentingan. 

    “Mediasi adalah langkah yang adil dan wajar untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat dan menyelesaikan konflik yang ada,” ujarnya.  

    Ulla menyampaikan keberatan resmi atas Surat Jawaban Kemenkumham dan meminta klarifikasi lebih lanjut terkait pengakuan terhadap hasil Munas.

    “Kami hanya menginginkan proses yang adil, demokratis, dan sesuai dengan prinsip reformasi yang menjadi landasan PMI,” pungkasnya.  

    Dengan polemik ini, publik menantikan langkah konkret dari pemerintah dan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan yang mencuat demi menjaga integritas dan kredibilitas organisasi kemanusiaan terbesar di Indonesia ini.

    Sebelumnya, Pemerintah telah resmi mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) untuk periode 2024-2029 yang dipimpin oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Keputusan ini muncul di tengah kisruh yang terjadi akibat adanya dualisme kepemimpinan di organisasi tersebut.

    “Setelah melakukan kajian, pemerintah melalui Kemenkum memberi pengakuan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sekaligus mengakui kepengurusan PMI hasil Munas XXII PMI tahun 2024 di bawah kepemimpinan Bapak HM Jusuf Kalla,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan persnya, Jumat (20/12/2024).

     

  • 7 Jasa PDIP dalam Karier Politik Jokowi dan Keluarga Sebelum Akhirnya Pecah Kongsi

    7 Jasa PDIP dalam Karier Politik Jokowi dan Keluarga Sebelum Akhirnya Pecah Kongsi

    loading…

    Presiden Jokowi berjalan bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam sebuah acara. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Jasa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) dalam karier politik Jokowi dan keluarganya dapat diketahui dalam artikel berikut ini. Dukungan PDIP itu mengantarkan Jokowi jadi Wali Kota Solo hingga Presiden ke-7 RI.

    Hubungan PDIP dan Jokowi serta keluarga menjadi sorotan publik setelah partai yang dibesut Megawati Soekarnoputri itu resmi memecat Jokowi dari keanggotaan partai pada Senin, 16 Desember 2024. Tidak hanya Jokowi, anak dan menantunya, Gibran Rakabuming Raka yang kini menjabat Wakil Presiden (Wapres) RI dan Bobby Nasution yang menjadi Gubernur Sumatera Utara Terpilih juga terkena sanksi yang sama.

    SK pemecatan Jokowi teregristrasi drngan nomor 1649/ KPTS/ DPP/XII/ 2024. Sementara SK pemecatan Gibran teregristrasi nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024. Sedangkan pemecatan Bobby, teregristrasi nomor 1651/KPTS/XII/2024. Jokowi dipecat PDIP karena dianggap dinilai menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi, sementara Bobby Nasution dan Gibran Rakabuming Raka lantaran dinilai melanggar kode etik partai.

    “Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP-PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo,” ujar Komarudin dalam dalam keterangan melalui video, Senin (16/12/2024).

    Pemecatan Jokowi dan keluarganya cukup menyita perhatian publik. Sebab, PDIP menjadi kendaraan Utama Jokowi dan keluarga Ketika terjun ke dunia politik. Dari mulai Jokowi mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada 2005 hingga berhasil menjabat Presiden ke-7 RI.

    6 Dukungan PDIP dalam Karier Politik Jokowi dan Keluarga

    1. Mengusung Jokowi Jadi Wali Kota Solo

    Pada Pilkada Kota Solo tahun 2005, Jokowi diusung oleh PDIP dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk maju sebagai calon Wali Kota Surakarta. Ia berhasil memenangkan pemilihan tersebut dengan persentase suara sebesar 36,62%.

    Saat itu Jokowi dikenal dengan pendekatan blusukan yang turun ke masyarakat dan mendengar keluhan mereka secara langsung.

    2. Kembali Usung Jadi Wali Kota Solo

    PDIP Kembali mengusung Jokowi di Pilkada Solo 2010. Jokowi yang berpasangan dengan kader tulen PDIP, FX Hadi Rudyatmo berhadapan dengan politikus Partai Demokrat Eddy Wirabhumi yang berpasangan dengan Supradi Kertamenawi.

    Sebagai incumbent, Jokowi lebih dikenal dan dekat dengan masyarakat. Tak heran Jokowi kembali terpilih sebagai Wali Kota Surakarta dengan meraih suara 90,09%. Jokowi hanya kalah di satu dari 932 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Kota Solo.

    3. Mengusung Jadi Gubernur DKI Jakarta

    Pada 2012, Jokowi yang namanya tengah naik daun diminta Jusuf Kalla (JK) untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Pilgub DKI tahun 2012. Karena merupakan kader PDI Perjuangan, maka Jusuf Kalla meminta dukungan dari Megawati Soekarnoputri, yang awalnya terlihat masih ragu.

    Hasil pilgub putaran pertama dari KPU memperlihatkan Jokowi memimpin dengan 42,6% suara, unggul dari Fauzi Bowo di posisi kedua dengan 34,05% suara. Pada 29 September 2012, KPUD DKI Jakarta menetapkan pasangan Jokowi-Ahok sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI yang baru untuk masa bakti 2012–2017.

    4. Mengusung jadi Calon Presiden

    Setelah terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta, popularitas Jokowi melejit berkat rekam jejaknya yang baik dan pendekatannya yang membumi dan pragmatis. Akibatnya, Jokowi merajai survei-survei calon presiden dan menyingkirkan kandidat lainnya, sehingga muncul wacana untuk menjadikannya calon presiden.

    Selama berbulan-bulan wacana tersebut menjadi tidak pasti karena pencalonan Jokowi di PDIP harus disetujui oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Hingga pada 14 Maret 2014, Megawati akhirnya menulis langsung surat mandat kepada Jokowi untuk menjadi calon presiden, dan Jokowi mengumumkan bahwa ia bersedia dan siap melaksanakan mandat tersebut untuk maju sebagai calon Presiden Republik Indonesia dalam pemilu 2014.

  • Akhir Kisruh PMI, Agung Laksono Gagal Kudeta JK

    Akhir Kisruh PMI, Agung Laksono Gagal Kudeta JK

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) berakhir setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memutuskan kepengurusan PMI yang dipimpin oleh Jusuf Kalla (JK) sah dah diakui secara hukum.

    Pengakuan dari negara ini membuat upaya Agung Laksono merebut kursi ketua PMI gagal. 

    “Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah melalui Kemenkum, setelah melakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla,” kata Supratman melalui keterangan tertulis, Jumat (20/12).

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo mengatakan kepengurusan JK sesuai dengan AD/ART PMI. Kemenkum pun telah mengeceknya dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

    PMI sebelumnya dibuat geger oleh dualisme kepengurusan. Jusuf Kalla terpilih sebagai ketua umum berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024. Namun, politikus Partai Golkar Agung Laksono juga mengklaim terpilih sebagai ketua umum dalam forum Munas yang sama.

    Agung mengaku didukung oleh 20 persen pengurus daerah PMI. Dia juga membentuk kepengurusan PMI sebelum JK.

    Bahkan, Agung sudah terlebih dulu melantik Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PMI di Hotel Sultan Jakarta pada Rabu (18/12) lalu.

    Di sisi lain, Pada Jumat (20/12), JK tetap mengumumkan dan melantik susunan kepengurusan PMI periode 2024-2029. JK juga menunjukkan surat Kemenkum nomor M.HH-AH.01-11 tanggal 19 Desember yang mengesahkan kepengurusan PMI di bawah kepemimpinannya.

    Dalam kepengurusan PMI, JK didampingi Nanang Sukarna di kursi wakil ketua umum. Jabatan Sekretaris Jenderal PMI diisi Abdurrahman M Fahir. Lalu Bendahara Umum PMI diemban Suryani Sidik Faisal Motik.

    Politikus Sudirman Said dan eks Ketua MK Hamdan Zoelva ikut masuk kepengurusan JK.

    “Tidak ada yang disebut dualisme. Tidak ada disebut ada PMI tandingan karena pertandingan sudah berakhir. Sebenarnya, sebenarnya sudah berakhir,” ujar JK di Markas Pusat PMI, Jakarta, Jumat.

    Berikut daftar pengurus PMI 2024-2029 yang dipimpin Jusuf Kalla:

    Pelindung: Presiden RIDewan Kehormatan

    Ketua: Ginandjar Kartasasmita

    Anggota:

    Ketua MPR RI
    Menko PMK RI
    Menteri Kesehatan RI
    Sofyan Wanandi
    Syafrudin Kambo
    Hamdan Zoelva

    Pengurus Pusat PMI

    Ketua Umum: M. Jusuf Kalla
    Wakil Ketua Umum: Nanang Sukarna
    Sekretaris Jenderal: Abdurrahman M. Fahir
    Bendahara Umum: Suryani Sidik Faisal Motik

    Ketua bidang PMI

    Ketua Bidang Organisasi: Sudirman Said
    Ketua Bidang Hubungan Internasional: Hamid Awaluddin
    Ketua Bidang Pengembangan Unit Donor Darah: Linda Lukitari Waseso
    Ketua Bidang Penanggulangan Bencana: Asmawi Syam
    Ketua Bidang Kesehatan dan Sosial: Fahmi Idris
    Ketua Bidang Pengembangan Sumber Dana: Suwandi Wiratno
    Ketua Bidang Pengembangan Unit Usaha: Johnny Darmawan
    Ketua Bidang Hukum dan Aset: Rapiuddin Hamarung
    Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Adaptasi Iklim: Ninik Kun Naryatie
    Ketua Bidang Relawan: Sasongko Tedjo
    Ketua Bidang Diklat dan Humas: Nurani Bawazier

    Anggota:

    Josef A. Nae Soi
    Andi Rukman Nurdin
    Tribowo Budi Santoso
    Taufan Ansar Nur.

    (rzr/wis)

    [Gambas:Video CNN]