Tag: Jusuf Kalla

  • Indonesia Bisa Jembatani Penyelesaian Perang Thailand-Kamboja Jika Dapat Mandat ASEAN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juli 2025

    Indonesia Bisa Jembatani Penyelesaian Perang Thailand-Kamboja Jika Dapat Mandat ASEAN Nasional 27 Juli 2025

    Indonesia Bisa Jembatani Penyelesaian Perang Thailand-Kamboja Jika Dapat Mandat ASEAN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Guru Besar Hukum Internasional Universitas
    Indonesia
    ,
    Hikmahanto Juwana
    menilai Indonesia berpeluang menjadi jembatan perdamaian dalam perang antara
    Thailand
    dan
    Kamboja
    , asalkan mendapatkan mandat dari Ketua
    ASEAN
    saat ini, yaitu Malaysia.
    Menurut Hikmahanto, secara mekanisme ASEAN, permintaan untuk melakukan mediasi harus datang dari pihak yang berkonflik dan disampaikan kepada Ketua ASEAN. Mandat ini dapat diberikan kepada negara anggota lain, termasuk Indonesia.
    “Bisa saja (Indonesia jadi jembatan perdamaian Thailand-Kamboja) asalkan dapat pendelegasian dari Ketua ASEAN,” kata Hikmahanto kepada
    Kompas.com
    , Minggu (27/7/2025).
    Hikmahanto juga mengingatkan bahwa Indonesia pernah memainkan peran serupa saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat sebagai Presiden sekaligus Ketua ASEAN.
    Kala itu, SBY memediasi konflik antara Thailand dan Kamboja pada 2011.
    “Ya, Pak SBY pernah. Tapi waktu itu SBY sebagai Ketua ASEAN,” ungkap Hikmahanto.
    Namun, situasi saat ini berbeda karena posisi Ketua ASEAN dipegang oleh Malaysia.
    Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim saat ini disebut sedang mencoba melakukan mediasi.
    Menurut Hikmahanto, jika upaya Anwar tidak membuahkan hasil, barulah ia dapat menunjuk kepala pemerintahan lain di ASEAN, termasuk Presiden Indonesia, untuk mengambil alih proses mediasi.
    Selain itu, Anwar juga memiliki opsi menunjuk sosok mediator non-pemerintah, seperti tokoh diplomasi Indonesia.
    “Pak Anwar bisa juga minta mediator yang bukan kepala pemerintahan. Misalnya menunjuk Pak JK (Jusuf Kalla), Pak Hasan Wirajuda, Pak Marty (Marty Natalegawa), bahkan Ibu Retno (eks Menlu RI, Retno Marsudi),” kata Hikmahanto.
    Diketahui sebelumnya, sejumlah pihak di dalam negeri mendorong agar Indonesia mengambil peran sebagai penengah konflik menyusul ketegangan terbaru antara Thailand dan Kamboja terkait sengketa wilayah perbatasan.
    Salah satu dorongan itu datang dari DPR sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
    Dasco menilai bahwa Indonesia memiliki hubungan yang baik dengan kedua negara tersebut dan karenanya memiliki posisi yang strategis untuk bertindak sebagai penengah.
    “Untuk urusan Kamboja dan Thailand, saya pikir hubungan Indonesia terhadap dua negara itu cukup baik. Mudah-mudahan Kementerian Luar Negeri maupun Presiden Indonesia juga bisa menjembatani agar hubungan kedua negara itu akan tetap baik,” kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mensesneg Undang Megawati, SBY dan Jokowi Hadiri HUT ke-80 RI di Istana: Insya Allah Hadir – Page 3

    Mensesneg Undang Megawati, SBY dan Jokowi Hadiri HUT ke-80 RI di Istana: Insya Allah Hadir – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadir memastikan upacara peringatan HUT ke-80 RI hanya akan digelar di halaman Istana Merdeka Jakarta pada 17 Agustus 2025.

    Para mantan-mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarga diundang untuk menghadiri peringatan HUT ke-80 RI di Istana.

    Mulai dari, Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Presiden ketujuh RI Joko Widodo alias Jokowi. Kemudian, Wapres keenam Try Sutrisno, Wapres ke-11 Boediono, Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), hingga Wapres ke-13 Ma’ruf Amin.

    “Tentu, kalau undangan presiden-presiden yang sudah purna, wakil presiden-wakil presiden yang sudah purna berserta dengan keluarga, seperti biasa, pasti insya Allah akan diundang,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/7/2025).

    Dia mengaku sudah menyampaikan undangan upacara HUT ke-80 RI secara lisan atau informasi kepada para mantan presiden dan wakil presiden. Kendati semuanya belum memberikan konfirmasi resmi, Prasetyo menyebut para mantan presiden dan wakil presiden berkenan hadir apabila tak ada halangan.

    “Konfirmasi lengkap belum, karena semuanya sedang berproses. Kalau komunikasi secara informal, saya sendiri sebagai Menteri Sekretaris Negara beberapa waktu yang lalu silaturahmi dengan presiden-presiden yang sudah purna, wakil presiden-wakil presiden yang sudah purna dan juga secara lisan kami sudah menyampaikan undangan,” jelasnya.

    “Dan secara lisan juga beliau-beliau insya Allah jika tidak ada halangan akan berkenaan hadir. Alhamdulillah kebetulan semuanya sudah kami sampaikan secara informal,” sambung Mensesneg.

    Sebagai presiden terpilih, Prabowo tidak hanya berkomitmen melanjutkan pemerintahan Jokowi saja, tetapi juga kepemimpinan presiden-presiden sebelumnya, baik SBY maupun Megawati.

  • Musda Golkar Sulsel Memanas, 16 Ketua DPD II Pendukung Appi Kumpul di Rumah Jusuf Kalla, Game Over?

    Musda Golkar Sulsel Memanas, 16 Ketua DPD II Pendukung Appi Kumpul di Rumah Jusuf Kalla, Game Over?

    Ia menggarisbawahi, pembahasan dalam pertemuan itu tidak khusus mengenai Musda Golkar Sulsel.

    “Tidak, tidak ada. Beliau sangat objektif saja,” jelas mantan Wakil Bupati Tana Toraja dua periode itu.

    JK menurut Victor, hanya menitipkan satu pesan agar dinamika internal Partai Golkar di Sulsel tetap dijaga dan tidak menimbulkan perpecahan.

    “Beliau bilang, jangan ada riak-riak soal Golkar di Sulsel. Partai ini sudah bagus, jangan diganggu dengan dinamika yang tak perlu,” ungkapnya.

    Menurut Victor, seluruh DPD II yang hadir telah menyatakan komitmen mendukung Appi sebagai calon Ketua DPD I.

    “Ada 17 DPD II yang hadir. Dua di antaranya diwakili oleh sekretaris atau wakil karena ketua berhalangan hadir. Tapi mereka tetap aktif berkoordinasi. Tapi secara keseluruhan, yang sudah nyatakan sikap (dukung Pak Appi) sudah 20 DPD II,” jelasnya.

    Adapun Ketua DPD II yang ikut mendampingi Appi dalam pertemuan tersebut diantaranya: Ketua Golkar Makassar (Appi), Maros (Suhartina Bohari), Jeneponto (Iksan Iskandar), Soppeng (Kaswadi Razak), Bulukumba (Nirwan Arifuddin), Bantaeng, Palopo, dan Luwu hadir.

    “Andi Kartini Ottong tidak ada, tapi Ketua Golkar Bantaeng Ibu Liestiaty Fachrudin hadir. Ketua Maros hadir, Pangkep juga ada, Ketua Wajo juga hadir,” terangnya.

    Diprediksi, ketokohan Jusuf Kalla, ditambah Aksa Mahmud sebagai figur senior dan Erwin Aksa sebagai Wakil Ketua Umum DPP Golkar dapat sangat mempengaruhi restu dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar yang saat ini dipimpin oleh Bahlil Lahadalia.

    JK, Aksa Mahmud dan Erwin Aksa dianggap masih memiliki pengaruh kuat di internal DPP Golkar, yang tentunya akan menjadi faktor penting dalam penentuan kepemimpinan Golkar Sulawesi Selatan ke depan. (*)

  • Rasio Pajak Indonesia Kian Tertekan, Pengamat Soroti Kerumitan Sistem

    Rasio Pajak Indonesia Kian Tertekan, Pengamat Soroti Kerumitan Sistem

    Bisnis.com, JAKARTA — Rasio pajak Indonesia yang terus menurun dinilai menjadi tantangan serius bagi upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat kapasitas fiskal.

    Pengamat ekonomi dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyatakan bahwa rasio pajak Indonesia saat ini baru mencapai 10 persen. Angka ini tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara seperti Thailand dan Vietnam yang sudah mencapai 18 persen, serta Malaysia, Filipina, dan Singapura yang berada di kisaran 12%–14%.

    Jika dibandingkan dengan negara-negara maju, kesenjangannya semakin lebar. Negara-negara Eropa, misalnya, memiliki rasio pajak rata-rata hingga 41%.

    “Dengan penerimaan negara yang terbatas, yang bisa dilakukan oleh negara juga sangat terbatas. Sehingga dalam banyak kesempatan, karena penerimaannya sedikit, pengeluaran negara banyak, negara harus berutang,” ujarnya dalam program Broadcast di kanal YouTube Bisniscom, dikutip Senin (14/7/2025).

    Lebih lanjut, Wijayanto menambahkan bahwa persoalan bukan hanya rendahnya rasio pajak, tetapi juga lamanya durasi waktu untuk membayar pajak. Hal ini menurutnya mencerminkan kerumitan sistem perpajakan di Indonesia.

    Untuk perusahaan kecil dan menengah, survei menunjukkan bahwa butuh waktu sekitar 190 jam per tahun untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan Singapura (64 jam), Malaysia (180 jam), dan Vietnam (150 jam).

    “Sebenarnya kalau kita lacak ke belakang, Indonesia dari tahun ke tahun ada perbaikan dari sisi durasi itu, walaupun kemudian akhir-akhir ini stagnan. Vietnam melakukan transformasi sistem perpajakan sehingga dalam waktu singkat bisa turun dari 280 jam ke 150 jam,” tambahnya.

    Menurutnya, pemerintah telah berupaya melakukan pembaruan sistem, salah satunya melalui penerapan core tax system atau Cortex. Namun, implementasi sistem ini belum berjalan sesuai harapan. Di masa transisi, justru muncul kompleksitas baru.

    “Kadang-kadang orang mencoba dua cara harusnya, cara lama dan cara yang baru. Jadi duplikasi pekerjaan, walaupun nanti kalau ini sudah berjalan dengan baik, masyarakat akan terbantu,” tuturnya.

    Ia menjelaskan, Cortex masih menemui banyak kendala karena pada dasarnya sistem perpajakan di Indonesia tergolong paling rumit—bukan hanya dari aspek regulasi, tetapi juga karena banyaknya diskresi yang bersifat kasuistis dan ad hoc.

    “Kebetulan Cortex ini, desain awalnya adalah ketika Pak JK [Jusuf Kalla] masih wapres. Saya staf khusus bidang ekonomi. Memang konsultan dari World Bank waktu itu sempat mengusulkan, supaya sebelum bikin Cortex, simplifikasi peraturan pajak. Tapi waktu itu memang kalau harus memperbaiki ini, perlu waktu, ya sudah jalan saja dengan apa adanya,” terangnya.

    Dalam diskusi tersebut, Wijayanto juga menyoroti seretnya penerimaan pajak, yang menurutnya mengkhawatirkan. Pasalnya, kontribusi pajak mencapai sekitar 80%–85% dari total penerimaan negara.

    Dia mengungkapkan bahwa pada 2008 rasio pajak Indonesia sempat berada di angka 13,3%, namun pada 2024 turun menjadi 10%, dan pada 2025 diperkirakan kembali turun ke kisaran 9,9%.

    “Kalau ini hanya turun di tahun ini, barangkali karena ada satu fenomena. Tapi kalau ini merupakan sesuatu yang terus terjadi, ini struktural. Ada something wrong dengan ekonomi kita,” katanya.

    Untuk itu, menurutnya, pemerintah harus mengambil langkah jangka pendek, menengah, dan panjang. Pada jangka menengah dan panjang, salah satu yang perlu dilakukan adalah memperbaiki iklim investasi agar pelaku usaha mau menanamkan modal atau melakukan ekspansi. Dengan demikian, penciptaan lapangan kerja meningkat, yang pada akhirnya berdampak positif pada penerimaan pajak.

    Adapun langkah jangka pendek yang membutuhkan ketegasan adalah mendorong sektor ekonomi bawah tanah (shadow economy), seperti kegiatan penyelundupan, agar bisa masuk ke dalam sistem legal. Dengan begitu, negara bisa memungut pajak dari aktivitas yang sebelumnya tidak tercatat.

  • Tak Sulit Makzulkan Gibran

    Tak Sulit Makzulkan Gibran

    PARA jenderal purnawirawan kumpul. Di antaranya adalah seorang mantan Panglima TNI hingga sejumlah Kepala Staf Angkatan. Satu kesepakatan: “Makzulkan Gibran Rakabuming Raka”.

    Surat tuntutan pemakzulan No 003/FPPTNI/V/2025 sudah mereka tanda tangani. Bahkan sudah pula dikirim ke MPR pada 2 Juni 2025.

    Ketua MPR adalah Ahmad Muzani. Seorang tokoh yang sekaligus menjadi Sekjen Gerindra. Orang kepercayaan Presiden Prabowo Subianto. Apa ini kebetulan? Tentu saja tidak. Dengan sangat cerdas, semua sudah dipersiapkan.

    Surat tuntutan pemakzulan Gibran ada di meja Ahmad Muzani. Ketua MPR, sekaligus Sekjen Gerinda. Ini poin pentingnya. Apa artinya? Muzani pegang tombol. Kapan tombol dipencet? Terserah dia. Tentu atas petunjuk ketum Partai Gerindra.

    Kapan MPR mensidangkan usulan pemakzulan Gibran? Bergantung kapan ketua MPR memencet tombol itu? Nasib Gibran ada di tombol itu.

    Saat ini, posisi Gibran melemah. Kapan saja bisa dimakzulkan? Setiap saat, kasus hukum bisa dimunculkan. Ubedilah Badrun adalah salah satu aktivis yang pernah melaporkan Gibran ke KPK. Artinya, posisi Gibran rentan.

    Di Indonesia, tidak sulit mencari kesalahan para pejabat. Apalagi, pejabat yang sebelumnya cukup lama menjadi anak walikota, anak gubernur dan anak presiden. Akan selalu ada celah jika punya niat untuk mencari kesalahan.

    Di sisi lain, sang ayah, Joko Widodo, tak lagi berkuasa. Sebagai wakil presiden, Gibran tak ubahnya Jusuf Kalla dan Ma’ruf Amin. Apalagi, Gibran tak punya partai. Tak ada kekuatan politik yang bisa back up Gibran. PSI, partai yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep tidak punya kursi di DPR. Jadi, memakzulkan Gibran bukan masalah yang sulit. 

    Ingat Tom Lembong? Ia adalah salah satu dari sekian banyak contoh pejabat, karena posisinya yang berseberangan dengan penguasa, ia harus hadapi tuntutan hukum.

     Pendukung Anies Baswedan ini hanya setahun menjabat sebagai Mendag. Posisinya saat ini jadi tersangka kaus korupsi. 

    Meski di persidangan, terbukti ia tidak menerima uang suap. Ini juga diakui sendiri oleh penuntut umum, yakni Kejaksaan. 

    Meski tak menerima uang suap dalam kasus korupsi yang dituduhkan, Tom tetap “harus” jadi tersangka. Tom dituntut 7 tahun penjara. Kenapa harus? Karena ada pihak yang mengharuskan Tom  dipenjara.

    Bagaimana dengan Gibran? Saat ini, Gibran wakil presiden. Selama posisi Gibran tidak menjadi ancaman buat Prabowo, Gibran aman. Aman sebagai wapres hingga 2029.

    Saat ini, apakah Gibran jadi ancaman bagi Prabowo? Disinilah tema utamanya.

    Jokowi bersedia memenangkan Prabowo di Pilpres 2024. Syaratnya? Gibran jadi wapres. Berapa lama? Ini pertanyaan bagus. 

    Masih ingat ungkapan Connie Bakrie, pengamat militer Indonesia yang sekarang bermukim di Rusia? Connie pernah bilang: “ada deal kalau Gibran akan menggantikan Prabowo di tahun ke-2. 

    Menurut Connie, informasi ini ia dapatkan dari Roslan Roeslani, ketua TKN (Tim Kemenangan Nasional) Prabowo-Gibran. Benarkah ungkapan Connie ini? Sulit diverifikasi faktanya. Tapi, tak berarti sulit dianalisis. 

    Bukti empirisnya, sulit Anda dapatkan. Itu rahasia. Bahkan super rahasia. Anda tidak akan bisa verifikasi dan validasi menggunakan data empiris.

    Di dunia politik, pembuktian empirisme tidak berlaku. Panggung belakang seringkali tak tersentuh oleh mata Anda. Tapi, Anda punya logika. Logika, kata filosof Perancis Immanuel Kant (1742-1804) mampu menembus ruang dan waktu. Logika memiliki kemampuan untuk menjangkau apa yang ada di panggung belakang.

    Mari kita mainkan logikanya. Jokowi menangkan Prabowo. Artinya, Jokowi menjadi faktor penentu kemenangan Prabowo di Pilpres 2024 kemarin.

    Clear dan ini jangan dibantah. Lalu, Jokowi “menyiapkan” Gibran sebagai cawapres dengan semua dinamika dan dramanya di MK (Mahkamah Konstitusi).

     Pertanyaannya: “apakah Gibran hanya disiapkan untuk menjadi wakil presiden Prabowo hingga 2029? Atau Gibran disiapkan untuk menjadi presiden pengganti Prabowo?”. Coba Anda renungkan sebelum melanjutkan membaca tulisan ini.

    Kalau Gibran hanya disiapkan sebagai wakil presiden, mendampingi Prabowo hingga 2029, maka riwayat karir Gibran akan tamat. Mungkin juga karir semua keluarga Jokowi. Kenapa? 

    Pemilu 2029, Prabowo akan nyalon presiden untuk periode kedua. Gibran belum tentu jadi wakilnya. Tim Prabowo akan lihat survei. Di survei 2029, nama Gibran belum tentu jadi “Top Score” sebagai cawapres Prabowo. 

    Pilpres 2029 akan memunculkan banyak nama. Di antaranya Anies Baswedan, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY dan Muhaimin Iskandar masih dalam posisi tawar yang seksi.

    Dalam posisi ketika tidak dipilih jadi cawapres Prabowo, apakah Gibran akan punya nyali untuk nyapres dan melawan Prabowo di Pilpres 2029? Gibran bukan tandingan Prabowo.

    Rekam jejak Gibran cukup kontroversial. Ini akan semakin menyulitkan posisi tawarnya di 2029. 

    Dari logika ini, kita bisa membaca bahwa Gibran tidak disiapkan untuk menjadi cawapres Prabowo di Pilpres 2029.  Rentan ! Apakah ini berarti bahwa “Gibran disiapkan Jokowi untuk mengganti Prabowo di tengah jalan”, sebagaimana informasi Connie Bakrie? Bagi publik, informasi Connie lebih masuk akal. Benar-tidaknya, selain Tuhan, hanya Prabowo dan Jokowi yang tahu.

    Kalau informasi Connie benar, realisasinya akan sulit. Apalagi posisi saat ini, Gibran tersandera oleh surat tuntutan pemakzulan. Nasib Gibran ada di meja ketua MPR yang juga merupakan sekjen Gerindra, orang kepercayaan Prabowo.rmol news logo article

    *) Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

  • 10
                    
                        Kasus-kasus yang Menyeret Nama Riza Chalid Selain Korupsi Pertamina, Ada "Papa Minta Saham"
                        Nasional

    10 Kasus-kasus yang Menyeret Nama Riza Chalid Selain Korupsi Pertamina, Ada "Papa Minta Saham" Nasional

    Kasus-kasus yang Menyeret Nama Riza Chalid Selain Korupsi Pertamina, Ada “Papa Minta Saham”
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) menetapkan Muhammad
    Riza Chalid
    (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023
    Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan delapan orang lainnya karena diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285 triliun.
    “(Ditetapkan sebagai tersangka adalah) MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
    Kejagung diketahui telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Sehingga, total sudah ada 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pertamina tersebut.
    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka di kasus
    korupsi Pertamina
    , nama Riza Chalid beberapa kali terseret dalam sejumlah skandal minyak dan gas (migas).
    Berikut sejumlah kasus yang menyeret nama Riza Chalid dirangkum
    Kompas.com
    .
    Nama Riza Chalid sempat terseret dalam skandal “
    papa minta saham
    ” yang membuat Ketua DPR RI periode 2014-2019, Setya Novanto, mengundurkan diri dan diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
    Riza disebut berada dalam pertemuan antara Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsoeddin di salah satu hotel di Jakarta pada 8 Juni 2015.
    Keberadaan Riza itu diketahui dari rekaman percakapan yang direkam Maroef. Dalam pertemuan itu diduga ada permintaan saham Freeport Indonesia oleh Setya Novanto dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.
    Adanya Riza Chalid dalam pertemuan itu lantas dilaporkan Maroef kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu, Sudirman Said.
    Sudirman Said akhirnya membuat laporan terkait adanya rekaman tersebut dan dugaan keterlibatan Setya Novanto ke MKD DPR RI.
    Pelaporan dan proses sidang etik oleh MKD tersebut membuat Setya Novanto mengundurkan diri dari posisi Ketua DPR RI.
    Setya Novanto menyampaikan pengunduran diri melalui surat tertanggal 16 Desember 2015 yang ditandatanganinya di atas meterai dan ditembuskan kepada pimpinan MKD.
    Dalam surat itu disebutkan bahwa mundur sehubungan dengan penanganan dugaan pelanggaran etika yang ditangani di DPR RI, untuk menjaga martabat, dan untuk menciptakan ketenangan masyarakat.
    Kejagung juga diketahui menyelidiki kasus dugaan permintaan saham tersebut karena adanya dugaan pemufakatan jahat.
    Bahkan,
    kejagung
    sudah meminta keterangan Sudirman Said, Sekjen DPR, dan Maroef Sjamsuddin.
    Namun, Kejagung selalu gagal menghadirkan Riza Chalid untuk dimintai keterangan.
    Hingga akhirnya, Setya Novanto mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
    MK lantas memutuskan, penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan sesuai UU ITE. Dengan kata lain, rekaman “papa minta saham” itu tidak bisa menjadi bukti dan patut dikesampingkan.
    Adanya putusan MK itu membuat penyidikan di Kejaksaan terhenti. Jaksa Agung ketika itu, HM Prasetyo menjelaskan bahwa tidak semua perkara itu berkonotasi ke persidangan.
    “Tergantung kepada fakta dan bukti yang ada, kalian tahu persis perjalan kasus itu. Ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil rekaman yang dinyatakan bukan barang bukti. Kamu tahu enggak itu? Tahu tidak tuh?” kata Prasetyo sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 18 Juli 2018.
    “Jadi bukti-bukti yang tadinya kita anggap sebagai bisa melengkapi penanganan perkara ini, ternyata oleh MK dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti itu, dan sekarang prosesnya sudah selesai,” ujarnya lagi.
    Senada dengan Kejagung, MKD DPR juga akhirnya mengabulkan permintaan pemulihan nama baik Setya Novanto yang diajukan Fraksi Partai Golkar.
    Nama Riza Chalid juga disebut-sebut terkait dengan kasus mafia migas yang diduga terjadi di dalam tubuh perusahaan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang telah dibubarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2015.
    Menurut laporan
    DW.com
    , selama bertahun-tahun Riza Chalid disebut mengendalikan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), anak usaha PT Pertamina.
    Kasus yang berawal dari audit investigatif terhadap Petral yang dipimpin oleh Faisal Basri menemukan adanya kecurangan dalam proses pengadaan minyak melalui perusahaan minyak pemerintah asing (ENOC).
    Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menetapkan Mantan Direktur Utama Petral Bambang Irianto yang pernah menjadi Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) sebagai tersangka kasus suap terkait dengan
    kasus Petral
    .
    “KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO, Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013,” kata Wakil Ketua KPK saat itu Laode M Syarif dalam konferensi pers pada 10 September 2019.
    Dalam kasus ini, Bambang diduga menerima 2,9 juta Dollar AS dari perusahaan Kernel Oil yang merupakan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES atau Pertamina.
    Uang itu diperoleh Bambang atas jasanya mengamankan jatah alokasi kargo perusahaan itu dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
    Laode mengungkapkan, dalam proses tender pada 2012, Bambang dan sejumlah pejabat PES lainnya diduga menentukan sendiri rekanan yang akan diundang mengikuti tender tanpa mengacu pada ketentuan yang berlaku.
    Salah satu peserta tender yang akhirnya terpilih asalah perusahaan Emirates National Oil Company (ENOC). Namun, ENOC dalam kasus ini hanyalah ‘perusahaan bendera’ untuk menyamarkan Kernel Oil yang tidak masuk daftar.
    Namun, penyidikan kasus ini tidak berkembang hingga memasuki pertengahan tahun 2025.
    Bahkan, KPK sempat digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia ( LP3HI ) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) lantaran dugaan mangkraknya kasus Petral dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
    “Gugatan Praperadilan ini dimaksudkan memaksa KPK untuk terlibat melakukan pembenahan tata kelola BBM yang diduga telah terjadi penyimpangan puluhan tahun. KPK harus berani berlomba dengan Kejagung yang telah menangani kasus di Pertamina,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya pada 18 Maret 2025.
    Masih terkait dengan Petral, Riza Chalid juga pernah tersandung kasus impor minyak Petral pada tahun 2008.
    Dikutip dari pemberitaan
    Kompas.id
    pada 2 Maret 2025, kala itu, Petral membeli 600 barel minyak seharga 54 juta dollar AS atau setara dengan Rp 524 miliar melalui perusahaan Global Resources Energy dan Gold Manor. Kedua perusahaan itu ditengarai terafiliasi dengan Riza.
    Saat itu, impor minyak oleh Petral tersebut menuai kontroversi karena minyak yang diimpor itu disebut jenis baru yakni Zatapi.
    Anggota Komisi Komisi VII DPR kala itu, Alvin Lie mengatakan, Zatapi kemungkinan besar merupakan campuran minyak mentah Sudan Dar Blend dengan minyak mentah Malaysia.
    Menurut dia, berdasarkan pemberitaan Kompas pada 24 Maret 2008, harga Zatapi disamakan harga Tapis, yaitu sekitar 100 dollar Amerika Serikat (AS) per barel. Padahal, harga sebenarnya Dar Blend sekitar 70 dollar AS.
    Kemudian, kasus impor minyak Zatapi ini akhirnya ditangani Mabes
    Polri
    dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka
    Mereka adalah Direktur Gold Manor SN, VP; Bagian Perencanaan dan Pengadaan Chrisna Damayanto; Manajer Pengadaan Kairuddin; Manajer Perencanaan Rinaldi; dan staf Perencanaan Operasi Suroso Atmomartoyo.
    Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri saat itu, Irjen Pol Abubakar Nataprawira menyebut, kelima tersangka tersebut terbukti melanggar Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No. 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tipikor.
    Namun, pada Februari 2010, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus impor minyak Zatapi itu. Dengan alasan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.
    “Sudah kami hentikan sejak beberapa minggu lalu karena menurut BPKP tidak ada kerugian negara,” ujar Kapolri saat itu, Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Gedung DPR, Jakarta pada 23 Februari 2010.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UNHAS: Nelson Mandela, Jusuf Kalla, Syekh Yusuf, dan Perdamaian Dunia

    UNHAS: Nelson Mandela, Jusuf Kalla, Syekh Yusuf, dan Perdamaian Dunia

    Oleh: Hafid Abbas
    (Promotor Doktor Kehormatan Nelson Mandela dari UNHAS 2005)

    Pada 1947, di masa awal kemerdekaan, Presiden Soekarno menerapkan kebijakan multi campuses management dengan menempatkan Universitas Indonesia (UI) sebagai pembina dan pengelola berbagai universitas di tanah air sesuai dengan corak keunggulannya masing-masing, misalnya: Kampus UI di Bandung untuk Teknik, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, UI di Surabaya (Kedokteran dan Kedokteran Gigi), dan Makassar (Ekonomi dan Hukum), dan seterusnya.

    Dengan pendekatan itu, mutu pendidikan tinggi lebih merata dan sekaligus menciptakan harmoni interaksi antarpusat-pusat keunggulan keilmuan (center of excellence) agar saling bersinergi bagi pemajuan ekonomi, sosial dan budaya antardaerah di seluruh tanah air.

    Barulah pada 1956, pusat-pusat keunggulan itu diperluas mandat keilmuannya menjadi universitas-universitas yang lebih otonom. Pada 10 Sept. 1956, misalnya, Kampus UI di Makassar secara resmi berubah menjadi Universitas Hasanuddin (UNHAS) seperti wujudnya saat ini.

    Karenanya tidaklah mengherankan jika alumni UNHAS banyak dikenal ketokohannya di bidang Ekonomi, seperti Jusuf Kalla dan Tanri Abeng, dan Baharuddin Lopa untuk hukum.

    Setelah melintasi perjalanan sejarahnya lebih tujuh dekade, kini UNHAS telah tercatat sebagai salah satu Universitas Berkelas Dunia, berada di peringkat 951-1000 menurut QS World University Ranking 2025, dengan pencapaian tertinggi pada indikator rasio dosen-mahasiswa di posisi ke-484 di dunia (Tribun-Timur, 24/06/2025). Sedangkan Webometrics (2024) menempatkan UNHAS di peringkat ke-480 terbaik di Asia, dan ke-11 terbaik di antara lebih 4500 perguruan tinggi di tanah air.

  • 9
                    
                        Siapa Indroyono Soesilo? Nama yang Diisukan Jadi Calon Dubes RI di AS
                        Nasional

    9 Siapa Indroyono Soesilo? Nama yang Diisukan Jadi Calon Dubes RI di AS Nasional

    Siapa Indroyono Soesilo? Nama yang Diisukan Jadi Calon Dubes RI di AS
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pimpinan
    DPR
    angkat bicara soal isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto mengusulkan nama Dwisuryo
    Indroyono Soesilo
    sebagai calon Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Amerika Serikat (AS.
    Ketua DPR
    Puan Maharani
    maupun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tidak menjawab secara gamblang terkait isu diusulkannya nama Indroyono Soesilo.
    “Benar enggak ya,” singkat Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
    Diketahui, posisi Dubes Indonesia untuk AS sudah kosong hampir dua tahun. Rosan Roeslani menjadi nama terakhir yang menduduki posisi Dubes Indonesia untuk AS di KBRI Washington DC.
    Sejak 17 Juli 2023, Rosan ditarik Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu untuk menempati jabatan Wakil Menteri BUMN.
    Lantas, siapa Indroyono Soesilo yang namanya mencuat untuk mengisi posisi Dubes Indonesia untuk AS yang sudah kosong selama hampir dua tahun? Berikut profil singkatnya:
    Dwisuryo Indroyono Soesilo merupakan pria kelahiran 27 Maret 1955 yang pernah menduduki posisi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman pada era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
    Namun, ia menduduki posisi tersebut kurang dari setahun, sejak 27 Oktober 2014-12 Agustus 2015 dan digantikan oleh Rizal Ramli.
    Sebelum ditunjuk menjadi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo merupakan Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan.
    Dari pendidikan, ia merupakan lulusan S1 Teknik Geologi Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1979. Kemudian mengambil S2 di Jurusan Remote Sensing/Penginderaan Jauh Universitas Michigan, AS.
    Untuk S3, Indroyono Soesilo merupakan lulusan Jurusan Geologic Remote Sensing/Geologi Universitas Iowa, AS, pada 1987.
    Indroyono Soesilo sendiri merupakan anak dari Soesilo Soedarman, yang pernah menjadi Dubes Indonesia untuk AS pada 1986–1988.
    Soesilo Soedarman sendiri merupakan sosok yang pernah menduduki kursi menteri di pemerintahan Soeharto, seperti Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Buka-bukaan Soal Persetujuan Impor hingga Dibidik Usai Gabung Timses Anies

    Tom Lembong Buka-bukaan Soal Persetujuan Impor hingga Dibidik Usai Gabung Timses Anies

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, akhirnya menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (1/7/2025). 

    Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu dilakukan setelah agenda pemeriksaan saksi maupun ahli yang dihadirkan beberapa waktu sebelumnya. Sebelum sidang terakhir itu, Tom telah diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yaitu mantan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.

    Untuk diketahui, Tom dan Charles didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Tom memberikan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada ke delapan perusahaan swasta gula rafinasi.

    Dalam surat dakwaan yang disusun JPU, persetujuan impor atau PI yang diberikan Tom tanpa didasari oleh rapat koordinasi antar kementerian. 

    Adapun, pada saat diperiksa sebagai terdakwa kemarin, Tom menegaskan bahwa penunjukan perusahaan swasta bukan merupakan ranah kewenangannya, melainkan PPI selaku BUMN yang diberikan penugasan. Hal itu termasuk pengaturan alokasi jumlah impor gula untuk dilakukan oleh perusahaan.

    Hal tersebut disampaikan Tom usai JPU membeberkan bahwa terdapat total 21 PI yang diterbitkan selama dia menjabat. JPU lalu bertanya kepada Tom apabila pemberian PI kepada delapan perusahaan swasta dalam rangka impor gula sudah dibahas dalam Rakortas. 

    Sebagaimana diketahui, delapan perusahaan itu kini juga terseret dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp578 miliar itu. 

    “Kalau yang ditanyakan oleh bapak Jaksa Penuntut apakah alokasi jumlah impor gula dibicarakan, saya juga dapat pastikan tidak. Karena itu bukan ranah, bukan tugas dan wewenang para menteri bidang perekonomian, dalam rakortas tersebut dan bahkan juga bukan ranah daripada menteri perdagangan,” tuturnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).  

    Salah satu Mendag era Kabinet Kerja itu pun menyebut, impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan nasional maupun daerah ketika awal-awal pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Kebijakan itu, terang Tom, adalah arahan dari Presiden. 

    “Guna mencapai tujuan kebijakan yang diarahkan oleh bapak Presiden untuk menstabilkan kemudian sejauh mungkin meredam harga bahan pangan, termasuk sesuai aturan yang diterbitkan harga gula, secepat mungkin,” tuturnya.

    Tidak hanya itu, Tom juga menyebut kebijakan yang diterapkannya terkait dengan perpanjangan periode operasi pasar kepada Induk Koperasi Kartika pada Agustus 2015 silam, hanya melanjutkan kebijakan dari pendahulunya yaitu Rachmat Gobel. 

    “Di mana ini tentunya adalah perpanjangan dari sebuah penugasan yang sudah diberikan oleh para pendahulu, ya kembali lagi sebagaimana saya sampaikan di sidang yang lain di kementerian biasanya ada lembar kontrol. Ada sebuah sistem, termasuk approval, persetujuan berjenjang dari bawah ke atas. Dari eselon bawah ke eselon atas,” terangnya di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). 

    Dia pun turut menuturkan bahwa kebijakan impor gula saat itu tidak lepas dari kondisi ketersediaan di dalam negeri. Kebijakan itu tidak terkecuali pemberian PI kepada perusahaan gula swasta. 

    Meski demikian, JPU pada kesempatan yang sama menerangkan bahwa Peraturan Mendag No.117 menyatakan impor dalam rangka stabilisasi harga serta pemenuhan stok dilakukan dengan penugasan terhadap BUMN.

    Tom pun menjawab bahwa PI diterbitkan saat Indonesia sudah keluar dari musim giling tebu hingga tidak ada produksi gula dalam negeri. Dia juga menyebut keputusannya untuk memberikan izin kepada perusahaan swasta dalam mengimpor gula mentah berasal dari Menteri Pertanian dan Deputi Bidang Pangan Kemenko Perekonomian saat itu. 

    Tidak hanya itu, lanjutnya, BUMN disebut tidak memiliki kapasitas untuk memproduksi gula putih karena mesin penggilingan yang dimiliki sudah sejak zaman kolonial sehingga berbahan bakar ampas tebu petani. Sementara itu, Indonesia sudah berada di luar musim giling sehingga menyebabkan mesin-mesin tersebut tidak memiliki bahan bakar.

    Adapun industri gula swasta, terangnya, bisa memproduksi gula putih karena memiliki mesin dengan tenaga diesel. 

    Mengenai pemberian PI kepada perusahaan gula rafinasi, Tom menyebut kewenangan untuk menunjuk perusahaan dilakukan oleh BUMN, dalam perkara ini yaitu PPI.

    Meski demikian, pria yang juga pernah menjabat Kepala BKPM itu menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan gula rafinasi yang ditunjuk BUMN merupakan badan usaha yang sah, memiliki izin, dan tidak memiliki permasalahan pajak. Alur pemberian persetujuan impor itu, katanya, sudah berlaku sejak era Rachmat Gobel. 

    “Dari rantai dokumentasi sangat terlihat bahwa Mendag pendahulu saya, Rachmat Gobel pernah menyurati manajemen PT PPI dengan sebuah lampiran yang menguraikan secara komprehensif semua pelaku di sektor industri gula nasional, baik BUMN, maupun swasta maupun distributor, dan kemudian mempersilakan PT PPI untuk memilih menyeleksi, siapa saja yang akan menjadi mitra kerja sama PT PPI dalam melaksanakan penugasannya,” tuturnya. 

    Kendati kini dipermasalahkan secara hukum, Tom menilai pendekatan yang sudah dilakukan era Rachmat Gobel sudah tepat. Dia mengatakan bahwa menteri harus bisa membatasi diri dalam memutuskan suatu kebijakan teknis. 

    “Dan itu tentunya adalah pendekatan yang tepat, dan sekali lagi menteri harus membatasi diri pada tingkat kebijakan, policy, dan sepenuhnya menjadi tugas wewenang dan tanggungjawab manajemen BUMN penerima penugasan,” tuturnya. 

    Selain menyoroti soal kebijakan impor yang kini menjeratnya sebagai terdakwa, persidangan kemarin turut menyoroti soal proses hukum yang bergulir. Dari pertanyaan penasihat hukumnya, Tom mengaku sudah tahu menjadi bidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2024.

    Tom mengungkap, hal itu diketahuinya pada sekitar akhir 2024 setelah resmi bergabung sebagai salah satu tim kampanye nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

    Sebagaimana diketahui, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dimaksud adalah nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

    “Dan baik selama masa kampanye Pilpres 2024, maupun setelahnya, saya mendapat kabar secara berkala bahwa Kejaksaan terus membidik kasus terhadap saya terkait importasi gula,” ungkapnya.

    Tom lalu menyebut telah menjalani pemeriksaan sekitar empat minggu, sebelum akhirnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029. 

    Kemudian, dua minggu setelahnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

    “Tidak sampai dua minggu ya setelah presiden dan wapres baru dilantik, kemudian saya diberitahu bahwa saya dinyatakan tersangka dan pada saat itu juga langsung ditahan. Semuanya [pemeriksaan] adalah pertanyaan-pertanyaan mengenai kebijakan-kebijakan, keputusan-keputusan yang saya ambil sebagai menteri perdagangan di periode Agustus 2015–Juli 2016,” ucapnya.

    Pada perkembangan lain, Kejagung kini juga telah menyeret delapan orang terdakwa dari delapan perusahaan swasta berbeda yang diduga terlibat dalam perkara impor gula itu, serta memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. 

    Mereka adalah Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan serta Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat. 

    Kemudian, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto A. Tiwow serta Direktur Utama PT Berkas Manis Makmur Hans Falita Utama. 

    Para pengusaha itu didakwa secara melawan hukum mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah kepada dua Mendag. Selain Tom, politisi yang menjabat Mendag setelah Tom juga ikut terseret  yakni Enggartiasto Lukita. 

    “Secara melawan hukum, yaitu […] mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang diketahui Persetujuan Impor tersebut tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian,” demikian bunyi dakwaan jaksa yang dibacakan, Kamis (19/6/2025).  

    Persetujuan impor gula kristal mentah itu dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PPI, Induk Koperasi Kartika (Kartika) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol).  

    Beberapa perbuatan melawan hukum lain yang turut didakwakan kepada para terdakwa juga meliputi pengajuan persetujuan impor ke Tom dan Enggar tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), bekerja sama dengan PPI dalam rangka penugasan dari Kemendag guna menyepakati pengaturan harga jual dari produsen kepada PPI, serta pengaturan harga jual dari PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).  

    Tidak hanya itu, delapa swasta itu juga disebut hanya membayarkan bea masuk impor dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan tarif untuk gula kristal mentah. Padahal, harusnya bea masuk dan PDRI yang dibayarkan senilai tarif impor gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar.  

    Pada dakwaan tersebut, JPU memaparkan bahwa perusahaan-perusahaan itu mengajukan pengakuan ke Tom sebagai perusahaan importir produsen gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih, ketika produksi dalam negeri gula kristal putih mencukupi.

    “Perbuatan Terdakwa Tony Wijaya Ng bersama-sama dengan Thomas Trikasih Lembong, Enggartiasto Lukita, Charles Sitorus, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A. Tiwow, dan Hans Falita Utama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara […] yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara total sebesar Rp578.105.411.622,47,” bunyi surat dakwaan jaksa.  

  • Sidang Kasus Impor Gula, Tom Lembong Sebut Hanya Lanjutkan Kebijakan Rachmat Gobel

    Sidang Kasus Impor Gula, Tom Lembong Sebut Hanya Lanjutkan Kebijakan Rachmat Gobel

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, menyebut hanya mengikuti kebijakan pendahulunya yakni Rachmat Gobel dalam hal terkait dengan importasi gula. 

    Hal itu disampaikan Tom saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan perkara korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag), dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (1/7/2025). 

    JPU awalnya bertanya kepada Tom apabila pernah menerbitkan surat tentang persetujuan perpanjangan waktu operasi pasar gula yang ditujukan kepada Induk Koperasi Kartika pada Agustus 2015 silam. Tom pun membenarkan hal tersebut. 

    Mendag yang menjabat Agustus 2015 sampai dengan Juli 2016 itu menuturkan, saat itu dia baru 14 hari menjabat di Kabinet Kerja yang dipimpin Joko Widodo-Jusuf Kalla. Untuk itu, urusan persuratan dirancang oleh pejabat struktural kementerian dan menteri menandatangani usulan dari bawahannya. 

    Tom lalu mengakui bahwa surat yang diterbitkannya itu untuk melanjutkan surat terbitan oleh menteri sebelumnya, Rachmat Gobel, yang menjabat Oktober 2014 sampai dengan Agustus 2015.

    “Di mana ini tentunya adalah perpanjangan dari sebuah penugasan yang sudah diberikan oleh para pendahulu, ya kembali lagi sebagaimana saya sampaikan di sidang yang lain di kementerian biasanya ada lembar kontrol. Ada sebuah sistem, termasuk approval, persetujuan berjenjang dari bawah ke atas. Dari eselon bawah ke eselon atas,” terangnya di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). 

    Tom lalu ditanya oleh JPU ihwal penerbitan 21 persetujuan impor (PI) gula selama sekitar setahun menjabat. Dia menjawab, bahwa PI itu diterbitkan untuk mengisi kebutuhan gula nasional maupun daerah sesuai dengan arahan Presiden. 

    Tidak hanya itu, dia juga ditanya soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.117 yang diterbitkan olehnya. JPU mendalami alasan mengapa Tom tetap memberikan PI kepada perusahaan gula swasta, padahal peraturan itu menyatakan bahwa impor dalam rangka stabilisasi harga dan pemenuhan stok dilakukan dengan penugasan terhadap BUMN.

    Menurut Tom, PI itu diterbitkan saat Indonesia sudah keluar dari musim giling tebu hingga tidak ada produksi gula dalam negeri. Dia juga menyebut keputusannya untuk memberikan izin kepada perusahaan swasta dalam mengimpor gula mentah berasal dari Menteri Pertanian dan Deputi Bidang Pangan Kemenko Perekonomian saat itu. 

    Di sisi lain, Tom menyebut BUMN tidak memiliki kapasitas untuk memproduksi gula putih karena mesin penggilingan yang dimiliki sudah sejak zaman kolonial, dan berbahan bakar ampas tebu petani. Sementara itu, Indonesia sudah berada di luar musim giling sehingga menyebabkan mesin-mesin tersebut tidak memiliki bahan bakar.

    Adapun industri gula swasta, terangnya, bisa memproduksi gula putih karena memiliki mesin dengan tenaga diesel. 

    Mengenai pemberian PI kepada perusahaan gula rafinasi, Tom menyebut kewenangan untuk menunjuk perusahaan dilakukan oleh BUMN. Dalam hal ini, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI adalah BUMN yang mendapatkan penugasan dari Menteri BUMN untuk menunjukan perusahaan dimaksud. 

    Tom menyebut bahwa perusahaan-perusahaan gula rafinasi yang ditunjuk BUMN merupakan badan usaha yang sah, memiliki izin, dan tidak memiliki permasalahan pajak. Alur pemberian persetujuan impor itu, katanya, sudah berlaku sejak era Rachmat Gobel. 

    “Dari rantai dokumentasi sangat terlihat bahwa Mendag pendahulu saya, Rachmat Gobel pernah menyurati manajemen PT PPI dengan sebuah lampiran yang menguraikan secara komprehensif semua pelaku di sektor industri gula nasional, baik BUMN, maupun swasta maupun distributor, dan kemudian mempersilakan PT PPI untuk memilih menyeleksi, siapa saja yang akan menjadi mitra kerja sama PT PPI dalam melaksanakan penugasannya,” papar pria yang juga mantan Kepala BKPM itu. 

    Kendati kini dipermasalahkan secara hukum, Tom menilai pendekatan yang sudah dilakukan era Rachmat Gobel sudah tepat. Dia mengatakan bahwa menteri harus bisa membatasi diri dalam memutuskan suatu kebijakan teknis. 

    “Dan itu tentunya adalah pendekatan yang tepat, dan sekali lagi menteri harus membatasi diri pada tingkat kebijakan, policy, dan sepenuhnya menjadi tugas wewenang dan tanggungjawab manajemen BUMN penerima penugasan,” tuturnya. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Tom Lembong dan mantan Direktur PPI Charles Sitorus didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara 578 miliar atas kegiatan importasi gula di Kemendag.