Kronologi Kasus Silfester Matutina: Divonis sejak 2019 karena Fitnah Jusuf Kalla, tetapi Belum Ditahan
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kasus yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina kembali mencuat.
Pada 2019, Silfester sebenarnya telah divonis 1,5 tahun penjara. Namun, hingga kini belum ditahan untuk menjalani hukuman tersebut.
Vonis itu terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap pimpinan organ relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Silfester dituduh memfitnah Jusuf Kalla akibat orasinya pada 15 Mei 2017. Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.
“Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla,” kata Silfester dalam orasi itu.
Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta saat itu, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, dalam Pilkada DKI Jakarta.
Silfester juga mengatakan bahwa JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya.
“Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja,” lanjut Silfester dalam orasi.
Orasi itu membuat Silfester akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya. Kuasa hukum JK, Muhammad Ihsan, mengatakan awalnya JK tidak berniat melaporkan Silfester.
Namun, muncul desakan dari warga di kampung halaman JK di Sulawesi Selatan untuk melaporkan Silfester.
“Desakan keluarga membuat pak JK tak bisa menolak. Akhirnya pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan langkah hukum,” kata Ihsan saat itu.
Dua tahun kemudian, Silfester divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Namun hingga kini, Silfester belum menjalani hukuman kurungan itu.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, Silfester telah diundang kembali kemarin terkait kasusnya.
“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” kata Anang.
Sementara itu, Silfester mengaku siap menghadapi proses hukum tersebut dan menyebut tak ada masalah berarti yang perlu dikhawatirkan.
“Saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi seperti apa kelanjutannya,” kata Silfester saat ditemui Kompas.com seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
Ketika ditanya apakah dirinya siap ditahan, Silfester menjawab singkat.
“Enggak ada masalah,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Peradi, Ade Darmawan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi dari Kejari Jaksel yang menyatakan Silfester akan segera dieksekusi.
“Belum ada suratnya,” ucap Ade.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Jusuf Kalla
-
/data/photo/2025/08/04/6890813e0a322.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Kronologi Kasus Silfester Matutina: Divonis sejak 2019 karena Fitnah Jusuf Kalla, tetapi Belum Ditahan Nasional
-

Patuhi Putusan MA, Silfester Matutina Harus Ditangkap!
GELORA.CO – Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta mendesak Kejari Jakarta Selatan segera mengeksekusi Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina yang tersandung kasus fitnah terhadap Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla.
“Keputusan MA (Mahkamah Agung) yang sudah inkrah harus dipatuhi,” kata Nurmadi kepada RMOL, Senin 4 Agustus 2025.
Diketahui, Silfester yang divonis 1,5 tahun penjara, hingga kini masih bebas berkeliaran.
Sesuai putusan MA RI No. Perkara: 287K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019, Nurmadi mendesak Kejari Jaksel untuk segera menangkap dan mengeksekusi Silfester.
Ia juga mendesak Presiden Prabowo melalui Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Silfester dari jabatan komisaris Food Id.
“Seorang terpidana tidak elok dan tidak selayaknya mengemban jabatan tersebut,” kata Nurmadi.
Silfester yang merupakan loyalis Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi ini kabarnya akan dieksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan.
“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan hari ini diundang yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna kepada wartawan, Senin 4 Agustus 2025.
Apabila Silfester tidak mengindahkan undangan penyidik, maka pihak Kejagung akan melakukan upaya paksa untuk menjalankan eksekusi.
“Kalau dia tidak datang ya silakan aja, kita harus eksekusi,” kata Anang.
Dalam kasus ini, Silfester divonis bersalah menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Fitnah tersebut disebarkan Silfester saat berorasi di depan Mabes Polri, Jakarta, pada 15 Mei 2017 silam.
Saat itu, Silfester menyebut Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam upaya memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub Jakarta 2017.
-

Adhie M Massardi: 99,99 Persen Gak Yakin Kejaksaan Berani Menjarakan Para Begundal Joko Widodo
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Juru Bicara Presiden keempat RI, KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Adhie M. Massardi angkat suara terkait kasus Silfester Matutina yang ramai jadi perbincangan.
Diketahui, Silfester Matutina yang menjadi terpidana kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla kini ramai jadi sorotan publik. Sorotan tajam masyarakat itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melakukan eksekusi atas vonis 1,5 tahun sejak 6 tahun silam itu.
Atas rencana kejaksaan itu, Adhie M Massardi justru mengungkapkan keraguannya atas niat kejaksaan melakukan eksekusi. Dia tidak yakin Kejaksaan Agung di bawah pimpinan ST Burhanuddin berani memenjarakan pendukung setia mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
“99,99 % gak yakin kejaksaan berani menjarakan para begundal Joko Widodo,” kata Adhie M Massardi dikutip dari laman media sosialnya, Senin (4/8).
Cuitan Adhie M Massardi itu menyertakan tangkapan layar terkait rencana kejaksaan untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina.
Selain meragukan kejaksaan berani mengeksekusi Silfester Matutina ke penjara, Adhie M Massardi juga ragu Menteri BUMN, Erick Thohir berani melakukan langkah untuk memecat tokoh yang diangkatnya menjadi komisaris salah satu BUMN tersebut.
“Erick Thohir juga gak berani mecat terpidana satu ini dari Komisaris BUMN,” tandas Adhie M Massardi.
Sebelumnya, Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu juga menyentil mantan Presiden Joko Widodo. Kali ini kaitannya dalam kasus Silfester Matutina.
-

Said Didu: Kasus Silfester Fakta Aparat Hukum Diatur Sama Jokowi
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu kembali menyentil mantan Presiden Joko Widodo. Kali ini kaitannya dalam kasus Silfester Matutina.
Silfester Matutina awalnya diketahui sebagai seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik Indonesia. Namanya semakin terkenal karena dukungan yang vokal terhadap Jokowi.
Silfester Matutina juga dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet). Belakangan, namanya ramai diperbincangkan karena statusnya sebagai terpidana kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla.
Kasus yang bergulir di pengadilan pada 2019 lalu itu berakhir dengan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun kepada Silfester. Meski vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, Silfester selama kekuasaan Jokowi tidak dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bahkan dia diangkat sebagai komisaris ID Food oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. Begitu ramai diperbincangkan saat ini statusnya, Kejaksaan Agung angkat suara dan menyatakan segera melakukan eksekusi terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sinyal Kejaksaan Agung mengeksekusi Silfester Matutina ini kemudian dikomentari Said Didu. “Kasus Silfester sbg fakta bhw Aparat Hukum “diatur atau takut” sama Jokowi,” kata Said Didu dikutip dari akun media sosialnya, Senin (4/8).
Said Didu memberi tiga alasan atas pernyataanya terkait aparat hukum takut sama Jokowi. Dia mengungkapkan bahwa, putusan Mahkamah Agung (MA) sudah incrach, dimana Silfester harus dipenjara sejak Mei 2019 atau penghinaan terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).
-

Mengapa Putusan Kasasi Silfester Matutina 1,5 Tahun Penjara Belum Dieksekusi?
GELORA.CO – Hingga saat ini, Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 atas terpidana Silfester Matutina dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara belum juga dieksekusi.
Sehingga perkumpulan Advokat Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis pada hari ini, Kamis (31/7/2025) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk menanyakan kelanjutan proses hukum putusan kasasi tersebut.
“Kami datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka untuk menanyakan sekaligus meminta tentang eksekusi Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 atas terpidana Silfester Matutina, Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet),” kata Ahmad Khozinudin, Koordinator Litigasi Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis.
Adapun kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama. Pada 29 Mei 2017, Silfester dilaporkan oleh 100 advokat dari Aadvokat Peduli Kebangsaan atas tuduhan pasal pidana Pencemaran Nama Baik terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Silvester telah divonis 1 tahun 6 bulan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung melalui Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019, di mana Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Namun hingga saat ini, Silfester belum pernah menjalani hukuman tersebut. Hal itu lantaran Silfester sudah meminta maaf kepada Jusuf Kalla (JK). Namun permintaan maaf atau damai ini dinilai tidak bisa menggugurkan vonis hukum yang telah dijatuhkan.
Monitorindonesia.com, Kamis (31/7/2025) malam telah mengonfirmasi hal itu kepada Silfester. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Silfester belum memberikan respons.
Pun, mantan Kajari Jaksel Haryoko Ari Prabowo yang baru saja dimutasi sebagai Aspidsus Kejati DKI Jakarta dan Juru Bicara MA, Yanto juga belum memberikan respons atas konfirmasi Monitorindonesia.com.

