Kejagung: PK Silfester Matutina Tidak Menghalangi Eksekusi Putusan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina tidak akan menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan.
Silfester Matutina resmi mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 5 Agustus 2025.
“Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Kejagung, Senin (11/8/2025).
Saat ditanya awak media mengenai alasan eksekusi belum dilakukan, Anang kembali menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya berada di tangan Kejari Jakarta Selatan.
“Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya,” kata Anang.
Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.
Ia dianggap telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap JK melalui sebuah orasi.
Namun, Silfester saat itu membantah tudingan tersebut.
Ia menyebut, ucapannya tidak bertujuan untuk memfitnah, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester, kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017).
Pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas perbuatannya.
Namun, hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Jusuf Kalla
-
/data/photo/2025/08/04/6890813e0a322.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Kejari Jaksel Digugat ke Pengadilan Terkait Eksekusi Silfester Matutina Nasional
Kejari Jaksel Digugat ke Pengadilan Terkait Eksekusi Silfester Matutina
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 96/PID.PRA/2025/PN JKT SEL itu dilayangkan lantaran Kejaksaan dianggap menghentikan penuntutan secara tidak sah terhadap Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
“Sudah resmi didaftarkan PN Jakarta Selatan gugatan praperadilan antara ARRUKI lawan Kajari Jaksel dalam perkara belum dilakukannya eksekusi Silfester Matutina hukuman penjara 1,5 tahun kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla,” kata Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin kepada
Kompas.com
, Senin (11/8/2025).
Dalam perkara tersebut ilfester divonis bersalah pada 2019 dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), tetapi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengeksekusinya dengan memasukkan Silfester ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani pidana.
ARRUKI menilai lambannya eksekusi ini melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Menurut mereka, kondisi tersetbu memicu ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan di masyarakat.
“Diperlukan perintah hakim pemeriksa praperadilan untuk memerintahkan termohon menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap atas Silfester Matutina,” kata Marselinus.
Dalam permohonannya, ARRUKI mengutip Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana.
Mereka menegaskan, tindakan Kejaksaan yang tidak segera mengeksekusi putusan inkrah sama artinya dengan penghentian penuntutan yang tidak sah.
ARRUKI meminta hakim praperadilan mengabulkan seluruh petitum permohonan, mulai dari menyatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan penghentian penuntutan secara tidak sah, memerintahkan eksekusi segera terhadap Silfester, hingga menghukum Kejaksaan membayar biaya perkara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam bui meskipun ia mengeklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
Adapun Silfester dikenal sebagai mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Saat ini, ia berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla
“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Anang mengatakan, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan JK.
Menurutnya, jika perdamaian itu terjadi sebelum penuntutan, mungkin akan menjadi pertimbangan jaksa.
Namun, saat ini kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
“Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” tutur Anang.
Anang menuturkan, putusan Mahkamah Agung (MA) akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Namun, ia mengaku tidak mengetahui kapan Kejari Jaksel akan mengeksekusi Silfester ke dalam bui.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Erick Thohir Bisa jadi Tersangka Buntut Pengangkatan Silfester sebagai Komisaris ID Food
GELORA.CO – Dengan diangkatnya Silfester Matutina sebagai menjadi Komisaris Independen di ID Food megancam posisi Erick Thohir.
Oegroseno menyampaikan jika Erick Thohir dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi buntut pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris ID Food.
Pasalnya saat diangkat menjadi komisaris ID Food, status Silfester merupakan tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang terkait dengan Jusuf Kalla.
Hal tersebut berdasarkan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 dengan status berkekuatan hukum tetap menyatakan terdakwa Silfester Matutina bersalah melakukan tindak pidana memfitnah yang terkait dengan Jusuf Kalla yang merupakan Mantan Wakil Presiden RI.
Berdasarkan putusan tersebut, Oegroseno yang merupakan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada tahun 2013–2014, menyampaikan jika dapat terseretnya Erick Thohir sebagai tersangka berdasarkan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999.
“Menteri BUMN Erick Thohir dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, karena telah memperkaya orang lain dengan mengangkat terpidana Silfester Matutina sebagai Komisaris ID Food,” tulisnya di akun instagram @oegroseno_official.
Adapun pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang berbunyi, ‘Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” tulis pasal tersebut.
Sedangkan pengangkatan Silfester menjadi Komisaris Independen di salah satu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Holding Pangan di Indonesia yaitu ID FOOD atau PT Rajawali Nusantara Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-58/MBU/03/2025 yang diterbitkan pada 18 Maret 2025 lalu.
Selain itu, Oegroseno juga menyampaikan bahwa BUMN bisa melaporkan Silfester Matutina dengan pasal 310 KUHP yaitu pencemaran nama baik.
Mahfud: Dalam Hukum Pidana Tidak Ada Perdamaian
Selain Oegroseno, Mahfud MD yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam, Ketua MK, Anggota DPR, dan Menhan menyampaikan jika yang sudah inkracht tak bisa didamaikan dan harus eksekusi.
Hal ini disampaikan oleh Mahfud setelah melihat Silfester yang mengatakan jika dirinya telah berdamai dengan Jusuf Kalla.
Menurut Mahfud dalam hukum pidana tidak ada perdamaian dan Silfester harus menjalani hukuman yang telah inkracht tersebut.
Mahfud menyampaikan bahwa kasus Sisfester adalah kasus yang serius karena mencerminkan penegakan hukum di Indonesia.
“Gak mungkin Kejaksaan tidak tahu karena dia yang nuntut, ini pasti ada yang main di belakangnya,” ungkap Mahfud dalam podcastnya.
“Seorang terhukum pidana musuhnya adalah negara, bukan orang, makanya tidak ada damai,” tegas Mahfud.
“Silfester harus dipanggil dan dieksekusi, kalau tidak begitu untuk apa ada Kejaksaan Agung,” tutupnya.
-

Membonsai Warga Negara jadi Relawan, Jokowi Ancam Persatuan Bangsa
GELORA.CO -Kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama 10 tahun banyak meninggalkan warisan buruk bagi kondisi bangsa dan negara.
Salah satunya dengan membonsaikan warga negara menjadi relawan.
Hal itu diungkap pengamat politik Eep Saefullah Fatah saat menceritakan pengalamannya sebagai tim marketing politik pasangan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) di Pilpres 2014.
“Jauh sebelum dilantik, Jokowi melakukan tasyakuran sekaligus tadinya saya pikir pembubaran relawan-relawan, di satu hotel di Jakarta Selatan, tetapi saya mendengar pidato Jokowi saat itu, saya sudah sedikit terperangah, Jokowi meminta semua relawan agar tidak bubar dan apapun serangan yang nanti akan diterimanya sebagai kepala negara atau presiden maka relawan tidak boleh diam,” ucap Eep dalam video pendek yang diunggah akun @KucingMujair100 dikutip RMOL, Jumat, 8 Agustus 2025.
Menurut dia, apa yang disampaikan Jokowi mirip dengan dua kepala negara di ASEAN yakni mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra dan mantan Presiden Filipina Joseph Estrada.
“Pada saat itu ingatan saya langsung melayang pada dua orang, Thaksin Shinawatra dan Joseph Estrada. Ketika Thaksin terpilih menjadi Perdana Menteri di Thailand, ia tidak membubarkan relawannya. Ketika Thaksin dijatuhkan, hampir saja terjadi perang horizontal,” jelasnya.
Hal yang sama juga terjadi di Filipina saat Joseph Estrada dijatuhkan, lantas ia memerintahkan relawan untuk melindunginya di istana kepresidenan.
“Joseph Estrada setali tiga uang, ketika ia dijatuhkan saat korupsi di Filipina, presiden memerintahkan agar relawan-relawannya, terutama orang-orang miskin di Manila, mengepung dan menjaga dia di Istana Malakanyang. Untung kemudian kekuatan tidak seimbang, sehingga tidak terjadi bentrokan sipil atau konflik horizontal,” bebernya.
Lanjut Eep, potensi konflik horizontal yang terjadi akibat ketika seorang yang memimpin pemerintahan tidak membubarkan relawan saat berkampanye. Alhasil, krisi politik dan ancaman pecah belah begitu besar.
“Saya membayangkan itu ketika mendengar pidato Jokowi dan ini salah satu wajah Jokowi yang sejak awal saya kenali, ia ternyata hendak membonsaikan warga negara menjadi relawan saja sehingga warga negara kemudian terbonsaikan bukan lagi kepala negara yang semestinya beyond partisan, tetapi menjadi ketua dewan pembina relawan seluruh Indonesia. ini wajah yang menurut saya juga tidak boleh dilanjutkan oleh presiden manapun sesudah ini,” pungkasnya
-
/data/photo/2025/08/04/6890813e0a322.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Kejagung Tetap Akan Eksekusi Silfester Matutina meski Klaim Sudah Damai dengan Jusuf Kalla Nasional
Kejagung Tetap Akan Eksekusi Silfester Matutina meski Klaim Sudah Damai dengan Jusuf Kalla
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam bui meskipun ia mengeklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
Adapun Silfester dikenal sebagai mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Saat ini, ia berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Anang mengatakan, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan JK.
Menurutnya, jika perdamaian itu terjadi sebelum penuntutan, mungkin akan menjadi pertimbangan jaksa.
Namun, saat ini kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
“Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” tuturnya.
Anang menuturkan, putusan Mahkamah Agung (MA) akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Namun, ia mengaku tidak mengetahui kapan Kejari Jaksel akan mengeksekusi Silfester ke dalam bui.
“Ini perkaranya itu perkara pidum (pidana umum), tindak pidana umum dan kewenangan dari jaksa yang menanganinya,” ujar Anang.
Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.
Ia dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut.
Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian pada situasi bangsa.
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.
Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Silfester Matutina mengaku hubungannya dengan Jusuf Kalla baik-baik saja. Relawan Jokowi itu mengaku urusannya dengan Jusuf Kalla sudah selesai dengan cara perdamaian.
“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.
Oleh karena itu, Silfester mengeklaim bahwa tak ada lagi masalah antara dia dengan Jusuf Kalla.
“Dan sebenarnya, urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Nicho Silalahi Pertanyakan Tindakan Tegas Kejagung Soal Silfester Matutina
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Nicho Silalahi memberikan sindiran keras terkait Silfester Matutina.
Yang disindir keras oleh Nicho Silalahi adalah Kejaksaan Agung yang disebutnya belum mengambil tindaian tegas.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Nicho mempertanyakan soal tindakan dari Kejagung ke Silfester Matutina.
“Woi @KejaksaanRI apa Begundal ini sudah kalian masukan ke dalam Daftar Pencarian Orang ?,” tulisnya dikutip Selasa (5/8/2025).
Lanjut, ia juga mempertanyakan tindakan tegas apa yang sudah dilakukan ke Silfester apakah ditangkap atau sudah ditahan.
“Kok belum ada Konfrensi Pers Kalian Menerangkan Begundal ini sudah kalian tangkap dan tahan ?,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan persoalan ke Presiden Prabowo terkait Erick Thohir yang justru mengangkatnya sebagai komisaris di BUMN padahal sudah menjadi terpidana.
Nicho menaruh curiga sosok Silfester Matutina justru memiliki kekebalan hukum.
“Oh ya pak @prabowo kapan kau pecat @erickthohir yang telah mengangkat satu Terpidana menjadi Komisaris di BUMN ?,” jelasnya.
“Jangan bilang begundal ini memiliki Kekebalan Hukum, ya ga pak @ListyoSigitP ?,” terangnya.
Sebelumnya, Silfester sudah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla
Dan sampai saat ini Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu juga belum ditahan.
(Erfyansyah/fajar)
-

Nusron Wahid Dikaitkan dengan Isu Munaslub Golkar, Dulu Dipecat ARB karena Enggan Dukung Prabowo
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Nusron Wahid yang kini menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang dikaitkan dengan isu musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar.
Namanya kini menyita perhatian setelah diduga ikut terseret dalam isu munaslub Partai Golkar guna memilih ketua umum baru menggantikan Bahlil Lahadalia.
Nusron disebut terlibat dalam komunikasi dengan Istana untuk menggulingkan kepemimpinan Partai Golkar saat ini.
Menilik ke belakang, Tokoh NU ini diketahui pernah tercatat dipecat oleh partainya pada era Ketua Umum Aburizal Bakrie (ARB) pada momen Pemilu 2014.
Saat itu, ARB juga memecat dua kader muda Golkar lainnya, yakni Poempida Hidayatullah dan Agus Gumiwang.
Aksi main pecat oleh pimpinan parpol berlambang beringin rindang itu kabarnya dilakukan lantaran Nusron ogah mendukung calon presiden yang diusung Golkar, yakni pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Dia memilih berseberangan dengan keputusan partai dengan mendukung duet Joko Widodo-Jusuf Kalla. Saat itu Nusron menyebut pemecatan terhadap dirinya karena Golkar mendapat tekanan luar biasa sebagai risiko mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Menurut Nusron, dirinya dapat memahami keputusan Aburizal dan Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal Golkar mengeluarkan surat pemecatan tersebut. Sebab, kata Nusron, dorongan untuk memecat dirinya, Poempida dan Agus Gumiwang justru bukan dari internal Golkar kala itu.
Saat ini, Nusron yang menjabat Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Partai Golkar, masih ramai dikaitkan dengan isu munaslub. Namun, Nusron membantah rumor tersebut.
/data/photo/2025/08/06/6892f33a930f0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/07/24/6881b9c8019b8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
