Siapa Indroyono Soesilo? Nama yang Diisukan Jadi Calon Dubes RI di AS
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pimpinan
DPR
angkat bicara soal isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto mengusulkan nama Dwisuryo
Indroyono Soesilo
sebagai calon Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Amerika Serikat (AS.
Ketua DPR
Puan Maharani
maupun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tidak menjawab secara gamblang terkait isu diusulkannya nama Indroyono Soesilo.
“Benar enggak ya,” singkat Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Diketahui, posisi Dubes Indonesia untuk AS sudah kosong hampir dua tahun. Rosan Roeslani menjadi nama terakhir yang menduduki posisi Dubes Indonesia untuk AS di KBRI Washington DC.
Sejak 17 Juli 2023, Rosan ditarik Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu untuk menempati jabatan Wakil Menteri BUMN.
Lantas, siapa Indroyono Soesilo yang namanya mencuat untuk mengisi posisi Dubes Indonesia untuk AS yang sudah kosong selama hampir dua tahun? Berikut profil singkatnya:
Dwisuryo Indroyono Soesilo merupakan pria kelahiran 27 Maret 1955 yang pernah menduduki posisi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman pada era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Namun, ia menduduki posisi tersebut kurang dari setahun, sejak 27 Oktober 2014-12 Agustus 2015 dan digantikan oleh Rizal Ramli.
Sebelum ditunjuk menjadi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo merupakan Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan.
Dari pendidikan, ia merupakan lulusan S1 Teknik Geologi Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1979. Kemudian mengambil S2 di Jurusan Remote Sensing/Penginderaan Jauh Universitas Michigan, AS.
Untuk S3, Indroyono Soesilo merupakan lulusan Jurusan Geologic Remote Sensing/Geologi Universitas Iowa, AS, pada 1987.
Indroyono Soesilo sendiri merupakan anak dari Soesilo Soedarman, yang pernah menjadi Dubes Indonesia untuk AS pada 1986–1988.
Soesilo Soedarman sendiri merupakan sosok yang pernah menduduki kursi menteri di pemerintahan Soeharto, seperti Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Jusuf Kalla
-

Tom Lembong Buka-bukaan Soal Persetujuan Impor hingga Dibidik Usai Gabung Timses Anies
Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, akhirnya menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (1/7/2025).
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu dilakukan setelah agenda pemeriksaan saksi maupun ahli yang dihadirkan beberapa waktu sebelumnya. Sebelum sidang terakhir itu, Tom telah diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yaitu mantan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.
Untuk diketahui, Tom dan Charles didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Tom memberikan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada ke delapan perusahaan swasta gula rafinasi.
Dalam surat dakwaan yang disusun JPU, persetujuan impor atau PI yang diberikan Tom tanpa didasari oleh rapat koordinasi antar kementerian.
Adapun, pada saat diperiksa sebagai terdakwa kemarin, Tom menegaskan bahwa penunjukan perusahaan swasta bukan merupakan ranah kewenangannya, melainkan PPI selaku BUMN yang diberikan penugasan. Hal itu termasuk pengaturan alokasi jumlah impor gula untuk dilakukan oleh perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Tom usai JPU membeberkan bahwa terdapat total 21 PI yang diterbitkan selama dia menjabat. JPU lalu bertanya kepada Tom apabila pemberian PI kepada delapan perusahaan swasta dalam rangka impor gula sudah dibahas dalam Rakortas.
Sebagaimana diketahui, delapan perusahaan itu kini juga terseret dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp578 miliar itu.
“Kalau yang ditanyakan oleh bapak Jaksa Penuntut apakah alokasi jumlah impor gula dibicarakan, saya juga dapat pastikan tidak. Karena itu bukan ranah, bukan tugas dan wewenang para menteri bidang perekonomian, dalam rakortas tersebut dan bahkan juga bukan ranah daripada menteri perdagangan,” tuturnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Salah satu Mendag era Kabinet Kerja itu pun menyebut, impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan nasional maupun daerah ketika awal-awal pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Kebijakan itu, terang Tom, adalah arahan dari Presiden.
“Guna mencapai tujuan kebijakan yang diarahkan oleh bapak Presiden untuk menstabilkan kemudian sejauh mungkin meredam harga bahan pangan, termasuk sesuai aturan yang diterbitkan harga gula, secepat mungkin,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Tom juga menyebut kebijakan yang diterapkannya terkait dengan perpanjangan periode operasi pasar kepada Induk Koperasi Kartika pada Agustus 2015 silam, hanya melanjutkan kebijakan dari pendahulunya yaitu Rachmat Gobel.
“Di mana ini tentunya adalah perpanjangan dari sebuah penugasan yang sudah diberikan oleh para pendahulu, ya kembali lagi sebagaimana saya sampaikan di sidang yang lain di kementerian biasanya ada lembar kontrol. Ada sebuah sistem, termasuk approval, persetujuan berjenjang dari bawah ke atas. Dari eselon bawah ke eselon atas,” terangnya di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Dia pun turut menuturkan bahwa kebijakan impor gula saat itu tidak lepas dari kondisi ketersediaan di dalam negeri. Kebijakan itu tidak terkecuali pemberian PI kepada perusahaan gula swasta.
Meski demikian, JPU pada kesempatan yang sama menerangkan bahwa Peraturan Mendag No.117 menyatakan impor dalam rangka stabilisasi harga serta pemenuhan stok dilakukan dengan penugasan terhadap BUMN.
Tom pun menjawab bahwa PI diterbitkan saat Indonesia sudah keluar dari musim giling tebu hingga tidak ada produksi gula dalam negeri. Dia juga menyebut keputusannya untuk memberikan izin kepada perusahaan swasta dalam mengimpor gula mentah berasal dari Menteri Pertanian dan Deputi Bidang Pangan Kemenko Perekonomian saat itu.
Tidak hanya itu, lanjutnya, BUMN disebut tidak memiliki kapasitas untuk memproduksi gula putih karena mesin penggilingan yang dimiliki sudah sejak zaman kolonial sehingga berbahan bakar ampas tebu petani. Sementara itu, Indonesia sudah berada di luar musim giling sehingga menyebabkan mesin-mesin tersebut tidak memiliki bahan bakar.
Adapun industri gula swasta, terangnya, bisa memproduksi gula putih karena memiliki mesin dengan tenaga diesel.
Mengenai pemberian PI kepada perusahaan gula rafinasi, Tom menyebut kewenangan untuk menunjuk perusahaan dilakukan oleh BUMN, dalam perkara ini yaitu PPI.
Meski demikian, pria yang juga pernah menjabat Kepala BKPM itu menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan gula rafinasi yang ditunjuk BUMN merupakan badan usaha yang sah, memiliki izin, dan tidak memiliki permasalahan pajak. Alur pemberian persetujuan impor itu, katanya, sudah berlaku sejak era Rachmat Gobel.
“Dari rantai dokumentasi sangat terlihat bahwa Mendag pendahulu saya, Rachmat Gobel pernah menyurati manajemen PT PPI dengan sebuah lampiran yang menguraikan secara komprehensif semua pelaku di sektor industri gula nasional, baik BUMN, maupun swasta maupun distributor, dan kemudian mempersilakan PT PPI untuk memilih menyeleksi, siapa saja yang akan menjadi mitra kerja sama PT PPI dalam melaksanakan penugasannya,” tuturnya.
Kendati kini dipermasalahkan secara hukum, Tom menilai pendekatan yang sudah dilakukan era Rachmat Gobel sudah tepat. Dia mengatakan bahwa menteri harus bisa membatasi diri dalam memutuskan suatu kebijakan teknis.
“Dan itu tentunya adalah pendekatan yang tepat, dan sekali lagi menteri harus membatasi diri pada tingkat kebijakan, policy, dan sepenuhnya menjadi tugas wewenang dan tanggungjawab manajemen BUMN penerima penugasan,” tuturnya.
Selain menyoroti soal kebijakan impor yang kini menjeratnya sebagai terdakwa, persidangan kemarin turut menyoroti soal proses hukum yang bergulir. Dari pertanyaan penasihat hukumnya, Tom mengaku sudah tahu menjadi bidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2024.
Tom mengungkap, hal itu diketahuinya pada sekitar akhir 2024 setelah resmi bergabung sebagai salah satu tim kampanye nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dimaksud adalah nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Dan baik selama masa kampanye Pilpres 2024, maupun setelahnya, saya mendapat kabar secara berkala bahwa Kejaksaan terus membidik kasus terhadap saya terkait importasi gula,” ungkapnya.
Tom lalu menyebut telah menjalani pemeriksaan sekitar empat minggu, sebelum akhirnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.
Kemudian, dua minggu setelahnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Tidak sampai dua minggu ya setelah presiden dan wapres baru dilantik, kemudian saya diberitahu bahwa saya dinyatakan tersangka dan pada saat itu juga langsung ditahan. Semuanya [pemeriksaan] adalah pertanyaan-pertanyaan mengenai kebijakan-kebijakan, keputusan-keputusan yang saya ambil sebagai menteri perdagangan di periode Agustus 2015–Juli 2016,” ucapnya.
Pada perkembangan lain, Kejagung kini juga telah menyeret delapan orang terdakwa dari delapan perusahaan swasta berbeda yang diduga terlibat dalam perkara impor gula itu, serta memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
Mereka adalah Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan serta Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat.
Kemudian, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto A. Tiwow serta Direktur Utama PT Berkas Manis Makmur Hans Falita Utama.
Para pengusaha itu didakwa secara melawan hukum mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah kepada dua Mendag. Selain Tom, politisi yang menjabat Mendag setelah Tom juga ikut terseret yakni Enggartiasto Lukita.
“Secara melawan hukum, yaitu […] mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang diketahui Persetujuan Impor tersebut tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian,” demikian bunyi dakwaan jaksa yang dibacakan, Kamis (19/6/2025).
Persetujuan impor gula kristal mentah itu dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PPI, Induk Koperasi Kartika (Kartika) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol).
Beberapa perbuatan melawan hukum lain yang turut didakwakan kepada para terdakwa juga meliputi pengajuan persetujuan impor ke Tom dan Enggar tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), bekerja sama dengan PPI dalam rangka penugasan dari Kemendag guna menyepakati pengaturan harga jual dari produsen kepada PPI, serta pengaturan harga jual dari PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).
Tidak hanya itu, delapa swasta itu juga disebut hanya membayarkan bea masuk impor dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan tarif untuk gula kristal mentah. Padahal, harusnya bea masuk dan PDRI yang dibayarkan senilai tarif impor gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar.
Pada dakwaan tersebut, JPU memaparkan bahwa perusahaan-perusahaan itu mengajukan pengakuan ke Tom sebagai perusahaan importir produsen gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih, ketika produksi dalam negeri gula kristal putih mencukupi.
“Perbuatan Terdakwa Tony Wijaya Ng bersama-sama dengan Thomas Trikasih Lembong, Enggartiasto Lukita, Charles Sitorus, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A. Tiwow, dan Hans Falita Utama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara […] yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara total sebesar Rp578.105.411.622,47,” bunyi surat dakwaan jaksa.
-

Sidang Kasus Impor Gula, Tom Lembong Sebut Hanya Lanjutkan Kebijakan Rachmat Gobel
Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, menyebut hanya mengikuti kebijakan pendahulunya yakni Rachmat Gobel dalam hal terkait dengan importasi gula.
Hal itu disampaikan Tom saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan perkara korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag), dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (1/7/2025).
JPU awalnya bertanya kepada Tom apabila pernah menerbitkan surat tentang persetujuan perpanjangan waktu operasi pasar gula yang ditujukan kepada Induk Koperasi Kartika pada Agustus 2015 silam. Tom pun membenarkan hal tersebut.
Mendag yang menjabat Agustus 2015 sampai dengan Juli 2016 itu menuturkan, saat itu dia baru 14 hari menjabat di Kabinet Kerja yang dipimpin Joko Widodo-Jusuf Kalla. Untuk itu, urusan persuratan dirancang oleh pejabat struktural kementerian dan menteri menandatangani usulan dari bawahannya.
Tom lalu mengakui bahwa surat yang diterbitkannya itu untuk melanjutkan surat terbitan oleh menteri sebelumnya, Rachmat Gobel, yang menjabat Oktober 2014 sampai dengan Agustus 2015.
“Di mana ini tentunya adalah perpanjangan dari sebuah penugasan yang sudah diberikan oleh para pendahulu, ya kembali lagi sebagaimana saya sampaikan di sidang yang lain di kementerian biasanya ada lembar kontrol. Ada sebuah sistem, termasuk approval, persetujuan berjenjang dari bawah ke atas. Dari eselon bawah ke eselon atas,” terangnya di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Tom lalu ditanya oleh JPU ihwal penerbitan 21 persetujuan impor (PI) gula selama sekitar setahun menjabat. Dia menjawab, bahwa PI itu diterbitkan untuk mengisi kebutuhan gula nasional maupun daerah sesuai dengan arahan Presiden.
Tidak hanya itu, dia juga ditanya soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.117 yang diterbitkan olehnya. JPU mendalami alasan mengapa Tom tetap memberikan PI kepada perusahaan gula swasta, padahal peraturan itu menyatakan bahwa impor dalam rangka stabilisasi harga dan pemenuhan stok dilakukan dengan penugasan terhadap BUMN.
Menurut Tom, PI itu diterbitkan saat Indonesia sudah keluar dari musim giling tebu hingga tidak ada produksi gula dalam negeri. Dia juga menyebut keputusannya untuk memberikan izin kepada perusahaan swasta dalam mengimpor gula mentah berasal dari Menteri Pertanian dan Deputi Bidang Pangan Kemenko Perekonomian saat itu.
Di sisi lain, Tom menyebut BUMN tidak memiliki kapasitas untuk memproduksi gula putih karena mesin penggilingan yang dimiliki sudah sejak zaman kolonial, dan berbahan bakar ampas tebu petani. Sementara itu, Indonesia sudah berada di luar musim giling sehingga menyebabkan mesin-mesin tersebut tidak memiliki bahan bakar.
Adapun industri gula swasta, terangnya, bisa memproduksi gula putih karena memiliki mesin dengan tenaga diesel.
Mengenai pemberian PI kepada perusahaan gula rafinasi, Tom menyebut kewenangan untuk menunjuk perusahaan dilakukan oleh BUMN. Dalam hal ini, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI adalah BUMN yang mendapatkan penugasan dari Menteri BUMN untuk menunjukan perusahaan dimaksud.
Tom menyebut bahwa perusahaan-perusahaan gula rafinasi yang ditunjuk BUMN merupakan badan usaha yang sah, memiliki izin, dan tidak memiliki permasalahan pajak. Alur pemberian persetujuan impor itu, katanya, sudah berlaku sejak era Rachmat Gobel.
“Dari rantai dokumentasi sangat terlihat bahwa Mendag pendahulu saya, Rachmat Gobel pernah menyurati manajemen PT PPI dengan sebuah lampiran yang menguraikan secara komprehensif semua pelaku di sektor industri gula nasional, baik BUMN, maupun swasta maupun distributor, dan kemudian mempersilakan PT PPI untuk memilih menyeleksi, siapa saja yang akan menjadi mitra kerja sama PT PPI dalam melaksanakan penugasannya,” papar pria yang juga mantan Kepala BKPM itu.
Kendati kini dipermasalahkan secara hukum, Tom menilai pendekatan yang sudah dilakukan era Rachmat Gobel sudah tepat. Dia mengatakan bahwa menteri harus bisa membatasi diri dalam memutuskan suatu kebijakan teknis.
“Dan itu tentunya adalah pendekatan yang tepat, dan sekali lagi menteri harus membatasi diri pada tingkat kebijakan, policy, dan sepenuhnya menjadi tugas wewenang dan tanggungjawab manajemen BUMN penerima penugasan,” tuturnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Tom Lembong dan mantan Direktur PPI Charles Sitorus didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara 578 miliar atas kegiatan importasi gula di Kemendag.
-

Dasco: Prabowo Puas dengan HUT Bhayangkara, Komandan Upacara Bakal Diberi Bonus
Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto merasa puas dengan jalannya upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar di Pelataran Merdeka Monas, Selasa (1/7/2025).
Usai upacara, dia mengamini bahwa Presiden Ke-8 RI itu pun memanggil Komandan Upacara Irjen Dadang, untuk menghadap untuk diberikan bonus.
“Ya Presiden tadi puas dengan hasil upacara dan memang biasanya begitu. Kalau dalam upacara, dalam setiap upacara itu Presiden puas, diminta pimpinan upacara menghadap dan dikasih bonus. Jangan tanya bonusnya,” kata Dasco kepada wartawan sambil tersenyum di Lanud Halim Perdanakusuma, Selasa (1/7/2025).
Meski tidak merinci bentuk penghargaan yang diberikan, tetapi Dasco menegaskan bahwa pemanggilan Komandan Upacara ini merupakan bentuk apresiasi Presiden atas pelaksanaan upacara yang berjalan lancar dan khidmat.
Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto bertindak selaku inspektur upacara memimpin jalannya Upacara Peringatan ke-79 Hari Bhayangkara Tahun 2025 yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa, 1 Juli 2025. Tepat pukul 08.00 WIB, upacara dimulai dengan diawali oleh salam kebangsaan.
Setelah berada di mimbar upacara, Presiden Prabowo menerima laporan dari komandan upacara yang pada kesempatan itu diemban oleh Irjen Pol Dadang Hartanto, Presiden Prabowo kemudian melakukan pemeriksaan pasukan dengan menggunakan kendaraan taktis maung.
Dalam amanatnya, Presiden Prabowo menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-79 kepada seluruh keluarga besar Polri.
“Pertama-tama atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia, dan atas nama seluruh Bangsa Indonesia, Saya menyampaikan ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-79 kepada seluruh keluarga besar Kepolisian Negara Republik Indonesia di manapun saudara-saudara berada. Dirgahayu Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Kepala Negara.
Presiden Prabowo juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan kerja keras anggota Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan agenda pembangunan nasional.
“Saya juga ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras, pengabdian, dan pengorbanan seluruh anggota Polri dalam menjaga stabilitas dan keamanan sehingga kita sebagai bangsa dapat melakukan agenda-agenda besar pembangunan bangsa yang sedang kita lakukan saat-saat ini,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo turut menganugerahkan Tanda Kehormatan berupa Nugraha Shakanti dan Bintang Bhayangkara Nararya sebagai bagian dari rangkaian penyelenggaraan Peringatan ke-79 Hari Bhayangkara.
Selesai upacara, Prabowo dan tamu undangan lainnya menyaksikan demonstrasi dan defile. Adapun penampilan ini dilakukan oleh para anggota serta mitra Polri.
Turut hadir dalam acara tersebut adalah Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin, para duta besar negara sahabat, para pimpinan lembaga negara, serta para menteri kabinet Merah-Putih.
-
/data/photo/2025/07/01/686333db93729.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
SBY, JK, hingga Ma”ruf Amin Ikut Upacara HUT ke-79 Bhayangkara Bareng Prabowo-Gibran
SBY, JK, hingga Maruf Amin Ikut Upacara HUT ke-79 Bhayangkara Bareng Prabowo-Gibran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden RI
Prabowo Subianto
menghadiri acara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Bhayangkara di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Pantauan dari lokasi sekitar pukul 08.00 WIB, Prabowo tiba bersama dengan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka dan istrinya, Selvi Ananda.
Dalam upacara ini, Prabowo akan menjadi Inspektur Upacara.
Selain Prabowo dan Gibran, para pejabat tokoh nasional lain turut hadir di antaranya Presiden ke-6 RI
Susilo Bambang Yudhoyono
(
SBY
); Wapres ke-13 RI Ma’ruf Amin; Wapres ke-10 dan ke-12 RI
Jusuf Kalla
(JK), Wapres ke-6 Try Surtisno, hingga anak Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, yakni Alissa Wahid dan Yeny Wahid.
Selain itu, hadir tuan rumah Kapolri Jenderal Lisyo Sigit Prabowo. Kemudian sejumlah menteri Kabinet Merah Putih yaitu Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Koperasi Budi Arie; Menteri ESDM Bahlil Lahadali; Ketua DPR RI Puan Maharani; Ketua MPR RI Ahmad Muzani; Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Adapun dalam acara
HUT Bhayangkara
ini turut dihadiri masyarakat umum yang sudah memenuhi Kawasan Monas sejak pagi hari.
Sejak pagi hari, di lokasi terpajang sejumlah kendaraan taktis milik Polri serta penampilan pasukan terjun payung yang membawa bendera logo satuan Korps Bhayangkara dan bendera Merah Putih.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5267039/original/095764700_1751076108-f30072fe-5021-462c-9b81-26bc56f5651c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jusuf Kalla Sebut AI Akan Bawa Dampak ke Sistem Pendidikan Indonesia, Guru Harus Bersiap – Page 3
JK meyakini AI akan menciptakan suasana baru dalam pendidikan Indonesia, meski tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia memperkirakan perubahan besar secara revolusioner akan berlangsung dalam 5 hingga 10 tahun ke depan.
“Sedikit semi sedikit sudah terlihat saat ini. Jadi Nanti tidak akan ada lagi tulisan indah. Tapi bagaimana menulis dengan cepat. Nanti tidak akan membutuhkan kertas lagi karena sudah menyatu dalam HP dan laptop,” ungkap dia.
Dengan begitu, JK mengingatkan agar guru harus bersiap melakukan perubahan dalam menghadapi kecanggihan AI. Seperti mengubah cara mengajar dan lebih terbuka. Tujuannya agar guru lebih pintar daripada murid. “Itu bisa saja terjadi saat ini dan di masa depan. Sebab para murid saat ini dlakan mengandalkan AI yang hampir bisa menjawab semua pertanyaan,” kata Ketua PMI ini.
Kehadiran AI, lanjut JK, memang menjadi tantangan berat bagi guru. Apalagi jika guru tidak mau belajar dan tidak memiliki sikap terbuka. Salah satu cara yang bisa dilakukan guru di tengah kehadiran AI adalah begaimana mengajarkan common sense, atau akal sehat.
“Yang perlu diingatkan setiap guru adalah memberikan pelajaran yang penting utamanya common sence. Yakni bagaimana cara mengajar, bagaimana cara menilai dan meyakini sesuatu, bagaimana menentukan kebenaran ditengah banyaknya medsos, serta mengajarkan logika kebenaran,” usul JK.
“Jadi para guru harus lebih banyak belajar tentang logika karena logikalah yang bisa mendari kebenaran,” imbuhnya.
/data/photo/2018/06/25/3307932463.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2025/07/01/6863369ebaf05.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
