Tag: Jusuf Kalla

  • Sengketa Lahan Tanjung Bunga: Jusuf Kalla Group Tetap Bangun Properti

    Sengketa Lahan Tanjung Bunga: Jusuf Kalla Group Tetap Bangun Properti

    Bisnis.com, MAKASSAR – PT Hadji Kalla (Kalla Group) menegaskan akan terus melakukan pemagaran dan pematangan lahan di area yang kini masih bersengketa dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD).

    Di lokasi tersebut nantinya akan dibangun proyek properti terintegrasi yang telah dicanangkan berkonsep mixed use. 

    Hal ini sekaligus menegaskan klaim lahan seluas 16 hektare di wilayah Tanjung Bunga Makassar adalah milik Hadji Kalla, serta membantah GMTD yang belum lama ini menyatakan bahwa entitas Lippo tersebut telah membeli dan membebaskan lahan secara sah pada periode 1991-1998.

    Chief Legal & Sustainability Officer Kalla Group Subhan Djaya Mappaturung menjelaskan pihaknya sudah terlibat dalam pengembangan kawasan Tanjung Bunga di akhir 1980 melalui proyek normalisasi Sungai Jeneberang I-IV sebagai upaya mitigasi banjir.

    Kemudian berlanjut pada pembangunan waduk Tanjung Bunga sebagai long storage untuk kepentingan umum.

    Pada periode tersebut, Kalla Group, dikatakannya, telah melakukan pembebasan lahan yang masih berupa rawa-rawa untuk kepentingan pembuangan lumpur hasil pengerukan pekerjaan proyek itu.

    Total yang dibebaskan mencapai kurang lebih 80 hektare dan telah dilakukan sertifikasi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

    “Maka dari itu klaim GMTD yang mengatakan perolehan lahan pihak lain di Tanjung Bunga pada periode 1991-1998 tidak sah dan perbuatan melawan hukum. Itu bentuk arogansi yang seolah-olah mereka berada di atas hukum,” tegas Subhan, Minggu (16/11/2025).

    Ditambahkan Subhan, klaim penguasaan GMTD berdasarkan eksekusi, bahkan telah mendapatkan bantahan resmi dari juru bicara Pengadilan Negeri Kota Makassar dan BPN bahwa objek eksekusi yang diklaim tersebut tidak pernah dilakukan konstatering. 

    “Seharusnya pihak GMTD menunjukkan dengan jelas dan terang di mana lokasi yang diklaim lahan yang telah dieksekusi dan dikuasainya,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Direktur GMTD Ali Said menegaskan bahwa kepemilikan atas lahan 16 hektare tersebut sepenuhnya berada di bawah pihaknya, berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998.

    Seluruh proses tersebut, dikatakannya, dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi pada masa itu yang hanya diberikan kepada GMTD untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga.

    Oleh sebab itu, Ali menegaskan setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan dasar apa pun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum.

    “Karena pada masa tersebut satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah GMTD,” ucap Ali Said.

  • Bamsoet Sebut Buku Parenting Try Sutrisno Penting bagi Keluarga Masa Kini

    Bamsoet Sebut Buku Parenting Try Sutrisno Penting bagi Keluarga Masa Kini

    Jakarta

    Ketua MPR RI ke-15 sekaligus Anggota DPR RI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi peluncuran buku Filosofi Parenting Try Sutrisno karya mantan Menpora Adhyaksa Dault. Buku ini menyoroti kisah Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno dalam membangun pola asuh berkarakter kepemimpinan dan integritas.

    Karya tersebut dinilai relevan bagi orang tua Indonesia yang ingin membentuk karakter anak secara kuat dan berprinsip. Nilai-nilai tanggung jawab sosial yang diangkat menjadi pedoman praktis dalam pengasuhan masa kini.

    “Buku ini memotret bagaimana nilai-nilai kepemimpinan Pak Try Sutrisno yang dikenal disiplin, kerja keras, keteguhan moral dan cinta tanah air, ditransformasikan menjadi pola asuh keluarga yang lugas dan hangat. Banyak yang mengetahui kiprah Jenderal Try Sutrisno sebagai pemimpin nasional, tetapi sedikit yang benar-benar memahami filosofi pengasuhan terhadap keluarganya,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).

    Hadir dalam acara tersebut Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke 11 Budiono, Wiranto, Agum Gumelar, Hendropriyono, Djoko Suyanto, Jimly Asshiddiqie, Aburizal Bakrie, Dudung Abdurahman, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih serta para tokoh bangsa lainnya.

    Bamsoet menjelaskan Try Sutrisno membesarkan anak-anaknya dengan disiplin sejak dini dan membiasakan kerja keras tanpa mengeluh. Ia juga memberi ruang bagi mereka untuk belajar dari kegagalan.

    Menurutnya, Try Sutrisno sengaja memberi tanggung jawab kecil, seperti mengurus kegiatan harian dan belajar mandiri, sebagai latihan mental menghadapi masa depan. Kedekatan keluarganya terlihat dari kebiasaan menjadikan makan malam sebagai momen berdiskusi.

    Ia menilai, peluncuran buku tersebut sangat pas di tengah tantangan parenting generasi saat ini. Di era digital di mana distraksi teknologi, tekanan sosial media, dan krisis identitas sering menjadi masalah utama para orang tua, filosofi pengasuhan Try Sutrisno bisa menjadi pijakan kokoh.

    Data Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan tren penggunaan gawai pada anak terus meningkat hingga 79% pada 2024. Situasi ini membuat banyak orang tua kehilangan kendali dalam membangun komunikasi, disiplin, dan pembiasaan karakter.

    (prf/ega)

  • 6
                    
                        PT Hadji Kalla Bantah PT GMTD Soal Lahan 16 Hektare di Makassar, Pemagaran Diteruskan
                        Regional

    6 PT Hadji Kalla Bantah PT GMTD Soal Lahan 16 Hektare di Makassar, Pemagaran Diteruskan Regional

    PT Hadji Kalla Bantah PT GMTD Soal Lahan 16 Hektare di Makassar, Pemagaran Diteruskan
    Tim Redaksi

    MAKASSAR, KOMPAS.com
    – PT Hadji Kalla menanggapi pernyataan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk terkait klaim lahan seluas 16 hektar di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
    Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung, mengatakan bahwa lahan tersebut sudah dikuasai secara fisik oleh pihak PT Hadji Kalla sejak tahun 1993.
    “Dan memiliki sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan telah diperpanjang sampai dengan tahun 2036, serta dokumen akta pengalihan hak,” kata Subhan dalam keterangan resminya kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (15/11/2025).
    Subhan menegaskan, bahwa perusahaan milik mantan wakil presiden ke-10 dan ke-12,
    Jusuf Kalla
    (JK) itu, akan terus melakukan kegiatan
    pemagaran
    dan pematangan lahan di lokasi.
    “Kami tetap dan terus akan melakukan pemagaran dan pematangan di lahan seluas 16 hektar, yang akan dilanjutkan pekerjaan proyek properti terintegrasi dengan konsep mixed use. Proyek tersebut sebagai bentuk konsistensi PT Hadji Kalla dalam pembangunan, terkhusus pengembangan Kota
    Makassar
    ,” ucap dia.
    Subhan juga menyebutkan bahwa klaim penguasaan
    PT GMTD
    Tbk berdasarkan eksekusi telah mendapatkan bantahan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
    “Dan juga telah mendapatkan bantahan dari BPN bahwa obyek eksekusi yang diklaim tersebut tidak pernah dilakukan constatering. Atas bantahan tersebut, seharusnya pihak PT GMTD Tbk menunjukkan dengan jelas dan terang di mana lokasi yang diklaim lahan yang telah dieksekusi dan dikuasainya?,” ungkap Subhan.
    PT Hadji Kalla melalui PT Bumi Karsa sudah terlibat dalam pengembangan kawasan Metro
    Tanjung Bunga
    di akhir tahun 1980-an melalui proyek normalisasi sungai Jeneberang I-IV sebagai upaya mitigasi banjir yang kerap melanda wilayah Gowa dan Makassar.
    “Pada periode waktu akhir tahun 1980-an tersebut, KALLA telah melakukan pembebasan lahan yang masih berupa rawa-rawa di kawasan Tanjung Bunga untuk kepentingan pembuangan lumpur hasil pengerukan pekerjaan tersebut. Total yang dibebaskan mencapai kurang lebih 80 hektar, dan telah dilakukan sertifikasi yang diterbitkan oleh BPN Kota Makassar,” beber dia.
    Subhan juga mengungkapkan bahwa klaim PT GMTD Tbk yang mengatakan perolehan lahan pihak lain di kawasan Metro Tanjung Bunga pada periode 1991-1998 tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
    Diberitakan sebelumnya, dalam keterangan resmi yang diterima awak media, PT GMTD Tbk menegaskan bahwa kepemilikan atas lahan seluas 16 hektar yang menjadi polemik tersebut diklaim sepenuhnya milik sah PT GMTD Tbk setelah adanya transaksi jual beli.
    “Hal itu berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998,” ujar Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, dalam keterangan resminya, Jumat (14/11/2025).
    Kata Ali, proses pembelian dan pembebasan lahan tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang ada pada masa tersebut.
    “Berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi pada masa itu, PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga,” ungkap dia.
    Untuk itu, Ali Said menegaskan bahwa siapa saja pihak-pihak yang mengklaim atas kepemilikan lahan tersebut dinyatakan tidak sah.
    “Dengan demikian, setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan dasar apapun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum,” beber dia.
    Menurutnya, pada masa tersebut satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah PT GMTD Tbk.
    Dia juga mengungkap, sebulan terakhir lahan 16 hektar yang dikuasai secara fisik oleh PT GMTD Tbk sempat terjadi upaya penyerobotan secara fisik dan ilegal yang terdokumentasi oleh pihak tertentu.
    Kasus dugaan penyerobotan itu pun sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak Polda Sulsel maupun Mabes Polri.
    “Melalui pernyataan ini, PT GMTD Tbk memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku. PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Anggota DPR: Mantan Wapres Saja Jadi Korban, Apalagi Rakyat Kecil

    Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Anggota DPR: Mantan Wapres Saja Jadi Korban, Apalagi Rakyat Kecil

    Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Anggota DPR: Mantan Wapres Saja Jadi Korban, Apalagi Rakyat Kecil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi II DPR Azis Subekti menyoroti sengketa lahan antara PT Hadji Kalla, perusahaan milik Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, di mana pengadilan memenangkan GMTD.
    Azis mengatakan, kasus
    sengketa tanah
    seluas 16,4 hektar di Makassar itu kembali membuka mata publik bahwa isu
    mafia tanah
    dan carut-marut administrasi pertanahan di masa lalu bukan sekadar isu, tetapi kenyataan pahit yang bisa menimpa siapa saja.
    “Kalau seorang mantan Wakil Presiden saja bisa menjadi korban salah kelola administrasi pertanahan, apalagi rakyat kecil yang tidak punya akses kuasa dan jaringan,” ujar Azis dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
    Azis menjelaskan, ramainya pemberitaan mafia tanah selama ini menegaskan adanya persoalan serius dalam tata kelola pertanahan, termasuk dugaan keterlibatan oknum-oknum internal di lembaga pertanahan pada masa lalu.
    Menurut dia, penerbitan sertifikat ganda, data yang tumpang tindih, hingga proses administrasi yang tidak transparan telah melahirkan ketidakpastian hukum yang merugikan warga negara serta menggerus kepercayaan publik terhadap negara.
    “Kasus sertifikat ganda yang menimpa Pak
    Jusuf Kalla
    berasal dari produk administrasi lama BPN. Ini bukan kasus tunggal. Data nasional mencatat sedikitnya 11.083 sengketa tanah, 506 konflik, dan 24.120 perkara tanah pada 2024, dengan tingkat penyelesaian baru sekitar 46,88 persen. Sampai bulan Oktober 2025, Kementerian ATR/BPN mencatat 6.015 kasus pertanahan yang diterima dan 50 persen sudah diselesaikan,” ujar Azis.
    Itu artinya, kata Azis, lebih dari separuh masalah pertanahan masih menggantung dan berpotensi menjadi sumber ketidakpastian hukum maupun konflik sosial di masa depan.
    Politikus Partai Gerindra ini menyampaikan, yang lebih memprihatinkan, rakyat kecil justru berada di posisi paling rentan.
    Dia memaparkan bahwa sepanjang 2024, terdapat sekitar 2.161 kasus pertanahan yang melibatkan masyarakat kecil.
    Bila seorang mantan Wapres saja bisa menjadi korban malaadministrasi,brisiko bagi petani, nelayan, dan warga biasa jauh lebih besar.
    “Banyak dari mereka tidak memiliki kemampuan hukum, akses informasi, atau jaringan politik untuk memperjuangkan haknya. Di sinilah negara harus hadir secara aktif, bukan pasif,” kata anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR itu.
    Azis pun menekankan bahwa kasus sengketa tanah di Makassar yang menyebabkan Jusuf Kalla merasa dirugikan akibat malaadministrasi oknum BPN harus dijadikan pelajaran penting.
    Dia menilai ini adalah momentum untuk membenahi total keterbukaan administrasi dan sistem pemberian hak atas tanah, dari hulu hingga hilir.
    “Tidak boleh lagi ada ruang abu-abu yang memungkinkan terjadinya sertifikat ganda, manipulasi data, maupun praktik percaloan yang merugikan warga negara,” kata Azis.
    Azis mendesak Kementerian ATR/BPN perlu membuka ruang seluas-luasnya bagi penanganan kasus serupa yang melibatkan rakyat kecil.
    “Negara harus hadir, bukan hanya dengan menyelesaikan kasus besar yang menjadi sorotan media, tetapi juga dengan menuntaskan ribuan kasus senyap yang menjerat rakyat kecil di berbagai daerah,” ucap Azis.
    Azis pun mendukung penuh langkah tegas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk membersihkan institusi dari oknum yang bermain dalam urusan tanah dan mempercepat reformasi sistem administrasi pertanahan.
    Menurut dia digitalisasi data, transparansi proses pelayanan, mekanisme pengawasan yang kuat, serta akses informasi yang mudah bagi publik harus dipercepat.
    “Kasus yang menimpa Pak Jusuf Kalla ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Tanah di Indonesia harus kembali pada fungsi mulianya: memberi kepastian hidup yang adil bagi seluruh rakyat, dari tokoh bangsa hingga rakyat paling kecil sekalipun,” imbuhnya.
    Sebelumnya, JK meluapkan kekesalannya atas sengketa lahan antara Hadji Kalla dengan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
    Ia menuding ada praktik mafia tanah dalam kasus tersebut.
    JK menilai, eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang dilakukan dua hari sebelumnya tidak sah secara hukum.
    Pernyataan itu disampaikan langsung oleh JK saat meninjau lokasi sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, pada Rabu (5/11/2025) pagi.
    Menurut JK, lahan seluas 16,4 hektar tersebut telah dimiliki Hadji Kalla sejak tahun 1993.
    Namun, pengadilan justru memenangkan pihak GMTD.
    “Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-main, apalagi yang lain,” kata JK.
    “Padahal, ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang masuk Makassar,” sambung dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tanggapan KSAD Maruli Simanjuntak soal Mayjen TNI Adipati di Kasus Tanah JK

    Tanggapan KSAD Maruli Simanjuntak soal Mayjen TNI Adipati di Kasus Tanah JK

    GELORA.CO – KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak merespons soal Mayjen TNI Achmad Adipati Karna Widjaya yang hadir saat penggusuran di lahan 16,4 hektare di Depan Trans Mal, Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar.

    PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk pada 3 November lalu mengeklaim telah mengeksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas 16,4 hektare yang bersengketa dengan PT Hadji Kalla. Eksekusi itu berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks.

    Maruli mengatakan, hadirnya Adipati saat penggusuran merupakan inisiatif pribadi dan tidak ada kaitannya dengan TNI AD.

    “Yang bersangkutan pergi sendiri,” kata Maruli saat dikonfirmasi, Jumat (14/11).

    Eks Danpaspampres era Presiden ke-7 Jokowi ini menegaskan, dirinya sudah langsung menegur Adipati. Ia memastikan TNI AD tidak ada kaitannya dengan polemik kasus tanah Jusuf Kalla di Makassar.

    “Oknum sudah ditegur,” ucap Maruli.

    Penjelasan Mayjen Adipati

    Sebelumnya Adipati menjelaskan keberadaannya, di lokasi saat penggusuran terjadi. Adipati menegaskan kehadirannya tidak ada kaitannya dengan polemik itu.

    “Saya datang untuk reuni mantan anggota Danintel Makassar. Baju yang saya gunakan sama kan karena memang hari yang sama dan tempatnya berdekatan,” kata Adipati dalam keterangannya, Rabu (12/11).

    Adipati mengatakan, kedatangannya ke Makassar untuk hadir dalam rangka lepas sambut Kapolda Sulawesi Selatan. Adipati merupakan rekan satu angkatan di Lemhannas PPRA 61.

    “Rapat koordinasi dalam rangka Reuni Danintel Makassar itu tanggal 14-15 November kebetulan tempat acaranya di sekitar situ. Saya tidak berada di TKP, tapi di luar TKP. Kompleks Perumahan Waterfront,” jelas dia.

    “Kehadiran saya di Makassar juga diketahui Pangdam dan Kasdam. Jadi enggak ada sangkut pautnya dengan sengketa tersebut,” ucap dia.

    Sebelumnya, Kuasa hukum PT Hadji Kalla –perusahaan milik keluarga Kalla–, Hasman Usman merasa ada yang janggal karena ada jenderal bintang 2 yang hadir di lokasi penggusuran.

    “Tidak mengherankan jika Indra Yuwana dari Lippo memimpin langsung eksekusi di lapangan pada hari senin tanggal 3 November 2025, didampingi Mayjen TNI. Achmad Adipati Karna Widjaya, yang mengaku Stafsus KSAD,” ucap dia.

    Dalam keterangan PT GMTD, eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar, dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar, dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar.

    Proses eksekusi ini dilawan oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), selaku founder dan advisor KALLA. Menurut JK, apa yang dilakukan oleh PT GMTD –yang disebutnya dikendalikan oleh Lippo Group– adalah rekayasa semata.

    Tanggapan James Riady dari Lippo

    CEO Lippo Group James Riady membantah pihajnya terlibat dalam sengketa tanah itu.

    “Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo. Jadi kita enggak ada komentar,” kata James.

    James menyebut Lippo hanya menjadi salah satu pemegang saham PT GMTD saja.

    “Lahan itu adalah kepemilikan dari perusahaan pemda di daerah yang namanya PT GMTD di mana adalah perusahaan terbuka, di mana Lippo adalah salah satu pemegang saham,” ucap James.

  • Dengan Dasar Apapun Tidak Sah!

    Dengan Dasar Apapun Tidak Sah!

    GELORA.CO – Sengketa tanah antara mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group terus bergulir.

    Tak gentar dengan Jusuf Kalla, pihak PT GMTD mengklaim tanah yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar diperoleh lewat pembelian yang sah.

    Bukan seperti klaim Jusuf Kalla yang menyebutkan tanah seluas 16,4 hektar itu dicaplok PT GMTD.

    Hal tersebut disampaikan Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said.

    Ditegaskannya, tanah yang menjadi polemik diklaim sepenuhnya milik sah PT GMTD Tbk lewat jual beli pada tahun 1991–1998.

    “Hal itu berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998,” ujar Ali Said dikutip dari Kompas.com pada Jumat (14/11/2025).

    Kata Ali, proses pembelian dan pembebasan lahan tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang ada pada masa tersebut.

    “Berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi pada masa itu, PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga,” ungkap dia.

    Untuk itu, Ali Said menegaskan bahwa siapa saja pihak-pihak yang mengeklaim atas kepemilikan lahan tersebut dinyatakan tidak sah.

    “Dengan demikian, setiap pihak yang mengeklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan dasar apapun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum,” beber dia.

    Menurutnya, pada masa tersebut satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah PT GMTD Tbk.

    Dia juga mengungkap, sebulan terakhir lahan 16 hektar yang dikuasai secara fisik oleh PT GMTD Tbk sempat terjadi upaya penyerobotan secara fisik dan ilegal yang terdokumentasi oleh pihak tertentu.

    Kasus dugaan penyerobotan itu pun sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) maupun Mabes Polri.

    “Melalui pernyataan ini, PT GMTD Tbk memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku. PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas,” tutup dia.

  • Lawan Jusuf Kalla, Begini Pernyataan Tegas PT GMTD soal Kepemilikan Lahan di Metro Tanjung Bunga

    Lawan Jusuf Kalla, Begini Pernyataan Tegas PT GMTD soal Kepemilikan Lahan di Metro Tanjung Bunga

    Sebelumnya, Founder & Advisor Kalla Group, Jusuf Kalla (JK), angkat bicara tegas terkait polemik kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare di depan Trans Mall, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan. Mantan Wakil Presiden RI dua periode itu menolak klaim PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), yang disebutnya sebagai tindakan rekayasa dan bentuk perampasan hak.

    JK menegaskan bahwa lahan yang kini disengketakan telah dibelinya langsung dari ahli waris Raja Gowa sejak tiga dekade lalu, saat kawasan itu masih termasuk wilayah Kabupaten Gowa. Ia menyebut kepemilikan tanah tersebut sah secara hukum, dilengkapi dengan sertifikat dan akta jual beli.

    “Ini tanah saya sendiri yang beli, dari anak Raja Gowa, tiga puluh tahun lalu. Sudah bersertifikat dan ada akta jual belinya. Dulu memang wilayah Gowa, tapi sekarang sudah masuk Makassar,” ujar JK saat meninjau lokasi lahan yang akan dikembangkan menjadi proyek properti terintegrasi, Rabu (5/11/2025).

    Ia menuding pihak GMTD yang berafiliasi dengan Grup Lippo melakukan klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

    “Tiba-tiba ada yang datang merekayasa segala macam, mau merampok. Mereka itu omong kosong, pembohong semua,” tegas JK. 

    Dalam kunjungan tersebut, JK sempat berbincang dengan para pekerja dan penjaga lahan. Ia menyebut tindakan GMTD sebagai bentuk penghinaan terhadap martabat masyarakat Bugis-Makassar, yang menjunjung tinggi nilai siri (harga diri).

    “Selama 30 tahun kami menjaga tanah ini, tiba-tiba ada yang mau merampas. Ini soal kehormatan. Dalam Islam, mempertahankan tanah itu jihad,” kata JK dengan nada geram.

    Seorang pekerja yang berada di lokasi pun menyatakan siap membela JK. “Harga mati membela Puang (JK), karena kebenaran sudah jelas, datanya lengkap, sertifikatnya ada,” ujarnya.

    JK juga menanggapi isu eksekusi lahan oleh GMTD. Menurutnya, tindakan itu tidak sah karena tidak melalui prosedur hukum yang berlaku.

    “Eksekusi harus ada pengukuran resmi. Mana BPN-nya? Mana camatnya? Tidak ada semua,” ucap JK.

    JK pun menantang PT GMTD untuk membuktikan legalitas klaimnya dan menunjukkan lokasi tanah yang sebenarnya menjadi objek sengketa sesuai keputusan Mahkamah Agung.

    “Kalau memang ada keputusan pengadilan, silakan cari Manyomballang, penjual ikan yang dipersoalkan itu. Jangan tanah kami yang sudah tiga puluh tahun dibeli dianggap milik mereka. Itu perampokan,” katanya.

    JK bahkan menuding GMTD dan grup afiliasinya kerap melakukan praktik serupa di berbagai daerah.

    “Itu kebohongan dan permainan. Ciri-ciri Lippo memang begitu. Tapi jangan main-main di Makassar, kita akan lawan sampai kapan pun,” tegasnya.

    Ia menduga GMTD justru menjadi korban penipuan dari pihak yang menjual tanah kepada mereka.

    “Mereka beli dari Hj. Najemiah, mungkin ditipu. Sebelum GMTD datang ke Makassar, saya sudah punya tanah itu. Kalau begini, bisa-bisa seluruh kota dimainkan. Kalau Hadji Kalla saja diganggu, bagaimana dengan rakyat biasa?” ujarnya.

    JK menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum jika GMTD membawa perkara ini ke pengadilan. “Kita siap melawan ketidakadilan. Aparat penegak hukum juga harus adil, jangan mau dimainkan,” tutup JK.

     

     

  • Alasan Roy Suryo, Rismon, dr Tifa Tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    Alasan Roy Suryo, Rismon, dr Tifa Tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah selesai menjalani pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

    Pemeriksaan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa berlangsung selama sembilan jam lamanya. 

    Meski telah berstatus tersangka, nyatanya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa tak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan hari ini.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut, ketiga tersangka tersebut tak langsung ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

    “Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” kata Iman dalam keterangan persnya, dilansir Breaking News Kompas TV, Kamis (13/11/2025).

    Iman menyebut, penyidik harus tetap menjaga keseimbangan keterangan dan informasi dalam penyidikan kasus ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ini.

    Proses penegakan hukum juga akan dijalankan secara adil dan berimbang.

    Sehingga penyidik memutuskan tidak langsung menahan Roy Suryo Cs setelah pemeriksaan hari ini.

    Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan pihak Roy Suryo Cs.

    “Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi. Sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang.”

    “Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan. Begitupun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka,” jelas Iman.

    Iman menambahkan Roy Suryo Cs mengajukan dua ahli dan tiga orang saksi yang meringankan.

    Untuk pemeriksaan pada ahli dan saksi dari Roy Suryo Cs itu, Iman memastikan akan segera dilaksanakan penyidik.

    “Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankannya ada tiga.”

    “Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut,” jelasnya.

    Pembelaan Kuasa Hukum Roy Suryo Cs

    Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menilai penyidik Polda Metro Jaya terlalu terburu-buru menetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Kritik itu disampaikan di sela pemeriksaan Roy Suryo dan kawan-kawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Khozinudin menyoroti cara penyidik mengumpulkan bukti dan saksi, serta menekankan pentingnya dokumen asli sebagai dasar pembuktian.

    Ia menyebut ratusan barang bukti dan puluhan saksi tidak relevan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

    Baca juga:  Kasus Ijazah Jokowi: Rismon Pertanyakan Dasar Ilmiah Tuduhan Rekayasa Digital

    “Saya ambil analogi untuk membuktikan seseorang itu adalah perempuan salah satunya dia haid. Jadi, kalau polisi menghadirkan seratus ribu Lucinta Luna, tetap tidak akan bisa membuktikan bahwa Lucinta Luna itu perempuan, dia tetap laki-laki,” ujarnya.

    Menurutnya, ada 700 bukti dalam perkara ini, namun hanya satu bukti yang dianggap krusial: selembar ijazah Joko Widodo.

    Dokumen itu, kata dia, tidak pernah ditunjukkan dalam proses penyidikan.

    “Ijazah itu bukti utama, tapi sampai sekarang tidak pernah dihadirkan,” tegas Khozinudin.

    Protes soal Perbedaan Perlakuan Hukum 

    Khozinudin juga menyinggung kasus lain yang menurutnya menunjukkan ketimpangan penegakan hukum.

    Ia menyebut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah dua tahun berstatus tersangka di Polda Metro Jaya namun belum diperiksa.

    Selain itu, ia menyoroti perlakuan hukum terhadap Silfester Matutina, Komisaris Independen ID Food sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan pendukung Jokowi. 

    Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), tetapi hingga kini tidak pernah dieksekusi oleh kejaksaan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

    Pemeriksaan Perdana Roy Suryo Cs sebagai Tersangka

    Tiga tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

    Roy Suryo hadir sekitar pukul 10.16 WIB mengenakan jaket hitam, Rismon dengan jas abu-abu berdalaman merah.

    Sementara Dokter Tifa sudah lebih dulu tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

    Kehadiran mereka didampingi kuasa hukum dan sejumlah pendukung.

  • Sampai Kiamat Kurang 2 Hari Masih Ada

    Sampai Kiamat Kurang 2 Hari Masih Ada

    GELORA.CO  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, praktik mafia tanah di Indonesia sulit diberantas sepenuhnya. Kejahatan pertanahan akan terus ada selama masih ada orang yang tergoda berbuat curang.

    “Mafia tanah itu sampai kiamat kurang dua hari pun masih akan ada. Namanya mafia tanah itu tindak kejahatan, orang bertindak jahat itu pasti ada. Caranya adalah orang BPN harus kuat, tidak tergoda, tegas dalam menegakkan aturan,” kata Nusron di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025).

    Pernyataan itu disampaikan Nusron menyusul kasus sengketa lahan milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Makassar. Lahan seluas 16,4 hektare milik PT Hadji Kalla yang bersertifikat sejak 1996 ternyata tumpang tindih dengan lahan milik PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) yang sertifikatnya diterbitkan pada 2002.

    “Tanah Pak JK itu kan sertifikat terbit tahun 1996. Tadi saya katakan kepada teman-teman untuk segera pemutakhiran, isunya itu isu tumpang tindih,” ujarnya.

    Sebagai langkah antisipasi, Nusron meminta masyarakat segera mendaftarkan ulang sertifikat tanah lama yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih dan penyerobotan lahan.

    “Dengan adanya kasus Pak JK ini menjadi momentum, kepada masyarakat yang punya sertifikat yang terbit tahun 1997 sampai 1961 untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan, jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang,” tuturnya.

    Nusron menekankan, pencegahan praktik mafia tanah harus dimulai dari penguatan integritas para pegawai BPN. Dia meminta seluruh jajaran BPN untuk tidak tergoda oleh iming-iming atau janji pihak-pihak yang ingin memanipulasi data pertanahan.

    “Kalau kita melarang orang berbuat jahat, semua orang ada potensi untuk berbuat jahat. Terpenting kita sebagai regulator tidak mau diajak kongkalikong untuk berbuat jahat,” ucapnya

  • Ahmad Khozinudin: Penjarakan Dulu Firli Bahuri-Silfester Baru Roy Suryo Cs

    Ahmad Khozinudin: Penjarakan Dulu Firli Bahuri-Silfester Baru Roy Suryo Cs

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menegaskan, sebelum menahan kliennya, Firli Bahuri dan Silfester Matutina harus dipenjara terlebih dahulu.

    Seperti diketahui, Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

    Sementara Silfester, telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun karena terbukti menyebarkan informasi bohong yang mencemarkan nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan keluarganya.

    Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel, dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, Silfester terbukti secara sah dan meyakinkan menyampaikan orasi di depan Gedung Baharkam Mabes Polri pada 15 Mei 2017 lalu.

    “Saya tegaskan hari ini yang harusnya segera ditahan adalah Firli Bahuri yang sudah 2 tahun lebih sudah tersangka tetapi Polda Metro Jaya tidak melakukan tindakan apapun,” ujar Ahmad, Kamis (13/11/2025).

    Oleh karena itu, ia meyakini bahwa kliennya juga tidak akan ditahan dalam kasus ini.

    “Karena itu hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri,” sebutnya.

    Bukan hanya Firli, Ahmad juga menyebut nama Silfester yang menurutnya lebih layak ditahan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Selanjutnya yang harus ditahan karena berkekuatan hukum tetap adalah Silfester Matutina karena dia sudah inkrah,” timpalnya.

    Ia menjelaskan, dalam kasus yang menjerat Silfester Matutina sebelumnya, pihak Kejaksaan juga tidak melakukan penahanan, padahal pasal yang dikenakan serupa dengan yang menjerat Roy Suryo.