Tag: Jusuf Kalla

  • Momen Dasi Gibran Berubah Warna di Sidang Tahunan DPR/MPR – Page 3

    Momen Dasi Gibran Berubah Warna di Sidang Tahunan DPR/MPR – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Sidang Tahunan DPR/MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Dalam sidang itu, Prabowo dan Gibran kompak tampil formal, mengenakan jas dan dasi berwarna biru.

    Pantauan Liputan6.com, ada momen menarik kala Gibran mengubah warna dasinya dalam Sidang Tahunan MPR.

    Semula, Gibran terlihat menggunakan dasi berwarna merah. Namun, dasi itu berubah warnanya menjadi biru ketika berada di dalam ruang sidang, senada dengan warna dasi yang dikenakan Prabowo.

    Selain Prabowo dan Gibran, Sidang Tahunan MPR itu juga dihadiri oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi. Namun, Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri absen dalam sidang tahunan tersebut.

    SBY dan Jokowi nampak duduk bersebelahan dalam sidang tersebut. Keduanya juga sama-sama mengenakan jas serta dasi saat hadir dalam sidang tersebut.

    Sementara itu, hadir pula Wapres ke-6 Try Sutrisno, Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), Wapres ke-11 Boediono, Wapres ke-13 Ma’ruf Amin, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri BUMN Erick Thohir, Mendes Yandri Susanto, Wamentan Sudaryono, hingga Ketum Partai Nasdem Surya Paloh.

    Adapun Sidang Tahunan MPR dan DPR tahun ini digelar untuk mendengarkan pidato Presiden Prabowo Subianto. Dia akan menyampaikan dua pidato kenegaraan.

    Pertama, Prabowo menyampaikan Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2025. pada pukul 09.00 WIB. Dalam pidato ini, Prabowo akan menyampaikan hasil kinerja pemerintah yang sudah berjalan hampir 300 hari sejak dilantik pada Oktober 2024.

    Kedua, Prabowo dijadwalkan menyampaikan pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 beserta Nota Keuangannya pada pukul 14.30 WIB. Pidato tersebut akam disampaikan Prabowo di depan peserta rapat paripurna DPR RI.

  • Hampir Semua Wapres Hadir di Sidang Tahunan MPR/DPR, Megawati Belum Terlihat – Page 3

    Hampir Semua Wapres Hadir di Sidang Tahunan MPR/DPR, Megawati Belum Terlihat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sidang Tahunan MPR/DPR yang berlangsung pada Jumat (17/8/2025) dihadiri hampir semua Wakil Presiden (Wapres) RI.

    Pantauan Liputan6.com, nampak hadir Wapres ke-13 RI Ma’ruf Amin, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), dan Wapres ke-11 RI Boediono. Sementara itu, Wapres ke-14 Gibran Rakabuming Raka juga hadir di sidang tahunan tersebut.

    Dari semua Wapres yang masih hidup, hanya Wapres ke-8 RI Megawati Soekarnoputri yang belum terlihat hadir di gedung kura-kura hingga pukul 09.00 WIB.

    Menariknya, semua Wapres RI yang menghadiri Sidang Tahunan DPR/MPR terlihat kompak mengenakan setelan jas berwarna galau. Tak ada satu pun yang mengenakan baju adat.

    Adapun Sidang Tahunan MPR dan DPR tahun ini digelar untuk mendengarkan pidato Presiden Prabowo Subianto.

    Prabowo akan menyampaikan pidato kenegaraan perdananya dalam rangka Sidang Tahunan MPR-DPR di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (15/8/20205). Ini merupakan agenda rutin tahunan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI pada 17 Agustus.

    Pertama, Prabowo menyampaikan Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2025. pada pukul 09.00 WIB. Dalam pidato ini, Prabowo akan menyampaikan hasil kinerja pemerintah yang sudah berjalan hampir 300 hari sejak dilantik pada Oktober 2024.

    Kedua, Prabowo dijadwalkan menyampaikan pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 beserta Nota Keuangannya pada pukul 14.30 WIB. Pidato tersebut akam disampaikan Prabowo di depan peserta rapat paripurna DPR RI.

    Berdasarkan surat pedoman Menteri Sekretaris Negara, seluruh instansi swasta, lapisan masyarakat diimbau untuk mendengarkan pidato kenegaraan Prabowo. Menurut dia, masyarakat dapat mengikuti pidato Prabowo melalui media televisi, radio, maupun kanal Youtube.

  • Wapres Ke-11 RI Boediono Hadiri Sidang Tahunan MPR 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Agustus 2025

    Wapres Ke-11 RI Boediono Hadiri Sidang Tahunan MPR 2025 Nasional 15 Agustus 2025

    Wapres Ke-11 RI Boediono Hadiri Sidang Tahunan MPR 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden (Wapres) ke-11 RI Boediono turut hadir dalam perhelatan Sidang Tahunan MPR RI yang digelar pada Jumat (15/8/2025) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
    Kehadiran Boediono melengkapi daftar para mantan Wapres yang hadir dalam Sidang Tahunan perdana pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
    Sebelum Boediono datang, para Wapres RI terdahulu sudah tiba lebih awal di Kompleks Parlemen.
    Mereka adalah Wapres ke-6 Try Soetrisno, Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, serta Wapres ke-13 Ma’ruf Amin.
    Sebagai informasi, Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD bakal digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, hari ini.
    Berdasarkan informasi yang diterima, acara akan dimulai pada pukul 09.00 WIB, dengan diawali pembukaan sidang oleh Ketua MPR Ahmad Muzani.
    Muzani pun akan menyampaikan pidato pengantar sidang tahunan tersebut.
    Lalu, pidato Sidang Bersama DPR-DPD tahun 2025 akan dibacakan oleh Ketua DPR Puan Maharani pada pukul 09.36 WIB.
    Pukul 10.00 WIB, Presiden Prabowo Subianto bakal berpidato mengenai laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan melakukan pidato kenegaraan dalam rangka HUT ke-80 RI.
    Prabowo diberikan waktu selama 45 menit. Ini bakal menjadi pidato perdana Prabowo di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD.
    Ketua DPR Puan Maharani akan melanjutkan sidang tahunan sekaligus menutupnya sekitar pukul 11.00 WIB.
    Acara kembali dilanjutkan pada pukul 14.30 WIB.
    Prabowo, didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka, akan menghadiri Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.
    Prabowo kembali diberi kesempatan selama 45 menit pada pukul 14.57 WIB.
    Dia akan menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka penyampaian pengantar atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya.
    Sekitar pukul 16.07 WIB, rapat paripurna di DPR berakhir.
    Prabowo dan Gibran meninggalkan lokasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gibran Tiba di Sidang Tahunan MPR Naik MV3 Garuda Limousine, Disambut Puan Maharani – Page 3

    Gibran Tiba di Sidang Tahunan MPR Naik MV3 Garuda Limousine, Disambut Puan Maharani – Page 3

    Sejumlah mantan presiden dan wakil presiden menghadiri Sidang Tahunan MPR-DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (15/8/2025). Salah satunya, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

    Berdasarkan pantauan Liputan6.com, SBY yang mengenakan stelan jas tiba di Kompleks Parlemen pukul 07.54 WIB. SBY masuk melalui pintu Gedung Nusantara III.

    Sementara itu, Jokowi tiba di Kompleks Parlemen pukul 08.09 melalui pintu Gedung Nusantara atau kura-kura. Jokowi tampak mengenakan setelan jas lengkap. Dia sempat melambaikan tangan ke arah awak media sambil tersenyum.

    Selain SBY dan Jokowi, Wakil Presiden keenam RI Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-11 Boediono, hingga Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin juga hadir. Sedangkan, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri belum terlihat hadir di Kompleks Parlemen.

    Sidang tahunan ini juga dihadiri para menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan MPR-DPR, pimpinan lembaga negara, anggota parlemen, hingga duta besar negara sahabat.

  • Eks Kajari Jaksel Ungkap Alasan Silfester Matutina Tak Dieksekusi 2019

    Eks Kajari Jaksel Ungkap Alasan Silfester Matutina Tak Dieksekusi 2019

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Anang Supriatna menjelaskan hambatan saat mengeksekusi putusan pengadilan terkait Silfester Matutina pada 2019.

    Anang menyampaikan bahwa sejatinya dirinya telah memerintahkan eksekusi putusan pengadilan setelah inkrah. Hanya saja, putusan itu belum di eksekusi karena dinyatakan hilang.

    “Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (14/8/2025) malam.

    Singkatnya, kala itu Silfester telah ditemukan. Namun, kata Anang, muncul kendala lain dalam melakukan eksekusi Silfester lantaran Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

    “Kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan,” imbuhnya.

    Di samping itu, Anang yang saat ini menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung RI menegaskan membantah adanya tekanan politik dari pihak manapun untuk mengeksekusi Silfester.

    “Tidak ada [tekanan politik]. Pas setelah Covid [sudah tak jabat Kajari Jaksel],” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, Silfester dilaporkan tim Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Kala itu, Silfester dilaporkan atas orasinya yang menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.

    Singkatnya, Silfester dinyatakan sah dan bersalah atas perkara itu. Kemudian, Silfester Matutina divonis 1 tahun pada 2018. Vonis itu kemudian dikuatkan pada sidang banding di PT Jakarta pada (29/10/2025). 

    Selain itu, upaya hukum Silfester di tingkat kasasi juga ditolak dan bahkan diperberat menjadi pidana 1,5 bulan pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.

  • JK: Tujuan dari perdamaian adalah untuk kesejahteraan rakyat

    JK: Tujuan dari perdamaian adalah untuk kesejahteraan rakyat

    Banda Aceh (ANTARA) – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI M Jusuf Kalla (JK) menyatakan tujuan akhir dari perdamaian di Provinsi Aceh adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempercepat pembangunan daerah.

    “Proses perdamaian Aceh tidak mudah dan telah melalui perjalanan panjang. Ada tiga kali upaya perundingan sebelum akhirnya berhasil. Tahun 2002, inisiatif perdamaian mulai dijalankan dan Tsunami tahun 2004 mempercepat proses tersebut,” kata Jusuf Kalla secara daring dalam peringatan dua dekade perdamaian Aceh di UIN Ar Raniry, Darussalam, Banda Aceh, Kamis.

    Dalam pidato perdamaian dan penyerahan penghargaan kepada tokoh terlibat perdamaian Aceh oleh UIN Ar Raniry yang disampaikan secara daring tersebut, ia menjelaskan ada dua hal yang menjadi dorongan utama dalam rekonstruksi dan jaminan kehidupan masyarakat yakni tercapainya perdamaian.

    Dalam kesempatan tersebut JK menyampaikan permintaan maaf tidak bisa hadir secara fisik karena pesawat yang ditumpanginya menuju Aceh harus kembali usai lepas landas sepuluh menit karena permasalahan mesin akibat burung.

    Menurut dia tanpa terciptanya perdamaian di Provinsi Aceh maka akan sulit untuk mewujudkan pembangunan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pasca luluh lantak akibat musibah besar pada penghujung tahun 2004 itu.

    Ia menuturkan konflik yang mendera Aceh kala itu menimbulkan korban besar, baik dari masyarakat maupun aparat. Pada masa itu, siang hari operasi TNI, malam hari operasi GAM. Di mana masyarakat tidak menikmati kebebasan secara utuh.

    Dalam pidato perdamaian itu, pihaknya membangun komunikasi dengan semua pihak, mempelajari semua akar permasalahan guna menyelesaikan permasalahan di Aceh serta melibatkan tim yang baik, dirinya mengutuskan tim untuk perundingan dengan target selesai dalam enam bulan pasca musibah besar melanda Aceh, karena rekonstruksi pasca tsunami akan dimulai pada bulan ke-6.

    Menurut dia tanpa perdamaian, pembangunan tidak mungkin berjalan. Masyarakat di daerah itu sudah lelah, malam tidak bisa tidur, hidup dalam ketakutan.

    “Kita sangat bersyukur akhirnya perdamaian dapat tercapai melalui dialog. Dialog adalah bentuk kehormatan bagi semua pihak. Semua merasa dihormati dan dihargai. Alhamdulillah Aceh kini masyarakat bisa menikmati kopi hingga larut malam, di mana dulu toko-toko lebih cepat tutup,” katanya.

    Ia mengatakan dengan perdamaian tersebut rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dilaksanakan dengan maksimal sebanyak 50 negara di dunia membantu pemulihan kembali Aceh termasuk dari dana Pemerintah Pusat.

    Karena itu ia mengajak seluruh komponen untuk mengisi perdamaian Aceh yang kini telah memasuki dua dekade dengan berbagai upaya-upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Kita harus bergerak cepat, masyarakat Aceh adalah orang yang memiliki semangat tinggi untuk bangkit dan maju. Mari kita terus melihat ke depan dan jangan terlena dengan masa lalu,” katanya.

    Menurut dia Aceh harus terus mengoptimalkan berbagai potensi ekonomi yang ada guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan yakni sektor perkebunan, perikanan, perdagangan dan industri agar seimbang dengan daerah lainnya.

    “Semangat Aceh sangat luar biasa sejak ratusan tahun untuk pembangunan. Esensi penting dari perdamaian adalah meningkatkan kesejahteraan dan dinikmati langsung oleh masyarakat,” katanya.

    Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry Banda Aceh, Prof Mujiburrahman menyatakan pihaknya memberikan penghargaan tokoh perdamaian kepada M Jusuf Kalla dan tokoh-tokoh terlibat dalam perdamaian Aceh.

    “Penghargaan yang kita berikan kepada para tokoh perdamaian Aceh sebagai wujud apresiasi atas dedikasi mereka dalam menjaga dan merawat perdamaian,” katanya.

    Ia mengatakan Jusuf Kalla merupakan salah satu tokoh kunci yang memiliki peran krusial dan strategis dalam mewujudkan perundingan dan perdamaian di Aceh.

    Adapun penerima penghargaan perdamaian dari UIN Ar Raniry Banda Aceh yakni Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Dr. (H.C.) Drs. H. M. Jusuf Kalla, Malik Mahmud Al-Haythar (Wali Nanggroe Aceh dan Ketua Juru Runding GAM di Helsinki, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Prof. Hamid Awaluddin, (Ketua Juru Runding RI di Helsinki & Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI) dan Mantan Duta Besar Indonesia untuk Rusia (2008);

    Kemudian Mr. Juha Christensen (Negosiator dari Finlandia yang memainkan peran penting dalam perdamaian Aceh), Sofyan A Djalil (Anggota Tim Perunding RI di Helsinki dan Tokoh Aceh Jakarta), Nur Djuli (Anggota Tim Perunding GAM di Helsinki), Zaini Abdullah (Anggota Tim Perunding GAM di Helsinki), Bakhtiar Abdullah (Anggota Tim Perunding GAM di Helsinki) dan Nurdin Abdurrahman (Anggota Tim Perunding GAM di Helsinki)

    Selanjutnya Irwandi Yusuf (Kepala Perwakilan GAM untuk Aceh Monitoring Mission (AMM) dan Mantan Gubernur Aceh), Zakaria Saman, Shadia Marhaban (Anggota Tim Perunding GAM di Helsinki), Teuku Hadi (Anggota Tim Perunding GAM di Helsinki), Tengku Nasruddin Bin Ahmad, Perunding GAM CoHA;, Teuku Kamaruzzaman, Perunding GAM CoHA, Amni Ahmad Marzuki, Perunding GAM CoHA, Cut Farah Meutia (Anggota Tim Perunding GAM di Tokyo) dan Erwanto (Anggota Tim Perunding GAM di Tokyo).

    Kemudian almarhum Tengku Muhammad Usman Lampoh Awe, almarhum Tengku Sofyan Ibrahim Tiba, almarhum Cut Nur Asikin, Tokoh Perempuan Aceh Pejuang Referendum Aceh, Alm. Jafar Siddik Hamzah dan Munawar Liza Zainal.

    Pewarta: M Ifdhal
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tak Juga Dipenjara, Benarkah Silfester Punya Kerabat di Kejaksaan?

    Tak Juga Dipenjara, Benarkah Silfester Punya Kerabat di Kejaksaan?

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya beking keluarga yang membuat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tak dapat melakukan eksekusi badan terhadap terpidana pencemaran nama baik dan fitnah Silfester Matutina.

    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, otoritasnya sudah memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jaksel segera melakukan eksekusi terhadap Silfester.

    “Kami sudah cek, berdasarkan informasi dari Kejari Jakarta Selatan tidak ada hubungan yang bersangkutan (Silfester) dengan pegawai di Kejari Jakarta Selatan,”  kata Anang di Kejagung, Kamis (14/8/2025). 

    Anang menilai, Silfester harus segera dieksekusi ke penjara untuk memastikan penegakan hukum. “Nanti Kejari Jakarta Selatan yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya,” ujar dia.

    Anang menambahkan, Kejagung mengetahui Silfester sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hukum yang menjeratnya itu. Akan tetapi, kata dia, proses pengajuan PK tak menghambat pelaksanaan eksekusi.

    “Terkait yang bersangkutan memang belum dieksekusi. Tetapi yang bersangkutan dari konfirmasi terakhir akan mengadakan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terang Anang.

    Namun hingga kini, Silfester belum dilakukan eksekusi ke sel penjara untuk pelaksanaan hukuman atas vonis yang sudah inkrah. Pihak Kejari Jaksel, hingga saat ini belum memberikan respons atas mandegnya pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester itu.

    Silfester Matutina merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih. Pada 2017 tim pengacara dari mantan wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melaporkan Silfester ke Bareskrim Mabes Polri.

    Pelaporan itu terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik, dan fitnah. Pelaporan tersebut berujung pada proses hukum di pengadilan. Pada 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Silfester bersalah, dan dijatuhi hukuman 1 tahun pidana. Putusan tersebut sempat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

    Di peradilan tingkat kedua, majelis hakim tinggi malah memperberat hukuman terhadap Silfester menjadi 1 tahun 6 bulan. Dan Silfester, selaku terdakwa ketika itu tetap melawan dengan mengajukan kasasi ke MA. Pada 2019 majelis hakim agung menguatkan putusan peradilan tingkat kedua terhadap Silfester dengan tetap menghukumnya selama 1 tahun 6 bulan.

    Atas putusan MA itu, kasus tersebut inkrah dengan keharusan Silfester mendekam di sel penjara untuk menjalani hukuman.

    Akan tetapi, hingga kini, Silfester belum menjalani pemidanaan atas putusan peradilan itu. Kejagung, kata Anang melanjutkan, sudah memerintahkan agar Kejari Jaksel segera melaksanakan eksekusi terhadap Silfester. Karena kasus tersebut, kata Anang, sudah inkrah sejak lama. Komisi Kejaksaan (Komjak) mempertanyakan sikap Kejari Jaksel yang tak kunjung mengeksekusi putusan pidana terhadap Silfester. “Komisi Kejaksaan akan datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanyakan masalahnya ada di mana,” kata Nurokhman melalui pesan singkat, Selasa (12/8/2025).

    Nurokhman mengatakan, pengajuan upaya hukum luar biasa melalui PK, tak menghalangi proses eksekusi untuk kepastian hukum. Proses PK, kata Nurokhman bukan alasan untuk menghindari putusan pidana yang sudah inkrah.

    Apalagi, kata Nurokhman, kasus pencemaran nama baik, dan fitnah tersebut sudah inkrah sejak 2019 lalu. “Ini akan menjadi preseden yang sangat buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Mengapa kasus yang sudah inkrah sejak lama tetapi tidak juga dilakukan pelaksanaan eksekusi badan. Dan ini semakin buruk jika benar adanya alasan PK (untuk menunda eksekusi), karena PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” ujar Nurokhman.

    Menurut Nurokhman, jika proses PK menjadi alasan penundaan eksekusi, maka berbondong-bondong para terpidana dalam kasus-kasus lain akan mengajukan PK demi ‘menyelematkan diri’ dari eksekusi badan. “Ini sangat buruk bagi penegakan hukum kita ke depan, karena bisa saja semua terpidana minta eksekusi menunggu putusan PK. Karena itu kita berharap, Kejaksaan Negeri segera melaksanakan eksekusi putusan terhadap yang bersangkutan,” ujar Nurokhman.

  • Silfester Matutina Ajukan PK, Kejagung Pastikan Tak Pengaruhi Eksekusi

    Silfester Matutina Ajukan PK, Kejagung Pastikan Tak Pengaruhi Eksekusi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait permohonan Silfester Matutina soal peninjauan kembali (PK) atas kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pengajuan upaya hukum PK tidak akan memengaruhi jalannya eksekusi putusan pengadilan.

    “Prinsipnya [pengajuan] PK tidak menunda eksekusi,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Selasa (12/8/2025).

    Kemudian, saat ditanya terkait dengan alasan Kejaksaan belum melakukan eksekusi putusan pengadilan meski sudah inkrah. Anang menjawab, agar pertanyaan itu bisa disampaikan ke Kejari Jakarta Selatan.

    “Silakan, itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Coba nanti dipastikan, apakah sudah ada permohonan PK-nya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau sekalian dicek apakah ditembuskan kepada Kejari Jakarta Selatan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, relawan Jokowi ini dilaporkan tim Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Kala itu, Silfester dilaporkan atas orasinya yang menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.

    Singkatnya, Silfester dinyatakan sah dan bersalah atas perkara itu. Kemudian, Silfester Matutina divonis 1 tahun pada 2018. Vonis itu kemudian dikuatkan pada sidang banding di PT Jakarta pada (29/10/2025). 

    Selain itu, upaya hukum Silfester di tingkat kasasi juga ditolak dan bahkan diperberat menjadi pidana 1,5 bulan pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.

    Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Silfester Matutina mengaku sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 RI, Jusuf Kalla. Dia mengaku, saat ini dirinya memiliki hubungan baik dengan JK.

    “Terus, yang saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan, saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali, bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” ujar Silfester di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

    Di samping itu, dia menyatakan tidak mempersoalkan apabila nantinya harus dieksekusi. Pasalnya, dia mengklaim telah vonis sesuai dengan putusan pengadilan.

    “Tidak ada masalah intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” pungkasnya.

  • Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Komjak Bakal Sambangi Kejari Jaksel
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Komjak Bakal Sambangi Kejari Jaksel Nasional 12 Agustus 2025

    Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Komjak Bakal Sambangi Kejari Jaksel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi, menyatakan pihaknya akan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menanyakan alasan belum dieksekusinya terpidana Silfester Matutina.
    “Kita akan datang ke Kejari Jaksel, menanyakan problemnya di mana. Semoga dalam waktu tidak lama segera dieksekusi,” kata Pujiyono kepada
    Kompas.com
    , Selasa (12/8/2025).
    Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor yang menangani perkara Silfester dinilai perlu memberikan penjelasan terkait kendala pelaksanaan eksekusi tersebut.
    Komjak mengingatkan bahwa menunda eksekusi hingga menunggu putusan peninjauan kembali (PK) dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
    Oleh sebab itu, putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib dieksekusi meskipun ada PK.
    Silfester Matutina merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
    Ia dilaporkan kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 karena orasi yang dianggap mencemarkan nama baik.
    Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ujarnya kepada
    Kompas.com
    , 29 Mei 2017 silam. 
    Pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara. Namun, hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Kunjung Dieksekusi, Silfester Matutina Ajukan PK di Kasus Fitnah JK

    Tak Kunjung Dieksekusi, Silfester Matutina Ajukan PK di Kasus Fitnah JK

    GELORA.CO – Di tengah sorotan karena tidak kunjung dieksekusi, relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, dimana Silfester sudah diputus bersalah pada 2019 lalu.

    Dalam kasus fitnah itu, Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap.

    Namun selama 6 tahun, Silfester tidak juga dieksekusi kejaksaan dan hal ini kembali diungkap ke publik oleh Roy Suryo Cs.

    Kini, diketahui Silfester sudah mengajukan PK dan sidang perdananya akan digelar 20 Agustus 2025.

    “Betul, sudah mendaftarkan PK,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, dilansir dari laman VOI, Senin (11/8/2025).

    “Telah dijadwalkan Sidang pemeriksaan PK pada tanggal 20 Agustus 2025,” tambah Rio.

    Diketahui Silfester Matutina  resmi mengajukan permohonan PK pada 5 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itupun telah diterima.

    Permohonan peninjauan kembali (PK) diajukan ke Pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama, biasanya Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, meskipun permohonan tersebut ditujukan kepada Mahkamah Agung.

    Jadi, prosesnya dimulai dengan mengajukan permohonan ke pengadilan yang sama yang menangani perkara tersebut pada tingkat pertama, dan kemudian pengadilan tersebut akan meneruskannya ke Mahkamah Agung untuk diproses lebih lanjut. 

    Sementara itu Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa pengajuan PK tidak mengganggu atau menunda proses eksekusi penahanan terhadap pelaku tindak pidana yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap.

    “Pada prinsipnya PK tak menunda proses eksekusi,” ujar Anang, Senin.

    Terkait proses eksekusi, kata Anang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, secepatnya.

    “Terkait Silfester kan ini sudah inkrah perkaranya dan menjadi kewenangan daripada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutornya,” kata Anang.

    Dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum pada 2019 yakni fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, 

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019, dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

     

    Dalam Putusan MA ini disebutkan Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

    Namun, hingga kini atau sejak putusan itu dibacakan 6 tahun lalu, pihak Kejaaksaan tak kunjung melakukan eksekusi penahanan terhadap Silfester Matutina.

    Mahfud Sebut Kejaksaan Melindungi

    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan sekalipun Jusuf Kalla sudah memaafkan, karena kasus ini inkrah maka Silfester tetap mesti menjalani hukuman.

    “Damai itu urusan pribadi. Kalau orang terpidana itu musuhnya bukan orang yang menjadi korban. Tetapi musuh orang terpidana itu adalah negara,” kata Mahfud.

    Menurut Mahfud negara itu diwakili oleh kejaksaan.

    “Jadi kalau ditanyakan siapa yang melindungi? Saya menyalahkan kejaksaan gitu. Siapa menyuruh kejaksaan? Ya, kita tidak tahu kan gitu kan. Pasti harus diasumsikan kejaksaan ini tahu,” kata Mahfud,

    Mahfud mengaku memiliki data tahun 2025, dimana sejumlah orang yang hendak menghindari hukuman ditangkap kejaksaan.

    “Masa ini yang riwa-riwi di depan hidung kita gak ditangkap. Kan Kejaksaan tuh punya tim tabur namanya tim tangkap buronan atau tim tangkap orang kabur. Tim ini yang nangkap orang-orang ini tadi. Nah, oleh sebab itu kejaksaan harus segera melakukan eksekusi atas ini ya,” kata Mahfud.

    Sebenarnya, menurut Mahfud eksekusi harus langsung dijemput tanpa  usah dipanggil lagi.

    “Orang ini sudah 6 tahun lolos gitu kan,” kata Mahfud.

    Mahfud menjelaskan akan menyatakan secara formal bahwa Silfester tidak ditangkap karena kejaksaan melindungi.

    “Melindungi dalam bentuk apa? Lalai. Kalau betul-betul melindungi secara sengaja pasti ada yang menyuruh. Kemungkinannya ada atasan yang membacking, kemungkinannya suap. Apalagi coba? Nah, untuk mengusut ini logika umum. Kejaksaan dong harus bertanggung jawab kepada publik,” ujarMahfud.

    Menurut Mahfud untuk dirunut siapa pihak yang membuat Silfester tidak dieksekusi bisa ditelusuri,

    “Siapa pejabatnya, kenapa ini tidak segera dieksekusi gitu? Nanti akan ketemu itu siapa yang memesan. Apakah ini pemain politik atau pemimpin pemerintahan, menteri atau apa,” kata Mahfud.

    “Itu harus diusut, karena ini bahaya kalau ini dibiarkan. Orang boleh bertanya seperti Anda bertanya tadi loh. Pak Mahfud, Anda kok diam saja pada saat Anda di situ (jabat Menko Polhukam)?” katanya.

    “Loh kasus ini gak muncul. Kalau saya sudah tahu saat itu, muncul ya, saya pasti berteriak agar segera dieksekusi. Menteri kok gak tahu? Ya gak tahu. Itu kan bukan urusan Menko, untuk tahu semua urusan yang ada dari Sabang sampai Merauke,” kata Mahfud.

    Menurutnya urusan Menko Polhukam adalah yang muncul dan menjadi problem pelaksanaan di lapangan.

    “Urusan Menko itu hanya muncul dan menjadi problem pelaksanaan di lapangan, konflik sehingga dikoordinasikan. Kalau ini gak ada. Tiba-tiba muncul sekarang, sesudah terjadi pergantian politik,” kata Mahfud.

    Mahfud mengatakan seorang Menko itu tidak harus tahu semuanya.

    “Kecuali ada laporan di saat itu atau muncul sebagai isu yang panas di tengah-tengah masyarakat. Baru seorang Menko itu mengkoordinasikan agar semua jalan,” ujar Mahfud.

    Menurut Mahfud, Silfester tidak perlu lagi dipanggil melainkan langsung dijemput paksa. 

    “Tangkap dulu, atau jebloskan dulu ini eksekusi si Matutina ini,” katanya.

     Kemudian, kata Mahfud, Kejaksaan Agung harus mengadakan penyelidikan ke dalam dan menjelaskan kepada publik.