Tag: Jusuf Kalla

  • Nicho Silalahi Pertanyakan Tindakan Tegas Kejagung Soal Silfester Matutina

    Nicho Silalahi Pertanyakan Tindakan Tegas Kejagung Soal Silfester Matutina

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Nicho Silalahi memberikan sindiran keras terkait Silfester Matutina.

    Yang disindir keras oleh Nicho Silalahi adalah Kejaksaan Agung yang disebutnya belum mengambil tindaian tegas.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Nicho mempertanyakan soal tindakan dari Kejagung ke Silfester Matutina.

    “Woi @KejaksaanRI apa Begundal ini sudah kalian masukan ke dalam Daftar Pencarian Orang ?,” tulisnya dikutip Selasa (5/8/2025).

    Lanjut, ia juga mempertanyakan tindakan tegas apa yang sudah dilakukan ke Silfester apakah ditangkap atau sudah ditahan.

    “Kok belum ada Konfrensi Pers Kalian Menerangkan Begundal ini sudah kalian tangkap dan tahan ?,” ujarnya.

    Ia pun mempertanyakan persoalan ke Presiden Prabowo terkait Erick Thohir yang justru mengangkatnya sebagai komisaris di BUMN padahal sudah menjadi terpidana.

    Nicho menaruh curiga sosok Silfester Matutina justru memiliki kekebalan hukum.

    “Oh ya pak @prabowo kapan kau pecat @erickthohir yang telah mengangkat satu Terpidana menjadi Komisaris di BUMN ?,” jelasnya.

    “Jangan bilang begundal ini memiliki Kekebalan Hukum, ya ga pak @ListyoSigitP ?,” terangnya.

    Sebelumnya, Silfester sudah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla

    Dan sampai saat ini Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu juga belum ditahan.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Disebut Berdamai dengan Jusuf Kalla, Kejagung: Putusan Pengadilan Silfester Jalan Terus

    Disebut Berdamai dengan Jusuf Kalla, Kejagung: Putusan Pengadilan Silfester Jalan Terus

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal melaksanakan putusan vonis terkait Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya tidak terlalu ambil pusing terkait dengan pernyataan Silfester yang mengaku sudah damai dengan Jusuf Kalla (JK).

    Pasalnya, putusan pengadilan ini sudah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, pihaknya bakal melakukan tindakan sesuai instruksi pengadilan.

    “Kita melaksanakan putusan pengadilan. Kalau urusan damai itu urusannya pribadi yang melaksanakan,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (5/8/2025).

    Di samping itu, Anang menyatakan terkait persoalan Silfester ini telah diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Sebab, tim eksekutor perkara Silfester berada di Jakarta Selatan.

    “Ya mekanisme nanti. Dikonfirmasi ke Kejari Jakarta Selatan saja ya. Karena tim eksekutornya sana,” pungkas Anang 

    Sebelumnya, Silfester Matutina mengaku sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 RI, Jusuf Kalla. Dia mengaku, saat ini dirinya memiliki hubungan baik dengan JK.

    “Terus, yang saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan, saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali, bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” ujar Silfester di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

    Di samping itu, dia menyatakan tidak mempersoalkan apabila nantinya harus dieksekusi. Pasalnya, dia mengklaim telah vonis sesuai dengan putusan pengadilan.

    “Tidak ada masalah intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, relawan Jokowi ini dilaporkan Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Kala itu, Silfester dilaporkan atas orasinya yang menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.

    Singkatnya, Silfester dinyatakan sah dan bersalah atas perkara itu. Kemudian, Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.

  • Nusron Wahid Dikaitkan dengan Isu Munaslub Golkar, Dulu Dipecat ARB karena Enggan Dukung Prabowo

    Nusron Wahid Dikaitkan dengan Isu Munaslub Golkar, Dulu Dipecat ARB karena Enggan Dukung Prabowo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Nusron Wahid yang kini menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang dikaitkan dengan isu musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar.

    Namanya kini menyita perhatian setelah diduga ikut terseret dalam isu munaslub Partai Golkar guna memilih ketua umum baru menggantikan Bahlil Lahadalia.

    Nusron disebut terlibat dalam komunikasi dengan Istana untuk menggulingkan kepemimpinan Partai Golkar saat ini.

    Menilik ke belakang, Tokoh NU ini diketahui pernah tercatat dipecat oleh partainya pada era Ketua Umum Aburizal Bakrie (ARB) pada momen Pemilu 2014.

    Saat itu, ARB juga memecat dua kader muda Golkar lainnya, yakni Poempida Hidayatullah dan Agus Gumiwang.

    Aksi main pecat oleh pimpinan parpol berlambang beringin rindang itu kabarnya dilakukan lantaran Nusron ogah mendukung calon presiden yang diusung Golkar, yakni pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

    Dia memilih berseberangan dengan keputusan partai dengan mendukung duet Joko Widodo-Jusuf Kalla. Saat itu Nusron menyebut pemecatan terhadap dirinya karena Golkar mendapat tekanan luar biasa sebagai risiko mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

    Menurut Nusron, dirinya dapat memahami keputusan Aburizal dan Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal Golkar mengeluarkan surat pemecatan tersebut. Sebab, kata Nusron, dorongan untuk memecat dirinya, Poempida dan Agus Gumiwang justru bukan dari internal Golkar kala itu.

    Saat ini, Nusron yang menjabat Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Partai Golkar, masih ramai dikaitkan dengan isu munaslub. Namun, Nusron membantah rumor tersebut.

  • 7
                    
                        Kronologi Kasus Silfester Matutina: Divonis sejak 2019 karena Fitnah Jusuf Kalla, tetapi Belum Ditahan
                        Nasional

    7 Kronologi Kasus Silfester Matutina: Divonis sejak 2019 karena Fitnah Jusuf Kalla, tetapi Belum Ditahan Nasional

    Kronologi Kasus Silfester Matutina: Divonis sejak 2019 karena Fitnah Jusuf Kalla, tetapi Belum Ditahan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina kembali mencuat. 
    Pada 2019, Silfester sebenarnya telah divonis 1,5 tahun penjara. Namun, hingga kini belum ditahan untuk menjalani hukuman tersebut. 
    Vonis itu terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. 
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
    Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap pimpinan organ relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
    “Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).
    Silfester dituduh memfitnah Jusuf Kalla akibat orasinya pada 15 Mei 2017. Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.
    “Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla,” kata Silfester dalam orasi itu. 
    Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta saat itu, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, dalam Pilkada DKI Jakarta.
    Silfester juga mengatakan bahwa JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya.
     
    “Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja,” lanjut Silfester dalam orasi.
    Orasi itu membuat Silfester akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya. Kuasa hukum JK, Muhammad Ihsan, mengatakan awalnya JK tidak berniat melaporkan Silfester. 
    Namun, muncul desakan dari warga di kampung halaman JK di Sulawesi Selatan untuk melaporkan Silfester. 
    “Desakan keluarga membuat pak JK tak bisa menolak. Akhirnya pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan langkah hukum,” kata Ihsan saat itu.
    Dua tahun kemudian, Silfester divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Namun hingga kini, Silfester belum menjalani hukuman kurungan itu. 
    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, Silfester telah diundang kembali kemarin terkait kasusnya. 
    “Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” kata Anang.
    Sementara itu, Silfester mengaku siap menghadapi proses hukum tersebut dan menyebut tak ada masalah berarti yang perlu dikhawatirkan.
    “Saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi seperti apa kelanjutannya,” kata Silfester saat ditemui Kompas.com seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
    Ketika ditanya apakah dirinya siap ditahan, Silfester menjawab singkat.
    “Enggak ada masalah,” kata dia. 
    Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Peradi, Ade Darmawan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi dari Kejari Jaksel yang menyatakan Silfester akan segera dieksekusi.
    “Belum ada suratnya,” ucap Ade.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Patuhi Putusan MA, Silfester Matutina Harus Ditangkap!

    Patuhi Putusan MA, Silfester Matutina Harus Ditangkap!

    GELORA.CO – Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta mendesak Kejari Jakarta Selatan segera mengeksekusi Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina yang tersandung kasus fitnah terhadap Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla.

    “Keputusan MA (Mahkamah Agung) yang sudah inkrah harus dipatuhi,” kata Nurmadi kepada RMOL, Senin 4 Agustus 2025.

    Diketahui, Silfester yang divonis 1,5 tahun penjara, hingga kini masih bebas berkeliaran.

    Sesuai putusan MA RI No. Perkara: 287K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019, Nurmadi mendesak Kejari Jaksel untuk segera menangkap dan mengeksekusi Silfester.

    Ia juga mendesak Presiden Prabowo melalui Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Silfester dari jabatan komisaris Food Id.

    “Seorang terpidana tidak elok dan tidak selayaknya mengemban jabatan tersebut,” kata Nurmadi.

    Silfester yang merupakan loyalis Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi ini kabarnya akan dieksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan.

    “Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan hari ini diundang yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna kepada wartawan, Senin 4 Agustus 2025.

    Apabila Silfester tidak mengindahkan undangan penyidik, maka pihak Kejagung akan melakukan upaya paksa untuk menjalankan eksekusi.

    “Kalau dia tidak datang ya silakan aja, kita harus eksekusi,” kata Anang.

    Dalam kasus ini, Silfester divonis bersalah menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.

    Fitnah tersebut disebarkan Silfester saat berorasi di depan Mabes Polri, Jakarta, pada 15 Mei 2017 silam.

    Saat itu, Silfester menyebut Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam upaya memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub Jakarta 2017.

  • Adhie M Massardi: 99,99 Persen Gak Yakin Kejaksaan Berani Menjarakan Para Begundal Joko Widodo

    Adhie M Massardi: 99,99 Persen Gak Yakin Kejaksaan Berani Menjarakan Para Begundal Joko Widodo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Juru Bicara Presiden keempat RI, KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Adhie M. Massardi angkat suara terkait kasus Silfester Matutina yang ramai jadi perbincangan.

    Diketahui, Silfester Matutina yang menjadi terpidana kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla kini ramai jadi sorotan publik. Sorotan tajam masyarakat itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melakukan eksekusi atas vonis 1,5 tahun sejak 6 tahun silam itu.

    Atas rencana kejaksaan itu, Adhie M Massardi justru mengungkapkan keraguannya atas niat kejaksaan melakukan eksekusi. Dia tidak yakin Kejaksaan Agung di bawah pimpinan ST Burhanuddin berani memenjarakan pendukung setia mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

    “99,99 % gak yakin kejaksaan berani menjarakan para begundal Joko Widodo,” kata Adhie M Massardi dikutip dari laman media sosialnya, Senin (4/8).

    Cuitan Adhie M Massardi itu menyertakan tangkapan layar terkait rencana kejaksaan untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina.

    Selain meragukan kejaksaan berani mengeksekusi Silfester Matutina ke penjara, Adhie M Massardi juga ragu Menteri BUMN, Erick Thohir berani melakukan langkah untuk memecat tokoh yang diangkatnya menjadi komisaris salah satu BUMN tersebut.

    “Erick Thohir juga gak berani mecat terpidana satu ini dari Komisaris BUMN,” tandas Adhie M Massardi.

    Sebelumnya, Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu juga menyentil mantan Presiden Joko Widodo. Kali ini kaitannya dalam kasus Silfester Matutina.

  • 7
                    
                        Kronologi Kasus Silfester Matutina: Divonis sejak 2019 karena Fitnah Jusuf Kalla, tetapi Belum Ditahan
                        Nasional

    Kejagung: Silfester Matutina Harus Segera Ditahan karena Kasus Sudah Inkrah Nasional 4 Agustus 2025

    Kejagung: Silfester Matutina Harus Segera Ditahan karena Kasus Sudah Inkrah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) menyatakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet),
    Silfester Matutina
    , yang sudah divonis 1,5 tahun penjara harus segera ditahan.
    “Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) siang.
    Anang Supriatna merespons pertanyaan awak media soal kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI,
    Jusuf Kalla
    (JK) yang menjerat Silfester.
     
    Silfester Matutina telah diagendakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan diperiksa hari ini.
    “Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” kata Anang.
    Anang menegaskan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
    Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap pimpinan organ relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
     
    Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 silam. Ia dianggap telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap JK melalui sebuah orasi.
    Namun, Silfester saat itu membantah tudingan tersebut. Ia menyebut ucapannya tidak bertujuan untuk memfitnah, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada
    Kompas.com
    , Senin (29/5/2017) silam.
    Pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas perbuatannya. Namun hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Kronologi Kasus Silfester Matutina: Divonis sejak 2019 karena Fitnah Jusuf Kalla, tetapi Belum Ditahan
                        Nasional

    10 Terancam Ditahan Kejari di Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Silfester Matutina: Enggak Masalah… Megapolitan

    Terancam Ditahan Kejari di Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Silfester Matutina: Enggak Masalah…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina mengaku siap jika nantinya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla.
    Pernyataan tersebut disampaikan Silfester usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7, Joko Widodo, di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
    “Enggak ada masalah. Intinya, kan saya sudah menjalankan proses itu. Nanti kita lihat lagi bagaimanakah prosesnya,” ujar Silfester Matutina.
    Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, relawan Jokowi itu mengaku tidak langsung bertolak ke Kejari Jaksel.
    “Oh enggak, belum ya. Nanti kita atur dulu,” tutur dia.
    Dalam kesempatan ini, rekan Silfester sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi), Ade Darmawan, mengonfirmasi bahwa Silfester belum menerima surat eksekusi dari Kejari Jaksel.
    “Belum ada suratnya,” tegas Ade Darmawan.
    Dilansir dari
    Tribunnews.com
    , Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait belum ditahannya Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, padahal sudah divonis sejak 2019 lalu.
    Solmet sendiri merupakan organisasi relawan Jokowi pada masa pemilu yang lalu.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan, Silfester bakal diperiksa oleh Kejari Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
    Dia mengatakan, jika Silfester tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan.
    “Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi,” katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin siang.
    Anang menegaskan, karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.
    “Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua,” ujarnya.
    Adapun Silfester dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.
    Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya. Namun, Silfester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Kalla.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ujar Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017).
    Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut. Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Said Didu: Kasus Silfester Fakta Aparat Hukum Diatur Sama Jokowi

    Said Didu: Kasus Silfester Fakta Aparat Hukum Diatur Sama Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu kembali menyentil mantan Presiden Joko Widodo. Kali ini kaitannya dalam kasus Silfester Matutina.

    Silfester Matutina awalnya diketahui sebagai seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik Indonesia. Namanya semakin terkenal karena dukungan yang vokal terhadap Jokowi.

    Silfester Matutina juga dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet). Belakangan, namanya ramai diperbincangkan karena statusnya sebagai terpidana kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla.

    Kasus yang bergulir di pengadilan pada 2019 lalu itu berakhir dengan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun kepada Silfester. Meski vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, Silfester selama kekuasaan Jokowi tidak dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Bahkan dia diangkat sebagai komisaris ID Food oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. Begitu ramai diperbincangkan saat ini statusnya, Kejaksaan Agung angkat suara dan menyatakan segera melakukan eksekusi terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Sinyal Kejaksaan Agung mengeksekusi Silfester Matutina ini kemudian dikomentari Said Didu. “Kasus Silfester sbg fakta bhw Aparat Hukum “diatur atau takut” sama Jokowi,” kata Said Didu dikutip dari akun media sosialnya, Senin (4/8).

    Said Didu memberi tiga alasan atas pernyataanya terkait aparat hukum takut sama Jokowi. Dia mengungkapkan bahwa, putusan Mahkamah Agung (MA) sudah incrach, dimana Silfester harus dipenjara sejak Mei 2019 atau penghinaan terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).

  • 7
                    
                        Kronologi Kasus Silfester Matutina: Divonis sejak 2019 karena Fitnah Jusuf Kalla, tetapi Belum Ditahan
                        Nasional

    2 Kata Silfester Matutina soal Bakal Dieksekusi Kejagung Terkait Kasus Fitnah Jusuf Kalla Megapolitan

    Kata Silfester Matutina soal Bakal Dieksekusi Kejagung Terkait Kasus Fitnah Jusuf Kalla
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menjawab soal pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut dirinya segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla.
    Pernyataan tersebut disampaikan Silfester usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7, Joko Widodo, di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
    “Oh iya, nanti kita atur yang terbaiklah. Intinya gitu, enggak ada masalah,” kata Silfester saat ditemui di Polda Metro Jaya.
    Saat ditanya apakah Silfester siap menjalani eksekusi dari Kejari Jaksel berkait perkara itu, dia hanya menjawab singkat.
    “Enggak ada masalah. Intinya, kan saya sudah menjalankan proses itu. Nanti kita lihat lagi bagaimanakah prosesnya,” ucap dia.
    Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, relawan Jokowi itu mengaku tidak langsung bertolak ke Kejari Jaksel.
    “Oh enggak, belum ya. Nanti kita atur dulu,” tutur dia.
    Dalam kesempatan ini, rekan Silfester sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi), Ade Darmawan, mengonfirmasi bahwa Silfester belum menerima surat eksekusi dari Kejari Jaksel.
    Dilansir dari
    Tribunnews.com
    , Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait belum ditahannya Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, padahal sudah divonis sejak 2019 lalu.
    Solmet sendiri merupakan organisasi relawan Jokowi pada masa pemilu yang lalu.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan Silfester bakal diperiksa oleh Kejari Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
    Dia mengatakan, jika Silfester tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan.
    “Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi,” katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin siang.
    Anang menegaskan, karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.
    “Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua,” ujarnya.
    Adapun Silfester dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.
    Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya. Namun, Silfester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Kalla.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ujar Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017).
    Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut. Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.