Tag: Jusuf Kalla

  • Silfester sakit nyeri di dada dan butuh istirahat lima hari

    Silfester sakit nyeri di dada dan butuh istirahat lima hari

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina mengalami sakit nyeri di dada dan membutuhkan istirahat lima hari.

    “Pada hari ini pemohon tidak bisa hadir dan sudah disertai dengan surat keterangan dari dokter, bahwa yang bersangkutan menderita sakit nyeri dada (chest pain) dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Rio mengatakan, dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) itu sudah dihadiri oleh pihak Kejaksaan sebagai penuntut umum, namun pemohon tidak hadir karena sakit.

    Kemudian, hakim memutuskan sidang ditunda pada Rabu (27/8) mendatang.

    Adapun terkait permohonan PK maka sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 dan beberapa rumusan dari hasil pleno kamar di MA ditegaskan maka pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.

    Hal ini berbeda jika pemohon sudah berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) sehingga bisa dilakukan oleh kuasa hukumnya.

    Kemudian, dinyatakan tidak ada regulasi terkait maksimal absensi pemohon namun semua kembali pada sikap hakim terkait dengan ketidakhadiran pemohon.

    Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan yang dihubungi terpisah menyatakan Silfester mengalami tipus sehingga harus dirawat di rumah sakit. “Silfester sakit, kabarnya opname gejala tipus,” katanya.

    PN Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan sidang PK yang diajukan Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pada Rabu siang pukul 13.00 WIB.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan upaya hukum PK yang diajukan Silfester tidak menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) menjadi terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

    Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada 2017 lalu.

    Atas perbuatannya itu, Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.

    Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Silfester tak hadiri sidang PK di PN Jaksel karena sakit

    Silfester tak hadiri sidang PK di PN Jaksel karena sakit

    Jakarta (ANTARA) – Terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina tak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sakit.

    “Hari ini kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang,” kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

    Darpawan mengatakan, pihaknya menerima surat dari kuasa hukum pemohon yang melampirkan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Puri Cinere pada Rabu ini.

    Dengan demikian, pihaknya tidak akan memanggil jaksa kembali melainkan meminta pemohon untuk hadir dengan tujuan PK.

    Akhirnya sidang ditunda dan dibuka kembali pada Rabu (27/8) mendatang. “Dengan demikian sidang hari ini kami tunda dan akan dibuka kembali pada 27 Agustus,” katanya.

    PN Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan sidang PK yang diajukan Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pada Rabu siang pukul 13.00 WIB.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan upaya hukum PK yang diajukan Silfester tidak menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Sementara itu, berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan PK Silfester diajukan pada Selasa (5/8).

    “Data permohonan PK, Selasa, 5 Agustus 2025, pemohon Silfester Matutina,” demikian isi SIPP tersebut.

    Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

    Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada 2017 lalu.

    Atas perbuatannya itu, Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.

    Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga berita ini diturunkan, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 9
                    
                        Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda
                        Megapolitan

    9 Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda Megapolitan

    Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dengan terdakwa Silfester Matutina yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025) hari ini, ditunda. 
    Silfester beralasan sakit sehingga tidak dapat menghadiri sidang.
    “Kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang, pemohon melampirkan surat keterangan sakit,” kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan di ruang sidang, Rabu.
    Hakim Ketut menyebut, majelis hakim telah menerima surat keterangan dari Rumah Sakit Puri Cinere terkait kondisi Silfester.
    Dalam surat tertanggal 20 Agustus 2025 itu disebutkan bahwa Silfester harus beristirahat selama lima hari.
    “Dengan alasan ini, kami menjadwalkan kembali persidangan hari Rabu tanggal 27 Agustus,” kata hakim.
    Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ade Darmawan menyebutkan, rekannya itu mengalami gejala tifus.
    “Silfester sakit. Kabarnya diopname gejala tifus,” jelas Ade saat dikonfirmasi
    Kompas.com,
    Rabu.
    Adapun berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan, Silfester mengajukan PK pada 5 Agustus 2025.
    Sebelum ini, sidang perkara yang menjerat Silfester terakhir kali digelar pada 13 Juni 2019 dengan agenda pemberitahuan putusan kasasi.
    Dalam putusan itu disebutkan bahwa Silfester dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan fitnah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara 1,5 tahun.
    Namun, enam tahun berlalu, Silfester belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang menangani perkara itu. Padahal, perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
    Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.
    Relawan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
    Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada
    Kompas.com
    , Senin (29/5/2017) silam.
    Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
    Adapun Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia mengeklaim hubungannya dengan mantan wakil kepala pemerintahan itu baik-baik saja.
    “Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PN Jaksel gelar sidang PK Silfester Matutina pada Rabu siang

    PN Jaksel gelar sidang PK Silfester Matutina pada Rabu siang

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Rabu siang pukul 13.00 WIB.

    “Ya, sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan pelaksanaan sidang tersebut dapat menyesuaikan dan bergantung pada kesiapan seluruh pihak.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan upaya hukum PK yang diajukan Silfester tidak menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Sementara itu, berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan PK Silfester diajukan pada Selasa (5/8).

    “Data permohonan PK, Selasa, 5 Agustus 2025, pemohon Silfester Matutina,” demikian isi SIPP tersebut.

    Seperti diketahui, Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

    Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada 2017 lalu.

    Atas perbuatannya itu, Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.

    Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga berita ini diturunkan, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Komisi III DPR: Tangkap, Penjarakan!

    Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Komisi III DPR: Tangkap, Penjarakan!

    GELORA.CO  – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi vonis Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Silfester telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).

    “Tangkap, penjarain. Tangkap, penjarain. Kalau memang udah inkrah laksanain, kecuali kalau dibilang ada perdamaian ataua apa lah itu lain hal,” ujar Sahroni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

    Sahroni menilai, eksekusi hukuman harus dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dia pun meminta kasus ini bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak.

    “Kita minta aparat penegak hukum lakukan seusai perintah persidangan kan sudah inkrah,” tegas Sahroni.

    Sebelumnya, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Supriatna menjelaskan alasan Silfester Matutina tak dieksekusi. Saat itu, kata dia, terkendala pandemi Covid-19. 

    “Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu Covid. Jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

    Sementara itu, Silfester mengaku telah berdamai dengan JK terkait kasus tersebut. Dia bahkan telah bertemu JK beberapa kali.

    “Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla, dan hubungan kami sangat baik,” kata Silfester di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

    Dia pun mengklaim telah menjalani proses hukum. Menurut dia, pernyataan terkait JK tidak bermuatan tendensi pribadi.

    “Urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik, dan memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan di media. Sebenarnya urusan saya dan Pak Jusuf Kalla itu tidak ada tendensi pribadi. Saya tidak membenci Pak Jusuf Kalla,” kata dia.

    Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.

    Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019

  • Pimpinan Komisi III DPR: Tangkap Silfester Matutina!

    Pimpinan Komisi III DPR: Tangkap Silfester Matutina!

    GELORA.CO -Pimpinan Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, segera dijebloskan ke penjara. 

    Pasalnya, pada 16 September 2019, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Silfester dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

    “Tangkep penjarain. Kalau memang udah inkrah laksanain, kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa lah itu lain hal,” kata Sahroni kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 19 Agustus 2025.

    Menurut Sahroni, jika seseorang sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap maka harus segera dieksekusi putusan tersebut. 

    “Sesimpel itu gampang kok,” kata Legislator Nasdem ini.

    Berkaca dari kasus Silfester, Sahroni menyarankan semua pihak untuk berhati-hati dalam bersikap. Apalagi, hingga menyerang secara personal yang belum dapat dipastikan kebenarannya. 

    “Kebanyakan kita mengedepankan rasa emosi dengan mengucapkan hal-hal yang tidak sesuai faktanya. Setelah disidang, dilaporin tidak terbukti udahannya ujungnya gelagapan,” kata Sahroni. 

    Atas dasar itu, Sahroni meminta aparat penegak hukum untuk segera mengeksekusi Silfester sebagaimana perintah persidangan.

    “Kita berharap lakukan lah dengan koridor hukum yang ada,” pungkasnya.

    Diberitakan RMOL sebelumnya, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. 

    Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara, vonis itu di bacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. 

    Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

    “Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin 16 September 2019

  • Metro Sepekan: Heboh Anak SMP jadi LC di Jakbar, Ini Kata Wagub Rano Karno – Page 3

    Metro Sepekan: Heboh Anak SMP jadi LC di Jakbar, Ini Kata Wagub Rano Karno – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno menanggapi kasus seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi korban eksploitasi seksual dan dijadikan pemandu lagu (LC) di salah satu bar di kawasan Jakarta Barat.

    Wagub Rano Karno menegaskan, perlindungan anak di Ibu Kota harus dilihat sebagai upaya sistematis, bukan pendekatan yang mengawasi anak per anak.

    Menurut Rano, fasilitas seperti Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) merupakan salah satu langkah yang telah dilakukan Pemprov Jakarta untuk membangun karakter dan memberikan ruang aman bagi anak-anak. Meski demikian, ia mengakui bahwa keberadaan RPTRA tidak serta-merta menjamin keamanan 100 persen.

    Sementara itu, siang itu terik matahari menyinari kawasan Jembatan 2, Tambora. Di pinggir jalan, seorang kakek mondar-mandir, matanya menatap ke arah mobil yang lalu-lalang.

    Bukan untuk meminta tumpangan, melainkan mencari pengemudi yang akan menjadi targetnya. Kakek itu berinisial A (65). Aksinya berakhir di tangan polisi yang sudah mengintai gerak-geriknya saat hendak beraksi.

    Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudrajat Djumantara, modusnya terbilang licik. A sengaja menabrakkan diri ke mobil yang sedang lewat. Begitu pengemudi panik, ia pura-pura kesakitan lalu meminta sejumlah uang dengan dalih uang pengobatan.

    Berita lain yang terpopuler dalam sepekan terakhir dalam sub kanal Megapolitan, News Liputan6.com adalah terkait upacara Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia segera dimulai. Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi bersama sang istri Iriana Widodo tampak sudah hadir.

    Jokowi tampak mengenakan beskap hitam. Sementara Iriana memakai baju kebaya berwarna krem berpadu pink. Keduanya diantar dengan mobil golf menuju lokasi upacara. Keduanya langsung tersenyum ketika disapa awak media.

    Tak lama setelah Jokowi, juga tiba di lokasi mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK) bersama istri dan Ma’ruf Amin bersama istri.

    Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:

    Pesta kembang api mewarnai malam perayaan Hari Jadi Kota Jakarta yang ke-498 di arena Jakarta Fair, Kemayoran, Jakarta Pusat. Perayaan ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno dan Gubernur Jakarta era 1997 hingga 2007, Sutiyoso.

  • Wamen Diktisaintek Stella: HUT ke-80 RI jadi Momentum Majukan Sains dan teknologi Indonesia – Page 3

    Wamen Diktisaintek Stella: HUT ke-80 RI jadi Momentum Majukan Sains dan teknologi Indonesia – Page 3

    Dari deretan peserta upacara pada pagi hari, ada presiden, wakil presiden, dan keluarga presiden, keluarga wakil presiden pendahulu Prabowo turut mengikuti upacara secara langsung di Istana Merdeka.

    Jajaran pendahulu itu, di antaranya Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden Ke-6 Try Sutrisno, Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla, kemudian Wakil Presiden Ke-13 KH Ma’ruf Amin.

    Dalam pertemuan yang sama di Istana Merdeka, ada pula Wakil Presiden Ke-11 Boediono, dan istri dari Presiden Ke-4 Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah Wahid.

    Kemudian, pada sesi Upacara Penurunan Bendera, Presiden Prabowo mengungkapkan rasa bangganya kepada seluruh peserta upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Minggu.

    “Saya ingin ucapkan terima kasih saya, penghargaan saya kepada seluruh peserta upacara dari pagi sampai sore hari ini. Saudara-saudara laksanakan upacara dengan tertib, dengan semangat. Saya bangga dengan kalian semua. Terima kasih,” kata Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu sore.

     

  • PK Silfester Jangan Merusak Citra Prabwo

    PK Silfester Jangan Merusak Citra Prabwo

    GELORA.CO -Langkah Kejaksaan yang belum menjebloskan Silfester Matutina ke penjara membuat citra penegakan hukum yang sudah ditunjukkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bisa berbalik menjadi buruk. Padahal Ketua Umum Solidaritas Merah Putih yang juga pembela garis keras Joko Widodo itu telah divonis inkracht sejak 2019. 

    “Menurut saya ini pelecehan, merusak citra Pak Prabowo yang kemarin sebenarnya sudah diperbaiki dengan memberikan abolisi dan amnesti (kepada korban kriminalisasi),” ujar wartawan senior Hersubeno Arief dikutip redaksi dari akun YouTube Off The Record FNN di Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.

     

    Ia menyampaikan langkah Prabowo yang memberikan abolisi dan amnesti kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi catatan bagus karena keduanya dikriminalisasi akibat menjadi lawan politik Jokowi.

    “Itu kan luar biasa, di dunia internasional juga pasti Pak Prabowo itu akan dicatat dengan bagus,” ucapnya.

    Karena itu Hersu, biasa ia disapa, mewanti-wanti Mahkamah Agung untuk tidak mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan Silfester.

     

    Sebab menurutnya, penegakan hukum berkeadilan yang sudah ditunjukkan Prabowo akan rusak jika PK Silfester dikabulkan.

    “Nah kalau tiba-tiba Mahkamah Agung memutuskan dia bebas, rusak lagi upaya yang dilakukan Pak Prabowo. Upaya memperbaiki citra Indonesia betul-betul rusak. Percuma!” tandasnya. 

    Silfester divonis 1 tahun penjara atas laporan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia dinyatakan terbukti menyebarkan fitnah Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk pemenangan Anies Baswedan di Pilgub DKI 2017. Putusan dibacakan pengadilan tingkat pertama pada 30 Juli 2018.

    Vonis terhada Silfester dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Lalu di tingkat kasasi yang putusannya dikeluarkan setahun berikutnya, vonis Sifester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.

    Belakangan, Silfester mengajukan PK usai dirinya ramai diberitakan belum pernah menjalani vonis inkracht

  • Dubes Zuhair: Palestina berharap Indonesia kuat, selalu bersatu

    Dubes Zuhair: Palestina berharap Indonesia kuat, selalu bersatu

    Jakarta (ANTARA) – Duta Besar (Dubes) Palestina untuk Republik Indonesia Zuhair Al-Shun, saat menghadiri upacara peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8), mengungkapkan harapannya agar Indonesia menjadi negara yang selalu bersatu dan kuat..

    Dubes Zuhair, yang menjadi salah satu tamu undangan dari kelompok negara-negara sahabat, mengikuti langsung rangkaian Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sejak acara itu dimulai sekitar pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

    “Ini adalah suatu kehormatan besar bagi saya untuk ikut menyaksikan peringatan Hari Kemerdekaan (Indonesia di Istana Merdeka, red.). Dari rakyat Palestina, untuk Bapak Presiden Yang Terhormat, Pemerintah (Indonesia), dan rakyat Indonesia, kami sangat berbahagia bisa ada di sini. Selamat atas HUT Kemerdekaan, dan saya berharap Indonesia selalu kuat, bersatu, dan terus maju,” kata Dubes Zuhair menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu.

    Dalam kesempatan yang sama, Dubes Zuhair turut ditanya tanggapannya mengenai rencana Pemerintah Indonesia mengevakuasi rakyat Palestina di Gaza ke Pulau Galang. Walaupun demikian, Dubes Zuhair memilih tak menjawab pertanyaan tersebut dan langsung berjalan meninggalkan kerumunan wartawan yang menghampiri dirinya di Istana Merdeka.

    Di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, Presiden Prabowo Subianto untuk pertama kalinya memimpin Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada pagi hari, dan Upacara Penurunan Bendera pada sore hari.

    Dua upacara itu, yang merupakan rangkaian peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka dihadiri total 16.000 orang, yang sebagian besar merupakan masyarakat umum.

    Dari deretan peserta upacara pada pagi hari, ada presiden, wakil presiden, dan keluarga presiden, keluarga wakil presiden pendahulu Prabowo turut mengikuti upacara secara langsung di Istana Merdeka.

    Jajaran pendahulu itu, di antaranya Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden Ke-6 Try Sutrisno, Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla, kemudian Wakil Presiden Ke-13 KH Ma’ruf Amin. Dalam pertemuan yang sama di Istana Merdeka, ada pula Wakil Presiden Ke-11 Boediono, dan istri dari Presiden Ke-4 Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah Wahid.

    Kemudian, ada pula perwakilan dari negara-negara sahabat, dan tamu negara yang mewakili pemerintah negara-negara sahabat, di antaranya dari negara-negara di Asia Tenggara, salah satunya Malaysia.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.