Gugurnya PK Silfester Matutina di Kasus Fitnah Jusuf Kalla
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sidang peninjauan kembali (PK) Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, resmi dinyatakan gugur.
Keputusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (27/8/2025).
Hakim Ketua I Ketut Darpawan menegaskan, PK tidak dapat dilanjutkan lantaran Silfester kembali mangkir dari persidangan.
“Kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur ya,” ujar Ketut di ruang sidang utama.
Menurut majelis hakim, alasan ketidakhadiran Silfester yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya tidak dapat diterima.
Silfester meminta penundaan sidang dengan alasan sakit, namun dokumen yang diajukan tidak memenuhi syarat formil.
“Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat pernyataan istirahat dan sakit, ini tidak bisa kami terima. Tidak jelas menurut kami alasan sakitnya. Dengan demikian alasan pemohon untuk tidak hadir hari ini tidak sah,” jelas Ketut.
Hakim juga menilai pemohon tidak serius dalam menjalani proses hukum.
“Dengan demikian maka kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali, tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan ini,” imbuhnya.
Kasus hukum Silfester bermula pada 2017, ketika ia dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Mabes Polri.
Relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dianggap menyampaikan orasi yang memfitnah dan mencemarkan nama baik JK serta keluarganya.
Silfester lantas membantah tuduhan tersebut.
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ucapnya kepada
Kompas.com
pada 29 Mei 2017.
Proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Meski telah divonis bersalah, Silfester mengaku hubungannya dengan Jusuf Kalla sudah kembali baik.
Ia bahkan mengklaim telah beberapa kali bertemu dengan JK.
“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” kata Silfester di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
(Reporter: Hanifah Salsabila | Editor: Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Jusuf Kalla
-
/data/photo/2025/08/27/68aec22a74d85.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gugurnya PK Silfester Matutina di Kasus Fitnah Jusuf Kalla Megapolitan 27 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/08/27/68aec22a74d85.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PK Silfester Matutina Gugur, Hakim: Surat Alasan Sakitnya Tak Jelas Megapolitan 27 Agustus 2025
PK Silfester Matutina Gugur, Hakim: Surat Alasan Sakitnya Tak Jelas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Majelis hakim menyatakan bahwa surat keterangan sakit dari terpidana Silfester Matutina tidak sah dalam pengajuan penundaan sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengatakan tidak ada keterangan yang menjelaskan penyakit apa yang diderita Silfester
“Tidak jelas menurut kami alasan sakitnya. Dengan demikian alasan pemohon untuk tidak hadir hari ini tidak sah,” kata Ketut Darpawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Selain itu,tidak disebutkan juga nama dokter yang memeriksa Silfester sehingga dinyatakan sakit.
Rumah sakit yang mengeluarkan surat tersebut hari ini juga berbeda dengan pekan lalu.
“Karena pertama sakitnya tidak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, yang kedua dokternya juga tidak tahu siapa yang memeriksa. Ada paraf tanda tangan tapi nama dokternya tidak jelas,” tutur Hakim.
Setelah berdiskusi selama kurang lebih satu jam, akhirnya hakim pun memutuskan untuk menggugurkan sidang peninjauan kembali ini.
“Demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur ya,” kata Hakim.
Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.
Relawan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.
Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Adapun Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia mengeklaim hubungannya dengan mantan wakil kepala pemerintahan itu baik-baik saja.
“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/27/68aea19d66dd9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 JK Respons Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi Nasional
JK Respons Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) tidak mau berkomentar banyak mengenai terpidana kasus fitnah terhadap dirinya, Silfester Matutina, yang belum juga dieksekusi ke penjara.
JK sepenuhnya menyerahkan proses kasus tersebut kepada pihak yang berwenang.
“Ah, urusan itu, urusan hukum itu,” ujar JK ketika ditanya terkait kasus Silfester Matutina saat ditemui di Universitas Paramadina, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (27/8/2025).
Diketahui, Silfester sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara pada 2019 lalu.
Relawan pendukung Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo itu dinilai telah memfitnah dan mencemarkan nama baik JK serta keluarganya melalui orasi publik.
Namun, sampai saat ini, Silfester tidak kunjung dieksekusi ke penjara.
Belakangan, ia justru mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa PK yang diajukan Silfester tidak akan menghalangi eksekusi.
Namun, Kejaksaan Agung menyebutkan, eksekusi terhadap Silfester merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
Kejagung Takut Eksekusi Silfester Matutina, Sangat Sulit Dibantah
GELORA.CO – Analis sosial politik, Said Didu turut merespons soal Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tak kunjung mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. Menurut dia, Kejagung takut mengeksekusi putusan itu.
“Sangat sulit dibantah Kejaksaan Agung takut mengeksekusi kan, sangat sulit dibantah. Jadi Kejaksaan Agung cari alasan apa pun, sangat sulit,” kata Said Didu dalam tayangan Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, tidak mengherankan apabila publik menduga ada kekuatan besar untuk melindungi Silfester.
“Artinya tidak salah kalau ada rakyat yang menduga kalau ada kekuatan yang lebih besar dan itu menurut saya Pak Prabowo harus menghilangkan kekuatan itu, siapa pun dia, nggak usah menduga-duga,” lanjut dia.
Said Didu juga berandai-andai akan menyuruh Silfester untuk menjalani masa pidana jika keduanya merupakan saudara. Sebab menurutnya, menjalankan putusan merupakan bentuk tertib terhadap penegakan hukum.
“Malah kalau saya saudaranya Silfester, sudahlah demi bangsa dan negara, demi penegakan hukum, masuklah (ke penjara), bahwa di dalam satu hari dua hari ada apa ya, ini demi bangsa dan negara,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah kepada Jusuf Kalla.
Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018.
Silfester sempat mengajukan upaya hukum, tetapi pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan.
Hingga tahun 2025 ini, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi. Dorongan untuk mengeksekusi putusan itu pun kembali menguak belakangan ini
-

Gibran Tak Dapat Tanda Kehormatan dari Prabowo, Bagaimana dengan Wapres Sebelumnya?
Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada ratusan tokoh dalam rangka HUT ke-80 RI di Istana Negara, pada Senin (25/8/2025).
Namun, ada momen menarik lantaran dari 141 daftar tokoh yang diberikan tanda jasa oleh Prabowo, nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak termasuk dalam daftar penerima penghargaan tersebut.
Ketiadaan nama Gibran dalam daftar menimbulkan pertanyaan publik, apakah seorang wakil presiden memang otomatis mendapat tanda kehormatan dari presiden yang sedang menjabat?
Wapres yang Pernah Dapat Tanda Kehormatan
Sebagai perbandingan, Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin diketahui juga tidak mendapat tanda kehormatan dari Presiden Ke-7 RI Joko Widodo hingga akhir masa pemerintahannya pada 2024.
Memang, sejumlah wakil presiden memang pernah menerima tanda kehormatan dari presiden yang menjabat, baik ketika masih aktif maupun setelah purna tugas. Beberapa diantaranya Mohammad Hatta. Wapres pertama RI ini menerima Bintang Republik Indonesia Adipurna, penghargaan tertinggi negara, atas jasa besar dalam perjuangan kemerdekaan.
Lalu, Hamzah Haz yang juga merupakan mantan wapres periode 2001–2004 mendapat Bintang Mahaputera Adipradana setelah purna jabatan, sebagai bentuk pengakuan jasa di pemerintahan.
Tak hanya itu, Boediono juga merupakan Wapres 2009–2014 yang menerima Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas pengabdiannya di bidang ekonomi dan pemerintahan.
Terakhir ada Jusuf Kalla (JK) yang dua kali menjabat sebagai wapres (2004–2009 dan 2014–2019) dianugerahi Bintang Republik Indonesia Adipurna oleh Presiden Ke-7 Joko Widodo pada 2019, usai mengakhiri masa jabatan keduanya.
Untuk diketahui, pemberian tanda kehormatan kepada seorang wakil presiden tidak bersifat otomatis, melainkan sangat bergantung pada keputusan presiden yang sedang menjabat.
Kadang diberikan saat masih aktif, tetapi tidak jarang pula baru diberikan setelah masa jabatan berakhir, dengan pertimbangan jasa, politik, dan simbol penghormatan sejarah.
Dasar Hukum Pemberian Tanda Jasa
Adapun, terdapat dasar hukum pemberian gelar dan tanda kehormatan. Pertama, Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang menetapkan bahwa Presiden memiliki kewenangan memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada individu atas jasa luar biasa mereka kepada negara
Aturan ini membagi penghargaan menjadi tiga jenis utama yaitu “Gelar” yang diberikan untuk pahlawan nasional atau tokoh yang gugur / meninggal karena pengabdian luar biasa. Kedua, ada “Tanda Jasa” yaitu medali kepada yang berjasa dalam bidang tertentu, dan “Tanda Kehormatan” yang mencakup Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha
Ketiga, ada Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 sebagai Pelaksana Mengatur detail teknis pelaksanaan dari UU No. 20 Tahun 2009, seperti Persyaratan calon penerima (lampiran riwayat hidup, rekomendasi dari pejabat terkait) serta Tata cara pengajuan dan verifikasi usulan
Kemudian, ada Peraturan Presiden (Perpres) No. 90 Tahun 2011 yang mengatur hak keuangan dan tunjangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Sehingga, Wakil Presiden tak secara otomatis mendapat gelar atau tanda kehormatan. Sebab, pemberian gelar atau tanda kehormatan sepenuhnya merupakan kebijakan Presiden yang sedang menjabat dan diputuskan berdasarkan pertimbangan seperti usulan atau rekomendasi dari instansi terkait dan hasil pembahasan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormata
Meski begitu, Kepala negara tetap bisa memberikan semasa jabatan Wapres atau setelah purna tugas, tergantung konteks dan kebijakan Presiden.
-

Silfester Matutina Batal Disidang karena Alasan Sakit
GELORA.CO – Relawan Jokowi yang juga terpidana kasus fitnah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina absen dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 Agustus 2025.
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten berujar, Silfester absen dengan alasan sakit. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Puri Cinere.
“Pengadilan menerima surat dari kuasa hukum pemohon PK Silfester Matutina dan sudah diteruskan ke majelis hakim. Surat itu menyatakan pemohon tidak bisa hadir karena sakit lengkap dengan keterangan dokter,” ujar Rio.
Dalam surat tersebut, Silfester mengalami chest pain atau nyeri dada dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari.
Atas dasar itu, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan hingga Rabu, 27 Agustus 2025.
“Kalau dalam hal ini, pemohon harus hadir sendiri di persidangan (saat sidang selanjutnya). Itu prinsipnya,” jelas Rio.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara yang telah dibacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018.
Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
-
/data/photo/2025/08/04/6890813e0a322.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketika Sidang Silfester Matutina Ditunda karena Masalah Kesehatan Megapolitan 20 Agustus 2025
Ketika Sidang Silfester Matutina Ditunda karena Masalah Kesehatan
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dengan terdakwa Silfester Matutina yang semula dijadwalkan Rabu (20/8/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda.
Alasan penundaan, menurut Hakim Ketua I Ketut Darpawan, adalah kondisi kesehatan Silfester.
“Kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang, pemohon melampirkan surat keterangan sakit,” ujar Ketut.
Majelis hakim telah menerima surat dari Rumah Sakit Puri Cinere yang menyatakan Silfester harus beristirahat selama lima hari.
Dengan demikian, persidangan dijadwalkan kembali pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ade Darmawan, menambahkan bahwa Silfester mengalami gejala tifus.
“Silfester sakit. Kabarnya diopname gejala tifus,” kata Ade.
Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.
Silfester dilaporkan karena dianggap memfitnah JK dan keluarganya melalui orasi publik.
Silfester sendiri membantah tuduhan tersebut dan menyebut pernyataannya sebagai bentuk kepedulian terhadap bangsa.
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” katanya pada 2017.
Sidang terakhir Silfester digelar pada 13 Juni 2019 dengan agenda pemberitahuan putusan kasasi.
MA menyatakan Silfester terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Meski demikian, eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum dilakukan hingga enam tahun berlalu, meski perkara sudah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan, Silfester mengajukan PK pada 5 Agustus 2025.
Meskipun kasus hukum ini berjalan, Silfester menegaskan hubungannya dengan Jusuf Kalla tetap baik dan telah ada perdamaian.
“Urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla sudah selesai. Bahkan saya beberapa kali bertemu dengan beliau,” jelas Silfester di Polda Metro Jaya.
Penundaan sidang PK ini menyoroti pengaruh kondisi kesehatan terdakwa terhadap kelanjutan proses hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.


