Tag: Jusuf Kalla

  • Tak Kunjung Dieksekusi, Jaksa Agung Nyatakan Buru Silfester Matutina

    Tak Kunjung Dieksekusi, Jaksa Agung Nyatakan Buru Silfester Matutina

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin angkat bicara terkait dengan Silfester Matutina yang tak kunjung dilakukan eksekusi.

    Dia mengatakan saat ini pihaknya melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tengah memburu keberadaan Silfester.

    “Sudah, sudah, kami sudah minta sebenarnya. Dan kita sedang dicari. Dari Kajari kan sedang mencari kan. kita mencari terus,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Selasa (2/9/2025).

    Namun demikian, Burhanuddin tidak menjelaskan secara detail alasan Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi sejak putusannya inkrah sejak 2019. Dia hanya menyatakan keseriusan korps Adhyaksa dalam mencari keberadaan Silfester.

    “Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus pencemaran nama baik yang menyeret Silfester bermula saat tim Jusuf Kalla melapor ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. 

    Kala itu, Silfester dilaporkan atas orasinya yang menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.

    Singkatnya, Silfester dinyatakan sah dan bersalah atas perkara itu. Kemudian, Silfester Matutina divonis 1 tahun pada 2018. Vonis itu kemudian dikuatkan pada sidang banding di PT Jakarta pada (29/10/2025). 

    Selain itu, upaya hukum Silfester di tingkat kasasi juga ditolak dan bahkan diperberat menjadi pidana 1,5 bulan pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.

    PK Gugur

    Adapun, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Silfester Matutina.

    Sidang tersebut berlangsung pada Rabu (27/8/2025). Hakim menilai bahwa alasan pihaknya menggugurkan PK itu lantaran Silfester selalu absen dalam sidang tersebut.

    Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengatakan surat keterangan sakit maupun dokter yang memeriksa Silfester tidak jelas.

    “Jadi apa namanya tidak jelas menurut kami alasan sakit. Dengan demikian alasan pemohon utk tidak hadir hari ini tidak sah, itu sikap kami,” ujar Ketut di persidangan.

    Dia menambahkan, dengan sikap seperti itu telah mencerminkan Silfester dinilai tidak bersungguh-sungguh dalam menggunakan haknya dalam upaya hukum tersebut. “Dengan demikian kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur,” pungkasnya.

  • Demo Meluas, Jusuf Kalla Sebut Bisa Berdampak pada Ekonomi

    Demo Meluas, Jusuf Kalla Sebut Bisa Berdampak pada Ekonomi

    Bisnis.com, JAKARTA –  Jusuf Kalla mengatakan bahwa demo yang terjadi beberapa kota besar dalam sepekan terakhir bisa berdampak menimbulkan gejolak ekonomi di Indonesia.

    Adapun demo bermula saat pemerintah melakukan efisiensi, tetapi memberikan tunjangan tinggi kepada DPR. Namun, saat demo 25 Agustus 2025 dan 28 Agustus berlangsung, warga dan buruh menyampaikan aspirasi, tetapi direspon dengan aksi brutal aparat kepolisian.

    Pada 28 Agustus, polisi Brimob melindas pendemo yang bekerja sebagai Ojol hingga akhirnya meninggal dunia. Pendemo menjadi marah dan mengejar mobil rantis Brimob hingga ke markas Brimob. Peristiwa ini memicu kerusuhan di kota-kota besar dan semakin menambah duka mendalam di hati rakyat.

    “Kalau kota bergejolak begini, maka kehidupan ekonomi bisa terhenti. Kita memahami perasaan Ojol yang temannya kena musibah. Tapi, apabila terus ribut, maka bisa menyebabkan pendapatan berkurang dan berakibat jauh pada kehidupan masing-masing,” ungkap Jusuf Kalla, Jumat (29/8/2025).

    Jusuf Kalla juga sangat sedih dengan peristiwa yang terjadi dalam kurun Waktu 24 jam terakhir. Dia mengatakan bahwa demo ini bisa menimbulkan gejolak ekonomi. 

    JK juga memahami dan turut menyampaikan duka cita atas apa yang dirasakan oleh kelompok Ojol yang kehilangan rekan kerjanya Affan Kurniawan. Dia juga meminta polisi untuk mengadili seadil-adilnya dan menindak tegas orang-orang yang terlibat dalam meninggalnya Ojol saat demo.

    “Mudah-mudahan ini bisa disampaikan dengan baik bahwa semua yang bersalah harus diberi tindakan yang sepadan, yang keras,” tegas JK.

    Selanjutnya, dia mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri dalam menghadapi situasi saat ini. Pasalnya, apabila ini meluas, akan berakibat langsung kepada kehidupan masyarakat Indonesia.

    “Jika kota bergejolak seperti ini, maka kehidupan ekonomi akan berhenti. Ini bisa berakibat panjang,” ujar Jusuf Kalla.

    Dia juga memahami perasaan para pengemudi ojol yang temannya meninggal. Namun, apabila kota begini terus, maka pekerjaannya akan masalah, bisa menimbulkan pada pendapatannya akan berkurang dan tentu akan berakibat pada kehidupannya.

    Pejabat dan DPR Jangan Menghina Rakyat

    Jusuf Kalla juga berpesan kepada pemerintah, pejabat, dan DPR, untuk belajar menahan diri dalam berbicara, agar tidak membuat hati rakyat terluka. Dia sangat menyayangkan peristiwa terjadi berlarut-larut.

    “Ini jadi pelajaran yang besar bagi para pejabat, anggota DPR, untuk menahan diri. Jangan bisa asal-asal dan jangan menghina masyarakat. Pemerintah juga harus bersama-sama menjaga kondisi yang ada. Harus mendengarkan semua aspirasi rakyat,” tuturnya.

    Bila asal-asal bicara, maka hal tersebut bisa menyebabkan masalah pada kemudian hari. Dia mengingatkan dengan serius agar pemerintah menyaring betul setiap ucapan dan jangan asal-asal bicara kepada rakyat.

    “Ini menjadi pelajaran yang besar. Para pejabat, anggota DPR untuk menahan diri. Jangan asal bicara yang bisa menghina dan menyakiti hati masyarakat,” imbau JK

    Selebihnya, dia mengingatkan pemerintah untuk secara bersama-sama menjaga kondisi tetap kondusif. JK khawatir, apabila terjadi terus menerus akan berpengaruh pada kehidupan semua pihak dan jangan melukai hati rakyat.

    “Kita harapkan pemerintah dapat mengambil kebijakan yang baik bagi masyarakat. Harus mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat serta menjaga masyarakat,” pungkas JK.

  • Bukan dari Luar, JK Nilai Demonstrasi Disebabkan Masalah di Dalam Negeri Sendiri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Agustus 2025

    Bukan dari Luar, JK Nilai Demonstrasi Disebabkan Masalah di Dalam Negeri Sendiri Nasional 30 Agustus 2025

    Bukan dari Luar, JK Nilai Demonstrasi Disebabkan Masalah di Dalam Negeri Sendiri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK) mengatakan, kemungkinan besar aksi demonstrasi yang terjadi beberapa hari terakhir disebabkan oleh masalah dalam negeri sendiri.
    Menurut JK, kemungkinan pemicu dari pihak luar sangat kecil, jika kondisi di dalam negeri baik-baik saja.
    “Saya kira bisa saja ada (pemicu dari luar), tapi lebih banyak disebabkan oleh masalah kita sendiri,” kata JK dalam program Gaspol
    Kompas.com
    yang tayang pada Sabtu (30/8/2025).
    “Karena walaupun ada dari luar, kalau tidak ada situasi yang memicu (dari dalam), juga tidak terjadi,” ujarnya lagi.
    Dia juga menilai aksi unjuk rasa yang berkepanjangan tersebut disebabkan dari akumulasi kemarahan masyarakat karena kondisi ekonomi dan tingkah laku anggota DPR RI.
    Ditambah lagi, insiden tewasnya pengemudi ojek
    online
    (ojol), Affan Kurniawan, usai dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob.
    “Dari pihak rakyat itu banyak yang menganggur, banyak yang susah. Kemudian, ngomongan lagi anggota DPR mengatakan tolol. Ini semua menyebabkan penyebab (demo),” kata JK.
    Namun demikian, JK meminta agar seluruh pihak bisa menahan diri guna mencegah unjuk rasa berubah menjadi krisis ekonomi yang semakin meluas.
    Untuk diketahui, aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25 dan 28 Agustus 2025, merupakan buntuk kekecewaan masyarakat atas kenaikan tunjangan anggota DPR RI di saat perekonomian sedang lesu.
    Hingga akhirnya, terjadi insiden pelindasan terhadap pengemudi ojol, Affan Kurniawan (21), oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob saat pembubaran demo di Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025, malam.
    Dalam sebuah video amatir yang beredar di media sosial, mobil rantis bertuliskan Brimob tampak melaju cepat saat warga tengah berhamburan. Mobil lapis baja itu lantas melindas seorang pengendara ojol yang tengah berusaha lari dari kerumunan.
    Peristiwa itu membuat massa yang semula bubar kembali mengerubungi mobil rantis.

    Kemudian, Affan Kurniawan dikabarkan meninggal dunia. Akibatnya, aksi demonstrasi bertajuk solidaritas dan permintaan tanggung jawab berlangsung pada 29 Agustus 2025.
    Bahkan, aksi demonstrasi itu meluas hingga ke beberapa daerah, tak hanya di Jakarta.
    Meskioun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah meminta maaf atas peristiwa tersebut dan menyesali kejadian itu.
    Dia pun telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
    Sejauh ini, sudah ada tujuh anggota Brimob yang telah menjalani pemeriksaan etik dan ditempatkan khusus karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • JK Sebut Demonstrasi Besar Akibat Akumulasi Kemarahan Rakyat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Agustus 2025

    JK Sebut Demonstrasi Besar Akibat Akumulasi Kemarahan Rakyat Nasional 30 Agustus 2025

    JK Sebut Demonstrasi Besar Akibat Akumulasi Kemarahan Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK) menilai aksi unjuk rasa yang terjadi sejak 25 Agustus 2025 adalah akumulasi dari kemarahan masyarakat.
    Menurut JK, rangkaian kemarahan mulai dari tunjangan anggota DPR RI yang besar hingga masalah ekonomi yang menghimpit rakyat.
    “Ya, ini kan dimulai kemarin ya. Mulai tanggal 25 (Agustus) malah. 25, 28 demo itu dimulai daripada soal DPR yang tunjangannya besar. Dari pihak rakyat itu banyak yang menganggur, banyak yang susah. Kemudian, omongan lagi anggota DPR mengatakan tolol. Ini semua menyebabkan penyebab (demo),” kata Jusuf Kalla dalam wawancara khusus program Gaspol
    Kompas.com
    yang ditayangkan, Sabtu (30/8/2025).
    Selain itu, JK juga menyinggung kesalahan institusi kepolisian yang dinilai memiliki andil terhadap amukan massa.
    JK juga menilai, aksi Brimob yang melindas pengemudi ojek
    online
    (ojok) hingga tewas menjadi pemicu menguatnya aksi demonstrasi yang terjadi.
    Oleh karena itu, dia menyebut, elemen masyarakat tidak tiba-tiba marah, tetapi pemicu datang dari akumulasi yang disebutkan tadi.
    “Tapi sebenarnya ini juga kegelisahan masyarakat ini sudah banyak sekali akibat ekonomi, makanya itu juga terjadi kenapa tiba-tiba marah, buruh marah, ojol marah, mahasiswa marah. Inikan gabungan daripada semua itu,” ujarnya.
    Kemudian, JK berharap, aksi demonstrasi bisa segera selesai agar perekonomian bisa kembali pulih.
    “Karena kalau tidak, ekonomi kita jadi susah. Nanti kalau ekonomi susah, semua orang susah,” kata JK.
    Untuk diketahui, aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25 dadn 28 Agustus 2025, merupakan buntuk kekecewaan masyarakat atas kenaikan tunjangan anggota DPR RI di saat perekonomian sedang lesu.
    Hingga akhirnya, terjadi insiden pelindasan terhadap pengemudi ojol, Affan Kurniawan (21), oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob saat pembubaran demo di Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025, malam.
    Dalam sebuah video amatir yang beredar di media sosial, mobil rantis bertuliskan Brimob tampak melaju cepat saat warga tengah berhamburan. Mobil lapis baja itu lantas melindas seorang pengendara ojol yang tengah berusaha lari dari kerumunan.
    Peristiwa itu membuat massa yang semula bubar kembali mengerubungi mobil rantis.

    Kemudian, Affan Kurniawan dikabarkan meninggal dunia. Akibatnya, aksi demonstrasi bertajuk solidaritas dan permintaan tanggung jawab berlangsung pada 29 Agustus 2025.
    Bahkan, aksi demonstrasi itu meluas hingga ke beberapa daerah, tak hanya di Jakarta.
    Meskioun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah meminta maaf atas peristiwa tersebut dan menyesali kejadian itu.
    Dia pun telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
    Sejauh ini, sudah ada tujuh anggota Brimob yang telah menjalani pemeriksaan etik dan ditempatkan khusus karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Massa Ricuh di Depan Polda DIY hingga Bakar Mobil di DPRD Makassar

    Massa Ricuh di Depan Polda DIY hingga Bakar Mobil di DPRD Makassar

    JAKARTA – Kericuhan meluas buntut protes aksi represif anggota Brimob melindas driver ojek online Affan Kurniawan. Massa membakar sejumlah kendaraan hingga bangunan di berbagai daerah.

    Terkini, situasi mencekam masih berlangsung di depan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Tampak api berkobar di tengah massa.

    Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dibakar massa. Polisi menghalau massa dengan tembakan gas air mata.

    Di Makassar, Sulawesi Selatan, massa membakar pos polisi di Jl AP Pettarani.

    Sejumlah mobil di halaman parkir kantor DPRD ikut dibakar.

    Di Jakarta, massa di depan gedung DPR masih bertahan. Massa menjebol pagar samping DPR bahkan sempat mencoba memotong teralis dengan gerinda.

    Sempat merangsek masuk ke area kompleks parlemen, massa dihalau aparat dengan tembakan gas air mata.

    Sementara itu, Wakil Presiden RI Ke-10 dan 12 Jusuf Kalla alias JK mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menjaga kondisi tetap aman dan terkendali.

    JK juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya pengemudi ojek daring (ojek online/ojol) Affan Kurniawan dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (28/8) malam.

    “Dalam keadaan hari ini, tentu kita menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan,” kata JK, Jumat, 29 Agustus.

    JK juga meminta kepolisian untuk mengadili dan menindak tegas anggota yang terlibat dalam insiden tersebut ataupun pihak yang menyebabkan meninggalnya Affan Kurniawan.

    “Mudah-mudahan ini bisa disampaikan dengan baik bahwa semua yang bersalah harus diberi tindakan yang sepadan, yang keras,” ujarnya.

    JK mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri dalam menghadapi situasi saat ini. Pasalnya, apabila ini meluas, akan berakibat langsung kepada kehidupan masyarakat Indonesia.

    “Jika kota bergejolak seperti ini, maka kehidupan ekonomi akan berhenti. Ini bisa berakibat panjang,” kata JK.

  • JK Sebut Demonstrasi Besar Akibat Akumulasi Kemarahan Rakyat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Agustus 2025

    3 JK Sebut Penyebab Demo: Anggota DPR Bicara Asal-asalan dan Hina Rakyat Nasional

    JK Sebut Penyebab Demo: Anggota DPR Bicara Asal-asalan dan Hina Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), menilai bahwa pernyataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang asal bicara menjadi penyebab utama demo pecah sejak Senin (25/8/2025) hingga hari ini.
    Oleh karenanya, ia meminta anggota dewan sebagai wakil rakyat untuk tidak berbicara sembarangan ketika menanggapi kritik dan keresahan masyarakat akibat sejumlah kebijakan.
    “Jangan bicara asal-asal dan jangan menghina masyarakat. Ini semua yang menjadi penyebab daripada masalah,” kata Jusuf Kalla dalam keterangan resmi dalam sebuah video yang disampaikan kepada
    Kompas.com
    , Jumat (29/8/2025).
    JK meminta para pejabat dan anggota DPR untuk menahan diri.
    Ia menyampaikan bahwa demo yang terjadi pada Senin awal pekan ini dan dua hari belakangan harus menjadi pelajaran yang besar.
    “Tentunya bagi para penjabat, para anggota DPR, untuk menahan diri, menjadi pelajaran yang besar,” tuturnya.
    Tak hanya itu, JK juga meminta masyarakat untuk turut menahan diri.
    Ia memahami bahwa masyarakat, termasuk pengemudi ojek online, merasa marah karena salah seorang temannya, Affan Kurniawan (21), tewas dilindas rantis barracuda yang dikendarai polisi.
    Namun, jika demo meluas karena tidak menahan diri, ekonomi akan terhenti dan pekerjaan setiap orang untuk memenuhi nafkah keluarga akan terganggu.
    “Kalau kota bergejolak seperti ini, maka kehidupan ekonomi akan berhenti. Bisa menimbulkan juga pendapatannya berkurang dan tentu berakibat jauh pada kehidupan masing-masing,” bebernya.
    Lebih lanjut, JK meminta masyarakat untuk menjaga ketertiban lingkungan.
    “Agar masyarakat menjaga lingkungan masing-masing. Karena masalah begini akan berakibat banyak. Kita memahami itu bahwa kita semua akan kena masalah,” tandas JK.
     
    Sebelumnya diberitakan, sejumlah anggota DPR RI menjadi sorotan saat merespons masyarakat yang memberikan kritik lewat media sosial maupun aksi demonstrasi di depan DPR RI.
    Kritikan masyarakat itu awalnya merespons isu gaji dan tunjangan jumbo anggota Dewan yang menjadi perdebatan publik.
    Beberapa anggota Dewan memberikan klarifikasi soal tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan yang diterimanya, tetapi justru memanaskan suasana.
    Sebut saja anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Nafa Urbach, yang mendukung pemberian tunjangan tersebut supaya bisa mengontrak rumah di sekitar Gedung DPR.
    Dia bahkan membandingkan dengan dirinya yang tinggal di Bintaro dan harus bergulat dengan kemacetan setiap kali menuju Senayan.
    Publik menilai Nafa gagal membaca situasi lewat pernyataannya itu hingga akhirnya meminta maaf.
    Kemudian, muncul pernyataan pedas Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, kepada publik yang mengkritik DPR.
    Sahroni melontarkan kalimat yang kian memperkeruh suasana ketika menanggapi seruan “Bubarkan DPR” di media sosial.
    “Catat nih, orang yang cuma mental bilang ‘bubarin DPR’, itu adalah orang tolol se-dunia,” ujarnya dalam kunjungan kerja di Medan, Jumat (22/8/2025).
    Pernyataan para anggota dewan ini ditengarai memantik kemarahan publik sehingga menggelar sejumlah aksi unjuk rasa di berbagai daerah, termasuk di Gedung DPR pada Senin (25/8/2025) dan Kamis (28/8/2025).
    Kondisi ini semakin bergejolak setelah insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di Jakarta pada Kamis malam kemarin.
    Aksi unjuk rasa ini pun meluas tidak sekadar memprotes tunjangan para anggota dewan, melainkan juga menuntut keadilan atas kekerasan yang dilakukan oleh aparat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Majelis Hakim: Silfester Matutina Tak Serius Ajukan Peninjauan Kembali
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Agustus 2025

    Majelis Hakim: Silfester Matutina Tak Serius Ajukan Peninjauan Kembali Megapolitan 27 Agustus 2025

    Majelis Hakim: Silfester Matutina Tak Serius Ajukan Peninjauan Kembali
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, tidak serius dalam mengajukan peninjauan kembali (PK).
    “Kami menganggap pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali, tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan ini,” tutur Hakim Ketua I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (27/8/2025).
    Sebab, Silfester lagi-lagi tidak hadir setelah sidang sempat ditunda pada Rabu (20/8/2025) pekan lalu.
    Saat itu, Silfester mengaku sakit dan harus beristirahat selama lima hari.
    Hari ini pun, Silfester beralasan sakit dan memohon kepada majelis hakim untuk mengundur persidangan.
    Surat keterangan sakit yang diserahkan tim kuasa hukumnya tak mencantumkan nama dokter pemeriksa dan penyakit yang diderita Silfester.
    Dengan mempertimbangkan surat tersebut dan penolakan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hakim pun menggugurkan sidang tersebut.
    “Sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur ya,” kata hakim sebelum menutup persidangan.
    Saat Hakim bertanya terkait hal tersebut pada kuasa hukum, mereka pun kebingungan.
    Pasalnya, Silfester yang semula telah menyanggupi untuk hadir ke persidangan hari ini justru mengirimkan surat itu tadi pagi ke kantor kuasa hukumnya.
    “Beberapa hari yang lalu sebetulnya kami sudah siap. Tapi tadi pagi mendapat surat (sakit) tadi,” kata kuasa hukum, Triyono Haryanto, kepada hakim.
    Kuasa hukum juga menyebutkan bahwa mereka pun tak tahu tentang keberadaan Silfester saat ini.
    Mereka mengaku membatasi diri untuk hanya mengurus perkara sidang PK dan tidak memasuki ranah pribadi Silfester.
    “Kami memang tidak mengetahui sakitnya apa, karena memang kami tidak mengikuti pemohon ada di mana dan sedang apa, seperti apa,” tambah Triyono.
    Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum JK pada 2017. Relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
    Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.
    Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
    Namun, Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia mengeklaim hubungannya dengan mantan wakil kepala pemerintahan itu baik-baik saja.
    “Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bebas Bersyarat, Setya Novanto Dipastikan Masih Kader Golkar

    Bebas Bersyarat, Setya Novanto Dipastikan Masih Kader Golkar

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan bahwa mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto, hingga kini masih tercatat sebagai kader partai. 

    Dia menepis anggapan bahwa Setnov sudah keluar atau dikeluarkan dari tubuh partai berlogo pohon beringin tersebut.

    “Pak Novanto itu tidak pernah menyatakan keluar dari Partai Golkar dan Golkar juga tidak pernah memberikan sanksi atau mengeluarkan beliau. Jadi beliau masih kader Golkar,” katanya usai menghadiri undangan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    Terkait kemungkinan Setya Novanto kembali masuk dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Doli menilai hal itu terbuka selama ada kebutuhan dari partai dan kesediaan dari yang bersangkutan. Namun, dia menekankan faktor generasi dan kultur organisasi akan berpengaruh.

    “Pak Novanto sudah pernah sampai di puncak kepemimpinan sebagai ketua umum. Sekarang generasi yang memimpin, seperti Pak Bahlil, kan satu atau dua generasi di bawahnya. Jadi mungkin kalaupun beliau bersedia, posisinya bukan di eksekutif. Lebih cocok di dewan-dewan, karena beliau senior,” ujarnya

    Doli juga menjelaskan bahwa komunikasi personal dengan Setya Novanto maupun tokoh-tokoh senior Golkar lainnya tetap berjalan, meski belum ada pertemuan resmi dengan DPP.

    “Kalau komunikasi pribadi-pribadi ya ada. Tapi kalau resmi DPP bertemu, belum ada. Sama saja seperti dengan Pak Ical, Pak Akbar, atau yang lain, kadang ada diskusi, silaturahmi, itu wajar. Komunikasi tidak pernah terputus,” katanya.

    Dia menegaskan, mekanisme penyusunan kepengurusan selalu bermula dari forum Musyawarah Nasional (Munas), bukan dari penunjukan personal di luar mekanisme organisasi.

    “Kenapa pertanyaannya harus ke Pak Novanto? Kenapa enggak ke Pak JK, misalnya? Penyusunan pengurus itu dimulai dari Munas, semua diakomodir sesuai kesediaan. Di tengah jalan, urgensinya apa kalau kita datang ke satu orang lalu menawari jadi pengurus? Mekanismenya jelas, tidak seperti itu,” jelasnya.

    Menurut Doli, Golkar selalu menempatkan para mantan ketua umum dan tokoh senior pada posisi terhormat sebagai panutan.

    “Pak Novanto kami tempatkan sama dengan Pak Jusuf Kalla, Pak Akbar Tandjung, Pak Airlangga, Pak Aburizal Bakrie. Semua kami hormati dan kami minta bimbingan serta nasihatnya. Pandangan dari mereka penting bagi Golkar,” pungkas Doli.

  • Majelis Hakim: Silfester Matutina Tak Serius Ajukan Peninjauan Kembali
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Agustus 2025

    Kuasa Hukum Tak Sempat Sampaikan Argumen Usai PK Silfester Matutina Gugur Megapolitan 27 Agustus 2025

    Kuasa Hukum Tak Sempat Sampaikan Argumen Usai PK Silfester Matutina Gugur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Peninjauan kembali (PK) perkara pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla (JK) dengan terpidana Silfester Matutina digugurkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
    Tim kuasa hukum Silfester mengaku bahwa mereka sebenarnya telah menyiapkan argumen tambahan yang sudah tersusun dalam memori tambahan.
    “Tambahannya banyak. Sudah di meja saya tadi. Tapi enggak sempat (disampaikan) karena memang (sidang) ditutup,” ungkap kuasa hukum Silfester, Triyono Haryanto, kepada wartawan usai sidang, Rabu.
    Menurut Triyono, memori tambahan itu disiapkan karena alasan perdamaian yang diajukan Silfester kepada majelis hakim dalam sidang tidak dianggap cukup.
    “Faktanya mungkin kami masih kurang kalau hanya alasan itu (damai). Makanya saya sampaikan ke pemohon, saya undang beberapa hari yang lalu, kami bikin memori tambahan,” tambah Triyono.
    PK dinyatakan gugur setelah permohonan penundaan yang diajukan Silfester berbekal surat keterangan sakit dinyatakan tidak sah.
    Majelis hakim tidak melihat kejelasan nama dokter yang memeriksa maupun penjelasan penyakit yang diderita Silfester.
    Dengan alasan itu, ditambah penolakan dari jaksa, majelis hakim akhirnya menggugurkan sidang PK.
    “Demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur ya,” kata Hakim Ketua, I Ketut Darpawan.
    Sebelumnya, Silfester tidak hadir dalam sidang PK yang semula dijadwalkan pada Rabu (20/8/2025) lalu.
    Ia hanya mengirimkan surat kepada majelis hakim yang menyatakan bahwa ia sedang sakit dan butuh waktu istirahat untuk memulihkan diri.
    “Kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang, pemohon melampirkan surat keterangan sakit,” ujar hakim.
    Dengan begitu, sidang pun ditunda oleh majelis hakim.
    “Dengan alasan ini, kami menjadwalkan kembali persidangan hari Rabu tanggal 27 Agustus,” kata hakim
    Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017. Relawan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
    Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada
    Kompas.com
    , Senin (29/5/2017) silam.
    Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
    Adapun Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia mengeklaim hubungannya dengan mantan wakil kepala pemerintahan itu baik-baik saja.
    Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini alasan Silfester Matutina ajukan PK

    Ini alasan Silfester Matutina ajukan PK

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina menyatakan alasan sang klien mengajukan sidang pengajuan kembali (PK) karena ingin damai.

    “Karena ada menurut dia, ada perdamaian,” kata kuasa hukum Silfester Matutina, Triyono Haryanto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

    Triyono mengatakan, menurut sang klien perdamaian itu bisa terjadi sebelum putusan.

    Maka itu, dia mengatakan jika seandainya PK tidak digugurkan, maka pihaknya bisa mengajukan damai dalam persidangan.

    “Makanya saya dan pemohon membuat memori tambahan yang banyak, tadi tak sempat karena memang ditutup,” ucapnya.

    Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan PK terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina.

    Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima.

    Sejumlah pertanyaan menurut hakim tak bisa terjawab dalam keterangan surat tersebut.

    Sebelumnya, PN Jaksel kembali menjadwalkan sidang lanjutan permohonan PK terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina pada Rabu siang jam 13.00 WIB di ruang sidang utama.

    Sebelumnya, sidang PK Silfester sempat ditunda pada 20 Agustus 2025.

    PN Jaksel menyebutkan Silfester mengalami sakit nyeri pada dadanya dan membutuhkan istirahat selama lima hari.

    Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menjadi terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

    Dia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi pada 2017.

    Atas perbuatannya itu, Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, dia mengajukan banding.

    Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.