Tag: Jusuf Kalla

  • Bebas Bersyarat, Setya Novanto Dipastikan Masih Kader Golkar

    Bebas Bersyarat, Setya Novanto Dipastikan Masih Kader Golkar

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan bahwa mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto, hingga kini masih tercatat sebagai kader partai. 

    Dia menepis anggapan bahwa Setnov sudah keluar atau dikeluarkan dari tubuh partai berlogo pohon beringin tersebut.

    “Pak Novanto itu tidak pernah menyatakan keluar dari Partai Golkar dan Golkar juga tidak pernah memberikan sanksi atau mengeluarkan beliau. Jadi beliau masih kader Golkar,” katanya usai menghadiri undangan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    Terkait kemungkinan Setya Novanto kembali masuk dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Doli menilai hal itu terbuka selama ada kebutuhan dari partai dan kesediaan dari yang bersangkutan. Namun, dia menekankan faktor generasi dan kultur organisasi akan berpengaruh.

    “Pak Novanto sudah pernah sampai di puncak kepemimpinan sebagai ketua umum. Sekarang generasi yang memimpin, seperti Pak Bahlil, kan satu atau dua generasi di bawahnya. Jadi mungkin kalaupun beliau bersedia, posisinya bukan di eksekutif. Lebih cocok di dewan-dewan, karena beliau senior,” ujarnya

    Doli juga menjelaskan bahwa komunikasi personal dengan Setya Novanto maupun tokoh-tokoh senior Golkar lainnya tetap berjalan, meski belum ada pertemuan resmi dengan DPP.

    “Kalau komunikasi pribadi-pribadi ya ada. Tapi kalau resmi DPP bertemu, belum ada. Sama saja seperti dengan Pak Ical, Pak Akbar, atau yang lain, kadang ada diskusi, silaturahmi, itu wajar. Komunikasi tidak pernah terputus,” katanya.

    Dia menegaskan, mekanisme penyusunan kepengurusan selalu bermula dari forum Musyawarah Nasional (Munas), bukan dari penunjukan personal di luar mekanisme organisasi.

    “Kenapa pertanyaannya harus ke Pak Novanto? Kenapa enggak ke Pak JK, misalnya? Penyusunan pengurus itu dimulai dari Munas, semua diakomodir sesuai kesediaan. Di tengah jalan, urgensinya apa kalau kita datang ke satu orang lalu menawari jadi pengurus? Mekanismenya jelas, tidak seperti itu,” jelasnya.

    Menurut Doli, Golkar selalu menempatkan para mantan ketua umum dan tokoh senior pada posisi terhormat sebagai panutan.

    “Pak Novanto kami tempatkan sama dengan Pak Jusuf Kalla, Pak Akbar Tandjung, Pak Airlangga, Pak Aburizal Bakrie. Semua kami hormati dan kami minta bimbingan serta nasihatnya. Pandangan dari mereka penting bagi Golkar,” pungkas Doli.

  • Kuasa Hukum Tak Sempat Sampaikan Argumen Usai PK Silfester Matutina Gugur
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Agustus 2025

    Kuasa Hukum Tak Sempat Sampaikan Argumen Usai PK Silfester Matutina Gugur Megapolitan 27 Agustus 2025

    Kuasa Hukum Tak Sempat Sampaikan Argumen Usai PK Silfester Matutina Gugur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Peninjauan kembali (PK) perkara pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla (JK) dengan terpidana Silfester Matutina digugurkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
    Tim kuasa hukum Silfester mengaku bahwa mereka sebenarnya telah menyiapkan argumen tambahan yang sudah tersusun dalam memori tambahan.
    “Tambahannya banyak. Sudah di meja saya tadi. Tapi enggak sempat (disampaikan) karena memang (sidang) ditutup,” ungkap kuasa hukum Silfester, Triyono Haryanto, kepada wartawan usai sidang, Rabu.
    Menurut Triyono, memori tambahan itu disiapkan karena alasan perdamaian yang diajukan Silfester kepada majelis hakim dalam sidang tidak dianggap cukup.
    “Faktanya mungkin kami masih kurang kalau hanya alasan itu (damai). Makanya saya sampaikan ke pemohon, saya undang beberapa hari yang lalu, kami bikin memori tambahan,” tambah Triyono.
    PK dinyatakan gugur setelah permohonan penundaan yang diajukan Silfester berbekal surat keterangan sakit dinyatakan tidak sah.
    Majelis hakim tidak melihat kejelasan nama dokter yang memeriksa maupun penjelasan penyakit yang diderita Silfester.
    Dengan alasan itu, ditambah penolakan dari jaksa, majelis hakim akhirnya menggugurkan sidang PK.
    “Demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur ya,” kata Hakim Ketua, I Ketut Darpawan.
    Sebelumnya, Silfester tidak hadir dalam sidang PK yang semula dijadwalkan pada Rabu (20/8/2025) lalu.
    Ia hanya mengirimkan surat kepada majelis hakim yang menyatakan bahwa ia sedang sakit dan butuh waktu istirahat untuk memulihkan diri.
    “Kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang, pemohon melampirkan surat keterangan sakit,” ujar hakim.
    Dengan begitu, sidang pun ditunda oleh majelis hakim.
    “Dengan alasan ini, kami menjadwalkan kembali persidangan hari Rabu tanggal 27 Agustus,” kata hakim
    Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017. Relawan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
    Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada
    Kompas.com
    , Senin (29/5/2017) silam.
    Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
    Adapun Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia mengeklaim hubungannya dengan mantan wakil kepala pemerintahan itu baik-baik saja.
    Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini alasan Silfester Matutina ajukan PK

    Ini alasan Silfester Matutina ajukan PK

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina menyatakan alasan sang klien mengajukan sidang pengajuan kembali (PK) karena ingin damai.

    “Karena ada menurut dia, ada perdamaian,” kata kuasa hukum Silfester Matutina, Triyono Haryanto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

    Triyono mengatakan, menurut sang klien perdamaian itu bisa terjadi sebelum putusan.

    Maka itu, dia mengatakan jika seandainya PK tidak digugurkan, maka pihaknya bisa mengajukan damai dalam persidangan.

    “Makanya saya dan pemohon membuat memori tambahan yang banyak, tadi tak sempat karena memang ditutup,” ucapnya.

    Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan PK terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina.

    Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima.

    Sejumlah pertanyaan menurut hakim tak bisa terjawab dalam keterangan surat tersebut.

    Sebelumnya, PN Jaksel kembali menjadwalkan sidang lanjutan permohonan PK terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina pada Rabu siang jam 13.00 WIB di ruang sidang utama.

    Sebelumnya, sidang PK Silfester sempat ditunda pada 20 Agustus 2025.

    PN Jaksel menyebutkan Silfester mengalami sakit nyeri pada dadanya dan membutuhkan istirahat selama lima hari.

    Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menjadi terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

    Dia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi pada 2017.

    Atas perbuatannya itu, Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, dia mengajukan banding.

    Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gugurnya PK Silfester Matutina di Kasus Fitnah Jusuf Kalla
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Agustus 2025

    Gugurnya PK Silfester Matutina di Kasus Fitnah Jusuf Kalla Megapolitan 27 Agustus 2025

    Gugurnya PK Silfester Matutina di Kasus Fitnah Jusuf Kalla
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sidang peninjauan kembali (PK) Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, resmi dinyatakan gugur.
    Keputusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (27/8/2025).
    Hakim Ketua I Ketut Darpawan menegaskan, PK tidak dapat dilanjutkan lantaran Silfester kembali mangkir dari persidangan.
    “Kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur ya,” ujar Ketut di ruang sidang utama.
    Menurut majelis hakim, alasan ketidakhadiran Silfester yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya tidak dapat diterima.
    Silfester meminta penundaan sidang dengan alasan sakit, namun dokumen yang diajukan tidak memenuhi syarat formil.
    “Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat pernyataan istirahat dan sakit, ini tidak bisa kami terima. Tidak jelas menurut kami alasan sakitnya. Dengan demikian alasan pemohon untuk tidak hadir hari ini tidak sah,” jelas Ketut.
    Hakim juga menilai pemohon tidak serius dalam menjalani proses hukum.
    “Dengan demikian maka kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali, tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan ini,” imbuhnya.
    Kasus hukum Silfester bermula pada 2017, ketika ia dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Mabes Polri.
    Relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dianggap menyampaikan orasi yang memfitnah dan mencemarkan nama baik JK serta keluarganya.
    Silfester lantas membantah tuduhan tersebut.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ucapnya kepada
    Kompas.com
    pada 29 Mei 2017.
    Proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
    Meski telah divonis bersalah, Silfester mengaku hubungannya dengan Jusuf Kalla sudah kembali baik.
    Ia bahkan mengklaim telah beberapa kali bertemu dengan JK.
    “Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” kata Silfester di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
    (Reporter: Hanifah Salsabila | Editor: Abdul Haris Maulana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugurnya PK Silfester Matutina di Kasus Fitnah Jusuf Kalla
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Agustus 2025

    PK Silfester Matutina Gugur, Hakim: Surat Alasan Sakitnya Tak Jelas Megapolitan 27 Agustus 2025

    PK Silfester Matutina Gugur, Hakim: Surat Alasan Sakitnya Tak Jelas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Majelis hakim menyatakan bahwa surat keterangan sakit dari terpidana Silfester Matutina tidak sah dalam pengajuan penundaan sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
    Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengatakan tidak ada keterangan yang menjelaskan penyakit apa yang diderita Silfester 
    “Tidak jelas menurut kami alasan sakitnya. Dengan demikian alasan pemohon untuk tidak hadir hari ini tidak sah,” kata Ketut Darpawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
    Selain itu,tidak disebutkan juga nama dokter yang memeriksa Silfester sehingga dinyatakan sakit.
    Rumah sakit yang mengeluarkan surat tersebut hari ini juga berbeda dengan pekan lalu.
    “Karena pertama sakitnya tidak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, yang kedua dokternya juga tidak tahu siapa yang memeriksa. Ada paraf tanda tangan tapi nama dokternya tidak jelas,” tutur Hakim.
    Setelah berdiskusi selama kurang lebih satu jam, akhirnya hakim pun memutuskan untuk menggugurkan sidang peninjauan kembali ini.
    “Demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur ya,” kata Hakim.
    Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.
    Relawan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
    Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.
    Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
    Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
    Adapun Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia mengeklaim hubungannya dengan mantan wakil kepala pemerintahan itu baik-baik saja.
    “Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        JK Respons Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi
                        Nasional

    6 JK Respons Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi Nasional

    JK Respons Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) tidak mau berkomentar banyak mengenai terpidana kasus fitnah terhadap dirinya, Silfester Matutina, yang belum juga dieksekusi ke penjara.
    JK  sepenuhnya menyerahkan proses kasus tersebut kepada pihak yang berwenang.
    “Ah, urusan itu, urusan hukum itu,” ujar JK ketika ditanya terkait kasus Silfester Matutina saat ditemui di Universitas Paramadina, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (27/8/2025).
    Diketahui, Silfester sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara pada 2019 lalu.
    Relawan pendukung Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo itu dinilai telah memfitnah dan mencemarkan nama baik JK serta keluarganya melalui orasi publik.
    Namun, sampai saat ini, Silfester tidak kunjung dieksekusi ke penjara.
    Belakangan, ia justru mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
    Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa PK yang diajukan Silfester tidak akan menghalangi eksekusi.
    Namun, Kejaksaan Agung menyebutkan, eksekusi terhadap Silfester merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Takut Eksekusi Silfester Matutina, Sangat Sulit Dibantah

    Kejagung Takut Eksekusi Silfester Matutina, Sangat Sulit Dibantah

    GELORA.CO  – Analis sosial politik, Said Didu turut merespons soal Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tak kunjung mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. Menurut dia, Kejagung takut mengeksekusi putusan itu.

    “Sangat sulit dibantah Kejaksaan Agung takut mengeksekusi kan, sangat sulit dibantah. Jadi Kejaksaan Agung cari alasan apa pun, sangat sulit,” kata Said Didu dalam tayangan Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (26/8/2025).

    Menurutnya, tidak mengherankan apabila publik menduga ada kekuatan besar untuk melindungi Silfester.

    “Artinya tidak salah kalau ada rakyat yang menduga kalau ada kekuatan yang lebih besar dan itu menurut saya Pak Prabowo harus menghilangkan kekuatan itu, siapa pun dia, nggak usah menduga-duga,” lanjut dia.

    Said Didu juga berandai-andai akan menyuruh Silfester untuk menjalani masa pidana jika keduanya merupakan saudara. Sebab menurutnya, menjalankan putusan merupakan bentuk tertib terhadap penegakan hukum.

    “Malah kalau saya saudaranya Silfester, sudahlah demi bangsa dan negara, demi penegakan hukum, masuklah (ke penjara), bahwa di dalam satu hari dua hari ada apa ya, ini demi bangsa dan negara,” ujar dia.

    Sebagaimana diketahui, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah kepada Jusuf Kalla.

    Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018. 

    Silfester sempat mengajukan upaya hukum, tetapi pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan.

    Hingga tahun 2025 ini, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi. Dorongan untuk mengeksekusi putusan itu pun kembali menguak belakangan ini

  • Gibran Tak Dapat Tanda Kehormatan dari Prabowo, Bagaimana dengan Wapres Sebelumnya?

    Gibran Tak Dapat Tanda Kehormatan dari Prabowo, Bagaimana dengan Wapres Sebelumnya?

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada ratusan tokoh dalam rangka HUT ke-80 RI di Istana Negara, pada Senin (25/8/2025). 

    Namun, ada momen menarik lantaran dari 141 daftar tokoh yang diberikan tanda jasa oleh Prabowo, nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak termasuk dalam daftar penerima penghargaan tersebut. 

    Ketiadaan nama Gibran dalam daftar menimbulkan pertanyaan publik, apakah seorang wakil presiden memang otomatis mendapat tanda kehormatan dari presiden yang sedang menjabat? 

    Wapres yang Pernah Dapat Tanda Kehormatan 

    Sebagai perbandingan, Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin diketahui juga tidak mendapat tanda kehormatan dari Presiden Ke-7 RI Joko Widodo hingga akhir masa pemerintahannya pada 2024. 

    Memang, sejumlah wakil presiden memang pernah menerima tanda kehormatan dari presiden yang menjabat, baik ketika masih aktif maupun setelah purna tugas. Beberapa diantaranya Mohammad Hatta. Wapres pertama RI ini menerima Bintang Republik Indonesia Adipurna, penghargaan tertinggi negara, atas jasa besar dalam perjuangan kemerdekaan.

    Lalu, Hamzah Haz yang juga merupakan mantan wapres periode 2001–2004 mendapat Bintang Mahaputera Adipradana setelah purna jabatan, sebagai bentuk pengakuan jasa di pemerintahan.

    Tak hanya itu, Boediono juga merupakan Wapres 2009–2014 yang menerima Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas pengabdiannya di bidang ekonomi dan pemerintahan. 

    Terakhir ada Jusuf Kalla (JK) yang dua kali menjabat sebagai wapres (2004–2009 dan 2014–2019) dianugerahi Bintang Republik Indonesia Adipurna oleh Presiden Ke-7 Joko Widodo pada 2019, usai mengakhiri masa jabatan keduanya.

    Untuk diketahui, pemberian tanda kehormatan kepada seorang wakil presiden tidak bersifat otomatis, melainkan sangat bergantung pada keputusan presiden yang sedang menjabat.

    Kadang diberikan saat masih aktif, tetapi tidak jarang pula baru diberikan setelah masa jabatan berakhir, dengan pertimbangan jasa, politik, dan simbol penghormatan sejarah.

    Dasar Hukum Pemberian Tanda Jasa 

    Adapun, terdapat dasar hukum pemberian gelar dan tanda kehormatan. Pertama, Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang menetapkan bahwa Presiden memiliki kewenangan memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada individu atas jasa luar biasa mereka kepada negara

    Aturan ini membagi penghargaan menjadi tiga jenis utama yaitu “Gelar” yang diberikan untuk pahlawan nasional atau tokoh yang gugur / meninggal karena pengabdian luar biasa. Kedua, ada “Tanda Jasa” yaitu medali kepada yang berjasa dalam bidang tertentu, dan “Tanda Kehormatan” yang mencakup Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha

    Ketiga, ada Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 sebagai Pelaksana Mengatur detail teknis pelaksanaan dari UU No. 20 Tahun 2009, seperti Persyaratan calon penerima (lampiran riwayat hidup, rekomendasi dari pejabat terkait) serta Tata cara pengajuan dan verifikasi usulan

    Kemudian, ada Peraturan Presiden (Perpres) No. 90 Tahun 2011 yang mengatur hak keuangan dan tunjangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

    Sehingga, Wakil Presiden tak secara otomatis mendapat gelar atau tanda kehormatan. Sebab, pemberian gelar atau tanda kehormatan sepenuhnya merupakan kebijakan Presiden yang sedang menjabat dan diputuskan berdasarkan pertimbangan seperti usulan atau rekomendasi dari instansi terkait dan hasil pembahasan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormata 

    Meski begitu, Kepala negara tetap bisa memberikan semasa jabatan Wapres atau setelah purna tugas, tergantung konteks dan kebijakan Presiden.

  • Profil Indroyono Soesilo, Eks Menteri Jokowi Dilantik Prabowo jadi Dubes RI untuk AS

    Profil Indroyono Soesilo, Eks Menteri Jokowi Dilantik Prabowo jadi Dubes RI untuk AS

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah melantik Dwisuryo Indroyono Soesilo menjadi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Amerika Serikat (AS).

    Upacara pelantikan ini dilakukan di Istana Negara, Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan Bisnis, upacara ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

    Kemudian pembacaan keputusan presiden tentang pengangkatan duta besar LBBP. Usai pembacaan keputusan presiden, Prabowo kemudian memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan yang diikuti oleh jajaran pejabat baru yang dilantik.

    Adapun, dengan dilantiknya Dwisuryo Indroyono ini, maka telah mengakhiri kekosongan posisi Dubes RI untuk AS selama dua tahun terakhir.

    Berikut profil dan Rekam Jejak Dwisuryo Indroyono Soesilo kini jadi Dubes RI untuk AS

    Dalam catatan Bisnis, Dwisuryo Indroyono Soesilo merupakan pria kelahiran Bandung pada 27 Maret 1955. Dia tercatat pernah menjabat sebagai Menko Kemaritiman pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla (JK).

    Indroyono menjabat sebagai Menko Kemaritiman hanya selama satu tahun saja, 2014-2015 sebelum akhirnya diganti oleh Rizal Ramli. Kemudian, kursi jabatan tersebut diteruskan oleh Luhut Binsar Pandjaitan hingga akhir dari 10 tahun pemerintahan Jokowi pada 2024 lalu.

    Dari segi pendidikan, Indroyono meraih gelar Sarjana Teknik Geoogi di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1978, Master of Science-Remote Sensing dari University of Michigan-USA pada 1981, serta Doctor of Philosophy (PhD) Geologic Remote Sensing dari University of Iowa, AS, 1987. 

    Sebelum menjabat Menko Kemaritiman Kabinet Kerja Jokowi-JK, Indroyono pernah melanglang buana di beberapa lembaga negara sejak 1993. Contohnya, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta menjadi Sekretaris Kemenko Bidang Kesejahteraan Rakyat. 

    Setelah melepas jabatan Menko Kemaritiman, dia pernah menjabat sebagai penasihat Menteri Pariwisata, sebagai tenaga ahli di Lemhannas hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta committew reviewer di LPDP.

    Tidak hanya jabatan di dalam negeri, Indroyono pernah merasakan jabatan di organisasi internasional seperti Director, Fisheries and Aquaculture Resources, United Nations Food & Agriculture Organization (UN-FAO) Rome-Italia, 2012-2014, serta Utusan Khusus Menteri Perhubungan ke International Civil Aviation Organization (ICAO).

    Indroyono juga pernah mendapatkan beberapa penghargaan di antaranya Bintang Mahaputera Pratama RI (2009) serta Bintang Jasa Utama RI (1999).

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, Penempatan Dwisuryo Indroyono Soesilo sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat, mengakhiri kekosongan posisi strategis ini selama dua tahun terakhir.

    Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyebut, parlemen telah menyetujui penunjukan Soesilo setelah melewati uji kelayakan tertutup. Pria 70 tahun ini dikenal sebagai mantan Menko Kemaritiman, geolog, dan pakar kebijakan laut yang berkiprah di berbagai institusi nasional dan internasional.

    Kekosongan posisi dubes di Washington DC sejak Juli 2023—setelah Rosan Roeslani ditarik menjadi Wakil Menteri BUMN—menuai kritik dari mantan diplomat dan analis. Mereka menilai kevakuman ini telah melemahkan posisi Indonesia dalam percaturan global yang kian dinamis.

    Penunjukan Soesilo juga menjadi bagian dari rotasi besar dalam jajaran diplomatik, mencakup 24 pos, termasuk untuk Jerman, PBB, dan Korea Utara. Dalam susunan ini, Presiden Prabowo tampak memprioritaskan loyalitas politik dan kapasitas teknokratik dibanding latar belakang karier diplomatik konvensional.

  • Kriminal kemarin, pencuri bersenjata api hingga sidang Silfester

    Kriminal kemarin, pencuri bersenjata api hingga sidang Silfester

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Rabu (20/8) kemarin, mulai dari polisi yang meringkus pencuri motor bersenjata api di Cengkareng, hingga Silfester yang tak menghadiri sidang PK di PN Jaksel karena sakit.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali:

    1. Polisi ringkus pencuri motor bersenjata api di Cengkareng

    Petugas dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang pria berinisial EP, pelaku kasus pencurian sepeda motor disertai penggunaan senjata api di Jalan Ring Road, Cengkareng pada Rabu.

    Kepala Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Natasha Yudhasoka menyebutkan saat itu petugas sedang melakukan operasi dan mencurigai dua orang pengendara sepeda motor yang terlihat gelisah.

    Berita selengkapnya di sini

    2. Silfester tak hadiri sidang PK di PN Jaksel karena sakit

    Terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina tak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sakit.

    “Hari ini kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang,” kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

    Berita selengkapnya di sini

    3. Mayat pria di Kali Ciliwung teridentifikasi, sudah dijemput keluarga

    Polisi mengidentifikasi mayat pria yang ditemukan di aliran Kali Ciliwung, Matraman, Jakarta Timur, setelah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.

    “Mayat pria di Kali Ciliwung tersebut langsung dibawa ke RSCM dan sekarang sudah teridentifikasi,” kata Kapolsek Matraman AKP Suripno saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya di sini

    4. Polisi ungkap penyebab pria tewas di Kali Ciliwung Jaktim

    Polisi mengungkap penyebab kematian seorang pria berinisial MDR (46) yang ditemukan tewas di aliran Kali Ciliwung, Matraman, Jakarta Timur.

    “Mayat pria yang ditemukan di Kali Ciliwung tersebut karena yang bersangkutan masuk ke kali, tapi tidak bisa renang,” kata Kapolsek Matraman Kompol Suripno saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya di sini

    5. Silfester sakit nyeri di dada dan butuh istirahat lima hari

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina mengalami sakit nyeri di dada dan membutuhkan istirahat lima hari.

    “Pada hari ini pemohon tidak bisa hadir dan sudah disertai dengan surat keterangan dari dokter, bahwa yang bersangkutan menderita sakit nyeri dada (chest pain) dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.