PSI Mengusik PDI-P
Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
AHMAD
Ali adalah kader anyar Partai Solidaritas Indonesia. Celetukan warung kopi menyebut ia hasil “naturalisasi”, direkrut dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang langganan masuk DPR. Posisinya melenting, yakni ketua harian PSI.
Majalah
TEMPO p
ernah menurunkan laporan tentang kencangnya
PSI
merekrut kader dari partai lain selepas kongres di Solo.
Itu adalah langkah terobosan setelah partai ini bertekad bicara lebih banyak di panggung politik elektoral: Pemilihan Umum.
Satu langkah yang lumrah dalam politik di negeri kita—terutama karena figur sosok begitu penting–dan juga dilakukan partai lain. Terkadang loncat pagar tak begitu dapat dibedakan dengan “kutu loncat”.
Dalam kiprahnya di dua pemilu, langkah PSI berakhir murung: Gagal ke Senayan lantaran tak memenuhi
parliamentary threshold
atau ambang batas suara yang harus dipenuhi partai politik untuk masuk DPR dan absah disebut partai nasional.
Dan yang lebih murung, kegagalan PSI itu diraih saat mereka “menjual” sosok Joko Widodo secara terang-terangan.
Ahmad Ali
dinilai sebagai sosok tepat untuk mengangkat PSI. Ia ditempa dari bawah. Pernah jadi anggota DPRD dari Partai Patriot. Lalu nyaman dalam pelukan Nasdem sejak 2013.
Kepiawaiannya menggalang suara terbukti saat ia terpilih jadi anggota DPR periode 2019-2024 dari Sulawesi Tengah di pemilu 2019 (nasdemdprri.id).
Di tangan Ali, PSI ingin naik kelas: Dari sekadar partai perkotaan yang karib dengan panggilan “sis dan bro” menjadi partai yang menjangkau wilayah perdesaan.
Ia pun bersafari, menguatkan kepengurusan di daerah agar infrastruktur PSI lebih rapi dan luas. Pokok kata, sanggup bersaing dengan partai yang telah terlatih masuk DPR.
Dengan posisi sebagai ketua harian, Ali lebih nyaring berbicara atas nama PSI. Sebagai politikus, Ali terbilang sosok yang artikulatif. Pilihan kata yang ia gunakan tidak berkabut, alias jelas dan terang.
Di sebagian hal, Ali menggemparkan. Seperti usai memberi arahan dalam Rakorwil PSI se-Kepulauan Riau di Batam, 22 November lalu.
“Sialnya Pak Jokowi ini gini, dia dihina, dimaki-maki. Tapi ketika dia melawan, dia disuruh, ‘Pak Jokowi harus jadi negarawan’. Terus ketika dia bicara politik, ‘ya sudah waktunya beristirahat’,” ujar Ali (
Kompas.com
, 23/11/2025).
Masalahnya, dalam kalimat selanjutnya, ia seperti menyindir seorang perempuan yang sudah puluhan tahun menjadi ketua umum partai.
Kalimat ini merespons kritik sebagian pihak yang menyoal pilihan Jokowi tetap berpolitik selepas tak lagi menjabat presiden.
Namun, kali ini, diksi yang dipilih Ali menerbitkan kontroversi. Ia memilih tak menyebut nama tokoh yang digunakan sebagai pembanding buat Jokowi. Sebaliknya Ali hanya memberi “clue”–pilihan yang segera bikin “panas” partai lain: PDI Perjuangan.
“Yang bilang mau pulang ke Solo, pensiun, jadi rakyat biasa, momong cucu itu Jokowi sendiri, tidak ada yang nyuruh-nyuruh dia,” kata Guntur (
Kompas.com
, 23/11/2025).
Guntur mengingatkan, justru Jokowi yang ingin jadi rakyat biasa. Masih aktifnya Jokowi dalam medan diskusi serta politik praktis (menegaskan akan turun membantu PSI saat kongres di Solo), dalam kacamata ini, dinilai bertentangan dengan janji Jokowi—pensiun, jadi rakyat biasa dan momong cucu.
Jokowi adalah politikus–kemudian menjadi wali kota, gubernur dan presiden–yang lahir dari rahim PDI Perjuangan. Ia dibesar partai ini dan meraih kebesaran lantaran mendapat tiket dari partai yang dinakhodai Megawati itu.
Mega termasuk “berkorban” ketika memilih Jokowi sebagai capres di Pilpres 2014. Ia bisa saja mengondisikan partainya untuk mendaulatnya sebagai capres–terlebih lagi sebagai ketua umum, Mega punya hak prerogatif.
Disokong PDI Perjuangan dan sekian partai dalam koalisi politik yang gendut, Jokowi memimpin Indonesia dengan pendekatan berbeda.
“Jokowi adalah kita” yang dikampanyekan di masa pemilu mengangkat sosoknya menjadi pemberani, menerabas, meski kadang-kadang mewariskan jejak beban untuk penggantinya.
Proyek Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur dan kereta cepat “Whoosh” adalah dua contohnya.
Kisah manis hubungan PDI Perjuangan dengan Jokowi berakhir antiklimaks karena perhelatan Pilpres 2024. Mega dan Jokowi berbeda dalam urusan menentukan calon presiden.
Mega memilih Ganjar Pranowo, sedangkan Jokowi mendukung Prabowo Subianto. Semua tahu ujung kisah mereka: Berpisah dengan cara yang tak dapat disebut baik-baik saja.
Puncaknya, PDI Perjuangan memecat Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Afif Nasution sebagai kader partai terhitung sejak Sabtu, 14 Desember 2024.
Ini menandai “talak” politik yang paling dramatis di masa reformasi. Dan keluarga Jokowi harus berpisah dengan partai yang membesarkannya.
Setahun sebelumnya, 25 September 2023, anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, lebih dulu menerima lamaran PSI. Kaesang didapuk menjadi ketua umum dalam penobatan yang superkilat, cuma dua hari setelah dia bergabung dengan PSI.
Sejak perpisahan itu, ada-ada saja “perang pernyataan” antara PSI dan PDI Perjuangan. Terakhir, dua partai ini berbeda pandangan menyangkut anugerah gelar pahlawan kepada Soeharto.
Pernyataan Ali yang tak menyebut nama, tapi terarah pada nama tertentu, menerbitkan konflik dua partai. Konflik di sini merujuk pada “saling menyindir dan berbalas pernyataan” di ruang publik lewat media massa.
Namun, jika yang dimaksud Ali dalam pernyataan terakhir itu adalah Megawati, secara substantif ia benar.
Dalam orbit politik Indonesia, Megawati adalah politìkus gaek. Ia sudah malang melintang sejak akhir Orde Baru. Sebelum PDI Perjuangan lahir.
Jika dihitung sejak PDIP, Mega memimpin partai itu sekitar 27 tahunan. Ia sosok tak tergantikan, pemersatu partai dan
ngemong
kader dari segala eksponen.
Dan jika kita jujur meneropong PDIP, kisah partai ini adalah kisah di mana partai tak mampu keluar dari bimbingan tokoh kharismatik.
Siapa pun boleh berpolitik. Tak terkecuali Mega, Jokowi atau Susilo Bambang Yudhoyono. Meski begitu, kisah tiga mantan presiden ini tidak sama. Mega terus menjadi ketua umum, SBY memilih berada di belakang Partai Demokrat, meski perannya masih sentral.
Sedangkan Jokowi mengisi sejarah yang lain. Ia bukan ketua umum partai saat menjabat presiden. Ia cuma “petugas partai”. Selepas pensiun, Jokowi justru menunjukkan tanda-tanda bakal membantu PSI. Ini diucapkannya secara lugas di Kongres Solo.
Pengurus PSI pun hingga kini berteka-teki dengan menyebut “Bapak J” sebagai sosok yang akan mengisi posisi strategis, yakni ketua dewan pembina. Spekulasinya, “J” itu adalah Jokowi, tapi bisa juga Jeffrie Geovanie yang selama ini identik dengan PSI.
Jika dicermati pernyataan Ali, ia sesungguhnya tak menyinggung satu nama, tapi dua nama. Nama lain itu diungkapkannya dengan kalimat, “Ada Bapak Presiden yang sekarang sudah 20 tahun juga tidak disuruh berhenti. Apa sih takutnya (pada) Pak Jokowi ini?”
Pernyataan ini dapat dibaca “ia sedang membicarakan SBY”. Sejak mundur dari kabinet Pemerintahan Megawati, lalu mendirikan Demokrat, SBY sudah lebih dari 20 tahun malang melintang dalam politik.
Cuma, SBY dipuji oleh sebagian kalangan. Setelah masa baktinya sebagai presiden berakhir pada 20 Oktober 2014, ia mundur teratur dari hingar bingar politik.
Dan satu lagi, ia menunjukkan fatsun politik yang baik dengan tak memaksa anak-anaknya terjun di medan politik elektoral saat menjabat 2004-2014. Agus Harimurti Yudhoyono ikut Pilkada Jakarta tahun 2016, dua tahunan setelah ayahnya tak lagi jadi presiden.
Kisah mantan presiden kontras dengan mantan wakil presiden. Jusuf Kalla menjadi ketua umum Partai Golkar saat jadi wakil presiden di masa SBY.
Setelah itu, ia tak lagi menjadi nakhoda Golkar, termasuk ketika terpilih lagi menjadi wapres di periode kedua bareng Presiden Jokowi (2014-2019).
Selepas itu, JK tidak mengurus politik, tapi fokus pada masjid, kemanusiaan serta bisnisnya. JK tak mencengkeram Golkar, karena partai ini tak bergantung pada sosok setelah reformasi mengguncang tanah air.
Ahmad Ali tidak intens menyenggol SBY. Sebaliknya ia berulang menyentil Mega.
“Saya berharap dari Kepri ini akan lahir Jokowi-Jokowi muda, tanpa harus masuk, tanpa dia harus berasal dari keluarga darah biru politik, tanpa dia harus menjadi anaknya proklamator, tanpa dia harus anaknya pahlawan. Tapi dia ada anak petani pun, dia disamakan, dan Jokowi sudah membuktikan itu,” jelas Ali.
Proklamator cuma ada dua orang, yakni Sukarno dan Mohammad Hatta. Putra-putri Bung Hatta tak terlampau bergelut dalam politik, tak pernah ada yang jadi presiden pula.
Sementara dari trah Sukarno sudah ada sosok Mega yang pernah jadi wakil presiden (masa Abdurrahman Wahid) dan presiden menggantikan Gus Dur (2001-2004). Dengan begitu, kalimat Ali jelas sedang “mengusik” siapa.
Entahlah komunikasi model apa yang sedang dilancarkan Ali. Pernyataannya termasuk “konfrontatif” dan meningkatkan tensi konflik dengan PDI Perjuangan.
Apakah ini isyarat PSI sedang “memberitahu” khalayak bahwa mereka mengincar basis pemilih PDIP?
Di Pilkada serentak 2024 lalu, nama yang disokong Jokowi menang di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah.
Di Pilpres 2024, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga menang di Jateng, basis konstituen partai banteng!
Namun, jalan politik tidak selalu linier. Betapa pun setiap parpol memiliki misi masing-masing, hendaknya keteduhan tetap dirawat. Iya, meski demokrasi identik dengan gaduh dan percakapan bebas tentang semua hal dibolehkan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Jusuf Kalla
-

Babak Baru Sengketa Lahan Jusuf Kalla vs Lippo, Anak Buah Prabowo Turun Tangan
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Prabowo Subianto menaruh perhatian serius pada kasus sengketa lahan antara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) dengan PT Hadji Kalla. Terbaru, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan investigasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menjelaskan saat ini pihaknya dalam proses pelaksanaan due diligence atau investigasi dan audit menyeluruh untuk menentukan hak kepemilikan yang paling benar secara hukum.
“Sekarang ini sedang dalam rangka kita sedang melakukan legal due diligence. Legal due diligence mana yang ada prosesnya paling proper dan paling benar. Kan enggak mungkin semuanya benar. Karena ada di 1 objek yang sama, [tapi] ada dua objek [sertifikat] itu pasti ada yang salah kan,” kata Nusron saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senin (24/11/2025).
Meskipun proses pembuktian masih berjalan, Nusron memberikan indikasi awal terkait pihak yang memiliki potensi kebenaran lebih besar umumnya merupakan yang lebih dahulu memiliki hak atas lahan tersebut.
Dalam kasus ini, tambah dia, pihak yang disebut telah memiliki hak atas lahan terlebih dahulu adalah PT Hadji Kalla. Di mana, SHGB milik PT Hadji Kalla yang terafiliasi dengan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) itu juga telah dilakukan proses perpanjangan pada 2016 dan berlaku hingga 2036.
“Tapi yang duluan punya Pak JK dan dia sudah diperpanjang. Biasanya yang duluan itu 70% lah itu yang lebih benar, tapi enggak menjamin ya. Tapi 70% lah yang benar begitu,” jelasnya.
Nusron menuturkan, setelah proses legal due diligence rampung, pihaknya berencana memanggil kedua belah pihak yang bersengketa untuk mendengarkan dan menyampaikan hasil temuan.
“Setelah itu akan kita panggil keduanya. [Kapan manggil?] Ya nanti kalau sudah selesai,” tutupnya.
Menteri BPN Nusron Wahid
Klaim
Sebelumnya, PT Gowa Makassar Tourism Development tbk (GMTD) menyebut telah memiliki izin peruntukkan lahan yang disengketakan oleh PT Hadji Kalla. Adapun, kedua kubu masih bersitegang dan mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Sekretaris Perusahaan GMTD Tubagus Syamsul Hidayat menyampaikan pihaknya tidak memahami “izin prinsip” yang ramai diberitakan terkait dengan sengketa lahan dengan Grup Kalla.
“Kami tidak memahami ‘izin prinsip’ dan rujukan pemberitaan yang dimaksud, oleh karenanya dapat kami sampaikan bahwa dugaan mengenai penyimpangan izin prinsip tanah tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan menyesatkan,” tulis Tubagus dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (24/11/2025).
Dia menegaskan perseroan memiliki izin peruntukkan lahan a.l. berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor: 1188/XI/1991 tanggal 5 November 1991 mengenai peruntukkan tanah seluas +1000 Ha yang terdiri atas + 300 Ha di Kecamatan Palangga Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa dan +700 Ha di Kecamatan Tamalate dan Mariso Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang a.n. PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation.
Selanjutnya, Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor: 138/II/1995 tanggal 5 Februari 1995 yang menyempurnakan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan No. 1188/XI/1991 tanggal 5 November 1991.
Yang mana kedua surat tersebut mendasari izin untuk pembangunan kawasan pariwisata, perkantoran, perdagangan, perumahan berikut fasilitasnya, termasuk izin reklamasi, fasilitas olah raga air, darat dan pantai, pembangunan perhotelan, lapangan golf, country club, heliport, pusat-pusat kesenian, jalur-jalur transportasi ferry, marina, apartemen dan kondominium serta pusat-pusat komersial lainnya.
Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said menekankan bahwa pihaknya dipastikan memiliki dasar hukum lengkap dan berlapis. Mulai dari sertifikat resmi BPN (SHM 25/1970 yang diperbarui menjadi SHM 3307/1997, dan menjadi SHGB 20454/1997) hingga pembukuan audited PT GMTD sebagai perusahaan terbuka.
Selain itu, Ali juga menjelaskan pihaknya mengantongi empat putusan inkracht (2002–2007) yang memenangkan PT GMTD, eksekusi PN Makassar 3 November 2025, serta mengantongi dokumen PKKPR per tanggal 15 Oktober 2025.
“Semua itu [dokumen yang disebutkan di atas] tidak pernah dibantah, karena memang tidak dapat dibantah,” jelas Ali dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).
Sejalan dengan hal itu, PT GMTD mengimbau agar upaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu dihentikan demi kepentingan publik dan ketertiban kawasan.
Jusuf Kalla Bantah GMTD
Sementara itu, Jusuf Kalla melalui juru bicaranya, Husain Abdullah menanggapi tudingan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk.(GMTD) yang menyebut kepemilikan Lahan 16 hektare (Ha) PT Hadji Kalla tidak memiliki dasar hukum.
Husain menjelaskan, justru dasar hukum kepemilikan lahan PT GMTD yang sebenarnya diklaim tidak selaras. Pasalnya, prinsip sesuai SK Gubernur No118/XI/1991 yang menjadi pegangan Lippo Group-GMTD adalah untuk keperluan wisata bukan untuk real estate ataupun jual beli tanah seperti di Tanjung Bunga, Makassar.
“Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh asal main rampas tanah milik rakyat, karena itu sama saja mempraktekkan Serakahnomics yang dilarang oleh Presiden Prabowo,” kata Husain dalam keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).
Lebih lanjut, Husain menjelaskan bahwa SK penugasan pembangunan usaha pariwisata melalui izin prinsip tahun 1991 tersebut juga telah dicabut dengan SK Gubernur No. 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998.
Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (kanan)
Seiring dengan hal itu, tambah Husain, perubahan tujuannya tidak dapat dibenarkan karena mengubah secara prinsip dasar peruntukkan yang sebelumnya diharapkan lebih menguntungkan publik melalui manfaat berganda (multiplier effect) dari pembangunan usaha pariwisata.
Chief Legal & Sustainability Officer Kalla Subhan Djaya Mappaturung mengatakan bahwa lahan tersebut telah direncanakan untuk pembangunan proyek properti terintegrasi. Namun, sejak adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran yang dimulai pada 27 September 2025, pihaknya mengaku mengalami banyak gangguan fisik yang diduga dilakukan oleh pihak GMTD.
Belakangan baru diketahui GMTD ternyata telah mengajukan permohonan eksekusi atas lahan tersebut pada objek tanah seluas 16,3 hektare. Anehnya, ditambahkan Subhan, permohonan eksekusi tersebut berdasarkan perkara yang melibatkan GMTD melawan Manyombalang Dg Solong, bukan Kalla Group.
“Kami membeli tanah ini dari orang tua Karaeng Ici’, ahli waris dari Pallawaruka, bukan dari Manyombalang. Sertifikat kami tidak pernah digugat tapi tiba-tiba tanah itu mau dieksekusi,” ungkap Subhan.
Sementara itu, Andi Idris Mangenrurung A. Idjo (Karaeng Ici’), yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan awal mengatakan bahwa Manyombalang bukan merupakan keluarganya. Tidak ada hubungannya dengan lahan tersebut dan tidak pernah menguasainya sampai sekarang.
“Jadi saya menganggap bahwa putusan ini ada kaitannya dengan mafia tanah karena akan dieksekusi tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Makanya saya juga akan lanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.
-

TNI Pastikan Anak Buah KSAD Maruli Tak Bekingi Sengketa Lahan JK di Makassar
Bisnis.com, JAKARTA — TNI telah membantah adanya kehadiran anak buah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di sengketa lahan terkait Jusuf Kalla di Makassar.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Donny Pramono mengatakan Mayjen Achmad Karna Widjaja selaku Stafsus KSAD memang berada di Makassar.
Namun, kehadiran Mayjen Achmad dalam rangka lepas sambut Kapolda Sulawesi Selatan yang dihadiri rekan-rekan seangkatannya di Lemhannas. Alhasil, keberadaan Achmad murni karena agenda yang bersifat pribadi.
“Tetapi murni dalam rangka menghadiri rangkaian acara bersifat pribadi, seperti lepas sambut Kapolda Sulawesi Selatan bersama rekan-rekan seangkatan Lemhannas beliau, serta pertemuan internal membahas rencana persiapan reuni mantan anggota Denintel Makassar,” ujar Donny saat dihubungi, Rabu (19/11/2025).
Lebih lanjut, Donnye mengemukakan persepsi publik terkait Mayjen Achmad berada di kawasan sengketa lahan Jusuf Kalla dengan entitas anak usaha Lippo itu karena acaranya berdekatan.
“Seluruh kegiatan tersebut kebetulan berlangsung di kawasan yang lokasinya berdekatan dengan area yang kemudian menjadi perhatian publik,” imbuhnya.
Berdasarkan pendalaman internal, Donny mengungkap bahwa Mayjen Achmad tidak pernah masuk maupun terlibat dalam eksekusi sita lahan.
“Dengan demikian, tuduhan bahwa yang bersangkutan membekingi salah satu pihak dalam sengketa lahan tersebut tidaklah benar,” pungkas Donny.
-

Adu Klaim Kepemilikan Lahan Jusuf Kalla vs Afiliasi Lippo (GMTD)
Bisnis.com, JAKARTA – Sengketa lahan seluas 16 hektare (Ha) di Makassar, Sulawesi Selatan antara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) dengan PT Hadji Kalla kian memanas. Pasalnya, kedua kubu mengeklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said menjelaskan bahwa pernyataan terbaru kuasa hukum Jusuf Kalla yang menyebut legalitas kepemilkan hak atas lahan yang digenggam GMTD tidak mendasar adalah sebuah misinformasi.
Pasalnya, Ali menekankan bahwa pihaknya dipastikan memiliki dasar hukum lengkap dan berlapis. Mulai dari sertifikat resmi BPN (SHM 25/1970 yang diperbarui menjadi SHM 3307/1997, dan menjadi SHGB 20454/1997) hingga pembukuan audited PT GMTD sebagai perusahaan terbuka.
Selain itu, Ali juga menjelaskan pihaknya mengantongi empat putusan inkracht (2002–2007) yang memenangkan PT GMTD, eksekusi PN Makassar 3 November 2025, serta mengantongi dokumen PKKPR per tanggal 15 Oktober 2025.
“Semua itu [dokumen yang disebutkan di atas] tidak pernah dibantah, karena memang tidak dapat dibantah,” jelas Ali dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).
Pada saat yang sama, manajemen PT GMTD turut memberikan tanggapan mengenai pernyataan kuasa hukum Jusuf Kalla yang menyebut GMTD hanya diperbolehkan mengembangkan pariwisata dan tidak boleh mengembangkan real estate.
Ali menegaskan, pernyataan tersebut adalah keliru dan bertentangan dengan Akta Pendirian Perseroan. Pasalnya, mengacu pada beleid tersebut tujuan usaha PT GMTD meliputi Industri kepariwisataan, dan bidang-bidang usaha lainnya, termasuk investasi dan keikutsertaan modal dalam usaha lain.
“Artinya, PT GMTD secara hukum berhak mengembangkan pariwisata dan bidang-bidang lainnya termasuk real estate, kawasan hunian, komersial, dan seluruh kegiatan usaha yang sah. Dan hal ini dikuatkan fakta akta-akta pendukung,” pungkasnya.
Sejalan dengan hal itu, PT GMTD mengimbau agar upaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu dihentikan demi kepentingan publik dan ketertiban kawasan.
Jusuf Kalla Bantah GMTD
Sementara itu, Jusuf Kalla melalui juru bicaranya, Husain Abdullah menanggapi tudingan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk.(GMTD) yang menyebut kepemilikan Lahan 16 hektare (Ha) PT Hadji Kalla tidak memiliki dasar hukum.
Husain menjelaskan, justru dasar hukum kepemilikan lahan PT GMTD yang sebenernya diklaim tidak selaras. Pasalnya, prinsip sesuai SK Gubernur No118/XI/1991 yang menjadi pegangan Lippo Group-GMTD adalah untuk keperluan wisata bukan untuk real estate ataupun jual beli tanah seperti di Tanjung Bunga, Makassar.
“Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh asal main rampas tanah milik rakyat, karena itu sama saja mempraktekkan Serakahnomics yang dilarang oleh Presiden Prabowo,” kata Husain dalam keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).
Lebih lanjut, Husain menjelaskan bahwa SK penugasan pembangunan usaha pariwisata melalui izin prinsip tahun 1991 tersebut juga telah dicabut dengan SK Gunernur No. 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998.
Seiring dengan hal itu, tambah Husain, perubahan tujuannya tidak dapat dibenarkan karena mengubah secara prinsip dasar peruntukan yang sebelumnya diharapkan lebih menguntungkan publik melalui manfaat berganda (multiplier effect) dari pembangunan usaha pariwisata.
Sebelumnya, Chief Legal & Sustainability Officer Kalla Subhan Djaya Mappaturung mengatakan bahwa lahan tersebut telah direncanakan untuk pembangunan proyek properti terintegrasi. Namun, sejak adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran yang dimulai pada 27 September 2025, pihaknya mengaku mengalami banyak gangguan fisik yang diduga dilakukan oleh pihak GMTD.
Belakangan baru diketahui GMTD ternyata telah mengajukan permohonan eksekusi atas lahan tersebut pada objek tanah seluas 16,3 hektare. Anehnya, ditambahkan Subhan, permohonan eksekusi tersebut berdasarkan perkara yang melibatkan GMTD melawan Manyombalang Dg Solong, bukan Kalla Group.
“Kami membeli tanah ini dari orang tua Karaeng Ici’, ahli waris dari Pallawaruka, bukan dari Manyombalang. Sertifikat kami tidak pernah digugat tapi tiba-tiba tanah itu mau dieksekusi,” ungkap Subhan.
Sementara itu, Andi Idris Mangenrurung A. Idjo (Karaeng Ici’), yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan awal mengatakan bahwa Manyombalang bukan merupakan keluarganya. Tidak ada hubungannya dengan lahan tersebut dan tidak pernah menguasainya sampai sekarang.
“Jadi saya menganggap bahwa putusan ini ada kaitannya dengan mafia tanah karena akan dieksekusi tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Makanya saya juga akan lanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.
Respons Menteri ATR
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan kasus lama yang akarnya telah berlangsung puluhan tahun sebelum masa kepemimpinannya di ATR/BPN.
Seperti diketahui, sengketa tersebut melibatkan sejumlah pihak seperti PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.
“Kasus ini merupakan produk tahun 1990an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” ujar Menteri Nusron di Jakarta, Minggu (09/11/2025).
Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda. Pertama, terdapat sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Kedua, di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.
Selain kedua dasar hak tersebut, sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.
Menteri Nusron menjelaskan, bahwa secara hukum, putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, sehingga tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama. Namun, ia menegaskan bahwa fakta hukum juga menunjukkan PT Hadji Kalla memiliki hak atas dasar penerbitan yang berbeda.
“Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan mengeneralisasi satu putusan,” jelas Nusron Wahid.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi di lapangan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menjalankan fungsi administratif berdasarkan data pertanahan yang sah.
“Secara administrasi, Kementerian ATR/BPN berkewajiban memastikan bahwa objek tanah yang disebut dalam putusan sesuai dengan data pertanahan yang ada,” tegasnya.
Sebagai langkah koordinatif, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis. “Termasuk perlunya konstatiring administratif sebelum pelaksanaan eksekusi agar tidak terjadi salah objek,” tambahnya.
Menteri Nusron menyebut bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk mempercepat pembersihan dan digitalisasi data lama, serta sinkronisasi peta bidang tanah guna mencegah terbitnya sertipikat ganda (double certificate) dan overlapping di masa depan. “Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih,” kata Menteri Nusron.
Menteri Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak berpihak kepada siapa pun, baik PT Hadji Kalla, PT GMTD (Lippo), Mulyono, maupun Manyombalang Dg. Solong. Kementerian ATR/BPN berfokus pada penertiban administrasi dan kepastian hukum pertanahan, dengan prinsip netralitas dan keterbukaan informasi.
“Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum,” tutup Menteri Nusron.
-

Jusuf Kalla Bantah Tudingan GMTD soal Kepemilikan Lahan 16 Ha Tidak Sah
Bisnis.com, JAKARTA — Jusuf Kalla melalui juru bicaranya, Husain Abdullah menanggapi tudingan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk.(GMTD) yang menyebut kepemilikan Lahan 16 hektare (Ha) PT Hadji Kalla tidak memiliki dasar hukum.
Husain menjelaskan, justru dasar hukum kepemilikan lahan PT GMTD yang sebenernya diklaim tidak selaras. Pasalnya, prinsip sesuai SK Gubernur No118/XI/1991 yang menjadi pegangan Lippo Group-GMTD adalah untuk keperluan wisata bukan untuk real estate ataupun jual beli tanah seperti di Tanjung Bunga, Makassar.
“Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh asal main rampas tanah milik rakyat, karena itu sama saja mempraktekkan Serakahnomics yang dilarang oleh Presiden Prabowo,” kata Husain dalam keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).
Lebih lanjut, Husain menjelaskan bahwa SK penugasan pembangunan usaha pariwisata melalui izin prinsip tahun 1991 tersebut juga telah dicabut dengan SK Gunernur No. 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998.
Seiring dengan hal itu, tambah Husain, perubahan tujuannya tidak dapat dibenarkan karena mengubah secara prinsip dasar peruntukan yang sebelumnya diharapkan lebih menguntungkan publik melalui manfaat berganda (multiplier effect) dari pembangunan usaha pariwisata.
“Kawasan yang tadinya diharapkan memakmurkan rakyat justru tidak sesuai harapan. Karena hanya menguntungkan Lippo. Pemerintah Daerah pun hanya menerima dividen sekitar Rp50 juta sampai Rp100 juta tiap tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Direktur GMTD Ali Said menyampaikan dasar hukum kawasan Tanjung Bunga ditentukan oleh dokumen negara, bukan klaim sepihak. Kawasan Tanjung Bunga telah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan wisata terpadu yang sepenuhnya berada dalam mandat tunggal PT GMTD.
Hal itu ditetapkan melalui SK Menteri PARPOSTEL – 8 Juli 1991, SK Gubernur Sulsel – 5 November 1991 (1.000 Ha), SK Penegasan Gubernur – 6 Januari 1995, dan SK Penegasan & Larangan Mutasi Tanah – 7 Januari 1995.
Keempat dokumen negara ini menyatakan secara eksplisit hanya PT GMTD yang berwenang membeli, membebaskan, dan mengelola tanah di kawasan Tanjung Bunga. Kemudian, tidak ada pihak lain yang diperbolehkan memproses atau memiliki tanah pada periode tersebut.
“Ini adalah keputusan negara, bukan opini. Klaim PT Hadji Kalla (Kalla Group) bertentangan dengan dokumen resmi Pemerintah Republik Indonesia, dan tidak sesuai dengan fakta historis maupun administrasi pertanahan nasional yang berlaku sejak tahun 1991,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, Tanjung Bunga dibangun sebagai proyek pemerintah untuk Makassar–Gowa. Penetapan mandat tunggal PT GMTD sejak 1991 adalah bagian dari kebijakan pembangunan nasional.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5415458/original/092445000_1763372076-GMTD.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gowa Makassar Tourism Development Beberkan 4 Dokumen Negara yang Tegaskan Kepemilikan Lahan
Sebelumnya, Founder & Advisor Kalla Group, Jusuf Kalla (JK), angkat bicara tegas terkait polemik kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare di depan Trans Mall, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan. Mantan Wakil Presiden RI dua periode itu menolak klaim PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), yang disebutnya sebagai tindakan rekayasa dan bentuk perampasan hak.
JK menegaskan bahwa lahan yang kini disengketakan telah dibelinya langsung dari ahli waris Raja Gowa sejak tiga dekade lalu, saat kawasan itu masih termasuk wilayah Kabupaten Gowa. Ia menyebut kepemilikan tanah tersebut sah secara hukum, dilengkapi dengan sertifikat dan akta jual beli.
“Ini tanah saya sendiri yang beli, dari anak Raja Gowa, tiga puluh tahun lalu. Sudah bersertifikat dan ada akta jual belinya. Dulu memang wilayah Gowa, tapi sekarang sudah masuk Makassar,” ujar JK saat meninjau lokasi lahan yang akan dikembangkan menjadi proyek properti terintegrasi, Rabu (5/11/2025).
Ia menuding pihak GMTD yang berafiliasi dengan Grup Lippo melakukan klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
“Tiba-tiba ada yang datang merekayasa segala macam, mau merampok. Mereka itu omong kosong, pembohong semua,” tegas JK.
Dalam kunjungan tersebut, JK sempat berbincang dengan para pekerja dan penjaga lahan. Ia menyebut tindakan GMTD sebagai bentuk penghinaan terhadap martabat masyarakat Bugis-Makassar, yang menjunjung tinggi nilai siri (harga diri).
“Selama 30 tahun kami menjaga tanah ini, tiba-tiba ada yang mau merampas. Ini soal kehormatan. Dalam Islam, mempertahankan tanah itu jihad,” kata JK dengan nada geram.
Seorang pekerja yang berada di lokasi pun menyatakan siap membela JK. “Harga mati membela Puang (JK), karena kebenaran sudah jelas, datanya lengkap, sertifikatnya ada,” ujarnya.
JK juga menanggapi isu eksekusi lahan oleh GMTD. Menurutnya, tindakan itu tidak sah karena tidak melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Eksekusi harus ada pengukuran resmi. Mana BPN-nya? Mana camatnya? Tidak ada semua,” ucap JK.
/data/photo/2025/11/19/691d812e50c7c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5416556/original/017229800_1763454126-WhatsApp_Image_2025-11-18_at_15.00.49.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)