Tag: Juri Ardiantoro

  • Paskibraka Asal Papua Barat Bakal Jadi Pemimpin Upacara HUT Ke-80 RI

    Paskibraka Asal Papua Barat Bakal Jadi Pemimpin Upacara HUT Ke-80 RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 76 pelajar dari 38 provinsi di Indonesia resmi dikukuhkan sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat pusat 2025. 

    Prosesi pengukuhan dipimpin langsung oleh Menteri Sekretaris Negara sekaligus Ketua Panitia Negara Perayaan HUT ke-80 RI, Prasetyo Hadi, di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (16/8/2025).

    Dalam upacara tersebut, Prasetyo Hadi bertindak sebagai pembina upacara, sementara Rhita Lovely Chantika Febiolla Ayomi, siswi SMAN 1 Manokwari asal Papua Barat, dipercaya sebagai pemimpin upacara. 

    Jalannya acara dimulai dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya, disusul laporan pemimpin upacara.

    Rhita kemudian mendapatkan kehormatan mewakili seluruh rekannya dengan memegang Sang Saka Merah Putih saat pengucapan ikrar Putra Indonesia yang dipimpin Kepala BPIP, Yudian Wahyudi. Setelah itu, Menteri Sekretaris Negara membacakan pernyataan pengukuhan anggota Paskibraka.

    “Dengan memohon rida Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan ini saya kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Pusat Tahun 2025 yang akan bertugas di Istana Merdeka pada tanggal 17 Agustus, tahun 2025. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan rahmat dan kemudahan dalam menjalankan tugas negara,” ujar Prasetyo Hadi dalam sambutannya.

    Sebagai tanda resmi pengukuhan, Lencana Merah Putih Garuda dan kendit dipasangkan secara simbolis kepada pemimpin upacara. Prosesi kemudian ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh Menteri Sekretaris Negara, yang diikuti tamu undangan lainnya.

    Sejumlah tokoh hadir dalam acara ini, antara lain Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri beserta jajaran Dewan Pengarah BPIP, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro.

  • 76 Anggota Paskibraka Dikukuhkan, Bakal Bertugas di Upacara Bendera Istana Besok, 17 Agustus

    76 Anggota Paskibraka Dikukuhkan, Bakal Bertugas di Upacara Bendera Istana Besok, 17 Agustus

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengukuhkan sebanyak 76 Putra-Putri Indonesia dari 38 provinsi menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (16/08/2025).

    Seluruh anggota Paskibraka ini akan bertugas pada upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka, Jakarta.

    Dilansir dari laman resmi Setneg, pengukuhan diawali dengan lantunan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ikrar oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi. 

    Pada saat prosesi pengucapan ikrar Pemimpin Upacara Ritha Lovely Ayomi, perwakilan dari Papua Barat, memegang dan meletakkan Bendera Merah Putih di dada kirinya.

    Kemudian dilanjutkan dengan Menteri Sekretaris Negara membacakan pernyataan pengukuhan. “Dengan memohon ridha Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan ini saya kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Pusat Tahun 2025, yang akan bertugas di Istana Merdeka,  pada tanggal 17 Agustus 2024. 

    Semoga Tuhan Yang Mahakuasa memberikan rahmat dan kemudahan menjalankan tugas negara,” ucap Menteri Sekretaris Negara yang bertindak sebagai pembina upacara.

    Usai pengukuhan, Menteri Sekrataris Negara secara simbolis menyematkan lencana kepada pemimpin upacara sebagai tanda pengukuhan sebagai anggota Paskibraka.

    Mengakhiri rangkaian pengukuhan, Menteri Sekretaris Negara beserta para Menteri Kabinet Merah Putih memberikan ucapan selamat sambil berbincang dengan para anggota Paskibraka. 

    Tampak hadir dalam acara ini Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarno Putri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, Wakil Panglima Jenderal, Tandyo Budi Revita, dan para pimpinan BPIP. 

  • BPIP: Meski bukan Prabowo, pengukuhan Paskibraka atas nama negara

    BPIP: Meski bukan Prabowo, pengukuhan Paskibraka atas nama negara

    Sama saja. Ini kan namanya pendelegasian, yang penting dikukuhkan atas nama negara

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menilai pendelegasian pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2025 dari Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi tidak mengurangi makna prosesi.

    “Sama saja. Ini kan namanya pendelegasian, yang penting dikukuhkan atas nama negara,” kata Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prakoso, setelah menghadiri pengukuhan Paskibraka 2025 di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu.

    Ia menjelaskan para calon anggota Paskibraka telah menjalani pelatihan intensif selama hampir satu bulan di Cibubur, Jakarta Timur.

    Proses persiapan pun dilengkapi dengan gladi kotor sebanyak 2 kali dan gladi bersih, sehingga saat pengukuhan seluruh anggota diyakini dalam kondisi siap siaga penuh.

    “Semoga tanggal 17, semuanya berjalan lancar dan adik-adik siap semua. Ada 38 putra dan 38 perempuan dari tiap provinsi mewakilkan kami,” kata Prakoso.

    Menurut dia, ke-76 anggota Paskibraka akan dibagi dalam dua formasi, yakni untuk upacara pengibaran dan penurunan bendera Merah Putih pada Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8).

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menilai pendelegasian pengukuhan dari Presiden kepada Mensesneg merupakan hal yang wajar.

    Ia mengatakan, tidak ada persoalan terkait ketidakhadiran Presiden Prabowo Subianto pada prosesi pengukuhan yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta.

    “Ya nggak apa-apa. Memang sebetulnya karena presiden sudah mendelegasikan kepada mensesneg. Jadi, tidak ada masalah,” ujar Yudian.

    Ia menambahkan, seluruh persiapan untuk pelaksanaan upacara 17 Agustus sudah dilakukan secara maksimal.

    “Kalau persiapan semua sudah oke. Mudah-mudahan besok pagi tidak ada halangan melintang dan bisa berjalan sesuai rencana,” katanya.

    Mensesneg Prasetyo Hadi mengukuhkan 76 putra-putri Indonesia dari 38 provinsi sebagai Paskibraka Nasional 2025 di Istana Negara, Jakarta.

    Seluruh anggota Paskibraka ini akan bertugas pada upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka, Jakarta.

    Turut hadir dalam prosesi pengukuhan tersebut, Ketua Dewan Pembina BPIP Megawati Soekarno Putri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Wakil Mensesneg Juri Ardiantoro.

    Pewarta: Andi Firdaus, Fathur Rochman
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Galaknya Prabowo pada BUMN: Hapus Tantiem Boros, Wamen Jadi CCTV
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 Agustus 2025

    Galaknya Prabowo pada BUMN: Hapus Tantiem Boros, Wamen Jadi CCTV Nasional 16 Agustus 2025

    Galaknya Prabowo pada BUMN: Hapus Tantiem Boros, Wamen Jadi CCTV
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di mimbar pidato perdananya sebagai Presiden RI di MPR, Prabowo Subianto tampil galak terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disebut terus merugi tapi memanjakan para dewan direksi.
    Prabowo menyampaikan pidato kenegaraannya di sidang Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025), sore kemarin.
    Prabowo mengupas habis masalah BUMN yang terus-menerus merugi.
    Tapi di sisi lain, Prabowo heran dewan direksi dan komisaris BUMN mendapatkan tantiem, atau duit penghargaan yang nilainya bisa menyentuh Rp 40 miliar per tahun.
    Dikutip dari Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009, tantiem memiliki pengertian penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada direksi dan dewan komisaris persero apabila terjadi peningkatan kinerja walaupun masih mengalami kerugian.
    “Saudara-saudara, masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp 40 miliar setahun,” ujar Prabowo.
    Atas dasar ini juga, Prabowo menghapus klausul tantiem ini.
    “Tadinya pengelolaannya secara tidak masuk akal, perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget! Saya potong, setengah komisaris paling banyak enam orang, kalau bisa cukup empat atau lima dan saya hilangkan tantiem,” kata Prabowo.
    Prabowo mengatakan, dirinya sudah memerintahkan kepada Danantara untuk tidak memberikan tantiem kepada direksi yang perusahaannya merugi.
    Selain itu, kata Prabowo, kalaupun suatu perusahaan BUMN mengalami keuntungan, untungnya harus nyata.
    “Untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan. Kita sudah lama jadi orang Indonesia. Dan kalau direksi itu, kalau komisaris itu, keberatan, segera berhenti saudara-saudara sekalian,” tegasnya.
     
    Atas penghapusan tantiem ini dari BUMN yang merugi, Prabowo menantang para direksi dan komisaris yang tidak menerima sistem baru tersebut.
    Karena menurut Prabowo, hal yang tidak masuk akal adalah perusahan merugi tetapi foya-foya membayar kinerja direksi yang tak mampu membuat perusahaan untung.
    Sebab itu, Prabowo menantang bagi direksi dan komisaris yang keberatan tak ada tantiem untuk mundur dari jabatan.
    “Tapi, ini serius, tidak masuk akal. Jadi, direksi dan komisaris, kalau keberatan tidak bersedia tidak menerima tantiem, berhenti. Banyak anak-anak muda yang mampu dan siap menggantikan mereka,” ujar Prabowo.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turut mengaminkan kebijakan Prabowo atas penghilangan tantiem bagi BUMN yang merugi.
    Dia mengatakan, kebijakan itu bisa menghemat pengeluaran negara hingga Rp 18 triliun.
    Dasco yang merupakan Ketua Harian Partai Gerindra ini menyebut, tidak hanya tantiem yang dihilangkan, Prabowo juga memangkas jumlah komisaris perusahaan BUMN.
    “Ya, “Ya, memang kebijakan itu sudah disampaikan sekitar satu setengah bulan yang lalu. Bahwa pertama, pengurangan jumlah komisaris, itu lebih dari separuh komisaris di satu BUMN jumlahnya dikurangi,” ujar Dasco.
    “Lalu yang kedua, memang tantiemnya ditiadakan. Dan itu, kalau saya tidak salah, ada penghematan sekitar Rp 17-18 triliun dari tantiem-tantiem yang ada,” sambung dia.
    Selain itu, Dasco juga mengungkapkan strategi Prabowo menempatkan 30 wakil menteri menjadi komisaris BUMN.
    Dia mengatakan, para wamen tersebut tak hanya untuk gaya-gayaan dan mendapat penghasilan lebih dari jabatan komisaris.
    Tetapi juga untuk menjadi “CCTV” Prabowo mengawasi kinerja BUMN yang selama ini terus merugi.
    Para wamen ini juga disebutkan tidak mendapatkan tantiem sebagai komisaris.
    “Justru memang wamen-wamen itu ditaruh oleh Presiden untuk perpanjangan tangan pemerintah,” imbuh dia.
    Berikut ini daftar 30 wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau komisaris utama di BUMN:
    1. Sudaryono – Wakil Menteri Pertanian – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero).
    2. Helvy Yuni Moraza – Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
    3. Diana Kusumastuti – Wakil Menteri Pekerjaan Umum – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero).
    4. Giring Ganesha – Wakil Menteri Kebudayaan – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
    5. Immanuel Ebenezer Gerungan – Wakil Menteri Ketenagakerjaan – Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero).
    6. Donny Ermawan Taufanto – Wakil Menteri Pertahanan – Komisaris Utama PT Dahana (Persero).
    7. Yuliot Tanjung – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
    8. Veronica Tan – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – Komisaris PT Citilink Indonesia.
    9. Diaz Hendropriyono – Wakil Menteri Lingkungan Hidup – Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).
    10. Ratu Isyana Bagoes Oka – Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel).
    11. Dyah Roro Esti Widya Putri – Wakil Menteri Perdagangan – Komisaris Utama PT Sarinah (Persero).
    12. Todotua Pasaribu – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
    13. Angga Raka Prabowo – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
    14. Ossy Dermawan – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
    15. Silmy Karim – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
    16. Dante Saksono Harbuwono – Wakil Menteri Kesehatan – Komisaris PT Pertamina Bina Medika.
    17. Fahri Hamzah – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
    18. Ahmad Riza Patria – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal – Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).
    19. Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf – Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero).
    20. Komjen Pol (Purn) Suntana – Wakil Menteri Perhubungan – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
    21. Suahasil Nazara – Wakil Menteri Keuangan – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
    22. Aminuddin Ma’ruf – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
    23. Kartika Wirjoatmodjo – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
    24. Christina Aryani – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia / Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
    25. Juri Ardiantoro – Wakil Menteri Sekretaris Negara – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
    26. Eko Suhariyanto – Wakil Menteri Sekretaris Negara – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
    27. Taufik Hidayat – Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga – Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia.
    28. Ferry Juliantono – Wakil Menteri Koperasi – Komisaris PT Pertamina Patra Niaga.
    29. Stella Christie – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi.
    30. Arif Havas Oegroseno – Wakil Menteri Luar Negeri – Komisaris PT Pertamina International Shipping.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • HUT ke-80 RI, Kegiatan Operasional Bank Indonesia Libur 18 Agustus 2025 – Page 3

    HUT ke-80 RI, Kegiatan Operasional Bank Indonesia Libur 18 Agustus 2025 – Page 3

    Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 menjadi hari libur bagi masyarakat. Penetapan hari libur ini usai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI pada 17 Agustus 2025.

    “Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Menurut dia, pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur untuk memberikan keleluasaan dan kesempatan kepada masyarakat menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT ke-80 RI.

    “Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaanan dan mendorong kreatifitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju,” jelasnya.

  • 18 Agustus jadi cuti bersama

    18 Agustus jadi cuti bersama

    Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. (setneg.go.id)

    18 Agustus jadi cuti bersama
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 08 Agustus 2025 – 13:25 WIB

    Elshinta.com – Tiga menteri Kabinet Merah Putih yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Wdiyantini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi menetapkan 18 Agustus sebagai hari cuti bersama untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

    Kebijakan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Keputusan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama itu diteken oleh tiga menteri tersebut pada Kamis (7/8), yang salinannya diterima oleh ANTARA di Jakarta, Jumat.

    Dalam SKB itu, ada dua keputusan yang ditetapkan, yaitu pertama mengubah cuti bersama tahun 2025 sehingga lampiran keputusan libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024 menjadi daftar yang baru sebagaimana tercantum dalam lampiran SKB, kemudian kedua, keputusan bersama yang baru itu berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    Lampiran terbaru SKB tiga menteri tentang libur nasional tahun 2025, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan bersama itu, memuat dua daftar, yaitu Hari Libur Nasional 2025 dan Cuti Bersama Tahun 2025. Susunan hari libur nasional pada tahun ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, sementara pada daftar cuti bersama hanya ada penambahan satu hari cuti bersama, yaitu 18 Agustus 2025, yang jatuh pada hari Senin, untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI.

    Informasi mengenai 18 Agustus ditetapkan sebagai hari libur pertama kali diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro saat jumpa pers mengenai rangkaian peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

    Juri menyebut pemerintah menjadikan 18 Agustus 2025 atau satu hari setelah upacara peringatan HUT Ke-80 RI sebagai hari yang diliburkan, karena pada 17 Agustus malam hari, ada perayaan Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan. Hari libur itu, Juri menyebut, juga menjadi salah satu hadiah yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam rangka peringatan HUT Ke-80 RI.

    Dalam kesempatan yang sama, Juri menjelaskan hari libur ditetapkan sehingga diharapkan masyarakat dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan merayakan kemerdekaan Republik Indonesia, misalnya seperti perlombaan, karnaval, dan acara-acara lainnya di lingkungan dan tempat tinggal masing-masing. Pemerintah berharap momentum HUT RI dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat untuk bersama-sama membangun bangsa yang sejahtera dan maju.

    Sumber : Antara

  • 18 Agustus Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Peringatan HUT RI ke-80

    18 Agustus Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Peringatan HUT RI ke-80

    JAKARTA – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini.

    SKB bernomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 itu merupakan perubahan atas SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani sebelumnya pada tahun 2024. Salinan keputusan terbaru ini diterima di Jakarta, Jumat, 8 Agustus.

    Dalam lampiran terbaru SKB tersebut, susunan hari libur nasional tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun terdapat satu tambahan cuti bersama, yakni pada 18 Agustus 2025, sehari setelah upacara peringatan HUT ke-80 RI yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus.

    Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro sebelumnya telah menyampaikan penetapan cuti bersama ini dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Jumat, 1 Agustus 2025.

    Ia mengatakan, cuti bersama ini diberikan karena pada malam 17 Agustus akan digelar Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan, sehingga pemerintah menilai masyarakat perlu waktu tambahan untuk merayakannya.

    “Cuti bersama ini juga merupakan hadiah dari pemerintah untuk rakyat dalam menyambut HUT ke-80 RI,” ujar Juri dikutip dari Antara. 

    Lebih lanjut, Juri menjelaskan bahwa penetapan hari libur ini bertujuan agar masyarakat bisa menyelenggarakan berbagai kegiatan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval, serta acara budaya di lingkungan masing-masing.

    “Momentum ini diharapkan dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat untuk bersama-sama membangun bangsa yang sejahtera dan maju,” ujarnya.

  • 18 Agustus jadi cuti bersama

    18 Agustus resmi jadi libur nasional

    Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. (setneg.go.id)

    18 Agustus resmi jadi libur nasional
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 08 Agustus 2025 – 13:25 WIB

    Elshinta.com – Tiga menteri Kabinet Merah Putih yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Wdiyantini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi menetapkan 18 Agustus sebagai hari cuti bersama untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

    Kebijakan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Keputusan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama itu diteken oleh tiga menteri tersebut pada Kamis (7/8), yang salinannya diterima oleh ANTARA di Jakarta, Jumat.

    Dalam SKB itu, ada dua keputusan yang ditetapkan, yaitu pertama mengubah cuti bersama tahun 2025 sehingga lampiran keputusan libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024 menjadi daftar yang baru sebagaimana tercantum dalam lampiran SKB, kemudian kedua, keputusan bersama yang baru itu berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    Lampiran terbaru SKB tiga menteri tentang libur nasional tahun 2025, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan bersama itu, memuat dua daftar, yaitu Hari Libur Nasional 2025 dan Cuti Bersama Tahun 2025. Susunan hari libur nasional pada tahun ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, sementara pada daftar cuti bersama hanya ada penambahan satu hari cuti bersama, yaitu 18 Agustus 2025, yang jatuh pada hari Senin, untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI.

    Informasi mengenai 18 Agustus ditetapkan sebagai hari libur pertama kali diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro saat jumpa pers mengenai rangkaian peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

    Juri menyebut pemerintah menjadikan 18 Agustus 2025 atau satu hari setelah upacara peringatan HUT Ke-80 RI sebagai hari yang diliburkan, karena pada 17 Agustus malam hari, ada perayaan Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan. Hari libur itu, Juri menyebut, juga menjadi salah satu hadiah yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam rangka peringatan HUT Ke-80 RI.

    Dalam kesempatan yang sama, Juri menjelaskan hari libur ditetapkan sehingga diharapkan masyarakat dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan merayakan kemerdekaan Republik Indonesia, misalnya seperti perlombaan, karnaval, dan acara-acara lainnya di lingkungan dan tempat tinggal masing-masing. Pemerintah berharap momentum HUT RI dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat untuk bersama-sama membangun bangsa yang sejahtera dan maju.

    Sumber : Antara

  • Siapa yang Akan Pimpin Upacara HUT Ke-80 RI di IKN?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Agustus 2025

    Siapa yang Akan Pimpin Upacara HUT Ke-80 RI di IKN? Nasional 8 Agustus 2025

    Siapa yang Akan Pimpin Upacara HUT Ke-80 RI di IKN?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Upacara memperingati 80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) juga akan digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) pada 17 Agustus 2025.
    Hanya saja, upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-80 RI di IKN tidak akan digelar semeriah tahun 2024.
    Sebab, upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI akan dipusatkan di Istana Merdeka, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
    “Di IKN akan tetap ada upacara sebagaimana juga upacara yang dilakukan oleh instansi-instansi lain,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada 1 Agustus 2025.
    Menurut Juri, upacara di IKN akan digelar pada pagi hari sebelum upacara peringatan detik-detik proklamasi di Istana Merdeka, Jakarta.
    Diketahui, upacara detik-detik proklamasi di Istana Merdeka akan digelar tepat pukul 10.00 WIB.
    “Jadi akan upacara lebih dahulu di pagi hari, sama juga dengan instansi pemerintah yang lain. Sementara jam 10.00 akan fokus upacara detik-detik proklamasi di Istana Merdeka,” ujar Juri.
    Juri lalu menjelaskan, upacara HUT RI tersebut akan dipimpin oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.
    Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akan ikut dalam upacara di Istana Merdeka. Sebab, sempat beredar rumor Gibran bakal memimpin upacara di IKN.
    “(Yang memimpin upacara) Kepala Otorita (IKN). (Wapres Gibran) di sini (Jakarta),” kata Juri.
    Sebagaimana diketahui, upacara HUT ke-79 RI digelar didua lokasi sekaligus, Istana Merdeka, Jakarta dan di IKN.
    Saat itu, untuk kali pertama upacara HUT RI digelar di IKN yang masih dalam tahap pembangunan.
    Bahkan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin langsung atau menjadi inspektur upacara HUT RI pada 2024, di lapangan upacara Istana Negara, IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
    Kala itu, sebanyak 1.300 orang menyaksikan upacara pengibaran bendera merah putih. Jokowi juga menjadi pusat perhatian karena mengenakan busana adat dari Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura duduk berdampingan dengan Prabowo Subianto yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).
    Usai upacara, Jokowi menjelaskan soal tema HUT ke-79 RI, yakni “Nusantara Baru, Indonesia Maju”.
    Menurut Jokowi, tema itu menandai awal tiga transisi besar Indonesia, yakni penyambutan ibu kota baru, pergantian kepemimpinan, dan persiapan menuju Indonesia Emas 2045.
    Jokowi juga menyampaikan rasa syukurnya karena pelaksanaan upacara di IKN dan di Jakarta yang terkoneksi secara virtual berjalan lancar.
    “Upacara tahun ini perdana di Ibu Kota Nusantara, simbol transisi menuju Indonesia yang memiliki lebih Indonesiasentris. Mari kita bawa kemajuan ke setiap sudut tanah air,” kata Jokowi saat itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terakhir Hari Ini! Berikut Link dan Syarat Daftar Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka

    Terakhir Hari Ini! Berikut Link dan Syarat Daftar Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka

    Bisnis.com, JAKARTA – Berikut ini link dan syarat daftar menjadi peserta untuk mengikuti upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka.

    Pada hari ini, Jumat (8/8), merupakan pendaftaran terakhir untuk mengikuti upacara peringatan HUT ke-80 RI di Istana Merdeka.

    Masyarakat dapat mendaftarkan diri mulai pukul 10.00 WIB secara daring melalui pandang.istanapresiden.go.id.

    Pemerintah sendiri telah menyiapkan 8.000 undangan, dengan rincian 80% kuota atau sekitar 6.400 tiket diprioritaskan bagi masyarakat umum.

    Dengan jumlah yang terbatas, proses pendaftaran dipastikan berlangsung cepat dan kompetitif, sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.

    “Jadi kepada masyarakat umum, kami ingin mengimbau jika berminat menjadi peserta Upacara Detik-Detik Proklamasi Ke-80, nanti siap-siap untuk war undangan HUT ke-80 RI mulai tanggal 4 Agustus 2025,” ujar Juri dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI, Kamis (6/8).

    Pendaftaran upacara ini sebelumnya dibuka pada 4 Agustus dan telah ditutup. Namun masyarakat masih berkesempatan mendapat undangan setelah pendaftaran kembali dibuka pada 7-8 Agustus.

    Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

    Syarat dan ketentuan melakukan pendaftaran upacara kemerdekaan di Istana Merdeka yakni sebagai berikut:

    Mengisi formulir pendaftaan
    Berusia minimal 10 tahun
    Menyiapkan diri beserta KTP
    Apabila lolos verifikasi, peserta akan mendapat email untuk jadwal pengambilan undangan

    Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka

    Pendaftaran upacara ini dilakukan secara online melalui situs pandang.istanapresiden.go.id. Berikut caranya:

    Buka situs pandang.istanapresiden.go.id
    Apabila pendaftaran sudah dibuka, isi dan lengkapi formulir yang tersedia di laman tersebut
    Pastikan semua data diisi dengan benar, kemudian kirim formulir untuk proses verifikasi
    Cek hasil verifikasi secara berkala melalui menu “Cek Status Pendaftaran” di situs resmi Pandang Istana Presiden
    Apabila pendaftaran disetujui, peserta akan menerima email berisi jadwal pengambilan undangan fisik

    Kemudian cara melakukan cek status pendaftaran yakni:

    Buka situs pandang.istanapresiden.go.id
    Klik “Cek Status Pendaftaran” yang berwarna merah
    Masukkan nomor pendaftaran yang tercantum pada email yang terdaftar
    Klik “Submit” dan tunggu hasilnya