Tag: Juniver Girsang

  • Juniver Apresiasi Usulan Peradi SAI Diterima Komisi III DPR, Advokat Diberi Hak Imunitas

    Juniver Apresiasi Usulan Peradi SAI Diterima Komisi III DPR, Advokat Diberi Hak Imunitas

    loading…

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang mengapresiasi Komisi III DPR menerima usulan pihaknya agar advokat diberi hak imunitas dalam RUU KUHAP. Foto/TV Parlemen

    JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia ( Peradi SAI ) Juniver Girsang mengapresiasi Komisi III DPR menerima usulan pihaknya agar advokat diberi hak imunitas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ). Adapun usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    “Dalam RDPU tadi, kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver usai RDPU Komisi III DPR.

    Dia menuturkan, hak imunitas itu diusulkan berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya dengan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Maka itu, hak imunitas ini memberikan kabar gembira bagi para advokat.

    Sebab, dengan demikian tidak ada kecemasan ketika membantu hak-hak kepentingan masyarakat dalam mencari keadilan. “Nah, ini sangat signifikan bagi advokat maupun bagi masyarakat yang memberi jasa hukum kepada advokat, supaya tidak ada kriminalisasi kepada advokat,” jelasnya.

    “Ini sehat sekali bagi advokat, juga mengucapkan selamat kepada seluruh advokat yang selama ini khawatir terhadap hak imunitasnya tidak diberikan, hari ini sudah diputuskan diberikan hak imunitas tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” sambungnya.

    Dia pun menyambut baik inisiatif DPR yang membahas RUU ini lebih sangat maju dari KUHAP sebelumnya. Dia mengatakan, RUU KUHAP yang sedang dibahas ini memberikan peran kepada advokat untuk mendampingi saksi yang menghadapi proses hukum.

    “Tadi sudah dijelaskan yang sangat signifikan adalah saat ini advokat sudah bisa dan wajib mendampingi saksi mulai dari tingkat penyidikan sampai kepada pengadilan. Kami menyampaikan apresiasi kepada DPR bahwa RUU KUHAP yang diinisiatif oleh DPR sangat baik dan sangat maju sekali dari KUHAP yang sebelumnya,” imbuhnya.

    Dia pun mengimbau Komisi III DPR memberikan waktu bagi advokat atau Peradi SAI untuk memberikan masukan lagi hal-hal apa saja yang diperlukan untuk penegakan hukum lebih baik di Indonesia dalam RUU KUHAP. “Ini hasil kami RDPU dengan Komisi III, dan kiranya kami juga akan mempersiapkan bahan-bahan yang lebih lanjut untuk memperkuat RUU KUHAP yang akan berlaku sepertinya tahun depan sudah harus berlaku,” pungkasnya.

  • Advokat Tak Dapat Dituntut Perdata-Pidana dalam Pembelaan Klien

    Advokat Tak Dapat Dituntut Perdata-Pidana dalam Pembelaan Klien

    Jakarta

    Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, mengusulkan pengacara atau advokat tidak dapat dituntut pidana dan perdata saat membela klien. Komisi III DPR RI menyetujui usulan tersebut.

    Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR dengan agenda menerima masukan RUU KUHAP di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025). Mulanya, Juniver menilai perlu adanya penambahan ayat baru dalam Pasal 140 RUU KUHAP.

    “Harus dicantumkan juga sewaktu kita menjalankan profesi itu, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun luar pengadilan. Ini penting sekali dimasukkan karena ini bagian dari hukum acara,” kata Juniver.

    Dalam kesimpulan rapat, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan usulan Juniver tersebut disetujui. Habiburokhman mengatakan advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata saat menjalankan tugas profesinya dalam RUU KUHAP.

    “Pasal 140 RUU KUHAP masukan dari Peradi SAI diterima (disetujui oleh seluruh fraksi di RDPU) Pasal 140 ditambahkan satu ayat: Pasal 140 ayat (2): Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat.

    “Penjelasan: Yang dimaksud dengan ‘iktikad baik’ adalah sikap dan perilaku profesional yang ditunjukkan oleh advokat dalam menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan hukum dengan kejujuran, integritas yang dinilai berdasarkan kode etik profesi Advokat,” sambung dia.

    “Kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver.

    Juniver mengatakan hak imunitas tersebut berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya sesuai dengan etika dan ketentuan perundang-undangan. Dia mengatakan hak imunitas tersebut membuat advokat tidak lagi merasa cemas saat membela klien.

    (amw/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Peradi-SAI Usul Advokat Tak Bisa Dijerat Hukum saat Bela Klien Masuk Revisi UU KUHAP

    Peradi-SAI Usul Advokat Tak Bisa Dijerat Hukum saat Bela Klien Masuk Revisi UU KUHAP

    loading…

    Dewan Pimpinan Nasional Peradi-SAI rapat membahas RUU KUHAP dengan Komisi III DPR di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). FOTO/FELLDY UTAMA

    JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Juniver Girsang meminta agar para advokat tidak dapat dituntut hukum ketika sedang membela kliennya. Ia berharap hal itu diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ).

    “Kemudian (Pasal) 140 ya, kami juga mengusulkan related dengan apa yang diformulasikan,” kata Juniver dalam rapat dengan Komisi III DPR di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Bunyi Pasal 140 revisi KUHAP yaitu bahwa advokat menjalankan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan mendampingi orang yang menjalani proses peradilan pidana, baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan, sesuai dengan etika profesi yang berlaku.

    Kemudian, Juniver menyampaikan agar profesi advokat tak dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Karena, kata dia, advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun luar pengadilan.

    “Ini penting sekali dimasukkan karena ini bagian dari hukum acara,” ujarnya.

    Meski sudah diatur dalam UU Advokat, menurut Juniver, saat ini masih banyak advokat yang harus menjalani proses hukum. Mereka dituntut dan diminta pertanggungjawaban pada saat melakukan pembelaan profesi.

    “Kita sedang menangani ada lima advokat (yang) dimainkan, bahasanya, nanti kan tidak enak, ada kepentingannya advokatnya yang dipojokkan supaya berkasnya tidak jalan, diproses,” tuturnya.

    Usulan itu ditanggapi oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Dia mengatakan bahwa usulan itu dipastikan bakal disepakati seluruh fraksi di Komisi III DPR.

    “Saya pikir kita semua sepakat nih kalau ketentuan ini, bisa disepakati enggak kawan-kawan? Sepakat ya, langsung bungkus. Jadi kemungkinan enggak akan berubah di pembahasan, kita langsung ikat di situ,” kata Habiburokhman.

    (abd)

  • Revisi KUHAP: Advokat Juniver Girsang Usul Larangan Liputan Langsung saat Sidang

    Revisi KUHAP: Advokat Juniver Girsang Usul Larangan Liputan Langsung saat Sidang

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Sura Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang mengusulkan agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimasukkan pasal soal tidak ada liputan langsung dalam proses persidangan.

    Usulannya ini dia sampaikan langsung saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dengan agenda menerima masukan terkait RUU Hukum Acara Pidana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2025).

    Juniver mengusulkan dalam Pasal 253 ayat 3 supaya ada penegasan dari makna publikasi proses persidangan. Menurut dia, harus ada pelarangan liputan langsung dalam persidangan.

    “Ini harus clear, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar, ini bisa kita baca Ayat 3 ini kan; ‘Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan’,” tuturnya.

    Menurutnya, usulan ini perlu disetujui karena dia menilai ketika setiap orang yang ada di ruang sidang melakukan liputan langsung, dikhawatirkan dapat mempengaruhi keterangan para saksi.

    “Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu,” ujarnya.

    Akan tetapi, Juniver turut menyebut liputan langsung sebenarnya masih bisa dilakukan apabila telah mendapatkan izin dari hakim pengadilan. 

    “Dilarang mempublikasikan atau liputan langsung, tanpa seizin, bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya,” pungkasnya.

  • Revisi KUHAP: Advokat Juniver Girsang Usul Larangan Liputan Langsung saat Sidang

    Revisi KUHAP: Dilarang Siaran Langsung di Persidangan Tanpa Izin Pengadilan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Sura Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang mengusulkan agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimasukkan pasal soal tidak ada liputan langsung dalam proses persidangan.

    Usulannya ini dia sampaikan langsung saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dengan agenda menerima masukan terkait RUU Hukum Acara Pidana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2025).

    Juniver mengusulkan dalam Pasal 253 ayat 3 supaya ada penegasan dari makna publikasi proses persidangan. Menurut dia, harus ada pelarangan liputan langsung dalam persidangan.

    “Ini harus clear, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar, ini bisa kita baca Ayat 3 ini kan; ‘Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan’,” tuturnya.

    Menurutnya, usulan ini perlu disetujui karena dia menilai ketika setiap orang yang ada di ruang sidang melakukan liputan langsung, dikhawatirkan dapat mempengaruhi keterangan para saksi.

    “Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu,” ujarnya.

    Akan tetapi, Juniver turut menyebut liputan langsung sebenarnya masih bisa dilakukan apabila telah mendapatkan izin dari hakim pengadilan. 

    “Dilarang mempublikasikan atau liputan langsung, tanpa seizin, bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya,” pungkasnya.

  • Juniver Girsang Minta Advokat Tak Dituntut saat Bela Kliennya Diatur di RUU KUHAP, DPR: Bungkus

    Juniver Girsang Minta Advokat Tak Dituntut saat Bela Kliennya Diatur di RUU KUHAP, DPR: Bungkus

    loading…

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Juniver Girsang meminta agar para advokat tidak dapat dituntut hukum ketika sedang membela kliennya. Foto/TV Parlemen

    JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia ( Peradi-SAI ) Juniver Girsang meminta agar para advokat tidak dapat dituntut hukum ketika sedang membela kliennya. Hal ini sebagai masukannya kepada Komisi III DPR untuk kemudian diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ).

    “Kemudian (pasal) 140 ya, kami juga mengusulkan related dengan apa yang diformulasikan,” kata Juniver di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Adapun bunyi Pasal 140 RUU KUHAP yaitu bahwa advokat menjalankan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan mendampingi orang yang menjalani proses peradilan pidana baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan sesuai dengan etika profesi yang berlaku.

    Kemudian, Juniver menyampaikan agar profesi advokat tak dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Karena, kata dia, advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun luar pengadilan.

    “Ini penting sekali dimasukkan karena ini bagian dari hukum acara,” ujarnya.

    Meski sudah diatur dalam UU Advokat, menurut Juniver saat ini masih banyak advokat yang harus menjalani proses hukum. Mereka dituntut dan diminta pertanggungjawaban pada saat melakukan pembelaan profesi.

    “Kita sedang menangani ada lima advokat (yang) dimainkan, bahasanya, nanti kan tidak enak, ada kepentingannya advokatnya yang dipojokan supaya berkasnya tidak jalan, diproses,” tuturnya.

    Usulan itu pun ditanggapi oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Dia mengatakan bahwa usulan itu dipastikan bakal disepakati seluruh fraksi di Komisi III DPR.

    “Saya pikir kita semua sepakat nih kalau ketentuan ini, bisa disepakati enggak kawan-kawan? Sepakat ya, langsung bungkus. Jadi kemungkinan enggak akan berubah di pembahasan, kita langsung ikat di situ,” kata Habiburokhman.

    (rca)

  • Advokat Juniver Girsang Usul Hakim Wajib Punya 2 Alat Bukti Sah untuk Jatuhkan Pidana

    Advokat Juniver Girsang Usul Hakim Wajib Punya 2 Alat Bukti Sah untuk Jatuhkan Pidana

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Sura Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang mengusulkan adanya reformulasi Pasal 230 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Usulan ini dia sampaikan langsung saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dengan agenda menerima masukan terkait RUU Hukum Acara Pidana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2025).

    “Pasal 230 kami mengusulkan ditambah ayat 3, ini harus tegas, hakim dilarang menjatuhkan pidana pada terdakwa kecuali hakim memperoleh keyakinan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, bahwa tidak ada tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya,” urainya.

    Adapun, dalam materi yang Juniver sampaikan, usulannya ini dilatar belakangi oleh hilangnya keharusan adanya minimal 2 alat bukti yang sah dalam menerapkan asas “in dubio pro reo” untuk menjatuhkan putusan telah merugikan hak advokat melakukan pembelaan kepada kliennya.

    “Karena ini bisa merugikan kita di dalam pembelaan, tidak jelas alat buktinya apa tapi dengan keyakinannya, jadi ada dua alat bukti tapi didukung keyakinan,” tukasnya.

    Sementara itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyebut sebenarnya apabila sudah ada dua alat bukti yang dirasa cukup maka tak perlu waktu lama untuk menuju proses persidangan.

    “Atau jika tidak ditemukan [dua alat bukti], maka tidak diproses sama sekali. Kejelasan ini penting demi kepastian hukum,” katanya dalam kesempatan yang sama.

    Sebagaimana diketahui, dalam materi yang disampaikan Juniver dalam draf bunyi pasal 230 RUU KUHAP hanya terdapat dua ayat berikut:

    Ayat 1 berbunyi: jika hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa dipidana.

    Ayat 2 berbunyi: jika hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas.

  • Wewenang Penyidikan Jaksa dalam RUU KUHAP Disorot, Dinilai Rawan Abuse of Power

    Wewenang Penyidikan Jaksa dalam RUU KUHAP Disorot, Dinilai Rawan Abuse of Power

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, memberikan catatan bahwa Kejaksaan tidak boleh melakukan penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurut dia, sebaiknya fungsi penyidikan tetap di bawah wewenang Kepolisian.

    “Seharusnya memang jaksa bukan berhak di penyidikan dalam pidana umum, kemudian dia menjadi penuntut. Tidak boleh dong. Kalau begitu, perannya polisi apa? Ini artinya tidak ada kontrol lagi. Ini kan ada kontrol, dari tingkat polisi, diteliti oleh jaksa. Jaksa nanti dilihat, oh ini belum terpenuhi karena dokumennya kurang, dilengkapi lagi oleh polisi,” kata Juniver pada Senin, 17 Maret 2025.

    Kemudian, Juniver menyoroti soal wacana dominus litis yang mana kejaksaan akan melakukan penyidikan hingga penuntutan. Ia menyatakan kekhawatirannya jika kejaksaan melakukan penyidikan pada perkara pidana umum itu nantinya tidak ada lagi keseimbangan dan kesetaraan dalam proses penegakan hukum.

    “Kalau jaksa menjadi dominus litis, enggak bisa dong. Dia tangkap, dia periksa, dia limpahkan, dia jaksa penuntut umumnya, enggak ada keseimbangan, tidak ada kesetaraan, tidak ada lagi yang disebut due process of law, proses hukumnya tidak berjalan,” ujarnya.

    Juniver mengakui dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan itu kerap terjadi rekayasa atau kriminalisasi perkara. Menurut dia, salah satu faktornya karena dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan ketika pemeriksaan saksi itu tidak didampingi oleh penasihat hukum. Akan tetapi, Juniver tetap tidak setuju jika penyidikan pidana umum itu diambil alih oleh jaksa.

    “Oh tidak bisa (penyidikan di kejaksaan). Kalau pidana umum itu memang kewenangan polisi penyidik. Di tingkat penuntutan, itu jaksa. Jangan dong penyidikan jaksa, penuntutan jaksa, pidana umum. Itu sebetulnya di negara lain enggak ada. Semua itu prosesnya saling control. Bayangkan dulu sekarang, tiba-tiba jaksa penyidik, tangkap. Kemudian jaksa langsung tuntut, dia berhak menangkap, kemudian menuntut, kemudian limpahkan ke pengadilan. Wah ini abuse of power, sudah terjadi anarkisme, anarkisme hukum ini,” tuturnya.

    Juniver mengaku keberatan dan menganggap tidak tepat kalau jaksa diberi wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. Menurut dia, sebaiknya hal itu tetap di kepolisian untuk kemudian dilimpahkannya kepada kejaksaan agar dilakukan penelitian.

    “Saya juga keberatan kalau disebut jaksa itu berwenang untuk korupsi, sebetulnya enggak tepat. Tetap itu di polisi, lalu polisi melimpahkan kepada jaksa. Jaksa meneliti benar tidak ini, sudah memenuhi ndak. Jadi ada namanya keseimbangan, ada namanya due process of law. Ada keseimbangan itu artinya saling control. Kalau ndak kan abuse of power, kalau ndak kan anarkis. Saya yang nyidik, menuntut, bisa-bisa nanti hakimnya juga saya. Ini ndak benar,” kata dia.

    Di samping itu, Juniver menekankan peran advokat dalam RUU KUHAP ini juga harus diperkuat. Sebab, kata dia, selama ini di dalam proses penyelidikan maupun penyidikan sering terjadi kriminalisasi dan rekayasa kasus. Karena, dalam proses pemeriksaan tahap penyelidikan atau penyidikan itu seorang saksi diperiksa tidak seimbang, artinya kerap mendapatkan ancaman dari penyidik.

    “Saksi-saksi ini supaya betul-betul dia bisa bebas menyampaikan keterangan dan tidak ada rekayasa maupun kriminalisasi terhadap suatu perkara, di dalam KUHAP yang baru seharusnya memuat saksi itu dilindungi atau didampingi oleh penasihat hukum. Dengan demikian, kalau dia didampingi tidak bisa lagi calon tersangka atau saksi tersebut ditekan, dipaksa maupun direkayasa keterangannya untuk menjerat seseorang. Itu yang seharusnya dimasukkan dalam RUU KUHAP yang baru,” kata Juniver.

    Juniver mengatakan, selama ini banyak didapatkan di dalam masyarakat bahwa kasus ini dikatakan rekayasa, atau kasus perdata tapi dipidanakan. Ia menilai hal itu bisa terjadi karena saksi tidak didampingi oleh penasihat hukum ketika diperiksa diambil keterangannya sehingga diduga mendapatkan tekanan atau ancaman di tingkat penyelidikan maupun penyidikan.

    “Oleh karenanya, RUU KUHAP sekarang ini seharusnya supaya ada kesetaraan, tidak ada abuse of power, penyimpangan maupun pelanggaran hukum di tingkat penyelidikan maupun penyidikan, tidak ada rekayasa kasus, tidak dipidanakan orang yang tidak bersalah, saksi itu harus didampingi oleh penasihat hukum,” katanya.

    “Kalau itu terjadi, saya yakin dan percaya bahwa penegakan hukum menjadi lebih baik, baik polisi maupun jaksa tidak lagi sewenang-wenang. Negara ini aman. Polisi juga tidak bisa main-main lagi, jaksa juga tidak main-main. Tidak ada lagi 86. Ini sangat penting sebetulnya kalau mau memperbaharui KUHAP,” tuturnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • RUU KUHAP, Juniver Girsang: Polisi Tetap Penyidik dan Jaksa Penuntutan Biar Saling Kontrol – Halaman all

    RUU KUHAP, Juniver Girsang: Polisi Tetap Penyidik dan Jaksa Penuntutan Biar Saling Kontrol – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang memberikan catatan bahwa Kejaksaan itu tidak boleh melakukan penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurut dia, sebaiknya fungsi penyidikan tetap di bawah wewenang Kepolisian.

    “Seharusnya memang jaksa bukan berhak di penyidikan dalam pidana umum, kemudian dia menjadi penuntut. Tidak boleh dong. Kalau begitu, perannya polisi apa? Ini artinya tidak ada control lagi. Ini kan ada control, dari tingkat polisi diteliti oleh jaksa. Jaksa nanti dilihat oh ini belum terpenuhi karena dokumennya kurang, dilengkapi lagi oleh polisi,” kata Juniver dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

    Kemudian, Juniver menyoroti soal wacana dominus litis yang mana kejaksaan akan melakukan penyidikan hingga penuntutan. Tentu saja, ia khawatir jika kejaksaan melakukan penyidikan pada perkara pidana umum itu nantinya tidak ada lagi keseimbangan dan kesetaraan dalam proses penegakan hukum.

    “Kalau jaksa menjadi dominus litis, enggak bisa dong. Dia tangkap, dia periksa, dia limpahkan, dia jaksa penuntut umumnya, enggak ada keseimbangan, tidak ada kesetaraan, tidak ada lagi yang disebut due process of law, proses hukumnya tidak berjalan,” ujarnya.

    Memang, Juniver mengakui dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan itu kerap terjadi rekayasa atau kriminalisasi perkara.

    Menurut dia, salah satu faktornya ini karena dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan ketika pemeriksaan saksi itu tidak didampingi oleh penasihat hukum. Akan tetapi, Juniver tetap tidak setuju jika penyidikan pidana umum itu diambil alih oleh jaksa.

    “Oh tidak bisa (penyidikan di kejaksaan). Kalau pidana umum itu memang kewenangan polisi penyidik. Di tingkat penuntutan, itu jaksa. Jangan dong penyidikan jaksa, penuntutan jaksa, pidana umum. Itu sebetulnya di negara lain enggak ada,” kata dia.

    “Semua itu prosesnya saling control. Bayangkan dulu sekarang, tiba-tiba jaksa penyidik, tangkap. Kemudian jaksa langsung tuntut, dia berhak menangkap, kemudian menuntut, kemudian limpahkan ke pengadilan. Wah ini abuse of power, sudah terjadi anarkisme, anarkisme hukum ini,” tegasnya.

    Bahkan, Juniver juga keberatan dan menganggap tidak tepat kalau jaksa diberi wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. 

    Menurut dia, sebaiknya hal itu tetap di kepolisian untuk kemudian dilimpahkannya kepada kejaksaan agar dilakukan penelitian.

    “Saya juga keberatan kalau disebut jaksa itu berwenang untuk korupsi, sebetulnya enggak tepat. Tetap itu di polisi, lalu polisi melimpahkan kepada jaksa. Jaksa meneliti benar tidak ini, sudah memenuhi ndak. Jadi ada namanya keseimbangan, ada namanya due process of law. Ada keseimbangan itu artinya saling control. Kalau ndak kan abuse of power, kalau ndak kan anarkis. Saya yang nyidik, menuntut, bisa-bisa nanti hakimnya juga saya. Ini ndak benar,” jelas dia.

    Di samping itu, Juniver menekankan peran advokat dalam RUU KUHAP ini juga harus diperkuat. Sebab, kata dia, selama ini di dalam proses penyelidikan maupun penyidikan sering terjadi kriminalisasi dan rekayasa kasus.

    Karena, dalam proses pemeriksaan tahap penyelidikan atau penyidikan itu seorang saksi diperiksa tidak seimbang, artinya kerap mendapatkan ancaman dari penyidik.

    “Saksi-saksi ini supaya betul-betul dia bisa bebas menyampaikan keterangan dan tidak ada rekayasa maupun kriminalisasi terhadap suatu perkara, di dalam KUHAP yang baru seharusnya memuat saksi itu dilindungi atau didampingi oleh penasihat hukum. Dengan demikian, kalau dia didampingi tidak bisa lagi calon tersangka atau saksi tersebut ditekan, dipaksa maupun direkayasa keterangannya untuk menjerat seseorang. Itu yang seharusnya dimasukkan dalam RUU KUHAP yang baru,” kata Juniver

    Juniver mengatakan jangan heran selama ini banyak didapatkan di dalam masyarakat bahwa kasus ini dikatakan rekayasa, atau kasus perdata tapi dipidanakan. 

    Dia menilai hal itu bisa terjadi karena saksi tidak didampingi oleh penasihat hukum ketika diperiksa diambil keterangannya sehingga diduga mendapatkan tekanan atau ancaman di tingkat penyelidikan maupun penyidikan.

    “Oleh karenanya, RUU KUHAP sekarang ini seharusnya supaya ada kesetaraan, tidak ada abuse of power, penyimpangan maupun pelanggaran hukum di tingkat penyelidikan maupun penyidikan, tidak ada rekayasa kasus, tidak dipidanakan orang yang tidak bersalah, saksi itu harus didampingi oleh penasihat hukum,” katanya.

    “Kalau itu terjadi, saya yakin dan percaya bahwa penegakan hukum menjadi lebih baik, baik polisi maupun jaksa tidak lagi sewenang-wenang. Negara ini aman. Polisi juga tidak bisa main-main lagi, jaksa juga tidak main-main. Tidak ada lagi 86. Ini sangat penting sebetulnya kalau mau memperbaharui KUHAP,” pungkasnya.

  • Juniver Girsang Optimistis Dewan Advokat Nasional Berdiri Tahun Ini – Page 3

    Juniver Girsang Optimistis Dewan Advokat Nasional Berdiri Tahun Ini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Umum DPN PERADI SAI Juniver Girsang mengungkapkan bahwa Dewan Advokat Nasional (DAN) akan terbentuk tahun ini. Ia optimistis wadah yang dilandaskan pada Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah itu akan mampu meningkatkan persatuan dan mutu advokat di Tanah Air.

    “Saya yakin dan percaya bahwa DAN segera berdiri tahun ini. Tahun lalu sudah dilakukan beberapa pertemuan sejumlah organisasi advokat dengan pihak pemerintah untuk merumuskan naskah atau draf peraturan terkait DAN,” paparnya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/1).

    Juniver mengatakan keberadaan satu wadah besar advokat sangat diperlukan. Dampaknya dapat mendorong profesionalisme dan menyatukan arah advokat.

    Dengan DAN, kata dia, para advokat nasional akan lebih memiliki aturan yang kuat dan menjadi landasan dalam menjalankan profesi. Selain itu, organisasi advokat yang beragam dan tumbuh subur di beberapa tempat dapat diawasi lebih ketat.

    “Potensi pelanggaran kode etik advokat pun bisa diminimalkan,” terangnya.

    Juniver juga menjelaskan DAN juga dapat menciptakan aturan untuk penyeragaman mengenai rekrutmen advokat. Setiap advokat yang diterima dan mendapatkan izin akan dipastikan menjunjung tinggi kode etik lewat pengawasan yang berjenjang.

    “DAN pun keberadaannya bisa mengembalikan bahkan meningkatkan muruah profesi advokat,” katanya.

    Ia juga mengatakan selama ini pengawasan terhadap advokat sulit dilakukan karena banyaknya organisasi dan luasnya wilayah tanpa payung besar yang menaunginya. Maka DAN nantinya akan bertugas dalam tiga fungsi utama yakni menjadi penasihat dengan memberikan pandangan strategis dalam pengelolaan profesi advokat.