Tag: Junaidi Saibih

  • Soal Status Tersangka Tian Bahtiar usai Perkara Didalami Dewan Pers, Bisa Dicabut?

    Soal Status Tersangka Tian Bahtiar usai Perkara Didalami Dewan Pers, Bisa Dicabut?

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pers mengungkap kans soal pengajuan untuk mencabut status tersangka Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan untuk saat ini pihaknya bakal mendalami produk jurnalistik yang di soal Kejagung itu melanggar kode etik atau tidak.

    Ninik menambahkan, apabila perkara ini masuk dalam sengketa pemberitaan, maka Dewan Pers bakal memberikan ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang dinilai telah dirugikan.

    “Misalnya kalau ada pemberitaan yang merugikan ya, misalnya bagi para pihak kami akan memberikan ruang hak jawab,” ujar Ninik di kantornya, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Namun demikian, kata Ninik, output atau hasil dari pendalamannya itu hanya sebatas penindakan terkait kode etik jurnalistik. 

    “Kami bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing, kami tidak punya kewenangan menetapkan tersangka, menjadikan orang menjadi tidak tersangka, itu kewenangan di sini. Kewenangan kami adalah sebatas etik,” pungkasnya.

    Berkaitan dengan hal ini, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan bahwa untuk saat ini baik Kejagung dan Dewan Pers bakal bekerja sesuai tupoksi masing-masing.

    “Nanti biar dulu Dewan Pers yang bekerja. Tapi kami sudah sampaikan bahwa tentu Dewan Pers akan bekerja di ranahnya dan kami bekerja di ranah kami,” tutur Harli.

    Sekadar informasi, Tian ditetapkan bersama dengan Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) dalam perkara perintangan sejumlah kasus di Kejagung.

    Tiga perkara yang baru terungkap dirintangi oleh para tersangka yakni kasus tata niaga timah di IUP PT Timah, importasi gula Tom Lembong, dan kasus ekspor minyak goreng korporasi.

  • Kejagung Serahkan 10 Bundel Dokumen yang Jerat Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar ke Dewan Pers – Halaman all

    Kejagung Serahkan 10 Bundel Dokumen yang Jerat Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar ke Dewan Pers – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dokumen terkait kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi yang menjerat Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif, Tian Bahtiar (TB) ke Dewan Pers.

    Penyerahan dokumen ini bentuk tindak lanjut dari koordinasi antara kedua lembaga setelah penetapan tersangka Tian Bahtiar.

    “Hari ini tentu Puspenkum meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers dan pada hari ini Puspenkum setelah menerima dari penyidik, kami teruskan ke Dewan Pers,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Meski begitu, Harli enggan menyampaikan isi dokumen yang diserahkan kepada pihak Dewan Pers.

    Dia hanya menyebut dokumen itu berjumlah 10 bundel.

    Dalam hal ini, Harli menegaskan jika permasalahan yang menyeret Tian bukan atas nama media, melainkan perbuatan pemufakatan jahat personal dengan tersangka lainnya.

    “Saya mau sampaikan begini supaya ada penegasan. Berkali-kali saya sampaikan bahwa terkait dengan apa yang sedang dikerjakan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan itu lebih kepada perbuatan personal. Itu, perbuatan personal. Bahwa media itu hanya sebagai alat karena dia ketepatan berprofesi di media,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan saat ini pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait dokumen yang diserahkan.

    Nantinya, tindak lanjutnya akan diputuskan apakah dalam hal ini kasus yang menjerat Tian masuk kategori karya jurnalistik atau pidana.

    “Beri kami waktu untuk melihat terlebih dahulu, karena kami yakin pihak kejaksaan Agung, kalau memang ini terkait karya jurnalistik dan hak dan kewajiban bagi para pihak yang nanti kami lihat memerlukan tindak lanjutnya, pihak Kejaksaan Agung pasti tidak keberatan,” tuturnya.

    Diketahui, advokat Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

    Kejaksaan Agung menyebut advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan sejumlah kasus.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, upaya penggagalan tersebut diduga mereka lakukan dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

    Tak hanya kasus itu, mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    “Tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan,” kata Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).

    Kemudian, dia juga menyebut, Marcella dan Junaedi membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talk show mengenai kasus-kasus tersebut di beberapa media online.

    Kegiatan-kegiatan itu diduga untuk menarasikan secara negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.

    “Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media Tik Tok dan YouTube,” jelasnya.

    Konten-konten negatif tersebut, menurut Qohar, merupakan pesanan langsung dari Marcella dan Junaedi kepada Tian Bahtiar.

    “Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS. Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan,” ucapnya.

  • JakTV Resmi Nonaktifkan Direktur Pemberitaan Tian Bahtiar

    JakTV Resmi Nonaktifkan Direktur Pemberitaan Tian Bahtiar

    Bisnis.com, JAKARTA — JakTV menonaktifkan Direktur Pemberitaan Tian Bahtiar (TB) usai terjerat kasus dugaan perintangan proses hukum atau obstruction of justice penyidikan kasus korupsi ekspor crude palm oil atau CPO.

    Direktur Operasional JakTV Sony Soemarsono mengatakan penonaktifan ini dilakukan agar Tian bisa fokus menjalani proses hukum yang menyeretnya.

    “Kami harap semua pihak, termasuk Pak Tian, dalam penanganan kasus ini dapat bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Tentu kami pun mendoakan yang terbaik untuk yang bersangkutan,” ujar Sony dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (24/4/2025)

    Sony menambahkan, alasan penonaktifan ini juga dilakukan agar aktivitas dan pelayanan perusahaan bisa terus berjalan profesional.

    Di samping itu, Sony menekankan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan oleh penyidik pada jajaran Jampidsus Kejagung RI.

    “Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mendukung sepenuhnya proses yang sedang berlangsung dan berkomitmen menjaga stabilitas serta reputasi perusahaan,” pungkas Sony.

    Sekadar informasi, Tian ditetapkan berdasarkan dengan Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) dalam perkara perintangan sejumlah kasus di Kejagung.

    Tiga perkara yang baru terungkap dirintangi oleh para tersangka yakni kasus tata niaga timah di IUP PT Timah, importasi gula Tom Lembong, dan kasus ekspor minyak goreng korporasi.

  • Dari Suap Ronald Tannur, Skandal Konglomerat CPO hingga Kasus Framing Berita

    Dari Suap Ronald Tannur, Skandal Konglomerat CPO hingga Kasus Framing Berita

    Bisnis.com, JAKARTA — Rentetan kasus hukum dari penyuapan hingga perintangan terkuak saat penemuan barang bukti yang berkaitan dengan pengacara sekaligus tersangka Marcella Santoso (MS).

    Mulanya, dari penggeledahan perkara suap vonis bebas Ronald Tannur nama Marcella disinggung dari barang bukti yang ditemukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Setelah itu, penyidikan berkembang hingga akhirnya diperoleh tersangka dugaan suap perkara ekspor crude palm oil (CPO) tiga grup korporasi.

    Awalnya, Kejagung menetapkan empat tersangka mulai dari Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Panitera PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG) dan dua advokat Marcella serta Ariyanto (AR).

    Selanjutnya, kejagung juga mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan tiga hakim yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Selain itu, Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY).

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan ketujuh tersangka ini memiliki keterkaitan untuk mengatur vonis pada perkara suap CPO.

    Misalnya, Syafei berperan sebagai penyedia uang suap agar kasus minyak goreng korporasi itu bisa divonis lepas atau onstlag.

    Mulanya, Syafei hanya menyediakan Rp20 miliar. Uang tersebut kemudian dikondisikan melalui Marcella dan Ariyanto ke Wahyu.

    Kemudian, Wahyu yang merupakan perantara uang suap itu melaporkan permintaan Syafei ke Arif Nuryanta dan meminta uang itu dikalikan tiga atau menjadi Rp60 miliar.

    Singkatnya, uang itu diterima Arif dan kemudian diduga didistribusikan kepada tiga hakim mulai dari Djuyamto, Agam dan Ali Muhtarom sebesar Rp22,5 miliar.

    Dari uang tersebut juga, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara mendapatkan jatah USD50.000 atas jasanya sebagai perantara.

    Adapun, majelis hakim yang dipimpin Djuyamto itu kemudian mengetok vonis lepas terhadap Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    Setelah dinyatakan vonis lepas, maka tiga group korporasi itu telah dibebaskan dari tuntutan pembayaran denda dan uang pengganti sebesar Rp17,7 triliun.

    Kasus Perintangan Terkuak

    Tak lama dari pengungkapan kasus suap itu, Kejagung kembali mengumumkan perkara baru. Kali ini, soal perintangan penyidikan yang menyeret Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB).

    Lagi-lagi kasus tersebut terkuak saat kejagung menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Marcella. Salah satu barang bukti yang dimaksud yakni terkait laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada Marcella.

    Dalam perkara ini, Marcella juga kembali menjadi tersangka. Selain Marcella dan Tian, dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS) juga turut menjadi tersangka.

    Kemudian, ketiga tersangka itu memiliki perannya masing-masing. Misalnya, Marcella bertanggung jawab atas hal-hal yang berkaitan dengan pengadilan.

    Selanjutnya, Junaidi berkaitan dengan rencana framing dengan mengundang narasumber yang beropini untuk menguntungkan kubu penasihat hukum.

    Sementara itu, Tian berperan untuk menyebarluaskan framing untuk membuat opini publik menjadi negatif sehingga dianggap telah menyudutkan kinerja korps Adhyaksa.

    Adapun, framing atau narasi negatif itu dituangkan dengan skema pembuatan podcast, acara TV, forum diskusi hingga melalui pembiayaan aksi demonstrasi. Bahan dari skema itu kemudian disebarluaskan ke media massa.

    Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mencatat bahwa atas kerja sama tersebut, Tian Bahtiar telah mengantongi total Rp478,5 juta dari Marcella dan Junaidi.

    “Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478,5 juta yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan Tersangka JS kepada Tersangka TB,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).

    Respons Dewan Pers

    Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan pihaknya telah membahas persoalan yang menyeret Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar dengan pihak Kejagung.

    Dari hasil diskusi itu, Dewan Pers menyatakan bahwa pihaknya bakal menyerahkan penanganan perkara tersebut ke Kejagung apabila telah ditemukan bukti yang cukup.

    “Saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung disaksikan langsung oleh Pak Kapuspen dan Anggota Dewan Pers sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan,” ujarnya di Kejagung, Selasa (22/4/2025).

    Dia menjelaskan sejatinya Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menilai karya pemberitaan sebagai karya jurnalistik atau bukan, termasuk dalam penanganan perkara jurnalistik yang menyimpang.

    Salah satu praktik jurnalistik yang melanggar kode etik yaitu perilaku pekerja pers yang terindikasi suap. Adapun, perilaku menyimpang itu masuk ke Pasal 6 dan Pasal 8 dalam kode etik jurnalistik.

    “Jurnalis kalau ada indikasi tindakan-tindakan yang berupa suap atau penyalahgunaan profesinya, ada pengaturan di dalam kode etik dan itu masuk ranah wilayah etik di pasal 6 dan pasal 8,” imbuhnya.

    Dalam hal ini, Ninik menjelaskan bahwa pihaknya akan menilai apakah produk jurnalistik itu ditemukan pelanggaran atau tidak melalui proses uji akurasi.

    Kemudian, Dewan Pers juga menilai perilaku wartawan maupun perusahaan media yang terkait dengan kinerjanya, apakah sudah memenuhi profesionalisme atau justru melanggar kode etik.

    “Nah itulah kami ketika duduk bersama dan menyepakati ada ranah yang dilakukan oleh Kejaksaan tetapi juga ada ranah yang dilakukan oleh Dewan Pers,” pungkas Ninik.

  • Dewan Pers Akan Analisis Berita Direktur JakTV yang Diduga Menyudutkan Kejagung

    Dewan Pers Akan Analisis Berita Direktur JakTV yang Diduga Menyudutkan Kejagung

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan pihaknya akan mengumpulkan dan menelaah sejumlah berita yang dipublikasikan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB), yang menurut Kejaksaan Agung diduga digunakan untuk melakukan permufakatan jahat. Langkah tersebut disampaikan Ninik Rahayu usai pertemuan dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

    Menurutnya, Dewan Pers akan menilai secara cermat apakah berita-berita yang disebutkan memenuhi standar kode etik jurnalistik, baik dari segi substansi maupun prosedur penulisan. Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tian Bahtiar (TB) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan tata niaga komoditas timah.

    “Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan,” kata Ninik dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

    Dewan Pers tidak hanya akan melakukan analisis berita, namun juga membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak terkait sebagai bagian dari proses klarifikasi dan verifikasi.

    “Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi nanti kami memanggil para pihak,” ucap Ninik.

    Dua Advokat dan Direktur Pemberitaan JakTv Tersangka 

    Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Tiga tersangka adalah Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) selaku advokat serta Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan ketiga tersangka diduga telah melakukan permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan atas kasus korupsi yang sedang ditangani. Ia menyebut, penyidik telah menyita dokumen, barang bukti elektronik seperti ponsel maupun laptop yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan perintangan penyidikan.

    “Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa, 22 April 2025, dini hari.

    Bagaimana Modus Obstruction of Justice?

    Penyidik menemukan bukti bahwa Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB) mengoordinasikan pembuatan serta penyebaran konten-konten negatif yang menyudutkan Kejagung. Adapun Tian menerima Rp478,5 juta dari dua advokat tersebut. 

    “Dengan biaya sebesar Rp478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB,” ucap Abdul Qohar. 

    Abdul Qohar menjelaskan, Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi  negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan. 

    “Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui Jak Tv dan akun-akun official Jak Tv, termasuk di media TikTok dan YouTube,” tutur Abdul Qohar. 

    Lebih lanjut, Abdul Qohar menyebut, Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) Juga membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan. Lalu, Tian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif. 

    “Kemudian, tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya yaitu MS dan JS, kemudian membuat metodolgi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan,” ucap Abdul Qohar. 

    Abdul Qohar menuturkan, tindakan Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB) bertujuan membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula saat penyidikan maupun di persidangan yang saat ini sedang berlangsung. 

    “Sehingga kejaksaan dinilai negatif masyarakat, dan perkaranya tidak dilanjuti, atau tidak terbukti di persidangan,” kata Abdul Qohar. 

    “Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik. Sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” ucapnya menambahkan.

    Selain itu, lanjut Abdul Qohar, para tersangka juga melakukan perbuatan menghapus beberapa berita, beberapa tulisan yang ada di barang bukti elektronik mereka. Barang bukti tersebut sudah disita penyidik.

    “Sehingga dapat disampaikan bahwa terhadap beberapa hal yang dilakukan tadi, maka termasuk unsur sengaja merusak bukti dalam perkara korupsi. Kedua juga masuk orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang  tidak benar selama proses penyidikan,” ujarnya. 

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Junaedi Saibih ditahan selama 20 hari ke terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kemudian, Tian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

    “Sedangkan tersangka MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan dalam perkara lain,” kata Abdul Qohar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Gurita Bisnis Tomy Winata, Anggota ‘9 Naga’ yang Disorot di Tengah Kasus Jak TV

    Gurita Bisnis Tomy Winata, Anggota ‘9 Naga’ yang Disorot di Tengah Kasus Jak TV

    GELORA.CO – Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) bersama advokat Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

    Kejaksaan Agung menyebut advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan sejumlah kasus.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, upaya penggagalan tersebut diduga mereka lakukan dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

    Tak hanya kasus itu, mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    “Tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan,” kata Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025) dini hari.

    Kemudian, Marcella dan Junaedi membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talk show mengenai kasus-kasus tersebut di beberapa media online. Kegiatan-kegiatan itu diduga untuk menarasikan secara negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.

    “Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media Tik Tok dan YouTube,” jelasnya.

    Konten-konten negatif tersebut, menurut Qohar, merupakan pesanan langsung dari Marcella dan Junaedi kepada Tian Bahtiar. “Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS. Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan,” ucapnya.

    Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berpandangan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang perintangan penyidikan bisa disangkakan terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar (TB). 

    Diketahui, Tian ditetapkan tersangka karena diduga secara sengaja membuat narasi dan konten-konten negatif untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga, dinilai merintangi proses penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO). 

    Untuk hal itu, Tian diduga menerima uang sebesar Rp 478.500.000 yang masuk kantong pribadi setelah memuat konten-konten negatif terkait Kejagung. Menurut Azmi, terhadap Tian bisa dikenakan pasal perintangan penyidikan karena ada hubungan kasualitas antara para pelaku dengan hasil nyata berupa pemberitaan yang bertujuan mengganggu proses jalannya proses hukum oleh Kejagung. 

    “Perbuatan makna Pasal 21 dimaksud dapat dikatakan terjadi sepanjang adanya kausalitas dan di antara para pelaku terjalin kepentingan saling melindungi dan menjadi serangan balik bagi Kejagung, termasuk jika ditemukan upaya-upaya dan keadaan yang nyata hasil produksi berita tersebut guna menghambat, menghalangi, menggangu atau mempersulit jalannya proses hukum dalam kasus tersebut,” kata Azmi kepada Monitorindonesia.com, Selasa (22/4/2025). 

    “Karena dalam kasus ini, jika para penyidik menemukan bahwa perbuatan pelaku yang fokus bertujuan dari adanya pemesanan kegiatan-kegiatan produksi pemberitaan tersebut berhubungan guna menggangu proses hukum agar tidak berhasil sesuai tujuan penyidikan,” jelasnya.

    Azmi menambahkan bahwa ditemukan adanya aliran dana yang membuktikan adanya pemufakatan jahat untuk mengganggu proses hukum oleh Kejagung melalui pemberitaan yang dihasilkan. 

    “Dapat terlihat pula apakah ada pula tindakan yang secara sadar dan sengaja dalam kehendaknya para pelaku untuk menghambat proses baik secara langsung atau tidak langsung. Dalam kasus ini diketahui atau ditemukan bukti yang sekaligus menandakan adanya strategi sekaligus metting of mind dari para pihak yang sengaja menginginkan pembuatan, pemberitaan maupun opini tersebut ditujukan dalam rangka melemahkan penegakan hukum,” jelas Azmi.

    Namun, Azmi menyebut bahwa kebebasan pers tetap harus diapresiasi dan dihormati. Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau 33 denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”

    Terkait kasus itu, seorang pengusaha bernama Tomy Winata menjadi sorotan. Hal ini disebabkan stasiun televisi swasta JAKTV itu  berada di bawah naungan Artha Graha, bisnis dari anggota ‘9 naga’ itu. JAKTV sendiri memulai siarannya pada Oktober 2004 dalam sebuah uji coba. Lalu baru diresmikan pada Oktober 2005.

    Dengan bos Artha Graha Group, Tommy Winata, Menteri BUMN Erick Thohir diketahui pernah berkongsi mendirikan Jaktv pada 2005. Bisnis televisi lokal dengan motto ‘My City, My Tv’ itu langgeng hingga kini.

    Diketahui bahwa Tommy Winata merupakan pendiri dari Artha Graha Group, sebuah perusahan besar yang memiliki ratusan anak perusahaan. Ia juga memiliki berbagai gurita bisnis lainnya sehingga banyak orang yang mencantumkan namanya dalam jajaran ‘9 Naga’.

     

    Memiliki latar belakang yang serupa dengan Dato’ Sri Tahir, Tommy banyak menghabiskan masa kecilnya di sebuah gang di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun saat ini, Tommy memiliki kekayaan sekitar USD2,4 miliar atau sekitar Rp37 triliun.

     

    Gurita bisnis Tommy Winata, seperti PT Makmur Elok Nugraha (MEG) merupakan salah satu perusahan yang bergerak di bidang properti dan pengembangan kawasan. PT MEG berada dibawah naungan Artha Group yang dikelola atau dimiliki Tomy Winata.

     

    Memiliki investasi jangka panjang di Pulau Rempang, pelaksanaan investasi PT MEG menyentuh angka Rp381 triliun hingga 2080 mendatang. Dengan demikian, perusahaan tersebut diperkirakan bisa mempekerjakan 306 ribu orang.

     

    Bsnis Tomy Winata yang selanjutnya yakni telekomunikasi. Tomy Winata mengelola PT Artha Telekomindo yang menyediakan layanan dan solusi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Tak hanya itu, JAKTV yang mulai diuji coba tayang perdana pada 2004, kemudian diresmikan pada 2005 silam juga berada dibawah naungan Artha Graha.

      

    Untuk bisnis berikutnya mencakup sektor industri. Tommy Winata melalui AG Network memiliki anak perusahaan, yang terdiri dari PT Sumber Agro Semesta, PT Multiagro Pangan Lestari, PT Harmoni Nirwana Lestari, PT Danatel Pratama, Artha Industrial Hill, Kiara Artha Park, dan Pasifik Agro Sentosa.  

    Sementara pada sektor bisnis perbankan, Tommy Winata memiliki tiga bisnis di bawah Grup Artha Graha, yakni: AG General Insurance, Graha Sentosa Memorial Park, dan Bank Artha Graha Internasional.

    Mengapa Tian Bahtiar tersangka?

    Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi kaki tangan dari dua advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS)—dalam menyebarkan konten-konten negatif terhadap institusi Kejagung.

    Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, TB secara sengaja membuat narasi provokatif dan menyerang reputasi Kejagung atas pesanan MS dan JS.

    Tujuannya jelas: menghalangi proses penyidikan, penuntutan, bahkan pengadilan sejumlah perkara besar yang tengah ditangani. “Tersangka MS dan JS memerintahkan TB memproduksi berita yang menyudutkan Kejaksaan. Semua itu mereka biayai dengan dana mencapai Rp478.500.000,” tegas Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Dana ratusan juta rupiah itu digunakan TB untuk menyebarkan berita-berita manipulatif melalui media sosial dan kanal digital yang terafiliasi dengan Jak TV. Konten-konten ini kerap mengangkat isu kerugian keuangan negara secara sepihak dan tanpa dasar perhitungan valid.

    Tak berhenti di situ, MS dan JS bahkan mendanai rangkaian seminar, demonstrasi, podcast, dan talkshow yang menarasikan propaganda hitam. Semua acara itu diliput oleh TB dan disiarkan ulang di media Jak TV serta disebarkan masif di platform seperti TikTok dan YouTube.

    Kejagung menilai aksi trio tersangka ini dirancang untuk membentuk opini publik negatif terhadap institusi penegak hukum. Mereka berupaya melemahkan fokus penyidik dan menciptakan kesan seolah perkara yang tengah disidik sarat kejanggalan.

    “Mereka ingin perkara ini bebas, atau setidaknya menyabotase konsentrasi penyidik dengan opini-opini menyesatkan,” kata Qohar.

    Dalam upaya menutupi jejak, para tersangka diketahui menghapus sejumlah konten dan berita yang sebelumnya telah tersebar luas. Skandal ini menjadi bukti bahwa informasi dapat menjadi senjata. Namun, teknologi penyadapan Kejagung justru membalikkan arah permainan.

    Dengan ditetapkan Tia sebagai tersangka menjadi pintu masuk tim penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung membuka lebar penyidikannya. Sebab menurut pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Kurnia Zakaria menegaskan tidak menutup kemungkinan hanya fenomena gunung es.

    “Kejagung mesti terus mengembangkan kasus ini, bisa jadi ini hanya fenomena gunung es. Kita tak bisa lagi tutup mata soal oknum-oknum yang merintangi penyidikan kasus dugaan rasuah yang disidik Kejagung. Saya duga bukan hanya kasus timah dan impor gula. Maka perlu penelusuran lebih jauh lagi,” kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Seladsa (22/4/2025).

    Bila perlu, tegas Kurnia, Kejagung memeriksa mereka yang menempati level tertinggi di Jak TV itu. “Pemilik saham atau pun pemilk perusahaan tersebut harus juga diperiksa. Hal ini tak lain membuat terang kasus tersebut. Jangan hanya bawahan saja yang dikorbankan atai jadi korban. Kita dukung Kejagung menyikat habis para mafia ini,” tandasnya. 

    Sementara saat akan dibawa ke mobil tahanan pada Selasa (22/4/2025) dini hari, Tian sempat ditanyai wartawan soal keterlibatannya atas kasus itu. Namun, ia tak banyak bicara. “Enggak ada, enggak ada. Kita sama-sama satu profesi,” kata Tian.

  • Kejagung Sebut Direktur Jak TV Terima Uang Perintangan Rp478 Juta

    Kejagung Sebut Direktur Jak TV Terima Uang Perintangan Rp478 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan total uang perintangan sejumlah perkara korupsi ke Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) mencapai Rp478,5 juta.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan uang tersebut berasal dari tersangka advokat Marcella Santoso (MS) dan advokat sekaligus dosen Junaidi Saibih (JS).

    “Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478,5 juta yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan Tersangka JS kepada Tersangka TB,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).

    Kemudian, dia menjelaskan skema perintangan tersebut dilakukan dengan cara membuat berita dengan narasi negatif yang menyudutkan korps Adhyaksa. 

    Narasi negatif itu dipublikasikan di sejumlah platform media milik Jak TV. Bahkan, Junaidi dan Marcella sempat membiayai aksi demonstrasi untuk mengganggu penyidikan, penuntutan hingga pembuktian dalam persidangan oleh jaksa.

    Aksi demonstrasi itu kemudian diunggah dengan sejumlah narasi yang seolah-olah penanganan perkara oleh kejaksaan kurang baik dan merugikan terdakwa atau tersangka pada sejumlah kasus rasuah.

    “Tersangka TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejaksaan,” pungkas Harli.

    Sekadar informasi, tiga perkara yang baru terungkap dirintangi oleh para tersangka yakni kasus tata niaga timah di IUP PT Timah, importasi gula Tom Lembong, dan kasus ekspor minyak goreng korporasi.

  • Dewan Pers Respons Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JakTV oleh Kejagung

    Dewan Pers Respons Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JakTV oleh Kejagung

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu bertemu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025. Keduanya membahas dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan tata niaga komoditas timah, yang menyeret Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).

    Ninik menyampaikan, jika memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka hal ini adalah kewenangan penuh dari Kejagung untuk menindaklanjuti prosesnya. Ia menegaskan, Dewan Pers tidak akan mencampuri proses hukum di Kejagung.

    “Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum,” kata Ninik dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

    Akan tetapi dari segi pemberitaan, Dewan Pers memiliki mandat untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan masuk kategori karya jurnalistik atau bukan. Kewenangan menilai tersebut termaktub di dalam Undang-Undang 40 tahun 1999.

    “Maka saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung disaksikan langsung oleh Pak Kapuspen dan Anggota Dewan Pers sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-Undang,” ucap Ninik.

    Ninik menjelaskan, di kode etik jurnalistik Pasal 6 mengatur soal perilaku-perilaku dari para pekerja pers jika ada indikasi atau tindakan-tindakan yang berupa suap atau penyalahgunaan profesinya.

    “Kami Dewan Pers tentu akan menilai dua hal, yang pertama soal pemberitaannya apakah ada pelanggaran terhadap kode etik pasal 3 misalnya cover both site atau tidak, ada proses uji akurasi dan lain-lain,” ujarnya.

    Ia menekankan, bahwa perusahaan pers dan jurnalisnya harus profesional. Artinya bekerja secara demokratis dengan tidak mencampur adukan antara opini dengan fakta.

    Perbuatan Tersangka Dalam Konteks Personal

    Pada kesempatan yang sama, Harli Siregar menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan Tian merupakan perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media JakTv. Ia menambahkan, yang dipersoalkan Kejagung bukan soal pemberitaan tetapi tindakan dugaan pemufakatan jahat sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum.

    Lebih lanjut, Harli menyampaikan, Kejagung menghormati proses etik dan penilaian terhadap produk jurnalistik yang dilakukan Dewan Pers.

    “Setelah mendapat penjelasan-penjelasan itu tentu terkait dengan penegakan hukum, Dewan Pers sangat menghormati itu, dan kami juga menyampaikan kepada Dewan Pers Bahwa terkait dengan proses etik dan penilaian terhadap karya jurnalistik, kami menghormati Dewan Pers akan melakukan itu,” ucap Harli.

    Dua Advokat dan Direktur Pemberitaan JakTV Tersangka

    Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga timah dan impor gula. Tiga tersangka adalah Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) selaku advokat serta Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan ketiga tersangka diduga telah melakukan permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan atas kasus korupsi yang sedang ditangani. Ia menyebut, penyidik telah menyita dokumen, barang bukti elektronik seperti ponsel maupun laptop yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan perintangan penyidikan.

    “Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa, 22 April 2025, dini hari.

    Bagaimana Modus Obstruction of Justice?

    Penyidik menemukan bukti bahwa Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB) mengoordinasikan pembuatan serta penyebaran konten-konten negatif yang menyudutkan Kejagung. Adapun Tian menerima Rp478,5 juta dari dua advokat tersebut.

    “Dengan biaya sebesar Rp478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB,” ucap Abdul Qohar.

    Abdul Qohar menjelaskan, Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.

    “Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui Jak Tv dan akun-akun official Jak Tv, termasuk di media TikTok dan YouTube,” tutur Abdul Qohar.

    Lebih lanjut, Abdul Qohar menyebut, Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) Juga membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan. Lalu, Tian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif.

    “Kemudian, tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya yaitu MS dan JS, kemudian membuat metodolgi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan,” ucap Abdul Qohar.

    Abdul Qohar menuturkan, tindakan Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB) bertujuan membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula saat penyidikan maupun di persidangan yang saat ini sedang berlangsung.

    “Sehingga kejaksaan dinilai negatif masyarakat, dan perkaranya tidak dilanjuti, atau tidak terbukti di persidangan,” kata Abdul Qohar.

    “Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik. Sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” ucapnya menambahkan.

    Selain itu, lanjut Abdul Qohar, para tersangka juga melakukan perbuatan menghapus beberapa berita, beberapa tulisan yang ada di barang bukti elektronik mereka. Barang bukti tersebut sudah disita penyidik.

    “Sehingga dapat disampaikan bahwa terhadap beberapa hal yang dilakukan tadi, maka termasuk unsur sengaja merusak bukti dalam perkara korupsi. Kedua juga masuk orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang tidak benar selama proses penyidikan,” ujarnya.

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Junaedi Saibih ditahan selama 20 hari ke terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kemudian, Tian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

    “Sedangkan tersangka MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan dalam perkara lain,” kata Abdul Qohar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kejagung Beberkan Alasan Jerat Direktur JakTV Pakai Pasal Korupsi

    Kejagung Beberkan Alasan Jerat Direktur JakTV Pakai Pasal Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan penerapan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar dalam perkara perintangan sejumlah perkara.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan personal dalam permufakatan jahat bersama pihak lainnya.

    “Kami tadi menjelaskan kepada Dewan Pers yang pertama bahwa perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media. Itu tegas,” ujarnya di Kejagung, Selasa (22/4/2025).

    Dia menambahkan pihaknya tidak mempersoalkan terkait dengan pemberitaannya. Namun, terkait informasi yang direkayasa sehingga menyudutkan pihak korps Adhyaksa.

    Oleh karena itu, Harli menekankan bahwa jajaran kejaksaan tidak anti-kritik terhadap setiap kritik yang dilayangkan oleh masyarakat.

    “Yang dipersoalkan adalah tindak pidana permufakatan jahatnya antar pihak-pihak ini, sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ada rekayasa di situ,” pungkasnya.

    Di samping itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya perkara yang menyeret Tian Bahtiar ke Kejagung.

    Oleh sebab itu, pihaknya akan terus mendukung setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan terkait kasus perintangan ini.

    “Sebagai lembaga penegak hukum terkait penanganan perkara kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari kejaksaan agung untuk menindaklanjuti prosesnya,” tutur Ninik.

    Sekadar informasi, korps Adhyaksa telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara perintangan pada Selasa (22/4/2025) dini hari.

    Tiga tersangka itu yakni advokat Marcella Santoso (MS); dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS); dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).

    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Kejagung Sita Nota Tagihan untuk Framing Media Kasus CPO, Ini Detailnya

    Kejagung Sita Nota Tagihan untuk Framing Media Kasus CPO, Ini Detailnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen terkait perkara perintangan penyidikan, penuntutan hingga pembuktian pada persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan barang bukti itu berupa nota tagihan ratusan juta atas pemberitaan framing sejumlah kasus mulai dari importasi gula, tata niaga timah hingga ekspor minyak goreng korporasi.

    “Invoice tagihan Rp20.000.000 untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2025).

    Dia menambahkan, barang bukti nota tagihan Rp153,5 juta untuk pembayaran 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula dan 18 berita topik tanggapan jamin ginting.

    Selanjutnya, 10 berita topik Ronald Loblobly dan 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Profesor Romli periode 14 Maret 2025.

    Selanjutnya, dokumen kampanye berita framing, rekapitulasi berita negatif Kejaksaan, laporan realisasi pemberitaan dari Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB) ke advokat Marcella Santoso (MS). 

    Adapun, kata Harli, penyidik juga telah menyita dokumen terkait rencana penanganan perkara kasus timah dan importasi gula senilai Rp2,41 miliar.

    “Dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga timah di IUP PT Timah dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2.412.000.000,” imbuhnya.

    Selain itu, dokumen media monitoring Indonesia Police Watch (IPW) periode 3 Juni 2024 hingga dokumen skema pemerasan terhadap Jampidsus juga turut disita Kejagung.

    “Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024 dan Dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum Jampidsus,” pungkas Harli.

    Sekadar informasi, korps Adhyaksa telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara perintangan pada Selasa (22/4/2025) dini hari.

    Tiga tersangka itu yakni advokat Marcella Santoso (MS); dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS); dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).