Tag: Jumhur Hidayat

  • Jumhur Hidayat: Tenaga Kerja Asing Ilegal Rugikan Negara dan Pekerja Indonesia – Halaman all

    Jumhur Hidayat: Tenaga Kerja Asing Ilegal Rugikan Negara dan Pekerja Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengatakan, maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di tanah air merugikan negara dan masyarakat

    Dia menyiratkan, maraknya TKA ilegal di Indonesia terjadi karena lemahnya pengawasan.

    Padahal, menurut Jumhur, pengawasan TKA mudah dilakukan. Hal yang dibutuhkan, katanya, adalah kemauan dan keseriusan dari pemerintah.  

    “Mereka tinggal mau aja (pengawasan). Tidak ada susahnya. Setiap ada orang asing  datangi aja perusahaannya. Lalu cek seluruh dokumen mereka. Sangat mudah, tinggal datang orang imigrasi selesai kok,” kata Jumhur dikutip Rabu (19/3/2025).

    Menurut Jumhur, kalau perlu setiap hari pengecekan itu dilakukan.

    Hal itu lantaran, TKA ilegal ini berpotensi merugikan negara cukup besar.

    “Karena setiap bulan TKA ini harus setor 100 dolar setiap bulan. Maka setahun berarti 1.200 dolar.  Tapi kalau ribuan TKA itu tidak berdokumen yang sah maka kerugian negara bisa mencapai  jutaan dolar. Kalau mereka bekerja berpuluh puluh tahun tanpa bayar  pajak ini bisa kacau dong,” tukasnya. 

    Menurutnya, pengawasan ini lebih kepada tugas utama imigrasi. Karena mereka yang punya data orang asing yang masuk ke Indonesia sebagai apa. Baru setelah itu, berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja 

    “Harusnya orang imigrasi tahu orang itu datang dan bekerja di perusahaan apa. Ada orang asing rame-rame datang ke Morowali misalnya,  atau daerah pertambangan, nah itu tinggal berkoordinasi dengan Dinas tenaga kerja lalu lakukan sweeping,” ungkapnya. 

    Kendalanya di lapangan, kata Jumhur, para pengawas tenaga kerja ini juga sering dipersulit ketika masuk ke perusahaan itu. 

    “Mereka kadang nggak boleh masuk oleh satpam. Padahal mereka mau melakukan pengecekan. Kalau nggak ada izin atau janji mereka tidak boleh masuk,” ujarnya. 

    Jumhur juga menyinggung soal kasus TKA berinisial TCL yang belakangan ramai diperbincangkan karena diduga tidak mempunyai izin kerja dari Kemenaker.

    Menurut Jumhur, hal itu tidak boleh terjadi, karena  setiap TKA harus mengantongi izin dari Kemenaker yang disebut RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing). 

    “Ini berdasarkan Perpres Nomor 20 tahun 2018. Jadi dalam RPTKA itu justru perusahaan sekarang  lebih mudah untuk mengajukan jumlah TKA.  Berapapun jumlah yang diajukan di RPTKA dianggapnya udah bagian dari izin, ini yang salah,”  kata Jumhur. 

    Sebagai konteks, TCL dilaporkan seorang pengacara ke Kementerian Tenaga Kerja karena diduga telah bekerja sejak 2016 di 3 perusahaan besar di Indonesia, tanpa izin ketenagakerjaan. 

    Jumhur kemudian mengingat aturan dulu yang berlaku soal TKA. 

    “Kalau dulu ada rencana dan realisasi. Rencana yang diajukan lewat  RPTKA oleh perusahaan, akan dikaji dan dilihat oleh menteri, berapa jumlah TKA  yang layak direalisasikan di perusahaan tersebut.” 

    “Kalau hasil kajian menteri berdasarkan masukan dari Disnaker daerah, dari 50 TKA yang diajukan, maka bisa saja yang disetujui hanya 20 orang. Sisanya diisi tenaga kerja lokal. Setelah ini terbitlah IMTA atau izin menempatkan tenaga asing,” papar Jumhur. 

    Banyak Aturan yang Memudahkan TKA

    Lebih jauh Jumhur mengatakan,  mengatakan, jika pekerjaan itu masih bisa dikerjakan oleh orang Indonesia, maka hal itu menjadi hak konstitusional warga Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan itu. 

    “Karena dalam Undang- undang Dasar 45 itu disebutkan pekerjaan yang layak dijamin  oleh negara. Jadi kalau ada pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh orang Indonesia lalu itu di skip dan diberikan kepada orang asing, itu menurut saya sebuah pelanggaran konstitusional, “ papar Jumhur. 

    Jumhur mengatakan, jika orang asing itu datang sebagai pemodal, maka dia harus memperbesar modalnya. Jika dia sebagai pemilik modal, maka WNA itu bisa menduduki jabatan strategis seperti komisaris atau direktur. 

    “Dulu dalam aturan tenaga kerja asing yang dipakai diutamakan  adalah pekerjaan yang expert dan dalam rangka alih teknologi ke pekerja Indonesia. Namun setelah banyak investasi dari Cina aturan itu banyak berubah,” tandasnya. 

    Misalnya, kata Jumhur, dulu tenaga kerja asing itu harus bisa bahasa Indonesia. 

    Jadi, kata dia, mereka harus dilatih dulu. Kemudian jabatan-jabatan tertentu saja yang boleh disisi.

    “Namun sekarang semua itu diubah. Bahkan yang sekarang lucunya di area pekerjaan investasi asing kita belajar bahasa Cina. Jadi berbalik kan. Terus simbol-simbol juga jadi (simbol) asing. Karena peraturannya dihapus,” kata mantan Kepala BNP2TKI ini 

    Aturan lain yang berubah, lanjutnya, soal ketentuan 1 berbanding 10. Ini adalah ketentuan maksimum jika ada 1.000 pegawai, maka maskimal tenaga asing yang bekerja 100 orang, sisanya 900 adalah kerja Indonesia. 

    “Nah sekarang ketentuan itu dihapus juga. Bahkan kini jadi berbalik, bisa 90 persen tenaga kerja asing, sisanya 10 persen tenaga kerja Indonesia. Itu kalau nggak salah di peraturan presiden dan peraturan turunannya,” ucapnya. 

    Jumhur juga mengungkapkan, komposisi tenaga kerja asing di Kereta Api Cepat Indonesia-Cina, sebanyak 1.300 orang yang mengoperasikan kereta itu,  sekitar 950 orang itu dari tenaga kerja Cina.

    Hanya sekian ratus orang, pekerja Indonesia. 

    “Sekarang kondisinya terbalik. Jumlah orang asing di perusahaan bisa lebih banyak. Dan itu dibenarkan dalam peraturan yang baru,” tandasnya. 

    Peraturan ini, menurut Jumhur, sangat tidak ramah bagi iklim perburuhan di Indonesia. 

    Hal lain, lanjutnya, ada diskriminasi dari sisi pendapatan. Gaji tenaga kerja asing bisa 3 sampai 5 kali lipat dari pekerja lokal. 

    “Ini adalah diskriminasi yang tidak boleh terjadi. Namun praktik  ini banyak dilakukan oleh perusahaan sekarang terutama dari Cina,” ungkapnya. 

    Soal dampaknya bagi tenaga kerja Indonesia, Jumhur mengatakan, dampak pertama yang jelas adalah tenaga kerja kita hanya jadi penonton di kampung sendiri. 

    “Kita hanya jadi penonton di tanah kelahiran kita, tanah nenek moyang kita. Dan dalam kondisi kita tidak bekerja.  Sementara mereka berpesta dan mengeruk kekayaan alam Indonesia ,” tegasnya. 

    Dampak kedua, jika dilihat dari aspek ekonomi, ada proses transfer uang. Atau ada istilah ekonomi itu, return value added .

    Satu di antara dampak investasi itu adalah ada dana yang terserap melalui tenaga kerja Indonesia, dan berputar di dalam negeri. 

    “Tapi kalau tenaga kerjanya mayoritas dari negara asal investasi, maka tidak ada return value added yang tertinggal di Indonesia. Duitnya gaji miliar itu tetap lari ke luar negeri,” ujarnya. 

  • KSPSI Beri Penghargaan Pengabdian Sepanjang Masa kepada 6 Tokoh Pejuang Buruh – Halaman all

    KSPSI Beri Penghargaan Pengabdian Sepanjang Masa kepada 6 Tokoh Pejuang Buruh – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memberi penghargaan pengabdian sepanjang masa (lifetime dedication) kepada enam tokoh yang dinilai berjasa besar dalam perjuangan gerakan buruh di Indonesia.

    Pemberian penghargaan itu dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat dan Fungsionaris DPP KSPSI lainnya serta disaksikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli  saat acara puncak HUT ke-52 KSPSI di Indonesia Arena GBK pada 27 Februari 2025. 

    Berdasarkan keterangan pers yang diterima Tribunnews.com pada Selasa (11/3/2025), tokoh pertama yang mendapatkan penghargaan adalah Agus Sudono.

    Dia dikenal giat memperkenalkan perjuangan buruh Indonesia di manca negara melalui keanggotaanya sebagai Governing Body ILO.

    Melalui kerja Agus, gerakan buruh di Indonesia mendapat banyak dukungan internasional. 

    Kemudian tokoh kedua adalah Profesor Bomer Pasaribu.

    Dia dikenal sebagai penggagas bahwa buruh harus dilihat sebagai sumberdaya manusia yang bila memperoleh perlindungan yang layak seperti upah yang layak, kondisi kerja yang aman dan jaminan social sebagai dasar dari hubungan industrial yang sehat dan produktif. 

    Bomer pernah menjadi Menteri Tenaga Kerja dan melahirkan kebijakan berupa Kepmenanker 150 tahun 2000 yang menjamin perlindungan pekerja saat di-PHK.

    Kemudian ada Jacob Nuwa Wea yang merintis kariernya sebagai pemimpin buruh dari bawah di tingkat perusahaan hingga mencapai puncak dengan memimpin KSPSI.

    Saat dipercaya sebagai Menteri tenaga Kerja, lahir UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan yang memiliki perlindungan sosial tinggi bagi pekerja lahir karena kegigihannya

    Selanjutnya adalah Muchtar Pakpahan yang melakukan perlawanan terhadap wadah tunggal organisasi buruh sehingga tokoh ini pada tahun 1992 mendirikan serikat buruh selain SPSI yaitu Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau SBSI. 

    Muchtar harus mendekam di penjara karena perjuangannya.

    Tokoh kelima adalah Profesor Mathius Tambing yang memperjuangkan buruh maritim. Di antara yang digagasnya itu adalah mendesak Pemerintah Indonesia agar maratifikasi MLC atau Maritime Labor Convention 2006 ILO yang akhirnya diratifikasi menjadi UU Nomor  15 tahun 2016 yang melindungi secara komprehensif tenaga kerja maritim termasuk pelaut Indonesia. 

    Perjuangan di dunia pekerja terus digeluti adari tahun 80-an hingga hari ini yang masih menjadi Ketua Umum Kesatuan Pelaut Indonesia KSPSI dan menjadi Koordinator International Transport Federasion atau ITF di Indonesia.

    Tokoh terakhir adalah Ketua Umum SBSI’92 ini adalah Sunarti.

    Sunarti adalah tokoh perempuan yang juga berjuang membela nasib kaum buruh sejak akhir tahun 70-an.

    Sunarti berada dibarisan terdepan yang menentang berbagai kebijakan negara yang meminggirkan kaum buruh termasuk pewadahtunggalan sehingga membentuk Serikat Buruh Seluruh Indonesia.

    Bahkan, Tokoh Perempuan yang pernah mewakili kaum buruh di MPR saat reformasi ini pada tahun 2022 dan 2023 lalu melakukan longmarch berjalan kaki dari Bandung ke Jakarta demi memprotes agar UU Omnibuslaw Cipta Kerja dicabut.

    Hadir menerima penghargaan itu adalah anak kandung almarhum Agus Sudono yaitu Agusdina Kusumastuti.

    Adapun Prof. Bomer Pasaribu, Prof. Mathius Tambing dan Sunarti langsung hadir menerima penghargaan tersebut.

    Sementara itu keluarga yang mewakili Almarhum Jacob Nuwa Wea dan Almarhum Prof. Muchtar Pakpahan berhalangan hadir karena memang pemberitahuan ini dilakukan hanya beberapa jam sebelum diumumkan.

     

  • Jumhur Hidayat Puji Presiden Prabowo di HUT ke-52 KSPSI

    Jumhur Hidayat Puji Presiden Prabowo di HUT ke-52 KSPSI

    loading…

    Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat memuji Presiden Prabowo Subianto pada puncak peringatan HUT ke-52 KSPSI di Stadion Indonesia Arena, Kompleks GBK, Senayan, Jakarta. Foto/Ist

    JAKARTA – Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat memuji Presiden Prabowo Subianto pada puncak peringatan HUT ke-52 KSPSI di Stadion Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025) sore.

    HUT KSPSI itu dihadiri oleh para pimpinan organisasi serikat buruh/pekerja, mahasiswa, dan perwakilan ojek online.

    Hadir juga Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, Wakil Menteri (Wamen) Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, dan Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung.

    “Presiden Prabowo Subianto mempunyai pemikiran yang sama untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh,” kata Jumhur.

    Dalam acara yang dihadiri oleh puluhan ribu buruh dari Jabodetabek, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, dan sejumlah daerah di Tanah Air itu, Jumhur menyebut sejumlah kebijakan Presiden Prabowo yang berpihak kepada buruh.

    Ia menunjuk contoh kenaikan UMR 6,5%, peninjauan UU Omnibus Cipta Kerja, dan perlunya membatasi banjirnya produk impor yang bisa diproduksi di dalam negeri, dan menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi.

    “Intinya semua kebijakan Presiden Jokowi itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat, yang berdampak pada kenaikan produksi industri, yang pada gilirannya akan menaikkan kesejahteraan buruh,” ujar Jumhur.

  • PP Nomor 6 Tahun 2025 Mengenai Tunjangan PHK 60 Persen dari Upah Bisa Jaga Daya Beli Masyarakat

    PP Nomor 6 Tahun 2025 Mengenai Tunjangan PHK 60 Persen dari Upah Bisa Jaga Daya Beli Masyarakat

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang berlaku mulai 7 Februari 2025, memiliki ketentuan yang lebih baik dibandingkan regulasi sebelumnya. Dalam aturan ini, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan kepastian berupa tunjangan sebesar 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan.

    “Alhamdulillah, aturan ini lebih menguntungkan bagi pekerja dibandingkan dengan PP sebelumnya. Artinya, pekerja yang mengalami PHK dapat menerima uang tunai sebesar 60% dari upah selama enam bulan. Kebijakan ini jelas mendukung pekerja dan berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat, yang merupakan faktor utama pertumbuhan ekonomi,” ungkap Jumhur dalam pernyataan resminya di Jakarta, Minggu (16/2/2025).

    Lebih lanjut, Jumhur menjelaskan, pemerintahan Prabowo Subianto menunjukkan keberpihakannya terhadap kelompok yang rentan, termasuk para pekerja.

    Ia menekankan bahwa membela pekerja bukan berarti mengabaikan kepentingan dunia usaha, melainkan membangun sinergi untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih menguntungkan.

    “Yang perlu disingkirkan adalah hambatan ekonomi, seperti korupsi, praktik impor ilegal, serta keserakahan yang menghambat pertumbuhan usaha,” tambahnya dalam menanggapi korban PHK yang mendapatkan tunjangan sebesar 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan.

    Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, terjadi pengurangan pesangon yang signifikan bagi pekerja. Jika sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon dapat mencapai 32 kali upah bagi pekerja dengan masa kerja puluhan tahun, kini jumlahnya dibatasi maksimal 19 kali upah.

    Sebagai kompensasi, pekerja yang mengalami PHK diberikan manfaat tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, pekerja yang terkena PHK sebelumnya hanya memperoleh 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya, ditambah manfaat berupa pelatihan kerja agar mereka dapat beralih ke sektor lain.

    Dengan diterbitkannya PP Nomor 6 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan perubahan yang lebih menguntungkan bagi pekerja. Pasal 21 dalam regulasi ini menyatakan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan tunjangan sebesar 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan.

    Selain itu, upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimum Rp 5 juta. Jika upah pekerja melebihi batas tersebut, pembayaran manfaat tetap mengacu pada batas maksimal yang telah ditetapkan.

    Perubahan lainnya dalam PP ini termasuk revisi pada Pasal 11, yang mengatur besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan, tetapi kini diturunkan menjadi 0,36 persen. Iuran tersebut bersumber dari kontribusi Pemerintah Pusat dan dana JKP. Pemerintah menyumbang 0,22 persen dari upah pekerja per bulan, sedangkan 0,14 persen berasal dari rekomposisi iuran Program JKK.

    Selain itu, PP ini juga menambahkan Pasal 39A yang menyatakan bahwa jika suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai ketentuan perundang-undangan dan menunggak iuran hingga enam bulan, manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Namun, ketentuan ini tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 39A ayat (2).

    Dengan adanya perubahan dengan PP terkait pekerja yang di-PHK mendapatkan tunjangan sebesar 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang mengalami PHK.

  • Prabowo Terbitkan Aturan Buruh PHK Dapat Upah 60 Persen Selama 6 Bulan, KSPSI: Alhamdulillah – Halaman all

    Prabowo Terbitkan Aturan Buruh PHK Dapat Upah 60 Persen Selama 6 Bulan, KSPSI: Alhamdulillah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, memang terjadi potongan yang luar biasa bagi penerima pesangon.

    Bila UU No. 13 Tentang Ketenagakerjaan bisa memberi maksimum 32 kali upah saat sudah puluhan tahun bekerja, namun dalam UU Cipta Kerja maksimum hanya 19 kali upah dengan sedikit tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

    Dalam PP No. 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), mereka yang di PHK berhak mendapat 45 persen dari upah dalam 3 bulan pertama dan 25 persen  dari upah untuk 3 bulan berikutnya, di samping ada manfaat lagi seperti pelatihan-pelatihan untuk beralih pada bidang pekerjaan yang lain.

    Menurut Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh Jumhur Hidayat, penerbitan PP No. 6 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang mulai berlaku 7 Februari 2025 ini jauh lebih baik dari PP sebelumnya.

    Setidaknya ada kepastian menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan.

    “Ya alhamdulillah karena pastinya lebih menguntungkan buruh bila dibandingkan PP sebelumnya. Artinya kan selama 6 bulan sejak di PHK para pekerja bisa menerima uang tunai 60 persen dari upah selama 6 bulan.”

    “Ini jelas pro buruh dan akan bermanfaat juga untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai penyumbang utama dalam pertumbuhan ekonomi,” kata Jumhur, Minggu (16/2/2025).

    Selanjutnya Jumhur juga menjelaskan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto, sejauh ini menunjukkan keberpihakan kepada orang-orang lemah termasuk kaum buruh. Untuk itu momentum seperti ini harus dijaga.

    “Membela kaum yang lemah itu bukan berarti menafikkan dunia usaha. Justru sebaliknya bersama-sama dunia usaha membangun kegiatan ekonomi yang menguntungkan dan memberi manfaat untuk banyak orang.”

    “Yang harus disingkirkan itu ya parasit-parasit ekonomi yang membuat dunia usaha sulit berkembang seperti korupsi, importir ilegal dan sifat serakah,” pungkas Jumhur. (*)

  • Jumhur Bersyukur TVRI-RRI Batal PHK Pegawai Imbas Efisiensi Anggaran

    Jumhur Bersyukur TVRI-RRI Batal PHK Pegawai Imbas Efisiensi Anggaran

    loading…

    Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat bersyukur Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia ( TVRI ) dan Radio Republik Indonesia ( RRI ) batal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan masing-masing buntut efisiensi anggaran. Dia menilai keputusan itu membuat lega banyak pihak.

    “Alhamdulillah hanya selang beberapa hari saja kehebohan ini dibantah oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Pernyataanya tentang pemutusan kontrak kerja karena efisiensi anggaran tidak akan terjadi telah melegakan banyak pihak,” ujar Jumhur dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

    Jumhur menilai pernyataan Dasco yang menegaskan tak ada PHK pegawai usai kementerian/lembaga melakukan efisiensi anggaran sudah ditindaklanjuti oleh Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno dan Direktur Utama RRI Hendrasmo dengan membatalkan rencana melakukan PHK beberapa karyawan akibat efisiensi anggaran ini.

    “Saya rasa jaminan dari Direktur Utama TVRI dan RRI yang tidak akan mem-PHK karyawannya adalah bentuk nyata dari tindak lanjut pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu,” kata Jumhur.

    Jumhur pun mengimbau pemerintah agar efisiensi anggaran yang bisa langsung memotong pendapatan orang per orang seperti upah dapat dihindari. Sebaliknya, lanjut dia, bila terjadi penurunan omzet untuk beberapa bisnis, apalagi yang berpotensi koruptif memang tidak bisa dihindari.

    “Kelak akan terjadi keseimbangan baru di mana mereka yang berkurang pendapatannya akan memperoleh dari kegiatan lain yang diinisiasi oleh belanja pemerintah yang lain yang dapat menggerakkan perekonomian rakyat seperti makan bergizi gratis itu,” pungkas Jumhur.

    (rca)

  • Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

    Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

    MASA kepemimpinan Presiden Joko Widodo selama dua periode meninggalkan permasalahan yang signifikan dalam berbagai aspek, terutama dalam bidang ekonomi dan hukum. Warisan kebijakan yang ditinggalkan tidak hanya membawa dampak positif tetapi juga menyisakan sejumlah tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintahan berikutnya. 

    Dua isu yang paling banyak disoroti adalah meningkatnya utang negara dan berbagai persoalan hukum yang muncul selama maupun setelah kepemimpinannya.

    Salah satu kebijakan utama Jokowi adalah pembangunan infrastruktur yang masif, yang dilakukan dengan mengandalkan pinjaman dalam dan luar negeri. Total utang pemerintah meningkat secara signifikan selama pemerintahannya. 

    Pada awal kepemimpinan Jokowi di tahun 2014, total utang pemerintah berada di kisaran Rp 2.600 triliun, sementara pada akhir masa jabatannya di tahun 2024, angka tersebut mendekati Rp 8.444,87 triliun.

    Tahun / Utang dalam bentuk triliun 

    2014 / 2.608,78

    2015 / 3.165,13

    2016 / 3.515,02

    2017 / 3.938,70

    2018 / 4.418,30

    2019 / 4.779,28

    2020 / 6.074,56

    2021 / 6.908,87

    2022 / 7.733,99

    2023 / 8.000,00

    2024 / 8.444,87

    Data Kementerian Keuangan 

    Pemerintahan Jokowi mengklaim bahwa peningkatan utang ini digunakan untuk investasi jangka panjang yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti jalan tol, bandara, dan proyek kereta cepat. 

    Namun, kritik bermunculan mengenai efektivitas investasi ini. Beberapa proyek infrastruktur menghadapi kesulitan dalam memberikan return on investment yang diharapkan, sehingga memunculkan kekhawatiran terkait keberlanjutan fiskal negara.

    Selain itu, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mengalami peningkatan. Walaupun masih dalam batas aman menurut standar internasional, namun tekanan terhadap anggaran negara semakin besar karena meningkatnya pembayaran bunga utang. 

    Untuk menutupi utang, Pemerintah Jokowi  berupaya meningkatkan rasio pajak terhadap PDB dengan memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan menerapkan berbagai insentif serta sanksi bagi pelanggar pajak.

    Selama era Jokowi, rasio pajak (perbandingan antara penerimaan pajak) mengalami fluktuasi sebagai berikut:

    2015: 10,76%

    2016: 10,36%

    2017: 9,89%

    2018: 10,24%

    2019: 9,76%

    2020: 8,33% (terendah, dipengaruhi oleh pandemi Covid-19)

    Meskipun terdapat upaya untuk meningkatkan rasio pajak, capaian tersebut belum mencapai target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020—2024, yaitu 10,7%-12,3%.

    Untuk menggenjot penerimaan pajak, pemerintah Jokowi pada April 2022 menaikkan Tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%.

    Pemerintah Prabowo sebagai penerus Rezim Jokowi harus menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara membayar kewajiban utang dan menjaga belanja publik tetap optimal. Ini menjadi beban yang cukup berat dari rezim sebelumnya.

    Di bidang hukum, pemerintahan Jokowi juga meninggalkan sejumlah permasalahan yang menjadi sorotan. Beberapa di antaranya adalah terkait dengan kebijakan hukum yang kontroversial serta dugaan korupsi di berbagai proyek strategis nasional.

    Pertama, revisi Undang-Undang KPK. Salah satu kebijakan yang paling kontroversial adalah revisi Undang-Undang KPK pada 2019, yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Revisi ini mengubah struktur kelembagaan KPK dan mengurangi independensinya. 

    Akibatnya, kinerja pemberantasan korupsi di era Jokowi dianggap menurun, dengan beberapa kasus besar yang tidak terselesaikan atau proses hukumnya berjalan lambat.

    Kedua, kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional. Sejumlah proyek infrastruktur yang digagas Jokowi juga menjadi sorotan karena adanya dugaan korupsi. Misalnya Proyek Irigasi Lembudud di Krayan, Nunukan, Kalimantan Utara. Proyek ini, yang dimulai pada tahun 2018 dengan anggaran sekitar Rp 19,9 miliar, bertujuan untuk mendukung pertanian padi organik di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. 

    Namun, pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Nunukan menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 11 miliar akibat proyek yang tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat pembuat komitmen, konsultan pengawas, dan pelaksana kontrak

    Di era Jokowi proyek pengadaan bansos Covid-19 yang menyeret beberapa pejabat tinggi, serta berbagai kasus di sektor energi dan pangan. Berbagai pihak menilai kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana proyek-proyek besar tersebut.

    Kasus yang cukup ramai sekarang ini PSN PIK 2 di Banten, ada dugaan keterlibatan Jokowi di dalam proyek yang penuh kontroversi itu. Majalah Tempo menuliskan ada dugaan Sugianto Kusuma (Aguan) pemilik Agung Sedayu Group mendapatkan PSN PIK setelah membantu IKN.

    Dugaan keterlibatan korupsi mantan Wali Kota Solo itu menyebabkan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memasukkan nama Jokowi, mantan Presiden Indonesia, sebagai salah satu finalis untuk “Person of the Year” dalam kategori korupsi.

    Ketiga, kriminalisasi aktivis dan oposisi. Selama pemerintahan Jokowi, berbagai aktivis dan tokoh oposisi melaporkan adanya peningkatan kriminalisasi terhadap mereka yang bersuara kritis terhadap pemerintah. Beberapa undang-undang seperti UU ITE sering digunakan untuk membungkam kritik. Kasus-kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintahan Jokowi terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi.

    Kasus kriminalisasi terhadap aktivis:

    -Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti: Keduanya menghadapi proses hukum setelah mengkritik kebijakan pemerintah terkait isu HAM dan lingkungan. 

    -Ravio Patra: Aktivis ini ditangkap dengan tuduhan menyebarkan pesan provokatif, meskipun ia mengklaim bahwa akun WhatsApp-nya diretas.

    -Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan: Keduanya ditangkap dengan tuduhan menyebarkan informasi yang menimbulkan keonaran terkait penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja

    Data Kriminalisasi:

    2020: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat 132 kasus pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan 157 korban, termasuk dugaan kriminalisasi terhadap aktivis. 

    2019: YLBHI melaporkan 47 kasus dugaan kriminalisasi masyarakat sipil dengan 1.019 korban. 

    2024: SAFEnet mencatat 30 kasus kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di ranah digital selama Januari-Maret, dengan 52 orang terjerat kasus tersebut. 

    Mantan Presiden Jokowi meninggalkan warisan yang kompleks bagi pemerintahan Prabowo. Di satu sisi, investasi besar dalam infrastruktur diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian. 

    Namun, di sisi lain, beban utang yang besar menuntut kebijakan fiskal yang hati-hati agar tidak menimbulkan krisis ekonomi di masa depan.

    Presiden Prabowo pun melakukan efisiensi dengan memangkas anggaran di berbagai lembaga negara.rmol news logo article

    *Penulis adalah Aktivis 98

  • Bertemu Tokoh-tokoh Kritis, Dasco Ungkap Prabowo Tidak Antikritik

    Bertemu Tokoh-tokoh Kritis, Dasco Ungkap Prabowo Tidak Antikritik

    loading…

    Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menghadiri pertemuan dengan tokoh-tokoh kritis di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (7/1/2025) siang. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menghadiri pertemuan dengan tokoh-tokoh kritis di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (7/1/2025) siang. Dalam pertemuan itu, Dasco mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak antikritik.

    Sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Jumhur Hidayat , Syahganda Nainggolan, Hatta Taliwang, Said Didu, Edy Mulyadi, dan Bachtiar Nasir menghadiri acara yang digelar Sabang Merauke Circle (SMC) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan bertajuk “Pembangunan Indonesia 2025: Harapan dan Tantangan”.

    Dasco yang menjadi keynote speaker dalam acara itu mengungkapkan, pertemuannya dengan tokoh-tokoh kritis progresif itu merupakan pertemuan hebat di awal 2025. “Kita harus bangun harapan rakyat dalam pemerintahan Prabowo,” ujar Dasco.

    Dasco mengatakan, Prabowo harus diberi kesempatan melakukan hal-hal kecil untuk kesejahteraan rakyat, seperti makan siang gratis, mengumpulkan lahan-lahan sawit ilegal, efisiensi pemerintahan, serta evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Terhadap tokoh-tokoh kritis, Dasco menegaskan bahwa Prabowo tidak antikritik. Dia mengatakan, pemerintah butuh masukan dari masyarakat. “Saya sudah bantu beberapa orang bisa ketemu beliau, sehingga aspirasi bisa tetap tersalurkan,” ungkap Dasco.

    Ia menegaskan, pemerintah perlu dukungan rakyat, termasuk para aktivis dan cendekiawan, agar tidak terulang seperti kasus pembelokan masalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% seolah-olah naik 12%.

    Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan mengatakan, Sufmi Dasco Ahmad membuat jarak rakyat termasuk para aktivis dan tokoh kritis dengan Presiden Prabowo menjadi seperti setipis selembar kertas.

    “Kita mulai percaya Presiden Prabowo itu ideologis, dan tugas kita adalah membantu supaya ide-ide kerakyatan Presiden Prabowo bisa segera dilaksanakan,” kata Syahganda, doktor politik UI itu.

    Masalah ideologis Prabowo, kata dia, sudah selesai. Karena itu, ia mengajak para aktivis, para cendekiawan, dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu padu membantu Presiden Prabowo mempercepat program-program kerakyatan.

    Acara diskusi tersebut menampilkan sejumlah pembicara, yaitu Wakil Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono, Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerja Umum, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso, dan Bupati Lahat Terpilih Bursah Zarnubi.

    (rca)

  • Top 3: UMP Jakarta 2025 Bikin Penasaran, Segini Besarannya – Page 3

    Top 3: UMP Jakarta 2025 Bikin Penasaran, Segini Besarannya – Page 3

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan, Jumhur Hidayat mengaku tak menyangka Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen. Dia menilai besaran itu sudah cukup menggembirakan.

    Jumhur menjadi salah satu perwakilan buruh yang ikut dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Negara sebelum penetapan kenaikan UMP 2025. Kenaikan 6,5 persen ini diketahui lebih tinggi dari usulan pemerintah sekitar 6 persen.

    “Saya tidak mengira Presiden begitu serius dan tulus memperhatikan kesejahteraan buruh hingga hal yang detil seperti soal upah ini,” kata Jumhur dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Minggu (1/12/2024).

    Selengkapnya

  • Pengusaha Kecewa Tak Dilibatkan Penetapan Upah, Prabowo Dipuji Buruh Lebih Baik Dibanding Jokowi

    Pengusaha Kecewa Tak Dilibatkan Penetapan Upah, Prabowo Dipuji Buruh Lebih Baik Dibanding Jokowi

    GELORA.CO  – Kalangan pengusaha kecewa dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan upah minimum rata-rata nasional untuk pekerja sebesar 6,5 persen pada 2024.

    Penetapan kenaikan upah tahun depan disebut tidak mempertimbangkan masukan dari pengusaha di tengah tekanan ekonomi nasional.

    Wakil Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mempertanyakan rumus penghitungan kenaikan upah 2025 sebesar 6,5 persen.

    “Pelaku usaha dipastikan akan bertanya dari mana rumusnya angka sebesar 6,5 persen tersebut,” ujar Sarman saat dihubungi Tribunnews, dikutip Sabtu (30/11/2024).

    Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, penetapan Upah Minimun 2025 akan memakai formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa dan kebutuhan hidup layak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

    “Kami menunggu penjelasan yang lebih konfrehensif dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dari mana angka kenaikan 6,5 persen tersebut,” kata Sarman.

    Kalangan pengusaha merasa tidak dilibatkan dalam merumuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 6,5 persen tersebut. 

     

    Karena itu, dia berharap kepada Pemerintah dalam menetapkan kenaikan UMP harus mendengar aspirasi dari pekerja dan pengusaha.

    “Karena yang akan menanggung kenaikan UMP itu adalah pengusaha, sehingga memang aspirasi pelaku usaha juga perlu didengarkan oleh Pemerintah sebelum menetapkan besaran kenaikan UMP,” terang Sarman.

    Ia pun berharap kenaikan UMP memperhatikan kondisi ekonomi nasional saat ini dan kondisi geopolitik dunia serta daya beli masyarakat yang saat ini masih belum stabil.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menyampaikan, pihaknya belum mengetahui landasan apa yang digunakan pemerintah untuk menaikkan UMP 6,5 persen.

    “Kita sampai saat ini tidak tahu apa landasannya pemerintah menetapkan kenaikan 6,5 persen dan bagaimana upah ditetapkan kedepannya,” tutur Bob.

    Menurut Bob, dunia usaha dipastikan akan mengalami kebingungan sesaat untuk mengukur kenaikan berbagai biaya yang dipicu UMP 6,5 persen.

    “Bagaimana dunia usaha mengkalkulasi kenaikan biaya tenaga kerja dan biaya-biaya untuk kepastian usaha kedepan,” jelasnya.

    Apindo saat ini tengah menunggu penjelasan pemerintah menyoal kenaikan UMP 6,5 persen pada tahun depan tersebut.

    “Justru saat ini kita menunggu penjelasan pemerintah. Not just numbers, tapi mampu atau tidak,” ungkap Bob Azam.

    Sebelumnya, Bob Azam mencontohkan bila kenaikan upah minimum dipatok sebesar 3 persen, itu tidak hanya akan meningkatkan biaya perusahaan sebesar angka tersebut.

    Menurut Bob, ada dampak multiplier effect yang akan memperbesar beban pengeluaran perusahaan, bahkan bisa mencapai 5 persen hingga 6 persen.

    “Kalau kita naikkan katakanlah upah minimum 3 persen, itu bisa saja perusahaan mengeluarkan biaya yang lebih besar daripada itu. Bisa sampai 5 persen, 6 persen, karena ada multiplier effect-nya. Termasuk kita juga harus menata gaji yang di atasnya,” katanya.

    “Jadi jangan berpikir bahwa kalau naik 3 persen, pengeluaran perusahaan naiknya 3 persen. Itu bisa plus 1 sampai 3 persen lagi. Nah itu yang terjadi di kita,” lanjutnya.

    Buruh Puji Prabowo

    Presiden KSPI yang juga sebagai Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan, dalam lima tahun terakhir, buruh Indonesia di bawah pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengalami kenaikan upah secara signifikan.

    “Sebelumnya (upah) hanya naik 1,58 persen dua tahun belakangan, tiga tahun sebelumnya (bahkan) 0. Jadi kami bisa menerima ketika bapak Presiden Prabowo Subianto bisa menaikan 6,5 persen dengan dasar rekam jejak keputusan pemerintah sebelumnya yang tidak berpihak kepada buruh,” katanya.

    Said mengakui, kenaikan upah 6,5 persen memang masih jauh dari tuntutan para buruh sebesar sebesar 8-10 persen.

    Namun, Said menilai adanya kenaikan 6,5 persen sudah mendekati dari angka tuntutan serikat buruh di minimal 8 persen.

    “Sudah mendekati dari nilai yang diharapkan oleh buruh, buruh harapannya 8-10 persen, karena 6,5 persen mendekati 8 persen, maka buruh menyatakan menerima keputusan Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu menaikan upah minimum 6,5 persen jadi mendekati 8 persen,” ujar dia.

    Said menyatakan alasan lain kenapa buruh menerima dari keputusan Presiden Prabowo itu, salah satunya soal fenomena deflasi yang pernah dialami oleh Indonesia lima bulan terakhir.

    Kata dia, angka 6,5 persen itu yang diputuskan oleh Prabowo itu sudah rasional dan masuk akal dengan penghitungan deflasi tersebut.

    Deflasi sendiri merupakan kondisi ekonomi dimana harga barang dan jasa secara umum mengalami penurunan di dalam jangka waktu tertentu.

    “Karena kita kan pernah mengalami deflasi 5 bulan, sebenarnya kalau tidak deflasi dihitung, itu kenaikan upah bisa 8 persen atau setidaknya 7,7 persen,” kata dia.

    “Tapi setelah kami kalkulasikan ada deflasi 5 bulan terakhir, itu mempengaruhi nilai inflasi, maka 6,5 persen yang telah diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto adalah rasional masuk akal dan sesuai dengan keputusan MK,” sambung Said Iqbal.

    Ketua Umum KSPSI Pembaruan, Jumhur Hidayat menilai, Presiden Prabowo serius dan tulus memperhatikan kesejahteraan buruh dengan menaikkan upah sebesar 6,5 persen.

    Selain itu, Jumhur menyebut, pemerintahan Prabowo juga akan menghadirkan beberapa kebijakan yang mendukung bergairahnya sektor industri dengan menindak tegas barang-barang impor ilegal dan juga membatasi impor barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. 

    “Dengan kebijakan itu, maka permintaan pasar dalam negeri akan meningkat pesat yang artinya kegiatan industri padat karya akan beroperasi dalam keadaan kapasitas terpasang yang penuh”, pungkasnya.

    Pemerintah Minta Pengusaha Menerima

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap para pengusaha termasuk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dapat memahami keputusan pemerintah menaikkan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen. 

    Yassierli juga berharap para buruh turut mengerti keputusan tersebut terlepas kenaikan ini masih jauh dari usulan sebesar 20 persen. 

    “Kami berharap ya teman-teman buruh, teman-teman Apindo bisa memahami,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (29/11/2024).

    Menurutnya, keputusan ini mempertimbangkan usulan dari banyak pihak, bukan hanya dari kalangan buruh maupun pengusaha saja.

    Dia mengatakan pembahasan soal ini pun sudah dilakukan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit yang terdiri dari serikat buruh dan pengusaha.

    “Itu kan artinya kebijakan dari beliau ya. Artinya kan beliau mendengar masukan dari banyak hal. Kemudian beliau mengambil kebijakan seperti itu,” kata dia.

    Yassierli meyakini bahwa angka 6,5 peraen merupakan keputusan terbaik untuk bangsa dan negara. 

    “Ini adalah yang terbaik. Dan ini adalah kebijakan Pak Presiden. Kita punya banyak PR yang lain tidak hanya upah minimum ya. Ayo kita bereskan sama-sama,” tandasnya dia.

    Alasan Prabowo Naikan Upah

    Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan penetapan kenaikan UMP 2025 di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, (29/11/2024).

    Pengumuman soal kenaikan UMP 2025 itu dilakukan setelah sebelumnya Presiden menggelar rapat intern soal bersama sejumlah Kabinet Merah Putih.

    “Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025,” kata Prabowo.

    Presiden mengatakan untuk kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen. Angka tersebut diambil setelah mempertimbangkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan juga perwakilan buruh. Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMP pada 2025 sebesar 6 persen.

    “Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo.

    Prabowo mengatakan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.

    “Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” katanya.

    Prabowo mengatakan upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

    “Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” pungkasnya