Deretan Kewenangan Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan, Jaksa: Ngeri-ngeri Sedap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jurist Tan, mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim disebut memiliki sejumlah kewenangan saat masih menjabat di di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Deretan kewenangan itu diungkap Hamid, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Kemendikbudristek yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa atas nama Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.
Hamid menyampaikan,
Jurist Tan
diberikan kewenangan untuk mengurus persoalan informasi teknologi (IT), anggaran, hingga sumber daya manusia (SDM) di Kemendikbudristek.
“Setahu saya, Jurist Tan itu kan yang diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi siapapun juga yang nanti akan rotasi, mutasi, dan seterusnya, promosi, jadi itu kewenangan Jurist Tan,” ujar Hamid dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Mendengar kesaksian Hamid, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sampai bertanya soal kewenagan Jurist Tan dalam merotasi dan mutasi SDM di Kemendikbudristek.
Bahkan, jaksa mengaku “ngeri-ngeri sedap” dengan kewenangan yang diberikan kepada Jurist Tan di kementerian tersebut.
“Maka apakah eselon dua termasuk Pak Mul, Bu Sri, termasuk saudara sendiri eselon satu juga ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini, begitukah,” tanya jaksa.
JPU pun menegaskan, Jurist Tan sebagai staf khusus Nadiem seharusnya tidak memiliki kewenangan mengurus anggaran, mutasi, dan rotasi.
Sebab kewenangan terkait anggaran hingga SDM merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari kementerian, bukan staf khusus.
“Jadi begini, staf khusus menteri itu dia tidak bisa mengambil kewenangan yang ada dalam tupoksi para struktural direktorat yang lain,” ujar Ketua Tim JPU, Roy Riady, saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor.
“Tidak bisa dia memaksakan, tidak bisa dia mengarahkan,” sambungnya menegaskan.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan
Nadiem Makarim
(NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendidbudristek pada 2019-2022.
Mantan Mendikbudristek itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, termasuk pada Kamis hari ini.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Peran Jurist Tan sendiri dimulai dua bulan usai Nadiem dilantik menjadi pembantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), tepatnya Desember 2019.
Jurist Tan mewakili Nadiem untuk menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Pertemuan Jurist dan Yeti ini untuk membahas teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome. Menindaklanjuti pertemuan ini, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK.
Ibrahim kemudian resmi menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Warung Teknologi pada Kemendikbudristek. Ibrahim lalu ditugaskan untuk membantu membuat kajian yang mengarahkan pengadaan untuk menggunakan produk berbasis Chromebook.
Jurist diketahui hadir menemani Nadiem saat menemui pihak Google Indonesia pada awal hingga pertengahan tahun 2020.
Usai pertemuan awal ini, Jurist ditugaskan Nadiem untuk melakukan pembahasan lanjutan dengan Google. Hasil pembicaraan ini menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
Selaku staf khusus menteri, Jurist juga mendampingi Nadiem saat rapat dengan jajaran internal Kemendikbudristek. Jika tidak hadir dalam rapat, Jurist dan Fiona yang memimpin rapat-rapat internal ini.
Saat ini, Jurist Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron dan belum didatangkan ke Indonesia.
Sidang pemeriksaan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025)
Sebagai informasi, pada Selasa (16/12/2025), JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Sementara, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan.
Dalam kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Jumeri
-
/data/photo/2025/07/16/6877ad4fa93ad.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Deretan Kewenangan Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan, Jaksa: Ngeri-ngeri Sedap Nasional
-

Fakta-fakta Persidangan Tiga Terdakwa Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Bisnis.com, JAKARTA – Tiga terdakwa kasus dugaan laptop chromebook program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek disidangkan pada Selasa (16/12/2025).
Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Sidang juga ditujukan untuk mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Namun dia absen dari persidangan karena sakit. Dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih, mereka didakwa bersama-sama melaksanakan program tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan tanpa melalui evaluasi harga yang tidak didukung referensi harga.
“Bahwa terdakwa Sri bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 direktorat SD tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar Jaksa, dikutip Rabu (17/12/2025).
Fakta-fakta persidangan tiga terdakwa
1. Kerugian Negara hingga Rp2,1 Triliun
Dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih, dia bersama tiga terdakwa lainnya merugikan negara Rp2,1 triliun. Kerugian berdasarkan akumulasi perhitungan.
“Yang Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun),” kata jaksa.
Perhitungan berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara pada program digitalisasi itu bernomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kerugian juga terjadi di pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) Tahun 2019-2022 sebesar USD44.054.426 atau sebesar Rp621.387.678.730.
Oleh sebab itu, jika dijumlahkan, kerugiaan negara mencapai Rp2,1 triliun.
2. Terbentuk Grup WA Sebelum Nadiem Menjabat
Dalam surat dakwaan disampaikan bahwa sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri telah terbentuk grup di WhatsApp dengan nama “Mas Menteri Core Team” dan “Education Council” yang beranggotakan teman-temannya diantaranya bernama Jurist Tan, Najeela Shihab dan Fiona Handayani dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan
(PSPK) yang membicarakan program digitalisasi pendidikan di kemendikbud.
Tak hanya itu, Jurist Tan juga membentuk Grup WA bernama “TIM Paudasmen” yang beranggotakan Fiona Handayani, Najeela Shihab, serta memasukkan Jumeri yang saat itu masih sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Tengah untuk dipersiapkan menjadi pejabat eselon 1 di Direktorat Jenderal Paudasmen Kemendikbud atas permintaan Nadiem.
“Adapun tujuan Grup WA bernama “TIM Paudasmen” memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan sebagaimana arahan,” kata salah satu Jaksa.
3. Jurist Tan dan Fiona jadi Representasi Nadiem
Pada tanggal 2 Januari 2020 Nadiem mengangkat Jurist Tan sebagai Staf Khusus Menteri (SKM) di Bidang Pemerintahan yang tugasnya memberikan masukan strategis terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk peran diantaranya dalam program Merdeka Belajar.
Selain itu, Nadiem juga mengangkat Fiona Handayani sebagai Staf Khusus Menteri (SKM) di Bidang Isu-Isu Strategis. Nadiem memberikan kekuasaan yang luas kepada keduanya.
Nadiem menyampaikan pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa, “Apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona adalah kata-kaya saya.”
4. Pengadaan Lab Komputer Berubah menjadi Laptop
Pada 17 April 2020, Jurist Tan dengan Fiona melakukan rapat zoom untuk membahas kebutuhan lab komputer. Rapat online dihadiri oleh Terdakwa Sri Wahyuningsih (waktu masih selaku Kasubdit di Direktorat SD); Ibam, Totok Suprayitno (Kapalitbang); Hamid Muhammad (Plt. Dirjen Paud Dasmen),;
Sutanto (Sesditjen PAUD Dasmen); Hasbi (Direktur PAUD), Khamim (Direktur SD); Poppy Dewi Puspitawati Direktur SMP), Purwadi (Direktur SMA); Cepy Lukman Rusdiana (Plt. Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama); dan Fiona Handayani (SKM),
Mereka memaparkan kebutuhan lab komputer untuk proses belajar mengajar. Saat penyampaian rapat, Fiona mengatakan direktorat tidak perlu mengadakan kan komputer dan diubah menjadi laptop untuk mendukung program Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
5. Sebanyak 25 dari Perorangan dan Korporasi Menerima Aliran Dana
Terdapat 25 pihak dari perorangan atau suatu korporasi yang memperkaya atau menerima aliran dana, yaitu
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000,
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
9. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000
10. Jumeri sebesar Rp100.000.000
11. Susanto sebesar Rp50.000.000
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000
13. Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27.
-

Nadiem Diduga Kantongi Rp809 Miliar di Kasus Chromebook, Ini List 25 Pihak yang Memperkaya Diri
Bisnis.com, JAKARTA – Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menyebutkan 25 pihak terdiri dari perorangan dan perusahaan yang memperkaya diri.
Sidang berlangsung pada Selasa (16/12/2025) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang yang sejatinya untuk empat terdakwa, tetapi dibacakan untuk tiga terdakwa karena terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim sakit sehingga berhalangan hadir.
Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Jaksa, Roy Riady menyatakan para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Para terdakwa membuat kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan)
“Bahwa terdakwa Sri bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 direktorat SD tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar Jaksa.
JPU menjelaskan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun, berdasarkan hasil hitung akumulasi dari mark up harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,56 triliun). Kemudian dalam pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat senilai US$44.054.426 atau setara sekitar Rp621.387.678.730,00 (atau Rp621,38 miliar).
Jaksa mendakwa Sri bersama dengan Nadiem, Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga.
Berikut 25 pihak yang disebut memperkaya diri dalam kasus ini:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000,
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
9. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000
10. Jumeri sebesar Rp100.000.000
11. Susanto sebesar Rp50.000.000
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000
13. Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27
-
/data/photo/2025/12/16/6940f1faac324.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Eks Direktur Kemendikbudristek Saat Bagikan Uang Korupsi Chromebook: Ini Ada Rezeki Nasional
Eks Direktur Kemendikbudristek Saat Bagikan Uang Korupsi Chromebook: Ini Ada Rezeki
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, eks Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Sri Wahyuningsih membagikan uang hasil korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan dalih rezeki.
JPU menyebutkan, ucapan itu keluar dari mulut Sri saat memberikan uang Rp 50 juta kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Kemendikbudristek
Jumeri.
“Bahwa
Sri Wahyuningsih
memberikan uang kepada Jumeri di ruang kerja Dirjen PAUDasmen sebesar Rp 50.000.000, yang berkaitan dengan pengadaan TIK laptop Chromebook dengan mengatakan kepada Jumeri, ‘Ini ada rezeki uang dari pengadaan Chromebook,’” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Selain memberikan uang senilai Rp 50 juta, Sri juga pernah memberikan sebuah ponsel kepada Jumeri.
“Bahwa Sri Wahyuningsih memberikan ponsel kepada Jumeri di ruang kerja Dirjen PAUDasmen, Samsung Z Fold 3, yang berkaitan dengan pengadaan TIK laptop Chromebook,” lanjut jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa belum menyebutkan kapan uang dan barang ini diberikan.
Namun, Jumeri menjadi salah satu orang yang diperkaya secara tidak sah, ia disebut mendapatkan uang sebesar Rp 100 juta.
Selaku Dirjen PAUDasmen, Jumeri merupakan pihak yang terlibat dalam proses pengadaan TIK yang berujung meloloskan laptop berbasis Chromebook.
Dalam kasus ini, JPU mendakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lainnya itu adalah eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Pada hari ini, jaksa membacakan dakwaan untuk Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri, sedangkan Nadiem baru mengikuti sidang perdana pada pekan depan karena tengah dirawat di rumah satki.
Sementara itu, ada satu tersangka lain dalam perkara ini, Jurist Tan, yang berkas perkaranya belum dilimpahkan karena masih berstatus buron.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5445736/original/016012700_1765863466-IMG_3253.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jaksa Ungkap Akal-akalan Pengadaan Chromebook, Spesifikasi Dibocorkan
Adapun daftar pihak yang menerima keuntungan di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook adalah sebagai berikut:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar SGD 120.000dan USD 150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD 30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD 7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD 7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp 35.000.000
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
10. Jumeri sebesar Rp 100.000.000
11. Susanto sebesar Rp 50.000.000
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
13. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27
-
/data/photo/2025/10/14/68edd920b925e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nadiem Bentuk Dua Grup WA soal Digitalisasi Pendidikan Sebelum Jadi Menteri, Siapa Anggotanya?
Nadiem Bentuk Dua Grup WA soal Digitalisasi Pendidikan Sebelum Jadi Menteri, Siapa Anggotanya?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) membentuk dua grup untuk mempersipkan digitalisasi pendidikan sebelum menjabat sebagai menteri.
JPU menyebutkan, grup tersebut bernama ‘Education Council’ dan ‘Mas Menteri Core Team’ yang dibentuk pada sekitar bulan Juli dan Agustus 20219, padahal Nadiem baru dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019.
“Sebelum menduduki jabatan sebagai Mendikbud, sekitar bulan Juli 2019 dan Agustus 2019, terdakwa Nadiem Anwar Makarim membuat dua
grup WhatsApp
(WA), yaitu grup WA ‘Education Council’ dan grup WA ‘Mas Menteri Core Team’,” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa mengungkap, dua grup ini diisi oleh beberapa teman Nadiem yang juga bekerja di Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), mereka adalah Jurist Tan, Najeela Shihab, dan Fiona Handayani.
“(2 Grup WA) beranggotakan teman-temannya, di antaranya bernama Jurist Tan, Najeela Shihab, dan Fiona Handayani dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) yang membicarakan program
digitalisasi pendidikan
di Kemendikbud,” lanjut jaksa.
Dalam perjalanan, Jurist Tan dan Fiona Handayani menjadi staf khusus Nadiem saat ia sudah dilantik menjadi menteri.
Sementara, Najeela Shihab diketahui beberapa kali ikut terlibat dalam perencanaan pengadaan ini.
Selain dua grup ini, Jurist Tan membuat satu grup WA lagi bernama ‘Tim Paudasmen’.
Grup ini beranggotakan Fiona Handayani, Najeela Shihab, serta memasukkan Jumeri yang saat itu masih sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Jumeri dimasukkan ke grup tersebut atas permintaan
Nadiem Makarim
dan dipersiapkan untuk nantinya menjadi pejabat eselon 1 di Direktorat Jenderal Paudasmen Kemendikbud.
“Adapun tujuan Grup WA bernama ‘Tim Paudasmen’ adalah memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan sebagaimana arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” lanjut jaksa.
Dalam kasus ini, JPU mendakwa Nadiem dan tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan
kerugian negara
Rp 2,1 triliun.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lainnnya itu adalah eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Pada hari ini, jaksa membacakan dakwaan untuk Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri, sedangkan Nadiem baru mengikuti sidang perdana pada pekan depan karena tengah dirawat di rumah satki.
Sementara itu, ada satu tersangka lain dalam perkara ini, Jurist Tan, yang berkas perkaranya belum dilimpahkan karena masih berstatus buron.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Fakta Rekaman CCTV Tewasnya Purnawirawan TNI di Perairan Marunda, Mobil yang Tercebur Masih Dicari – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Polda Metro Jaya memastikan jasad pria yang ditemukan di perairan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, merupakan purnawirawan TNI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan petugas telah mendatangi rumah keluarga korban untuk identifikasi.
“Tim Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya sudah menemui keluarga korban terkait penanganan lanjutan,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban sempat mengendarai mobil bernopol B 1606 LB dan terekam kamera CCTV.
“Tim gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Kali Baru telah melakukan penelusuran CCTV yang diduga merupakan tempat kejadian perkara (TKP),” tuturnya.
Mobil Toyota Vios yang dikendarai korban masuk ke Dermaga KCN Marunda pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 00.35 WIB.
“Penelusuran CCTV ditemukan mobil yang kendarai korban tersebut melaju menyusuri Kade 07-08 hingga ke ujung dermaga sampai jatuh ke laut,” lanjutnya.
Hingga kini penyidik masih mencari keberadaan mobil yang ikut tercebur ke laut.
“Penyidik masih bekerja. Kita lagi mencari mobil yang dikemudikan korban,” ujarnya.
Dalam olah TKP, ditemukan kartu keanggotaan TNI dan BIN dengan identitas Brigjen (Purn.) TNI HO (76).
Nelayan menjadi orang yang pertama kali menemukan jenazah.
Jasad pria diduga purnawirawan TNI tersebut tampak mengambang mengenakan pakaian bermotif belang.
Nelayan kemudian melaporkan temuan ini kepada kepolisian.
Salah satu warga bernama Jumeri mengaku sedang beraktivitas di sekitar Dermaga KCN Marunda saat proses evakuasi jenazah.
“Kita lihat jenazahnya diangkut di sini, itu jenazahnya laki-laki,” tuturnya.
Ia sempat mendengar kabar ada mobil yang ikut tercebur ke laut.
“Kita nggak tahu bisa kecebur gimana, tahu-tahu di sini ada (petugas) yang ngambil jenazah. Ada polisi juga. Kalau masalah nyemplungnya di mana kita nggak tahu.”
“Iya katanya ada mobilnya yang kecebur juga katanya,” lanjutnya.
Jenazah telah dibawa ke RSPAD Gatot Subroto untuk proses pemeriksaan.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jenazah Pria Lansia Mengapung di Laut Marunda, Ada Temuan Identitas Jenderal Purnawirawan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo)
-

Purnawirawan TNI Tewas Mengambang di Laut Marunda, Mobil Korban yang Tercebur Masih Dicari – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Jasad purnawirawan TNI berpangkat Brigjen berinisial HO (76) ditemukan mengapung di laut wilayah Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Jasad korban ditemukan pada Jumat (10/1/2025) lalu. Saat ini polisi masih menyelidiki penyebab kematian HO.
“Penyidik masih bekerja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (14/2/2024), dilansir Tribun Jakarta.
Ia menyebut, penyidik juga masih mencari mobil korban yang tercebur ke laut.
“Kita lagi mencari mobil yang dikemudikan korban,” ujar Ade Ary.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan rekaman CCTV, korban tampak mengendarai mobil Toyota Vios berpelat nomor B 1606 LB.
Saat itu, mobil korban masuk ke Dermaga KCN Marunda sekitar pukul 00.35 WIB.
“Penelusuran CCTV ditemukan mobil yang kendarai korban tersebut melaju menyusuri Kade 07-08 hingga ke ujung dermaga sampai jatuh ke laut,” ungkap Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, dalam proses evakuasi jenazah, petugas menemukan identitas jenderal purnawirawan bintang satu berinisial HO yang melekat di tubuh korban.
Penemuan jenazah ini dibenarkan oleh salah satu warga bernama Jumeri.
Pada saat kejadian, Jumeri sedang beraktivitas di sekitar Dermaga KCN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Ia melihat jenazah pria tersebut dibawa oleh petugas ke atas dermaga.
“Kita lihat jenazahnya diangkut di sini, itu jenazahnya laki-laki,” kata Jumeri di lokasi, Senin (13/1/2025).
Namun, dirinya mengaku tak tahu pasti bagaimana korban bisa tenggelam di laut Marunda.
Meski begitu, saat evakuasi jenazah, ia melihat bahwa korban berjenis kelamin laki-laki dan sempat terdengar ada mobil yang ikut tercebur.
“Kita nggak tahu bisa kecebur gimana, tahu-tahu di sini ada (petugas) yang ngambil jenazah.”
“Ada polisi juga. Kalau masalah nyemplungnya di mana kita nggak tahu.”
“Iya katanya ada mobilnya yang kecebur juga katanya,” sambungnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Brigjen TNI Tewas Mengapung di Laut Marunda, Mobil Korban yang Tercebur Belum Ditemukan.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
-

Sosok dan Profil Hendrawan Ostevan, Jenderal Purn TNI Tewas Mengapung: Kakak Letting SBY dan Prabowo
TRIBUNJATIM.COM – Inilah sosok Hendrawan Ostevan, purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan juga mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) tewas mengapung di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
Jasad Hendrawan Ostevan pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan pada Jumat (10/1/2025).
Sosok Hendrawan Ostevan ternyata bukan orang sembarangan.
Ia adalah seorang Jenderal bintang satu.
Hendrawan Ostevan merupakan kakak letting dari dua Presiden RI, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Prabowo Subianto.
Untuk diketahui, Hendrawan Ostevan merupakan Jenderal bintang satu yang berusia 75 tahun ini merupakan alumni Akmil 1972.
Dia satu letting dengan Letjen TNI (Purn) Sumarsono mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad).
Ini berarti, Hendrawan Ostevan merupakan kakak letting dari Presiden Keenam RI Jenderal TNI (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto. SBY dan Prabowo merupakan lulusan Akmil angkatan 1973 dan 1974.
Dihimpun dari berbagai sumber, Hendrawan Ostevan juga pernah berdinas sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
Ini terlihat dari KTA bertahun 2015 yang ditemukan di tubuhnya.
Dia memiliki pangkat terakhir sebagai Pembina Utama dengan jabatan Tim Ahli Deputi.
Selain itu, pada 1976 saat masih berpangkat Lettu Czi, mendiang menjadi Komandan Peleton Yonzipur 2/SG (Samara Grawira) Bersama Yonif 145/BS melaksanakan tugas operasi Seroja di Timor Timur.
Kini, Hendrawan Ostevan telah meninggal dunia meninggal dunia.
Brigjen Hendrawan Ostevan ditemukan tewas di perairan Pelabuhan Marunda, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (10/1/2025).
Seorang warga bernama Jumeri, yang pada saat kejadian sedang beraktivitas di sekitar Dermaga KCN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara melihat jenazah pria tersebut diangkut oleh petugas ke atas dermaga.
“Kita lihat jenazahnya diangkut di sini, itu jenazahnya laki-laki,” kata Jumeri di lokasi, Senin (13/1/2025).
Jumeri mengaku tak tahu pasti bagaimana korban bisa tenggelam di laut Marunda.
Yang jelas pada saat evakuasi jenazah, ia melihat bahwa korban berjenis kelamin laki-laki dan sempat terdengar bahwa ada mobil juga yang ikut tercebur di lautan itu.
“Kita nggak tahu bisa kecebur gimana, tahu-tahu di sini ada (petugas) yang ngambil jenazah. Ada polisi juga. Kalau masalah nyemplungnya di mana kita nggak tahu,” ucap Jumeri.
“Iya katanya ada mobilnya yang kecebur juga katanya,” sambung dia.
Pencarian mobil tersebut dilakukan pada Senin (13/1/2025) namun belum ditemukan.
Meski demikian, polisi telah menemukan titik perkiraan lokasi di mana mobil HO berada.
“Perkiraan titik sudah dapat, tapi karena arus kencang kami lanjutkan hari ini,” tambah Kompol Resa.
Hingga saat ini, Tim Resmob masih berusaha merunut kejadian untuk menentukan penyebab kematian HO.
“Sekarang sedang kami runut, yang kita pastikan ada tindak pidana atau tidak,” ucapnya.
Proses evakuasi Hendrawan Ostevan, sosok purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan juga mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) ditemukan tewas mengapung di perairan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. (KOLASE Istimewa – Official iNews)
Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, terungkapnya kejadian ini berawal dari anggota piket Subdit Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya menerima laporan dari nelayan, Jumat lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
“Korban atas nama Hendrawan Ostevan, benar pensiunan pangkatnya Brigjen (purn). Nelayan berinisial RA itu melaporkan bahwa telah ditemukan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki yang mengapung di perairan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara,” ujarnya, Selasa (14/1/2025).
Polisi, lanjut Ade Ary, juga sudah mengantongi rekaman CCTV kasus penemuan mayat pria purnawirawan TNI berpangkat Brigjen berinisial HO (76).
Menurutnya, penelusuran CCTV yang diduga merupakan tempat kejadian awal kejadian perkara sudah dilakukan.
Penelusuran itu dilakukan tim gabungan gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dan Polsek Kawasan Kali Baru.
“Telah ditemukan rekaman CCTV yang berisi diduga korban melaju menggunakan satu unit mobil Toyota Vios nopol B-1606-LB masuk ke Dermaga KCN Marunda pada 00.35 WIB,” katanya kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Penelusuran CCTV ditemukan mobil yang kendarai korban tersebut melaju menyusuri Kade 07-08 hingga ke ujung dermaga sampai jatuh ke laut.
“Penyidik masih bekerja kita lagi mencari mobil yang dikemudikan korban,” ucap Ade.
Tim gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya juga sudah menemui keluarga korban terkait penanganan lanjutan.
Berita Viral lainnya
