Tag: Juliyatmono

  • PT MAM Menang Proyek Masjid Agung meski Tak Punya Modal, Saksi Sebut Ada Permintaan Bupati
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Desember 2025

    PT MAM Menang Proyek Masjid Agung meski Tak Punya Modal, Saksi Sebut Ada Permintaan Bupati Regional 2 Desember 2025

    PT MAM Menang Proyek Masjid Agung meski Tak Punya Modal, Saksi Sebut Ada Permintaan Bupati
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono, kembali disebut dalam sidang dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Jawa Tengah, di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (2/12/2025).
    Dalam sidang sebelumnya, sejumlah saksi mengaku diminta utusan eks
    Bupati Karanganyar
    ,
    Juliyatmono
    , agar memenangkan proyek senilai Rp 78 miliar kepada PT MAM (MAM Energindo).
    Namun, dalam sidang yang dilaksanakan pada Selasa (2/12/2025), terungkap bahwa PT MAM sebenarnya tidak mempunyai modal untuk menjalankan proyek tersebut.
    Keterangan tersebut dikatakan oleh saksi Bendahara PT MAM (MAM Energindo), Irma Nuswantari, di hadapan majelis hakim.
    “Karena PT MAM tak punya dana,” kata Irma saat ditanya oleh majelis hakim, Selasa.
    Dia mengatakan bahwa pengerjaan proyek tersebut diserahkan kepada pihak ketiga atau investor yang bernama Tri (terdakwa dalam kasus yang sama).
    “Nilai kontrak Rp 78 miliar,” ujarnya.
    Irma mengungkapkan, pihak ketiga itu juga membuat rekening atas nama PT MAM.
    Namun, dia juga tak membantah bahwa yang memasukkan tender dalam proyek tersebut merupakan cabang PT MAM Jawa Barat.
    “Tak punya uang kenapa ikut tender?” tanya hakim kepada Irma.
    “Namanya usaha, Bu (hakim), saya tak tahu,” jawab Irma.
    Setelah PT MAM dimenangkan, kemudian proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga.
    Dikatakan oleh saksi yang sama, sejumlah uang proyek tersebut juga diduga mengalir ke eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
    Jatah fee tersebut diketahui setelah jaksa memperlihatkan dokumentasi rekapitulasi dana yang mengalir dalam proyek tersebut.
    Dalam dokumen itu, ada anggaran Rp 5 miliar ditransfer ke KRA 01 yang merujuk ke eks Bupati Karanganyar.
    “Untuk fee sekitar Rp 5 miliar sekian. Di sini tertulis KRA 01, setahu saya Pak Juliyatmono, Bupati Karanganyar,” ungkapnya.
    Seperti diketahui, kasus tersebut menyeret empat terdakwa, yakni Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, dan mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto.
    Empat terdakwa itu diduga melakukan tindakan
    korupsi
    dalam proyek pembangunan
    Masjid Agung Madaniyah
    Karanganyar senilai Rp 78,9 miliar.
    Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Saat para terdakwa kasus korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar ikut sidang di
    Pengadilan Tipikor
    Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saksi Ungkap Aliran Rp 5 Miliar untuk “KRA 01” di Proyek Masjid Agung Karanganyar
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Desember 2025

    Saksi Ungkap Aliran Rp 5 Miliar untuk “KRA 01” di Proyek Masjid Agung Karanganyar Regional 2 Desember 2025

    Saksi Ungkap Aliran Rp 5 Miliar untuk “KRA 01” di Proyek Masjid Agung Karanganyar
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Sidang dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar menghadirkan saksi Bendahara PT MAM (MAM Energindo) Irma Nuswantari di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025).
    Dalam sidang tersebut, aliran uang hasil
    korupsi
    yang mengalir ke eks
    Bupati Karanganyar
    ,
    Juliyatmono
    , kembali disebut oleh saksi.
    Jatah fee tersebut diketahui setelah jaksa memperlihatkan dokumentasi rekapitulasi dana yang mengalir dalam proyek tersebut.
    Dalam dokumen itu, ada anggaran Rp 5 miliar yang ditransfer ke KRA 01 yang merujuk ke eks Bupati Karanganyar.
    “Untuk fee sekitar Rp 5 miliar sekian. Di sini tertulis KRA 01, setahu saya Pak Juliyatmono, Bupati Karanganyar,” ungkap Irma.
    Sebelumnya, saksi di kasus yang sama, Sriyanto (ASN) mengaku diminta untuk memenangkan PT MAM (MAM Energindo).
    Permintaan tersebut disampaikan oleh salah satu terdakwa, mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Sunarto.
    “Seingat saya waktu itu Pak Sunarto pernah menyampaikan sebelum tender,” kata Sriyanto dalam persidangan di
    Pengadilan Tipikor
    Semarang, Selasa (11/11/2025).
    Dalam kesempatan tersebut, Sunarto menyampaikan bahwa PT MAM merupakan penyedia jasa yang diinginkan mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
    “Menyampaikan bahwa PT MAM yang diinginkan, dawuh bapak (perintah) bupati (Juliyatmono),” lanjut dia.
    Selain ASN di Setda Karanganyar, dia juga bertugas sebagai Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pertama di Pemerintahan Kabupaten Karanganyar.
    Sriyanto juga pernah menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dalam pembangunan
    Masjid Agung Madaniyah
    Karanganyar.
    Salah satu tugas pokok Pokja adalah memilih penyedia jasa sesuai spesifikasi yang disyaratkan.
    Seperti diketahui, kasus tersebut menyeret empat terdakwa, yakni Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, dan mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Sunarto.
    Empat terdakwa itu diduga melakukan tindakan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar senilai Rp 78,9 miliar.
    Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Para terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Masjid Agung, Eks Bupati Karanganyar Juliyatmoi Tak Hadir
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Desember 2025

    Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Masjid Agung, Eks Bupati Karanganyar Juliyatmoi Tak Hadir Regional 2 Desember 2025

    Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Masjid Agung, Eks Bupati Karanganyar Juliyatmono Tak Hadir
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono, batal hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (2/12/2025).
    Dalam sidang sebelumnya,
    Juliyatmono
    disebut-sebut menerima aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam proyek pembangunan masjid tersebut, dengan total mencapai Rp 5 miliar yang diberikan secara bertahap.
    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, menyatakan bahwa Juliyatmono seharusnya hadir bersama tiga saksi lainnya pada hari ini.
    “Ada empat saksi yang hari ini. Untuk satu saksi lagi yaitu mantan Bupati Karanganyar tidak hadir,” kata Hartanto saat ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang.
    Hartanto juga menjelaskan bahwa Juliyatmono telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar yang menjelaskan ketidakhadirannya.
    “Kita terima secara surat,” ujarnya.
    Menyusul ketidakhadirannya, jaksa berencana untuk memanggil Juliyatmono kembali sebagai saksi pada sidang yang dijadwalkan minggu depan.
    “Intinya ada kegiatan. Maka karena itu ya kita akan kembali lagi untuk persidangan berikutnya,” ungkap Hartanto.
    Kasus ini melibatkan empat terdakwa, yaitu Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, dan mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto.
    Keempat terdakwa diduga terlibat dalam tindakan korupsi terkait proyek pembangunan
    Masjid Agung Madaniyah
    Karanganyar yang bernilai Rp 78,9 miliar.
    Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota Komisi X DPR Minta Ekstrakurikuler Roblox di Solo Diawasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 September 2025

    Anggota Komisi X DPR Minta Ekstrakurikuler Roblox di Solo Diawasi Regional 18 September 2025

    Anggota Komisi X DPR Minta Ekstrakurikuler Roblox di Solo Diawasi
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Ekstrakurikuler Roblox yang diperkenalkan oleh Wali Kota Solo, Respati Ardi, untuk siswa jenjang SMP, menarik perhatian Komisi X DPR.
    Anggota Komisi X DPR, Juliyatmono, menyatakan bahwa program ini merupakan terobosan baru yang memberikan ruang bagi siswa di Solo untuk berkreasi.
    “Saya kira itu terobosan. Bersama Menteri Dikdasmen sudah sering didiskusikan. Akan ada hal-hal bersifat local wisdom bagaimana agar muatan lokal itu betul-betul bisa memberikan ruang peserta didik untuk berkreasi secara maksimal,” ungkap Juliyatmono di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (18/9/2025).
    Juliyatmono menekankan pentingnya pengawasan dalam penggunaan teknologi digital agar anak-anak tidak terjerumus ke dalam dampak negatif.
    “Yang penting lagi-lagi di dunia yang sedemikian sangat bebas, kontrol pengawasan ini menjadi sangat penting bagi generasi anak-anak kita,” tambahnya.
    Meskipun ekstrakurikuler Roblox ditujukan untuk siswa di atas 12 tahun, mantan Bupati Karanganyar ini menekankan perlunya pendampingan agar anak-anak tidak mengakses konten negatif.
    “Pendampingan itu disesuaikan dengan umur-umur ini. Harus dievaluasi bagaimana pendampingannya sesuai umur itu supaya semua nyaman. Jangan sampai saling menghakimi nanti,” jelasnya.

    Sebelumnya, Wali Kota Solo, Respati Ardi, menjelaskan bahwa ekstrakurikuler Roblox dilaksanakan di Solo Techno Park (STP), Gedung STC Lantai 2, Ruang Game Working Space.
    Respati menyampaikan bahwa tujuan dari ekstrakurikuler ini adalah untuk melatih siswa agar lebih kreatif dan bersosialisasi dengan teman-temannya di dunia online.
    “Ekskul ini didampingi oleh gurunya, orangtuanya. Gimana kita melihat perkembangan dunia digital dan Roblox ini jika dengan pengawasan yang tepat, dengan pelatihan yang tepat, membuat anak-anak bisa kreatif dan bisa bersosialisasi dengan kawan-kawannya di dunia online,” kata Respati di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (12/9/2025).
    Lebih lanjut, Respati menekankan bahwa siswa perlu diberikan pelajaran yang menyenangkan dan tidak hanya terfokus pada pelajaran formal.
    Menurutnya, anak-anak SMP saat ini bukan lagi Generasi Z, tetapi Generasi Alpha yang potensi kreatifitasnya perlu dikawal.
    “Anak-anak ini harus diberikan pelajaran dari hal-hal yang menyenangkan. Apalagi sudah bukan Gen Z lagi, ini Gen Alpha yang harus kita kawal potensinya sehingga game-game seperti Roblox, Minecraft, PK XD, yang akan menimbulkan kreativitas,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Termasuk Naturalisasi-Pendidikan, Ini Ruang Lingkup Komisi X DPR RI

    Termasuk Naturalisasi-Pendidikan, Ini Ruang Lingkup Komisi X DPR RI

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi X DPR RI adalah salah satu dari 13 komisi di Dewan Perwakilan Rakyat yang memegang peranan penting dalam bidang pendidikan, olahraga, kebudayaan, riset, dan teknologi.

    Komisi ini juga terlibat dalam isu-isu nasional strategis seperti naturalisasi pemain sepak bola untuk memperkuat Timnas Indonesia, hingga polemik kebijakan Dedi Mulyadi soal masuk sekolah pukul 06.00 pagi yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

    Dalam hal ini, Komisi X turut mengawasi dan memberikan masukan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi agar kebijakan pendidikan tetap berpihak pada kepentingan peserta didik dan memperhatikan aspek psikologis, kesehatan, serta efektivitas proses belajar mengajar.

    Apa Saja Tugas dan Lingkup Kerja Komisi X DPR RI?

    Komisi X DPR RI bertugas di empat sektor utama:

    1. Pendidikan

    Bertanggung jawab atas pengawasan dan perumusan kebijakan pendidikan nasional dari tingkat dasar hingga tinggi, termasuk mendorong pemerataan akses pendidikan dan kualitas pembelajaran.

    2. Olahraga

    Mengembangkan kebijakan olahraga nasional, termasuk dukungan terhadap prestasi atlet dan pembinaan olahraga di semua level.

    3. Sains dan Teknologi

    Mendorong inovasi dan penguatan kapasitas riset nasional melalui kemitraan dengan lembaga-lembaga seperti BRIN.

    Siapa Saja Mitra Strategis Komisi X?

    Dalam menjalankan tugasnya, Komisi X bermitra dengan berbagai kementerian dan lembaga negara:

    Kementerian Pendidikan Dasar dan MenengahKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiKementerian KebudayaanKementerian Pemuda dan OlahragaPerpustakaan Nasional (Perpusnas)Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)Badan Pusat Statistik (BPS)Inilah Jajaran Pimpinan dan Anggota Komisi X DPR RI (2024-2029)

    Komisi X terdiri dari para anggota legislatif dari berbagai fraksi:

    Pimpinan Komisi X

    Ketua: Hetifah Sjaifudian (Fraksi Golkar)Wakil ketua: Maria Yohana Esti Wijayati (Fraksi PDIP)Wakil ketua: Himmatul Aliyah (Fraksi Gerindra)Wakil ketua: Lalu Hadrian Irfani (Fraksi PKB)

    Daftar Anggota Komisi X DPR RI

    Fraksi PDIPSofyan Tan (Sumatera Utara I)Nyoman Parta (Bali)Puti Guntur Soekarno (Jawa Timur I)Mercy Chriesty Barends (Maluku)Bonnie Triyana (Banten I)Once Mekel (DKI Jakarta II)Denny ‘Cagur’ Wahyudi (Jawa Barat II)Fraksi GolkarMuhamad Nur Purnamasidi (Jawa Timur IV)Ferdiansyah (Jawa Barat XI)Karmila Sari (Riau I)Adde Rosi Khoerunnisa (Banten I)Agung Widyantoro (Jawa Tengah IX)Juliyatmono (Jawa Tengah IV)Fraksi Partai GerindraAli Zamroni (Banten I)La Tinro La Tunrung (Sulawesi Selatan III)Ruby Chairani Syiffadia (Lampung I)Melliana Cessy Goeslaw (Jawa Barat I)Ahmad Dhani Prasetyo (Jawa Timur I)Muhammad Kadafi (Lampung I)Andi Muawiyah Ramly (Sulawesi Selatan II)Syarief Muhammad (Jawa Barat I)Dedi Wahidi (Jawa Barat VIII)Fraksi Partai NasDemRatih Megasari Singkarru (Sulawesi Barat)Lestari Moerdijat (Jawa Tengah II)Eva Stevany Rataba (Sulawesi Selatan III)Furtasan Ali Yusuf (Banten II)Lita Machfud Arifin (Jawa Timur I)Nilam Sari Lawira (Sulawesi Tengah)Fraksi PKSLedia Hanifa (Jawa Barat I)Gamal Albinsaid (Jawa Timur V)Mohd Iqbal Romzi (Sumatera Selatan I)Fraksi PANDewi Coryati (Bengkulu)Muslimin Bando (Sulawesi Selatan III)Verrell Bramasta (Jawa Barat VII)Hoerudin Amin (Jawa Barat XI)Fraksi Partai DemokratAnita Jacoba Gah (Nusa Tenggara Timur II)Bramantyo Suwondo (Jawa Tengah VI)Sabam Sinaga (Sumatera Utara II)

    Keberagaman latar belakang para anggota Komisi X menunjukkan representasi masyarakat dari berbagai profesi dan daerah pemilihan di Indonesia.

    Apa Saja yang Diperjuangkan Komisi X?

    Naturalisasi Pemain Timnas: Fokus Baru Komisi X

    Komisi X turut andil dalam proses naturalisasi pemain keturunan untuk memperkuat Timnas Indonesia. Baru-baru ini, mereka menyetujui naturalisasi tiga pemain baru, yakni: Joey Pelupessy, Emil Audero, dan Dean James.

    Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan ketiganya memiliki pengalaman bermain di level Eropa. Namun, anggota Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, mengingatkan agar naturalisasi dilakukan secara selektif dan mempertimbangkan potensi dari wilayah Asia atau Afrika.

    Isu Pendidikan Terkini: Jam Masuk Sekolah dan Pendidikan Gratis

    Komisi X menanggapi wacana masuk sekolah pukul 06.00 WIB yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menilai kebijakan itu berpotensi menimbulkan tekanan psikologis pada siswa dan harus dikaji secara akademik.

    Komisi ini juga mendorong implementasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan hak pendidikan gratis bagi siswa di sekolah negeri dan swasta, demi pemerataan akses pendidikan.

    Komisi X DPR RI memegang peran strategis dalam pembangunan bangsa melalui sektor pendidikan, olahraga, riset, dan kebudayaan. Keterlibatannya dalam isu-isu seperti naturalisasi pemain timnas dan kebijakan pendidikan menunjukkan komitmen mereka dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

  • Solo "On The Way" Daerah Istimewa?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 April 2025

    Solo "On The Way" Daerah Istimewa? Nasional 26 April 2025

    Solo “On The Way” Daerah Istimewa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menerima usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) yang diungkapkan dalam rapat kerja bersama DPR-RI pada Kamis (24/4/2025).
    Namun, dari 341 usulan DOB tersebut, yang menjadi sorotan publik adalah usulan menjadikan
    Solo
    sebagai daerah istimewa baru, yang langsung disebutkan langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.
    Hal ini juga ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Aria Bima.
    Dia mengatakan, daerah yang memiliki nama lain
    Surakarta
    ini menjadi salah satu daerah yang ingin memekarkan diri, dari enam kabupaten/kota menjadi satu provinsi daerah istimewa.
    “Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin
    daerah istimewa Surakarta
    ,” ucap Aria Bima setelah rapat kerja bersama.
    Usulan pemekaran tersebut muncul karena Solo dinilai sebagai daerah yang memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus dalam melawan penjajahan.
    Meski begitu, Aria mengatakan, harus ada kajian mendalam terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa. Sebab, ia tak menampik status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah-daerah lain.
    “Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain,” ujar Aria.
    Untuk diketahui bersama, Eks Keresidenan Surakarta atau dikenal dengan Solo Raya memiliki luas wilayah mencakup enam kabupaten dan satu kota dengan pusat episentrum Kota Surakarta.
    Enam kabupaten yang mengelilingi Surakarta adalah Boyolali, Karanganyar, Klaten, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri.
    Usulan pemekaran pernah diungkapkan oleh Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sejak 2010.
    Usulan pemekaran daerah menjadi Solo Raya ini didasari atas pertimbangan pembangunan di daerah tersebut, salah satunya integrasi pembangunan, misalnya, keberadaan Bandara Internasional Adi Soemarmo, Jalan Tol Trans Jawa, dan pusat perdagangan.
    “Saya sudah sampaikan kepada kepala daerah lain di eks Keresidenan Surakarta soal usulan itu. Secara umum mereka positif,” kata Juliyatmono di Karanganyar, Jawa Tengah, 7 Oktober 2010.
    Menurut Juliyatmono, dukungan dari kalangan pemuda, akademisi dan swasta sangat penting untuk mewujudkan usulan itu.
    “Mestinya kalangan akademisi, pemuda dan pihak swasta ikut menggagas soal itu (usulan Provinsi Surakarta),” ujarnya.
    Daerah Istimewa sendiri diatur dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di mana negara mengakui dan menghormati pemerintahan yang bersifat khusus dan istimewa.
    “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,” bunyi Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
    Sementara itu, terkait pembentukan provinsi baru, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
    Pasal 4 ayat (1) PP 78/2007 mengatur, untuk menjadi sebuah provinsi baru terdapat syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan yang harus terpenuhi suatu daerah yang diusulkan pemekaran.
    Lantas apa yang menjadi keuntungan daerah yang disebut istimewa?
    Keistimewaan sendiri memberikan eksklusivitas pada daerah yang diberikan status tersebut.
    Sehingga keuntungan tidak bisa dijabarkan secara umum. Aceh misalnya memiliki beberapa keistimewaan, salah satunya adalah penyelenggaraan kehidupan beragama di wilayah tersebut. Aceh memiliki bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh.
    Keistimewaan Aceh tak sama dengan Yogyakarta di bidang pemerintahan. Salah satu contoh, Aceh masih melangsungkan pemilihan umum, sedangkan Yogyakarta bersifat diturunkan dari raja ke keturunannya.
    Yogyakarta juga mendapatkan Dana Keistimewaan, anggaran dari pemerintah pusat yang besarannya disesuaikan setiap tahunnya.
    Menanggapi usulan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah tidak akan gegabah untuk membentuk DOB atau
    pemekaran wilayah
    , termasuk menjadikan Solo sebagai
    Daerah Istimewa Surakarta
    .
    “Tentunya kita tidak perlu gegabah. Pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
    Prasetyo menyebutkan, jika usul tersebut diakomodasi, bakal ada konsekuensi yang mengikuti, termasuk masalah perangkat dan kelengkapan pemerintahan yang harus diadakan.
    Oleh karena itu, pemerintah akan berhati-hati dalam merespons usul pemekaran wilayah.
    “Nah, yang begini-begini tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait, kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa,” kata Prasetyo.
    Ia tidak memungkiri bahwa banyak usul untuk memekarkan wilayah, tetapi usul tersebut disampaikan lewat Kemendagri, bukan Istana atau Kementerian Sekretariat Negara.
    “Ke Setneg. Yang kami pahami, usulan-usulan itu masuknya ke Kemendagri. Dan banyak memang, tidak hanya baru-baru ini saja, usulan-usulan tentang pemekaran-pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, termasuk status-status usulan daerah-daerah yang dianggap istimewa, sebagaimana yang ditanyakan itu memang ada,” kata Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Lagi Solo Raya Bakal Pisah dari Jateng, Jadi Provinsi Daerah Istimewa Surakarta

    Viral Lagi Solo Raya Bakal Pisah dari Jateng, Jadi Provinsi Daerah Istimewa Surakarta

    GELORA.CO – Usulan terkait pemekaran wilayah di mana Solo Raya bakal lepas dari Jawa Tengah mencuat lagi.

    Jika dilaksanakan maka wilayah yang akan menjadi bagian dari Provinsi Daerah Istimewa Surakarta adalah wilayah yang saat ini disebut Solo Raya.

    Wilayah yang dimaksud adalah Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Wonogiri.

    Kabar ini sebenarnya sudah mencuat sejak Ganjar Pranowo masih menjabat sebagai Gubernur Jateng.

    Saat itu, Ganjar mengatakan bahwa rencana munculnya provinsi baru tidak relevan serta tidak ada urgensinya.

    “Bahkan jika menilik Desain Besar Penataan Daerah, isu pemekaran Solo Raya menjadi provinsi baru tidak memenuhi syarat,” kata Ganjar saat melakukan kunjungan kerja di Kota Surakarta, pada tahun 2019 lalu.

    Hal tersebut disampaikan Ganjar menanggapi wacana pemekaran Solo Raya menjadi provinsi baru seperti yang dilontarkan Bupati Karanganyar Juliyatmono.

    Update kabar Provinsi Daerah Istimewah Surakarta Tahun 2025

    Dilansir dari Antaranews pada Sabtu 19 April 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali memberikan tanggapan terkait wacana pemekaran wilayah yang kembali mengemuka belakangan ini seiring dengan kepadatan jumlah penduduk di wilayah tersebut.

    Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Jateng Sujarwanto Dwiatmoko, di Semarang, Rabu, menyampaikan bahwa Pemprov Jateng hingga saat ini belum ada rencana ataupun urgensi untuk membahas pemekaran wilayah.

    “Kami tidak sedang berpikir penambahan provinsi, tidak sedang berpikir seperti itu,” katanya.

    Menurut dia, wacana pemekaran wilayah Jateng yang belakangan mencuat biarlah menjadi kajian ilmiah.

    Apalagi, kata dia, pemerintah pusat pun belum memberikan mandat untuk membahas tentang pembagian atau pemekaran wilayah di Jateng.

    “Tidak ada kepentingannya. Maksudnya, tidak ada urgensinya, yang sedang kami pikirkan untuk itu. Kedua juga tidak ada perintah nasional untuk memikirkan itu (pemekaran, red). Kalau itu menjadi kajian-kajian ilmiah akademisi ya kita hormati dan itu bagus,” katanya.

    Saat ini, kata dia, Pemprov Jateng tetap fokus pada upaya pembangunan yang merata di seluruh kabupaten/kota tanpa memprioritaskan pemekaran sebagai solusi pemerataan wilayah.

  • Profil Rober-Adhe Paslon Unggul Atas Ilyas-Tri Haryadi di Quick Count Pilbup Karanganyar 2024

    Profil Rober-Adhe Paslon Unggul Atas Ilyas-Tri Haryadi di Quick Count Pilbup Karanganyar 2024

    Profil Rober-Adhe Paslon Unggul Atas Ilyas-Tri Haryadi di Quick Count Pilbup Karanganyar 2024

    TRIBUNJATENG.COM – Pasangan Rober-Adhe berhasil unggul atas Ilyas-Tri Haryadi dalam pemilihan Bupati Karanganyar 2024.

    Pasangan Rober Christanto – Adhe Eliana unggul versi quick count di Pilkada Karanganyar 2024.

    Namun, penghitungan tersebut belum resmi karena masih menunggu hasil rekapitulasi dari KPU Karanganyar.

    Rober-Adhe merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2.

    Profil Rober Christanto

    Rober Christanto lahir di Karanganyar pada 18 Oktober 1973.

    Ia merupakan anak dari pasangan H. Sumarno dan Hj. Wahyu Basuki.

    Ia telah menikah dengan Nurita Kusuma Wardani.

    Namun, Nurita meninggal dunia pada 3 September 2018.

    Mereka dikaruniai lima orang anak yang bernama Nabila Sukma Hamidah, almarhum Muhammad Naufal Majid Herawan, Dynar Ramdan Wijaya, Jelita Azzahra Putri, dan Abiyu Afkar Idian.

    Kemudian Rober Christanto menikah dengan dr. Farida Nurhayati, M.K.M. pada 28 November 2020.

    Rober Christanto pun memiliki anak sambung bernama Deponggo Dida Prasetya, yang merupakan buah hati dari pernikahan Farida Nurhayati sebelumnya.

    Namun, Deponggo Dida Prasetya telah meninggal dunia usai terlibat kecelakaan yang terjadi di Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, pada Minggu (7/2/2021).

    Pendidikan
    Rober Christanto mengenyam pendidikannya di kota kelahiran.

    Ia memulai jenjang pendidikannya di SD Negeri Cangakan, Karanganyar.

    Kemudian dia melanjutkan pendidikannya di SMP Negeri 1 Karanganyar pada 1987.

     

     

    Usai lulus, pria berusia 51 tahun itu menempuh pendidikan di SMA Negeri 1 Karanganyar pada 1990.

    Pada jenjang S1 dan S2, ia tempuh di Universitas Muhammadiyah Surakarta.

     

    Rober Christanto dikenal sebagai pengusaha.

    Ia memiliki swalayan bernama Putra Rahayu yang berada di Karanganyar.

    Rober Christanto juga pernah menjadi Manager Marketing Toserba Rahayu.

    Pada 2010, ia terjun ke dunia politik.

    Rober Christanto menjadi peserta konstestasi Pemilu 2014.

    Ia terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dari Fraksi PDI-P daerah pemilihan 1 Karanganyar dengan perolehan 11.080 suara.

    Selain itu, ia Rober Christanto juga ditunjuk sebagai Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Karanganyar periode 2014-2018.

    Pada Pilkada 2018, Rober Christanto maju dalam Pilkada Karanganyar 2018 dengan berpasangan bersama Juliyatmono.

    Mereka diusung oleh sejumlah partai seperti PDI-P, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, PPP, PAN, dan PKB.

    Juliyatmono-Rober berhasil terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar, melawan pasangan Rohadi-Ida.

    Rober Christanto juga sempat menjadi Bupati Karanganyar selama 26 hari usai Juliyatmono mengundurkan diri dari Bupati Karanganyar karena maju dalam Pileg 2024.

    Pada Pilkada 2024, suami Farida Nurhayati itu mendapat rekomendasi PDI-P untuk maju sebagai bakal calon Bupati Karanganyar. 

    PDI-P memutuskan memasangkannya dengan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karanganyar, H. Adhe Eliana.

    Rober Christanto juga diketahui aktif dalam berorganisasi, berikut daftarnya:

    Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM)
    Koordinator Soloraya Pandu Juang
    Ketua Special Olympic Indonesia Kabupaten Karanganyar
    Wakil Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jawa Tengah
    Ketua P4GN Kabupaten Karanganyar
    Bendahara Taruna Merah Putih
    Ketua LSBO PWM Jawa Tengah
    Wakil Ketua Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kebudayaan DPC PDI Perjuangan Kab. Karanganyar
    Sekretaris korwil Jawa Tengah Forum Wakil Kepala Daerah
    Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPC PDI Perjuangan Kab. Karanganyar

     

    Profil Adhe Eliana

    Adhe Eliana lahir di Karanganyar pada tanggal 30 Agustus 1987.

    Ia merupakan anak dari pasangan Sutopo HS, Kepala Desa Gumeng, Kecamatan Jenawi, dan Giyarni.

    Adhe tumbuh besar di lingkungan pedesaan di Desa Gumeng, tempat ia menempuh pendidikan dasar di SDN 1 Gumeng, lalu melanjutkan ke SMPN 1 Ngargoyoso, dan menyelesaikan pendidikan menengah atas di SMAN 2 Karanganyar pada tahun 2005.

    Setelah lulus SMA, Adhe memilih melanjutkan studinya di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

    Ia berhasil meraih gelar Sarjana Ekonomi dengan fokus pada Ekonomi Pembangunan pada tahun 2009.

    Selama menjadi mahasiswa, Adhe aktif berorganisasi dan pernah memimpin Himpunan Mahasiswa Ekonomi Pembangunan (HIMEPA) UMS pada tahun 2007.

    Dalam kehidupan pribadinya, Adhe menikah dengan Wulan Fitrianasari, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar.

    Pasangan ini telah dikaruniai empat anak: Fabian Adelio, Al Zain Adelio, Ghendis Adella Maheswari, dan Jannayu Adella Maheswari.

    Karier politik Adhe dimulai pada tahun 2009, atas dorongan dari ayahnya yang meyakini potensi Adhe sebagai pemimpin muda.

    Awalnya, Adhe tidak memiliki keinginan untuk memasuki dunia politik, namun dukungan keluarga akhirnya membuatnya memutuskan untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Karanganyar.

    Pada usia 21 tahun, Adhe berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Karanganyar periode 2009–2014, menjadi satu-satunya calon dari Partai Gerindra yang meraih kursi di DPRD Karanganyar saat itu.

    Ia bergabung dengan Fraksi Gerakan Nurani Bangsa, koalisi antara Partai Gerindra, Partai Hanura, dan PKPB.

    Keberhasilannya berlanjut pada Pileg 2014, di mana Adhe kembali terpilih untuk periode kedua, yaitu 2014–2019.

    Pada masa ini, Partai Gerindra berhasil meningkatkan jumlah kursi di DPRD Karanganyar menjadi empat, memungkinkan pembentukan fraksi mandiri.

    Dalam fraksi tersebut, Adhe diberi kepercayaan sebagai Wakil Ketua DPRD Karanganyar, dengan Sumanto dari PDIP menjabat sebagai ketua.

    Pada Pileg 2019, Adhe kembali mempertahankan kursinya di DPRD Karanganyar untuk periode ketiga.

    Meski pada periode ini Partai Gerindra tidak mendapatkan posisi pimpinan DPRD, Adhe tetap dipercaya sebagai Ketua Fraksi Gerindra, mengokohkan perannya sebagai salah satu figur penting dalam politik Karanganyar.

    (*)