Tag: Jules Abraham Abast

  • Siasat Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita, Dilakukan di Rutan Mapolres Pacitan Sebanyak 4 Kali – Halaman all

    Siasat Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita, Dilakukan di Rutan Mapolres Pacitan Sebanyak 4 Kali – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Aiptu LC, Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa tahanan wanita.

    Korban berinisial PW (21) merupakan mucikari yang ditahan atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan aksi rudapaksa dilakukan di rutan Mapolres Pacitan dalam rentang waktu Maret 2025 hingga April 2025.

    “Tersangka LC melakukan pelecehan atau perbuatan cabul sebanyak empat kali.” 

    “Dan terakhir, terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan,” paparnya, Kamis (24/4/2025).

    Penyidik masih mendalami modus dan bujuk rayu yang digunakan Aiptu LC.

    Proses pidana Aiptu LC ditangani Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

    “Terkait penanganan pidana kekerasan seksual oleh LC dalam hal ini ditangani Ditreskrimum Jatim, mengenai motif lain soal tersangka akan disampaikan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim,” jelasnya.

    Diketahui, kasus ini terungkap setelah PW membuat laporan.

    Propam Polres Pacitan bersama Propam Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan.

    Aiptu LC Dipecat

    Dalam sidang kode etik yang digelar pada Rabu (23/4/2025), Propam Polda Jatim memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aiptu LC.

    Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan Aiptu LC saat ini berstatus warga sipil dan akan menjalani proses pidana.

    “Putusan, berdasarkan hasil sidang KKEP yang dilakukan pada 23 April 2025.”

    “Pelaku LC dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Penempatan khusus selama 20 hari sejak 12 April 2025 sejak pelaporan sampai 23 April 2025. Dan, sudah dijalani LC.”

    “PTDH sebagai anggota Polri atau pemecatan kepada LC,” ungkapnya, Kamis (24/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

    Dalam kasus ini, Aiptu LC telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (21/4/2025).

    Aiptu LC akan mengajukan banding atas putusan sanksi PTDH.

    “Ternyata yang bersangkutan, masih mengajukan banding, tentu ini menjadi pertimbangan bagi penyidik Bidang Propam Polda Jatim. Yang jelas tindakan tegas akan diberikan, sanksi tegas terhadap yang bersangkutan,” tandasnya.

    Abraham Abast, menyatakan Aiptu LC telah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditahan di Mapolda Jatim.

    “Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan ditahan sejak sekitar seminggu yang lalu. Saat ini ia ditempatkan di ruang tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim,” tuturnya, Senin (21/4/2025).

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul KECANTOL MUCIKARI, Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita 21 Tahun di Ruang Tahanan Polres Pacitan 3 Hari

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

     

  • Siasat Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita, Dilakukan di Rutan Mapolres Pacitan Sebanyak 4 Kali – Halaman all

    Aiptu LC Dipecat seusai Rudapaksa Tahanan Wanita di Mapolres Pacitan, Dilakukan Selama 3 Hari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang mucikari yang sedang menjalani masa tahanan di Mapolres Pacitan, Jawa Timur mengaku dirudapaksa Aiptu LC.

    Korban berinisial PW (21) melaporkan tindakan Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolres Pacitan tersebut.

    Dalam sidang kode etik yang digelar pada Rabu (23/4/2025), Propam Polda Jatim memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aiptu LC.

    Kasus rudapaksa dilakukan Aiptu LC dalam kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan Aiptu LC saat ini berstatus warga sipil dan akan menjalani proses pidana.

    “Putusan, berdasarkan hasil sidang KKEP yang dilakukan pada 23 April 2025.”

    “Pelaku LC dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Penempatan khusus selama 20 hari sejak 12 April 2025 sejak pelaporan sampai 23 April 2025. Dan, sudah dijalani LC.”

    “PTDH sebagai anggota Polri atau pemecatan kepada LC,” ungkapnya, Kamis (24/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

    Dalam kasus ini, Aiptu LC telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (21/4/2025).

    Aiptu LC akan mengajukan banding atas putusan sanksi PTDH.

    “Ternyata yang bersangkutan, masih mengajukan banding, tentu ini menjadi pertimbangan bagi penyidik Bidang Propam Polda Jatim. Yang jelas tindakan tegas akan diberikan, sanksi tegas terhadap yang bersangkutan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Abraham Abast, menyatakan Aiptu LC telah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditahan di Mapolda Jatim.

    “Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan ditahan sejak sekitar seminggu yang lalu. Saat ini ia ditempatkan di ruang tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim,” tuturnya, Senin (21/4/2025).

    Menurutnya, kasus rudapaksa yang dilakukan Aiptu LC mendapat sorotan dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto.

    “Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan menegaskan akan menindak setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggota Polda Jatim sendiri,” sambungnya.

    Propam Polda Jatim telah memeriksa korban yang ditahan atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul KECANTOL MUCIKARI, Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita 21 Tahun di Ruang Tahanan Polres Pacitan 3 Hari(Tribunnews.com/Mohay)

    (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

     

  • Dipecat! Oknum Polisi Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan 4 Kali, Lokasinya di Ruang Berjemur Rutan

    Dipecat! Oknum Polisi Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan 4 Kali, Lokasinya di Ruang Berjemur Rutan

    GELORA.CO – Oknum kepolisian di Polres Pacitan berinisial LC mencabuli dan memperkosa tahanan perempuan (PW) empat kali.

    Polda Jatim menegaskan bahwa LC melakukan pelanggaran tindak pidana pencabulan dan persetubuhan atau pemerkosaan terhadap salah satu tahanan perempuan.

    “LC melakukan pelecehan seksual atau pencabulan sebanyak empat kali. Dan yang terakhir terjadi pencabulan dan persetubuhan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (24/4/2025).

    LC melakukan pencabulan dan pemerkosaan pada bulan Maret dan 2 April 2025 di ruang berjemur perempuan di Rutan Polres Pacitan.

    “Modus operandi yang dilakukan tersangka LC melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap tahanan wanita Polres Pacitan atas nama PW di ruang berjemur wanita di Polres Pacitan,” ujarnya. 

    Kini, LC telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat dari anggota kepolisian. LC juga saat ini mendekam di Rutan Polda Jatim, bukan lagi di tahanan khusus sejak 23 April 2025.

    LC tidak hanya melakukan pencabulan tetapi juga persetubuhan kepada salah satu tahanan perempuan di Polres Pacitan berinisial PW.

    PW merupakan tahanan perempuan perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan dan menjadikan pencaharian atau muncikari.

    LC diduga melanggar Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp 300.000.000.

  • Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan

    Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan

    GELORA.CO – Polres Pacitan, Jawa Timur didemo sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait kasus dugaan oknum polisi perkosa tahanan perempuan.

    Dalam aksi tersebut, mahasiswa membentangkan poster dan banner bertuliskan kecaman, serta menaburkan bunga di depan Mapolres Pacitan sebagai bentuk kritik atas dugaan kekerasan seksual yang mencoreng institusi kepolisian.

    Koordinator aksi mahasiswa, Yusuf Mukib menuntut evaluasi total terhadap sistem perlindungan tahanan di lingkungan Polres Pacitan, serta permintaan maaf secara terbuka dari pihak kepolisian kepada masyarakat.

    “Menyikapi kelakuan bejat oknum polisi yang diduga melakukan rudapaksa, kami menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan perlindungan tahanan,” kata Yusuf, Selasa (22/4/2025).

    Dia juga menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum yang adil terhadap pelaku pemerkosaan, termasuk jika berasal dari internal institusi kepolisian.

    Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.

    “Atas nama pribadi dan institusi, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” kata AKBP Ayub.

    Dia menyebut anggota yang diduga terlibat telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur, dan proses hukum tengah berjalan.

    Sebelumnya, pihak Polda Jatim menyatakan akan menindak tegas anggota Polres Pacitan yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa personel berinisial LC saat ini sedang menjalani proses hukum secara internal di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.

    “Memang benar, saat ini Propam Polda Jatim sedang memproses dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota Polres Pacitan berinisial LC. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita,” ujar Kombes Jules di Surabaya, Senin (21/4/2025).

    Dia menerangkan bahwa LC telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak lebih dari sepekan lalu, dan kini sedang menjalani penahanan di tempat khusus milik Bidang Propam Polda Jatim.

    “Saat ini, LC berada di ruang tahanan khusus Propam. Proses pemeriksaan masih terus berlangsung,” ungkapnya.

    Jules menjelaskan pelanggaran yang dilakukan LC tergolong berat dan berpotensi dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

    “Tindakan ini mencoreng nama baik institusi. Polda Jatim tidak akan menoleransi pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri. Sanksi tegas menanti, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat,” tuturnya.

    Polda Jatim menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden yang mencoreng citra kepolisian tersebut.

    Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto juga telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus kekerasan seksual tersebut.

    “Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan kembali komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan kepolisian,” kata Jules.

  • Siasat Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita, Dilakukan di Rutan Mapolres Pacitan Sebanyak 4 Kali – Halaman all

    Nasib Aiptu LC usai Rudapaksa Tahanan Wanita, Polda Jatim Selidiki Pelanggaran Etik dan Pidana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus rudapaksa dengan tersangka Aiptu LC masih diselidiki Propam Polda Jatim.

    Tersangka merupakan Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolres Pacitan.

    Aksi rudapaksa terhadap tahanan wanita berinisial PW (21) dilakukan dalam kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan Aiptu LC telah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditahan di Mapolda Jatim.

    “Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan ditahan sejak sekitar seminggu yang lalu. Saat ini ia ditempatkan di ruang tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim,” tuturnya, Senin (21/4/2025).

    Kombes Abast menambahkan proses pidana dan pelanggaran etik terhadap Aiptu LC terus berjalan.

    “Yang bersangkutan terancam sanksi berupa PTDH. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas institusi,” tukasnya.

    Menurutnya, kasus rudapaksa yang dilakukan Aiptu LC mendapat sorotan dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto.

    “Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan menegaskan akan menindak setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggota Polda Jatim sendiri,” sambungnya.

    Propam Polda Jatim telah memeriksa korban yang ditahan atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    Diketahui, korban berinisial PW (21) ditangkap Polres Pacitan karena menjadi mucikari anak di bawah umur.

    “Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan,” bebernya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi Polres Pacitan Rudapaksa Tahanan Wanita Asal Jateng, Langsung Diperiksa Propam dan Ditahan

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

     

  • Nasib Aiptu LC Terancam Dipecat Setelah Perkosa Tahanan Asal Jawa Tengah 3 Hari Berturut-turut

    Nasib Aiptu LC Terancam Dipecat Setelah Perkosa Tahanan Asal Jawa Tengah 3 Hari Berturut-turut

    TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA – Nasib oknum polisi berinisial Aiptu LC terancam  pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

    Diketahui personel Polres Pacitan tersebut melakukan pemerkosaan terhadap PW tahanan wanita asal Jawa Tengah berulangkali.

    Saat ini tersangka juga sudah ditahan dan dinonaktifkan dari jabatannya.

    “Yang bersangkutan terancam sanksi berupa PTDH,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Senin (21/4/2025).

    Polda Jatim telah menonaktifkan LC dari tugas kepolisian sejak sepekan lalu dan saat ini pelaku ditahan di sel khusus.

    “Seminggu ke belakang sudah dilakukan penahanan dan saat ini berada di tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim,” ujarnya.

    Tindakan ini diambil sebagai langkah tindak lanjut terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah seorang anggotanya. 

    “Tentu ini menjadi evaluasi kami, khususnya Polda Jatim, dan menjadi atensi Bapak Kapolda untuk segera memproses,” tambahnya.

    Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan langsung insiden yang dialaminya kepada pihak internal kepolisian.

    Pelaku diduga telah memperkosa tahanan wanita (PW) di ruang tahanan Mapolres Pacitan. 

    Tindak kekerasan seksual yang dilakukan Aiptu LC diduga berlangsung selama tiga hari berturut-turut, yakni Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025). 

    PW yang merupakan warga Jawa Tengah tersebut ditahan karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).  

    Berdasarkan hasil penyelidikan awal, PW diduga berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pacitan. (*)

     

  • Awal Mula Terbongkarnya Aksi Oknum Polisi di Pacitan Rudapaksa Tahanan Wanita selama 3 Hari – Halaman all

    Awal Mula Terbongkarnya Aksi Oknum Polisi di Pacitan Rudapaksa Tahanan Wanita selama 3 Hari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Aiptu LC, oknum polisi anggota Polres Pacitan diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW (21).

    PW adalah warga asal Jawa Tengah (Jateng) yang ditahan karena diduga berperan sebagai mucikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim).

    Saat ditahan di Mapolres Pacitan guna menjalani proses hukum, PW justru menjadi korban rudapaksa oleh Aiptu LC.

    Aksi oknum polisi rudapaksa tahanan ini terjadi selama kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).

    Diketahui bahwa saat itu, Aiptu LC sedang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Mapolres Pacitan. 

    Kasus dugaan rudapaksa ini terbongkar saat pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa sejak kasus ini dilaporkan ke pihak Sie Propam Polres Pacitan dan Bidpropam Polda Jatim pada awal April 2025, serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal telah dilakukan. 

    Mulai dari memeriksa secara internal kode etik Polri terhadap Aiptu LC.

    Termasuk melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari korban.

    Kini, Aiptu LC telah dilakukan penahanan di tempat khusus yang berlokasi di Gedung Bidpropam Mapolda Jatim. 

    “Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan,” kata Abraham saat dihubungi, Jumat (18/4/2025), dilansir Surya.co.id.

    Proses penahanan akan diterapkan secara berlanjut terhadap Aiptu LC selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, bergulir. 

    Manakala berkas perkara secara kode etik internal Polri atas kasus tersebut telah dinyatakan rampung oleh penyidik Bidpropam Polda Jatim, Aiptu LC bakal menjalani sidang kode etik internal Polri. 

    “Kejadian tersebut diduga terjadi pada awal bulan April 2025. Dan saat ini yang bersangkutan (Aiptu LC) telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jatim. Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jatim,” ujar Abraham.

    Menurut Abraham, Bidpropam Polda Jatim bakal secara tegas memberikan hukuman terhadap Aiptu LC manakala terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yakni merudapaksa korban.

    Ancaman sanksi yang dapat diberikan yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri. 

    Bahkan, tidak menutup kemungkinan, Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi dari undang-undang tindak pidana lainnya yang mengikat sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil.

    “Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya,” sebut Abraham.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Oknum Polisi Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita Asal Jateng, Diperiksa Propam

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Luhur Pambudi/ Pipit Maulidiya)

  • Awal Mula Terbongkarnya Aksi Oknum Polisi di Pacitan Rudapaksa Tahanan Wanita selama 3 Hari – Halaman all

    Sosok Aiptu LC, Anggota Polres Pacitan yang Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang oknum anggota Polres Pacitan, Aiptu LC yang diduga merudapaksa seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan, sedang menjalani pemeriksaan internal.

    Saat ini, Aiptu LC telah ditahan di Mapolda Jawa Timur. 

    Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dihubungi awak media pada Jumat (18/4/2025). 

    Abraham menerangkan, sejak kasus tersebut dilaporkan ke pihak Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, pada awal April 2025, serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal telah dilakukan. 

    Mulai dari memeriksa secara internal kode etik Polri terhadap Aiptu LC, termasuk melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari pihak korban, wanita berinisial PW (21) warga Jateng. 

    “Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan,” ujarnya

    Kini, oknum anggota polisi yang juga sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolres Pacitan itu, telah dilakukan penahanan. 

    Bahkan, hingga Jumat (18/4/2025), Aiptu LC masih menjalani penahanan di tempat khusus yang berlokasi di Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim. 

    Kronologi

    Aksi bejat yang dilakukan oknum polisi itu terjadi selama kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).

    Saat itu, Aiptu LC sedang menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan. 

    Korbannya perempuan berinisial PW (21), warga Jawa tengah yang sedang menjalani masa penahanan karena terlibat kasus perdagangan manusia dengan modus menjadi muncikari anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan. 

    Kasus tersebut terbongkar karena pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan secara cepat dan mendalam, setelah menerima laporan atas dugaan tindak pidana tersebut dari pihak korban. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS – Oknum Polisi Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita Asal Jateng

    (Tribunnews.com/David Adi) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

  • Oknum Polisi Berpangkat Aiptu Dipatsus Kasus Dugaan Rudapaksa Tahanan Mapolres Pacitan – Halaman all

    Oknum Polisi Berpangkat Aiptu Dipatsus Kasus Dugaan Rudapaksa Tahanan Mapolres Pacitan – Halaman all

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

    TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Aiptu LC, oknum anggota Polres Pacitan kini diperiksa dan ditahan di Mapolda Jatim.

    Aiptu LC diduga merudapaksa seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan berinisial PW (21), warga Jawa Tengah.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan kasus  tersebut awalnya dilaporkan ke pihak Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, awal April 2025.

    Dari situ pihaknya kemudian melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal. 

    Di antaranya memeriksa secara internal kode etik Polri terhadap Aiptu LC. 

    Pihaknya juga melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari pihak korban, wanita berinisial PW. 

    “Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast  saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (18/4/2025). 

    Kini, Aiptu LC yang sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolres Pacitan itu, telah dilakukan penahanan. 

    Bahkan, hingga Jumat (18/4/2025), Aiptu LC masih menjalani penahanan di tempat khusus yang berlokasi di Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim. 

    Proses penahanan itu bakal diterapkan secara berlanjut terhadap Aiptu LC selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, bergulir. 

    Jika berkas perkara secara kode etik internal Polri atas kasus tersebut telah dinyatakan rampung oleh penyidik Bidang Propam Polda Jatim, Aiptu LC bakal menjalani sidang kode etik internal Polri. 

    “Kejadian tersebut diduga terjadi pada awal bulan April 2025. Dan saat ini yang bersangkutan (Aiptu LC) telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jatim. Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jatim,” katanya. 

    RILIS POLRES MUNA – Kepolisian Resor atau Polres Muna merilis kasus ayah setubuhi anak kandung di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (13/2/2025). Sosok pelaku berinisial LK menyetubuhi anaknya beberapa kali sejak tahun 2023 hingga terakhir kali pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 05.00 WITA. (Istimewa) (istimewa)

    Menurut Abraham, Bidang Propam Polda Jatim bakal secara tegas memberikan hukuman terhadap Aiptu LC jika terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum,  merudapaksa korban.

    Seperti memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri. 

    Bahkan, tidak menutup kemungkinan, perbuatan Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi dari Undang-undang Tindak Pidana lainnya yang mengikat sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil. 

    “Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya,” pungkasnya. 

    Awal Terungkapnya Kasus 

    Sekadar diketahui, aksi bejat itu diduga dilakukan Aiptu LC selama kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).

    Saat itu, Aiptu LC sedang menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan. 

    Korbannya wanita berinisial PW (21) warga Jateng yang sedang menjalani masa penahanan karena terlibat kasus perdagangan manusia dengan modus menjadi muncikari anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan. 

    Kasus tersebut terbongkar karena pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan secara cepat dan mendalam, setelah menerima laporan atas dugaan tindak pidana tersebut dari pihak korban. 

  • Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

    Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

    Surabaya (beritajatim.com) – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto memimpin langsung prosesi serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama Polda Jatim dan para Kapolres jajaran, Senin (14/4/2025). Kegiatan tersebut digelar di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim.

    Sertijab ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/489/III/KEP./2025 tertanggal 12 Maret 2025.

    Dalam amanatnya, Irjen Pol Nanang Avianto menyampaikan apresiasi tinggi kepada para pejabat lama atas dedikasi dan kontribusinya selama bertugas. Ia juga meminta pejabat baru segera menyesuaikan diri serta meneruskan program-program yang sudah berjalan, sembari menghadirkan inovasi demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

    “Mutasi adalah hal yang biasa dalam tubuh Polri, sebagai bentuk penyegaran dan pengembangan organisasi. Saya yakin, para pejabat yang dilantik hari ini mampu mengemban amanah dengan profesional, loyal, dan penuh integritas,” tegasnya.

    Sejumlah pejabat yang mengalami pergantian posisi antara lain:

    Dirpamobvit Polda Jatim: Kombes Yudi Sumartono (pensiun) digantikan Kombes Wawan Kristyanto (sebelumnya Kasubdit Pamwaster, Ditpamobvit Korshabara Baharkam Polri).
    Kabidhumas Polda Jatim: Kombespol Dirmanto digantikan Kombespol Jules Abraham Abast (eks Kabidhumas Polda Jabar). Dirmanto kini menjabat Karolog Polda Jatim.
    Dirreskrimsus Polda Jatim: Kombespol Budhi Hermanto digantikan Kombespol Roy Hutton Marulamrata (eks Dirreskrimsus Polda Bali).
    Dirlantas Polda Jatim: Kombespol Komarudin dipindah menjadi Dirlantas Polda Metro Jaya. Posisi digantikan Kombespol Iwan Saktiadi (eks Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri).

    Mutasi para Kapolres di Jajaran Polda Jatim:

    Kapolres Tuban: AKBP Oskar Syamsudin digantikan AKBP William Cornelis Tanasale (eks Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak).
    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak: Kini dijabat AKBP Wahyu Hidayat (eks Gadik Madya SPN Polda Jatim).
    Kapolres Pacitan: AKBP Agung Nugroho digantikan AKBP Ayub Diponegoro Azhar (eks Pamen Bareskrim Polri).
    Kapolres Magetan: AKBP Satria Permana digantikan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa (eks Bidpropam Polda Jatim).
    Kapolres Ngawi: AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto digantikan AKBP Charles Pandapotan Tampubolon (eks Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jatim).
    Kapolres Probolinggo Kota: AKBP Oki Ahadian Purwono digantikan AKBP Rico Yumasri (eks Pamen Bareskrim Polri).
    Kapolres Nganjuk: AKBP Siswantoro digantikan AKBP Henri Noveri Santoso (eks Kapolres Sumenep).
    Kapolres Sumenep: Kini dijabat oleh AKBP Rivanda (eks Kapolres Tanggamus).
    Kapolres Trenggalek: AKBP Indra Ranu Dikarta digantikan AKBP Ridwan Maliki (eks Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim).
    Kapolres Jember: AKBP Bayu Pratama Gubunagi digantikan AKBP Bobby Adimas Candra Putra (eks Kapolres Lamongan).
    Kapolres Lamongan: Kini dijabat AKBP Agus Dwi Suryanto (eks Kapolres Madiun Kota).
    Kapolres Madiun Kota: Kini dijabat AKBP Wiwin Junianto Supriyadi (eks Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel).

    Kapolda berharap seluruh pejabat baru dapat menjaga stabilitas kamtibmas dan meningkatkan kinerja institusi di wilayah tugas masing-masing. [uci/beq]