Tag: Jules Abraham Abast

  • Foto Pria Berjaket Ojol, Polda Jatim Dalami Dugaan Pelaku Pembakaran Grahadi

    Foto Pria Berjaket Ojol, Polda Jatim Dalami Dugaan Pelaku Pembakaran Grahadi

    Surabaya (beritajatim.com) – Foto seorang pria berjaket ojek online dengan helm hitam beredar luas di media sosial usai kebakaran Gedung Grahadi, Surabaya, Sabtu (30/8/2025) malam.

    Dalam foto tersebut, pria itu tampak berjalan melewati kobaran api besar di depan Grahadi, seakan tidak terganggu oleh situasi ricuh di sekelilingnya.

    Pria itu terlihat membawa ransel dan mengenakan sepatu yang disebut-sebut sebagai salah satu petunjuk identitasnya. Di dalam foto yang viral, bahkan terdapat tulisan bernada sindiran: “Who? Your adidas terrex couldn’t lie bozzqu.”

    Beredarnya foto ini menimbulkan spekulasi di kalangan publik bahwa pria tersebut diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, pihak kepolisian sudah menindaklanjuti temuan visual tersebut.

    “Kita akan mendalami, secepatnya akan kita tindaklanjuti,” ujarnya kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

    Kericuhan Berujung Api

    Kerusuhan di depan Gedung Grahadi terjadi usai massa aksi bertemu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladi sekitar pukul 20.40 WIB.

    Setengah jam kemudian, situasi memanas. Massa mulai melempar botol, kayu, hingga menyalakan petasan. Pilar gerbang Grahadi dicopot dan dibakar. Aksi perusakan terus berlanjut hingga pintu gerbang sisi kiri jebol.

    Puncaknya, sekitar pukul 21.56 WIB, api melalap sisi barat Gedung Grahadi. Diduga, saat itulah pria misterius dalam foto yang kini viral terlihat di lokasi.

    Polda Jatim memastikan penyelidikan akan difokuskan untuk mengungkap identitas pria tersebut serta kemungkinan perannya dalam aksi pembakaran gedung bersejarah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (uci/ted)

  • Polda Jatim Tangkap 580 Pelaku saat Demo di 6 Kota
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        1 September 2025

    Polda Jatim Tangkap 580 Pelaku saat Demo di 6 Kota Surabaya 1 September 2025

    Polda Jatim Tangkap 580 Pelaku saat Demo di 6 Kota
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap 580 pelaku yang terlibat dalam aksi perusakan dan penjarahan selama demonstrasi yang berlangsung di enam kota dalam tiga hari terakhir.
    Penangkapan ini melibatkan Polda Jatim dan jajaran Polres dari berbagai daerah, termasuk Kota Surabaya, Malang Kota, Malang Kabupaten, Kediri Kota, Kediri Kabupaten, dan Kabupaten Sidoarjo.
    Dari total 580 pelaku yang diamankan, sebanyak 89 orang telah diproses secara hukum, 12 orang sedang dalam pemeriksaan, sedangkan 479 lainnya telah dipulangkan kepada keluarga atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.
    “Polda Jatim mengamankan 66 orang. Dari jumlah tersebut, 9 orang diproses hukum, dan 57 orang telah dipulangkan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (1/9/2025).
    Seluruh pelaku yang ditangkap diduga terlibat dalam tindakan anarkis, termasuk pembakaran di dua lokasi, yakni Gedung Grahadi dan Mapolda Jawa Timur.
    Dari Polres Kediri Kota, sebanyak 20 orang diamankan, di mana 7 orang diproses hukum dan 13 orang telah dipulangkan.
    Sementara itu, Polres Kediri mengamankan 124 orang, dengan rincian 23 orang diproses hukum, 12 orang dalam pemeriksaan, dan 89 orang dipulangkan.
    Mereka berasal dari lokasi Kantor Samsat Kediri Simpang 4 dan Polsek Kepung.
    Polrestabes Surabaya juga menangkap 288 orang, di mana 22 orang diproses hukum dan 266 orang dipulangkan.
    Seluruhnya berasal dari lokasi 18 Pos Polisi Polsek Tegalsari dan Gedung Grahadi.
    Dari Polres Malang Kota, sebanyak 61 orang diamankan, di mana 13 orang diproses hukum tanpa penahanan, sedangkan 48 orang telah dipulangkan.
    Lokasi perusakan mencakup 12 pos lantas, satu pos Sabhara, satu kantor lakalantas, dan satu pos polisi.
    Polres Malang mengamankan 13 orang yang semuanya diproses hukum, berasal dari lokasi Pos Lantas Kebun Agung, Polsek Pakisaji, Pos Pantau Kepanjen, dan Pos Lakalantas.
    Terakhir, Polresta Sidoarjo menangkap delapan orang, di mana dua orang dalam proses hukum dan enam orang telah dipulangkan, yang berasal dari lokasi Pos Waru.
    Lebih lanjut, Jules menyatakan bahwa mayoritas pelaku berusia dewasa, meskipun ada sebagian kecil yang masih di bawah umur.
    Polda Jatim berkoordinasi dengan LBH Surabaya untuk menangani kasus ini.
    “Ketika kami menangani para perusuh yang telah melakukan tindak anarkis, kami telah menghubungi pihak LBH Surabaya untuk memfasilitasi dan menyerahkan kepada LBH Surabaya maupun pihak keluarga,” terangnya.
    Asal daerah pelaku bervariasi, di mana sebagian berasal dari domisili setempat dan sebagian lainnya tidak.
    “Data yang kami himpun terkait kejadian di enam kota atau kabupaten yang ada di Jawa Timur,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 580 Perusuh Aksi Massa Diamankan Polda Jatim, 479 Dipulangkan

    580 Perusuh Aksi Massa Diamankan Polda Jatim, 479 Dipulangkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan 580 orang yang diduga terlibat dalam aksi anarkis dan perusuh yang melakukan pembakaran di dua lokasi, yaitu Kantor Perwakilan Pemerintah (KPKP) Gedung Grahadi dan beberapa pos polisi.

    “Dari 580 orang yang diamankan, 89 orang diproses hukum, 12 orang masih dalam proses pemeriksaan, dan 479 orang telah dipulangkan ke keluarganya atau melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (1/9/2025) malam.

    Secara rinci, Polda Jatim mengamankan 66 orang, di mana 9 orang diproses hukum dan 57 orang dipulangkan. Mereka adalah pelaku unjuk rasa.

    “Polres Kediri Kota mengamankan 20 orang, dengan rincian 7 orang diproses hukum dan 13 orang dipulangkan,” paparnya.

    Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa Polda Jatim telah melaksanakan patroli gabungan skala besar yang dimulai sejak Minggu (31/8/2025) malam dan akan terus dilakukan setiap hari hingga batas waktu yang belum ditentukan.

    Patroli ini melibatkan 240 personel gabungan yang menyisir beberapa desa/kelurahan di seluruh Jawa Timur. Apel gabungan dilaksanakan sebagai persiapan sebelum patroli dimulai pada pukul 20.00 WIB.

    “Patroli skala besar ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

    Selain itu, Polda Jatim juga memberikan perhatian serius terhadap penanganan aksi anarkisme yang terjadi di enam kota/kabupaten di Jawa Timur, yaitu Surabaya, Malang (Kota dan Kabupaten), Kediri (Kota dan Kabupaten), dan Sidoarjo.

    Polda Jatim sendiri, berkomitmen untuk terus menjaga kamtibmas di seluruh wilayah Jawa Timur dan menindak tegas segala bentuk aksi anarkisme yang dapat meresahkan masyarakat. [uci/but]

     

  • Terlibat Aksi Anarkis, 580 Orang Diamankan Polda Jatim

    Terlibat Aksi Anarkis, 580 Orang Diamankan Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan 580 orang yang diduga terlibat dalam aksi anarkis dan perusuh yang melakukan pembakaran di dua lokasi, yaitu Kantor Perwakilan Pemerintah (KPKP) Gedung Grahadi dan beberapa pos polisi.

    “Dari 580 orang yang diamankan, 89 orang diproses hukum, 12 orang masih dalam proses pemeriksaan, dan 479 orang telah dipulangkan ke keluarganya atau melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (1/9/2025) malam.

    Secara rinci, Polda Jatim mengamankan 66 orang, di mana 9 orang diproses hukum dan 57 orang dipulangkan. Mereka adalah pelaku unjuk rasa.

    “Polres Kediri Kota mengamankan 20 orang, dengan rincian 7 orang diproses hukum dan 13 orang dipulangkan,” paparnya.

    Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa Polda Jatim telah melaksanakan patroli gabungan skala besar yang dimulai sejak Minggu (31/8/2025) malam dan akan terus dilakukan setiap hari hingga batas waktu yang belum ditentukan.

    Patroli ini melibatkan 240 personel gabungan yang menyisir beberapa desa/kelurahan di seluruh Jawa Timur. Apel gabungan dilaksanakan sebagai persiapan sebelum patroli dimulai pada pukul 20.00 WIB.

    “Patroli skala besar ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

    Selain itu, Polda Jatim juga memberikan perhatian serius terhadap penanganan aksi anarkisme yang terjadi di enam kota/kabupaten di Jawa Timur, yaitu Surabaya, Malang (Kota dan Kabupaten), Kediri (Kota dan Kabupaten), dan Sidoarjo.

    Polda Jatim sendiri, berkomitmen untuk terus menjaga kamtibmas di seluruh wilayah Jawa Timur dan menindak tegas segala bentuk aksi anarkisme yang dapat meresahkan masyarakat. [uci/ian]

  • Kapolri resmikan patung M Jasin saat Hari Juang di Surabaya

    Kapolri resmikan patung M Jasin saat Hari Juang di Surabaya

    Keberadaan patung ini bukan sekadar monumental, melainkan pengingat sejarah panjang Polri sejak awal berdiri

    Surabaya (ANTARA) – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan Patung Pahlawan Nasional Moehammad Jasin atau M. Jasin saat peringatan Hari Juang Polri di Monumen Polisi Istimewa Surabaya, Kamis.

    “Dengan adanya patung M. Jasin di Monumen Polisi Istimewa, kita tidak hanya mengenang jasa pahlawan, tetapi juga mengajak generasi penerus Polri belajar nilai patriotisme, nasionalisme, dan keberanian dari perjuangan beliau,” kata Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast.

    Patung M. Jasin dibangun dengan tinggi keseluruhan mencapai 7 meter dengan panjang 5,6 meter dan lebar 5 meter.

    Sosok M. Jasin digambarkan sedang menunggang kuda dengan sikap tegas, melambangkan keberanian dan jiwa kepemimpinan beliau saat memimpin Polisi Istimewa melawan pasukan sekutu di Surabaya pada 1945.

    Pada bagian prasasti dan relief, terpahat narasi sejarah perjuangan Djenderal M. Jasin yang menjadi tonggak lahirnya Hari Juang Polri. Sementara pondasi patung dirancang setinggi 2 meter dengan desain kokoh dan estetis.

    Keberadaan patung ini bukan sekadar monumental, melainkan pengingat sejarah panjang Polri sejak awal berdiri.

    Patung M. Jasin menjadi simbol semangat juang, pengabdian, dan keberanian yang harus terus diwariskan kepada generasi Polri berikutnya.

    Sejarah mencatat, pada 21 Agustus 1945, Inspektur Polisi Kelas I M. Jasin memimpin Polisi Istimewa (Tokubetsu Keisatsutai) dan membacakan Proklamasi Polisi di Surabaya.

    Pernyataan itu menegaskan bahwa Polisi Istimewa resmi menjadi Polisi Republik Indonesia yang bersatu dengan rakyat mempertahankan kemerdekaan.

    Aksi heroik tersebut kemudian dilanjutkan dengan pelucutan senjata tentara Jepang, pembagian senjata kepada para pejuang, serta penyebaran pamflet proklamasi untuk membakar semangat rakyat.

    Peresmian ini menjadi rangkaian utama puncak peringatan Hari Juang Polri 2025, yang turut dihadiri jajaran pejabat utama Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Polda Jatim, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, tokoh agama, masyarakat, hingga veteran pejuang Surabaya.

    Pewarta: Willi Irawan
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Jatim Turun Tangan Buru Pelaku Curanmor Mahasiswa KKN di Lumajang
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        12 Agustus 2025

    Polda Jatim Turun Tangan Buru Pelaku Curanmor Mahasiswa KKN di Lumajang Surabaya 12 Agustus 2025

    Polda Jatim Turun Tangan Buru Pelaku Curanmor Mahasiswa KKN di Lumajang
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim) turun tangan memburu pelaku pencurian motor (curanmor) milik mahasiswa KKN Universitas Negeri Jember (Unej) dan Universitas Islam Negeri KH Achmad Sidiq (UIN KHAS) Jember yang terjadi di Lumajang.
    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, personel Jatanras telah terjun untuk memburu pelaku yang mencuri motor milik mahasiswa KKN Unej dan UIN KHAS Jember di Lumajang.
    “Tim sudah bergerak untuk melacak keberadaan pelaku. Perbantuan personel ini untuk mendukung kinerja jajaran Sat Reskrim Polres Lumajang,” kata Jules, Senin (11/8/2025).
    Sepekan belakangan, kasus curanmor menyasar empat motor milik tiga mahasiswa Unej dan satu mahasiswa UIN KHAS Jember yang sedang melaksanakan KKN di Lumajang.
    “Tim di lapangan bekerja siang dan malam. Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk membasmi kejahatan jalanan ini,” katanya.
    Hal ini juga dibenarkan oleh Kasudbit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur. Pihaknya kini masih memburu pelaku yang masih berkeliaran.
    “Iya ini masih dikejar terus (pelakunya),” kata Jumhur saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Selasa (12/8/2025).
    Sebelumnya, Polda Jatim telah mengamankan 12 pelaku curanmor yang beraksi di Lumajang, Malang, Pasuruan, dan Probolinggo.
    Tetapi, pihak kepolisian menduga kuat pelaku yang beraksi kali ini berasal dari sindikat lain.
    Akibat dari insiden ini, sebanyak 1.328 mahasiswa dari delapan kampus berbeda yang mengikuti program KKN kolaboratif di Lumajang terpaksa ditarik oleh kampus masing-masing.
    Padahal, program KKN tersebut direncanakan baru akan berakhir pada 20 Agustus 2025.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Miris Satu Keluarga Asal Malang jadi Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Masih Bawah Umur

    Miris Satu Keluarga Asal Malang jadi Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Masih Bawah Umur

    Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, pihaknya mengungkap kasus curanmor di sejumlah wilayah selama bulan Juli 2025.

    “Total ada sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan, berikut 17 unit sepeda motor berbagai merek, satu unit mobil pikap, handphone, hingga mesin dan sejumlah barang bukti lainnya,” ucapnya.

    Kombes Abast menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari tujuh laporan polisi yang diterima jajaran Polres di wilayah hukum Polda Jatim sepanjang bulan Juli.

    “Dalam kurun waktu dua minggu, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap total 12 tersangka. Mereka berasal dari beberapa wilayah, yakni empat orang dari Kabupaten Malang, enam orang dari Pasuruan, dan dua orang dari Lumajang,” ujarnya.

    Dari 12 tersangka yang ditangkap polisi didapati satu orang tersangka masih di bawah umur. Sehingga saat press rilis di Mapolda Jatim, pelaku yang masih dibawah umur tidak dihadirkan.

    “Saat ini tersangka di bawah umur kami titipkan di Balai Pemasyarakatan khusus anak-anak di bawah umur,” ucapnya.

  • Modus Pegang Alat Vital Korban

    Modus Pegang Alat Vital Korban

    GELORA.CO – Seorang pendeta di Blitar ditangkap polisi atas dugaan rudapaksa terhadap empat anak di bawah umur.

    Pelaku berinisial DBH, 67, akhirnya digelandang oleh Polda Jawa Timur pada Rabu, 16 Juli 2025. Pelaku ditangkap setelah ditemukan cukup bukti atas tindak kejahatan seksual tersebut.

    “Pelaku melakukan modusnya dengan memegang alat vital korban,” ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers.

    Identitas pelaku makin menjadi sorotan karena posisinya sebagai pemuka agama. DBH selama ini dikenal sebagai pendeta di sebuah gereja Kota Blitar. Ironisnya, korban adalah anak-anak dari jemaat sendiri yang sempat tinggal dekat dengan lingkungan gereja.

    Kelakuan bejat DBH itu diketahui setelah ada laporan dari orang tua korban, berinisial TKD kepada kepolisian. TKD sendiri berserta anak-anaknya sempat tinggal di samping gereja tempat DBH melayani jemaat. 

    Sebelum melakukan aksinya, DBH sering mengajak anak-anak itu jalan-jalan dan sesekali berenang.

    Tersangka melangsungkan aksi bejatnya di berbagai lokasi. Di antaranya di ruang kerja, kamar tidur, ruang keluarga, kolam renang, hingga di sebuah homestay.

    Semua perbuatannya itu dilakukan selama kurun 2022 hingga 2024.  Dalam kasus itu, Polda Jatim telah mendapatkan sejumlah alat bukti.

    Di antaranya fotokopi legalisir Kartu Keluarga dan KTP pelapor, kutipan akta kelahiran korban, serta struk pembayaran kolam renang. 

    Atas perbuatannya, DBH bakal dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

    Ia mendapat ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

    Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Ciput Eka Purwianti mengapresiasi langkah Polda Jatim dalam penanganan kasus ini secara serius.

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) saat ini telah melakukan pedampingan kepada para korban bersama keluarganya. “Keempat korban saat ini dalam perlindungan LPSK,” jelasnya. (*)

  • Judi Online Berujung Maut, Keponakan Bunuh Tante di Pasuruan

    Judi Online Berujung Maut, Keponakan Bunuh Tante di Pasuruan

    Liputan6.com, Pasuruan – Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pihaknya bersama Polres Kabupaten Pasuruan menangkap MF (27) warga Dusun Patuk, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, karena membunuh wanita lanjut usia Mirzah (62) yang ditemukan tewas di rumahnya.

    “Motif pelaku adalah sakit hati akibat ucapan korban yang tidak lain masih tante dari pelaku dan ingin menguasai hartanya untuk membayar utang serta bermain judi online,” ujar Kombes Abast di Mapolda Jatim, Selasa (15/7/2025).

    Kombes Abast mengatakan, kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 08.30 WIB. MF diketahui merencanakan aksi keji tersebut sejak dua bulan lalu, dengan motif sakit hati terhadap ucapan korban sekaligus berniat menguasai harta korban untuk membayar utang dan bermain judi online.

    “Pelaku ini merencanakan pembunuhan terhadap korban sekitar dua bulan yang lalu. Bahkan sekitar dua minggu lalu sudah sempat ingin melancarkan aksinya, namun urung dilakukan karena saat itu ada anak korban,” ucapnya.

    Pada hari kejadian, lanjut Kombes Abast, sekitar pukul 07.30 WIB, MF pamit dari rumah kepada keluarganya dengan alasan hendak mengikuti interview kerja. Ia menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya, kemudian menitipkan motor tersebut di rumah kakaknya.

    “Setelah itu, pelaku berjalan kaki menuju warung kopi di bawah flyover Jalan Tol Surabaya-Gempol. Di sana, MF bertemu dengan temannya dan kemudian mereka menuju rumah korban secara berboncengan tiga menggunakan sepeda motor,” ujarnya.

    Sesampainya di rumah korban, kata Kombes Abast, MF berpura-pura berbincang dan mengalihkan perhatian korban. Ketika korban lengah, pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan senjata tajam, menusuk bagian perut korban lebih dari satu kali.

    “Namun karena korban masih sempat bergerak dan hendak meminta pertolongan, MF kembali menyerang dan menusuk bagian leher korban hingga korban terjatuh dan meninggal dunia,” ucapnya.

    Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengganti bajunya yang berlumuran darah dengan baju milik anak korban. MF juga membawa kabur mobil Honda CRV milik korban, lengkap dengan BPKB mobil CRV dan BPKB motor Honda Vario, serta STNK milik korban.

    “Pelaku kemudian membawa mobil CRV tersebut ke sebuah showroom untuk dijual. Namun pemilik showroom meminta identitas, dan pelaku tidak berani memberikannya, lalu kabur meninggalkan showroom,” ujar Kombes Abast.

     

  • Simpang Siur Penetapan Tersangka Dahlan Iskan oleh Polda Jatim

    Simpang Siur Penetapan Tersangka Dahlan Iskan oleh Polda Jatim

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Jawa Timur (Jatim) dikabarkan telah menetapkan eks Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan.

    Berdasarkan dokumen surat perkembangan hasil penyidikan Polda Jatim yang diterima Bisnis.com, Dahlan Iskan diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dan atau Jo Pasal 55 KUHP.

    Dalam dokumen yang sama, penetapan tersangka ini berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/42/I/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, tanggal 10 Januari 2025.

    Selain itu, penyidik korps Bhayangkara itu juga telah melakukan gelar perkara pada (2/7/2025) sebelum menentukan Dahlan Iskan menjadi tersangka. Selain Dahlan, Nany Widjaja juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

    “Terhadap saksi saudari Nany Widjaja dan saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” demikian tertulis dalam surat perkembangan penyidikan Polda Jatim, dikutip Selasa (8/7/2025).

    Dalam dokumen yang sama, kepolisian berencana bakal melakukan pemanggilan juga terhadap Nany dan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

    “Untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka serta melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud,”.

    Dalam hal ini, Bisnis.com telah mencoba untuk mengonfirmasi kebenaran dari penetapan tersangka itu kepada Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast. Namun, hingga berita ini dipublikasikan Jules belum menjawab pertanyaan Bisnis.

    Kubu Dahlan Iskan Buka Suara

    Di lain sisi, Pengacara Dahlan Iskan, Johanes Dipa mengaku bahwa pihaknya masih belum mendapatkan informasi terkait dengan penetapan tersangka itu.

    “Kami menyampaikan bahwa hingga saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi yang beredar di media mengenai status hukum klien kami,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).

    Dia menambahkan, apabila informasi itu benar, maka pihaknya menyayangkan kabar penetapan tersangka itu malah beredar terlebih dahulu di media. Sebaliknya, Dahlan Iskan malah tidak terinformasi secara langsung.

    Di samping itu, Johanes juga menyatakan kliennya telah diperiksa sebagai saksi pada (13/6/2025). Namun, pemeriksaan itu telah ditangguhkan sementara waktu hingga putusan gugatan perdata terkait Jawa Pos berkekuatan hukum tetap. Permohonan itu diklaim telah dikabulkan penyidik.

    “Oleh karena itu, kami merasa heran dan mempertanyakan mengapa tiba-tiba dikabarkan telah dilakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025, yang mana klien kami tidak pernah diundang maupun diberi tahu,” katanya.