Tag: Jules Abraham Abast

  • Polda Jatim Tangkap Aktivis Yogyakarta, Diduga Terlibat Aksi Anarkis di Kediri

    Polda Jatim Tangkap Aktivis Yogyakarta, Diduga Terlibat Aksi Anarkis di Kediri

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap tersangka berinisial MF alias P yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi anarkis di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025 lalu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/9/2025) di rumah tersangka yang terletak di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, sekitar pukul 15.00 WIB.

    Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, menjelaskan bahwa sebelum melakukan penangkapan dan penggeledahan, penyidik telah berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat. Proses penangkapan berlangsung tanpa gangguan, dan tersangka yang ditangkap dalam kondisi sendirian, tanpa anggota keluarga.

    “Setelah dilakukan penangkapan, penyidik langsung menghubungi pihak keluarga tersangka, dalam hal ini kakak yang berada di Batam. Komunikasi dilakukan melalui video call, dan bukti dokumentasi telah disimpan penyidik,” ungkap Kombes Pol Jules pada Senin (29/9/2025).

    Tersangka MF alias P kemudian dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat pemeriksaan awal, MF alias P didampingi oleh penasihat hukum dari YLBHI Surabaya dan adik kandungnya yang hadir langsung di Mapolda Jatim.

    Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik Polda Jawa Timur sebelumnya telah menggelar perkara sehari sebelum penangkapan, yang menetapkan MF alias P sebagai tersangka. Penangkapan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.

    Peran MF alias P dalam aksi anarkis di Kediri diketahui terkait erat dengan tersangka lain berinisial SA yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di Kediri.

    “Yang bersangkutan aktif berkomunikasi dengan SA, menghasut untuk melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pembakaran dan penyerangan fasilitas umum,” jelas Jules.

    Aksi anarkis yang dimaksud meliputi pembakaran Kantor Polres Kediri Kota, penyerangan Kantor DPRD Kota Kediri, perusakan pos polisi, hingga pelemparan molotov ke arah aparat kepolisian. Atas tindakannya, MF alias P dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

    Selain menangkap tersangka, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Yogyakarta, yang menghasilkan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain satu unit handphone, laptop MacBook, tablet, lima kartu ATM, dan satu buku tabungan BCA milik tersangka.

    Sementara itu, beberapa buku bacaan milik tersangka yang tidak terkait langsung dengan perkara kemungkinan akan dikembalikan kepada tersangka atau keluarganya.

    Dengan penangkapan ini, Polda Jawa Timur berharap dapat menyelesaikan rangkaian kasus kerusuhan yang terjadi di Kediri dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana serupa di masa mendatang. [uci/suf]

  • Polda Jatim Benarkan Pelaku Pembunuhan Pacitan Sudah Meninggal

    Polda Jatim Benarkan Pelaku Pembunuhan Pacitan Sudah Meninggal

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan bahwa pelaku pembunuhan di Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Pacitan adalah pria yang ditemukan meninggal di hutan dengan kondisi mengenaskan dengan luka sayatan di lengannya, Kamis (25/9/2025) kemarin.

    ” Iya, benar,” ujar Jules, Jumat (26/9/2025).

    Jules menambahkan sesuai hasil pemeriksaan jenasah oleh dokter, mayat tersebut teridentifikasi atas nama Arif Setiawan itu telah meninggal sekitar 2–3 hari sebelum ditemukan.

    Perlu diketahui, jenazah Arif Setiawan dibawa ke RSUD dr. Darsono Pacitan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    ” Sayatan benda tajam di lengan kiri bagian bawah diduga kuat menjadi penyebab kematian. Luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat,” jelas dr. Wildan Kusnindar dalam keterangannya Kamis (25/9/2025).

    Kondisi jasad sudah membusuk, dipenuhi belatung, dan tubuh mengembang. Identitas Wawan diperkuat dengan sejumlah ciri fisik, diantaranya bekas tindik di telinga kiri, gigi geraham bawah yang sudah tidak ada, serta pakaian yang sesuai dengan rekaman CCTV saat terakhir terlihat.

    Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penemuan jasad, yakni 1 potong kaos hitam lengan pendek, celana pendek cokelat krem, dan celana dalam biru dongker.

    Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, memastikan bahwa jenazah tersebut adalah Arif Setiawan alias Wawan, warga Dusun Krajan, Desa Kayen, yang berprofesi sebagai penjaga sekolah.

    Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), penganiayaan berat (Pasal 351 KUHP), serta penggunaan senjata tajam (Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951).

    Kasus ini bermula pada Sabtu (20/9/2025), ketika Wawan melakukan aksi brutal di rumah seorang warga bernama Miskun di Dusun Drono, Desa Temon. Dengan senjata tajam, ia menyerang warga hingga menyebabkan lima orang luka berat dan dua korban meninggal dunia, termasuk seorang anak bernama Arga Novalleky Saputra (11) yang sempat dirawat di RS Bethesda Yogyakarta. [uci/beq]

  • Polda Jatim Benarkan Pelaku Pembunuhan Pacitan Sudah Meninggal

    Polda Jatim: Pelaku Pembunuhan Sadis di Pacitan Lari ke Luar Kota

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan tiga orang dari satu keluarga di Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Pacitan, terus menjadi perhatian publik. Jumlah korban yang sebelumnya tiga orang kini bertambah menjadi empat. Polisi menduga kuat pelaku bernama Wawan nekat melakukan aksi brutal itu lantaran sakit hati setelah upaya rujuk dengan mantan istrinya ditolak.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku hingga kini masih buron dan menjadi target operasi gabungan Polres Pacitan bersama Polda Jatim. Upaya pengejaran sebelumnya juga telah melibatkan unit anjing pelacak K9 untuk menyisir area hutan di sekitar lokasi.

    “Diduga pelaku sudah lari keluar kota, kita sudah koordinasi dengan kepolisian di daerah-daerah,” kata Jules, Jumat (26/9/2025).

    Kasus ini memicu keresahan masyarakat Pacitan. Bahkan, sepuluh Sekolah Dasar (SD) di wilayah sekitar sempat terpaksa diliburkan demi menjaga keamanan siswa. Polisi menegaskan bahwa Wawan akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

    Tragedi penyerangan yang menimpa satu keluarga di Desa Temon ini menambah panjang daftar kasus kriminal serius di Jawa Timur, sekaligus menjadi sorotan karena efek sosialnya yang meluas hingga mengganggu aktivitas pendidikan. [uci/beq]

  • Kapolda Jatim Jamin Keamanan Investor di KEK JIIPE Gresik

    Kapolda Jatim Jamin Keamanan Investor di KEK JIIPE Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Keamanan menjadi prioritas utama investor yang menanamkan modalnya di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial Port and Estate (KEK JIIPE) Gresik. Menindaklanjuti hal ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto meninjau langsung di kawasan tersebut.

    Jenderal polisi bintang dua itu, datang ke KEK JIIPE sekaligus melihat persiapan kantor kepolisian di kawasan industri terbesar Indonesia Timur. “Kantor kepolisian di kawasan ekonomi khusus ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan rasa aman dan pelayanan prima bagi investor maupun dunia usaha,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto, Kamis (25/9/2025).

    Dalam peninjauan tersebut, Kapolda Jatim didampingi sejumlah pejabat utama diantaranya Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Ary Satriyan, Karolog Kombes Pol Dirmanto, Karo SDM Kombes Pol Ari Wibowo, Dir Pam Obvit Kombes Pol Widiatmoko, dan Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

    Sementara itu, dari manajemen JIIPE hadir pula Irjen Pol (Purn) Toni Harmanto, selaku Advisor JIIPE, Direktur Keuangan Imam, dan Legal JIIPE Johan Hatiyanto. Selama dua jam lebih, Irjen Pol berkeliling serta blusukan ke kantor kepolisian yang berdekatan dengan pintu gerbang KEK JIIPE.

    Kedatangan Irjen Pol Nanang Avianton untuk menegaskan menjamin kelancaran serta keamanan operasional kawasan industri dan pelabuhan terintegrasi tersebut. “Saya berharap fasilitas tersebut segera dioperasionalkan sehingga masyarakat maupun pelaku usaha di kawasan JIIPE mendapatkan pelayanan kepolisian yang maksimal,” ungkapnya.

    Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan, pihakmya berkomitmen menjaga kamtibmas yang kondusif, khususnya di wilayah JIIPE yang menjadi salah satu kawasan investasi terbesar di Jawa Timur.

    “Hadirnya kantor kepolisian di KEK JIIPE, keamanan dan pelayanan publik diharapkan semakin meningkat, sekaligus memperkuat iklim investasi yang aman, tertib, dan berdaya saing tinggi,” pungkasnya. [dny/kun]

  • Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Ditahan Polda Jatim, Dugaan Pelecehan Seksual

    Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Ditahan Polda Jatim, Dugaan Pelecehan Seksual

    Surabaya (beritajatim.com) – KC melaporkan atasannya, yakni BN, ke Polda Jatim. Korps Bhayangkara ini pun resmi melakukan penahanan terhadap bos PT. Pragita Perbawa Pustaka tersebut.

    Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Mei 2025, saat ini BN ditahan atas dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan KC.

    Penasehat hukum korban yakni Rizki Leneardiek membenarkan atas laporan tersebut. Dia menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    “Kami memastikan akan mendampingi klien kami sampai proses hukum ini tuntas agar korban memperoleh keadilan,” kata Rizki dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).

    Ia menjelaskan kasus pelecehan seksual terhadap korban ini bermula ketika BN mengajak korban untuk mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya. Dengan alasan untuk pelatihan dan sosialisasi tentang Undang-Undang Hak Cipta Lagu.

    Lalu tersangka meminta korban untuk datang dan masuk ke kamar hotelnya. Ketika itu lah, tersangka melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban.

    Selain KC, ia menyebut terdapat sejumlah korban lain dari tersangka yang juga merupakan karyawan atau mantan karyawan PT.Pragita Perbawa Pustaka. Beberapa di antara mereka telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

    “Informasi yang kami terima saat ini, BN telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Jatim,” imbuhnya.

    Hal senada disampaikan penasehat hukum korban lainnya, yakni Billy Handiwiyanto. Ia sangat mengapresiasi langkah tegas kepolisian dan berharap perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

    Billy ingin peristiwa tersebut juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja. Terlebih, tersangka dikenal sebagai sosok yang kerap bicara tentang Undang-Undang Perlindungan Hak Cipta Lagu dalam setiap sosialisasi kini dituding melakukan pelanggaran terhadap hak pekerja internal.

    “Kami mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan BN sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Kami berharap kasus serupa tak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” jelasnya.

    Billy menegaskan perbuatan yang dilakukan BN diduga melanggar ketentuan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor: 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara. Menurutnya, kontroversi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi nilai-nilai yang dikampanyekan, sekaligus menyoroti bagaimana perilaku internal pimpinan dapat memengaruhi persepsi publik dan reputasi perusahaan di mata para kreator pencipta lagu besar yang mempercayakan karya merek.

    Perlu diketahui, BN dikenal sebagai figur kunci sekaligus owner Pragita Group atau PT. Pragita Prabawa Pustaka. Selain itu, BN juga menjadi Ketua Asosiasi Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia (PAMPI), perusahaan yang menaungi karya-karya pencipta lagu antara lain seperti Denny Caknan – Kartonyono Medot Janji, Happy Asmara – Tak Ikhlasno, Tri Suaka – Sia Sia Berjuang, Ndarboy Genk, Koyo Jogja Istimewa, Kukuh Kudamai – Mendung Tanpo Udan, Richo Irfanto (Ali Gangga) – Kalah Materi, hingga Evan Loss – Full Senyum Sayang serta 11 Ribu Lagu di katalog Praghita yang berasal lebih dari 700 Orang pencipta lagu.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan hal itu. Saat dikonfirmasi ia menegaskan telah dilakukan penahanan pada tersangka.

    “Sudah ditahan,” kata Abast.

    Hal senada disampaikan Kanit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Ruth Yeni. Menurutnya, setelah dilakukan penetapan tersangka, lalu dilakukan penahanan sebulan setelahnya.

    “Tap (penetapan) tersangka 22 Agustus, penahanan tanggal 18 September 2025,” tutupnya. [uci/but]

  • Ratusan Polisi dan TNI Terluka Saat Amankan Demo Rusuh di Jawa Timur

    Ratusan Polisi dan TNI Terluka Saat Amankan Demo Rusuh di Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Aksi demonstrasi yang berujung anarkis di wilayah hukum Polda Jawa Timur mengakibatkan ratusan personel kepolisian dan TNI mengalami luka-luka. Tercatat ada 105 personel Polri dan 12 anggota TNI yang terluka akibat lemparan batu, bom molotov, hingga benda keras lainnya saat mengamankan kerusuhan.

    Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto menyampaikan bahwa para personel tersebut mengalami luka ringan hingga berat, dan sebagian menjalani perawatan medis secara berkala. “Selain itu, ada pula warga sipil yang juga menjadi korban. Beruntung, tak ada korban jiwa selama aksi kerusuhan di Jatim,” ujarnya, Sabtu (20/9/2025).

    Polda Jatim mencatat sebanyak 111 warga sipil turut menjadi korban dengan luka-luka. Sebagian besar dari mereka sudah menjalani rawat jalan.

    Nanang mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menyikapi informasi, terutama di media sosial. Ia menegaskan agar warga tidak mudah terprovokasi isu hoax dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika ada informasi yang meresahkan. “Mari kita jaga Jawa Timur tetap aman. Jangan mudah terprovokasi. Bila ada informasi yang meresahkan, segera laporkan ke pihak berwenang,” imbaunya.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menambahkan, pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan. “Kami akan terus mendalami, termasuk memburu aktor intelektual yang mendalangi kerusuhan ini. Jejak digital tidak bisa dihapus, dan tim kami sudah mengantongi sejumlah bukti,” katanya.

    Atas kasus tersebut, Polda Jatim menjerat para pelaku dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, serta UU ITE terkait provokasi melalui media sosial.

    Sebagai barang bukti, polisi menyita 11 buku paham anarkisme, 42 bongkahan batu, 10 jaket hoodie, 9 sepeda motor, 18 handphone, 1 tameng polisi, serta pakaian dan perlengkapan aksi. [uci/ian]

  • Anggota Sat Brimob Polda Jatim Terima Penghargaan KPLB dari Kapolri

    Anggota Sat Brimob Polda Jatim Terima Penghargaan KPLB dari Kapolri

    Surabaya (beritajatim com) – Pengabdian tanpa batas yang ditunjukkan Briptu Jauharul Lukmanul Hakim, anggota Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) Polda Jawa Timur, akhirnya mendapat apresiasi tertinggi.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) sehingga ia naik satu tingkat menjadi Brigadir Polisi (Brigpol).

    Sejak awal pengabdiannya, Brigpol Jauharul telah menunjukkan komitmen luar biasa.

    Ia menempuh pendidikan pembentukan Bintara (Diktukba) di SPN Polda Jatim pada 2018, kemudian ditempatkan di Sat Brimob pada 2019.

    Tahun yang sama, ia langsung ditugaskan dalam pengamanan aksi unjuk rasa Pemilu Presiden di Polda Metro Jaya.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., menegaskan bahwa perjalanan panjang ini menjadi bukti nyata keseriusan anggota Polri dalam mengabdi.

    “Sejak awal pengabdian, rekan kita ini sudah menorehkan prestasi dan dedikasi. Dari penugasan di Ibukota hingga wilayah rawan di Papua, setiap langkahnya tidak pernah luput dari perhatian pimpinan,” ungkap Kombes Pol Abast, Selasa (9/9/25).

    Dedikasi itu berlanjut pada penugasan Satgas Aman Nusa di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah (2020–2021).

    Setelah itu berlanjut sebagai Satgas Tindak Nemangkawi di Mimika (2021–2022) yang berfokus pada penegakan hukum terhadap kelompok kriminal bersenjata.

    Pada 2024, ia juga mengikuti pendidikan pengembangan spesialisasi (Digbangpes) Dasba Brimob untuk memperdalam keahliannya.

    Puncak pengorbanan terjadi pada 2025, saat bertugas mengamankan unjuk rasa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

    Ia mengalami pelemparan massa aksi hingga harus dirawat di RS Bhayangkara Polda Jatim.

    Meskipun sempat terluka dalam tugas, semangatnya tidak pernah surut.

    “Penghargaan KPLB ini bukan hanya kebanggaan pribadi, tetapi juga motivasi bagi seluruh anggota Polri agar terus berani berkorban demi masyarakat dan negara,” tambah Kombes Abast.

    Dengan penghargaan ini, Kapolri menegaskan bahwa setiap pengabdian tulus anggota Polri tidak akan pernah terabaikan.

    Brigpol Jauharul menjadi teladan nyata bahwa tugas kepolisian bukan sekadar profesi, melainkan pengabdian demi keutuhan NKRI. [uci/but]

     

  • 83 Polisi Terluka Saat Amankan Kerusuhan di Jawa Timur, 18 Dirawat Inap

    83 Polisi Terluka Saat Amankan Kerusuhan di Jawa Timur, 18 Dirawat Inap

    Surabaya (beritajatim.com) – Demonstrasi yang berujung kerusuhan di sejumlah wilayah Jawa Timur menyisakan korban di pihak kepolisian. Dari data Biddokes Polda Jatim, tercatat sebanyak 83 anggota polisi mengalami luka akibat bentrokan saat melakukan pengamanan.

    Dari jumlah tersebut, 65 personel menjalani rawat jalan, sementara 18 lainnya harus dirawat inap karena mengalami luka serius. Dari 18 personel yang dirawat, 15 orang mengalami luka robek, patah tulang, hingga cedera otak ringan. Mereka dirawat di RS Bhayangkara Surabaya.

    Selain itu, satu personel dirawat di RSSA Malang Kota akibat patah tulang selangka, satu personel dirawat di RS Mitra Keluarga karena luka robek di kepala, dan seorang Polwan dirawat di RS Bhayangkara Kediri dengan luka robek di bagian depan kepala.

    Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan apresiasi atas dedikasi para personel yang tetap profesional di tengah risiko besar dalam pengamanan aksi unjuk rasa.

    “Personel kami jadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban. Mereka menghadapi risiko serius, mulai lemparan benda keras, serangan fisik, hingga upaya pembakaran fasilitas kepolisian,” kata Jules, Selasa (2/9/2025).

    Selain menimbulkan korban dari kepolisian, aksi anarkis juga meninggalkan dampak sosial yang luas. Puluhan pos polisi dirusak, kantor pemerintahan mengalami kerusakan, dan jalan protokol sempat lumpuh akibat blokade massa.

    Situasi ini menimbulkan kekhawatiran warga, terutama di pusat kota Surabaya, Malang, dan Kediri. Polda Jatim menegaskan komitmen untuk menjaga stabilitas keamanan bersama elemen masyarakat agar kondisi tetap kondusif.

    Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi pihak-pihak yang berupaya memecah belah persatuan. “Kami mengapresiasi tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungannya secara swakarsa dengan gerakan serentak warga jaga warga,” jelas Jules.

    Menurutnya, gerakan warga jaga warga bukan hanya terlihat di Surabaya, tetapi juga di berbagai kota dan kabupaten lain di Jawa Timur. “Kesadaran kolektif ini yang menjadi kunci untuk Jogo Jatim agar Jawa Timur ini aman dan kondusif,” tutup dia. [uci/beq]

  • Total Kerugian Akibat Kerusuhan di Jawa Timur Capai Rp124,250 M

    Total Kerugian Akibat Kerusuhan di Jawa Timur Capai Rp124,250 M

    Surabaya (beritajatim.com) – Demonstrasi yang berujung pengrusakan di berbagai wilayah Jawa Timur, termasuk Surabaya, menyebabkan kerugian materiil mencapai Rp124,250 miliar.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan, kerusuhan ini berdampak besar tidak hanya pada aspek sosial, tetapi juga ekonomi. Berdasarkan hasil pendataan resmi, total kerugian ditaksir mencapai Rp124,250 miliar.

    Kerusakan yang terjadi meliputi puluhan pos polisi yang dibakar, fasilitas umum dirusak, hingga kendaraan dinas operasional yang menjadi sasaran amuk massa.

    Untuk memberikan efek jera, aparat kepolisian menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal pidana. Jules menegaskan bahwa langkah tegas diambil dalam menangani aksi anarkis di enam wilayah, yakni Surabaya, Malang Kota, Malang Kabupaten, Kediri Kota, Kediri Kabupaten, dan Sidoarjo.

    Berdasarkan data Polda Jatim, hingga kini sebanyak 580 orang diamankan. Dari jumlah tersebut, 89 orang diproses hukum sementara 479 orang dipulangkan setelah pemeriksaan.

    “Kami pastikan siapa pun yang terbukti melakukan perusakan dan tindak pidana anarkis akan diproses sesuai hukum. Sementara yang tidak terbukti, kami serahkan kembali ke keluarga maupun pendamping LBH,” tegas Jules, Selasa (2/9/2025).

    Berikut data rinci penanganan pelaku anarkis berdasarkan wilayah:

    Polda Jatim: 66 orang diamankan; 9 diproses hukum, 57 dipulangkan. (TKP Gedung Grahadi & Mapolda Jatim).
    Polres Kediri Kota: 20 orang diamankan; 7 diproses hukum, 13 dipulangkan. (TKP Gedung DPRD Kediri Kota).
    Polrestabes Surabaya: 288 orang diamankan; 22 diproses hukum, 266 dipulangkan. (TKP 18 Pos Polisi, Polsek Tegalsari, Gedung Grahadi).
    Polres Malang Kota: 61 orang diamankan; 13 memenuhi unsur pidana namun tidak ditahan, 48 dipulangkan. (TKP Mapolres Malang Kota, 12 Pos Lantas, Pos Sabhara, Kantor Laka Lantas, Pos Polisi).
    Polres Kediri Kabupaten: 124 orang diamankan; 23 diproses hukum, 12 orang masih diperiksa, 89 dipulangkan. (TKP Kantor Samsat Kediri, Simpang 4, Polsek Kepung).
    Polres Malang Kabupaten: 13 orang diamankan; seluruhnya diperiksa, namun tidak ditahan dan dipulangkan. (TKP Pos Lantas Kebonagung, Polsek Pakis Aji, Pos Pantau Kepanjen, Pos Laka Lantas).
    Polresta Sidoarjo: 8 orang diamankan; 2 diperiksa tanpa penahanan, 6 dipulangkan. (TKP Pos Waru).

    [uci/beq]

  • 89 Pelaku Pembakar Gedung Grahadi Ditangkap, Kapolda Jatim: Masih Kita Kembangkan

    89 Pelaku Pembakar Gedung Grahadi Ditangkap, Kapolda Jatim: Masih Kita Kembangkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan ada 89 Pelaku yang sudah diamankan terkait pembakaran gedung Grahadi pada Minggu (31/8/2025) kemarin.

    Dalam keterangan pers usai melakukan doa bersama di Polda Jatim, Kapolda menyatakan pihaknya masih terus mengembangkan siapa saja pihak yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.

    ” Masih kita kembangkan, nanti akan kita update terus,” ujar Kapolda, Selasa (2/9/2025).

    Lebih lanjut Kapolda mengatakan, diamankannya sejumlah orang yang terlibat dalam pembakaran gedung Grahadi agar bisa dijadikan pelajaran bagi semua pihak.

    ” Agar dibuat pembelajaran, silahkan menyampaikan pendapat tapi dengan cara yang damai, cara yang elok cara yang santun bukan dengan cara yang provokatif,” ujar Kapolda.

    Lebih lanjut Kapolda mengatakan, menyampaikan pendapat itu boleh, itu adalah hak dari masyarakat tapi jangan sampai merusak karena disitu ada hak masyarakat yang lain yang akan melakukan aktifitas dalam segala bidang.

    Pihaknya sudah berkomitmen untuk menjaga dan melindungi masyarakat baik jiwa, raga maupun harta bendanya. Apabila terjadi tindakan anarkis maka akan dilakukan tindakan tegas dan terukur.

    ” Sudah kami perintahkan ke semua jajaran agar melakukan tindakan tegas dan terukur apabila ada yang melakukan tindakan anarkis. Mudah-mudahan tidak ada lagi terjadi hal-hal demikian. Mari kita jaga Jaw Timur, jaga semua setiap wilayah di Jawa Timur dengan baik agar Jawa Timur tetap kondusif,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan langkah tegas dalam menangani aksi anarkis yang terjadi di enam wilayah, yakni Surabaya, Malang Kota, Malang Kabupaten, Kediri Kota, Kediri Kabupaten, dan Sidoarjo.

    Berdasarkan data yang dihimpun dari Polda Jatim, hingga kini ada sebanyak 580 orang diamankan, dengan rincian 89 orang diproses hukum dan 479 orang dipulangkan setelah pemeriksaan. [uci/beq]