Surabaya (beritajatim.com) – Kisah Elina Widjajanti, nenek berusia 80 tahun di Surabaya saat ini dalam proses hukum yang ditangani Polda Jawa Timur. Perkara ini sudah dilaporkan sejak 29 Oktober 2025 dan sudah dalam tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi beritajatim.com, Sabtu (29/12/2025) mengatakan penyidik sudah memeriksa enam saksi.
“Iya mbak sudah ditindaklanjuti dan sudah diproses sidik. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi,” ujar Jules, Sabtu (29/12/2205).
Dijelaskan Jules, kasus ini dilaporkan sejak 29 Oktober 2025. Sehingga dari proses penyelidikan sudah tingkatkan menjadi proses penyidikan. Kejadiannya sendiri sejak Agustus 2025 tetapi baru dilaporkan akhir Oktober 2025.
“Jadi kasus ini sudah kita proses sebelum viral ya mbak. Ini kan baru diviralkan Desember ini. Sedangkan sejak pelaporan akhir Oktober sudah kita tangani mulai dari proses penyelidikan hingga proses penyidikan saat ini,” ujar Jules.
Saat ditanya apakah dari ke enam saksi yang diperiksa diantaranya adalah orang yang menyuruh anggota ormas untuk menghancurkan rumah Elina? Jules enggan menjelaskan secara detail.
” Untuk proses penyidikan sedang berjalan sehingga penyidik fokus untuk mengungkap sesuai kesesuaian alat bukti dan barang bukti,” ujar Jules.
Diberitakan sebelumnya, Elina menjadi korban pengusiran paksa dari rumahnya. Pengusiran itu dilakukan oleh beberapa orang yang disebut merupakan oknum salah satu organisasi masyarakat (ormas).
Video pengusiran paksa tersebut sempat terekam dan viral di media sosial. Bahkan, rumahnya di Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, kini telah dibongkar.
” Kemungkinan antara 30 orang yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, terus kemudian melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” ujar Wellem, Jumat (26/12/2025).
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja mengatakan, peristiwa ini bermula saat sang nenek didatangi oleh puluhan orang ke rumahnya pada tanggal 6 Agustus 2035.
“Kemungkinan antara 30 orang yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, terus kemudian melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” ujar Wellem, Jumat (26/12/2025).
Dalam video yang viral beredar di media sosial, Elina sempat menolak keluar dari rumahnya. Namun beberapa orang pria menarik dan mengangkat paksa tubuhnya agar mau keluar.
“Di situ nenek ditarik, diangkat, kemudian dikeluarkan dari rumah dan ada saksinya,” terang Willem.
Bahkan, Elina sampai mengalami luka hingga berdarah. Ia juga belum sempat menyelamatkan barang-barang penting yang ada di rumahnya.
Wellem menjelaskan, saat pengusiran itu, di dalam rumah tersebut juga ada seorang bayi berusia 1,5 tahun, balita lima tahun, seorang ibu dan lansia lainnya.
Kemudian, penghuni tidak lagi diperbolehkan masuk, akses rumah dipalang hingga bangunan akhirnya dibongkar rata dengan tanah.
Beberapa hari kemudian ada orang mengangkut barang-barang menggunakan pikap tanpa izin penghuni. Lalu datang alat berat, dan sekarang rumah itu sudah rata dengan tanah,” jelasnya
Merasa dirugikan, pihak keluarga pun menempuh jalur hukum. Laporan telah dilayangkan ke kepolisian dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025. [uci/ted]