Tag: Jules Abraham Abast

  • Polda Jatim Tahan Satu Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan

    Polda Jatim Tahan Satu Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan

    Liputan6.com, Jawa Timur- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menetapkan UF sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati. UF yang merupakan pengajar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Galis, Bangkalan, ditahan usai dilaporkan santriwatinya.

    Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Minggu (11/1/2026).

    Kombes Pol Abast menjelaskan, UF sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi serta alat bukti, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim meningkatkan status UF menjadi tersangka.

    “Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kombes Pol Abast.

    Dalam kasus ini, tersangka UF diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76D, dan/atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

  • Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Nelayan Sampang Naik ke Penyidikan

    Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Nelayan Sampang Naik ke Penyidikan

    Surabaya (beritajatim.com) — Penyidik Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menaikkan status perkara dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan Sampang, Madura, ke penyidikan, Kamis (8/1/2026). Kenaikan status setelah dilakukan gelar perkara.

    Gelar perkara dihadiri langsung para nelayan selaku pelapor yang didampingi kuasa hukum, serta dua pihak terlapor. Masing-masing berinisial S dan Direktur Utama PT Bintang Anugerah Perkasa.

    Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, menegaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim secara resmi menyatakan perkara tersebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

    “Penyidik menyampaikan secara tegas bahwa perkara ini naik ke tahap sidik. Tinggal menunggu SP2HP resmi sebagai dasar lanjutan proses hukum,” ujar Ali Topan.

    Menurut Ali, naiknya status perkara menjadi bukti bahwa laporan nelayan tidak mengada-ada. Tetapi memiliki dasar hukum yang kuat.

    Ia menekankan bahwa penyidikan harus segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka agar tidak menimbulkan kesan perkara diperlambat.

    “Kalau sudah sidik, maka logikanya penetapan tersangka tinggal menunggu alat bukti dirampungkan. Kami mendesak Polda Jatim tidak ragu dan tidak menunda,” tegasnya.

    Ali juga menyebut, sejumlah pihak lain berpotensi dimintai pertanggungjawaban, termasuk unsur Pemerintah Kabupaten Sampang, mengingat perkara ini berkaitan dengan mekanisme ganti rugi dan pengelolaan dana yang menyentuh kepentingan publik.

    Kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon ini mencuat setelah para nelayan mengaku tidak menerima dana kompensasi atas kerusakan rumpon akibat aktivitas perusahaan Migas asal Malyasia yakni Petronas.

    Rumpon tersebut merupakan alat vital bagi nelayan kecil untuk menjaga keberlangsungan ekonomi mereka.

    Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, nelayan berharap Polda Jatim bertindak cepat, transparan, dan tidak tebang pilih.

    “Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal keadilan bagi nelayan kecil. Kami akan terus mengawal sampai ada tersangka dan putusan hukum,” tegas Ali.

    Sementara Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara ini meminta agar ke Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast. Namun, Jules saat dikonfirmasi tak merespon. [uci/but]

     

  • Polda Jatim Amankan Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

    Polda Jatim Amankan Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, kembali menangkap satu tersangka dalam kasus perusakan rumah milik nenek Elina.

    Tersangka berinisial SY diamankan tim penyidik pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, penangkapan dilakukan saat tersangka berada di sebuah warung kopi Surabaya.

    “Tadi malam tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap satu orang tersangka lagi yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah nenek Elina,” ujar Kombes Pol Jules, Rabu (31/12/2025).

    Dengan penangkapan SY, total tersangka yang berhasil diamankan oleh Direskrimum Polda Jatim dalam kasus ini menjadi tiga orang.

    Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menangkap tersangka MJ, setelah penangkapan tersangka SAK.

    Menurut Kabid Humas Polda Jatim tersangka SY memiliki peran yang sama dengan pelaku lainnya, yakni turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari dalam rumah saat peristiwa pengerusakan terjadi.

    “Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan kami akan menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak lain yang terlibat,” jelas Kombes Abast.

    Polda Jatim memastikan bahwa identitas para tersangka mengarah pada pelaku yang terekam dalam video viral terkait peristiwa tersebut.

    Kombes Pol Abast mengatakan penyidik akan terus mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.

    “Kurang lebih berdasarkan alat bukti rekaman video, nanti akan kita telusuri lebih jauh terkait peran para tersangka,” tambah Kombes Pol Abast.

    Hingga saat ini, penyidik Polda Jatim telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus tersebut.

    “Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, seiring pendalaman penyidikan,” pungkas Kombes Abast.

    Dalam kasus ini Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. [uci/ted]

  • Pelaku Pengusiran Paksa Nenek Elina Ditangkap saat Ngopi di Warkop

    Pelaku Pengusiran Paksa Nenek Elina Ditangkap saat Ngopi di Warkop

    Liputan6.com, Jakarta – Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menangkap satu pelaku baru kasus perusakan rumah dan pengusiran paksa Elina Widjajanti (80) atau yang dikenal sebagai Nenek Elina di Jalan Dukuh Kuwukan No. 27, Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Total tersangka yang telah diamankan hingga kini berjumlah tiga orang. 

    Tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor (59). Dia diringkus tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim saat nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Seperti dua tersangka sebelumnya, SY diduga berperan sebagai dalang dalam aksi perusakan rumah Nenek Elina.

    “Semalam kami kembali menangkap satu tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah Nenek Elina,” kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (31/12).

    Meski telah mengamankan tiga tersangka, Polda Jatim menegaskan penyidikan belum berhenti. Jules membuka peluang penambahan tersangka, mengingat dalam rekaman video yang beredar terlihat lebih dari tiga orang terlibat dalam aksi tersebut. 

    “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Dari video yang kami dalami, pelaku lebih dari tiga orang. Doakan hari ini atau besok bisa bertambah,” tegas Jules.

  • Polda Jatim Amankan M Yasin, Tersangka Lain Dalam Kasus Pengrusakan Rumah Nenek Elina

    Polda Jatim Amankan M Yasin, Tersangka Lain Dalam Kasus Pengrusakan Rumah Nenek Elina

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap MY atau Yasin, tersangka kasus kekerasan dan pengusiran paksa seorang nenek berusia 80 tahun ( Elina Widjajanti ) di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya. Sebelumnya, tersangka S sudah diamankan pada Senin (29/12/2025).

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan untuk tersangka lain berinisial MY yang sebelumnya dalam pencarian Polisi sudah berhasil diamankan di Polsek Wonokromo oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

    “Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pkl 17.15 wib di Polsek Wonokromo,” jelas Kombes Abast, Selasa (30/12/2025).

    Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, adanya peluang penambahan tersangka baru seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko menerangkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

    “Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,”ujar Kombes Widi di Polda Jatim, Senin (29/12/2025).

    Tersangka utama berinisial SAK atau Samuel yang sudah ditangkap petugas pada Senin (29/12/2025) siang.

    SAK diduga kuat sebagai otak yang menyuruh sekelompok orang untuk mengusir paksa korban dari kediamannya.

    “Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Widi, Senin (29/12/2025).

    Kombes Pol Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus yang menimpa warga lansia ini.

    Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

    “Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kombes Abast. [uci/ted]

  • 5
                    
                        Bripka AS Diduga Bayar Teman Masa Kecil untuk Bunuh Mahasiswi UMM, Polda Jatim Dalami Peran SY
                        Regional

    5 Bripka AS Diduga Bayar Teman Masa Kecil untuk Bunuh Mahasiswi UMM, Polda Jatim Dalami Peran SY Regional

    Bripka AS Diduga Bayar Teman Masa Kecil untuk Bunuh Mahasiswi UMM, Polda Jatim Dalami Peran SY
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Polda Jawa Timur (Jatim) mendalami kerja sama antara Bripka AS dan SY dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang, FAN (21).
    Bripka AS
    dan SY diduga terlibat dalam pembunuhan FAN yang merupakan adik ipar AS, warga Tiris, Probolinggo. AS sendiri sebelumnya berstatus anggota Polres Probolinggo.
    Usai ditangkap tim penyidik, kedua tersangka memberikan keterangan berbeda. Oleh sebab itu, proses penyelidikan ini masih berlanjut untuk pendalaman. Termasuk, pendalaman terkait dugaan SY membantu Bripka AS dengan tawaran uang.
    “Ini sementara masih kita dalami ya karena keterangannya masih berbeda ini yang kita dalami untuk si S ini maksudnya dia diberikan berapa bayaran oleh AS,” kata Dirreskrimum
    Polda Jatim
    Kombes Pol Widi Atmoko, Senin (29/12/2025).
    Widi menegaskan, motif tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati dan ingin menguasai harta korban.
    Sebelumnya, Kabid Humas Polda
    Jatim
    , Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa SY dan AS merupakan teman sejak kecil.
    “Jadi kalau hubungan informasi sementara ini yang didapatkan dari penyidik bahwa mereka sudah berteman sejak kecil,” kata Jules di Mapolda Jatim, Jumat (19/12/2025).
    SY bukanlah anggota polisi seperti AS. Ia merupakan seorang petani. Tim penyidik Polda Jatim masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait masing-masing tersangka dalam tindak pidana ini.
    “Kita masih mendalami peran-peran dari keluarga, kerabat dari para terduga pelaku maupun para tersangka. Untuk tersangka SY ini sesuai dengan status pekerjaannya petani,” ungkap Jules.
    Diketahui, jenazah
    mahasiswi UMM
    , asal Tiris, Probolinggo, FAN (21) ditemukan warga di sebuah sungai pinggir Jalan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12/2025).
    Ia ditemukan dalam kondisi terlungkup, mengenakan jaket hitam, celana panjang warna krem, serta helm berwarna pink.
    Tubuh korban telah dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara
    Surabaya
    untuk dilakukan otopsi.
    Hasil otopsi, korban dibunuh dengan cara dicekik. Hal itu dibuktikan dengan adanya luka lebam di bagian tubuh korban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Rumah Nenek yang Dihancurkan Ormas, Polda Jatim Segera Tetapkan Tersangka

    Kasus Rumah Nenek yang Dihancurkan Ormas, Polda Jatim Segera Tetapkan Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Kisah Elina Widjajanti, nenek berusia 80 tahun di Surabaya saat ini dalam proses hukum yang ditangani Polda Jawa Timur. Perkara ini sudah dilaporkan sejak 29 Oktober 2025 dan sudah dalam tahap penyidikan.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi beritajatim.com, Sabtu (29/12/2025) mengatakan penyidik sudah memeriksa enam saksi.

    “Iya mbak sudah ditindaklanjuti dan sudah diproses sidik. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi,” ujar Jules, Sabtu (29/12/2205).

    Dijelaskan Jules, kasus ini dilaporkan sejak 29 Oktober 2025. Sehingga dari proses penyelidikan sudah tingkatkan menjadi proses penyidikan. Kejadiannya sendiri sejak Agustus 2025 tetapi baru dilaporkan akhir Oktober 2025.

    “Jadi kasus ini sudah kita proses sebelum viral ya mbak. Ini kan baru diviralkan Desember ini. Sedangkan sejak pelaporan akhir Oktober sudah kita tangani mulai dari proses penyelidikan hingga proses penyidikan saat ini,” ujar Jules.

    Saat ditanya apakah dari ke enam saksi yang diperiksa diantaranya adalah orang yang menyuruh anggota ormas untuk menghancurkan rumah Elina? Jules enggan menjelaskan secara detail.

    ” Untuk proses penyidikan sedang berjalan sehingga penyidik fokus untuk mengungkap sesuai kesesuaian alat bukti dan barang bukti,” ujar Jules.

    Diberitakan sebelumnya, Elina menjadi korban pengusiran paksa dari rumahnya. Pengusiran itu dilakukan oleh beberapa orang yang disebut merupakan oknum salah satu organisasi masyarakat (ormas).

    Video pengusiran paksa tersebut sempat terekam dan viral di media sosial. Bahkan, rumahnya di Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, kini telah dibongkar.

    ” Kemungkinan antara 30 orang yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, terus kemudian melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” ujar Wellem, Jumat (26/12/2025).

    Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja mengatakan, peristiwa ini bermula saat sang nenek didatangi oleh puluhan orang ke rumahnya pada tanggal 6 Agustus 2035.

    “Kemungkinan antara 30 orang yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, terus kemudian melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” ujar Wellem, Jumat (26/12/2025).

    Dalam video yang viral beredar di media sosial, Elina sempat menolak keluar dari rumahnya. Namun beberapa orang pria menarik dan mengangkat paksa tubuhnya agar mau keluar.

    “Di situ nenek ditarik, diangkat, kemudian dikeluarkan dari rumah dan ada saksinya,” terang Willem.

    Bahkan, Elina sampai mengalami luka hingga berdarah. Ia juga belum sempat menyelamatkan barang-barang penting yang ada di rumahnya.

    Wellem menjelaskan, saat pengusiran itu, di dalam rumah tersebut juga ada seorang bayi berusia 1,5 tahun, balita lima tahun, seorang ibu dan lansia lainnya.

    Kemudian, penghuni tidak lagi diperbolehkan masuk, akses rumah dipalang hingga bangunan akhirnya dibongkar rata dengan tanah.

    Beberapa hari kemudian ada orang mengangkut barang-barang menggunakan pikap tanpa izin penghuni. Lalu datang alat berat, dan sekarang rumah itu sudah rata dengan tanah,” jelasnya

    Merasa dirugikan, pihak keluarga pun menempuh jalur hukum. Laporan telah dilayangkan ke kepolisian dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025. [uci/ted]

  • Satgas Ops Lilin Semeru Polda Jatim Cek Pospam Terminal Purabaya Sidoarjo

    Satgas Ops Lilin Semeru Polda Jatim Cek Pospam Terminal Purabaya Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur melaksanakan pengecekan Pos Pengamanan (Pospam) Terminal Purabaya Bungurasih, Kabupaten Sidoarjo.

    Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Ary Satriyan dengan didampingi para Kasatgas Operasi Lilin Semeru Polda Jatim.

    Dalam kegiatan tersebut, rombongan Polda Jatim meninjau langsung kesiapan Pospam Terminal Bungurasih, mulai dari kehadiran dan kelengkapan personel, sarana prasarana pendukung, hingga mekanisme pelayanan kepada masyarakat, khususnya para penumpang angkutan umum.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast selaku Kasatgas Humas Ops Lilin Semeru mengatakan, pengecekan ini bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian pelayanan di terminal berjalan optimal, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama masa libur Nataru.

    “Pengecekan ini bertujuan memastikan seluruh personel siap siaga dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya para penumpang angkutan umum di Terminal Bungurasih,” kata Kombes Pol J. Abast.

    Ia menambahkan, Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat selama pelaksanaan Operasi Lilin.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan, menjaga ketertiban, dan melaporkan kepada petugas apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya.

    Selama kegiatan pengecekan berlangsung, situasi di Terminal Purabaya Bungurasih terpantau aman, tertib, dan kondusif. [uci/ted]

  • Patroli Sterilisasi Gereja, Polda Jatim Libatkan Unit K9 Ditsamapta

    Patroli Sterilisasi Gereja, Polda Jatim Libatkan Unit K9 Ditsamapta

    Surabaya (beritajatim.com) – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025, anggota Unit K9 Polsatwa Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jawa Timur melaksanakan patroli dan sterilisasi di sejumlah Gereja.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, hal itu sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan.

    “Kegiatan ini sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat yang melaksanakan ibadah Natal,” ujar Kombes Abast, Senin (22/12/2025).

    Dalam pelaksanaannya, personel Ditsamapta Polda Jatim mengerahkan satwa K9 untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di area dalam dan sekitar gereja.

    Pemeriksaan tersebut lanjut Kombes Pol Abast untuk mendeteksi keberadaan benda berbahaya serta memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

    Sterilisasi yang dilakukan oleh Unit K9 Ditsamapta Polda Jatim itu juga melibatkan anjing pelacak yang memiliki kemampuan mendeteksi bahan peledak.

    Ditegaskan oleh Kombes Pol Abast, tujuan Operasi Lilin adalah agar pengamanan Nataru, Polda Jatim mampu memberikan pelayanan terbaik dan rasa nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah Natal, pemudik ataupun wisatawan yang datang ke Jawa Timur.

    “Polda Jatim berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga dapat melaksanakan ibadah Natal dan tahun baru dengan rasa aman dan nyaman,” pungkas Kombes Pol Abast. [uci/ted]

  • Operasi Lilin Semeru 2025, Polda Jatim Utamakan Pengamanan Humanis Sambut Natal dan Tahun Baru

    Operasi Lilin Semeru 2025, Polda Jatim Utamakan Pengamanan Humanis Sambut Natal dan Tahun Baru

    Surabaya (beritajatim.com) — Polda Jawa Timur (Jatim) berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam merayakan Natal 2025 serta pergantian Tahun Baru 2026.

    Melalui operasi dengan sandi Lilin Semeru, Polda Jatim tidak hanya berfokus pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga pada pemberian pelayanan yang humanis dan penuh keramahan kepada masyarakat.

    Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (21/12/2025).

    Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Operasi Lilin kali ini memiliki perbedaan paradigma dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    “Tujuan Operasi Lilin adalah agar pengamanan Nataru mampu memberikan pelayanan terbaik dan rasa nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah Natal, pemudik, ataupun wisatawan yang datang ke Jawa Timur,” kata Kombes Pol J. Abast.

    Selain itu, lanjut Kombes Pol Abast, Polda Jatim juga memaksimalkan patroli dialogis sebagai langkah preventif guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

    Patroli ini dilaksanakan oleh personel preventif Polri jajaran Polda Jatim dengan menyasar sejumlah lokasi yang berpotensi mengalami peningkatan aktivitas masyarakat selama momentum Nataru.

    Sasaran patroli meliputi tempat ibadah, khususnya gereja, objek wisata, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, bandara, kawasan perhotelan, serta objek vital nasional dan objek vital tertentu.

    “Patroli proaktif dialogis merupakan bagian dari upaya Polri dalam hal ini Polda Jatim dan jajarannya untuk mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini,” kata Kombes Pol Abast.

    Dalam pelaksanaan patroli tersebut, petugas melakukan pengecekan kesiapan pengamanan, pendataan jam operasional, estimasi jumlah pengunjung, serta pengawasan arus lalu lintas dan parkir.

    Selain itu, petugas juga mengidentifikasi potensi kerawanan seperti kepadatan massa, gangguan kamtibmas, maupun risiko keselamatan.

    “Kita sampaikan juga imbauan kamtibmas, memperkuat pola pengamanan internal, memastikan kesiapan jalur evakuasi, serta menyepakati mekanisme komunikasi dan respons cepat apabila terjadi gangguan keamanan,” pungkasnya. [uci/kun]