Tag: Judistira Hermawan

  • Sekretaris Golkar DKI sebut Idul Adha momen perkuat rasa kemanusiaan

    Sekretaris Golkar DKI sebut Idul Adha momen perkuat rasa kemanusiaan

    Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta Basri Baco saat memberikan pengarahan menjelang prosesi penyembelihan hewan kurban di Jakarta Pusat, Jumat (6/6/2025). ANTARA/HO-DPD Golkar DKI Jakarta

    Sekretaris Golkar DKI sebut Idul Adha momen perkuat rasa kemanusiaan
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Jumat, 06 Juni 2025 – 19:05 WIB

    Elshinta.com – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar DKI Jakarta, Basri Baco menyebut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah merupakan momentum untuk memperkuat rasa kemanusiaan dan solidaritas sosial.

    “Di tengah dinamika masyarakat saat ini, semangat gotong royong yang tercermin dari kegiatan kurban menjadi simbol penting dalam menjaga persatuan dan kebersamaan,” kata Basri Baco di sela-sela penyembelihan hewan kurban di Jakarta Pusat, Jumat.

    DPD Partai Golkar DKI Jakarta pun menyembelih 131 hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 2025, yang terdiri atas 51 ekor sapi dan 80 ekor kambing.

    Dari jumlah tersebut, Ketua DPD Golkar DKI Ahmed Zaki Iskandar berkurban tujuh ekor sapi, Sekretaris DPD Golkar DKI yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco berkurban 12 ekor sapi dan lima ekor kambing, dan Ketua Harian sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan berkurban sebanyak tiga ekor sapi.

    Basri Baco berharap dengan kurban  dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Jakarta.

    “Semoga kurban yang kita laksanakan pada tahun ini bisa memberikan manfaat bagi umat sekitar, dan menjadi ladang pahala bagi kita yang berkurban,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

    Menurut dia, Idul Adha adalah kesempatan emas untuk mempererat persaudaraan dan membangun semangat saling peduli dalam kehidupan bermasyarakat.

    “Esensi Idul Adha tidak hanya terletak pada pelaksanaan ibadah kurban, tetapi juga pada nilai-nilai luhur yang ada di dalamnya, seperti keikhlasan, keteladanan, serta semangat berbagi,” katanya.

    Dia pun mengajak semua elemen masyarakat, khususnya umat Islam untuk meneladani Nabi Ibrahim dalam hal keimanan dan keikhlasan.

    “Idul Adha mengajarkan kita soal keikhlasan dan pengorbanan, sebagaimana yang dilakukan Nabi Ibrahim,” katanya.

    Basri Baco juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga keharmonisan dan saling mendukung, apalagi dalam suasana Idul Adha yang penuh berkah dan kebaikan.

    “Partai Golkar selalu berkomitmen hadir di tengah masyarakat, menjalin kedekatan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Semoga Idul Adha ini membawa kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh warga Jakarta,” paparnya.

    Dalam kesempatan itu, Basri Baco mengucapkan terima kasih kepada semua unsur masyarakat yang telah mempercayai Partai Golkar DKI Jakarta pada Pemilu 2024, di mana jumlah kursi Partai Golkar di DPRD Jakarta meningkat dari enam kursi di Pemilu 2019 menjadi 10 kursi di 2024.

    Partai Golkar juga berhasil menempatkan kadernya, yaitu Basri Baco duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Jakarta periode 2025-2030.

    “Semoga amanah ini bisa memberikan manfaat kebaikan bagi seluruh masyarakat di Jakarta,” tuturnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPD Golkar DKI Bidang Agama, M. Ashraf Ali, mengatakan daging hewan kurban itu nantinya akan dibagikan ke semua wilayah di Jakarta.

    “Daging kurban akan kita distribusi ke konstituen Golkar di kecamatan-kecamatan, ojek online, petugas keamanan, dan lainnya,” katanya.

    Pria yang juga menjabat Ketua Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) wilayah Jakarta ini, menyebutkan bahwa pendistribusian daging kurban akan dilakukan melalui organisasi Golkar di wilayah.

    “Kita melibatkan semua organ di lingkup DPD Golkar, hasta karya, dan ormas sayap, dalam pendistribusian daging kurban ini,” ujarnya.

    Selain menyembelih dan membagikan hewan kurban, DPD Partai Golkar Jakarta juga menggelar shalat Idul Adha di kantor DPD di Jalan Pegangsaan Barat, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

    “Yang menjadi khotib Ustadz Abi Irfan Tadjus Al-Haramy dan sebagai imam Ustadz Ahmad Ghufron,” ucapnya.

    Sumber : Antara

  • Banjir Karangan Bunga Jelang Pemberian Gelar Kehormatan Betawi Pram-Rano

    Banjir Karangan Bunga Jelang Pemberian Gelar Kehormatan Betawi Pram-Rano

    GELORA.CO -Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih 2024, Pramono Anung-Rano Karno akan mendapat gelar kehormatan dari Majelis Kaum Betawi.

    Gelar tersebut akan diberikan di Pondok Pesantren Al Hamid Putra, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu, 1 Februari 2025. Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, sejumlah masyarakat telah berkumpul di depan aula pesantren.

    Beberapa pemuda dan bapak-bapak, tampak mengenakan pakaian khas adat betawi, yaitu baju koko dilengkapi peci hitam dan mengalungkan kain sarung di leher.

    Sebagian lainnya mengenakan beskap hitam lengkap dengan peci dan berkain sarung. Selain itu, juga tampak santriwan mengenakan pakaian serba hitam dengan bawahan sarung serta mengenakan peci hitam.

    Sementara dari kalangan ibu-ibu menggunakan pakaian khas betawi, yaitu kebaya tunik dan kain lengkap dengan kerudung.

    Menariknya, terdapat puluhan karangan bunga yang berjejer di halaman parkir depan Aula Pondok Pesantren Al Hamid Putra. Yang paling mentereng, terdapat karangan bunga dari Menteri Investasi Rosan Roeslani.

    Selain itu, juga terdapat karangan bunga dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Fahira Idris; Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jakarta, Judistira Hermawan; hingga Fraksi PAN DKI Jakarta.

    Sejumlah tokoh betawi juga mengirimkan karangan bunga seperti Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Eki Pitung; Wakil Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Heikal Safar; Sekretaris Jenderal Dewan Adat Bamus Betawi, Yudi M Syukur; hingga Ketua Paguyuban Bhayangkara Betawi, Kompol Awaludin Kanur.

  • Sidang Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Pulo Gebang Terdakwa Rudy dan Tommy Ditunda – Halaman all

    Sidang Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Pulo Gebang Terdakwa Rudy dan Tommy Ditunda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno menunda vonis terdakwa pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Utama PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

    Diketahui keduanya diperkarakan KPK dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

    Hakim Bambang di persidangan beralasan ditundanya putusan tersebut dikarenakan saksi yang dihadirkan terdakwa saat persidangan cukup banyak.

    Sehingga butuh waktu untuk mengoreksi. 

    “Sidang atas nama Rudy Hartono Iskandar dan Tommy Adrian dibuka dan terbuka untuk umum. Sesuai agenda sidang yang lalu agendanya putusan,” kata hakim Bambang di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

    Kemudian hakim Bambang meminta maaf untuk dua terdakwa karena putusan belum siap.

    “Tapi mohon maaf untuk perkara Pak Rudy dan Tommy belum siap. Jadi Pak Rudy dan Pak Tommy belum bisa dilanjut,” terangnya. 

    Atas hal itu majelis hakim menunda persidangan hingga dua minggu mendatang.

    “Karena saksinya banyak koreksinya lumayan. Saksinya banyak betul. Mohon maaf jadi kita tunda Senin 3 Februari 2025,” terangnya.

    Diketahui pemilik atau beneficial owner PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umun terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

    Seperti diketahui, Rudy bersama eks Direktur Utama Perusahaan Perumahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan terlibat kasus korupsi pengadaan lahan yang berada di Kecamatan Cakung tersebut.

    Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menilai bahwa Rudy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Rudy Hartono Iskandar dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta,” ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum’at (6/12/2024).

    Lebih jauh, Jaksa menyebut jika dalam hal Rudy tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Selain itu, Rudy juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 224.213.267.000 atau Rp 224,2 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

    Nantinya jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” jelasnya.

    Selain terhadap Rudy, dalam sidang ini Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap Direktur Utama PT Adonara Propertindo yakni Tommy Adrian.

    Dalam kasus ini Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhi Tommy dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebanyak Rp 300 juta.

    “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” pungkas Jaksa.

    Adapun dalam perkara ini dua terdakwa bersama Yoory Corneles Pinontoan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp256 miliar terkait pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang.

    Kerugian ratusan miliar yang dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya tahun untuk proyek pengadaan lahan 2018-2019 itu diketahui dari laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Nomor: PE.03.03/SR/SP-85/D5/02/2023 tanggal 30 Januari 2023.

    Diketahui, Perumda Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti berupa penyediaan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil).

    Perusahaan ini juga melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta, di antaranya “Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah”. 

    Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Perumda Sarana Jaya mendapatkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Jaksa KPK menyebut, Yoory selaku Direktur Utama PPSJ mengajukan permohonan pemenuhan kecukupan modal perusahaan PPSJ Tahun 2018 kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk dianggarkan dalam APBD-P Pemprov DKI Jakarta TA 2018 sejumlah Rp935.997.229.164 pada tanggal 28 Maret 2018.

    Uang hampir Rp1 triliun itu rencana digunakan untuk pembangunan awal proyek Kelapa Village Pondok Kelapa Jakarta Timur (Hunian DP 0 Rupiah) dengan anggaran senilai Rp128.565.672.478.

    Kemudian, pembangunan awal proyek Lebak Bulus Jakarta Selatan dengan anggaran senilai Rp189.534.778.305 dan pembebasan tanah dan pengembangan Proyek Sentra Primer Tanah Abang (SPTA) Jakarta Pusat dengan anggaran senilai Rp262.500.000,000.

    Berikutnya, pengadaan tanah dan pelaksanaan pembangunan tower Rusunami untuk Hunian DP 0 Rupiah di DKI Jakarta dengan anggaran senilai Rp355.396.778.381.

    Singkatnya, Rudi Hartono dan orang kepercayaannya, Tommy Adrian menemui Kepala
    Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Taguh Hendrawan untuk dikenalkan kepada Yoory guna menawarkan tanah Pulo Gebang.

    Padahal, lahan seluas 41.876/meter persegi yang dijual kepada Perumda Sarana Jaya bermasalah.

    “Karena Rudy Hartono dan Tommy Adrian mengetahui bahwa Perumda Sarana Jaya membutuhkan lahan untuk merealisasikan program Hunian DP 0 Rupiah,” ungkap jaksa KPK.

    Selain kepada Teguh Hendrawan, Rudy dan Adrian juga meminta bantuan Anggota DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan dan Mohamad Taufik untuk mengubungi Yoory agar tanah di Pulo Gebang dibeli oleh Perumda Sarana Jaya.

    Dalam dalwaan disebutkan, terjadi kongkalikong antara Rudy Hartono, Tommy Adrian dengan Yoory Corneles untuk membeli lahan tersebut.

    Keputusan pembelian tanah Pulo Gebang dan negosiasi harga tersebut tidak sesuai dengan standar operasinal prosedur karena dilakukan tanpa adanya kajian analisa Permunda Sarana Jaya.

    Selain itu, pembelian ini juga dilakukan tanpa adanya penilaian/appraisal dari konsultan yang ditunjuk oleh Parumda Sarana Jaya dan tanpa didahului rapat pleno Direksi Perusahaan BUMN Pemprov DKI itu.

    “Akhirnya terdakwa Yoory Corneles sepakat untuk membeli tanah Pulo Gebang dengan harga Rp6.950.000,00/m2, di mana penentuan harga dilakukan tanpa disertai kajian terhadap tanah tersebut,” jelas jaksa.

    “Selain itu Tommy Adrian juga menjanjikan kepada terdakwa Yoory Corneles akan memberikan fee senilai 10 persen,” imbuhnya.