Tag: Judika

  • Polemik Royalti Hak Cipta: dari Agnez Mo, Vidi Aldiano, & Reaksi Penyanyi

    Polemik Royalti Hak Cipta: dari Agnez Mo, Vidi Aldiano, & Reaksi Penyanyi

    Bisnis.com, JAKARTA — Beragam respons diungkapkan oleh para penyanyi di tengah hiruk pikuk saling gugat akibat perbedaan tafsir dalam Undang-undang Hak Cipta.

    Penyanyi kondang dari band ST12, Charly van Houten, misalnya,  membebaskan penyanyi lain untuk menyanyikan lagu-lagunya tanpa harus membayar royalti kepadanya.

    Hal tersebut dia sampaikan langsung melalui unggahan Instagramnya @charly_setiaku yang sudah disukai lebih dari 65 ribu orang dan dikomentari lebih dari 4 ribu orang. Unggahan tersebut berupa tulisan kapital yang berlatar belakang foto dirinya saat konser.

    “Dari pada mumet, saya Charly VHT membebaskan seluruh temen-temen penyanyi di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku di panggung maupun di tongkrongan. Tidak wajib bayar royalti. Salam damai,” ujarnya sebagaimana dikutip pada Senin (9/6/2025).

    Penyanyi lagu “Putri Iklan” ini juga turut berpendapat tak semestinya royalti lagu itu dipertengkarkan karena sebenarnya bisa dibicarakan dengan baik.

    “Salam Damai… tanpa harus ada pertengkaran semua bisa dibicarakan, tak perlu mengedepankan tuntutan karena hakikatnya semua Milik TUHAN. @indomusikgram @officialsetiaband,” tulisnya.

    Kasus Hak Cipta

    Adapun tindakan Charly tersebut nyatanya berbeda dengan kasus royalti lagu yang baru-baru ini menyeret nama Vidi Aldiano. Vidi digugat oleh pencipta lagu Nuansa bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat untuk membayar royalti senilai Rp24,5 miliar.

    Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Niaga Jakpus, perkara itu teregis 51/Pdt.Sus-HK/Cipta/20025/PN Niaga Jkt.Pst pada Rabu (21/5/2025). Bahkan saat ini, Keenan dan Rudi sudah menunjuk pengacara atau kuasa hukum Minola Sebayang untuk menggugat perkara ini.

    Angka tuntutan itu muncul dari dugaan penggunaan lagu Nuansa Bening secara komersial tanpa izin penggugat pada 31 panggung atau pertunjukkan langsung. 

    Perinciannya, Rp10 miliar untuk dua pertunjukan pada 2009 dan 2013. Sisanya, Rp 14,5 miliar terkait dengan 29 pertunjukan pada periode 2016-2024. 

    “Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada Para Penggugat karena telah menggunakan lagu “Nuansa Bening” dalam pertunjukkan atau live concert secara komersial tanpa izin Para Penggugat selaku pencipta, sebesar Rp24.500.000.000,00,” dalam SIPP.

    Tak hanya Vidi, kasus pelanggaran soal Hak Cipta ini ternyata juga telah menjerat gnes Monica atau Agnez Mo. Dia dinyatakan telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer. 

    Vonis itu diambil oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (30/1/2025). Dalam putusannya, Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu Ari Bias. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya Agnes bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

    UU Hak Cipta Digugat ke MK

    Sementara itu, Puluhan penyanyi melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji materi Armand Cs itu teregister dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tertanggal Jumat (7/3/2025). 

    “Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” dalam situs mkri.id, dikutip Senin (10/3/2025).

    Adapun beberapa musisi kondang yang mengajukan gugatan adalah Armand Maulana, Bernadya, Judika, David Bayu, Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, Rossa, Nadin Amizah, hingga Ghea Indrawari.

    Sekadar informasi, Armand Maulana bersama dengan sejumlah penyanyi telah mendeklarasikan Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.

    Aksi menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komersial. Sementara Visi yang salah satunya diinisiasi oleh Armand menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia.

  • Chord Kunci Gitar Terlalu Dalam Judika Feat Eka Gustiwana

    Chord Kunci Gitar Terlalu Dalam Judika Feat Eka Gustiwana

    Chord Kunci Gitar Terlalu Dalam Judika Feat Eka Gustiwana

    TRIBUNJATENG.COM – Chord kunci gitar Terlalu Dalam Judika feat Eka Gustiwana:

    F C Dm A# 


    Haaa
            C
    Sejauh ini
                     Dm 
    Ini yang paling jauh
        A#            F
    Seseorang membawaku
               C               Dm
    Kembali dalam ruang yang rapuh
    A# 
    Ini sangat bahaya

     F
    Ahh
    C                Dm A#
    Harapanku sering patah
     F 
    Ahh 
    C                Dm A# 
    Matikan rasa dan raga
     F 
    Ahh
    C                  Dm   A# 
    Menutup pintu yang terbuka
     A#               F 
    tuk coba merasa lagi


    Ya, kau berbeda

    Ya, kau istimewa
    Dm 
    Ya, kau memberikan 
       A#             F
    terang dalam gelapku

    Ya, kau runtuhkan
    C                     Dm 
    Semua dinding yang ku buat
                A# 
    Tapi ku tak mau 
    C         A#   F C 
    terlalu dalam (ah)
    C         A#   F C 
    terlalu dalam (ah)
    C         A#   F C 
    terlalu dalam (ah)
    C         A#   F C 
    terlalu dalam (ah)
               F A# 
    Terlalu dalam

      F 
    Haaa …
            C 
    Sejauh ini
              Dm 
    Telah ku jaga
           A# 
    Harap dan perasaanku
    F          C             Dm 
    Namun terbawa arus senyummu
    A#                F 
    Ku dalam bahaya lagi


    Ya, kau berbeda

    Ya, kau istimewa
    Dm 
    Ya, kau memberikan 
       A#             F
    terang dalam gelapku

    Ya, kau runtuhkan
    C                     Dm 
    Semua dinding yang ku buat
                A#   C         
    Tapi ku tak mau terlalu dalam

    Dm   A#                 C Dm 
    Tapi apakah kamu yang bisa
         A#                C Dm 
    Menjadi awal dari cerita?
         F         A# 
    Menjadi akhir dari 
            C     F 
    derita yang lalu
    A#        
    Jadi matahariku
    A#m 
    Ku mau tapi ragu
                      F 
    Tuk coba merasa lagi


    Ya, kau berbeda

    Ya, kau istimewa
    Dm 
    Ya, kau memberikan 
       A#             F
    terang dalam gelapku

    Ya, kau runtuhkan
    C                     Dm 
    Semua dinding yang ku buat
                A#   C         A#      
    Tapi ku tak mau terlalu dalam

     F 
    Ahh
    C                   A# 
    Harapanku sering patah
     F 
    Ahh 
    C                  A# 
    Matikan rasa dan raga
     F 
    Ahh
    C                        A# 
    Aku tutup pintu yang terbuka
      F         C
    saat ku merasa 
               F 
    Terlalu dalam

    (*)

  • 1
                    
                        Komentari Gugatan Ariel Dkk, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas
                        Nasional

    1 Komentari Gugatan Ariel Dkk, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas Nasional

    Komentari Gugatan Ariel Dkk, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Konstitusi
    Saldi Isra
    memberikan komentar terhadap gugatan yang dilakukan Nazril Ilham alias Ariel dan 28 penyanyi lainnya terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    Saldi mengatakan, persoalan terkait pasal yang digugat dan dinilai bertentangan dengan konstitusi negara harus digambarkan secara gamblang dan jelas.
    “Jadi, kalau yang kita minta, yang kita persoalkan tidak jelas, apa yang mau diterangkan oleh orang lain? Jangan nyanyi saja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga,” kata Saldi, dalam sidang perkara 28/PUU-XXIII/2025 yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
    Dia mengatakan, persoalan terkait UU Hak Cipta ini harus dijelaskan dengan gamblang untuk meyakinkan para hakim apakah gugatan ini perlu dilanjutkan atau tidak.
    Kejelasan juga diperlukan ketika gugatan diputuskan untuk lanjut ke tahap mendengarkan alasan pembentuk undang-undang, seperti presiden dan DPR.
    Dengan kejelasan persoalan, Presiden dan DPR bisa menjawab dengan jelas juga alasan mereka membuat UU Hak Cipta yang digugat tersebut.
    “Presiden dan DPR nanti akan menjelaskan mengapa norma ini dirumuskan begini. Jadi, kalau tidak dijelaskan bertentangan, Presiden dan DPR mau menjelaskan apa? Nah, itu pentingnya dikemukakan,” ucap dia.
    Saldi juga mengatakan, UU Hak Cipta yang digugat Ariel dan 28 penyanyi lainnya sudah ditetapkan sejak 2014 dan berjalan baik-baik saja.
    Peristiwa soal larangan menyanyikan sebuah lagu oleh pencipta lagu, kata Saldi, hanya baru-baru ini dipermasalahkan.
    Sehingga, sangat penting dijelaskan sejelas-jelasnya duduk permasalahan yang membuat puluhan penyanyi ini menggugat.
    “Ini ribut-ribut ini baru kedengaran akhir-akhir ini kan, padahal undang-undangnya sudah lama ini,” ujar Saldi.
    Saldi kemudian memberikan kesempatan revisi permohonan selama dua pekan dan akan disidangkan kembali untuk menilai apakah gugatan layak dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dihentikan.
    Adapun
    gugatan UU Hak Cipta
    ini dilayangkan Ariel dkk pada 7 Maret 2025 dengan memuat tujuh petitum.
    Pertama, meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
    Kedua, mereka meminta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.
    Permintaan ketiga, Ariel dkk meminta agar Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta untuk frasa “setiap orang” bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti.
    Petitum ini juga diminta bisa mengatur pembayaran royalti yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan.
    Permintaan keempat, meminta MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
    Permintaan kelima, agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.
    Keenam, meminta ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.
    “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia,” tulis petitum terakhir.
    Adapun 29 nama penyanyi yang mengajukan gugatan ini adalah:
    1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
    2. Nazril Irham (
    Ariel NOAH
    )
    3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
    4. Dwi Jayati (Titi DJ)
    5. Judika Nalom Abadi Sihotang
    6. Bunga Citra Lestari (BCL)
    7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
    8. Raisa Andriana
    9. Nadin Amizah
    10. Bernadya Ribka Jayakusuma
    11. Anindyo Baskoro (Nino)
    12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    13. Afgansyah Reza (Afgan)
    14. Ruth Waworuntu Sahanaya
    15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
    16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
    17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
    18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
    19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
    20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
    21. Mario Ginanjar
    22. Teddy Adhytia Hamzah
    23. David Bayu Danang Joyo
    24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
    25. Hatna Danarda (Arda)
    26. Ghea Indrawari
    27. Rendy Pandugo
    28. Gamaliel Krisatya
    29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PMI Tangsel gandeng artis melalui sepak bola untuk kampanyekan donor darah 

    PMI Tangsel gandeng artis melalui sepak bola untuk kampanyekan donor darah 

    Sumber foto: Cecep Supriatna/elshinta.com.

    PMI Tangsel gandeng artis melalui sepak bola untuk kampanyekan donor darah 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 22 April 2025 – 19:33 WIB

    Elshinta.com – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus melakukan inovasi dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya donor darah. 

    Hal yang di lakukan PMI Tangsel yaitu dengan mengadakan laga persahabatan di Stadion ABC Senayan, Jakarta Pusat,Senin (21/4/2025) sore. Laga itu menjadi ajang kolaborasi tak terduga antara organisasi kemanusiaan dan dunia hiburan.

    Laga yang penuh semangat ini, PMI Tangsel menggandeng Selebriti FC, sebuah klub yang diperkuat oleh para artis ternama dan mantan pemain sepak bola nasional, untuk mengkampanyekan donor darah.

    “Kami ingin mengubah persepsi masyarakat bahwa donor darah adalah bagian dari gaya hidup sehat. Melalui para selebriti yang memiliki pengaruh besar, kami berharap bisa mengajak generasi muda untuk lebih rutin mendonorkan darah mereka,” ujar Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Tangsel, Suhara Manullang. 

    Kegiatan ini merupakan wujud dari kerjasama yang sudah direncanakan sejak enam bulan lalu. 

    Meskipun jadwal Selebriti FC yang padat, para pemain yakni Billy Syahputra, Judika, Iko Uwais, dan Augie Fantinus bersedia bergabung dalam acara ini untuk mendukung PMI dalam menyebarkan pesan pentingnya darah untuk kemanusiaan.

    “Selain menjalin silaturahmi, kami berharap para selebriti ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat, terutama di kalangan Gen Z dan milenial, untuk lebih peduli dan rutin mendonorkan darah mereka. Ini adalah bagian dari kampanye kemanusiaan yang lebih luas,” kata Suhara seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Cecep Supriatna, Selasa (22/4). 

    Kehadiran beberapa mantan pemain sepak bola Timnas, seperti Cristian Gonzales dan Syamsir Alam, semakin menambah keseruan laga persahabatan ini. 

    Dengan langkah ini, PMI Tangsel berharap bisa membangun sinergi lebih lanjut dengan komunitas selebriti untuk menjadikan donor darah sebagai kebiasaan rutin.

    Selebriti FC, dengan pengaruh besar mereka, menjadi kekuatan utama dalam mengajak orang untuk ikut serta dalam aksi kemanusiaan ini.

    Laga persahabatan ini bukan hanya sebuah pertandingan olahraga, tetapi juga sebuah gerakan sosial yang menunjukkan bahwa solidaritas dan kesehatan bisa digabungkan menjadi satu.

    “Bentuknya bagaimana kan itu nanti kita secara teknisnya Sebetulnya kesana, sehingga kami terbantu oleh komunitas selebriti ini Melalui sepakbola, gitu sebetulnya,” tutup Suhara.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Genjot Nilai Pariwisata, BNI Jadi Sponsor Utama Kejuaraan Pacuan Kuda

    Genjot Nilai Pariwisata, BNI Jadi Sponsor Utama Kejuaraan Pacuan Kuda

    Jakarta

    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menjadi title sponsor pada ajang kejuaraan pacuan kuda bertajuk BNI Indonesia’s Horse Racing: Triple Crown Series 1 & Pertiwi Cup 2025. Kompetisi itu tidak hanya mendukung dunia olahraga, melainkan juga meningkatkan nilai pariwisata nasional.

    Direktur Consumer Banking BNI Corina Leyla Karnalies mengungkapkan, keikutsertaan BNI dalam ajang ini tidak hanya untuk memajukan industri olahraga, tetapi juga sebagai strategi memperkuat kontribusi terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

    “Kompetisi pacuan kuda menyajikan perpaduan antara tradisi, hiburan, dan potensi ekonomi yang besar. BNI merasa terhormat dapat ambil bagian dalam upaya menghidupkan dan memajukan industri pacuan kuda di Indonesia,” ujar Corina, dalam keterangan tertulis Jumat (18/4/2025).

    Dalam gelaran ini, BNI juga memperkenalkan beragam inovasi digital lewat promo pembelian tiket. Dengan menggunakan produk-produk pembayaran milik BNI seperti virtual account, kartu debit, kartu kredit, dan aplikasi Wondr by BNI, masyarakat dapat memperoleh potongan 20% untuk tiket nonton race (kecuali kelas reguler) dan tiket terusan, serta mengikuti promo Buy 1 Get 2 untuk tiket masuk festival.

    “Ragam pilihan tiket, program promo bekerjasama dengan BNI, dan metode beli tiket secara online dan offline merupakan wujud dari komitmen kami sebagai promotor event dalam memberikan kemudahan dan kesempatan bagi sebanyak mungkin masyarakat dan keluarga dapat menyaksikan horsetainment yang seru dan meriah,” ucap Aseanto.

    Kejuaraan ini akan digelar oleh promotor event olahraga berkuda, SARGA.CO, di Lapangan Pacu Kuda Sultan Agung, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Minggu, 20 April 2025. Tidak hanya menampilkan olahraga bergengsi, acara ini juga menghadirkan konsep horsetainment yang memadukan hiburan, tradisi, dan potensi ekonomi.

    BNI Indonesia’s Horse Racing: Triple Crown Serie 1 & Pertiwi Cup 2025 akan menjadi kejuaraan pacuan kuda kedua yang diselenggarakan SARGA.CO dalam kalender event The Race of Rising Stars 2025 yang memperebutkan total hadiah Rp1 Miliar. Kompetisi ini ditargetkan akan diikuti oleh hampir 200 kuda dari seluruh daerah di Indonesia.

    Co-Founder SARGA.CO Aseanto Oudang mengatakan, pada penyelenggaraan laga ini, SARGA.CO tidak hanya akan menggelar event pacuan kuda, tapi juga Sarga Festival, after race food and music festival yang digelar setelah pacuan kuda selesai, di lokasi yang sama.

    Untuk menikmati pacuan kuda dan festival, SARGA.CO menyediakan berbagai pilihan tiket masuk bagi publik dan masyarakat, terdiri dari tiket nonton pacuan kuda (race), tiket masuk festival (music), dan tiket terusan (nonton race dan masuk festival).

    Tiket nonton race tersedia mulai dari kelas regular yang gratis, kelas tribun yang terdiri dari Tribun A seharga Rp 125.000 dan Tribun B seharga Rp 75.000, serta kelas VIP yang terdiri dari VIP A seharga Rp 2.900.000 dan VIP B seharga Rp 1.450.000.

    Sedangkan tiket masuk Sarga Festival tersedia dengan harga Rp 25.000, untuk menikmati penampilan artis-artis ternama di panggung konser seperti Judika, Yura Yunita, Nassar, Arlida Putri, CDR dan Ndarboy Genk. Pengunjung akan mendapatkan pengalaman menonton konser sambil menikmati ragam kuliner khas berbagai daerah di Indonesia yang disediakan di sejumlah food trucks di lokasi festival.

    Adapun tiket terusan tersedia dengan harga Rp 150.000 untuk Tribun A dan Rp 100.000 untuk Tribun B. Dengan tiket ini penonton race dapat menikmati konser dan festival tanpa perlu memiliki tiket terpisah.

    Promo-promo ini akan berlangsung sampai race day (20 April 2025) atau sampai tiket promo terjual habis. Semua tiket sudah tersedia dan dapat dibeli secara online di www.sargatiket.com. Sedangkan untuk pembelian offline dapat dilakukan mulai H-3 di lokasi Lapangan Pacuan Kuda Bantul. Adapun tiket nonton race kelas reguler hanya bisa dibeli secara offline pada hari H di lokasi event.

    (anl/ega)

  • Polisi lakukan pemeriksaan plafon masjid yang ambruk di Bekasi

    Polisi lakukan pemeriksaan plafon masjid yang ambruk di Bekasi

    Tercatat ada empat wanita yang menjadi korban.

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian dari Polsek Babelan melakukan pemeriksaan terkait peristiwa ambruknya plafon Masjid Jami Al-Madinah yang terletak di Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (23/3).

    “Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 02.00 WIB saat jamaah melaksanakan iktikaf di dalam masjid,” kata Kapolsek Babelan, Kompol Judika Sinaga saat dikonfirmasi, Rabu.

    Judika menyebutkan akibat peristiwa tersebut sejumlah korban mengalami luka-luka. Tercatat ada empat wanita yang menjadi korban.

    “Untuk data korban yaitu Nisa (15) mengalami ringan pada bagian kepala, sedangkan Kiati (42), Stela (17), dan Putri Andini mengalami luka ringan pada bagian kaki,” katanya.

    Judika menjelaskan keempat korban saat ini tengah menjalani pengobatan di klinik Dr. Rachmad Munawar.

    “Secara keseluruhan korban hanya mengalami luka ringan dan korban menganggap peristiwa tersebut adalah musibah,” ucapnya.

    Sebelumnya beredar sebuah video viral di media sosial Instagram yang diunggah oleh akun @infobekasi, dalam video tersebut terlihat sejumlah jamaah melarikan diri usai plafon masjid mendadak ambruk.

    “Jamaah dilaporkan selamat, ada beberapa tertimpa di tempat wanita, dikabarkan mengalami cedera ringan,” tulis akun tersebut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Judika Tidak Ingin Dijadikan Contoh Penyanyi yang Setuju Direct License

    Judika Tidak Ingin Dijadikan Contoh Penyanyi yang Setuju Direct License

    JAKARTA – Judika merasa dirinya telah dijadikan sebagai salah satu contoh penyanyi yang mendukung upaya penerapan direct license untuk royalti performing rights live event. Namun pada kenyataannya, ia tidak pernah setuju dengan penerapan sistem tersebut.

    Adapun, anggapan terhadap Judika yang mendukung direct license bermula dari unggahan Instagram Ahmad Dhani pada Januari 2024. Pentolan Dewa 19 itu menampilkan tangkapan layar saat Judika menginformasikan bahwa ia akan tampil membawakan dua lagu milik Dewa dan penyelenggara telah membayarkan uang senilai Rp15 juta.

    Dalam unggahan tersebut, Dhani menyebut Judika sebagai penyanyi yang “taat Undang-Undang Hak Cipta”. Pasalnya, ia pada saat itu menerapkan sistem direct license yang dianggap sesuai dengan Undang-Undang dimaksud.

    Setelah bergabung ke dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Judika menyatakan bahwa apa yang terjadi awal tahun lalu – dan anggapan publik yang melingkupinya – merupakan sebuah framing, dimana Dhani menampilkan tangkapan layar dan membuat narasi untuk mendukung apa yang diinginkan.

    “Kayak kemarin kan seperti di-frame, ‘Ini Judika bisa (lakukan direct license), kenapa yang lain gak bisa sih?’” kata Judika, saat VISI menggelar jumpa pers di SCBD, Jakarta Selatan baru-baru ini.

    Secara tegas, Judika bersama anggota VISI merasa bahwa direct license adalah sistem yang keliru jika dipaksakan penerapannya saat ini. Pasalnya, tidak ada peraturan dari negara atau pemerintah untuk penerapannya. Atas apa yang pernah dialami, Judika menyatakan dirinya tidak ingin dijadikan sebagai contoh untuk penulis lagu yang menerapkan direct license.

    “Saya nggak mau jadi contoh itu, karena saya juga ingin semua berjalan dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” katanya.

    Adapun, Judika menjelaskan bahwa uang yang dibayarkan kepada Ahmad Dhani bukan berasal dari dirinya, melainkan pihak penyelenggara yang mengundangnya untuk tampil. Pada tangkapan layar dimaksud, pelantun “Putus Atau Terus” itu hanya meneruskan bukti pembayaran yang sudah selesai dilakukan.

    “Yang bayar Garuda, penyelenggara, yang memang secara sistem sebenarnya ya begitu. Jadi, penyelenggara bayar ke pihak yang punya lagu, saya nyanyi aja. Tiba-tiba ada berita itu , besoknya Mas Dhani langsung aja capture itu dan post di IG,” tuturnya.

    Alih-alih menganggapnya sebagai direct license, Judika melihat pembayaran tersebut sebagai upaya untuk menjauhkan diri dari konflik sesama musisi.

    “Jadi, itu sebenarnya bukan cara saya untuk menyetujui hal itu, tapi cara saya untuk menghindari konflik aja, apalagi sama teman,” pungkas Judika.

  • Gugat UU Hak Cipta, Armand Maulana Cs Anggap Izin Pencipta Ganggu Pekerjaan Penyanyi

    Gugat UU Hak Cipta, Armand Maulana Cs Anggap Izin Pencipta Ganggu Pekerjaan Penyanyi

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah penyanyi, jumlahnya 29 orang, mengajukan gugatan uji materi Undang-undang No.28/2014 tentang Hak Cipta. 29 penyanyi tersebut tergabung dalam Gerakan Satu Visi, yang muncul di tengah polemik ‘performing rights’ atau royalti pertunjukan dengan para pencipta alias komposer.

    Gerakan ini salah satunya dimotori oleh Tubagus Armand Maulana alias Armand Maulana, Nazril Ilham atau Ariel Noah, hingga yang paling senior ada Vina Panduwinata dan Ikang Fawzi. Gugatan para penyanyi itu tertuang dokumen dan diajukan pada tanggal 7 Maret 2025.

    Dalam petitumnya, para penyanyi itu menuntut supaya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait UU Hak Cipta. Pertama, menerima pengujian UU Hak Cipta. Kedua, menyatakan Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan ciptaan tidak memerlukan izin kepada pencipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan ciptaan tersebut.

    Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta secara eksplisit menyatakan bahwa: “Setiap orang yang tanpa izin pencipta dan pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan atau penggunaan secara komersial ciptaan.” Bagi Armand Maulana Cs, pasal itu telah menghambat dan mengganggu hak konstitusional mereka untuk menjalankan pekerjaannya sebagai perfomer.

    Ketiga, Armand Maulana Cs juga mempersoalkan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta. Pasal 23 ayat 5 mengatur bahwa: “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”

    Para penyanyi yang tergabung dalam Satu Visi ini meminta MK memberikan penafsiran baru mengenai frasa “Setiap Orang” dalam pasal tersebut menjadi dimaknai sebagai “orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan.”

    Keempat, para penyanyi juga mempersoalkan Pasal 81 UU Hak Cipta yang mengatur mengenai kewenangan direct license dari pemegang hak cipta atau hak lisensi. Penyanyi mengemukakan bahwa pasal itu konstitusional sepanjang pengguna hak cipta tidak perlu lisensi dari pencipta asalkan membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif.

    Kelima, mereka juga menguji materi Pasal 87 ayat 1 tentang pemilik hak cipta atau pemegang hak cipta menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta terkait. Mereka meminta majelis hakim konstitusi menyatakan pasal ini konstitusional, sepanjang tidak dimaknai pencipta memungut dengan cara lain melalui mekanisme non-kolektif.

    Keenam, mereka meminta MK untuk menyatakan huruf f (merujuk ke pada pasal 9 ayat 1 huruf f tentang pertunjukan ciptaan), dikeluarkan dari mekaisme pemidanaan dalam Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta. Menyatakan ketentuan huruf f dalam Pasal 113 ayat 2 itu inkonstitusional.

    Sekadar catatan Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta menyatakan bahwa orang yang tanpa izin atau tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, dipenjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. “Pasal yang ditujukan kepada pertunjukan ciptaan sudah sepatutnya dinyatakan inkonstitusional karena pasal 23 ayat 5 dinyatakan penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin dari pencipta dan pemegang hak cipta diperbolehkan, sehingga unsur tanpa hak dan tanpa izin tidak terpenuhi.”

    Berikut 29 musisi yang mengajukan uji materiil UU di MK RI

    Tubagus Armand Maulana

    Nazril Irham

    Vina DSP Harrijanto Joedo

    Dwi Jayati (Titi DJ)

    Judika Nalom Abadi Sihotang

    Bunga Citra Lestari

    Sri Rosa Roslaina

    Raisa Andriana

    Nadin Amizah

    Bernadya Ribka Jayakusuma

    Anindyo Baskoro

    Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)

    Afgansyah Reza

    Ruth Waworuntu Sahanaya

    Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)

    Andi Fadly Arifuddin 

    Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA

    Andini Aisyah Hariadi

    Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)

    Hedi Suleiman (Hedi Yunus)

    Mario Ginanjar

    Teddy Adhytia Hamzah

    David Bayu Danang Joyo

    Tantrisyalindri Ichlasari

    Hatna Danarda

    Ghea Indrawari

    Rendy Pandugo

    Gamaliel Krisatya

    Mentari Gantina Putri

  • 1
                    
                        Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti
                        Nasional

    1 Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti Nasional

    Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Nazril Ilham alias
    Ariel Noah
    bersama 28 musisi lainnya meminta
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
    Permintaan ini tertuang dalam dokumen permohonan gugatan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan 29 musisi tersebut sejak 7 Maret 2025.
    Dalam dokumen permohonan, terdapat tujuh petitum yang diminta oleh Ariel dkk terkait
    UU Hak Cipta
    tersebut.
    Pertama, mereka mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
    Kedua, mereka meminta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.
    Permintaan ketiga, Ariel dkk meminta agar Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta untuk frasa “setiap orang” bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti.
    Petitum ini juga diminta bisa mengatur pembayaran royalti yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan.
    Permintaan keempat, meminta MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
    Permintaan kelima, agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.
    Terakhir, meminta ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.
    “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia,” tulis petitum terakhir.
    Untuk diketahui, gugatan ini baru masuk dalam pengajuan permohonan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
    Gugatan ini belum masuk ke tahap registrasi sehingga belum mendapatkan nomor perkara.
    Adapun 29 nama penyanyi yang mengajukan gugatan ini adalah:
    1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
    2. Nazril Irham (
    Ariel NOAH
    )
    3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
    4. Dwi Jayati (Titi DJ)
    5. Judika Nalom Abadi Sihotang
    6. Bunga Citra Lestari (BCL)
    7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
    8. Raisa Andriana
    9. Nadin Amizah
    10. Bernadya Ribka Jayakusuma
    11. Anindyo Baskoro (Nino)
    12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    13. Afgansyah Reza (Afgan)
    14. Ruth Waworuntu Sahanaya
    15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
    16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
    17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
    18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
    19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
    20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
    21. Mario Ginanjar
    22. Teddy Adhytia Hamzah
    23. David Bayu Danang Joyo
    24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
    25. Hatna Danarda (Arda)
    26. Ghea Indrawari
    27. Rendy Pandugo
    28. Gamaliel Krisatya
    29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Materi Gugatan Ariel Noah hingga Armand Maulana Cs terkait UU Hak Cipta ke MK

    4 Materi Gugatan Ariel Noah hingga Armand Maulana Cs terkait UU Hak Cipta ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 29 penyanyi Tanah Air di antaranya vokalis band Gigi, Armand Maulana buka-bukaan alasan di balik pengajuan uji materi Undang-Undang (UU) No.28/2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Isu soal pemungutan royalti performing rights hingga potensi wanprestasi antara pencipta lagu dan penyanyi menjadi beberapa pokok perkara yang diajukan untuk diuji konstitusionalitasnya di MK. 

    Adapun 29 penyanyi yang terdaftar sebagai Pemohon uji materi menamakan diri mereka sebagai Gerakan Satu Visi, atau Vibrasi Suara Indonesia. Dikutip dari akun Instagram pribadi Armand Maulana, gerakan tersebut bertujuan untuk melanjutkan semangat manifesto mereka dengan penuh pertimbangan yang sekiranya baik untuk semua pihak. 

    “Kami mendorong negara untuk hadir dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” demikian dikutip dari akun Instagram Armand @armandmaulana04, Selasa (11/3/2025). 

    Armand lalu menuliskan bahwa pengajuan uji materi atas UU Hak Cipta ke MK menjadi salah satu kontribusi gerakan tersebut untuk mewujudkan manifesto mereka. Dia menyebut 29 penyanyi yang terdaftar sebagai Pemohon uji materi No.33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 merupakan beberapa di antara anggota Gerakan Satu Visi. 

    Melalui uji materi ke MK, gerakan tersebut secara garis besar ingin memastikan empat hal. Pertama, soal performing rights. “Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?,” demikian bunyi unggahan tersebut. 

    Kedua, soal siapa yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights. 

    Ketiga, bisakah orang/badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri.

    Keempat, masalah wanprestasi pembayaran royalti. “Masuk kategori pidana atau perdata,” ujarnya.

    Polemik UU Hak Cipta

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Gerakan Satu Visi itu tidak lepas dari gerakan yang sebelumnya dibentuk oleh musisi kondang Tanah Air, yakni pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani. Gerakan itu dinamakan Aksi Bersatu. 

    Berbeda dengan Gerakan Satu Visi, aksi yang diinisiasi Ahmad Dhani menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada acara komersil. 

    Adapun UU Hak Cipta telah mengatur secara eksplisit bahwa pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi, jika mengacu kepada beleid tersebut, merupakan hak eksklusif bagi pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan. 

    Pasal 9 ayat 2 bahkan telah menegaskan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi pencipta, termasuk aransemen maupun pertunjukan ciptaan, wajib untuk meminta izin pencipta. 

    Adapun untuk mempertegas mekanisme distribusi ‘hak ekonomi’ salah satunya, royalti lagu, antara pengguna hak cipta kepada pencipta, UU Hak Cipta, terutama Pasal 87 menegaskan tentang peran Lembaga Manajemen Kolektif. 

    Artinya, proses distribusi ‘hak ekonomi’ dari pengguna hak cipta ke pencipta dilakukan melalui mekanisme yang diatur di LMK. Peran lembaga itu, kalau dirunut dalam UU tersebut, dapat menarik imbalan yang wajar kepada pengguna hak cipta yang menggunakan karya pencipta untuk kegiatan komersial. 

    Pasal 87 ayat 2 kemudian menegaskan bentuk imbalan pengguna hak cipta kepada pencipta adalah royalti yang dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif. 

    Pada 2021 lalu, di bawah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah alias PP No.56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Ada sejumlah poin penting dalam beleid tersebut. 

    Pertama, penegasan tentang pembayaran royalti bagi pengguna hak cipta yang secara komersial menggunakan lagu pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif. 

    Pencipta dalam konteks beleid itu adalah penulis notasi atau melodi, penulis lirik, nama samaran pencipta, hingga pengarah musik. Sementara itu, hak cipta yang melekat termasuk judul lagu, nama pencipta notasi, nama pencipta lirik, nama penerima manfaat, judul lagu alternatif, hingga klaim mengenai kepemilikan lirik dan penerbit musik. 

    Kedua, penegasan subjek royalti yang mencakup setiap orang yang menggunakan secara komersial lagu atau musik dalam bentuk layanan publik berdasarkan perjanjian lisensi harus membayar royalti melalui LMK Nasional alias LMKN. Layanan publik yang dimaksud dalam beleid itu termasuk karaoke, seminar, konferensi, hingga konser musik. 

    Ketiga, mekanisme distribusi royalti. Seperti yang sudah ditegaskan dalam bagian kedua, setelah LMKN melakukan pemungutan royalti kepada musisi atau pencipta lagu yang menjadi anggota. 

    Sementara itu, untuk musisi yang tidak menjadi anggota LMKN atau LMK manapun, akan disimpan selama 2 tahun untuk diketahui pencipta atau pemilik hak cipta.

    Berikut 29 penyanyi nasional yang terdatar sebagai penggugat UU Hak Cipta di MK:

    1. Tubagus Armand Maulana.

    2. Nazril Irham (Ariel Noah).

    3. Vina DSP Harrijanto Joedo.

    4. Dwi Jayati (Titi DJ).

    5. Judika Nalom Abadi Sihotang (Judika Idol).

    6. Bunga Citra Lestari alias BCL.

    7. Sri Rosa Roslaina (Rossa).

    8. Raisa Andriana.

    9. Nadin Amizah.

    10. Bernadya.

    11. Ribka Jayakusuma Anindyo Baskoro (Nino Kayam).

    12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano).

    13. Afgansyah Reza.

    14. Ruth Waworuntu Sahanaya.

    15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara).

    16. Andi Fadly Arifuddin (Andi Riff).

    17. Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA.

    18. Andini Aisyah Hariadi (Andien).

    19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita).

    20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus).

    21. Mario Ginanjar (Mario Kahitna).

    22. Teddy Adhytia Hamzah.

    23. David Bayu Danang Joyo (David Naif).

    24. Tantrisyalindri Ichlasari (Tantri Kotak).

    25. Hatna Danarda.

    26. Ghea Indrawari. 

    27. Rendy Pandugo.

    28. Gamaliel Krisatya.

    29. Mentari Gantina Putri.