Tag: Judha Nugraha

  • Imbas Kebijakan Imigrasi Donald Trump, 4.276 WNI di Amerika Serikat Terancam Dideportasi – Halaman all

    Imbas Kebijakan Imigrasi Donald Trump, 4.276 WNI di Amerika Serikat Terancam Dideportasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS, JAKARTA – Sebanyak 4.276 Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat terancam dideportasi.

    Mereka terancam dideportasi dari negara tersebut imbas kebijakan imigrasi yang lebih ketat di Amerika Serikat pasca-dilantiknya kembali Donald Trump menjadi presiden.

    Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan, hingga November 2024, ada 4.276 WNI di Amerika Serikat yang tercatat dalam Final Order of Removal.

    Final order of removal atau perintah pengusiran terakhir adalah putusan hukum yang memerintahkan seseorang meninggalkan suatu negara.

    “Jadi ini dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI per tanggal 24 November 2024, ada 4.276 warga negara Indonesia yang tercatat dalam Final Order of Removal,” kata Judha dalam press briefing Kemlu RI di kantor Kemlu RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    “Ini tahun 2024 ya, tahun 2024 dahulu memang bagi warga negara kita yang berstatus undocumented dan kemudian masuk dalam list namanya Non-Citizen, Non-Detain with Final Order of Removal. Jadi tidak ditangkap, tidak ditahan, namun masuk dalam list Final Order of Removal. Itu ada 4.276 dari total 1,4 juta warga negara asing yang ada di Amerika Serikat yang masuk dalam Final Order tersebut. Ini sebagai contoh kasus BK yang ditangkap di New York, itu sebetulnya dia sudah masuk ke dalam Final Order,” jelas Judha.

    Judha menjelaskan, Kementerian Luar Negeri dan 6 perwakilan RI di AS telah berkoordinasi mengantisipasi dan menyiapkan langkah-langkah perlindungan yang diperlukan.

    Hingga saat ini, ada dua WNI yang dilaporkan ditangkap, satu di Atlanta, Georgia, dan satu di New York. Sisanya masih dalam pemantauan.

    “Kita terus pantau. Saat ini kan hanya dua yang kami dapat informasi ditahan. Kita akan terus monitor. Sekali lagi kita terus mengimbau kepada masyarakat jika terjadi kasus penangkapan, segera hubungi hotline perwakilan RI kita yang terdekat. Kemudian pahami hak-hak yang mereka miliki dalam sistem hukum Amerika Serikat dan KBRI ataupun KJRI akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan,” lanjutnya.

    Sementara itu Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, mengatakan, kebijakan imigrasi yang lebih ketat di Amerika Serikat itu tidak hanya menyasar WNI, tetapi juga warga negara asing lainnya, terutama dari Amerika Latin, Tengah, dan Selatan.

    “Terkait kebijakan (Presiden Donald) Trump, ini kan memang khusus ditujukan kepada para warga negara asing di Amerika Serikat secara ilegal, dan ini bukan WNI saja, tapi justru dari negara-negara lain, terutama dari negara-negara Amerika Latin, Tengah dan Selatan,” kata Arrmanatha Nasir.

    Sebagai langkah antisipasi, pemerintah Indonesia mengimbau kepada para WNI untuk selalu membawa kartu identitas agar dapat segera menyampaikan status legalitas mereka saat ada razia.

    Jika ada WNI yang tertangkap, kata dia, Perwakilan RI di Amerika Serikat dapat meminta kepulangan mereka atau memberikan bantuan hukum yang diperlukan.

    “Antisipasi yang dilakukan termasuk terus mengimbau WNI untuk selalu membawa kartu identitas. Jadi apabila ada razia, mereka bisa segera menyampaikan status legal/ilegal. Dan apabila kita ketahui WNI yang terkena razia, kita perwakilan bisa meminta segera atas kepulangan, itu upaya kita bisa membantu mereka apakah ada upaya untuk bisa melakukan bantuan hukum yang diperlukan,” kata Armanantha.(Grace Sanny Vania)

  • Deportasi AS Imbas Kebijakan Trump: 4.276 WNI Terancam, Dua Ditangkap – Halaman all

    Deportasi AS Imbas Kebijakan Trump: 4.276 WNI Terancam, Dua Ditangkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 4.276 Warga Negara Indonesia (WNI) masuk dalam daftar Final Order of Removal di Amerika Serikat. Sementara itu, dua WNI lainnya ditangkap terkait masalah imigrasi.

    Final Order of Removal di Amerika Serikat atau perintah pengusiran terakhir adalah putusan hukum yang memerintahkan seseorang meninggalkan suatu negara.

    Informasi itu disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (PWNI Kemlu) Judha Nugraha.

    “Jadi ini dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI per tanggal 24 November 2024, ada 4.276 warga negara Indonesia yang tercatat dalam Final Order of Removal,” kata dia, saat ditemui awak media di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Dengan adanya penetapan tersebut, maka pejabat imigrasi di negara yang bersangkutan juga harus memasukkan para imigran tersebut ke daftar deportasi.

    Terhadap 4.276 WNI yang masuk daftar deportasi AS itu kata Judha, saat ini keseluruhannya belum ditetapkan dalam perkara hukum atau gepuk dilakukan penangkapan.

    Jumlah tersebut kata Judha, merupakan bagian dari 1,4 juta warga negara asing dari berbagai negara yang masuk daftar Final Order of Removal yang berada di AS.

    “Jadi tidak ditangkap, tidak ditahan, namun masuk dalam list Final Order of Removal. Itu ada 4.276 dari total 1,4 juta warga negara asing yang ada di Amerika Serikat yang masuk dalam Final Order tersebut,” kata dia.

    Kendati demikian, Judha menyebut sejauh ini sudah ada dua WNI yang masuk sudah ditangkap.

    Keduanya yakni berinisial BK di New York yang ditangkap pada 28 Januari 2025 dan TRN yang ditangkap di Atlanta, Georgia pada 29 Januari 2025.

    “Yang dapat kami sampaikan ada dua warga negara Indonesia yang sudah ditangkap, satu di Atlanta, Georgia, satu di New York,” beber dia.

    Judha lantas membeberkan terkait dengan penangkapan BK. Kata dia, yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar Final Order of Removal AS sejak 2009 lalu.

    Namun pada saat ingin melakukan pelaporan ke Immigration and Custom Enforcement (ICE) yang ada di Amerika Serikat atau kantor imigrasi di wilayah tersebut, BK ditangkap.

    “Nah kejadiannya pada saat itu Pak BK ini sedang melakukan proses pelaporan ke kantor ICE untuk yang sudah dilakukan sejak tahun 2009 kan, masuk ke Final Ordernya itu sejak 2009. Nah namun pada saat itu kemudian ditangkap,” kata dia.

    Terkait dengan hal tersebut, Judha menyatakan, bahwasanya Kemlu RI akan terus melakukan pemantauan terhadap para WNI yang berada di AS.

    Dirinya juga mengingatkan, agar para WNI dapat menggunakan hak pendampingan hukum jika memang terjadi penangkapan.

    “Kita terus pantau, saat ini kan hanya dua yang kami dapat informasi ditahan. Kita akan terus monitor, sekali lagi kita terus menghimbau kepada masyarakat jika terjadi kasus penangkapan, segera hubungi hotline perwakilan RI kita yang terdekat,” tutur Judha.

    “Kemudian pahami hak-hak yang mereka miliki dalam sistem hukum Amerika Serikat dan KBRI ataupun KJRI akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan,” tandas dia.

    Untuk diketahui, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara agresif mempublikasikan penangkapan ribuan imigran yang akan deportasi massal. 

    Sejak ia dilantik 20 Januari lalu, tercatat lebih dari 8.000 imigran yang ditangkap, termasuk dua orang Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Donald Trump Perketat Kebijakan Imigrasi, Kemlu RI Minta WNI di AS Selalu Bawa Kartu Identitas – Halaman all

    Donald Trump Perketat Kebijakan Imigrasi, Kemlu RI Minta WNI di AS Selalu Bawa Kartu Identitas – Halaman all

    TRIBUNNEWS, JAKARTA- Kebijakan imigrasi yang lebih ketat di Amerika Serikat pasca-dilantiknya kembali Donald Trump menjadi presiden menyebabkan peningkatan penangkapan warga negara asing ilegal di Negara Paman Sam tersebut.
     
    Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, menjelaskan bahwa kebijakan imigrasi yang lebih ketat di Amerika Serikat itu tidak hanya menyasar WNI, tetapi juga warga negara asing lainnya, terutama dari Amerika Latin, Tengah, dan Selatan.

    “Terkait kebijakan (Presiden Donald) Trump, ini kan memang khusus ditujukan kepada para warga negara asing di Amerika Serikat secara ilegal, dan ini bukan WNI saja, tapi justru dari negara-negara lain, terutama dari negara-negara Amerika Latin, Tengah dan Selatan,” kata Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Arrmanatha Nasir, dalam press briefing di Kemlu RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Sebagai langkah antisipasi, pemerintah Indonesia terus mengimbau kepada para WNI untuk selalu membawa kartu identitas agar dapat segera menyampaikan status legalitas mereka saat ada razia. 

    Jika ada WNI yang tertangkap, kata dia, Perwakilan RI di Amerika Serikat dapat meminta kepulangan mereka atau memberikan bantuan hukum yang diperlukan. 

    “Antisipasi yang dilakukan termasuk terus mengimbau WNI untuk selalu membawa kartu identitas. Jadi apabila ada razia, mereka bisa segera menyampaikan status legal/ilegal. Dan apabila kita ketahui WNI yang terazia, kita perwakilan bisa meminta segera atas kepulangan, itu upaya kita bisa membantu mereka apakah ada upaya untuk bisa melakukan bantuan hukum yang diperlukan,” kata Armanantha.

    Sementara itu Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha menambahkan, sebanyak 4.276 WNI tercatat dalam Final Order of Removal. 

    Final order of removal atau perintah pengusiran terakhir adalah putusan hukum yang memerintahkan seseorang meninggalkan suatu negara.

    “Jadi ini dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI per tanggal 24 November 2024, ada 4.276 warga negara Indonesia yang tercatat dalam Final Order of Removal,” katanya. 

    “Ini tahun 2024 ya, tahun 2024 dahulu memang bagi warga negara kita yang berstatus undocumented dan kemudian masuk dalam list namanya Non-Citizen, Non-Detain with Final Order of Removal. Jadi tidak ditangkap, tidak ditahan, namun masuk dalam list Final Order of Removal. Itu ada 4.276 dari total 1,4 juta warga negara asing yang ada di Amerika Serikat yang masuk dalam Final Order tersebut. Ini sebagai contoh kasus BK yang ditangkap di New York, itu sebetulnya dia sudah masuk ke dalam Final Order,” jelas Judha.

    Judha menjelaskan, Kementerian Luar Negeri dan 6 perwakilan RI di AS telah berkoordinasi untuk mengantisipasi dan menyiapkan langkah-langkah perlindungan yang diperlukan. 

    Hingga saat ini, ada dua WNI yang dilaporkan ditangkap, satu di Atlanta, Georgia, dan satu di New York. Sisanya masih dalam pemantauan.

    “Kita terus pantau, saat ini kan hanya dua yang kami dapat informasi ditahan. Kita akan terus monitor, sekali lagi kita terus mengimbau kepada masyarakat jika terjadi kasus penangkapan, segera hubungi hotline perwakilan RI kita yang terdekat. Kemudian pahami hak-hak yang mereka miliki dalam sistem hukum Amerika Serikat dan KBRI ataupun KJRI akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan,” lanjutnya.

    Pemerintah Indonesia akan terus memantau situasi ini dan memberikan bantuan yang diperlukan bagi WNI yang terdampak oleh kebijakan imigrasi AS yang diperketat.(Grace Sanny Vania)

  • Kemlu RI Tegaskan Belum Ada Perkembangan Terkait Pemulangan Hambali dan Reynhard Sinaga  – Halaman all

    Kemlu RI Tegaskan Belum Ada Perkembangan Terkait Pemulangan Hambali dan Reynhard Sinaga  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri RI merespons soal kabar akan dipulangkannya mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman Riduan Isamuddin alias Hambali dan predator seksual Reynhard Sinaga ke Tanah Air.

    Terkait dengan kabar pemulangan Hambali, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Armanatha Nasir mengaku belum menerima perkembangan informasi lebih lanjut.

    Kata Armanatha pembahasan soal kepulangan Hambali tidak cuma berlangsung di Kemlu, melainkan turut dibahas oleh Kementerian Hukum.

    “Setahu saya bahwa itu (pemulangan Hambali) belum ada perkembangan ya itu, kemarin kan yang membahas ini kan dari kementerian hukum ya,” kata Armanatha saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu), Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Hambali sendiri saat ini masih mendekam di Penjara Militer Amerika Serikat, di Teluk Guantanamo.

    Armanatha memastikan, saat ini Kemlu belum mendapatkan informasi detail dari pihak Pemerintah AS. 

    Hanya saja, saat ditanyakan lebih jauh soal bagaimana progres dari kepulangan Hambali, dirinya tidak memberikan respons.

    “Dari segi kita, kan memang posisinya masih seperti dulu, kita belum mendapatkan informasi lain dari Amerika Serikat,” kata dia.

    Sementara itu, terkait dengan pemulangan predator seksual Reynhard Sinaga, Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan, saat ini juga belum ada perkembangan lebih jauh.

    Kata dia, pemulangan Reynhard ke tanah air baru dalam tahapan pembahasan yang dilakukan oleh pemerintahan Indonesia yang dilakukan oleh Kemenko Bidang Hukum, HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    “Jadi untuk proses Reynhard Sinaga, sebagaimana sudah disampaikan oleh Pak Jubir sebelumnya, bahwa saat ini sedang dalam tahap pembahasan. Pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kemenko Hukum Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Judha.

    Sementara dari sisi Kementerian Luar Negeri kata Judha, pihaknya tidak melakukan komunikasi diplomatik kepada pihak pemerintah Amerika Serikat.

    Hanya saja yang pihaknya ketahui kalau rencana pemulangan Reynhard baru pada tahap wacana.

    “Tapi tentu kita akan mengikuti proses yang sedang dibahas di Kemenko Hukum dan ham dan sepengetahuan saya itu belum final jadi masih dalam bentuk wacana,” tandas dia.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dicecar kabar pemulangan terpidana kasus pemerkosaan dan penyerangan seksual atau predator seks, Reynhard Sinaga.

    Selain itu, Yusril juga dicecar mengenai kabar pemulangan terpidana mati mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Hambali dari Amerika Serikat (AS).

    Momen itu saat Yusril sedang melakukan rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Mulanya, Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP, Sarifah Ainun Jariyah mencecar Yusril mengenai kabar pemulangan kedua terpidana tersebut. Dia pun berharap pemerintah tidak menjadikan pemulangan mereka prioritas.

    “Saya harap kasus ini tidak, saya harap kasus ini tidak usah menjadi prioritas pemerintah karena banyak kasus-kasus lain yang harus kita prioritaskan,” ujar Sarifah.

    Ia menuturkan bahwa pemerintah harus memikirkan para pihak yang menjadi korban Reynhard-Hambali. Sebaliknya, pemerintah diminta untuk lebih mendahulukan pemulangan WNI yang menjadi penyumbang devisa.

    “Karena ini terkait moral dan korbannya sudah cukup banyak, justru saya harapkan kasus-kasus lain yang terjadi dari negara kita WNI dan sebagainya nyatanya penyumbang devisa bisa lebih diprioritaskan,” cetusnya.

    Menanggapi hal itu, Yusril menyebut bahwasanya pembebasan kedua terpidana tersebut tidak menjadi prioritas pemerintah. Sebab, kasus yang membelit keduanya dinilai sangat rumit.

    Selain itu, Yusril menyebut pihaknya juga masih mempertimbangkan pandangan masyarakat terhadap Reynhard dan Hambali. Namun, dia tidak menampik negara tidak boleh lepas begitu saja.

    “Karena menjadi tanggung jawab negara untuk memperhatikan warga negara di luar negeri, betapapun salah, betapapun kita tidak suka dengan apa yang dia lakukan, bahkan dia mempermalukan kita, tapi tanggung jawab negara tidak lepas terhadap hal itu karena setiap warga negara dimanapun menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberi perhatian dan pembelaan,” jelasnya.

    Kendati demikian, Yusril mengatakan pihaknya saat ini sedang lebih memprioritaskan kasus lain untuk ditangani. Di antaranya, 54 WNI yang sudah menjadi terpidana mati di Malaysia dan Arab Saudi.

    “Jadi lebih banyak kasus lain yang perlu ditangani seperti ada sekitar 54 wni yang dipidana mati di Malaysia juga di Arab Saudi dan kami mulai membahas masalah ini dengan Arab Saudi, pembicaraan sudah dimulai dan juga terkait kementerian lain yang menangani pekerja migran juga kemenlu yang concern terhadap perlindungan WNI,” tandasnya.

  • Anggota DPR usul bentuk satgas antisipasi kebijakan imigrasi AS

    Anggota DPR usul bentuk satgas antisipasi kebijakan imigrasi AS

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengusulkan agar pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengantisipasi kebijakan imigrasi yang kini sedang dijalankan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

    Menurut dia, kebijakan tersebut perlu diwaspadai karena Trump berencana mendeportasi 11 juta imigran ilegal dengan melibatkan militer dan teknologi pengawasan sehingga Kementerian Luar Negeri harus memantau perkembangan terkini WNI yang berada di AS.

    “Kami mendorong KBRI Washington, Konsulat RI di AS agar mendata dan mendorong wajib lapor bagi WNI yang memiliki dokumen expired, overstay atau pekerja ilegal. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk pencegahan atas peraturan oleh Trump,” kata Amelia di Jakarta, Minggu.

    Untuk saat ini, dia mengatakan Kemenlu perlu mempersiapkan langkah antisipasi dan pendampingan hukum bagi dua orang WNI yang sudah terkena dampak kebijakan imigran di AS guna meminimalisasi hal-hal yang tak diinginkan.

    Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat dalam negeri yang akan bermigrasi ke AS maupun bagi WNI yang sudah berada di AS agar tetap taat administrasi dan hukum agar kejadian penahanan WNI di AS tidak terulang kembali.

    “Kami mendorong Kemenlu dan kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan sosialisasi bagi WNI yang akan bekerja atau belajar di luar negeri,” kata dia.

    Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa dua orang WNI ditangkap pihak otoritas Amerika Serikat akibat kebijakan imigrasi yang dilaksanakan Presiden AS Donald Trump.

    “Satu ditahan di Atlanta, Georgia. Satu ditahan di New York,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha, Jumat (7/2).

    Dia menyampaikan pihaknya sudah menghubungi KJRI Houston mengenai WNI yang ditahan di Atlanta.

    Menurut dia, KJRI sudah bisa berkomunikasi dengan WNI tersebut dan dipastikan dalam kondisi baik, sehat, serta sudah mendapatkan akses pendampingan.

    Dia juga mengatakan pihaknya sudah menghubungi KJRI New York dan menerima informasi dari yang bersangkutan bahwa WNI tersebut dalam kondisi sehat dan sudah memiliki akses pendampingan hukum.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • 10
                    
                        2 WNI Ditangkap di AS Terkait Kebijakan Imigrasi Trump, Ini Upaya Kemenlu RI
                        Internasional

    10 2 WNI Ditangkap di AS Terkait Kebijakan Imigrasi Trump, Ini Upaya Kemenlu RI Internasional

    2 WNI Ditangkap di AS Terkait Kebijakan Imigrasi Trump, Ini Upaya Kemenlu RI
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mengonfirmasi dua warga negara Indonesia (WNI) telah ditangkap oleh pihak otoritas Amerika Serikat sebagai dampak dari kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump.
    “Satu ditahan di Atlanta, Georgia. Satu ditahan di New York,” ungkap Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI)
    Kemenlu RI
    , dalam taklimat media di Jakarta pada Jumat (7/2/2025), seperti dikutip dari
    Antara News
    .
    Judha menjelaskan, WNI yang ditahan di Atlanta ditangkap pada 29 Januari 2025, dan hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut mengenai proses penangkapan tersebut.
    Ia juga menyampaikan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Houston telah berkomunikasi dengan WNI yang ditahan di Atlanta, yang kini dalam kondisi baik dan sehat serta telah mendapatkan akses pendampingan hukum.
    “Kami akan terus memonitor, sudah ada jadwal persidangan yang akan dijalani pada 10 Februari,” jelas Judha.
    Sementara itu, WNI yang ditahan di New York ditangkap pada 28 Januari 2025.
    Terkait penangkapan dua WNI tersebut, Kemenlu RI menyatakan telah berkoordinasi dengan enam Perwakilan RI di Amerika Serikat untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden Trump.
    “Kemenlu dan enam Perwakilan RI telah melakukan langkah-langkah antisipasi. Kami sudah melakukan koordinasi secara virtual,” tambah Judha.
    Perwakilan RI di AS terdiri dari KBRI Washington DC, KJRI San Francisco, KJRI Los Angeles, KJRI Houston, KJRI Chicago, dan KJRI New York.
    Judha menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi untuk menetapkan standar prosedur penanganan jika ada WNI yang ditangkap akibat kebijakan imigrasi baru AS.
    Perwakilan RI juga berkolaborasi dengan berbagai otoritas di AS, termasuk
    Immigration and Customs Enforcement
    (ICE),
    Customs and Border Protection
    (CBP), serta pihak
    Homeland Security Investigation
    .
    Judha menambahkan, Perwakilan RI telah menyampaikan imbauan melalui berbagai platform dan program edukasi kepada masyarakat.
    “Intinya adalah menyampaikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan jika terjadi proses penangkapan, serta hak-hak yang mereka miliki dalam proses hukum yang sedang dan akan dijalani,” ucap Judha.
    Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang berada di wilayah Amerika Serikat untuk tetap mematuhi aturan hukum setempat yang berlaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kecelakaan Helikopter di Malaysia Tewaskan Seorang WNI

    Kecelakaan Helikopter di Malaysia Tewaskan Seorang WNI

    TRIBUNJATENG.COM – Kecelakaan helikopter terjadi di Bentong, Pahang, Malaysia, Kamis (6/2/2025) pukul 10.26 waktu setempat.

    Helikopter Bell 206L4 dengan nomor registrasi PK-ZUV mengalami kecelakaan saat melakukan pendaratan.

    Satu warga negara Indonesia (WNI) berinisial FRS (27) meninggal dunia.

    Sedangkan pilot helikopter dikabarkan selamat.

    Helikopter milik perusahaan Indonesia Zaveryna Utama itu disewa dan dioperasikan oleh perusahaan Malaysia MHS Aviation Berhad untuk pemasangan kabel listrik.

    Kronologi helikopter jatuh di Malaysia

    Dikutip dari Anadolu, Kamis, sebelum insiden, operator helikopter sempat berkomunikasi dengan Pusat Kontrol Lalu Lintas Udara Kuala Lumpur pada 10.18 waktu setempat.

    Operator memberitahukan bahwa helikopter meminta izin untuk kembali ke lokasi pendaratan.

    Kepala Polisi Daerah Bentong Superintendent Zaiham Mohd Kahar melaporkan, helikopter tiba-tiba hilang kendali saat mempertahankan ketinggian layang tiga meter untuk pengisian bahan bakar.

    “Kaki helikopter bergesek dengan tempat pendaratan, kemudian helikopter terguling, dan terbakar,” jelas dia, dilansir dari Antara, Kamis.

    Akibat kejadian tersebut, petugas lapangan seorang WNI bernisial FRS meninggal dunia.

    Sedangkan pilot helikopter dilaporkan selamat dan mengalami luka ringan, setelah seorang warga setempat berinisiatif menyelamatkan sang pilot dari helikopter yang terbakar.

    Kemenlu pastikan 1 WNI jadi korban helikopter jatuh di Malaysia

    Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengonfirmasi, satu korban meninggal akibat helikopter jatuh di Bentong, Pahang, Malaysia adalah WNI.

    “Kecelakaan tersebut menyebabkan satu WNI berinisial FRS meninggal dunia,” kata Judha.

    Judha menyatakan, KBRI Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan otoritas penerbangan Malaysia dan perusahaan pemilik pesawat, termasuk untuk proses pemulasaran dan repatriasi jenazah WNI tersebut.

    Menurut Judha, saat ini jenazah WNI korban kecelakaan helikopter berada di Hospital Bentong, Pahang.

    Sementara itu, otoritas Malaysia terkait masih melakukan penyelidikan terhadap penyebab terjadinya kecelakaan di lokasi helikopter jatuh. (*)

     

  • Kemenlu Sebut 1 Orang WNI Tewas Akibat Helikopter Jatuh di Malaysia
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Kemenlu Sebut 1 Orang WNI Tewas Akibat Helikopter Jatuh di Malaysia Nasional 6 Februari 2025

    Kemenlu Sebut 1 Orang WNI Tewas Akibat Helikopter Jatuh di Malaysia
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Pelindungan
    WNI
    dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha menyebut bahwa satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban tewas dalam insiden kecelakaan helikopter di daerah Bentong, negara bagian Pahang,
    Malaysia
    .
    “Kecelakaan tersebut menyebabkan satu WNI berinisial FRS meninggal dunia,” kata Judha melalui pernyataan tertulisnya pada Kamis (6/2/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Menurut Judha, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan otoritas penerbangan Malaysia dan perusahaan pemilik pesawat, termasuk untuk proses pemulasaran dan repatriasi jenazah WNI tersebut.
    Saat ini, menurut Judha, jenazah WNI tersebut berada di Hospital Bentong, Pahang, dan perwakilan dari pemilik helikopter akan tiba di Malaysia pada Kamis malam untuk penanganan lebih lanjut.
    Kemudian, Judha juga mengungkapkan, helikopter nahas dengan nomor registrasi PK-ZUV tersebut adalah milik perusahaan Indonesia Zaveryna Utama yang disewa perusahaan Malaysia untuk pemasangan kabel listrik.
    Sementara itu, Kepala Polisi Daerah Bentong Superintendent Zaiham Mohd Kahar menyebut bahwa korban insiden jatuhnya helikopter Bell 206L4 di Bentong, Pahang, tersebut adalah seorang petugas lapangan berusia 27 tahun dan berkebangsaan Indonesia, seperti dilaporkan kantor berita Malaysia,
    Bernama
    .
    Menurut Zaiham, helikopter tiba-tiba hilang kendali saat mempertahankan ketinggian tiga meter untuk pengisian bahan bakar.
    Akibatnya, kaki helikopter bergesek dengan tempat pendaratan, kemudian terguling dan terbakar.
    Pilot helikopter tersebut dilaporkan selamat dan hanya mengalami luka ringan setelah seorang warga setempat berinisiatif menyelamatkannya dari helikopter yang terbakar.
    Sementara itu, otoritas Malaysia terkait masih melakukan penyelidikan terhadap penyebab terjadinya kecelakaan di lokasi helikopter jatuh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satu Lagi WNI Korban Penembakan Aparat Malaysia Akhirnya Tewas

    Satu Lagi WNI Korban Penembakan Aparat Malaysia Akhirnya Tewas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Satu korban kritis penembakan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang telah dirawat di RS Idris Shah Serdang sejak 24 Januari 2025 telah meninggal dunia pada Selasa (4/2/2025). Korban telah menjalani operasi pengangkatan ginjal karena terkena peluru, namun kondisinya terus memburuk, hingga akhirnya meninggal dunia.

    Identitas korban hingga saat ini belum diketahui. Korban tidak membawa sama sekali dokumen identitas diri. Sesama WNI yang dirawat di RS Idris Shah Serdang juga tidak mengenal detil data korban.

    “Kementerian Luar Negeri c.q. KBRI Kuala Lumpur dan Dit. PWNI terus mengupayakan proses identifikasi identitas Almarhum antara lain termasuk melalui rekam biometrik,” ungkap Direktur Pelindungan WNI, Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/2/2025).

    Sedangkan satu WNI lainnya, yang awalnya berstatus kritis atas nama MH (asal Aceh), saat ini dalam kondisi stabil setelah menjalani operasi dan telah dipindahkan ke ruang rawat biasa. Informasi mengenai kondisi MH juga telah disampaikan langsung kepada pihak keluarga yang bersangkutan oleh Kementerian Luar Negeri.

    Terkait penangkapan satu WNI pada tanggal 1 Februari 2025 oleh Kepolisian Selangor, KBRI Kuala Lumpur telah mengirimkan Nota Diplomatik untuk meminta penjelasan dan akses kekonsuleran bagi WNI dimaksud. Berdasarkan komunikasi KBRI Kuala Lumpur c.q. Atase Polisi dengan Kepala Kepolisian Selangor pada hari ini (4/2), akses kekonsuleran akan segera diberikan kepada KBRI Kuala Lumpur.

    Terkait permintaan Indonesia mengenai proses penyelidikan secara menyeluruh atas insiden ini, pihak penyidik Kepolisian Daerah Selangor telah menetapkan tiga pasal dimana satu pasal terkait Akta Senjata Api 1960 yang digunakan untuk menginvestigasi petugas APMM atas dugaan kesalahan dalam penggunaan senjata.

    Sebelumnya, satu WNI atas nama Basri tewas saat peluru yang ditembakan APMM mengenainya.

    “Secara ini gelap, ditembak, terkenalah mereka semua itu. Dan untuk yang meninggal, itu adalah anak buah kapal. Kita duga itu adalah nakhodanya dari kapal. Bukan PMI,” ujar Atase Polri di KBRI Malaysia, Kombes Pol Juliarman Eka Putra Pasaribu.

    (wur/wur)

  • Polisi Malaysia Tangkap Satu WNI Terkait Kasus Penembakan PMI oleh Aparat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Polisi Malaysia Tangkap Satu WNI Terkait Kasus Penembakan PMI oleh Aparat Nasional 4 Februari 2025

    Polisi Malaysia Tangkap Satu WNI Terkait Kasus Penembakan PMI oleh Aparat
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan, pada 1 Februari, Polis Diraja Malaysia (PDRM) Kepolisian Selangor telah menangkap satu WNI terkait
    penembakan WNI di Malaysia
    .
    “WNI tersebut memasuki Malaysia dengan visa turis dan ditahan oleh kepolisian untuk membantu investigasi,” mengutip keterangan tertulis Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu Judha Nugraha di Jakarta, Senin (4/2/2025).
    Judha mengatakan bahwa hingga saat ini KBRI Kuala Lumpur belum menerima notifikasi kekonsuleran atas penangkapan tersebut. KBRI Kuala Lumpur juga telah mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Malaysia untuk meminta penjelasan dan akses kekonsuleran bagi WNI dimaksud.
    Judha menyebutkan, pada 31 Januari, KBRI Kuala Lumpur telah bertemu dengan Kepala Ibu Pejabat Polis Kontinjen (IPK) Selangor (Kepala Kepolisian Daerah Selangor).
    Kepala Polis itu menyampaikan komitmennya untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh, cepat dan transparan, termasuk terhadap petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang terlibat, ujar Judha.
    Judha juga menyebutkan, dari tiga pasal yang digunakan dalam penyelidikan yang dimaksud, terdapat satu pasal dalam Akta Senjata Api yang digunakan untuk menyelidiki petugas APMM atas dugaan kesalahan dalam penggunaan senjata.
    “Guna keperluan penyelidikan, aparat APMM yang berpatroli di malam kejadian telah dibebastugaskan. APMM telah menyatakan bersedia bekerja sama dengan PDRM dalam proses investigasi,” ujarnya.
    Mengenai WNI korban penembakan oleh APMM tersebut, kata Judha, salah satu dari dua korban yang dalam keadaan kritis telah dikonfirmasi dalam kondisi stabil dan telah dipindahkan ke ruang rawat biasa pada Senin.
    Kondisi korban yang berasal dari Aceh itu juga telah disampaikan langsung kepada pihak keluarga yang bersangkutan oleh Kemlu RI, ujar Judha.
    “Sementara satu WNI lainnya masih dalam pemantauan dan rawatan intensif pihak rumah sakit, sehingga masih belum bisa memberikan keterangan dan belum terverifikasi identitasnya,” tambahnya.
    Judha pun menambahkan dua WNI yang berasal dari Provinsi Riau sudah dinyatakan sembuh dan saat ini mereka tengah diambil keterangannya oleh pihak kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.