Tag: Joncik Muhammad

  • Mendagri: Kawal program strategis dengan sinergi pusat-daerah

    Mendagri: Kawal program strategis dengan sinergi pusat-daerah

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyoroti pentingnya sinergi erat antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam mengawal pelaksanaan program prioritas nasional yang strategis.

    Hal itu disampaikan Tito usai menerima audiensi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat.

    “Saya berharap kita bisa bekerja sama, berinovasi, menyuarakan aspirasi kepentingan daerah, sekaligus juga APKASI bisa menjembatani bukan hanya pusat-daerah, tapi juga dengan pemerintah, dengan asosiasi, DPRD-nya, dan lain-lain,” kata Tito di Jakarta, Jumat.

    Ia menegaskan bahwa kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya bersama mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 melalui Astacita.

    Dalam pertemuan tersebut, Mendagri menyampaikan dua arahan utama, yaitu pentingnya konsolidasi organisasi melalui pembentukan kepengurusan yang solid, serta penyusunan rencana kerja yang bersifat konseptual.

    APKASI, menurut Mendagri, memiliki peran penting sebagai mitra Kemendagri dalam menjembatani komunikasi antara pusat dan daerah. APKASI juga dinilai berkontribusi dalam mendorong implementasi berbagai program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan agenda strategis lainnya.

    Pada kesempatan itu, jajaran APKASI melaporkan hasil pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) VI yang telah digelar di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

    Munas tersebut menghasilkan kepemimpinan baru dengan terpilihnya Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, sebagai Ketua Umum APKASI periode 2025–2030.

    Dalam audiensi tersebut, Bursah turut meminta masukan dan arahan dari Mendagri terkait arah kepemimpinan dan penguatan peran organisasi ke depan.

    Mendagri pun menyampaikan bahwa pembentukan kepengurusan merupakan kewenangan Ketua Umum terpilih bersama tim formatur.

    “Nanti ketua membentuk formasi kepengurusan yang lebih detail, dan setelah selesai biasanya akan ada pelantikan. Dan nanti, ketika waktunya pas, saya Insya Allah akan hadir melantik APKASI dengan pengurus yang baru ini, resmi menjadi pengurus untuk lima tahun ke depan,” kata Bursah.

    Sejumlah isu aktual turut dibahas, termasuk tantangan dalam membangun tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.

    Dalam hal ini, Mendagri menekankan pentingnya penguatan integritas kepala daerah guna mencegah praktik korupsi yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat proses pembangunan.

    Turut hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah kepala daerah, di antaranya Bupati Bandung Dadang Supriatna, Bupati Pati Sudewo, Bupati Sambas Satono, Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad, Bupati Blora Arief Rohman, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, serta Direktur Eksekutif APKASI Sarman Simanjorang.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPU: Pasangan Joncik-Arifai raih suara terbanyak pada PSU Empat Lawang

    KPU: Pasangan Joncik-Arifai raih suara terbanyak pada PSU Empat Lawang

    Empat Lawang (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Joncik Muhammad-Arifai meraih meraih suara terbanyak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang 2024.

    Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman di Empat Lawang, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan perolehan suara PSU Pilkada Empat Lawang.

    Dari penetapan tersebut, paslon nomor urut 02 Joncik Muhammad-Arifai mendapatkan suara terbanyak dari pesaingnya palson 01 Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati.

    “Paslon nomor urut 01 Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati mendapatkan 52.021 suara, sedangkan, paslon 02 Joncik Muhammad-Arifai mendapatkan 80.639 suara,” katanya.

    Ia menjelaskan pihaknya tinggal menunggu tahapan berikutnya.

    “Kami menunggu tahapan berikutnya, apakah ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak,serta menunggu jadwal register dibuka MK. Jika tidak ada gugatan, kami kan menetapkan paslon peraih suara terbanyak sebagai bupati/wakil bupati,” jelasnya.

    Dalam PSU Empat Lawang, jumlah DPT yang dipakai berdasarkan pemilih saat Pilkada serentak 2024, jumlahnya sebanyak 257.020 pemilih. Mereka yang menyalurkan hak suaranya sebanyak 134.313 pemilih.

    Kemudian, daftar pemilih pindahan sebanyak 22 pemilih dan daftar pemilih tambahan 370 pemilih, sehingga total B1, B2 dan B3 sebanyak 134.705 pemilih.

    “Untuk jumlah suara sah sebanyak 132.660 surat suara, tidak sah 2.045 surat suara. Keseluruhan suara sah dan tidak sah sebanyak 134.705 surat suara,” kata Eskan.

    Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bawaslu ingatkan kades di Serang netral pada PSU 19 April 2025

    Bawaslu ingatkan kades di Serang netral pada PSU 19 April 2025

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan kepala desa se-Kabupaten Serang, Banten, bersikap netral pada pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang dijadwalkan 19 April 2025.

    Bagja melarang kepala desa (kades) hadir dalam kegiatan-kegiatan yang digelar pasangan calon peserta pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di kantor pemenangan.

    “Kepala desa harus jaga diri dan jaga perilaku. Tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan kepada salah satu pasangan calon,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Selain itu, Bagja juga meminta seluruh kades untuk menahan diri tidak mengklik tombol menyukai (like), membagikan dan memberi komentar pada media sosial milik pasangan calon karena jika ada kades yang terbukti melanggar akan menjadi permasalahan hukum pada kemudian hari.

    “Saya harap tidak ada kades yang melanggar supaya tidak ada lagi PSU ulang di Kabupaten Serang. Maka semua pihak terkait harus saling menjaga agar proses PSU berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menuturkan Bawaslu telah membuat kesepakatan dengan kepolisian terkait netralitas kepala desa.

    Jika ada kades yang melanggar netralitas maka akan langsung ditindak. Pada Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan menyebutkan perangkat desa yang melanggar netralitas bisa dikenakan sanksi pidana.

    “Mari kita samakan pola pikir, cara pandang dan tegak lurus kepada undang-undang, supaya PSU berjalan dengan baik, jujur dan adil,” kata Furqon.

    PSU Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025 di beberapa daerah. PSU ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan hasil pilkada sebelumnya di daerah-daerah tersebut.

    Berikut adalah latar belakang dan informasi terkait PSU di beberapa daerah:

    1. Kabupaten Serang, Banten: KPU Kabupaten Serang memastikan siap menggelar PSU pilkada pada 19 April 2025. PSU akan digelar di 2.355 TPS dengan 1.225.871 orang masuk daftar pemilih tetap (DPT).

    2. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat: PSU dijadwalkan digelar pada 19 April 2025 setelah MK mendiskualifikasi calon petahana Ade Sugianto karena telah menjabat selama dua periode. Kampanye akan berlangsung dari 26 Maret hingga 15 April 2025 diikuti masa tenang pada 16 sampai 18 April 2025.

    3. Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan: KPU Kota Banjarbaru menetapkan PSU pilkada akan dilaksanakan pada 19 April 2025. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan keputusan MK yang membatalkan hasil pemilihan sebelumnya.

    4. Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur: PSU akan dilaksanakan pada 19 April 2025. Pendaftaran pengusulan calon pengganti telah dibuka pada 8–10 Maret 2025. Calon yang sebelumnya didiskualifikasi diperbolehkan mendaftar dengan pasangan baru.

    5. Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan: PSU dijadwalkan pada 19 April 2025 setelah MK membatalkan penetapan pasangan Joncik Muhammad-Arifai sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan permohonan dari pasangan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati, yang sebelumnya didiskualifikasi oleh KPU Empat Lawang.

    6. Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu: PSU dijadwalkan pada 19 April 2025 setelah MK mendiskualifikasi calon petahana Gusnan Mulyadi karena dianggap telah menjabat selama dua periode. Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 14,3 miliar untuk pelaksanaan PSU ini.

    7. Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo: Pelaksanaan PSU di Kabupaten Gorontalo Utara direncanakan berlangsung pada 19 April 2025. Penjabat Bupati Gorontalo Utara, Sila Botutihe, mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak suaranya dalam PSU tersebut.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK

    Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK

    Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil
    Pilkada 2024
    dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Senin (24/2/2025).
    MK menyatakan bahwa kemenangan sejumlah calon
    kepala daerah
    dibatalkan karena ditemukannya berbagai persoalan.
    Mereka yang kemenangannya dibatalkan harus menggelar
    pemungutan suara ulang
    (PSU) di daerah masing-masing.
    Berikut beberapa daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang:
    Saat sidang putusan MK, Senin (24/2/2025), calon bupati petahana yang memenangkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto, didiskualifikasi berkaitan dengan periodisasi jabatannya.
    Adapun Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020.
    Namun sebelum itu, persoalan muncul karena Ade sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya periode sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum.
    Saat itu, Uu Ruzhanul terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur.
    Dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018.
    Dari Radiogram tersebut, Mahkamah mengutip poin CCC TTK yang menyatakan agar Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya bupati atau diangkatnya penjabat (Pj) Bupati.
    “Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/Pj Bupati,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
    Ade Sugianto, tidak dapat mencalonkan diri lagi dalam Pilkada ulang setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan ini.
    MK memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan
    Kepala Daerah
    (Pilkada) Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
    Putusan ini dikeluarkan setelah MK menemukan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam memberikan dukungan kepala desa kepada salah satu pasangan calon.
    Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan yang menyatakan bahwa adanya pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas dalam pemilu.
    “Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas,” ujar Suhartoyo.
    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa tindakan Yandri tidak hanya bertentangan dengan prinsip netralitas, tetapi juga berpotensi memengaruhi sikap politik kepala desa yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
    MK juga menemukan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan Ratu-Najib.
    Oleh karenanya, MK memerintahkan agar dilakukan pemilihan suara ulang di seluruh TPS.
    MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada 2024.
    Owena-Stanislaus dinyatakan terbukti membuat kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT).
    Kontrak politik itu ditandatangani oleh 28 ketua RT dari 18 desa di lima kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu.
    Dalam kontrak politik itu, jika terpilih Owena-Stanislaus berjanji akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk program alokasi dana kampung sebesar Rp 4 miliar–Rp 8 miliar per kampung per tahun; program ketahanan keluarga sebesar Rp 5 juta–Rp 10 juta per dasawisma per tahun; dan program dana RT sebesar Rp 200 juta–Rp 300 juta per RT per tahun.
    Setelah memeriksa klausul-klausul dalam kontrak politik dimaksud, MK mendapati bahwa ketua RT yang mewakili masyarakat sebagai pihak pertama dan Owena-Stanislaus sebagai pihak kedua.
    MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan.
    MK juga membatalkan kemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Joncik Muhammad dan Arifa’i pada Pilkada 2024.
    Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk menggelar pemungutan suara ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon.
    “Menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan MK di ruang sidang.
    MK juga memerintahkan KPU menggelar pilkada ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon. Kedua pasangan calon itu adalah Joncik Muhammad dan Arifa’i serta Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati.
    MK memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Yeremias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024.
    “Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua 2024 dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yeremias Bisai, dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.
    Oleh karenanya, MK menyatakan batalnya Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024.
    MK mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur Papua lantaran pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dari PN Jayapura.
    Yeremias Bisai diketahui memiliki e-KTP dengan alamat Kabupaten Waropen, sehingga yang bersangkutan seharusnya mengurus suket yang berkaitan dengan syarat sebagai pasangan calon sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, yakni di Waropen.
    Hal inilah yang membuat MK memandang telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yeremias Bisai.
    Oleh karenanya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Yeremias Bisai dalam kepesertaan Pilkada Papua 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook “Lintang Empat Lawang” ke Polisi

    Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook “Lintang Empat Lawang” ke Polisi

    GELORA.CO -Calon Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, melalui kuasa hukumnya Widodo SH, melapor ke SPKT Polda Sumsel, Rabu, 6 November 2024.

    Laporan ini dibuat Joncik lantaran tidak terima dirinya diisukan meninggal dunia. Isu tersebut ramai beredar di media sosial.

    Joncik mengatakan, dirinya mengetahui berita hoax kalau sudah diisukan meninggal dunia dari salah satu sahabatnya. Isu tersebut pun beredar di media sosial.

    “Kabar yang telah beredar di masyarakat khususnya di Empat Lawang kalau saya meninggal karena serangan jantung. Saya mendapat kabar itu dari sahabat saya, Selasa kemarin (5 November 2024) sehingga saya kaget, bahkan keluarga saya langsung menelepon sambil menangis,” kata Joncik, dikutip RMOLSumsel, Rabu, 6 November 2024.

    Akibat kabar tersebut, Joncik merasa sangat dirugikan. Sehingga dirinya menempuh jalur hukum dan melalui pengacaranya Joncik membuat laporan ke Polda Sumsel.

    “Alhamdulillah sampai hari ini saya masih sehat walafiat dan bisa beraktivitas seperti biasa dengan adanya isu tersebut saya sangat dirugikan,” tegasnya.

    Kuasa hukum Joncik, Widodo menambahkan, dari hasil penelusuran pihaknya sumber berita hoax yang membuat isu calon Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad meninggal dunia bersumber dari akun Facebook Lintang Empat Lawang.

    “Makanya kami mengambil tindakan menempuh jalur hukum guna melaporkan akun Facebook Lintang Empat Lawang yang pertama kali menyebarkan berita hoax Joncik Muhammad telah meninggalkan dunia,” ujar Widodo.

    Dikatakan Widodo, laporan yang dibuat di Polda Sumsel yakni penyebaran berita hoax lewat media sosial sesuai dengan Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE.

    “Dengan laporan yang kami buat kami berharap Polda Sumsel bisa bergerak dan menangkap pelaku penyebar berita hoax itu. Laporan klien kami saat ini sudah ditangani Subdit cyber Ditreskrimsus Polda Sumsel,” tandasnya.