Tag: Jonathan Frizzy

  • Fakta-Fakta Aktor Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Vape Berisi Obat Keras hingga Terancam 12 Tahun Penjara – Page 3

    Fakta-Fakta Aktor Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Vape Berisi Obat Keras hingga Terancam 12 Tahun Penjara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Aktor terkenal Indonesia, Jonathan Frizzy atau Ijonk, mengejutkan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan vape ilegal yang mengandung etomidate, obat bius golongan keras. Penangkapannya terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, di kediamannya di Jakarta Selatan, setelah sebelumnya mangkir dari panggilan polisi. 

    Meskipun sempat diperiksa sebagai saksi pada 17 April 2025, perannya dalam mengkoordinasikan pengiriman obat tersebut melalui grup WhatsApp membuatnya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2025. Kasus ini bermula dari penemuan vape berisi etomidate oleh Bea Cukai Bandara Soetta pada 13 Maret 2025.

    Ijonk diduga sebagai otak penyelundupan, mengatur komunikasi antar tersangka melalui grup WhatsApp bernama ‘Berangkat’. Ia memfasilitasi kurir, memberikan informasi tiket pesawat dan penginapan di Kuala Lumpur, serta mengawasi pengeluaran barang dari Bea Cukai. 

    Keberhasilan melewati Bea Cukai menunjukkan adanya upaya pengelabuan petugas. Meskipun kuasa hukumnya membantah keterlibatan Ijonk dengan narkotika sebelumnya, perannya dalam penyelundupan ini membuatnya dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

    Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Penetapan Ijonk sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan publik, terutama karena ia tidak ditahan. Beredar kabar kondisi kesehatannya yang sedang dalam pemulihan pasca operasi menjadi pertimbangan. 

    Polisi menegaskan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan edukasi bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Berikut kronologi lengkap dan peran Ijonk dalam kasus ini.

  • Top 3 News: Jonathan Frizzy Ditetapkan Tersangka Kasus Vape Obat Keras – Page 3

    Top 3 News: Jonathan Frizzy Ditetapkan Tersangka Kasus Vape Obat Keras – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi menetapkan aktor bernama Jonathan Frizzy alias Ijonk sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam kandungan rokok elektrik alias vape. Itulah top 3 news hari ini.

    Penetapan Jonathan Frizzy tersangka ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin 5 Mei 2025.

    Polisi juga telah menangkap Ijonk di daerah Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu sore 4 Mei 2025. Namun demikian, Ade Ary belum bisa membeberkan lebih rinci perihal kronologi penangkapannya.

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto memimpin jalannya sidang kabinet bersama seluruh jajaran Kabinet Merah Putih sekitar pukul 16.00 WIB di Istana Negara Jakarta, Senin 5 Mei 2025.

    Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Indonesia itu sempat menyinggung soal isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

    Awalnya, Prabowo mengulas keberhasilan pemerintahan selama enam bulan ini yang merupakan buah kerja keras jajaran Kabinet Merah Putih, di balik bayang-bayang tudingan dirinya presiden boneka.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Presiden China Xi Jinping akan melakukan kunjungan kenegaraan ke Rusia pada 7-10 Mei 2025. Xi bakal menghadiri perayaan peringatan 80 tahun Kemenangan Rusia dalam Perang Patriotik Raya di Moskow.

    Dilihat Liputan6.com di laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) China, kunjungan Xi ke Rusia itu atas undangan langsung Presiden Rusia Vladimir Putin.

    Juru bicara Kemenlu China mengatakan, Xi dan Putin terus bergerak maju mengeratkan kerja sama kedua negara, meskipun menghadapi lingkungan eksternal yang kompleks. Hal ini, kata dia, telah menunjukkan ciri khas hubungan persahabatan yang baik antara China-Rusia.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin 5 Mei 2025:

    Mulai dari Jonathan Frizzy saksi kasus vape isi obat keras hingga nenek Jerome Polin meninggal di News Flash Showbiz Liputan6.com.

  • Etomidate Obat Keras di Vape Jonathan Frizzy untuk Pasien Kritis, Jika Disalahgunakan Picu Kematian – Halaman all

    Etomidate Obat Keras di Vape Jonathan Frizzy untuk Pasien Kritis, Jika Disalahgunakan Picu Kematian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA –– Aktor Jonathan Frizzy tersandung kasus penyalahgunaan etomidate, obat keras dalam vape atau rokok elektrik. 

    Ini penjelasan ahli terkait bahaya penyalahgunaan etomidate dalam vape Jonathan Frizzy.

    Biasa Dipakai untuk Pasien Kritis di ICU

    Pakar farmakologi dan farmasi klinik UGM, Prof. Apt. Zullies Ikawati menerangkan, etomidate adalah obat anestesi (obat bius) intravena (disuntikkan ke pembuluh darah).

    Obat ini digunakan untuk induksi anestesi sebelum prosedur operasi atau sedasi untuk pasien kritis.

    Biasanya etomidate diberikan pada pasien gawat darurat seperti mereka yang harus dibantu dengan ventilator di ruang ICU.

    Menurutnya fungsi utamanya adalah membuat pasien tidur (anestesi) dengan cepat tanpa menurunkan tekanan darah terlalu banyak.

    “Obat ini digunakan terutama pada pasien kritis yang tidak stabil secara kardiovaskular misalkan pada kondisi pasien syok dan trauma berat,” kata Zullies Ikawati Tribunnews.com, Senin (5/5/2025).

    Cara kerja etomidate ilah menekan sistem saraf pusat, khususnya dengan meningkatkan aktivitas neurotransmiter GABA (zat alami di otak yang menghambat sinyal saraf).

    ilustrasi (net)

    Dari berbagai sumber etomidate juga obat yang biasa digunakan dalam dunia medis untuk membuat pasien tidak sadar sebelum menjalani prosedur operasi terutama yang berdurasi singkat. 

    Obat ini bekerja sangat cepat—biasanya dalam waktu satu menit setelah disuntikkan ke pembuluh darah—dan efeknya bisa bertahan sekitar 3 hingga 5 menit, tergantung pada dosis yang diberikan.

    Meski bisa membuat seseorang tertidur atau tidak sadar, etomidate bukan obat penghilang rasa sakit. 

    Obat ini hanya membuat tubuh berada dalam kondisi sedasi atau tidur dalam konteks medis, tanpa menghilangkan rasa nyeri. 

    Oleh karena itu, biasanya etomidate digunakan bersamaan dengan obat lain saat operasi berlangsung.

     

    Bahaya Etomidate Jika Disalahgunakan, Kejang hingga Kematian

    Etomidate bukan obat yang aman untuk penggunaan sembarangan, apalagi untuk rekreasi.

    Efeknya sangat berbahaya dan fatal jika digunakan tidak sesuai dengan pemakaian secara medis. 

    Apa saja bahayanya? Zullies Ikawati merincikan bahayanya bisa picu kematian. 

    Ilustrasi suntikan obat bius (Net)

    1. Penekanan fungsi adrenal dimana tubuh tidak bisa menghasilkan hormon stres, berisiko menyebabkan syok adrenal atau bahaya kematian.

    2. Depresi pernapasan yakni kondisi napas melambat atau berhenti.

    3. Penurunan kesadaran berat dimulai koma, lalu kejang. 

    Walau kondisi ini jarang terjadi pada beberapa orang.

    4. Mual, muntah hebat.

    5. Efek psikotropik berupa halusinasi atau sensasi keluar dari tubuh (dissociative experience) pada dosis tertentu, namun efek ini tidak stabil dan bisa sangat berbahaya.

    “Juga ketergantungan psikis. Meskipun lebih jarang dibandingkan zat seperti opioid,” tutur dia.

     

    Obat Bius Etomidate Jadi Zat Beracun Jika Dihirup

    Prof Zullies menekankan, penggunaan normal obat Etomidate hanya melalui suntikan intravena di rumah sakit.

    Etomidate tidak didesain untuk dihirup (inhalasi) atau digunakan lewat vape.

    Jika seseorang mencoba memasukkan etomidate ke dalam vape maka sangat berbahaya.

    Hal ini dikarenakan tidak stabil pada suhu tinggi menghasilkan zat beracun.

    Lalu ada risiko overdosis sangat tinggi.

    Juga berisiko kerusakan paru-paru parah karena partikel atau bahan kimia asing.

    Juga tidak ada data keamanan untuk penggunaan inhalasi.

    “Kesimpulannya vape bukan media yang aman atau legal untuk etomidate,” ungkap dia.

    Pemakaian Etomidate Pada Vape Ilegal, Ini Ancaman Hukum untuk Jonatha Frizzy  

    Prof. Apt. Zullies Ikawati menegaskan, penggunaan etomidate di luar kepentingan medis melanggar hukum dan berisiko pidana.

    Penyalahgunaan obat bius ini bisa berakibat fatal.

    Di banyak negara seperti Amerika Serikat bahkan Indonesia etomidate termasuk obat yang dikontrol ketat, dan hanya boleh digunakan oleh dokter atau tenaga medis terlatih.

    DIPERIKSA PAKAI SARUNG – Jonathan Frizzy sarungan di Lantai 4 Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025). Jonathan Frizzy ternyata sedang dalam masa penyembuhan setelah operasi ambeien atau wasir. (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)

    Etomidate adalah obat keras dan harus dengan resep dokter penggunaannya.

    Obat ini digunakan terbatas di lingkungan medis, seperti ruang operasi dan ICU.

    “Etomidate tidak dijual bebas di apotek biasa. Kalau ada yang menjual etomidate secara ilegal atau lewat jalur tidak resmi, itu melanggar hukum dan berisiko pidana,” tegas dia kepada Tribunnews.com, Senin (5/5/2025).

    Jika ilegal maka artis sinetron Jonathan Frizzy yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan etomidate dalam vape bisa dipidanakan.

    Atas pelanggaran itu, pesinetron yang biasa disapa Ijonk ini terancam hukum pidana maksimal 12 tahun penjara.

     

    (Tribunnews.com/Rina Ayu/Anita K Wardhani)

  • Jonathan Frizzy Buat Grup WhatsApp ‘Berangkat’ untuk Selundupkan Obat Keras dari Malaysia – Page 3

    Jonathan Frizzy Buat Grup WhatsApp ‘Berangkat’ untuk Selundupkan Obat Keras dari Malaysia – Page 3

    Kapolres Bandara Soetta itu melanjutkan, grup tersebut dibuat untuk memuluskan rencana Jonathan agar bisa memasukan obat keras tersebut ke dalam negeri dari Malaysia ke Jakarta.

    Jonathan itu sendiri juga yang mengatur dan mengawasi obat keras jenis entomidate dari Malaysia mulai dari tempat penginapan hingga masuk ke Indonesia

    Untuk ketiga tersangka inisial TBR, ER, dan EDS sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka dan berkasnya sudah sempat dikirim ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tapi berkas itu ditolak dan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi dengan catatan mengkonfontir keterangan ketiga tersangka dengan Jonathan.

    “Maka pertanggal 3 hari Sabtu Mei 2025 berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik satres narkoba tersangka, ulangi JF ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus undang-undang kesehatan,” terang Ronald.

     

  • Semua Anggota Grup WA Bikinan Jonathan Frizzy Ikut Diciduk Polisi

    Semua Anggota Grup WA Bikinan Jonathan Frizzy Ikut Diciduk Polisi

    GELORA.CO – Artis Jonathan Frizzy atau Ijonk bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate.

    Mereka yakni dua pria berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER.

    Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald FC Sipayung pun menjelaskan awal mula pengungkapan kasus yang menyeret Ijonk dari adanya temuan pihak Bea Cukai Bandara Soetta.

    Bea Cukai pun melimpahkan kasus ini ke Polresta Bandara Soetta pada pertengahan Maret.

    Temuan itu berisi adanya penumpang yang baru tiba dari Malaysia membawa zat etomidate.

    “Dari hasil pengembangan, dari hasil penyelidikan, penyidik Satres Narkoba berhasil menangkap tersangka pertama, inisial BTR,” kata Ronald kepada wartawan, Senin, 5 Mei 2025.

    Dari penangkapan tersangka BTR, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua, yakni perempuan inisial ER. 

    Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka tersebut, muncul nama JF atau Jonathan Frizzy yang berperan membuat grup Whatsapp untuk melakukan komunikasi dalam upaya meloloskan barang haram itu ke Indonesia.

    “JF, yang dari hasil keterangan, itu memiliki peran untuk, pertama membuat WhatsApp grup. Jadi mereka membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, ER, JF, dan BTR tadi. Di situlah mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana supaya barang cartridge atau etomidate ini bisa masuk,” jelas Ronald.

    Setelah mengamankan Jonathan, polisi lalu melakukan pendalaman hingga menangkap EDS yang juga termasuk dalam grup WhatsApp buatan Ijonk.

    “Awalnya EDS ini berada di luar negeri, tepatnya di Thailand. Dari pemeriksaan yang kami lakukan di dalam WhatsApp grup, ternyata EDS ini juga masuk atau ikut menjadi anggota grup. Jadi, ada 4 orang yang masuk dalam grup itu, inisial TBR, ER, EDS dan JF,” terangnya.

    Dalam group WA bernama “Berangkat” dibahas cara mengatur dan membawa zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta.

    Dalam grup itu, dia menjelaskan Ijonk memberikan informasi mengenai penginapan atau hotel di Kuala Lumpur bagi ketiga tersangka. Dia mengatakan Ijonk juga melakukan pengawasan dan pengontrolan awal masuknya zat ini ke Indonesia.

    Kini, Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka di kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU 17/2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

  • Video: Jenis Obat Etomidate dalam Kasus Vape Jonathan Frizzy

    Video: Jenis Obat Etomidate dalam Kasus Vape Jonathan Frizzy

    Video: Jenis Obat Etomidate dalam Kasus Vape Jonathan Frizzy

  • Peredaran Vape Etomidate yang Libatkan Jonathan Frizzy Diperkirakan Capai Rp 3,5 Miliar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Mei 2025

    Peredaran Vape Etomidate yang Libatkan Jonathan Frizzy Diperkirakan Capai Rp 3,5 Miliar Megapolitan 5 Mei 2025

    Peredaran Vape Etomidate yang Libatkan Jonathan Frizzy Diperkirakan Capai Rp 3,5 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta menyita 881 cartridge cairan
    vape mengandung etomidate
    , zat yang termasuk dalam kategori obat keras dan tidak memiliki izin edar.
    Dari pengembangan kasus ini, polisi telah menetapkan artis
    Jonathan Frizzy
    sebagai tersangka penyalahgunaan vape mengandung etomidate.
    Adapun nilai ekonomi dari barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar jika harga per catridge sebesar Rp 4 juta.
    “Kami asumsikan bisa menyelamatkan masyarakat untuk tidak menggunakan etomidate ini sebanyak 3.600 orang. Itu gambaran secara umum,” ucap Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung, d kantornya, Senin (5/5/2025).
    Ronald mengungkapkan, penyitaan itu merupakan hasil dari empat pengungkapan kasus yang ditangani Satresnarkoba selama Maret hingga April 2025. Tujuh tersangka diduga terlibat dalam jaringan ini, termasuk Jonathan Frizzy.
    “Ini merupakan cairan vape atau rokok elektrik yang sudah mulai ramai dikonsumsi di masyarakat, khususnya di Jakarta. Jika berhasil beredar, 881 cartridge ini bisa merugikan masyarakat secara luas,” ujar Ronald.
    Menurut Ronald, satu cartridge cairan etomidate dijual dengan harga pasaran sekitar Rp 3 hingga Rp 4 juta. Dengan asumsi harga tertinggi, total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 3,5 miliar.
    Adapun etomidate diklasifikasikan sebagai obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dan digunakan dengan resep dokter. Tanpa resep, peredarannya dinilai ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
    “Ini bukan kasus narkotika, tapi pelanggaran terhadap UU Kesehatan karena menyangkut sediaan farmasi ilegal. Ancaman pidananya lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta,” tegas Ronald.
    Pengungkapan ini merupakan kerja sama antara Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai, yang awalnya mendeteksi pengiriman mencurigakan dari Malaysia dan Thailand.
    Saat ini penyidikan masih berjalan dan polisi membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jonathan Frizzy Buat Grup Atur Pengiriman Vape Obat Keras dari LN

    Jonathan Frizzy Buat Grup Atur Pengiriman Vape Obat Keras dari LN

    Jakarta

    Artis Jonathan Frizzy atau JF ditetapkan sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras zat etomidate dari luar negeri. Pria yang disapa Ijonk ini juga mengatur penjemputan vape etomidate ini melalui grup WhatsApp.

    “Yang membuat grup WhatsApp ‘Berangkat’ ini JF,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung dalam konferensi pers di kantornya, Senin (5/5/2025).

    Grup tersebut beranggotakan Jonathan Frizzy, tersangka ER, BTR dan, EDS. Grup tersebut dibuat khusus untuk membahas soal pengiriman zat etomitade dari Malaysia.

    “Di grup ini dibahas proses membawa dan mengatur agar zat ini dibawa ke Jakarta, disiapkan tiket keberangkatan dari Jakarta ke Malaysia,” ungkapnya.

    Di dalam grup tersebut, polisi menyebut, bahwa Jonathan Frizzy pulalah yang memberikan informasi terkait penginapan dan hotel.

    “Di grup itu JF juga memberikan info tempat penginapan dan hotel di Kuala Lumpur dan proses membawa ke Jakarta,” jelasnya.

    “JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan, karena di awal masuknya barang ini sempat dilakukan pemeriksaan oleh BC dan ada komunikasi-komunikasi dalam grup bahwa barang ini akan diurus sehingga bisa dikeluarkan,” ujarnya.

    Nama Jonathan Frizzy muncul setelah polisi memeriksa BTR, pria yang menjadi kurir atau pembawa 50 catridge pod etomidate. Dari situ, polisi kemudian menangkap Jonathan Frizzy di Jaksel, pada Minggu (4/5) dan kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka.

    (mea/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Artis Jonathan Frizzy jadi Tersangka Penyalahgunaan Vape Obat Keras

    Artis Jonathan Frizzy jadi Tersangka Penyalahgunaan Vape Obat Keras

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi telah menetapkan artis Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus cairan vape yang mengandung zat etomidate atau obat keras.

    Sebelumnya, Jonathan sempat mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi dugaan kasus penyalahgunaan obat keras pada Senin (28/4/2025).

    “Betul, JF [Jonathan Frizzy tersangka],” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).

    Dia menuturkan, pemain sinetron Cinta Fitri itu juga telah ditangkap di sebuah rumah Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu (4/5/2025).

    “Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, 04 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya, Jonathan dipersangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU RI No.17/2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHPidana.

    “Ancamannya penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Ade.

  • BPOM RI Bicara Kemungkinan Modus Baru di Balik Kasus Vape Obat Keras

    BPOM RI Bicara Kemungkinan Modus Baru di Balik Kasus Vape Obat Keras

    Jakarta

    Belakangan marak kasus ‘vape obat keras’ di balik pemeriksaan artis Jonathan Frizzy alias Ijonk. Pihak Polresta Bandara Seokarno-Hatta juga menangkap 3 komplotan yang terindikasi memproduksi vape dengan penggunaan obat keras etomidate.

    Pihak kepolisian menuturkan JF saat ini masih berstatus sebagai saksi. Vape obat keras yang diungkap polisi tersebut dikirim dari negara Malaysia.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ady Ary Syam Indradi juga belum merinci lebih jauh alasan JF diperiksa polisi atas kasus tersebut.

    “Statusnya masih saksi. Penyidik membutuhkan keterangan saksi JF. Pada saat dilakukan pemanggilan kedua, JF belum memenuhi panggilan. Sampai saat ini belum memenuhi panggilan,” kata Ady dikutip dari detikNews.

    BPOM Buka Suara

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Prof Taruna Ikrar menyebut tindakan ini diduga kuat sebagai penyalahgunaan obat farmasi. Etomidate termasuk jenis obat keras yang membutuhkan resep dokter.

    Pihaknya disebut akan mendalami lebih lanjut laporan terkait. Bila terbukti benar, Prof Taruna tidak menampik akan ada sanksi tegas yang diberikan dan pengetatan lebih luas terkait penggunaan-penggunaan obat anestesi.

    Terlebih, dalam satu tahun terakhir, obat anestesi kerap disalahgunakan. Misalnya, pada jenis obat ketamin.

    Penyalahgunaan obat tersebut meningkat bahkan melampaui 100 persen. BPOM RI juga menemukan 71 apotik yang terindikasi memberikan ketamin injeksi tanpa resep dokter, padahal jenis obat ini termasuk obat keras. Trennya dari yang semula ‘hanya’ 3 ribu sebaran vial pada 2022 menjadi sekitar 149 ribu botol pada 2024.

    “Ini kemungkinan penyalahgunaan obat dan kalau dia terbukti melakukan pelanggaran tidak sesuai aturan, saya sebagai Kepala BPOM RI tidak akan main-main,” jelas dia kepada detikcom, Jumat (2/5/2025).

    Taruna menduga adanya modus baru penyalahgunaan obat yang kini mulai menggunakan jenis lain, seperti etomidate.

    “Itu modus baru, makanya modus baru ini kita harus setop sebelum terjadi perkembangan yang lebih bermasalah,” pungkasnya.

    (naf/kna)