JAKARTA – Sidang kasus vape berisi etomidate yang menyeret nama Jonathan Frizzy alias Ijonk kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam sidang beragenda tuntutan tersebut telah diputuskan kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ijonk telah bersalah dalam melakukan, menyuruh dan turut serta memproduksi dan mengedarkan vape berisi etomidate itu.
“Satu, menyatakan Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijong anak dari almarhum Herbert Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum saat sidang, Rabu, 24 September.
“Sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum melanggar pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Jonathan Frizzy dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dikurangi lamanya ia di dalam tahanan.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijong anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” lanjut Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi hal ini, pihak penasihat hukum Ijonk mengatakan kalau mereka akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi di sidang selanjutnya.
“Iya, dari kami saja, Yang Mulia. Eh kami akan mengajukan nota pembelaan, baik dari penasihat hukum maupun Terdakwa secara pribadi. Untuk itu mohon waktu satu minggu, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi.








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1096990/original/032092800_1451392870-jonathan_frizzy-2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)