Tag: Jonathan Frizzy

  • Dinyatakan Bersalah atas Kasus Vape berisi Etomidate, Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara

    Dinyatakan Bersalah atas Kasus Vape berisi Etomidate, Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara

    JAKARTA – Sidang kasus vape berisi etomidate yang menyeret nama Jonathan Frizzy alias Ijonk kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

    Dalam sidang beragenda tuntutan tersebut telah diputuskan kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ijonk telah bersalah dalam melakukan, menyuruh dan turut serta memproduksi dan mengedarkan vape berisi etomidate itu.

    “Satu, menyatakan Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijong anak dari almarhum Herbert Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum saat sidang, Rabu, 24 September.

    “Sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum melanggar pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” lanjutnya.

    Oleh karena itu, Jonathan Frizzy dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dikurangi lamanya ia di dalam tahanan.

    “Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijong anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” lanjut Jaksa Penuntut Umum.

    Menanggapi hal ini, pihak penasihat hukum Ijonk mengatakan kalau mereka akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi di sidang selanjutnya.

    “Iya, dari kami saja, Yang Mulia. Eh kami akan mengajukan nota pembelaan, baik dari penasihat hukum maupun Terdakwa secara pribadi. Untuk itu mohon waktu satu minggu, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi.

  • Video: Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Vape Obat Keras

    Video: Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Vape Obat Keras

    Video: Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Vape Obat Keras

  • Jonathan Frizzy Klaim Vape Isi Etomidate Bukan Termasuk Obat Keras, Begini Faktanya

    Jonathan Frizzy Klaim Vape Isi Etomidate Bukan Termasuk Obat Keras, Begini Faktanya

    Jakarta

    Aktor Jonathan Frizzy membeberkan alasannya berani mencoba vape berisi zat etomidate. Ia mengaku baru mengetahui vape tersebut dari terdakwa lain, Evan, dan sempat mencobanya saat di Bangkok, Thailand.

    Pria yang kerap disapa Ijonk itu menegaskan tidak pernah menggunakan narkoba. Terlebih, di lokasi syuting kerap dilakukan tes urine. Ia juga mengklaim kandungan dalam vape tersebut bukan termasuk obat keras.

    Keyakinan Jonathan Frizzy ini muncul setelah mendapat penjelasan dari Evan. Karena penjelasan itulah, ia mengaku baru berani mencobanya.

    “Saya pastikan kalau pods yang dibilang etomidate ini, itu bukan barang-barang obat keras,” tutur Jonathan Frizzy dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (10/9/2025).

    Lebih lanjut, Jonathan Frizzy mengungkapkan efek yang dirasakannya setelah menghisap vape berisi etomidate itu.

    “Seperti relaks terus ngantuk sih,” sambungnya.

    Apa Kata Ahli Farmasi dan BNN?

    Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zullies Ikawati menyoroti pentingnya pengawasan obat keras, berkaitan dengan kasus produksi vape mengandung etomidate.

    Prof Zullies menjelaskan etomidate hanya bisa digunakan berdasarkan resep obat dan penggunaannya terbatas di lingkungan medis. Obat ini digunakan sebagai bius intravena yang biasanya diberikan pada pasien sebelum operasi.

    “Ini tidak dijual di apotek biasa. Kalau ada yang menjual etomidate secara ilegal atau lewat jalur tidak resmi, itu melanggar hukum dan berisiko pidana,” jelas Prof Zullies ketika dihubungi detikcom, Selasa (30/4/2025).

    Distribusi etomidate juga harus diawasi dengan ketat. Setiap tahap pengiriman, mulai dari produsen, distributor, rumah sakit, hingga pasien yang menerima, perlu didokumentasikan dengan baik.

    Bahkan, etomidate ini tidak boleh diperjualbelikan melalui e-commerce maupun media sosial.

    “Penjualan atau kepemilikan etomidate tanpa izin medis sah harus dikenai pidana berat. Karena risikonya bisa fatal,” jelasnya.

    “Perlu memperhatikan tren penyalahgunaan. Jika ada indikasi trending misuse, misalnya percobaan etomidate dalam vape atau ‘party drugs’, otoritas harus cepat merespons dengan peringatan publik,” tandasnya.

    Senada, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom menjelaskan kandungan zat etomidate pada kasus vape Jonathan Frizzy. Ia mengatakan bahwa etomidate itu mengandung penenang dan perlu pengawasan khusus.

    Menurutnya, semua zat yang menghilangkan rasa sakit itu berarti ada obatnya. Sesuatu yang merangsang saraf itu perlu ada pengawasannya.

    Namun, saat itu Marthinus menyebut zat etomidate belum dimasukkan ke golongan narkoba.

    “Dia belum dimasukkan dalam golongan narkoba mungkin masih Undang-Undang Kesehatan ya,” ujar Marthinus pada awak media di DPR RI, Senin (5/5/2025).

    Halaman 2 dari 2

    (sao/naf)

  • Jonathan Frizzy Syok Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Begini Kondisinya

    Jonathan Frizzy Syok Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Begini Kondisinya

    GELORA.CO  – Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk syok dan mengalami perubahan psikis setelah terlibat kasus vape obat keras yang membuatnya menjadi tersangka dan ditahan. 

    Kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu syok mendengar ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atas dugaan pelanggaran Undang Undang Kesehatan tersebut.

    “Jadi memang dia itu berkali-kali menyampaikan kepada kita bahwa dia terpukullah atas proses hukum yang menimpa dia. Ingat, dia tuh tersangka terakhir lho,” kata kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi di Pengadilan Negeri Tangerang.

    Ijonk tak menyangka dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Apalagi, dia merasa sudah kooperatif selama menjalani pemeriksaan awal.

    “Dia dari awal dipanggil (sebagai) saksi. Datang, datang, terus gitu. Eh, tersangka, gitu kan. Cuma saya enggak mau menyalahkan siapapun di sini. Silakan dihukum sesuai dengan yang diperbuatnya, begitu,” ujar Lamgok.

    Selama menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Ijonk juga dinilai makin religius. Lamgok mengatakan perubahan itu dampak dari ancaman hukuman yang menantinya.

    “Dari awal dia udah tahu ini ancamannya 12 tahun, ya. Cuma ya perlu kita sampaikan juga di sini, itu namanya ancaman paling berat. Saya juga sampaikan ke dia, ini 12 tahun paling berat. Secara psikis, kita sama-sama lihat Ijonk yang sekarang enggak kayak Ijonk yang dulu begitu,” ujarnya

  • Tahap 2 Kasus Vape Etomidate, Ijonk Resmi Diserahkan ke Kejari

    Tahap 2 Kasus Vape Etomidate, Ijonk Resmi Diserahkan ke Kejari

    Tangerang, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang resmi menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan penyelundupan dan peredaran rokok elektrik (vape) mengandung zat etomidate yang menyeret artis Jonathan Frizzy atau akrab disapa Ijonk pada Jumat (11/7/2025).

    Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Made Suarja Teja Buana menyatakan, seluruh berkas penyidikan terhadap Ijonk dan tiga tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim jaksa peneliti.

    “Untuk berkas Jonathan Frizzy atau Ijonk, sudah kita nyatakan lengkap. Pemeriksaan secara mendalam juga sudah dilakukan oleh jaksa. Hari ini, kami menerima tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Made Suarja, Jumat (11/7/2025).

    Meski demikian, keputusan penahanan terhadap Ijonk belum  bisa ditetapkan hari ini. Berdasarkan keterangan penyidik dan surat keterangan dari dokter pribadi, Ijonk diketahui baru saja menjalani operasi dan masih mengalami pendarahan. Kejaksaan berencana membawa Ijonk ke RSUD Kota Tangerang untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.

    “Dari surat keterangan dokter yang dibawa penyidik, Ijonk dikabarkan pascaoperasi dan masih mengalami pendarahan, terutama dari saluran pencernaan. Karena itu, hari ini akan kami bawa ke RSUD Kota Tangerang,”  jelas Made Suarja.

    Keputusan mengenai bentuk penahanan akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan medis keluar. Jika dokter menyatakan kondisi Ijonk sehat dan layak ditahan, ia akan langsung dibawa ke Lapas Pemuda Kota Tangerang.

    “Namun jika dinyatakan perlu rawat jalan, maka jaksa akan menerapkan bentuk penahanan lain seperti tahanan rumah. Kalau kondisi sakit, lapas tidak akan menerima. Tetapi jika dokter menyatakan sehat maka penahanan akan dilakukan di lapas. Kita tunggu hasil pemeriksaan dokter,” tegasnya.

    Selain Jonathan Frizzy, tiga tersangka lain dalam kasus tersebut yakni BTR, EDS dan ER juga telah dilimpahkan dan menjalani pemeriksaan oleh jaksa. Kejari Kota Tangerang menyatakan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur terhadap seluruh tersangka.

    “Seluruh tersangka lainnya tetap kami periksa. Barang bukti juga sangat banyak dan sudah kami siapkan untuk dirilis. Salah satu di antaranya adalah liquid vape yang mengandung etomidate,” tambah Made Suarja.

    Sebagai informasi, Jonathan Frizzy dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ia juga diduga sebagai inisiator dan koordinator dalam jaringan penyelundupan vape mengandung etomidate, zat yang tergolong obat keras dan berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

    “Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar,” pungkas Made Suarja.

  • Kriminal sepekan, kasus obat keras artis JF hingga penemuan tengkorak

    Kriminal sepekan, kasus obat keras artis JF hingga penemuan tengkorak

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal dan keamanan terjadi di wilayah DKI Jakarta selama sepekan mulai dari kasus obat keras artis Jonathan Frizzy alias JF hingga penemuan tengkorak yang diduga kepala manusia di Jalan Nusa Indah 4, Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca.

    Polisi tangkap artis JF terkait kasus obat keras

    Kepolisian telah menangkap artis berinisial JF atau Jonathan Frizzy terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat keras jenis etomidate pada Minggu (4/5).

    “Dia (artis JF) sudah ditangkap, sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Dua tahanan yang dititip di Pengadilan Negeri Jakut kabur

    Dua orang tahanan yang dititip di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Ancol Baru Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kabur pada Selasa (6/5) malam.

    “Info dari staf pengadilan tahanan ini kabur sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara AKP Tommy Brian Hutomo di Jakarta, Selasa malam.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi tangkap pelaku penganiayaan seorang wanita di Bekasi

    Polres Metro Bekasi menangkap pelaku penganiayaan berinisial AG yang membacok korbannya seorang wanita berinisial SR hingga tangan kirinya putus di Cikarang Barat pada Selasa (6/5).

    “Tersangka sudah diamankan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, berikut barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa dalam keterangannya di Bekasi, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polda Metro Jaya tangkap dua pelaku penagih utang di Jaktim

    Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku sindikat penagih utang (debt collector) di kawasan Jakarta Timur, pada Jumat (9/5).

    “Kedua pelaku berinisial SK (20) dan RIN (24) yang ditangkap di Jakarta Timur. SK berperan sebagai eksekutor dan RIN berperan sebagai joki,” kata Kasubdit 3 Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu

    Berita selengkapnya klik di sini

    Tiga saksi diperiksa soal penemuan tengkorak manusia di Jaktim

    Kepolisian sudah memeriksa tiga saksi terkait kasus penemuan tengkorak yang diduga kepala manusia di Jalan Nusa Indah 4, Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (7/5) malam.

    “Kami sudah memeriksa tiga saksi untuk menyelidiki penemuan tengkorak di Duren Sawit,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Duren Sawit Iptu Tatan Rustandi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kriminal sepekan, kasus obat keras artis JF hingga penemuan tengkorak

    Kriminal kemarin, pelecehan eks Rektor UP hingga Jonathan Frizzy

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal dan keamanan menghiasi Jakarta pada Rabu (7/5), mulai dari pelecehan eks Rektor Universitas Pancasila (UP) hingga artis Jonathan Frizzy alias JF terlibat transaksi obat keras.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Wamenaker bakal kawal kasus dugaan pelecehan oleh eks Rektor UP

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan bakal mengawal kasus dugaan pelecehan oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72).

    “Saya dari Kementerian Tenaga Kerja akan melakukan upaya maksimal dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual terhadap perempuan,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    2. Artis JF sudah enam kali bertransaksi dalam kasus obat keras

    Artis Jonathan Frizzy alias JF sudah enam kali melakukan transaksi obat keras jenis etomidate yang dimasukkan ke dalam rokok elektronik (liquid vape).

    “Kalau dari hasil pemeriksaan, berdasarkan alat bukti, sudah enam kali, dari tahun 2024,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    3. Polisi bekuk empat penagih utang yang meresahkan warga

    Polisi membekuk empat penagih utang (debt collector) yang kerap meresahkan warga atau pengguna jalan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

    Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana menyebut penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas debt collector yang diduga melakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan.

    Selengkapnya di sini

    4. Jaksa dan Kepolisian masih cari satu tahanan yang kabur dari PN Jakut

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara bersama Kepolisian masih mencari tahanan bernama Januar Murdianto yang kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Selasa (6/5).

    “Tim Intelijen dan Kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan mencari keberadaan tahanan yang melarikan diri tersebut,” kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara Rico di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    5. Imigrasi Jaksel deportasi WNA Vietnam karena langgar izin tinggal

    Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial NTH karena melanggar izin tinggal.

    “NTH dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Prihatno Juniardi di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Heboh Etomidate Jadi Liquid Vape, Apa Sih Fungsi Obat Keras Ini Sebenarnya?

    Heboh Etomidate Jadi Liquid Vape, Apa Sih Fungsi Obat Keras Ini Sebenarnya?

    Jakarta

    Belakangan ini, media sosial dihebohkan oleh peredaran vape mengandung obat keras jenis etomidate. Peredaran ini diduga dikendalikan oleh selebritis Jonathan Frizzy.

    Etomidate diketahui memiliki efek terhadap sistem saraf pusat, seperti mampu menghilangkan rasa sakit atau membantu tidur karena sifatnya yang hipnotik. Lalu, di dunia medis, sebenarnya apa sih fungsi zat ini?

    Menjawab pertanyaan tersebut, pakar adiksi dari Institute of Mental Health Addiction and Neuroscience (IMAN) dr Hari Nugroho mengatakan etomidate merupakan obat hipnotik.

    “Digunakan dalam anestesi karena sifatnya yang ultra short acting. Jadi mula kerjanya sangat cepat dan distribusinya juga cepat. Kerja di reseptor GABA A, mirip sama obat anestesi lain seperti propofol atau obat-obatan benzodiazepine yang mempengaruhi reseptor yang sama,” kata dr Hari saat dihubungi detikcom, Selasa (6/5/2025).

    Namun, penggunaan etomidate ini tidak boleh sembarangan. Penyalahgunaan zat ini akan memberikan dampak yang fatal, terlebih jika dijadikan sebagai liquid vape.

    “Efek sampingnya di antaranya adalah mual, muntah, desaturasi oksigen dalam darah (oksigen yang terikat dalam darah jadi berkurang), terjadi bradikardi atau denyut jantungnya jadi lambat, sehingga pompa jantung pada akhirnya gak cukup,” kata dr Hari.

    “Lalu terjadi yang namanya adrenal suppression yaitu kelenjar adrenal ditekan kerjanya oleh etomidate, sehingga meningkatkan potensi kematian akibat penggunaan etomidate ini,” sambungnya.

    Sebagai pakar adiksi, dr Hari menambahkan penyalahgunaan etomidate ini sudah cukup lama terjadi di negara-negara Asia Timur sejak tahun 2011. Menurutnya, zat ini mulai mendapatkan perhatian khusus sejak tahun 2023 karena mulai banyak ditemukan etomidate dan turunannya seperti metomidate atau butomidate dalam liquid vape.

    “Kalo bisa dibilang etomidate ini jadi masuk ke New Psychoactive Substances, karena kebanyakan belum masuk ke aturan yang melarang zat ini,” katanya.

    “Beberapa negara seperti China, Hongkong, dan Singapura mulai memasukkan obat ini sebagai zat yang perlu diatur karena potensi penyalahgunaan dan bisa membahayakan,” tutupnya.

    (dpy/up)

  • Jonathan Frizzy Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Ini Alasannya

    Jonathan Frizzy Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Ini Alasannya

    Jakarta: Artis Jonathan Frizzy (JF) telah ditetapkan sebagai terangka dalam kasus ‘liquid vape’ (rokok elektronik) yang mengandung obat keras berisi etomidate.

    Meski sudah berstatus tersangka, namun JF tidak ditahan oleh polisi karena kondisinya sedang sakit.

    “Yang bersangkutan tidak ditahan karena sedang sakit. Namun, dikenakan wajib lapor sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi,” kata Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

    Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, JF bersikap koperatif. “JF tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5) siang hingga pukul 20.00 WIB,” lanjutnya. 
     

    Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, penetapan tersangka terhadap JF merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan pada Maret- April 2025.

    “JF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara,” ungkapnya.

    Tiga tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu masing-masing pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37). 

    Jakarta: Artis Jonathan Frizzy (JF) telah ditetapkan sebagai terangka dalam kasus ‘liquid vape’ (rokok elektronik) yang mengandung obat keras berisi etomidate.
     
    Meski sudah berstatus tersangka, namun JF tidak ditahan oleh polisi karena kondisinya sedang sakit.
     
    “Yang bersangkutan tidak ditahan karena sedang sakit. Namun, dikenakan wajib lapor sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi,” kata Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

    Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, JF bersikap koperatif. “JF tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5) siang hingga pukul 20.00 WIB,” lanjutnya. 
     

     
    Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, penetapan tersangka terhadap JF merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan pada Maret- April 2025.
     
    “JF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara,” ungkapnya.
     
    Tiga tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu masing-masing pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37). 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • 4 Pernyataan Kuasa Hukum, BNN hingga BPOM Usai Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Vape Obat Keras Etomidate – Page 3

    4 Pernyataan Kuasa Hukum, BNN hingga BPOM Usai Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Vape Obat Keras Etomidate – Page 3

    Aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyelundupan vape ilegal mengandung obat keras etomidate. Penemuan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat etomidate merupakan obat keras.

    Diketahui, etomidate adalah jenis obat anestesi atau bius yang hanya digunakan dalam prosedur operasi atau sedasi untuk pasien yang akan dipasangi ventilator. Fungsi utama obat ini untuk membuat pasien tidur dengan cepat tanpa menurunkan tekanan darah terlalu banyak.

    Pakar farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor Zullies Ikawati mengatakan penyalahgunaan etomidate lewat vape bukan hanya ilegal, tapi juga sangat berisiko terhadap kesehatan.

    “Etomidate bukan obat yang aman untuk penggunaan sembarangan, apalagi untuk rekreasi,” kata Zullies.

    Etomidate ini normalnya digunakan lewat suntikan intravena, nukan untuk dihirup atau digunakan lewat vape. Jika dihirup dalam vape bisa membahayakan.

    “Jika seseorang mencoba memasukkan etomidate ke dalam vape, sangat berbahaya,” ucap Zullies.

    Penggunaan etomidate ke dalam vape maka akan membuat dosis sulit dikontrol. Alhasil, risiko overdosis sangat tinggi.

    Lalu, bahaya etomidate jika dimasukkan ke dalam cairan vape yakni menimbulkan risiko orang tersebut mengalami kerusakan paru yang parah.

    “Risiko kerusakan paru-paru parah karena partikel atau bahan kimia asing,” kata Zullies dalam pesan yang diterima Liputan6.com.

    “Kesimpulannya, vape ini bukan media yang aman atau legal untuk etomidate,” sambung dia.

    Terkait dugaan Ijonk memiliki vape mengandung etomidate, hal itu menimbulkan banyak tanya. Lantaran tidak mudah untuk mendapatkan etomidate.

    “Tidak mudah (mendapatkan etomidate). Etomidate adalah obat keras yang harus resep deokter dan penggunaannya terbatas di lingkungan medis seperti di ruang operasi dan ICU,” tutur Prof Zullies.

    Di Indonesia, Amerika Serikat dan banyak negara lain etomidate ini termasuk obat yang dikontrol ketat yang hanya boleh digunakan dokter atau tenaga medis terlatih.

    “Obat ini tidak dijual bebas di apotek biasa,” kata wanita yang meraih gelar profesor pada usia 39 tahun di bidang Farmakologi dan farmasi klinik pada tahun 2008.

    Mengingat obat ini tidak bisa dipakai sembarangan, maka seseorang yang menjual etomidate secara ilegal itu berisiko pidana.

    “Kalau ada yang menjual etomidate secara ilegal atau lewat jalur tidak resmi, itu melanggar hukum dan berisiko pidana,” jelas dia.