Tag: joko widodo

  • Denny Siregar: Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Adalah Isu Terbodoh

    Denny Siregar: Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Adalah Isu Terbodoh

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan lama aktivis media sosial, Denny Siregar terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat di media sosial.

    Kala itu Denny Siregar mempertanyakan asal-usul isu tersebut dan menyebutnya sebagai salah satu tuduhan paling tidak masuk akal yang pernah beredar di ruang publik

    “Dari mana sih asalnya isu ijazah palsu? Mungkin ini salah satu isu terbodoh yang saya temui selama main di media sosial,” ujar Denny dikutip pada Jumat (24/10/2025).

    Ia menilai bahwa tuduhan tersebut sama tidak masuk akalnya dengan isu lain yang pernah menyerang Jokowi, seperti soal kancing jas, dialek bahasa Inggris, hingga tuduhan terhadap latar belakang keluarga.

    “Isu ijazah palsu sama bodohnya dengan isu kancing jas Jokowi, dialek Inggris Jokowi, dan orangtua Jokowi itu PKI,” katanya.

    Kata Denny, isu-isu semacam itu kerap dimunculkan setiap tahun sejak Jokowi menjabat sebagai presiden.

    Ia menyebut bahwa pihak oposisi seharusnya dapat menyampaikan kritik yang lebih cerdas dan membangun.

    “Seakan-akan nggak ada lagi isu cerdas dari kelompok oposisi yang bisa mencerdaskan kita semua dalam membela pemerintahan ini,” ucapnya.

    Denny juga menjelaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu sebenarnya mudah dibantah karena sistem administrasi dan hukum Indonesia sudah memiliki mekanisme yang ketat.

    “Kalau ijazah Jokowi itu palsu, sejak awal dia mendaftar walikota sudah pasti pendaftarannya tertolak. Bahkan bukan saja ditolak panitia pendaftaran, tapi sudah pasti kena masalah hukum,” tegasnya.

  • It’s Time for Prabowo, Luhut Jangan Ikut Campur

    It’s Time for Prabowo, Luhut Jangan Ikut Campur

    GELORA.CO -Presiden Prabowo Subianto perlu selektif menerima masukan anak buahnya di Kabinet Merah Putih sebelum mengeluarkan kebijakan pemerintah.

    Salah satu yang patut diwaspadai adalah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta Prabowo tidak diatur organisasi buruh.

    “Luhut perlu tahu bahwa its time to Prabowo. Semua presiden Indonesia tidak pernah direcoki oleh pendahulunya, apalagi Luhut,” tegas Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara kepada RMOL, Sabtu, 25 Oktober 2025. 

    Igor berujar, Prabowo memiliki kedekatan yang cukup baik dengan buruh beserta organisasi-organisasinya. Maka, biarkan Prabowo menjalankan agendanya tanpa dicampuri intervensi yang bisa merusak hubungan baik tersebut.

    “Kalau asal diterima, khususnya soal buruh ini bahaya. Omongan Luhut ini bisa memicu kemarahan buruh, toh kalau mau memberikan masukan, apalagi yang sifatnya sensitif tidak perlu diumbar. Sampaikan saja langsung,” jelas Igor.

    Maka dari itu, ia menyarankan Luhut melihat situasi sebelum bermanuver. Luhut harus sadar pemerintahan Prabowo berbeda dengan era Jokowi yang saat itu bisa memborong banyak jabatan.

    “Saya yakin Pak Prabowo tidak mudah disetir,” pungkas Igor

  • Jokowi Diusulkan jadi Komut Whoosh, Luhut Dirut

    Jokowi Diusulkan jadi Komut Whoosh, Luhut Dirut

    GELORA.CO -Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hingga Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan harus ikut bertanggung jawab atas beban kerugian proyek Kereta Cepat Whoosh. 

    “Whoosh itu tiap tahun minus Rp4,2 triliun, ditambah kewajiban bayar utang Rp2 triliun. Jadi total defisit Rp6 triliun per tahun selama 60 tahun. Kalau begini terus, dari mana bayarnya?” kata Sekjen Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Sri Mulyono kepada RMOL, Jumat, 24 Oktober 2025. 

    Sri Mulyono berujar, proyek bersama China ini sejak awal diinisiasi Jokowi, Luhut, mantan Menteri Perhubungan Budi Karya, hingga mantan Menteri BUMN Rini Soemarno.

    Maka sebagai bentuk pertanggungjawaban, Sri Mulyono mengusulkan Jokowi menjadi Komisaris Utama Whoosh.

    Sementara Luhut bisa menjadi Direktur Utama perusahaan pengelola Whoosh.

    “Mereka yang menginisiasi, maka mereka jugalah yang harus bertanggung jawab. Saya sarankan Pak Jokowi jadi Komut, Luhut jadi Dirut Whoosh. Bu Rini Soemarno bisa jadi Direktur Keuangan, dan Budi Karya jadi Direktur Operasional,” tandasnya.

  • Silfester Matutina, Bayangan di Tengah Jakarta

    Silfester Matutina, Bayangan di Tengah Jakarta

    Silfester Matutina, Bayangan di Tengah Jakarta
    Direktur Indonesian Society Network (ISN), sebelumnya adalah Koordinator Moluccas Democratization Watch (MDW) yang didirikan tahun 2006, kemudian aktif di BPP HIPMI (2011-2014), Chairman Empower Youth Indonesia (sejak 2017), Direktur Maluku Crisis Center (sejak 2018), Founder IndoEast Network (2019), Anggota Dewan Pakar Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (sejak 2019) dan Executive Committee National Olympic Academy (NOA) of Indonesia (sejak 2023). Alumni FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (2006), IVLP Amerika Serikat (2009) dan Political Communication Paramadina Graduate School (2016) berkat scholarship finalis ‘The Next Leaders’ di Metro TV (2009). Saat ini sedang menyelesaikan studi Kajian Ketahanan Nasional (Riset) Universitas Indonesia, juga aktif mengisi berbagai kegiatan seminar dan diskusi. Dapat dihubungi melalui email: ikhsan_tualeka@yahoo.com – Instagram: @ikhsan_tualeka
    SUDAH
    tiga kali saya menulis catatan kritis soal ini di kolom ini. Juga beberapa penulis lain menyoroti hal yang sama. Namun, seakan tak ada gema yang cukup keras untuk membuat Kejaksaan bangkit dari tidur panjangnya.
    Silfester Matutina tetap belum dieksekusi, meski putusan pengadilannya, yakni penjara 1,5 tahun, telah inkrah sejak enam tahun lalu. 
    Kasus ini seolah menjadi simbol betapa hukum di negeri ini bisa kehilangan taring ketika berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kedekatan politik tertentu.
    Menjadi cermin buram tentang bagaimana penegakan hukum bekerja dengan dua wajah: satu tajam dan cepat terhadap rakyat biasa, tapi tumpul, lamban, bahkan beku, ketika berhadapan dengan mereka yang punya jejaring kuasa.
    Silfester Matutina, pengacara yang dulu dikenal lantang membela kelompok pendukung garis keras Jokowi, divonis bersalah pada tahun 2019, karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
    Putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Artinya tak ada lagi ruang bagi perdebatan tentang bersalah atau tidaknya. Yang tersisa hanya satu kewajiban, yaitu mengeksekusi putusan itu. Namun hingga kini, Kejaksaan belum juga melakukannya.
    Alasan yang disampaikan pun terasa janggal, bahkan melecehkan logika publik. Kejaksaan Agung berulang kali mengatakan bahwa “tim eksekutor masih berusaha mencari keberadaan yang bersangkutan.”
    Kalimat itu diucapkan berulang kali, dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya, hingga terdengar seperti mantra penundaan. Enam tahun mencari seseorang yang kata pengacaranya tinggal di Jakarta.
    Artinya Silfester bukan di luar negeri, bukan di hutan pedalaman Papua tempat persembunyian OPM. Sehingga jelas ini bukan soal kemampuan, tapi soal kemauan.
    Kita sedang berbicara tentang lembaga besar dengan anggaran Rp 18,4 triliun, ribuan jaksa, dan jaringan intelijen hukum yang katanya tersebar di seluruh Indonesia.
    Namun ironisnya, untuk menemukan satu orang pengacara yang disebut-sebut masih berada di ibu kota, lembaga ini justru tampak gagap dan kehilangan arah.
    Lebih ironis lagi, hingga hari ini, Silfester belum juga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Alasannya, penetapan DPO diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Dalam bahasa hukum, mungkin itu prosedural. Namun dalam nalar publik, ini hanya permainan bola oper-operan, ‘tiki-taka’ untuk membingungkan lawan main.
    Kejagung melempar ke Kejari, Kejari menunggu koordinasi dengan Kejati, dan semua pihak seolah menunggu. Waktu terus berjalan, berharap publik lupa.
    Sementara itu, pengacara Silfester, Lechumanan, berujar bahwa kasus ini sudah kedaluwarsa. Bahwa karena waktu berlalu, maka hukum otomatis gugur.
    Pernyataan semacam ini bukan hanya menyesatkan, tapi juga menghina nalar publik. Apakah satu putusan hukum bisa basi seperti nasi semalam yang telat dipanaskan?
    Kalau begitu, cukup kabur lima tahun saja, maka hukuman pun hangus dengan sendirinya. Bila logika ini diterima, maka sistem hukum kita telah berubah menjadi parodi atau kabaret yang tak lucu.
    Namun, di sinilah letak persoalan sesungguhnya. Dalam banyak kasus, hukum di Indonesia memang kerap bekerja bukan berdasarkan kejelasan aturan, tapi atas dasar selera dan keberanian.
    Untuk kasus kecil, Kejaksaan bisa bergerak cepat dan tangkas. Pedagang kecil, nelayan, atau rakyat biasa yang melakukan pelanggaran administratif bisa langsung digiring ke pengadilan dan dieksekusi dalam waktu singkat.
    Namun, untuk kasus yang menyangkut nama dengan jejaring politik yang kuat, tiba-tiba semua proses menjadi rumit, prosedural, penuh alasan, bahkan absurd.
    Kita tentu masih ingat, Kejaksaan pernah berhasil menjemput paksa buronan koruptor di luar negeri, menembus perbatasan, bahkan melibatkan interpol.
    Namun, untuk satu orang pengacara yang disebut-sebut berada di Jakarta, mereka seperti kehilangan daya jelajahnya. Seolah hukum hanya kuat di medan yang tak berisiko politik, tapi menjadi penakut ketika harus menembus wilayah kekuasaan.
    Fenomena ini menunjukkan bahwa keadilan di Indonesia masih ditentukan oleh posisi sosial dan politik seseorang. “Equality before the law” hanya isapan jempol.
    Ketika seseorang memiliki koneksi, dukungan, atau relasi dengan kekuasaan, maka hukum menjadi lentur, bisa dinegosiasikan, bahkan ditunda tanpa batas waktu. Namun, bagi mereka yang tak punya apa-apa selain kebenaran, hukum bisa hadir dengan keras dan cepat.
    Inilah ketimpangan yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan. Setiap kali lembaga hukum mengeluarkan pernyataan seperti “masih berusaha mencari keberadaannya”, publik hanya bisa menghela napas.
    Mereka sesungguhnya tahu dan mulai memaklumi, bahwa kata “berusaha” itu sebenarnya bermakna “tidak akan dilakukan dalam waktu dekat”.
    Dalam konteks ini, kasus Silfester bukan hanya tentang satu orang yang belum dieksekusi. Ini adalah potret dari betapa lemahnya wibawa hukum.
    Potret yang menyakitkan, karena menunjukkan bahwa institusi yang seharusnya menjadi pilar keadilan justru menjadi bagian dari masalah.
    Dan ketika Kejaksaan berulang kali menegaskan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi, publik bertanya: kalau begitu, apa yang menunda? Mengapa perintah pengadilan tidak dilaksanakan?
    Jawabannya, bisa jadi, atau tentu saja, karena hukum di negeri ini sering kali kalah oleh pertimbangan politik dan relasi kuasa.
    Sebagian orang mungkin menganggap kasus ini kecil. Namun sesungguhnya, dari kasus kecil seperti inilah kita bisa membaca arah besar bangsa ini.
    Bila lembaga penegak hukum tidak berani menegakkan hukum terhadap seseorang yang sudah divonis bersalah, maka bagaimana kita bisa berharap keadilan ditegakkan terhadap pelanggaran yang lebih besar?
    Bila aparat tak berani menyentuh yang punya relasi dengan kekuasaan, maka keadilan hanya akan menjadi retorika di podium-podium seminar dan diskusi publik.
    Negara ini pernah berdiri di atas janji bahwa hukum adalah panglima. Dalam praktiknya, hukum sering kali menjadi prajurit yang kehilangan komando, berjalan lambat, ragu-ragu, dan mudah dikalahkan oleh tekanan nonhukum.
    Silfester mungkin hanya satu nama, tapi di balik namanya tersimpan banyak makna. Ia adalah simbol bagaimana kekuasaan bisa melindungi, bagaimana institusi bisa menghindar, dan bagaimana keadilan bisa menunggu tanpa kepastian.
    Bayangkan, enam tahun berlalu dan Kejaksaan masih “mencari” seseorang yang kabarnya tinggal di Jakarta. Bila ini bukan kegagalan, lalu apa namanya?
    Bila lembaga penegak hukum yang begitu besar tak mampu menjalankan satu perintah pengadilan, lalu apa lagi yang bisa diharapkan dari hukum?
    Kita tidak sedang berbicara tentang sekadar menangkap seorang terpidana. Kita sedang membicarakan tentang kredibilitas negara dalam menegakkan hukum, memenuhi rasa keadilan publik.
    Tentang keberanian lembaga penegak hukum untuk menunjukkan bahwa mereka tak bisa diatur oleh kekuasaan, tak bisa diintervensi oleh kepentingan, dan tak bisa ditundukkan oleh rasa takut.
    Dalam suasana seperti ini, keadilan bukan hanya lamban, tapi kehilangan arah moralnya. Ia menjadi bayangan yang samar, seperti Silfester sendiri — ada, tapi seolah tak bisa dijangkau.
    Dan selama Kejaksaan terus berlindung di balik kalimat “masih mencari”, maka keadilan akan terus tersesat di jalan-jalan Jakarta, berjalan tanpa peta, dan tak tahu lagi di mana harus berhenti.
    Publik tidak meminta banyak. Mereka tidak ingin hukum menjadi spektakuler. Mereka hanya ingin hukum bekerja sebagaimana mestinya: tegas, adil, dan konsisten.
    Karena ketika hukum gagal menegakkan keadilan, maka seluruh sistem pemerintahan kehilangan legitimasi moralnya. Dan ketika itu terjadi, kita bukan hanya kehilangan wibawa hukum, tapi juga kehilangan kepercayaan sebagai bangsa.
    Mungkin benar, Silfester kini sudah menjadi legenda hukum. Namun bukan karena perjuangannya, melainkan karena ketidakberdayaan negara dalam menegakkan keadilan terhadap dirinya.
    Ia menjadi simbol baru dari hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah, simbol dari sistem yang pandai berbicara tentang integritas, tapi miskin tindakan nyata.
    Dan seperti yang sudah-sudah, hukum pun hanya bisa pasrah, duduk di sudut ruang, menatap lorong yang gelap. Sementara publik terus berharap ada titik cahaya yang bakal memberi semangat dan membuka jalan, hukum keluar dari keterpurukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Roy Suryo Kuliti Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi yang Didapat dari KPU: Tanda Tangan Ditutup

    Roy Suryo Kuliti Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi yang Didapat dari KPU: Tanda Tangan Ditutup

    GELORA.CO  – Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) Roy Suryo kembali menguliti kejanggalan dalam ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

    Adapun Roy Suryo mengaku telah mendapat salinan ijazah kuliah Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) pada awal Oktober 2025 lalu.

    Atau, tepatnya sebelum dia mengadakan bedah buku Jokowi’s White Paper di Gedung Umat Islam Solo pada Jumat (3/10/2025).

    Tiga pekan setelah pengakuan mendapat salinan ijazah kuliah Jokowi dari KPU tersebut, Roy Suryo kini mengungkap hal-hal yang janggal dari dokumen tanda kelulusan dari sekolah atau perguruan tinggi tersebut.

    Pria kelahiran Yogyakarta, 18 Juli 1968 ini mendapati bahwa ada beberapa bagian dari salinan ijazah Jokowi yang ditutup oleh KPU RI.

    Seperti tanda tangan, tanggal lahir, dan lainnya.

    Cara penutupan pada ijazah itu pun menurut Roy mengalami perbedaan.

    “Karena yang pertama itu, cara menutupnya bukan gini, waktu itu diputihkan. Kenapa sekarang beda dengan dulu? Kalau di-blur, nggak kayak gini. Ini diabu-abukan,” kata Roy Suryo kepada awak media di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

    Roy menyebut, Bonatua Silalahi akan mengecek mengapa ada perbedaan dalam penutupan ijazah ini.

    “Nanti Pak Bonatua pasti juga akan mengecek kenapa ada perbedaan dalam penutupan beberapa hal yang sangat spesial ini,” sambungnya.

    Selanjutnya, Roy Suryo bersikukuh bahwa ijazah adalah jenis dokumen yang diperbolehkan untuk ditunjukkan kepada publik.

    Ijazah, kata dia, berbeda dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak boleh dipertontonkan lantaran memiliki seri angka yang memuat data sensitif berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan).

    Roy Suryo menyebut, ijazah bukan termasuk informasi yang dikecualikan untuk tidak boleh diberikan ke publik.

    “Ijazah itu sekali lagi tidak dikecualikan. Harusnya ijazah itu dibuka. Kalau KTP, iya itu boleh dikecualikan, karena KTP itu ada NIK ya,” papar Roy.

    Menurutnya, tidak ada data yang bersifat rahasia pada ijazah.

    “[Ijazah] nggak ada rahasianya,” kata dia.

    Lalu, Roy Suryo menyebut, salinan ijazah Jokowi tersebut masih bisa diteliti dari aspek proporsi atau dimensinya, meski bagian tanda tangannya ditutup.

    “Itu kan posisinya ditutup ya tanda tangannya. Masih bisa diteliti itu. Yang penting bukan soal detailnya, tapi juga proporsinya,” tutur Roy.

    “Nanti semua ini akan kita tempelkan ya. Akan kita cek proporsinya, batas kanan batas kiri, kemudian dimensinya sama enggak,” tandasnya.

    Yakin 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu

    Setelah mengaku memegang salinan ijazah kuliah Jokowi dari KPU RI, Roy Suryo menyatakan keyakinannya bahwa dokumen bukti kelulusan milik ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu tidak asli.

    Tak tanggung-tanggung, Roy bahkan menyebut, 99,9 persen ijazah Jokowi adalah palsu.

    Menurutnya, salinan ijazah kuliah Jokowi yang didapat dari KPU RI sama dengan salinan ijazah yang dia teliti bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauzia Tyassuma.

    “Ini menunjukkan bahwa apa yang kami lakukan di buku ini tidak salah. Kami teliti bahannya sama,” ucap Roy Suryo, saat ditemui di Gedung Umat Islam Solo sebelum bedah buku Jokowi’s White Paper, Jumat (3/10/2025).

    “Sudah saya cek tinggal nanti keluar. Yang diberikan oleh KPU adalah sama dengan yang kami teliti. Ijazah itu 99,99 persen palsu,”

    Ada beberapa kejanggalan yang disampaikan oleh Roy Suryo.

    Misalnya, posisi logo dan teks pada salinan ijazah Jokowi tidak lazim, terutama saat dibandingkan dengan ijazah alumni lain yang lulus bersamaan dengan Jokowi yang Roy kantongi.

    Roy menilai, ijazah Jokowi tidak identik dengan ijazah-ijazah rekannya.

    “Bagaimana posisi cetaknya, posisi logo. Bahwa cetakannya berbeda dengan ijazah yang lain-lain. Harusnya cetakannya sama,” terang Roy.

    “Dibandingkan Frono Jiwo (1115), dengan almarhum Hari Mulyono (1116), Sri Murtiningsih (1117) itu beda. Padahal 3 nama tadi sama persis logonya. Yang saya lihat di KPU juga meleset,” tandasnya.

    Kronologi Roy Suryo Kantongi Salinan Ijazah Jokowi dari KPU RI

    Roy Suryo mengungkap bahwa dirinya mendapatkan salinan ijazah Jokowi dari KPU RI sebelum menghadiri aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/10/2025).

    Salinan ijazah tersebut sudah dilegalisir dan digunakan sebagai dokumen persyaratan calon presiden.

    “Kemarin siang sebelum teriak-teriak di mobil komando depan KPK saya paginya ke KPU. Kami mendapat salinan ijazah yang digunakan oleh Joko Widodo yang digunakan mendaftar menjadi calon presiden 2019. Kami masih menagih lagi 2014,” tutur Roy, Jumat (3/10/2025).

    Menurutnya, salinan ijazah yang dilegalisir hanya dapat digunakan untuk sekali.

    Dengan begitu, semestinya legalisir ijazah untuk syarat calon presiden tahun 2014 berbeda dengan 2019.

    “Karena tidak mungkin ijazah yang dilegalisasi sekali itu digunakan beberapa kali,” tutur Roy.

    “Kalau digunakan ada batasnya. Kami akan cek, benarkah dekan yang melegalisasi adalah orang yang ada pada saat itu. Yang 2019 sudah benar, Pak dr. Budiadi,” ungkapnya.

  • Kasus Kuota Haji, KPK Sita Mata Uang Asing Usai Periksa 3 PIHK di Jogja

    Kasus Kuota Haji, KPK Sita Mata Uang Asing Usai Periksa 3 PIHK di Jogja

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 3 pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai saksi yang dilakukan di Polres Yogyakarta, pada Kamis  (23/10/2025).

    Mereka adalah Lili Widojani Sugihwiharno (LWS), Muhammad Muchtar (MM), dan Ahmad Bahiej (AB). Setelah pemeriksaan, KPK menyita sejumlah mata uang asing

    “Pemeriksaan terkait jual-beli kuota kepada para jamaah, serta penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

    Namun, Budi belum dapat merincikan berapa jumlah pasti yang disita oleh penyidik lembaga antirasuah itu. Dia mengungkapkan saat ini KPK tengah menyisir biro travel haji di wilayah Yogyakarta setelah dari Jawa Timur.

    Budi menyebut, penyidik KPK sudah memeriksa 300 PIHK yang diduga mengetahui perkara era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Perkara ini, kata Budi, melibatkan sekitar 400 PIHK, artinya sudah 70 persen PIHK yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK. 

    Dia mengatakan pemeriksaan telah menunjukan hasil yang progresif. Selama proses pemeriksaan, lembaga antirasuah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar perhitungan kerugian negara berjalan optimal.

    Perkara Kuota Haji

    Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementrian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

    Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, Senin (25/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kemeterian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat.

  • Budi Arie soal Kereta Cepat Whoosh: Itu Karya Terbaik Jokowi – Page 3

    Budi Arie soal Kereta Cepat Whoosh: Itu Karya Terbaik Jokowi – Page 3

    Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) masih mencari formula penyelesaian utang proyek kereta cepat Whoosh. Termasuk didalamnya tidak menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

    Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria mengatakan belakangan banyak pandangan mengenai perlu atau tidaknya suntikan APBN. Padahal menurutnya solusi penyelesaian utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung itu masih terus dikaji.

    “Menurut saya, kita terjebak sama itu ya, sama perdebatan itu (pakai APBN atau tidak),” kata Dony, ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

    Dia menegaskan, Danantara selaku pengelola dan tim negosiasi restrukturisasi utang kereta cepat masih terus mencari opsi terbaik. Opsi tidak menggunakan APBN pun masih dalam daftar pilihannya.

    Dony menuturkan, keputusan finalnya akan dibahas secara lintas pemangku kepentingan. Danantara sebagai pengelola BUMN, termasuk PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), akan mengikuti arahan pemerintah.

    “Menurut saya sebetulnya kita akan cari opsi terbaik, belum tentu pakai itu (APBN) dan kami mengikuti aja arahan dari pemerintah, toh Danantara juga sebenarnya yang paling penting adalah bagaimana beroperasinya (kereta cepat Whoosh),” jelas dia.

     

  • Kandasnya Mimpi Mobil Nasional dan Cita-cita Prabowo Bikin Mobil RI

    Kandasnya Mimpi Mobil Nasional dan Cita-cita Prabowo Bikin Mobil RI

    Jakarta

    Bukan baru-baru ini mimpi Indonesia punya mobil nasional. Bertahun-tahun wacana mobil nasional dibangkitkan, tapi tak kunjung ada yang sukses seperti mobil nasional negara tetangga.

    Kini, cita-cita membangun mobil nasional bangkit lagi. Presiden Prabowo Subianto menargetkan dalam waktu tiga tahun ke depan Indonesia akan memiliki mobil buatan sendiri.

    Mobil Timor Foto: Dok. Istimewa

    Proyek mobil nasional sebenarnya sudah muncul puluhan tahun yang lalu. Ketika itu, lahir mobil nasional seperti Maleo, Bimantara, serta Timor. Namun, merek-merek itu kandas saat krisis moneter.

    Sempat muncul mobil-mobil nasional seperti Tawon, GEA, Wakaba, Arina, Nuri, dan sebagainya, tapi nama-nama itu menghilang saat ini. Saat ini memang masih ada mobil nasional merek FIN Komodo, tapi mobil itu bukan dirancang untuk penggunaan harian, melainkan kendaraan hobi dan wisata sebagai mobil offroad.

    Mobil nasional Fin Komodo buatan Cimahi Foto: Rangga Rahadiansyah

    Mimpi Indonesia punya mobil nasional juga bangkit lagi ketika nama Esemka melambung. Mobil Esemka bahkan pernah menjadi mobil dinas Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Tapi, perjalanan Esemka tidak begitu mulus.

    Esemka sebenarnya sudah mulai menjual massal mobilnya dalam bentuk pikap Esemka Bima sejak 2019. Merek mobil yang digagas dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu juga memamerkan mobil-mobilnya di pameran otomotif internasional, Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 lalu. Namun, nama Esemka kini memudar. Bahkan, Esemka sempat terseret ke meja hijau lantaran konsumennya kesulitan membeli mobil tersebut.

    Mobil listrik Esemka Bima EV di IIMS 2023. Foto: Septian Farhan Nurhuda / detik.com

    “Proyek-proyek yang disampaikan gagal karena semua punya ketergantungan pada teknologi asing, kurangnya investasi R&D jangka panjang, dan intervensi politik yang terlalu mendominasi, tanpa perhitungan business aspects yang dipegang oleh orang-orang yang proven kompetensinya di dunia otomotif,” kata pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Pasaribu, kepada detikOto, Rabu (22/10/2025).

    Setelah Prabowo menjabat sebagai Presiden, cita-cita bikin mobil nasional muncul lagi. Prabowo membangga-banggakan mobil lokal Maung bikinan PT Pindad. Ia pun sudah menggunakannya sebagai mobil kepresidenan dalam bentuk Maung MV3 Garuda Limousine. Prabowo bilang, dalam waktu tiga tahun ke depan akan lahir mobil buatan Indonesia. Alokasi dana dan pabriknya sudah disiapkan.

    “Mobil nasional yang sedang disiapkan Prabowo harus dirancang bukan sebagai proyek simbolik, tapi sebagai proyek industrial strategis jangka panjang. Artinya, fokus utamanya bukan sekadar meluncurkan mobil dengan merek Indonesia, melainkan membangun kapasitas teknologi, manufaktur, dan rantai pasok dalam negeri yang berkelanjutan,” kata Yannes.

    “Dari kebodohan sekian puluh tahun dan kegagalan berkali-kali yang selalu diakibatkan hambatan sistemik, masif dan terstruktur dari tekanan luar dan dalam negeri. Jadi, sudah seharusnya kita belajar, bahwa tidak ada negara industri maju yang rela membangun musuh barunya sendiri. Indonesia mereka konstruksikan sebagai nett market, bukan next competitor,” sebut Yannes.

    (rgr/dry)

  • Citra Gibran Bergantung Figur Bapaknya, Gus Umar Sindir Konstitusi Dilabrak Demi Anak

    Citra Gibran Bergantung Figur Bapaknya, Gus Umar Sindir Konstitusi Dilabrak Demi Anak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Model kepemimpinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan publik terutama dari pengamat dan tokoh nasional.

    Analis komunikasi politik, Hendri Satrio atau Hensat, menilai Gibran perlu segera membangun kepercayaan publik terhadap kualitas dirinya sebagai wakil presiden di tahun kedua kepemimpinan duet Prabowo-Gibran.

    Ia menilai, citra Gibran selama ini masih dianggap bergantung pada figur sang ayah, Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    “Menurut saya, Gibran harus membuktikan kualitasnya agar masyarakat percaya, bukan hanya menghindari persepsi bahwa perannya hanyalah tidak mengganggu presiden,” ujar Hensat, dikutip Jumat (24/10/2025).

    Hensat menilai, selama menjabat sebagai Wali Kota Solo hingga kini menjadi wakil presiden, Gibran kerap dikaitkan dengan pengaruh Jokowi. Hal ini dinilai membuat publik sulit menilai kontribusi nyata dari Gibran sendiri.

    “Jadi yang harus diperbaiki Gibran itu adalah kepercayaan masyarakat akan kualitas dia, trust level terhadap kualitas dia. Karena selama ini kan citranya dia jadi wali kota dibantu oleh bapaknya, jadi wapres pun dibantu oleh bapaknya,” kata Hensa.

    Ia bahkan membandingkan Gibran dengan sejumlah wakil presiden terdahulu seperti Ma’ruf Amin, Boediono, dan Jusuf Kalla yang dinilai mampu memberi dukungan substansial terhadap presiden tanpa bayang-bayang figur lain.

    Di sisi lain, sentimen publik terhadap isu politik dinasti juga mencuat dari pernyataan tokoh Nahdlatul Ulama, Umar Sahadat Hasibuan, di platform X (Twitter) miliknya @umarrhasibuan_.

  • KPK Kasih Sinyal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK Kasih Sinyal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kisi-kisi pihak yang akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

    Pasalnya, setelah memeriksa sejumlah pihak dari level asosiasi sampai biro travel haji, KPK belum juga menetapkan tersangka pada perkara era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    “Semuanya nanti kami akan update, akan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti termasuk kepada pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-oihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (24/10/2025).

    Budi mengatakan, penyidik KPK telah memeriksa 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tersebar di berbagai daerah. Menurutnya, hal ini menunjukkan penyidikan yang progresif karena pemeriksaan kepada PIHK sudah mencapai 70% dari total sekitar 400 PIHK.

    Selain mencari sosok tersangka, maraton pemeriksaan juga bertujuan menghitung kerugian negara sehingga KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    “PIHK-PIHK yang sudah dimintai keterangan diantaranya ada di beberapa wilayah seperti di Jawa Timur, kemudian Yogyakarta, Jakarta, Jawa Barat, Banten, kemudian ada juga PIHK di wilayah Sumatera Selatan, kemudian dari Kalimantan juga ada beberapa PIHK yang sudah dimintai keterangan,” ujar Budi.

    Perkara Kuota Haji

    Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementrian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

    Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar..

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, Senin (25/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kemeterian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat.