Tag: joko widodo

  • Warga Kehabisan Pasokan, Mengungsi pun Was-was

    Warga Kehabisan Pasokan, Mengungsi pun Was-was

    Jakarta

    Di tengah konflik antara Hamas dan Israel, warga sipil di Gaza, Palestina, dihantui kecemasan. Ini pula yang dirasakan Abdillah Onim, seorang warga negara Indonesia yang merupakan aktivis kemanusiaan dari Nusantara Palestina Center. Dia sudah menetap lebih dari 12 tahun di kawasan konflik itu.

    Bagi Onim, selama ia tinggal di Gaza, ini adalah peperangan yang paling besar, “Yang kekuatannya paling luar biasa ya, itu baru kali ini. Kebetulan saya di Gaza itu sudah lebih dari 12 tahun dan sampai dengan saat ini situasinya belum kondusif alias masih saling tembak rudal roket antara Gaza dengan pihak Israel,” ujar pria asal Halmahera Utara yang beristrikan warga Palestina ini.

    Pada Sabtu (7/10) lalu, Hamas menyerbu perbatasan Israel dan melakukan rentetan serangan roket. Sejauh ini ratusan orang di Israel dilaporkan tewas. Serangan Hamas itu dibalas oleh Israel dengan meluncurkan serangan udara besar-besaran ke wilayah Jalur Gaza, yang terus berlanjut hingga saat ini. Ratusan warga Palestina juga terenggut nyawanya.

    Sebagaimana banyak warga Gaza lainnya, Onim berharap peperangan ini bisa berakhir secepatnya, mengingat banyaknya korban dari warga sipil. “Terjebaklah kini anak-anak, lansia, warga sipil, dan juga kaum wanita yang ada di Jalur Gaza,” ujarnya kepada DW dengan lirih.

    “Jumlah warga negara Indonesia yang saat ini sedang berada di Jalur Gaza itu kurang dari selusin”, kata Onim, dan mereka dalam keadaan sehat wal’afiat.

    Onim bercerita lebih lanut, pada saat terjadi serangan balasan Israel ke Gaza, sebuah rudal jatuh di rumah sakit dan mengenai satu unit kendaraan milik relawan dari teman-teman MER-C Indonesia. “Alhamdulillah para relawan Indonesia selamat, akan tetapi satu staf lokal orang Gaza yang bekerja di MER-C cabang Gaza itu meninggal dunia pada saat terjadi jatuhnya rudal atau roket yang sasarannya adalah ke rumah sakit Indonesia, jatuhnya persis di kendaraan relawan Indonesia.”

    Onim menerima informasi, hingga hari Selasa (10/10) rumah sakit Indonesia dalam kondisi baik, walaupun tabung oksigen untuk para pasien mengalami kerusakan.

    Mengungsipun was-was

    Namun untuk keluar dari wilayah konflik, masih banyak kendala. “Sampai dengan saat ini situasi belum kondusif, dengan demikian saya dan anak istri tidak bisa keluar rumah untuk naik kendaraan, karena risikonya sangat tinggi. Nah, kenapa tidak mau naik kendaraan, itu kendaraan yang ada di sana itu mereka dijadikan korban rudal juga. Jadi semua kendaraan mayoritasnya itu kalau melintasi jalan itu dijadikan sasaran tembak dan itu yang membuat saya belum bisa untuk pergi ke perbatasan antara Gaza dan juga Israel,” ujarnya.

    Bukan hanya karena memikirkan keselamatan keluarga, ia juga mengaku tidak bisa berbuat banyak sebagaimana biasanya di tengah kecamuk perang kali ini.”Karena saya sendiri tidak bisa beraktivitas di lapangan. Yang biasanya harus distribusi bantuan sekarang tidak bisa karena rudal di sana-sini,” paparnya.

    Taman Kanak-kanak Yatim Nurani Indonesia, salah satu program dari lembaga yang ia bentuk Nusantara Palestina Center, kini ikut lumpuh. “Memang sejak awal terjadi peperangan, semua aktivitas sekolah termasuk TK Nurani Indonesia pun ditiadakan, karena berkaitan dengan keselamatan dari anak-anak dan juga siswa-siswi di sekolah di TK Yatim,” ujarnya. TK Yatim Nurani adalah sekolah gratis bantuan dari Indonesia untuk anak-anak di Palestina. Istrinya yang merupakan warga Palestina mengelola TK tersebut dari tahun 2016. Sekolah tersebut menampung anak-anak yatim dan juga kaum dhuafa di Gaza.

    Kegiatan ekonomi terguncang berat

    Sejak perang berkecamuk, pasar ditutup, perkantoran diliburkan, para petani dan nelayan pun tidak bisa beraktivitas. Menurut Onim,rata-rata mereka hanya punya pasokan makanan yang mungkin cukup untuk dua hari jika terjadi peperangan.

    Onim mengisahkan, warga Gaza menanti uluran tangan dari lembaga internasional. “Jadi memang pada saat terjadi peperangan itu ya mereka sudah terbiasa dalam hal perut kosong atau lapar. Dan ini karena memang situasi seperti ini ya mereka sudah terbiasa dari generasi ke generasi. Akan tetapi memang biasanya peperangan berlangsung selama empat, lima hari, satu pekan itu bantuan dari negara lain termasuk Indonesia itu akan kembali mereka terima,” ujar Onim.

    Saat ini, warga Gaza sangat memerlukan bantuan berupa gandum dan air bersih. Onim menuturkan, Gaza sedang dilanda krisis air minum, obat-obatan, dan juga bahan bakar.

    Jokowi: “Hentikan perang, lindungi WNI”

    Sementara dalam pesannya lewat YouTube Sekretariat Preside, Selasa (10/10),
    Presiden Joko Widodo meminta agar konflik kedua negara itu diselesaikan hingga ke akarnya, sesuai dengan parameter Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Indonesia mendesak agar perang dan tindakan kekerasan segera dihentikan untuk menghindari semakin bertambahnya korban manusia dan hancurnya harta benda karena eskalasi konflik dapat menimbulkan dampak kemanusiaan yang lebih besar,” kata Jokowi.

    Lebih lanjut, Jokowi meminta Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan jajaran kementerian terkait mengambil langkah cepat, untuk melindungi WNI yang berada di kawasan konflik.

    (ap/as)

    Lihat Video: Massa AWG Demo di Depan Kedubes AS, Tuntut Perang Hamas-Israel Dihentikan

    (ita/ita)

  • Batik Karya Warga Binaan di Jatim Bisa Bersaing di Kancah Dunia

    Batik Karya Warga Binaan di Jatim Bisa Bersaing di Kancah Dunia

    Surabaya (beritajatim.com) – Beberapa lapas atau rutan jajarannya yang menjadikan batik sebagai produk unggulan hasil karya warga binaan. Seperti Lapas Bojonegoro, Lapas Madiun, Lapas Banyuwangi, Lapas Perempuan Malang, Rutan Sumenep, Rutan Trenggalek, Rutan Perempuan Surabaya hingga Rutan Kraksaan.

    Bahkan, hasil karya mereka menjadi salah satu sponsor Putri Indonesia Pariwisata 2022, Adinda Cresheilla, pada saat mengikuti Miss Supranational 2022.

    Kanwil Kemenkumham Jatim melalui lapas dan rutan jajaran berkontribusi melestarikan dan mengembangkan batik. Sejak belasan tahun yang lalu, lapas dan rutan di Jatim telah memproduksi berbagai motif dan mengembangkan teknik membatik.

    Baca Juga: Terlempar ke Kolong Truk, Pelajar di Lamongan Tewas Terlindas

    “Kami sudah mulai memberikan atensi terhadap kegiatan pembinaan kemandirian membatik sejak 2011 lalu,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Senin (2/10/2023).

    “Untuk motif yang diproduksi juga beragam dan terus dikembangkan dengan pendampingan dari para ahli atau pembatik profesional,” lanjut Heni.

    Mantan Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan itu mencontohkan diantaranya Ctra Batik Tulis Modern Rutan Sumenep, Batik Eco Print Lapas Perempuan Malang, Batik Shibori Rutan Trenggalek. Ada juga Batik Jumputan Rutan Perempuan Surabaya, Batik Gajah Oling Lapas Banyuwangi, Batik Ronggomukti/ Rukas Rutan Kraksaan dan Batik Tulis Lapas I Madiun.

    Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Begini Cara Pesan Tiketnya

    “masing-masing lapas/ rutan menggandeng ahli dari Balai Latihan Kerja (BLK) atau pihak swasta, sesuai dengan yang ada di daerah masing-masing,” urainya.

    Sehingga, untuk corak yang diproduksi juga menyesuaikan dengan daerah masing-masing. Seperti karapan sapi, ayam bekisar, topeng, burung kakak tua, keris, keraton. Selain itu juga motif mayura, mangga anggur hingga yang memanfaatkan pewarna alami dari tanin atau zat warna daun.

    “Batik yang diproduksi Lapas Perempuan Malang memang lebih ramah lingkungan karena tidak menghasilkan limbah kimia sintetis, karena menggunakan flora khas Indonesia seperti kayu secang, akar daun mengkudu, daun jarak, mengkudu dan daun jati,” urai Heni.

    Untuk pemasaran, batik produksi warga binaan lapas dan rutan di Jatim sudah sampai level nasional. Beberapa tokoh nasional seperti Menteri dan wakil menteri Hukum dan HAM hingga Putri Indonesia Pariwisata juga tak ragu mengenakannya.

    Baca Juga: Kasat Reskrim Baru Diminta Usut Kasus Dana Masjid Kenjeran

    “Batik dari Rutan Sumenep pernah menjadi salah satu sponsor Putri Indonesia Pariwisata 2022, Adinda Cresheilla, pada saat mengikuti Miss Supranational 2022,” kata Heni.

    Untuk mengembangkan bakat dan minat warga binaan, batik produksi warga binaan itu dijual untuk masyarakat umum. Pihak lapas dan rutan selama ini memanfaatkan media sosial dan galeri warga binaan di masing-masing lapas/ rutan.

    “Dari segi harga dan kualitas kami yakin bisa bersaing, mengingat tokoh masyarakat sudah banyak yang membuktikan,” tegas Heni.

    Hasil penjualannya nanti akan dialokasikan untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu, warga binaan juga mendapatkan premi dari hasil kerja kerasnya.

    “Premi untuk warga binaan ditabung dan bisa diambil nanti ketika warga binaan akan bebas, sehingga harapannya bisa dibuat modal usaha ketika bebas dari lapas/ rutan,” tutup Heni. [uci/ian]

  • Duka Berlarut dan Impunitas yang Tak Surut dalam Tragedi Kanjuruhan Malang

    Duka Berlarut dan Impunitas yang Tak Surut dalam Tragedi Kanjuruhan Malang

    Surabaya (beritajatim.com) – Selama satu tahun kebelakang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Pos Malang (LBH Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan (TATAK), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), ICJR, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Kota Malang bersama dengan beberapa organisasi masyarakat sipil lainnya turut membersamai perjuangan keluarga korban yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan (JSKK).

    Tentunya untuk mendapatkan keadilan yang direnggut oleh Negara di tengah tidak bertanggung jawabnya negara dalam upaya penuntasan kasus Tragedi Kanjuruhan. JSKK pun membuat catatan satu tahun paska tragedi kemanusiaan tersebut. Berikut pers release yang disampaikan JSKK pada beritajatim.com.

    1 Oktober 2023, tepat satu tahun yang lalu Tragedi Kanjuruhan terjadi. Tepat satu tahun pula, negara mengobral janji palsunya untuk dapat menuntaskan Tragedi Kanjuruhan secara utuh dan menyeluruh.

    Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 menjadi catatan kelam Hak Asasi Manusia dan persepakbolaan di Indonesia. Tragedi ini menegaskan bahwa negara abai terhadap tanggungjawabnya untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan bermartabat dan tetap melanggengkan Impunitas.

    Setidaknya dalam tragedi tersebut terdapat 135 korban meninggal dunia, serta ratusan orang lainnya luka-luka yang hingga sampai dengan saat ini belum mendapatkan keadilan sepenuhnya.

    Dalam peristiwa tersebut secara jelas menggambarkan penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of Force) serta tindakan brutalitas aparat keamanan yang dipertontonkan oleh aparat keamanan (TNI-POLRI) dalam tragedi tersebut.

    Penggunaan gas air mata yang serampangan membabi buta, mengakibatkan ratusan orang mengalami luka-luka hingga meninggal dunia. Peristiwa tersebut secara jelas menggambarkan belum terinternalisasikannya prinsip hak asasi manusia secara mendasar ke institusi Polri sebagaimana amanat Reformasi Kepolisian maupun TNI.

    Dimana peristiwa tersebut lebih diperburuk dengan tindakan pengamanan yang tidak proporsional dan cenderung berlebihan. Lebih lanjut lagi, kami melihat bahwa negara kian tidak bertanggung jawab negara atas Tragedi Kanjuruhan dapat dilihat dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang menganggap remeh Tragedi Kanjuruhan pada Februari 2023 lalu.

    Lebih lanjut, abainya pertanggungjawaban negara dalam memberikan rasa keadilan sepenuhnya terhadap keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dapat dilihat dari beberapa hal, antara lain, vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan.

    Kami menilai bahwa penjatuhan vonis hukuman yang ringan terhadap lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan secara jelas jauh dari harapan keadilan bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dimana vonis tersebut rata-rata kurang dari 2 tahun.

    Terlebih lagi, vonis yang dijatuhkan jauh dari harapan keluarga korban yang menginginkan terdakwa dapat diputus pidana seberat-beratnya. Selain itu, dalam upaya putusan tersebut, sejak awal kami telah mencurigai proses hukum yang terkesan tidak sungguh-sungguh untuk mengungkap Tragedi Kanjuruhan. Bahwa kami menduga proses hukum tersebut dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) serta melindungi pelaku kejahatan Tragedi Kanjuruhan.

    Selain itu, upaya pertanggungjawaban pidana pelaku hanya berhenti di pelaku lapangan, sedangkan kami menilai bahwa upaya penuntutan pertanggungjawaban individu harus dituntut dalam kapasitasnya sebagai penanggungjawab komando sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 42 ayat (2) UU No.26 Tahun 2000 Pengadilan HAM.

    Tragedi Kanjuruhan menunjukkan bagaimana Kepolisian dalam menjalankan tugasnya dengan sangat berlebihan. Secara terang-terangan peristiwa ini memperlihatkan bagaimana Kepolisian tidak melaksanakan serta tidak memahami perihal tahapan-tahapan dalam penggunaan kekuatan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkapolri Nomor 08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

    Selain itu penggunaan gas air mata juga telah melanggar Pasal 2 ayat (2) yang menerangkan bahwasannya “Penggunaan kekuatan harus melalui tahap mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum”.

    Renovasi Stadion Kanjuruhan Ditengah belum didapatkannya rasa keadilan secara menyeluruh bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, pemerintah justru saat ini lebih fokus pada upaya renovasi Stadion Kanjuruhan.

    Upaya renovasi Stadion Kanjuruhan pada faktanya tidak sejalan lurus dengan proses penegakan hukum yang berkeadilan. Alih-alih negara menegakkan hukum secara berkeadilan, sampai sekarang proses pengadilan yang sesat justru memperkuat impunitas dan belum dilakukannya penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa Kanjuruhan. Selain itu berdasarkan informasi yang kami himpun, upaya renovasi stadion dilakukan secara sepihak, minim transparansi dan partisipasi masyarakat umum terkhusus korban dan keluarga korban terdampak akibat Peristiwa Kanjuruhan.

    Penghentian penyelidikan dan penolakan laporan selain menyoroti hal tersebut, kami turut juga menyoroti terkait dengan beberapa usaha yang dilakukan oleh keluarga korban untuk menuntut keadilan dengan melakukan pelaporan ke pihak Kepolisian terkhusus Bareskrim Mabes Polri.

    Setidaknya di bulan November 2022, April 2023 lalu, keluarga korban beserta dengan beberapa perwakilan organisasi masyarakat sipil telah melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri terkait dengan Tragedi Kanjuruhan, sayangnya dalam pelaporan tersebut pihak Kepolisian menolak laporan yang telah diajukan oleh koalisi masyarakat sipil bersama dengan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dengan alasan tidak kuatnya bukti yang diajukan.

    Selain pelaporan yang dilakukan di Jakarta, keluarga korban turut juga melakukan pelaporan di Kota Malang. Bahwa salah satu keluqrga korban yakni Devi Athok Yulfitri dan Rizal Putra Pratama telah melaporkan peristiwa Kanjuruhan kepada Polres Malang atas adanya dugaan tindak pidana Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dan Pasal 340 KUHP pada November 2022 lalu. Tetapi hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan berakhir dengan penghentian penyelidikan (SP3) karena tidak memenuhi unsur pelaporan pada 7 September 2023 lalu.

    Beberapa laporan yang telah diajukan oleh keluarga korban ataupun koalisi masyarakat sipil menunjukkan bahwa pemerintah masih enggan untuk dapat menyelesaikan Tragedi Kanjuruhan melalui penegakan hukum secara berkeadilan, terlihat dari berapa pelaporan yang justru ditolak mentah-mentah tanpa mempertimbangkan dokumen atau bahan yang telah dibawa oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

    Bahwa kami menilai pernyataan yang dikeluarkan oleh representasi negara tersebut menyesatkan, karena tidak dilakukannya penyelidikan pro justitia dugaan pelanggaran HAM berat melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM melainkan menggunakan mekanisme Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

    Kealpaan Negara Dalam Tragedi Kanjuruhan

    Selain beberapa catatan diatas, kami turut memberikan perhatian terhadap lambatnya negara dalam upaya penuntasan Tragedi Kanjuruhan. Kami menilai bahwa Komnas HAM sebagai representasi negara belum cukup hadir untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan selama kurun waktu satu tahun kebelakang, kami melihat bahwa Komnas HAM tidak serius sejak dari awal dalam menangani dugaan penyelidikan pelanggaran HAM berat atas Tragedi Kanjuruhan.

    Hal tersebut turut juga diperkuat dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Komnas HAM terkait dengan Tragedi Kanjuruhan yang menyatakan bahwa tidak adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.

    Selain hal tersebut, kami turut juga menyoroti bagaimana alpanya pemerintah dalam menyikapi Tragedi Kanjuruhan. Dalam momentum peringatan satu tahun ini pula, kami koalisi masyarakat sipil dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menuntut negara agar:
    1. Presiden Republik Indonesia untuk dapat memastikan Tragedi Kanjuruhan dapat diungkap secara tuntas dengan tidak hanya menyentuh aktor lapangan saja, tetapi juga dapat menyeret aktor komando serta petinggi korporasi dalam tragedi ini;
    2. Kapolri untuk dapat memerintahkan Kabareskrim memulai pengembangan proses penyelidikan dan penyidikan atas tragedi Kanjuruhan serta memerintahkan jajarannya untuk dapat membongkar peristiwa ini dengan tuntas dan berkeadilan;
    3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pengkajian, pendalaman dan penyelidikan pro-yustisia terkait Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan menggunakan mekanisme penyelidikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
    4. Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia segera melakukan Penindakan, Pengawasan dan Pemantauan penegakan hukum terhadap korban perempuan dan anak dibawah umur;
    5. Komisi Kepolisian Nasional segera melakukan pengawasan terhadap pengembangan proses penegakan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia; dan
    6. Menpora dan PSSI segera menetapkan 01 Oktober sebagai hari duka Sepakbola Nasional.

    Jakarta, 1 Oktober 2023 Jakarta – Malang
    Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan (JSKK)
    Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)- Dimas Bagus Arya Lembaga Bantuan Hukum pos Malang
    (LBH Malang) – Daniel Alexander Siagian
    Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya) – Abd.Wachid Habibullah LPBH-NU Kota Malang – Fachrizal Afandi
    ICJR – Erasmus Abraham Napitupulu
    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Muhammad Isnur
    TATAK – Imam Hidayat

  • Kenapa Warga Korea Selatan Menolak Beri Uang Tip?

    Kenapa Warga Korea Selatan Menolak Beri Uang Tip?

    Jakarta

    Sebuah stoples di toko bagel yang populer di Seoul, Korea Selatan, memicu perdebatan nasional mengenai konsep pemberian tip, di mana sebagian besar orang menentang normalisasi gratifikasi.

    Para kritikus mengatakan pemberian tip dapat menyebabkan “kebingungan dalam masyarakat Korea” dan sebenarnya hal ini tidak harus terjadi karena negara tersebut memiliki upah pokok yang cukup tinggi. Beberapa orang berpendapat bahwa memberikan tip dapat dianggap sebagai penghinaan karena konsumen menganggap pekerja tersebut membutuhkan belas kasihan.

    Cara pandang masyarakat Korea Selatan begitu berbeda dengan Amerika Serikat (AS), di mana sekitar 20% total pendapatan pekerja di sektor jasa berasal dari uang tip. Bahkan di Eropa, para pekerja di kafe dan restoran sangat berterima kasih jika diberi sedikit tip.

    Karena tidak memiliki tradisi memberi tip, banyak warga Korsel yang kesulitan untuk mengetahui berapa banyak tip yang harus diberikan ketika mereka bepergian ke luar negeri. Sebagian besar bahkan cenderung memberi terlalu banyak karena takut menimbulkan ketersinggungan jika mereka memberikan terlalu sedikit.

    Reaksi di media sosial terhadap budaya memberi tip

    Perdebatan di Korea Selatan ini dimulai pada bulan Juli, ketika sebuah foto stoples tip yang berada di samping mesin kasir di sebuah toko bagel di Seoul menjadi viral di media sosial. Dilabeli “kotak tip” dan diisi dengan uang kertas, sebuah cuitan di X berhasil menarik perhatian 3,3 juta orang dan 15.000 kali dibagikan dalam tiga hari, demikian dilaporkan surat kabar The Korea Herald.

    Sebagai tanggapan, operator kafe tersebut mengatakan bahwa pihaknya memperkenalkan kotak tip itu setelah pelanggan asing bertanya di mana mereka harus meninggalkan uang tip untuk mereka, tetapi reaksi yang didapatkan dari dalam negeri begitu negatif.

    Salah satu komentar menyatakan bahwa toko tersebut berusaha menghindari pembayaran pajak, sementara surat kabar itu juga melaporkan komentar lain yang mengatakan, “Sekarang, selain biaya pengiriman dan biaya pengambilan, kita diharapkan untuk memberikan tip juga?”

    Memberikan tip dianggap tidak sopan?

    Pemberian tip juga memunculkan kekhawatiran untuk melakukan “gapjil”, kata dalam bahasa Korea yang berarti eksploitasi terhadap pekerja, di mana ketika para staf sudah menerima tip, bos mereka tidak perlu lagi bermurah hati dalam memberikan upah minimum yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

    Park Yeong-seon, seorang mahasiswa ekonomi di Universitas Perempuan Seoul, juga sangat menentang pemberian tip ini menjadi hal yang biasa di Korea Selatan dan meyakini bahwa tradisi ini tidak akan pernah populer. Dia menambahkan bahwa “budaya memberikan tip” ini secara luas mampu “menghancurkan budaya dan ekonomi Korea.”

    “Warga Korea sebagian besar berorientasi pada orang lain dan sering membandingkan diri mereka dengan orang lain,” katanya kepada DW. “Mereka tidak suka jika orang lain meremehkan mereka. Saya dulu bekerja paruh waktu di sebuah toko daging dan menerima tip dari pria yang lebih tua. Uang tip itu … membuat saya merasa tidak enak karena saya merasa mendapatkan simpati.”

    Orang Korea juga menganggap keadilan sebagai nilai yang penting, tambah Park. Nilai itu berarti seseorang harus menerima upah yang adil untuk pekerjaan yang adil, di mana hal ini akan terdistorsi jika pemberian tip menjadi lumrah.

    (kp/ha)

    Lihat juga Video ‘Momen Pertemuan Bilateral Presiden Jokowi dan Presiden Korsel’:

    (ita/ita)

  • Kasus Suami Ternyata Perempuan Masih Didalami Polda Jatim

    Kasus Suami Ternyata Perempuan Masih Didalami Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus dugaan pemalsuan identitas yang dilaporkan Ida Susanti (59), perempuan yang menikah dengan Nardinata Marshioni (terlapor), yang ternyata adalah perempuan, saat ini masih didalami Polda Jatim. Meski laporan tersebut sudah terjadi sejak 2002 lalu.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan kasus tersebut merupakan kasus lama dan kini sedang didalami oleh penyidik.

    “Kasus lama, saling lapor, masih didalami sama penyidik,” ungkap Dirmanto, Senin (2/10/2023).

    Dirmanto menjelaskan, kasus tersebut merupakan kasus rumah tangga yang berujung saling lapor antara Ida Susanti dan Nardinata alias Oni Yusuf. Laporan Ida tersebut atas pemalsuan identitas.

    “Kejadian sekitar pelaporan 8 Agustus 2002 dilaporkan di Polda, pelapor Ida Susanti terlapor Nardinata MS,” ujar Dirmanto.

    BACA JUGA:
    Cerita Ida Susanti Cari Keadilan Selama 20 Tahun di Polda Jawa Timur

    Di tahun 2003, Nardinata melaporkan Ida Susanti di Polrestabes Surabaya atas perusakan barang atau properti dan divonis percobaan 6 bulan.

    “Ida melakukan gugatan perdata di PN 6 Juni 2023,” kata Dirmanto.

    Dirmanto menjelaskan, bahwa Ida juga telah dipanggil Polda Jatim pada 30 Agustus 2023 untuk dimintai keterangan tentang postingan di media sosial.

    “Penyidik Polda Jatim sudah melakukan panggilan Ida Susanti di Polda Jatim 30 Agustus 2023, yang intinya yang bersangkutan memviralkan konten di Medsos dengan harapan agar PN Surabaya mengabulkan gugatan perdata yang diajukan,” ungkap Dirmanto.

    Dirmanto pun memberi catatan dan mempertahankan, tentang pelaporan ini, sebab keduanya menikah pada 2000 dan baru melaporkan kejadian itu kepada Polda Jatim pada 2002.

    “Catatan dan tanda tanya, nikahnya tahun 2000 sekitar bulan Juli, lalu kok baru lapor 2002, tahun itu waktu yang lama,” pungkas dia

    Perlu diketahui, Ida mengatakan di sejumlah media bahwa telah melaporkan Nardinata dengan dugaan penipuan pemalsusan identitas dengan nomor laporan LP/323/VIII/2002/Puskodalops tanggal 8 Agustus 2023.

    Saat itu Ida membawa barang bukti berupa tiga KTP milik Nardinata dengan nama Oni Yusuf, Nardinata Marshioni Suhaimi, dan Nera Maria Suhaimi Joseph yang merupakan jenis kelamin perempuan.

    “Laporan itu tidak diterima, karena surat kawin tidak ada,” ucap Ida Jumat (29/9/2023).

    BACA JUGA:
    Megawati Diapit Jokowi dan Iriana dalam Peresmian Masjid At-Taufiq

    Ida kemudian mencari cara agar laporan itu diproses. Setelah Ida mencari tau, ternyata Nardinata juga menikahi seorang perempuan dari Blitar bernama Nurul.

    “Akhirnya kakakku ke Blitar untuk dapat surat nikah (Nardinata dengan Nurul) tak selipin baru kemudian diproses Polda. Jadi pakai surat nikahnya Nurul itu,” jelasnya.

    Di waktu yang sama, Nardinata melapor ke Polrestabes Surabaya yang saat itu bernama Polwil Surabaya atas penyerobotan rumah oleh Ida. Padahal saat itu, sertifikat rumah ada di tangan Ida.

    “Tapi 2003-2004 pelaporanku gak diproses. Yang diproses penyerobotan atas nama Aulia Suhaimin aku dianggap nyerobot rumah. Aku menyerahkan sertifikat asliku untuk barang bukti di Polrestabes,” terang dia.

    Pada 2007, keluarlah surat DPO Nardinata. Namun, Nardinata tak kunjung ditangkap Polda Jatim.

    Lalu, pada 2013 Ida menemukan surat nikahnya yang telah hilang. Akhirnya, ia pun melakukan peninjauan kembali atas laporannya pada 2002 silam.

    “Tapi ujung-ujungnya tahun 2022 saya dikirimi surat eksekusi. Mei 2023 dapat surat, Juni rumahku dieksekusi,” jelasnya.

    Karena merasa tak mendapatkan keadilan, Ida pun memviralkan apa yang ia alami ke media sosial. Baru kemudian Ida kembali dipanggil Polda Jatim pada Agustus 2023. [uci/beq]

  • Cerita Ida Susanti Cari Keadilan Selama 20 Tahun di Polda Jawa Timur

    Cerita Ida Susanti Cari Keadilan Selama 20 Tahun di Polda Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Ida Susanti terus mendatangi kantor Polda Jawa Timur sejak tahun 2002.

    Jika dihitung, total sudah 20 Kapolda yang menjabat sejak tahun 2002-2023. Namun, Ia tak kunjung mendapatkan kepastian hukum atas kasus penipuan yang ia alami.

    Pada 8 Agustus 2002 ia melaporkan seorang suaminya bernama Nardinata Marshioni Suhaini SH yang ternyata adalah seorang perempuan bernama asli Nera Maria Suhaimi Joseph dengan laporan pemalsuan identitas dan kekerasan seksual. Ida Susanti mengakui bahwa Nera Maria Suhaimi Joseph adalah adik kandung dari pengusaha tol di Indonesia, Yusuf Hamka.

    Perempuan 59 tahun itu berusaha menaiki anak tangga disebuah café di jalan Dharmahusada. Wawancara memang dilakukan di lantai dua dengan ruangan yang lebih besar.

    Ida Susanti membawa Map kuning berisikan foto pernikahan, surat laporan kepolisian, dan berbagai bukti bahwa ia ditipu oleh Nera Maria. Setelah duduk, senyumnya merekah. Ia tidak mau pesan minuman yang manis mengingat usianya sudah renta. Ia hanya mengeluarkan sebotol air mineral dan mulai mengawali pembicaraan menceritakan awal pertemuan dengan Nardinata.

    “Saya waktu itu berumur 30 tahun. Pertama kali dikenalkan teman saya bernama Michel. Waktu itu lewat handphone biasa. Gaada whatsapp,” ujar Ida Susanti mengawali pembicaraan.

    Ia masih ingat indahnya kasmaran dengan Nadinata. Saling bertukar pesan dan telfon hingga malam sudah jadi kesehariannya. Ida ingat suara gagah dari Nadinata. Suaranya berat dan berwibawa. Sebagai perbandingan, suaranya mirip dengan Iwan Fals namun lebih lembut. Awal Juni tahun 2000 Ida dan nadinata bersepakat untuk bertemu. Nadinata menjemput Ida di sebuah kamar kos di Ngagel Jaya Utara. Saat itu usia keduanya menyentuk hamper 30 tahun.

    Tanggal 25 Juni 2000, Ida dan Nadinata makan malam bersama di rumah makan Handayani di Jalan Prapen. Disanalah Nadinata menunjukan Kartu Tanda Penduduknya (KTP) beserta akta kelahirannya kepada Ida. Setelah momen itu, Ida semakin menunjukan perasaan sayangnya. ia seperti menemukan oase di tengah gurun. Ia yang selalu sibuk bekerja di Bengkel mobil Mercy sebagai sekretaris perusahaan seperti tidak punya tempat menitipkan peluh kini punya teman pria yang ia percaya dan sayangi.

    foto pernikahan Ida Susanti dengan Nera Maria.

    Sebulan kemudian, pada bulan Juli 2000 Nardinata mengungkapkan punya perasaan yang sama dengan Ida. Mereka memutuskan untuk menikah pada tanggal 28 Juli 2000. Acara prosesi pernikahan dengan tukar cincin dilakukan di Hotel Mercure dan Hotel Somerset, Surabaya. Acara itu dihadiri oleh keluarga Ida Susanti dan 4 Keluarga Nadinata. Selain itu ada banyak rekan kerja Ida Susanti maklum, Ida Susanti telah 15 tahun bekerja di Bengkel Mobil Mewah di Indonesia saat itu.

    Tanggal 29 Juli 2000, pasangan suami istri ini ke Jakarta untuk mengadakan prosesi pernikahan di ibukota sekaligus melaporkan status pernikahannya ke catatan sipil di Jakarta. Setelah semua selesai, pada tanggal 31 Juli 2000 Ida Susanti dan Nadinata merayakan pernikahannya dengan bulan madu ke Bangkok. Surat pernikahan dari catatan sipil dititipkan kepada kakak Nadinata yang bernama Jon.

    Ida Susanti masih terus bercerita dengan lancar. Sembari menunjukan beberapa foto pernikahan yang sempat diabadikan. Ekspresinya berubah ketika melihat salah satu gambar Ida Susanti dan Nadinata yang berada seperti di lobby hotel dengan karpet warna merah.

    Ia kemudian menangis. Sambil memegangi dadanya ia terdiam sementara. Rasa sakit ditipu oleh Nadinata mungkin kembali dirasakan oleh Ida. Ia pun menjelaskan foto yang membuat ekspresinya berubah itu diambil di Hotel Asia, Bangkok. Ditempat itulah Nadinata mengatakan kepada Ida bahwa sebenarnya Nadinata adalah perempuan yang bernama Nera Maria Suhaimi Joseph.
    “Disitu saya kaget. Marah juga. Karena saya sudah terlalu sayang. Kalau bentuk fisiknya ya seperti laki-laki. Dia mengakui memang kalau dia operasi,” kata Ida sambil terisak.

    Ia sempat dipukuli oleh Nera Maria. Karena tidak betah dipukuli, ia pun menyanggupi untuk terus menjadi istri dari Nera dengan syarat selama pernikahan tidak boleh menyakiti secara fisik dan batin. Nera Maria setuju, ia lalu juga mengajukan syarat untuk menjaga 3 anak angkatnya dan menjaga abu dari kedua orang tua Nera Maria yang telah dikremasi.

    “Namun ternyata masih ada syarat tambahan. Dia bilang kalau sudah menikahi saya dan gamau saya tetap menjadi perawan. Sehingga saya dipaksa untuk bersenggama menggunakan Sex Toys,” imbuh Ida.

    Pernikahan Ida dan Nera lalu kembali harmonis. Ida dibelikan sebiuah rumah di Surabaya Timur. Selain itu, keduanya juga bekerja sama untuk membuat bengkel sparepart mobil Mercy. Berbekal dengan pengalaman 15 tahun bekerja di Mercy, took yang berada di Kedungdoro itupun laris manis. Tahun 2001, omzetnya sudah menyentuh milyaran.

    Pada bulan Maret 2001, ada seorang perempuan yang datang dan merampas mobil Nera Maria di toko Kedungdoro. Ida yang tidak mau ribut lalu menelpon Nera Maria. Nera mengatakan bahwa perempuan yang datang itu adalah sanak keluarganya dan menyuruh memberikan mobilnya ke perempuan itu.

    Diketahui belakangan, perempuan yang datang itu adalah korban dari Nera yang berasal dari Blitar. Nasibnya sama dengan Ida Susanti.

    Setelah momen itu, perlakuan Nera makin kasar. Ia sering memukuli Ida hingga akhirnya Ida melaporkan Nera Maria ke Polda Jawa Timu dengan Nomor LP/323/VIII/2002/Biro Ops tanggal 8 Agustus 2002. Laporan itu pun dibuat dengan perjuangan yang berat karena saat itu, Ida menyadari bahwa surat nikahnya masih dibawa oleh kakak Nera Maria.

    “Laporan sempat ditolak. Tapi kemudian Tuhan baik. Perempuan yang datang ke toko Kedungdoro itu kan nasibnya sama seperti saya. Akhirnya pakai surat nikahnya dia dan juga ikut laporan,” tutur Ida.

    Pada Agustus 2002, Kapolda Jawa Timur masih dipimpin oleh Sutanto dengan pangkap Irjen Pol. Ida Susanti terus menerus berjuang untuk memenjarakan Nera Maria.

    Usahanya membuahkan hasil. Pada tahun 2007 Nera Maria telah ditetapkan sebagai tersangka dan terbit surat keterangan bahwa Nera Maria masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Timur.

    Namun hingga tahun 2012 juga tidak kunjung membuahkan hasil. Ia sempat bertanya kepada petugas yang menangani kasusnya. Jawabannya, apabila Ida Mengetahui posisi Nera Maria diminta untuk menghubungi Polda Jatim dan akan dilakukan penangkapan.

    Hingga tahun 2021, Ida Susanti kembali mendatangi Polda Jawa Timur untuk meminta kejelasan kasusnya. Ia malah mendapatkan perlakuan yang kurang mengenakan. Petugas menyebut jika berkas kasus Ida hilang karena kebakaran di ruang penyidik Polda Jatim pada tahun 2014. Ia diminta untuk melaporkan kembali dari nol. Ida saat itu hanya menangis.

    “Saya kesal sekali dengan pelayanan Polda Jawa Timur selama 20 tahun ini. Pelayanan hukum cap opo itu. Saya tau saya orang kecil,” katanya sambil menangis.

    Pada tahun 2023, ia yang sudah putus asa lalu iseng membuat video Tiktok dan thread di media social X. hasilnya saat itu videonya viral karena ada embel-embel bahwa Nera Maria adalah adik kandung dari Jusuf Hamka.

    Pada bulan Agustus 2023, Ida kembali dipanggil Polda Jawa Timur. Namun Ida hanya disuruh untuk mentakedown video kasusnya dengan alasan nama instansi Polda Jawa Timur menjadi buruk di mata masyarakat.

    “Yang menyuruh Kasubdit dengan inisial H. saat ini sepertinya sudah pindah. Baru bulan lalu saya yang disuruh takedown sama pak H itu,” terang Ida.

    Ida pun meminta keadilan kepada Presiden Jokowi, Mekopolhukam Mahfud MD, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menegakan keadilan.

    Perjuangan dari Ida Susanti belum selesai. Ida berpotensi besar akan kembali menangis karena kasus yang dilaporkan telah dianggap kadaluwarsa. Sesuai dengan amanat UU 78 KUHP. Pasal 78 KUHP secara umum membahas hapusnya penuntutan suatu tindak pidana karena lewat tenggang daluwarsa penuntutan yang ditetapkan pasal tersebut.

    Kini, nama Ida Susanti telah menjadi perbincangan. Sampai saat ini, baik Polda Jawa Timur dan keluarga dari Jusuf Hamka belum memberikan statmen resmi ke public terkait kasus ini. Dari informasi yang dihimpun Ida Susanti telah diundan oleh dua podcaster nasional di youtube dengan jutaan subscriber. (ang/ted)

  • Aliansi ’98 Kawal Sidang Uji Materiil Mengenai Syarat Capres dan Cawapres

    Aliansi ’98 Kawal Sidang Uji Materiil Mengenai Syarat Capres dan Cawapres

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil terhadap Pasal 169 huruf (d) dan Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang Undang tersebut telah diubah terakhir kali melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilihan Umum) dalam kaitannya dengan Undang Undang Dasar Tahun 1945.

    Sidang perkara Nomor: 102/PUU-XXI/2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pertama, menghadirkan dua perwakilan pemohon dari Aliansi ’98, yaitu Rio Saputro SH dan Anang Suindro SH.

    Substansi pertama, Rio Saputro SH, selaku pemohon, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul baru, yaitu kriteria bahwa Calon Presiden tidak boleh pernah melakukan pengkhianatan terhadap Negara, tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, bukan orang yang terlibat dalam atau pelaku pemaksaan penghilangan orang, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dalam atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan, serta tidak terlibat dalam tindak pidana berat lainnya.

    “Landasan filosofis dan yuridis kami adalah bahwa Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 kepada 19 Menteri dan pejabat setingkat Menteri untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegritas guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di masa lalu,” ujar Rio saat berbicara dengan awak media di Mahkamah Konstitusi, Senin (18/9).

    Terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, tambah Rio, Aliansi ’98 meminta Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul bahwa batas usia paling tinggi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 70 Tahun.

    “Kami tidak bermaksud menghalangi siapa pun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Yang kami usulkan adalah bahwa kita membutuhkan seorang presiden yang mampu melanjutkan pemerintahan dengan baik, dan untuk itu diperlukan kesehatan jasmani dan rohani yang baik sehingga dapat mewujudkan visi dan misi negara kita,” tambah Rio.

    Sementara itu, Anang Suindro SH menambahkan bahwa substansi terkait pelanggaran HAM diajukan karena Presiden Jokowi sendiri mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM yang hingga kini belum terselesaikan.

    “Kami sebagai masyarakat dan mewakili Aliansi Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM menginginkan adanya perubahan regulasi terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden, salah satunya adalah penambahan klausul bahwa calon presiden dan calon wakil presiden tidak boleh terlibat dalam pelanggaran HAM. Hal ini penting karena kami mendukung semangat pemerintah untuk menyelesaikan 12 kasus pelanggaran HAM tersebut,” ungkapnya.

    Ia berharap kedua substansi ini dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjadi regulasi yang lebih baik bagi Indonesia di masa depan. “Kami optimis Mahkamah Konstitusi akan menerima dan mengabulkan permohonan kami,” tegas Anang.

    Permintaan Aliansi ’98 kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas tafsir kata dan norma dalam Pasal 169 huruf (d) UU Pemilihan Umum didasarkan pada fakta bahwa Indonesia adalah Negara yang luas dan memiliki jumlah penduduk sekitar 278,69 juta jiwa, dengan wilayah yang meliputi dari Sabang hingga Merauke, dari Miangas hingga pulau Rote. Oleh karena itu, untuk mendukung mobilitas tinggi ini, diperlukan Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik.

    Selain itu, jika dibandingkan dengan Lembaga Tinggi Negara lainnya di Indonesia, semuanya memiliki batas usia maksimal untuk menjabat sebagai Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, antara lain:

    1. Batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi 70 (tujuh puluh) Tahun.
    2. Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Hakim Agung 70 (tujuh puluh) Tahun.
    3. Batas usia maksimal Anggota Komisi Yudisial 68 (enam puluh delapan) Tahun.
    4. Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK 67 (enam puluh tujuh) Tahun.

    “Berdasarkan landasan filosofis dan yuridis di atas, kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul kata dan norma dalam Pasal 169 huruf (q) UU Pemilihan Umum, yaitu menetapkan bahwa batas usia paling tinggi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 70 Tahun,” pungkas Anang dalam persidangan pendahuluan pertama Perkara Nomor: 102/PUU-XXI/2023.

  • Dua Karyawan Diskotik Zona Positif Sabu Direhabilitasi

    Dua Karyawan Diskotik Zona Positif Sabu Direhabilitasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua karyawan Diskotik Zona positif sabu hanya direhabilitasi oleh BNN Kota Surabaya. Keputusan itu diambil usai petugas melakukan pemeriksaan selama 3 hari. Hasilnya, dua karyawan berinisial MA dan J tidak terlibat jaringan.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi mengatakan 2 orang karyawan yang terjaring merupakan operator dan Lady Companion (LC). Operator berinisial MA warga Surabaya tergolong pengguna kelas sedang. Oleh BNN Kota Surabaya, MA dititipkan di LRKM Rumah Kita Surabaya.

    “Sedangkan yang J direhabilitasi di BNN Kota Surabaya,” ujar Singgih, Rabu (13/09/2023).

    Dari pengakuan J ia mengkonsumsi inex di Diskotik Zona saat melayani tamu. Dengan alasan service kepada konsumen ia pun menuruti permintaan tamu. Barang haram itu juga hasil bawaan dari tamu.

    Baca Juga: PKB Targetkan Anies – Muhaimin Ulangi Sukses Jokowi – Ma’ruf di Jember

    “Informasi dari J, tamu bawa barang tersebut dari luar mas,” imbuh Singgih.

    Saat ini pihak BNN Kota Surabaya terus aktif untuk melakukan razia ke tempat hiburan malam di seluruh pelosok kota. Singgih memastikan kegiatan serupa bertujuan untuk menekan angka pengguna narkoba.

    “Kegiatan rutin ini akan terus berjalan untuk memperkecil ruang gerak dari pengedar dan menyelamatkan pengguna,” tutup Singgih.

    Sebelumnya, BNN Kota Surabaya mengamankan 4 karyawan dari dua hiburan malam diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu. 4 karyawan itu diamankan dari Zona Club & KTV di Jalan Kapasari 1 dan Hotel Cosmo Spa, Gedung Go Skate, Jalan Tunjungan, Surabaya.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi Pratomo mengatakan, total ada 9 orang yang urinnya positif saat petugas menggelar razia, Minggu (10/09/2023) dini hari. Dari 9 orang itu didapat 5 pengunjung dari hotel Cosmo Spa.

    Baca Juga: Inilah Para Tokoh Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo

    “Ada 4 karyawan dan 5 pengunjung yang kami amankan karena urinenya positif Amfetamin,” kata Singgih.

    Dari dua tempat hiburan malam di Surabaya itu, petugas BNNK melakukan tes pada 57 orang. Tes dilakukan secara acak. Di Zona Club & KTV petugas menemukan pemandu lagu dan operator yang diduga mengkonsumsi sabu. Sedangkan di hotel Cosmo Spa 2 pegawai berjenis kelamin laki-laki. 1 pengunjung laki-laki dan 4 pengunjung perempuan. (ang/ian)

  • Sekolah di Gresik Disatroni Maling, 8 Unit Laptop Raib

    Sekolah di Gresik Disatroni Maling, 8 Unit Laptop Raib

    Gresik (beritajatim.com) –  Kasus pencurian terjadi lagi di Kabupaten Gresik. Kali ini menimpa SDN 166 yang berlokasi di Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo. Sebanyak 8 unit laptop, 1 unit proyektor dan kardus pigora bergambar Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin raib dicuri maling.

    Kepala Sekolah SDN 166 Roys Ubaydillah menuturkan, imbas pencurian ini menyebabkan aktivitas belajar menjadi terganggu. Pasalnya, bulan Oktober 2023 siswa kelas 6 harus mengikuti ujian assessment. “Kasihan anak anak. Hilangnya laptop jelas menghambat aktivitas belajar-mengajar di sekolah kami,” tuturnya, Senin (11/9/2023).

    Roys Ubaydillah menambahkan, peristiwa pembobolan sekolah diketahui pada Senin pagi, saat petugas penjaga sekolah akan memulai aktivitas pembersihan sekolah. Namun dia melihat pintu ruang guru dalam keadaan terbuka dan meja kerja guru kondisinya acak-acakan.

    “Ada bekas congkelan di pintu ruang guru. Pintu almari rusak dan sebanyak 8 unit laptop, satu proyektor, dan kardus pigora Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin untuk dipasang di ruang kelas amblas,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Terlibat Pencurian, Polsek Kebomas Amankan Satu Keluarga Asal Surabaya

    Sementara itu, penjaga sekolah SDN 166 Gresik Ananta mengatakan, setelah ada kejadian pencurian, dirinya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Driyorejo Gresik. “Saya langsung melapor ke kepala sekolah dan diteruskan ke Polsek Driyorejo,” katanya.

    Kapolsek Driyorejo Kompol Herry Moeriyanto Tampake menyatakan dari hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), pelaku diduga beraksi sekitar pukul 02.00 Senin dinihari. “Anggota kami sudah melakukan olah TKP serta penyelidikan untuk mengungkap modus pencurian ini. Termasuk mengungkap sidik jari pelaku dan rekaman milik CCTV warga,” pungkasnya. [dny/suf]

  • Warga Desa Tambaksari Adukan Kehilangan Hak Tanah ke BPN Kabupaten Pasuruan

    Warga Desa Tambaksari Adukan Kehilangan Hak Tanah ke BPN Kabupaten Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Puluhan warga Desa Tambaksari berkumpul di kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pasuruan pada Selasa (5/9/2023) siang untuk mengadukan nasib mereka terkait kehilangan hak atas tanah yang telah mereka kelola selama beberapa generasi.

    Para warga menyuarakan masalah ini karena mereka telah kehilangan hak atas tanah yang sudah mereka garap selama puluhan tahun dalam program redistribusi, sebuah program prioritas yang digulirkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
    Program pemerintah untuk mengatasi konflik agraria ini telah dijalankan pada tahun 2022 lalu, dan ratusan warga seharusnya mendapatkan hak atas tanah yang telah mereka kuasai selama bertahun-tahun.

    Namun sayangnya, program redistribusi di Desa Tambaksari ini menimbulkan masalah baru. Dari 53 warga yang mewakili diri mereka sendiri, tidak satupun dari mereka yang mendapatkan sertifikat atas tanah mereka.

    Yang lebih mengkhawatirkan, beberapa sertifikat yang dikeluarkan tidak atas nama pemilik tanah, melainkan atas nama orang lain.

    Lujeng Sudarto pendamping warga, mengungkapkan bahwa mereka datang ke kantor BPN untuk memberikan dukungan kepada warga dan memperjuangkan hak-hak mereka. Ia menegaskan pentingnya tanah ini dalam mencari nafkah untuk menghidupi keluarga. “Sangat penting bagi mereka, tanah ini adalah mata pencaharian mereka untuk menyambung hidup,” katanya.

    Lujeng mengapresiasi sikap BPN yang bersedia membantu mengembalikan tanah kepada warga yang telah mengelolanya secara historis dan kultural. Dari data sementara, ada 53 warga yang telah bekerja pada tanah ini selama bertahun-tahun tetapi tidak mendapatkan sertifikatnya.

    Menurut Lujeng, ada indikasi kuat bahwa data kepemilikan tanah atau hak pengelolaannya telah dipalsukan selama program redistribusi. Oleh karena itu, ada kemungkinan pemalsuan data yang perlu diinvestigasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

    Namun, mereka sepakat untuk mencoba opsi yang lebih ringan, yaitu revisi administrasi. Revisi administrasi berarti mengkaji kembali sertifikat yang telah dikeluarkan, membatalkan sertifikat yang dikeluarkan secara ilegal, dan melakukan verifikasi faktual.

    Salah seorang warga, Eko Wibowo, mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah diikutsertakan dalam program redistribusi sejak awal. Namun, mereka merasa terkejut saat melihat tanda-tanda pembatasan tanah mereka yang tiba-tiba muncul.
    Ia menjelaskan bahwa mereka telah mengelola tanah seluas 5.000 meter persegi ini selama puluhan tahun untuk produksi kopi dan cengkeh. Mereka berharap agar dapat mempertahankan hak atas tanah ini dan tidak memiliki kekhawatiran di masa depan.

    Kepala Sub Tata Usaha BPN Pasuruan, Sukardi, mengakui bahwa ada sertifikat yang diberikan kepada pihak yang tidak berhak atas tanah tersebut. Mereka berkomitmen untuk mengembalikan tanah kepada warga yang berhak.

    Namun, Sukardi juga menekankan pentingnya identifikasi lebih lanjut untuk menentukan letak dan posisi tanah yang bersangkutan. Ini akan memerlukan langkah-langkah lebih lanjut setelah identifikasi dilakukan.

    “Akan kami bantu terkait masalah ini dan kami usahakan tidak masuk ke jalur hukum terlebih dahulu. Kami juga akan melakukan identifikasi lebih lanjut untuk mengetahui letak dan posisi tanah yang bersangkutan,” jelasnya. (ada/ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”pasuruan”]