Tag: joko widodo

  • Sosok Pakar UI yang Sebut Kubu Roy Suryo Cs Tak Bisa Membuat Penyidik Hentikan Kasus Ijazah Jokowi

    Sosok Pakar UI yang Sebut Kubu Roy Suryo Cs Tak Bisa Membuat Penyidik Hentikan Kasus Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Ini lah sosok Aristo Pangaribuan, ahli hukum pidana Universitas Indonesia yang menilai hampir mustahil Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). 

    Hal ini beralasan karena Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka. 

    Sebelumnya, Ketua Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH-AP) PP Muhammadiyah, Gufroni, yang juga anggota tim pengacara Roy Suryo Cs, meminta Polda Metro membatalkan status tersangka 8 orang. 

    Gufroni juga meminta agar penyidik Polda Metro Jaya menghentikan proses penyidikan dan mengeluarkan SP 3 karena menilai kasus ini terkesan dipaksakan dan penetapan 8 orang tersangka itu bermuatan politik.

    SP 3 merupakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam hukum pidana, yang menghentikan penyelidikan kasus.

    Terkait hal ini, Aristo menganggap sah-sah saja jika Roy Suryo cs mengajukan saksi dan ahli meringankan itu, dengan harapan bisa membuat penyidik berubah pikiran dan mengeluarkan SP 3, meskipun hal ini memang jarang terjadi pada kenyataannya.

    “Kalau murni prosedur hukum, tidak ada sesuatu yang luar biasa, hampir mustahil. Saya tidak boleh katakan mustahil, tapi hampir mustahil,” katanya, dikutip dari YouTube tvOneNews, Rabu (7/1/2026).

    “Kenapa? Karena ya sudah tersangka (Roy Suryo cs), sudah konferensi pers, sudah mengatakan punya bukti banyak, karena menetapkan tersangka cuma dua alat bukti dan kemudian polisi mengatakan punya bukti yang banyak,” sambung Aristo.

    Menurut Aristo, sekarang ini penyidik Polda Metro Jaya hanya menjalankan kewajibannya saja.

    “Minta diperiksa, ya sudah saya periksa. Saya enggak tahu dibatasi atau tidak. Semestinya kan tidak boleh dibatasi, tapi praktiknya suka dibatasi,” ujarnya.

    Aristo juga menilai penyidik tidak mungkin merasa ragu dengan penetapan tersangka Roy Suryo cs, seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangadji di acara tersebut.

    Sangadji mengatakan bahwa  pihak kepolisian ragu terkait penetapan status tersangka para kliennya karena sampai sekarang Roy Suryo cs tidak ditahan.

    “Bang Sangaji mengatakan mungkin masih ragu-ragu terhadap pasal penetapan tersangkanya. Kayaknya sih enggak ya, kayaknya enggak,” tutur Aristo.

    “Kenapa? Apalagi perkara sebesar ini, gelar perkara sudah berkali-kali, agak susah kalau ragu-ragu. Jadi alasan yang paling possible adalah, ya tadi dia  menjalankan formalitas saja, menjalankan ya sudah kalau perlu saya dengar, ya saya dengar gitu,” imbuhnya.

    Alasan lainnya, menurut Aristo, kubu Roy Suryo tidak bisa membuat penyidik mengeluarkan SP 3 karena mereka tidak bisa memberikan bukti lain terkait ijazah Jokowi.

    Sebab, mereka tidak mempunyai akses untuk menyelidiki langsung ijazah Jokowi itu, meskipun sudah diperlihatkan secara langsung oleh penyidik.

     

    “Ini juga salah satu argumentasi saya, karena tidak diberikan akses juga terhadap ijazah. Ijazahnya cuma dikasih begitu doang ya (diperlihatkan saja, tanpa boleh menyentuh),” ucapnya.

    “Jadi tidak mungkin, hampir tidak mungkin kubunya Bang Sangadji ini melahirkan satu bukti yang spektakuler yang bisa meruntuhkan konstruksi kasus.” 

    “Karena dia tidak mungkin melahirkan argumentasi yang luar biasa. Kenapa? Karena dia tidak punya akses yang sama terhadap alat buktinya. Begitulah kira-kira realita penekan hukum kita,” papar Aristo.

    Siapakah Aristo Pangribuan?

    Pemilik nama lengkap Aristo M. A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D adalah dosen di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

    Dikutip dari website law.ui.ac.id, Aristo Pangaribuan menjadi staf pengajar di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 2013.

    Aristo menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia, dan Master of Laws (LL.M) dari Utrecht University.

    Aristo lalu meraih gelar Doktor di University of Washington, Amerika Serikat setelah mempertahankan disertasinya dengan judul “Cooperation and Non-Cooperation in Indonesian Criminal Case Processing: Ego Sektoral in Action” pada tanggal 5 Juli 2022. 

    Selain mendalami bidang hukum acara pidana, Aristo Pangaribuan juga memiliki ketertarikan pada kajian bidang hukum olahraga, dan hubungan antara politik dengan hukum.

    Di UI, Aristo pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) dari tahun 2015 sampai 2018.

    Selain pengabdian di lingkungan FHUI, Aristo juga memiliki pengalaman dalam pengabdian masyarakat di organisasi nasional, sebagai: Direktur Hukum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (2014-2016) dan Ketua Bidang Luar Negeri serta Arbiter Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) pada tahun 2017-2018.

    Berikut biodata selengkapnya: 

    Pendidikan

    Doktor (Ph.D) dari School of Law, University of Washington (2022)

    Master of Laws (LL.M), Faculty of Law, Utrecht University (2011-2012)

    Sarjana Hukum (S.H.), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2004-2008)

    Mata Kuliah

    Hukum Acara Pidana

    Praktik Acara Pidana

    Kapita Selekta Hukum Acara Perdata

    Bahasa Inggris Hukum

    Buku

    2018: Book, An Introduction to the Indonesian Justice System , Written with Arsa Mufti and Ichsan Zikry, publisher: Badan Penerbit, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.

    2017: Buku, Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia, Penerbit RajaGrafindo Persada.

    2013: Buku, Perdebatan Menuju Mahkamah Pidana Internasional, Penerbit Papas Sinar Sinanti dan Badan Penerbit FHUI.

    Jurnal

    Di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka.

    Penetapan penetapan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi itu dibagi menjadi 2 klaster.

    Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

    Namun, mereka berlima sampai sekarang belum diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

    Kemudian klaster kedua ada tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ketiganya diketahui sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 kali oleh Polda Metro Jaya.

    Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

    Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

    Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.

    Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun

  • Ambisi Dinasti Politik Super Ganas Dibalik Somasi Demokrat Soal Ijazah Jokowi Dibongkar Faizal Assegaf

    Ambisi Dinasti Politik Super Ganas Dibalik Somasi Demokrat Soal Ijazah Jokowi Dibongkar Faizal Assegaf

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik, Faizal Assegaf kembali menyorot tajam soal Somasi yang dilayangkan oleh Partai Demokrat.

    Faizal Assegaf menyebut soal Somasi tersebut, hanya merupakan tabiat politik dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Faizal menyebut somasi ini hanya hipokrit SBY.

    Yang dimana, ini justru berbalik dan menurutnya akan membuat publik bersimpati ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “Tabiat politik hipokrit SBY, justru bikin publik kian bersimpati pada Gibran,” tulisnya dikutip Rabu (7/1/2026).

    Dibalik Somasi ini juga, ia menaruh curiga ada ambisi besar yang dibawah oleh SBY.

    Somasi ini disebutnya hanya menjadi topeng etika dan hukum yang dibalikya ada ambisi melanjutkan dinasti poliktik yang ganas.

    “Sebab di balik topeng etika & hukum (somasi) tersembunyi ambisi dinasti politik super ganas,” sebutnya.

    Dari hal ini, beberapa sudah mulai menaruh dan menyalakan alarm bahaya khususnya untuk kubu oposisi menurutnya.

    Diantaranya ada Anies Baswedan serta PDIP yaitu Puan Maharani yang mulai waspada soal rencana besar menurutnya itu.

    “Di alur itu, oposisi terjebak digembala hajat Cikeas. Walhasil, kubu Anies & Puan, mulai waspada,” terangnya.

    Sebelumnya, Elite Partai Demokrat Andi Arief mengungkapkan bahwa Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui kuasa hukumnya, Muhajir, telah melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong.

    Laporan tersebut ditempuh setelah somasi yang sebelumnya dilayangkan tidak mendapat respons dari pihak-pihak terkait.

  • Richard Lee Jadi Tersangka, Buntut Saling Lapor dengan Doktif

    Richard Lee Jadi Tersangka, Buntut Saling Lapor dengan Doktif

    Liputan6.com, Jakarta – Perseteruan antara Dokter Detektif (Doktif) alias dokter Amira Farahnaz dengan dokter Richard Lee memasuki babak baru. Itulah top 3 news hari ini.

    Setelah saling lapor dan Doktif menyandang status sebagai tersangka, kali ini giliran Richard Lee yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Richard Lee dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, terkait produk dan treatment kecantikan. Perkara tersebut teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

    Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak menyampaikan, penetapan tersangka Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025.

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto mengaku bersyukur dapat bergabung dalam kabinet Presiden ketujuh RI Joko Widodo atau Jokowi periode 2019-2024. Prabowo menganggap dirinya seperti magang selama 5 tahun di pemerintahan.

    Selama lima tahun di kabinet Jokowi, Prabowo menduduki jabatan Menteri Pertahanan. Prabowo menyampaikan dirinya sudah memiliki niat untuk mengajak beberapa menteri Jokowi masuk ke kabinetnya apabila menjadi Presiden RI.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewanti-wanti Direktur Utama Bank Jakarta beserta jajarannya agar memperketat keamanan data nasabah agar tidak terjadi pembobolan kartu di bank daerah tersebut.

    Hal ini disampaikan Pramono dalam peluncuran Kartu Debit Visa Bank Jakarta di Lippo Mall Kemang Village, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin, 5 Januari 2026. Ia ingin Bank Jakarta mempersiapkan diri menjadi bank profesional.

    Menurut Pramono, kepercayaan publik merupakan kunci Bank Jakarta dapat tumbuh dan mengudara lebih tinggi di tahun-tahun berikutnya.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 6 Januari 2026:

    Mulai dari Lee Do Hyun lulus wamil hingga Richard Lee ngaku jadi korban Aldy Maldini di News Flash Showbiz Liputan6.com.

  • Dulu Tolak Kepala Daerah Dipilih via DPRD sampai Walk Out, Kini Dukung

    Dulu Tolak Kepala Daerah Dipilih via DPRD sampai Walk Out, Kini Dukung

    GELORA.CO – Perubahan sikap terjadi terhadap Partai Demokrat terkait proses pemilihan kepala daerah.

    Pasalnya, saat ini, Demokrat justru mendukung agar kepala daerah dipilih oleh DPRD, padahal sebelumnya, partai tersebut menolak mekanisme tersebut.

    Hal ini disampaikan oleh Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron.

    Dalam keterangannya, Herman menyebut pihaknya berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto terkait mekanisme Pilkada ke depannya.

    Menurutnya, mekanisme Pilkada seperti pemilihan oleh DPRD adalah sah dalam sistem demokrasi di Indonesia.

    “Sikap ini berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekaisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.”

    “Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yan sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Selasa (6/1/2026).

    Herman juga mengatakan pihaknya menganggap kepala daerah dipilih DPRD bisa menjadi opsi yang bisa dipertimbangkan demi memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, hingga menjaga stabilitas politik Tanah Air.

    Namun, dia menegaskan bahwa Pilkada merupakan kepentingan rakyat sehingga pembahasan kebijakan terkait mekanisme pemilihannya harus terbuka, demokratis, dan melibatkan publik dalam pembahasannya.

    “Agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rayat dan semangat demokrasi,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Herman meengaskan Demokrat berprinsip bahwa apapun mekanisme pemilihan yang bakal digunakan, maka demokrasi harus tetap hidup dan suara rakyat sebagai hal yang dihormati.

    “Dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.

    Dulu Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, UU Pilkada sampai Dibatalkan SBY Lewat Perppu

    Sikap Partai Demokrat ini seakan berbanding terbalik di mana tidak sama seperti pada tahun 2014 lalu.

    Pasalnya, ketika DPR memutuskan pengesahan UU Pilkada di mana kepala daerah dipilih DPRD, partai berlambang mercy ini memutuskan untuk walk out.

    Adapun momen ini terjadi saat sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada pada 26 September 2014 lalu.

    Dikutip dari Kompas.com, aksi walk out yang dilakukan Partai Demokrat buntut 10 usulan mereka tentang Pilkada langsung tidak dimasukkan.

    Meski walk out, RUU Pilkada itu tetap disahkan karena mayoritas anggota DPR setuju akan keputusan tersebut.

    Pihak yang setuju itu merupakan lima fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih yakni Partai Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra.

    Seluruh fraksi tersebut saat itu merupakan pendukung dari capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Radjasa.

    Sementara, tiga fraksi yaitu PDIP, PKB, dan Hanura yang merupakan pendukung capres dan cawapres, Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK), tetap menghendaki Pilkada dipilih secara langsung oleh rakyat.

    Pasca putusan tersebut, Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berujung menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan dua Undang-Undang (UU).

    Perppu pertama yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala derah oleh DPRD.

    Lalu, perppu kedua yakni Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang intinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.

    SBY yang saat itu juga sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, menegaskan terbitnya perppu tersebut sebagai wujud dirinya memperjuangkan hak rakyat yakni memilih kepala daerahnya secara langsung.

    “Kedua perppu tersebut saya tandatangani sebagai bentuk nyata dari perjuangan saya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung,” kata SBY pada 2 Oktober 2014, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

    Selain itu, keputusan penerbitan Perppu itu sebagai wujud pengakuan SBY bahwa pilkada langsung merupakan buah dari perjuangan Reformasi.

    Ditambah, ia terpilih sebanyak dua kali dalam Pilpres karena pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat.

    “Maka, sebagai bentuk konsistensi dan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memberikan kepercayaan kepada saya selaku Presiden selama dua periode ini, kiranya wajar jika saya tetap mendukung pilkada secara langsung,” jelas SBY.

    Singkat cerita, DPR pun akhirnya menerima Perppu yang dibuat SBY untuk menjadi UU.

    Adapun keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada 17 Februari 2015.

  • Akun Pendukung Jokowi Tetap Dilaporkan Meski Sudah Minta Maaf, Demokrat: Sudah Lewat Masa Tenggat

    Akun Pendukung Jokowi Tetap Dilaporkan Meski Sudah Minta Maaf, Demokrat: Sudah Lewat Masa Tenggat

    GELORA.CO – Partai Demokrat tetap menempuh jalur hukum terhadap sejumlah akun media sosial pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo, meskipun salah satu akun telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Langkah hukum tersebut dilakukan setelah Badan Hukum Partai Demokrat melayangkan somasi pada 31 Desember 2025 terkait konten yang dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik SBY serta Partai Demokrat, khususnya dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

    Dari empat akun yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, salah satunya adalah kanal YouTube Kajian Online, yang sebelumnya telah mengunggah video permintaan maaf pada Senin, 5 Januari 2026.

    Namun demikian, Demokrat menyatakan permintaan maaf tersebut disampaikan melewati batas waktu 3 x 24 jam sebagaimana tercantum dalam somasi.

    Sebelumnya, politisi Partai Demokrat Andi Arief sempat menyampaikan bahwa pihaknya menerima permintaan maaf dari Kajian Online dan berharap persoalan serupa tidak terulang.

    Namun Badan Hukum Demokrat menilai terdapat pertimbangan hukum lain yang membuat laporan tetap dilanjutkan.

    Selain Kajian Online, akun lain yang dilaporkan adalah kanal YouTube Agri Fanani, akun TikTok Sudirowi Budius, serta akun YouTube @bangboy YTN.

    Sementara itu, nama Zulfan Lindan yang sempat disebut dalam somasi tidak termasuk dalam laporan polisi.

    Dalam dokumen laporan yang diterima dari Polda Metro Jaya, Demokrat mempersoalkan sejumlah konten yang dianggap memuat tudingan serius tanpa dasar fakta.

    Salah satunya unggahan akun TikTok Sudirowi Budius yang menyebut SBY berada di balik isu ijazah Presiden Jokowi melalui pihak-pihak tertentu.

    Unggahan tersebut dinilai menyebarkan informasi bohong dan mencemarkan nama baik.

    Sementara itu, akun Kajian Online disebut mengunggah video dengan judul dan narasi yang menyatakan SBY telah menjadi tersangka dan divonis dalam perkara fitnah ijazah, klaim yang dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik.

    Adapun akun @bangboy YTN dilaporkan meski tidak termasuk dalam daftar awal somasi, lantaran mengunggah konten yang mengomentari somasi Demokrat dengan judul bernada tuduhan terhadap SBY.

    Dalam konten tersebut, SBY disebut dengan istilah bernada merendahkan dan dikaitkan dengan berbagai kasus lama.

    Badan Hukum Partai Demokrat melaporkan kasus ini dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 264 KUHP.

    Seluruh laporan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.

    Partai Demokrat menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan untuk membungkam kritik, melainkan sebagai upaya menegakkan batas antara kebebasan berekspresi dan penyebaran fitnah yang merugikan nama baik individu maupun institusi.

    Kasus ini pun dinilai menjadi ujian penegakan hukum di tengah dinamika politik nasional, khususnya terkait tudingan bahwa aparat penegak hukum masih dipengaruhi kepentingan politik tertentu.

  • Andi Arief Ungkap Langkah SBY: 4 Akun Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

    Andi Arief Ungkap Langkah SBY: 4 Akun Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

    Sebelumnya, Rizal Fadillah, menyebut bahwa Presiden ke-7, Jokowi, kini berada dalam tekanan besar akibat terus bergulirnya isu dugaan ijazah palsu.

    Dikatakan Rizal, persoalan tersebut justru semakin melebar setelah Jokowi berulang kali menyebut adanya orang besar di balik tuduhan tersebut.

    “Jokowi benar-benar berada dalam masalah besar karena berulang kali menyebut ada orang besar di belakang isu ijazah palsunya,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Minggu (4/1/2026).

    Ia menuturkan, kubu Jokowi bahkan mengarahkan tudingan tersebut kepada tokoh-tokoh besar nasional seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Megawati Soekarnoputri.

    Akibatnya, kata Rizal, Partai Demokrat dan PDIP bereaksi keras.

    “Tentu Partai Demokrat dan PDIP berang. Keduanya mulai mengambil langkah hukum yang diawali dengan somasi,” ucapnya.

    Rizal mempertanyakan siapa pihak yang membisikkan langkah tersebut kepada Jokowi. Ia menilai pernyataan Presiden justru menjadi blunder politik serius.

    “Siapa pembisik Jokowi sehingga blunder memperluas medan tempur di tahun malapetaka 2026 tersebut? Nampaknya Jokowi terjebak dalam kebodohannya sendiri,” tegasnya.

    Rizal juga menyinggung posisi para pihak yang sebelumnya dilaporkan atau diadukan oleh Jokowi dan relawannya.

    Baginya, para terlapor saat ini memprioritaskan menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya.

    “Adalah para tersangka yang diadukan atau dilaporkan Jokowi dan relawannya yang juga telah mengajukan somasi akan tetapi belum berlanjut karena memilih prioritas untuk terlebih dahulu menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya,” jelas Rizal.

  • PSI Undang Jokowi Hadiri Rakorwil di Solo: Tokoh yang Kami Teladani
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Januari 2026

    PSI Undang Jokowi Hadiri Rakorwil di Solo: Tokoh yang Kami Teladani Regional 6 Januari 2026

    PSI Undang Jokowi Hadiri Rakorwil di Solo: Tokoh yang Kami Teladani
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) diundang menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakowil) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Tengah pada 8 Januari 2026.
    Kota Solo didapuk menjadi tuan rumah Rakowil
    PSI
    Jawa Tengah (Jateng). Acara itu rencananya dilaksanakan di The Sunan Hotel Solo.
    “Solo dipilih sebagai tuan rumah. Rencana (Rakorwil) akan diadakan tanggal 8 Januari di Sunan Hotel,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
    PSI Solo
    , Astrid Widayani di Solo, Jawa Tengah, Selasa.
    Menurut Astrid,
    Rakorwil PSI
    Jateng akan dihadiri
    Jokowi
    dan Ketua Umum (Ketum) PSI Kaesang Pangarep.
    “Insya Allah akan dihadiri Pak Jokowi, yang pasti ada Ketum Insya Allah hadir secara langsung untuk mendukung kami di Jateng,” ujarnya.
    Astrid juga mengatakan, Rakorwil itu akan dihadiri seluruh pengurus DPD PSI se-Jawa Tengah.
    Pasalnya, menurut dia, Rakorwil menjadi momentum untuk merapatkan barisan guna menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
    Perempuan yang menjabat Wakil Wali Kota Solo ini berharap Jateng bisa menjadi basis kuat PSI.
    “Kami hadir dengan DPD-DPD yang lain, kabupaten/kota se-Jateng untuk bisa bersama-sama kami rapatkan barisan, kami perkuat mesin, bersama-sama untuk momentum juga awal tahun baru,” kata Astrid.
    “Strukturisasi PSI ini mudah-mudahan bisa lebih solid lagi ke depan dan khususnya Jateng bisa menjadi basis yang kuat untuk PSI,” ujarnya lagi.
    Astrid lantas mengungkapkan Jokowi diundang hadir dalam Rakorwil sebagai tokoh yang diteladani. Selain itu, ayah Kaesang ituselama ini diketahui selalu mendukung PSI.
    “Prinsipnya mengundang beliau sebagai salah satu tokoh yang kami teladani dan selalu mendukung PSI,” katanya.
    Ketua DPW PSI Jawa Tengah, Antonius Yogo Prabowo, menyatakan Rakorwil ini penting untuk konsolidasi internal partai dalam menghadapi tahapan verifikasi menuju Pemilu 2029.
    “Ini Rakorwil pertama PSI Jawa Tengah. Acara dimulai pukul 09.00 WIB, di Hotel Sunan Solo. Agenda utama mengecek kesiapan struktur partai menghadapi verifikasi,” kata Yogo, Selasa.
    Dalam Rakorwil akan ada penyerahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan DPD PSI se-Jawa Tengah oleh Kaesang.
    “DPP (Dewan Pimpinan Pusat) akan menyerahkan SK DPW dan DPD se-Jawa Tengah, dan itu langsung oleh Ketua Umum,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • SBY Terseret Isu Ijazah Akibat Ruang Tafsir yang Dibuka Jokowi

    SBY Terseret Isu Ijazah Akibat Ruang Tafsir yang Dibuka Jokowi

    GELORA.CO -Tuduhan yang menyebut Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berada di belakang isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi terus menjadi perbincangan publik.

    Pengamat politik dari Politika Research & Consulting (PRC), Nurul Fatta, menilai tudingan terhadap SBY tidak bisa dilepaskan dari pernyataan Jokowi sendiri yang berulang kali menyebut adanya “orang besar” di balik isu ijazahnya. Menurutnya, pernyataan tersebut secara politis membuka ruang spekulasi di ruang publik.

    “Maka wajar jika publik bertanya siapa orang besar yang dimaksud?” kata Nurul Fatta.

    Ia menjelaskan, jika dieliminasi satu per satu, Anies Baswedan bukanlah “orang besar” dalam pengertian kekuasaan di tingkat nasional. Anies hanyalah mantan Gubernur DKI Jakarta dan eks calon presiden pada Pilpres 2024.

    “Kalau bicara jenderal, ya jenderal siapa? Megawati sulit dikaitkan karena isu ini sudah muncul sebelum konflik Jokowi dengan PDIP. Prabowo pun kecil kemungkinan, mengingat Gibran adalah wakilnya,” jelasnya.

    Menurut Nurul, secara persepsi politik, figur yang paling mudah disebut dalam kategori “orang besar” adalah SBY. Pasalnya, SBY merupakan mantan presiden, seorang jenderal, serta ayah dari tokoh yang berpotensi bersaing dalam Pilpres mendatang.

    “Di titik inilah problem politiknya muncul. Muaranya justru ada pada pernyataan Pak Jokowi yang membiarkan tafsir liar berkembang di ruang publik,” jelasnya.

    Ia menambahkan, jika dibaca dengan kacamata realisme politik hari ini, sesungguhnya pertarungan masa depan adalah antara dua anak mantan presiden, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

    “Tapi ironisnya, sebelum anak-anak itu bertarung, bapak-bapaknya seolah sudah berantem duluan,” pungkasnya

  • Sudah Waktunya SBY Lapor Polisi

    Sudah Waktunya SBY Lapor Polisi

    Oleh: Erizal

    SUSILO BAMBANG YUDHOYONO (SBY) masih menghitung kancing baju. Maju tidak, maju tidak, maju tidak. 

    Seharusnya, SBY maju. Cap peragu harus dihapus. Jangan dibiarkan terus menempel. Ini sudah waktunya. Sudah lewat tiga hari, Budhius M Piliang, anak buah Zulfan Lindan itu, harus dilaporkan ke Polisi.

    Bukan untuk menghentikan, apalagi membungkam seorang Budhius M Piliang atau Zulfan Lindan. Tapi menghentikan atau mengimbangi Joko Widodo alias Jokowi. 

    Jokowi tak bisa dibiarkan mengaduk-aduk opini publik sendirian. SBY harus turun gunung. Tutup dulu kanvas lukisan itu.

    Iya atau tidak, sampai kapan pun SBY akan dikaitkan atau dituduh berada di belakang Roy Suryo cs. Jejak Roy Suryo bersama Partai Demokrat tak bisa dihapus. 

    Apalagi, ada Denny Indrayana dan Amir Syamsuddin pula. Dan Benny K Harman, ikut pula sepukul dua pukul.

    Benny K Harman mungkin spontan saja membandingkan kasus ijazah Arsul Sani yang simpel dengan kasus ijazah Jokowi yang ruwet seruwet-ruwetnya. 

    Tapi, itu cukup dijadikan sebagai poin keterlibatan Demokrat di balik kasus ijazah Jokowi ini. Kenapa tidak diam saja seperti politisi yang lain?

    Bukankah SBY pula yang sejak awal mengingatkan bahwa tak boleh ada dua matahari dalam satu pemerintahan? Satu matahari saja sudah sangat panas, apalagi kalau ada dua. 

    Peringatan ini dijadikan pula poin bagi keterlibatan SBY merusak reputasi Jokowi.

    Tanggung berendam, mandi sekalian. Bukan untuk membantu Roy Suryo cs, melainkan untuk membantu Prabowo Subianto. 

    Ingat, Prabowo pun ikut diseret dalam kasus ijazah Jokowi. Ketua Harian PSI Ahmad Ali pernah beri ultimatum agar Prabowo segera menyelesaikan kasus ijazah Jokowi, termasuk ijazah Gibran Rakabuming Raka. Pidato perdana.

    Entah apa maksudnya? Menyelesaikan kasus ijazah seperti dulu Jokowi menyelesaikan terhadap Bambang Tri dan Gus Nur? Ataukah ada cara penyelesaianan lain di luar cara yang saat ini sedang bergulir? 

    Kalau kasus ini berlarut-larut, maka Prabowo juga yang akhirnya diseret kedua belah pihak, terutama pendukung Jokowi.

    Roy Suryo cs tak perlu lagi dibantu karena analisisnya sudah sangat kuat. Sejauh ini belum ada lawan, baik dari UGM maupun Polisi, kecuali berupa pernyataan atau status tersangka itu sendiri. 

    Dan itu perlu diuji lebih lanjut. Keberadaan SBY hanya untuk mengimbangi opini Jokowi yang seperti menari-nari sendirian saja.

    SBY perlu turun gunung dengan cara melaporkan Budhius M Piliang ke Polisi juga untuk memberi pelajaran seperti itu alasan Jokowi saat melaporkan Roy Suryo cs. Dua mantan Presiden sama-sama memberikan pelajaran berhukum yang baik bagi rakyat.

    Jadi turun gunung bukan bermaksud berbenturan langsung dengan Jokowi. Apalagi Jokowi sudah mengklarifikasi bahwa bukan SBY orang besar yang ia maksud. 

    Tapi SBY perlu juga memastikan apakah benar seperti itu. Jangan-jangan seperti biasanya, lain di mulut, lain di hati. Sudah tapi belum. Tidak ternyata iya.

    Direktur ABC Riset & Consulting 

  • Polda Metro Selidiki Laporan Demokrat soal Tudingan SBY dalam Kasus Ijazah Jokowi

    Polda Metro Selidiki Laporan Demokrat soal Tudingan SBY dalam Kasus Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mulai selidiki laporan Demokrat soal tudingan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono terlibat dalam isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut telah ditangani oleh penyelidik Ditresiber Polda Metro Jaya.

    “Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).

    Dia menambahkan pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) video dari akun YouTube dan TikTok, serta satu buah flashdisk yang berisi data digital.

    Kemudian, Budi menegaskan bahwa pihak akan menangani laporan ini secara profesional dan objektif. Di samping itu, dia mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. 

    “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, pelapor dalam laporan Demokrat ini adalah anggota Badan Hukum Partai Demokrat, Muhajir. 

    Muhajir menyampaikan laporan ini dilayangkan karena terdapat akun media sosial yang telah menyebarkan berita bohong terkait SBY dalam isu ijazah Jokowi.

    Total, ada empat akun media sosial yang dilaporkan dalam laporan Demokrat mulai dari akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp.

    Laporan ini dilayangkan karena keempat akun ini disebut tidak mengindahkan somasi yang dikirimkan oleh Demokrat.

    “Saya dengan didampingi Tim Kuasa Hukum melaporkan 3 akun YouTube dan 1 akun Tiktok yang intinya menyebarkan hoaks dan fitnah pada Pak SBY,” kata Kepala BHPP DPP PD, Muhajir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/1/2026).