Tag: joko widodo

  • 2
                    
                        Roy Suryo-Rismon Sianipar dkk Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
                        Megapolitan

    2 Roy Suryo-Rismon Sianipar dkk Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Megapolitan

    Roy Suryo-Rismon Sianipar dkk Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).
    Adapun delapan orang tersebut yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis,
    Roy Suryo
    ,
    Rismon Sianipar
    , dan Tifauziah Tyassuma.
    “Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5
    tersangka
    klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
    Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A
    juncto
    Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2
    juncto
    Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
    Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1
    juncto
    Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35
    juncto
    Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a
    juncto
    Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2
    juncto
    Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
    Edi mengatakan
    penetapan tersangka
    melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.
    “Penetepan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli,” ujar dia.
    Polda Metro Jaya
    sebelumnya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan, Kamis (10/7/2025).
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
    Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Obyek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
    Adapun nama terlapor yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
    “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Jumat (11/7/2025).
    Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu
    flashdisk
    berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
    Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro tetapkan 8 tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

    Polda Metro tetapkan 8 tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

    “Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Asep menjelaskan delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster yaitu klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

    “Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” katanya.

    Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

    Sebelumnya, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya.

    “Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” kata Jokowi saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (30/4).

    Jokowi yang keluar dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.25 WIB, menyebutkan dirinya sengaja turun langsung melapor karena sudah tidak menjabat.

    Sementara itu Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) adalah asli.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengemukakan bahwa hasil tersebut didapatkan usai penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri memeriksa ijazah tersebut secara saintifik.

    “Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM (nomor induk mahasiswa) 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 1
                    
                        Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
                        Megapolitan

    1 Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Megapolitan

    Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
    “Delapan
    tersangka
    pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak
    Joko Widodo
    ,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
    Edi mengatakan,
    penetapan tersangka
    melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.
    “Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli,” ujar dia.
    Edi membagi dua klaster tersangka. Pertama, tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
    Klaster kedua berinisial RS, RHS, dan TT.
    Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A
    juncto
    Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2
    juncto
    Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
    Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1
    juncto
    Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35
    juncto
    Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a
    juncto
    Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2
    juncto
    Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
    “Klaster pertama lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL dan klaster kedua RS, RHS dan TT,” ucap dia.
    Polda Metro Jaya
    meningkatkan status kasus tudingan
    ijazah palsu
    ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
    Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah. 
    Para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
    Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari Polres ke Polda Metro Jaya. Obyek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
    “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tetapkan 8 Tersangka di Kasus Ijazah Palsu Jokowi!

    Polisi Tetapkan 8 Tersangka di Kasus Ijazah Palsu Jokowi!

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” ujar Asep di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Asep mengatakan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.

    “Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” tambahnya.

    Adapun, penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

    “Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, penetapan tersangka ini dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada Kamis (6/11/2025). Sebelum gelar perkara dilakukan, tim penyidik telah melakukan asesmen bersama para ahli.

    Selain itu, lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut dilibatkan dalam perkara ini agar pengusutan perkara berjalan transparan.

    Adapun, Jokowi telah melaporkan langsung terkait dengan perkara ini.Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

    Awalnya, Jokowi memang mengakui perkara tudingan ijazah palsu ini memang kasus ringan. Namun demikian, menurutnya kasus tersebut perlu dilaporkan agar tidak berlarut-larut.

    Namun, Jokowi juga mengaku heran dengan tudingan ijazah ini masih berlangsung pasca lengser jadi Presiden RI. Oleh sebab itu, laporan ini dilakukan agar persoalan ijazah tersebut bisa jelas dan tidak dipertanyakan lagi.

    “Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

  • Presiden Bukan Pahlawan!

    Presiden Bukan Pahlawan!

    Presiden Bukan Pahlawan!
    Peneliti & Assessor pada IISA Assessment Consultancy & Research Centre
    ADA
    satu usulan yang belakangan ini kembali muncul ke permukaan: semua presiden Indonesia sebaiknya otomatis diberi gelar pahlawan.
    Sekilas terdengar masuk akal. Bukankah mereka pernah memimpin bangsa ini? Bukankah jabatan tertinggi layak mendapat penghormatan tertinggi?
    Namun, di balik logika yang tampak mulia itu tersembunyi kekeliruan yang tak bisa dibiarkan: kita mencampuradukkan otoritas dengan integritas.
    Kita menganggap bahwa karena seseorang pernah menjadi
    presiden
    , maka ia pasti layak disebut pahlawan.
    Padahal, Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menetapkan syarat yang jauh lebih dalam: integritas moral, keteladanan, perilaku baik, dan bebas dari hukuman pidana berat.
    Mengabaikan syarat-syarat ini demi memudahkan proses bukanlah bentuk penghormatan, melainkan bentuk amnesia kolektif yang disengaja.
    Kita ingin mengenang tanpa mengingat, memuliakan tanpa mengkaji. Kita ingin sejarah yang nyaman, bukan sejarah yang jujur.
    Setiap presiden Indonesia adalah figur yang kompleks. Soekarno adalah proklamator, tapi juga membubarkan DPR dan menerima status presiden seumur hidup.
    Soeharto dikenal sebagai “Bapak Pembangunan”, tapi warisannya dibayangi pelanggaran HAM dan praktik KKN yang diakui secara resmi.
    Habibie membuka ruang demokrasi, tetapi masa jabatannya diwarnai krisis multidimensi. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dijuluki “Bapak Pluralisme”, tapi kepemimpinannya memicu ketegangan politik.
    Susilo Bambang Yudhoyono mendamaikan Aceh, tetapi dikritik atas konflik antara KPK dan Polri. Jokowi membangun infrastruktur masif, tapi mendapat “Rapor Merah” dari mahasiswa atas regresi demokrasi.
    Obsesi terhadap pemimpin sempurna adalah refleksi psikologis yang belum dewasa. Kita ingin pahlawan yang bersih dari cela, padahal sejarah tidak pernah sesederhana itu.
    Kepahlawanan bukanlah hasil jabatan, melainkan hasil evaluasi kritis terhadap jasa dan kontroversi. Mengkultuskan presiden sebagai pahlawan tanpa syarat adalah bentuk pelarian dari kenyataan bahwa pemimpin adalah manusia yang penuh paradoks.
    Jika kita ingin menjadi bangsa yang dewasa, kita harus berani berkata: jabatan bukan jaminan jasa. Presiden bukan otomatis pahlawan. Titik.
    Jika elite politik menawarkan logika otoritas, ruang digital menyodorkan jebakan lain:
    bandwagon fallacy
    . Kita menganggap sesuatu benar karena populer.
    Di era algoritma, kita menyaksikan runtuhnya figur “pahlawan monolitik” yang dulu dinarasikan negara.
    Seperti diungkap Jean-François Lyotard, kita hidup di zaman “ketidakpercayaan terhadap metanarasi”. Narasi pahlawan sempurna adalah metanarasi yang telah runtuh.
    Roland Barthes dalam “The Death of the Author” menekankan bahwa makna kini ditentukan oleh pembaca, bukan penulis. Dalam konteks digital, “pembaca” adalah publik yang dimediasi algoritma.
    Namun, algoritma tidak netral. Ia dirancang untuk memaksimalkan keterlibatan, bukan kebenaran.
    Konten yang sederhana, emosional, dan nostalgik—seperti meme “Piye kabare? Isih penak jamanku, toh?”—lebih mudah viral daripada laporan pelanggaran HAM yang kompleks dan traumatis. Ini bukan ingatan otentik, melainkan produk amnesia historis yang dimediasi teknologi.
    Ketika jumlah
    likes
    dan
    shares
    dianggap sebagai validasi sejarah, kita telah keliru menyamakan legitimasi algoritmik dengan legitimasi historis.
    Akibatnya, memori kolektif terfragmentasi ke dalam perang narasi yang tak kunjung usai. Kita tidak lagi mendidik memori, melainkan memuja popularitas.
    Fenomena ini bukan sekadar soal nostalgia. Ia adalah cerminan dari cara kita mengonsumsi sejarah: cepat, dangkal, dan emosional.
    Kita lebih mudah tersentuh oleh meme daripada oleh arsip. Kita lebih percaya pada viralitas daripada pada verifikasi. Dan dalam proses itu, kita kehilangan kemampuan untuk membedakan antara kenangan dan kenyataan.
    Ironisnya, artikel ini pun berisiko menjadi bagian dari algoritma yang ia kritik. Namun, lebih baik menjadi virus reflektif daripada menjadi vaksin yang tak pernah disuntikkan.
    Untuk keluar dari jebakan logika dan algoritma ini, kita membutuhkan reformasi sistemik yang membangun kedewasaan historis. Tiga langkah utama dapat ditempuh:
    Pertama, Reformasi Institusional. Proses pemberian gelar pahlawan harus transparan dan deliberatif.
    Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan perlu bertransformasi dari lembaga administratif-seremonial menjadi lembaga edukatif-deliberatif.
    Setiap kandidat kontroversial harus disertai publikasi neraca sejarah yang utuh—kajian komprehensif atas jasa dan kontroversinya. Bukan hanya daftar pujian, tetapi juga daftar kritik. Bukan hanya glorifikasi, tetapi juga evaluasi.
    Bayangkan jika setiap pengajuan gelar pahlawan disertai dengan dokumen sejarah yang jujur dan lengkap. Ini bukan sekadar penghargaan, tetapi pendidikan publik.
    Kita tidak hanya memberi gelar, tetapi juga memberi ruang bagi bangsa untuk belajar dari sejarahnya sendiri.
    Kedua, Reformasi Edukasional. Kurikulum sejarah nasional harus mengadopsi pendekatan
    Critical Historical Thinking
    .
    Sejarah tidak boleh lagi diajarkan sebagai hafalan nama dan tanggal. Ia harus menjadi metode investigasi yang mengajarkan analisis terhadap ambivalensi dan bukti yang saling bertentangan.
    Sejarawan Hilmar Farid menekankan pentingnya menjadi bangsa yang “tidak takut pada sejarah”. Ini berarti berani menghadapi sisi gelap masa lalu, bukan menutupinya demi kenyamanan politik atau nostalgia.
    Anak-anak kita harus diajak untuk bertanya, bukan hanya menghafal. Mereka harus diajak untuk membaca sumber primer, membandingkan narasi, dan memahami bahwa sejarah adalah arena interpretasi.
    Ketiga, Reformasi Kognitif Publik. Kita memerlukan gerakan nasional Literasi Digital Kritis. Ini bukan sekadar cek fakta, tetapi edukasi tentang cara kerja algoritma,
    echo chamber
    , dan bias kognitif.
    Publik harus memahami bagaimana algoritma mengeksploitasi emosi dan preferensi untuk membentuk persepsi sejarah.
    Ketahanan kognitif kolektif adalah benteng terakhir melawan
    bandwagon fallacy.
    Tanpa itu, kita akan terus terjebak dalam narasi viral yang menyesatkan dan kehilangan kemampuan untuk mengevaluasi sejarah secara kritis.
    Gerakan ini harus melibatkan sekolah, media, komunitas, dan platform digital. Kita perlu membangun budaya digital yang tidak hanya cepat dan interaktif, tetapi juga reflektif dan bertanggung jawab.
    Kita perlu mengajarkan bahwa tidak semua yang viral itu benar, dan tidak semua yang populer itu pantas dikenang.
    Kepahlawanan sejati tidak lahir dari jabatan atau viralitas. Ia lahir dari keberanian kolektif untuk mengingat secara jujur dan mengevaluasi secara kritis.
    Tugas kita bukan mencari pahlawan sempurna, melainkan menjadi bangsa yang dewasa—yang mampu belajar dari pemimpin yang tidak sempurna.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini (7/11), Pengumuman Tersangka?

    Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini (7/11), Pengumuman Tersangka?

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya bakal menggelar konferensi pers terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Berdasarkan undangan pers rilis dari Polda Metro Jaya, ungkap kasus ijazah ini bakal berlangsung di jam 09.00 WIB di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

    Konferensi pers ini bakal dipimpin langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dan didampingi jajaran Direktorat Reskrimum Polri.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyatakan pihaknya bakal melakukan gelar perkara sebelum mencari tersangka dalam perkara ini.

    “Iya betul [gelar perkara untuk mencari tersangka],” ujar Budi saat dikonfirmasi, dikutip Jumat (7/11/2025).

    Adapun, gelar perkara itu dilakukan pada Kamis (6/11/2025). Sebelum gelar perkara dilakukan, tim penyidik telah melakukan asesmen bersama para ahli.

    Selain itu, lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut dilibatkan dalam perkara ini agar pengusutan perkara berjalan transparan.

    Sekadar informasi, kasus tudingan ijazah palsu ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada (30/5/2025).

    Awalnya, Jokowi memang mengakui perkara tudingan ijazah palsu ini memang kasus ringan. Namun demikian, menurutnya kasus tersebut perlu dilaporkan agar tidak berlarut-larut.

    Jokowi juga mengaku heran dengan tudingan ijazah ini masih berlangsung pasca lengser jadi Presiden RI. Oleh sebab itu, laporan ini dilakukan agar persoalan ijazah tersebut bisa jelas dan tidak dipertanyakan lagi.

    “Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

  • Jokowi di Mata Prabowo: Hopeng dan Guru Politik

    Jokowi di Mata Prabowo: Hopeng dan Guru Politik

    Presiden Prabowo Subianto mengajak semua pihak untuk menghormati pemimpin dan para pendahulu yang telah berjasa untuk Indonesia, tidak terkecuali kepada Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

    Hal itu disampaikannya saat peresmian pabrik petrokimia PT Lotte Chemical Indonesia di Cilegon, Banten.

    “Kemarin saya juga mengundang atau saya minta diundang Presiden Joko Widodo, Presiden Ke-7 RI, karena bagaimanapun ini salah satu prestasi beliau. Ini dimulai di zaman beliau dan juga hasil kesepakatan, hasil lobi beliau dengan pimpinan Korea Selatan, jadi sepantasnya beliau ke sini,” tutur Prabowo di Cilegon, Banten, Kamis (6/11/2025).

    Jokowi sempat menelepon Prabowo untuk meminta maaf lantaran tidak bisa hadir dalam peresmian tersebut. Meski tidak datang, Prabowo mengingatkan untuk tetap mengingat jasa dari Jokowi.

    “Bagaimanapun saya ingatkan generasi penerus, saya ingatkan masyarakat Indonesia, marilah kita pandai-pandai menghormati jasa-jasa semua tokoh, jasa-jasa semua pemimpin,” jelas dia.

    Prabowo mengakui para pemimpin hanyalah manusia dan tidak sempurna. Namun, nurani semua pihak pasti dapat mengakui prestasi dan keberhasilan yang telah diraih, meski dibayangi berbagai hal yang dinilai sebagai kekurangan.

    “Pemimpin pasti ada kekurangan, tetapi pada esensinya marilah kita punya rasa keadilan di hati kita, marilah kita menjadi manusia yang jernih, marilah kita menghormati orang tua, menghormati semua yang berjasa, tradisi kita, budaya kita, bangsa kita. Kita punya budaya yaitu saya kira di semua suku ada istilahnya dalam bahasa Jawa itu mikul dhuwur mendem jero,” ungkapnya.

    Makna dari mikul dhuwur mendem jero yaitu menjunjung tinggi kebaikan serta memendam dalam-dalam segala kekurangan.

    Artinya, sudah sepatutnya semua pihak menjunjung tinggi kebaikan dan kehormatan orang lain, terutama orang tua dan leluhur, sambil mengubur dalam-dalam aib dan kesalahannya.

    “Kepada keluarga kita. Hal yang baik kita angkat setinggi-tingginya, kalau ada kekurangan ya kita pendam, kita perbaiki, tetapi janganlah kita teruskan budaya hujat menghujat, ejek mengejek, kita harus kerja keras,” Prabowo menandaskan.

     

  • Sudah Gelar Perkara, Siapa Tersangka Kasus Fitnah soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi?

    Sudah Gelar Perkara, Siapa Tersangka Kasus Fitnah soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi?

    GELORA.CO – Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan ujaran kebencian tentang tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

    Penentuan tersangka itu dilakukan usai Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus tersebut pada Kamis (6/11/2025). Bahwa dalam gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal, salah satunya Kompolnas, Polda Metro akan segera menetapkan ada atau tidaknya tersangka dalam kasus itu.

     

    “Iya betul, gelar perkara sedang berlangsung. Hari ini gelar perkaranya sedang berlangsung,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

    Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 117 saksi, termasuk 11 terlapor.  Selain itu, 19 ahli juga telah dimintai keterangan, dan enam ahli lainnya dijadwalkan segera diperiksa. “Sebanyak 19 ahli telah selesai diperiksa, dan enam ahli lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” jelas Budi. 

    Sebelumnya, Jokowi membuat laporan pada 30 April 2025 lalu terkait fitnah dan ujaran kebencian soal tudingan ijazah palsu. Setelah melapor, polisi meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena menemukan adanya unsur pidana.

     

    Setidaknya ada 12 orang yang jadi terlapor dalam kasus tersebut, di antaranya Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, hingga Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. 

  • Bantah Takut dengan Jokowi, Prabowo: Aku ‘Hopeng’ Sama Beliau

    Bantah Takut dengan Jokowi, Prabowo: Aku ‘Hopeng’ Sama Beliau

    GELORA.CO – Presiden Prabowo Subianto menegaskan hubungannya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. baik-baik saja.

    Prabowo menyebut, Jokowi sebagai ‘hopeng’ atau sahabatnya.

    Lantaran itu, Prabowo membantah jika dirinya masih dikendalikan bahkan takut dengan Jokowi.

    Prabowo menegaskan hal itu saat meresmikan pabrik Lotte Chemical Indonesia di Cilegon, Banten, pada Kamis, 6 November 2025.

    Awalnya, Prabowo mengaku ingin Jokowi juga turut diundang dalam peresmian pabrik tersebut. Alasannya, Jokowi sudah berjasa besar terhadap pabrik tersebut.

    “Kenapa tadi saya ingatkan, saya minta Pak Jokowi diundang, ya, karena saya lihat kok ada mulai budaya yang tidak baik, pemimpin di kuyu-kuyu, dicari-cari (kesalahannya), pada saat berkuasa disanjung-sanjung, ini budaya apa, ini harus kita ubah,” tuturnya.

    Prabowo lantas menyebut hubungannya dengan Jokowi ‘hopeng’ alias bersahabat.

    “Pak Prabowo takut sama Pak Jokowi, nggak ada itu,” tegasnya.

    “Untuk apa saya takut sama beliau. Aku ‘hopeng’ sama beliau, kok takut,” sebutnya.

    Menurut Prabowo, Jokowi sudah diakui dunia memimpin Indonesia selama 10 tahun.

    “Inflasi di bawah beliau cukup bagus. Pertumbuhan bagus, come on,” ucapnya.

    “Yang benarlah, yang jujurlah. Ngono ya ngono. Ya, Pak Andra Soni, bener nggak? Gimana itu bahasa Banten? Ngono ya ngono,” tandasnya.***

  • Bonatua akan Polisikan Komisioner KPU hingga Kadis Pusip terkait Ijazah Jokowi

    Bonatua akan Polisikan Komisioner KPU hingga Kadis Pusip terkait Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi berencana melaporkan sejumlah pihak terkait dokumen pendaftaran ijazah Joko Widodo alias Jokowi ketika mendaftar sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Presiden RI ke Bareskrim Polri.

    Mereka yang dilaporkan adalah komisioner/Sekjen KPU RI periode 2014-2024, komisioner/Sekjen KPU DKI Jakarta 2012-2017, komisioner/Sekjen KPU Solo 2005-2010, pejabat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) 2012-2024, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Pusip) DKI Jakarta, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta.

    Berdasarkan informasi yang diterima RMOL, Bonatua akan mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat 7 Oktober 2025 pukul 10.30 WIB. Bonatua akan menjerat mereka dengan UU Kearsipan. 

    Bonatua memandang KPU dan lembaga kearsipan seharusnya memiliki salinan ijazah Jokowi ketika menjabat sebagai gubernur dan presiden. 

    Selain itu, ijazah Jokowi sebagai cagub maupun capres yang diserahkan kepada KPU RI dan KPU DKI ternyata tidak pernah diautentikasi terhadap yang asli.