Tag: joko widodo

  • Hendri Satrio Bongkar Dugaan Agenda Terselubung Jokowi di Balik Ngototnya Budi Arie Gabung Gerindra

    Hendri Satrio Bongkar Dugaan Agenda Terselubung Jokowi di Balik Ngototnya Budi Arie Gabung Gerindra

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik, Hendri Satrio mengakui kelihaian Joko Widodo (Jokowi) dalam mengatur strategi politik. Terbukti Jokowi belum pernah kalah di semua kontestasi politik yang diikutinya. Mulai dari Solo hingga tingkat Presiden semua disapu bersih olehnya.

    Termasuk pasca Jokowi purna tugas dari jabatan presiden yang didudukinya selama 10 tahun.

    Peran relawan fanatik menjadi salah satu unsur pemenangan paling berpengaruh bagi Jokowi. Tak terkecuali Projo yang digawangi Budi Arie Setiadi yang telah mengawal Jokowi sejak Pilpres 2014.

    Kini Budi Arie bersama gerbong Projo-nya terang-terangan akan merapat ke Gerindra, partai yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

    Melihat manuver tersebut, Hendri Satrio meragukan Budi Arie dan Projo benar-benar berpaling dan meninggalkan Jokowi begitu saja.

    “Terlalu biasa kalau kemudian percaya bahwa Projo berseberangan dengan Jokowi,” ujar Hendri di X @satriohendri, dikutip pada Jumat (7/11/2025).

    Dikatakan Hendri, dinamika ini tidak selalu seperti yang tampak di permukaan dan bisa menyimpan strategi politik terselubung.

    Baginya, publik kelihatan terlalu mudah percaya bahwa Projo benar-benar berseberangan dengan Presiden ke-7, Jokowi.

    Ia menambahkan, dalam dunia politik, hal-hal yang terlalu jelas justru bisa menjadi bagian dari pertunjukan atau drama politik.

    “Dalam politik, segala sesuatu yang terlalu kelihatan itu bisa jadi pertunjukan. Drama-drama,” ujarnya.

    Hendri bahkan menduga adanya strategi tersembunyi di balik langkah Projo ngotot mau gabung ke Gerindra.

  • Polisi Tetapkan Dua Klaster Tersangka pada Kasus Ijazah Jokowi, Apa Bedanya?

    Polisi Tetapkan Dua Klaster Tersangka pada Kasus Ijazah Jokowi, Apa Bedanya?

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi mengungkap ada dua klaster tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Total ada delapan tersangka di kasus ini. Klaster pertama ada lima orang yakni ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua ada tiga orang yakni RS, RHS, dan TT.

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan dua klaster ini dan dibedakan dari perbuatan yang dilakukan masing-masing tersangka.

    “Penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Hanya saja Iman tidak memerinci dua perbuatan yang dimaksud secara detail. Dia hanya mengatakan dua perbuatan itu menjadi penentu Pasal yang menjerat tersangka.

    Adapun, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Kemudian, dalam klaster kedua dipersangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    “Sehingga ini akan menentukan pertanggung jawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, berdasarkan penelusuran Bisnis, berikut daftar delapan tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Jokowi :

    Klaster Pertama

    1. Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES)

    2. Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR)

    3. Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis (DHL)

    4. Mantan Aktivis ’98, Rustam Effendi (RE)

    5. Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF)

    Klaster Kedua

    6. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo (RS)

    7. Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar (RSH)

    8. Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT)

  • Yasonna Laoly Minta Wacana Gelar Pahlawan Soeharto Betul-betul Dikaji, PSI: Tak Perlu Ikut-ikutan

    Yasonna Laoly Minta Wacana Gelar Pahlawan Soeharto Betul-betul Dikaji, PSI: Tak Perlu Ikut-ikutan

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Ketua Bidang Politik DPP PSI Bestari Barus menimpali pernyataanKetua DPP PDIP Yasonna Laoly. Terkait dengan eacana elar pahlawan untuk Presiden ke-2 RI Soeharto.

    Yasonna meminta wacana tersebut dikaji betul-betul. Bestari pun membalasnya dengan meminta Yasonna tak ikut campur.

    “Yasonna Laoly tidak perlulah ikut-ikutan meributkan soal pemberian gelar pahlawan oleh negara,” kata Bestari kepada jurnalis, Kamis (6/11/2025).

    Menurut Bestari, Yasonna mestinya paham tata kelola bernegara. Mengingat Yasonna pernah jadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Negara ini sudah cukup punya perangkat yang mumpuni dan menjalankan fungsi- fungsinya. Masih teringat seharusnya pada masa Pak Jokowi Yasonna diberi kesempatan untuk menjabat menteri, dua periode bahkan,” ucapnya.

    “Seharusnya Yasonna menjadi yang paling paham tentang mekanisme dan tata kelola bernegara,” tambahnya.

    Sekarang, dia mengatkan Yasonna menjadi bagian dari pihak yang mencoba mendikte perangkat negara. Padahal, menurutnya tak boleh subjektif dalam melakukan penilaian.

    “Jangan kemudian, ketika perangkat negara pada masa Pak Prabowo sedang bekerja, justru Yasonna seperti mendikte seakan paling paham bagaimana seharusnya bekerja,” kata Bestari.

    “Subjektifitas jangan dijadikan sandaran untuk memberikan penilaian. Biarkan pemerintah melaksanakan tugas mengelola negara ini dengan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

    Dia pun meminta pemerintah jalan saja. Tak memedulikan kebisingan terkait wacana tersebut.

    “Kami mendukung agar pemerintah tidak terpengaruh dengan kebisingan-kebisingan ini dalam mengambil keputusan untuk memberikan gelar pahlawan kepada anak bangsa yang memenuhi kriteria,” terang Bestari.

  • Polisi pastikan kasus ijazah palsu Jokowi murni proses penegakan hukum

    Polisi pastikan kasus ijazah palsu Jokowi murni proses penegakan hukum

    Jakarta (ANTARA) – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri memastikan penanganan perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) murni proses penegakan hukum.

    “Kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum. Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel,” kata Asep saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Dia mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dantidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.

    “Serta selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu,” katanya.

    Asep juga mengajak masyarakat untuk menjaga suasana yang sejuk, aman dan tertib agar ruang publik bisa selalu nyaman dan kondusif.

    Dalam kasus ini, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

    “Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” kata Asep.

    Delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster yaitu klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

    “Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” katanya.

    Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo hingga Dokter Tifa

    Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo hingga Dokter Tifa

    GELORA.CO – – Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dua di antaranya Roy Suryo hingga Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Asep menjelaskan, delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi) dan DHL (Damai Hari Lubis). Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

    Delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

    “Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata dia.

    Sebelumnya, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sebelumnya juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menyatakan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding

  • Roy Suryo Singgung Hak Penelitian Dokumen Publik usai Ditetapkan Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi

    Roy Suryo Singgung Hak Penelitian Dokumen Publik usai Ditetapkan Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Pakar Telematika, Roy Suryo buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ia pun menyinggung hak penelitian dokumen publik.

    Menurut Roy Suryo, setiap orang memiliki hak melakukan penelitian atas keterbukaan informasi. Bahkan, hal itu dijamin oleh Undang-undang (UU). 

    “Jadi UU No 14 Tahun 2008, penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28 F dan juga hak yang diatur oleh declaration of human rights ya. Jadi saya bebas untuk atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apapun keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik ya,” kata Roy Suryo saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

    Ia menambahkan, akan menjadi preseden yang buruk ketika kebebasan warga negara melakukan penelitian berujung kriminalisasi. Meski begitu, ia mengaku tetap menghormati proses hukum atas penetapan tersangka ini.

    “Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi,” ucap dia.

    Ia meminta masyarakat tetap sabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan ini. Sebab, dari informasi yang ia dengar Polda Metro Jaya belum secara langsung melakukan eksekusi penahanan kepada Roy.

    “Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya, karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan. Jadi ini clear banget ya,” ujar dia.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M. Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Dame Hari Lubis). Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H. Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

  • Roy Suryo Langsung Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi? Ini Penjelasan Polisi

    Roy Suryo Langsung Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi? Ini Penjelasan Polisi

    GELORA.CO  – Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo alias RS dan 7 orang lainnya sebagai tersangka kasus fitnah atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Lantas, apakah Roy Suryo akan langsung ditahan?

    Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi penanganan Roy Suryo cs akan ditentukan usai pemeriksaan sebagai tersangka.

    “Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” ujar Asep pada wartawan, Jumat (7/11/2025).

    Menurutnya, penyidikan bakal memutuskan penahanan Roy Suryo Cs usai mereka diperiksa sebagai tersangka. Namun, dia tak merinci waktu pemeriksaan Roy Suryo Cs itu bakal dilakukan.

    Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, pemanggilan pada Roy Suryo cs itu bakal dilakukan secepatnya. 

    Sebabnya, melalui pemeriksaan sebagai tersangka, mereka bisa memenuhi haknya untuk melakukan klarifikasi untuk dituangkan dalam BAP.

    “Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, kami berharap dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” katanya

  • Rismon Sianipar Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi: Kami Akan Lakukan Perlawanan

    Rismon Sianipar Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi: Kami Akan Lakukan Perlawanan

    GELORA.CO  – Tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Rismon Sianipar mengaku akan melakukan perlawanan terkait penetapan status tersangkanya. Diketahui, Polda Metro baru saja menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi, salah satunya Rismon.

    Menurut Rismon, penetapan tersebut seperti sebuah permainan di mana prosesnya tidak sesuai aturan. Ia menjelaskan bahwa hingga detik ini tidak ada ijazah asli Jokowi yang ditampilkan ke publik untuk menjawab polemik.

    “Jadi ini seperti gelar perkara main-main, sama seperti gelar perkara khusus yang kita hadiri dan Ditjen Pidum hanya berani menampilkan foto versi digital dan gelar perkara khusus tidak ditampilkan,” ungkap Rismon di iNews TV, Jumat (7/11/2025).

    “Jadi kami percaya diri ada praperadilan dan lain-lain. Kami akan melakukan perlawanan-perlawanan sesuai koridor yang berlaku,” tegas dia.

    Lebih lanjut, ia mengakui bahwa penetapan status tersangka merupakan risiko yang sudah ia ketahui sejak awal. Ia pun menyoroti tuduhan polisi yang mengatakan dirinya melakukan edit pada sebuah dokumen.

    “Kita dituduh mengubah dokumen elektronik, apa yang kita ubah? Nggak ada jelaskan satu kalimat pun,” ungkap dia

  • Reaksi Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Saya Senyum

    Reaksi Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Saya Senyum

    GELORA.CO  – Pakar telematika, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya. Roy mengaku menghormati penetapan tersangka ini.

    Dia juga menanggapi dengan senyuman ketika mendengar kabar penetapan tersangka ini. Menurut Roy, status tersangka ini hanyalah proses awal dari rangkaian hukum yang akan dia jalani.

    “Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa. Baru lanjut lagi menjadi terpidana,” ujar Roy.

    Roy meminta rekan-rekannya yang ditetapkan sebagai tersangka agar tetap tenang. Hal ini sebagai bukti perjuangan atas kebebasan penelitian dokumen publik.

    “Jadi sekali lagi, sikap saya apa? Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar,” tambahnya.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep Edi di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Asep menjelaskan, delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi) dan DHL (Damai Hari Lubis). Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

    Penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah

  • Polda Metro Tetapkan Delapan Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo

    Polda Metro Tetapkan Delapan Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo

    GELORA.CO -Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Presiden Jokowi sendiri.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan tersangka tersebut di Mapolda Metro Jaya pada Jumat 7 November 2025. Ia membagi delapan tersangka dalam dua kluster. 

    “Kluster I berisi lima orang yakni pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL),” terang Asep.

    Sdangkan Klaster II, berisi tiga orang; , yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

    Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Klaster I dijerat pasal Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP (Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Penghasutan) dan/atau Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE (Terkait Informasi dan Transaksi Elektronik).

    Sedangkan Klaster II dijerat pasal yang lebih luas, yaitu; Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE (termasuk dugaan manipulasi data dan penyebaran informasi palsu).

    Penetapan delapan tersangka ini telah melalui serangkaian proses asistensi dan gelar perkara yang komprehensif. 

    “Penetapan tersangkai sudah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal, antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi dan ahli bahasa, itu yang kita minta keterangan sebagai saksi ahli,” kata Asep.  

    Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya, yang sebelumnya melaporkan dugaan fitnah ijazah palsu ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. 

    Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 UU ITE.