Ini Hak dari Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Keluarga atau Ahli Warisnya
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh di momen peringatan Hari Pahlawan pada Senin (10/11/2025), di Istana Negara, Jakarta.
Penganugerahan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar
Pahlawan Nasional
yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025.
“Menganugerahkan
gelar pahlawan nasional
kepada mereka yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi, atas jasa-jasanya yang luar biasa, untuk kepentingan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa,” bunyi kutipan Keppres.
Berikut 10 tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional:
Penerima gelar Pahlawan Nasional berhak mendapatkan tunjangan berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
Tunjangan berkelanjutan yang dimaksud dalam Perpres tersebut adalah jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan dan atau tunjangan pendidikan.
Kemudian, pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa tunjangan berkelanjutan diberikan kepada janda atau duda dari Pahlawan Nasional.
Namun, jika janda atau duda tersebut sudah meninggal dunia, maka tunjangan berkelanjutan dapat diberikan kepada anak kandung atau anak angkat yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2).
Selanjutnya, dalam Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa tunjangan kesehatan yang diperoleh keluarga Pahlawan Nasional berupa aksesbilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan, biaya perawatan, dan tambahan pembelian obat.
Sementara itu, tunjangan hidup yang didapat keluarga Pahlawan Nasional untuk pembelian sandang, pembelian pangan, tambahan asupan makanan bergizi, dan rekreasi atau hiburan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4).
Kemudian, pada Pasal 9 ayat (5) diatur mengenai tunjangan perumahan berupa biaya untuk pemeliharaan rumah atau sewa rumah, pembayaran listrik, pembayaran PAM atau air bersih.
Sedangkan tunjangan pendidikan berupa biaya untuk beasiswa.
Selanjutnya, ada tunjangan berkelanjutan berupa uang tunai yang diberikan sekaligus setiap satu tahun sekali.
“Pemberian Tunjangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksid pada ayat (1) diberikan sekaligus setiap 1 (satu) tahun sekali,” bunyi Pasal 10 ayat (2).
Kemudian, Perpres tersebut juga mengatur perihal besaran dari tunjangan berkelanjutan untuk keluarga Pahlawan Nasional.
Berdasarkan Pasal 19, keluarga Pahlawan Nasional berhak mendapatkan tunjangan berkelanjutan sebesar Rp 50 juta per tahun.
Namun, untuk mendapatkan tunjangan tersebut, keluarga harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam Pasal 13.
Selain itu, pemberian tunjangan kepada keluarga Pahlawan Nasional bisa dihentikan jika janda atau duda yang sah, serta anak kandung atau anak angkatnya yang sah meninggal dunia.
Penghentian tunjangan itu diatur dalam Pasal 21 ayat (2).
Perpres Nomor 78 tahun 2018 itu disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 September 2018.
Selanjutnya, penerima gelar Pahlawan Nasional berhak mendapatkan berbagai bentuk penghormatan dan penghargaan dari negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dalam Pasal 78 ayat (2) diatur penghormatan dan penghargaan itu berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta, pemakaman dengan upacara kebesaran militer, pembiayaan pemakaman oleh negara.
Kemudian, pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional dan atau pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: joko widodo
-
/data/photo/2025/11/10/69115fea09894.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Ini Hak dari Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Keluarga atau Ahli Warisnya Nasional
-

Tiga kali diajukan, Bambang syukuri gelar Pahlawan Nasional Soeharto
Jakarta (ANTARA) – Putra Presiden RI Ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo, mengungkapkan rasa syukur atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional yang diterima ayahandanya setelah tiga kali pengajuan.
“Kami sekeluarga merasa bersyukur. Terima kasih kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, terima kasih kepada Presiden Prabowo dan segenap rakyat Indonesia,” ujar Bambang di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Pengajuan gelar Pahlawan Nasional, khususnya Bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik, telah dilakukan sebanyak tiga kali mulai dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Joko Widodo, hingga akhirnya disetujui pada masa Presiden Prabowo Subianto.
Bambang menyampaikan bahwa proses pengajuan gelar Pahlawan Nasional memang memerlukan waktu yang panjang serta syarat yang ketat.
Namun demikian, pihak keluarga mengikuti prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ya kan itu melalui proses. Kita mengikuti saja,” katanya.
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional bidang perjuangan kepada Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116.TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
“Jenderal Soeharto menonjol sejak masa kemerdekaan. Sebagai Wakil Komandan BKR Yogyakarta, ia memimpin pelucutan senjata di Jepang, Kota Baru 1945,” demikian petikan informasi yang dibacakan di Istana Negara, Jakarta.
Presiden Prabowo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh yang dinilai berjasa besar bagi bangsa dan negara.
Penganugerahan Pahlawan Nasional ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan negara atas kontribusi para tokoh dalam bidang kepemimpinan, demokrasi, HAM, dan keberpihakan kepada rakyat.
Sepuluh tokoh yang menerima gelar Pahlawan Nasional, yakni:
1. K.H. Abdurrahman Wahid (Bidang Perjuangan Politik dan Pendidikan Islam)
2. Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto (Bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik)
3. Marsinah (Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan)
4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (Bidang Perjuangan Hukum dan Politik)
5. Hajjah Rahmah El Yunusiyyah (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)
6. Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Bidang Perjuangan Bersenjata)
7. Sultan Muhammad Salahuddin (Bidang Perjuangan Pendidikan dan Diplomasi)
8. Syaikhona Muhammad Kholil (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)
9. Tuan Rondahaim Saragih (Bidang Perjuangan Bersenjata)
10. Zainal Abidin Syah (Bidang Perjuangan Politik dan Diplomasi).
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia/Andi Firdaus
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Budi Arie Bawa Projo Masuk Gerindra, Hendri Satrio Bongkar Kemungkinan Settingan Politik Jokowi
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik, Hendri Satrio, menanggapi kabar Budi Arie bersama Projo yang dikabarkan akan merapat ke Partai Gerindra dan menjadi relawan untuk Prabowo Subianto.
Dikatakan Hendri, dinamika ini tidak selalu seperti yang tampak di permukaan dan bisa menyimpan strategi politik terselubung.
Baginya, publik kelihatan terlalu mudah percaya bahwa Projo benar-benar berseberangan dengan Presiden ke-7, Jokowi.
“Terlalu biasa kalau kemudian percaya bahwa Projo berseberangan dengan Jokowi,” ujar Hendri di X @satriohendri (7/11/2025).
Ia menambahkan, dalam dunia politik, hal-hal yang terlalu jelas justru bisa menjadi bagian dari pertunjukan atau drama politik.
“Dalam politik, segala sesuatu yang terlalu kelihatan itu bisa jadi pertunjukan. Drama-drama,” kata Hendri.
Hendri bahkan menduga adanya strategi tersembunyi di balik langkah Projo masuk ke Gerindra.
“Politiknya ada di belakang, gimana kalau ternyata ini semua settingan aja pak Jokowi,” Hendri menuturkan.
“Memang Projo sengaja dimasukkan ke Gerindra, supaya cita-cita Prabowo-Gibran dua periode terlaksana,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini ada beberapa tokoh yang siap menyaingi Gibran sebagai pendamping Prabowo, termasuk Purbaya dan tokoh-tokoh lainnya.
“Sekarang kan ada Purbaya, ada tokoh-tokoh yang lain yang siap menyaingi Gibran sebagai pendamping pak Prabowo,” ucap Hendri.
Hendri menekankan kemampuan Jokowi dalam memainkan strategi politik, sehingga masyarakat perlu berhati-hati menafsirkan langkah politik yang tampak.
-

Polda Metro Jaya jadwalkan panggil Roy Suryo Cs pada Kamis
Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/11).
“Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis (13/11),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Namun Budi belum bisa memastikan ketiganya bakal hadir atau tidak, ia hanya membenarkan ketiganya dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11).
“Besok saya pastikan ke penyidik,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.
“Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).
Kepolisian menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus ini. Ada pun ke delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster, yakni klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.
Iman mengungkapkan alasan penetapan delapan tersangka menjadi dua klaster dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.
“Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” jelasnya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Nama Najeela Shihab Muncul di BAP Nadiem Makarim, Proyek Laptop Diduga Bermasalah
GELORA.CO – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Tabrani Abby, menyatakan bahwa nama Najeela Shihab termasuk ke dalam WhatsApp Group (WAG) kliennya. Menurutnya, hal itu sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nadiem Makarim.
Ia menjelaskan, WA Group awalnya dinamakan Edu.org yang dibuat pada Juli 2019, sesaat setelah Nadiem mendapat panggilan dari Joko Widodo, Presiden RI terpilih saat itu, bahwa akan diangkat menjadi Mendikbud.
Sebagaimana tertuang di dalam BAP Nadiem Makarim disebutkan, atas rencana penunjukan sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), dibuatlah WA Group berisi pakar dan orang-orang kompeten yang mungkin bisa bergabung saat dirinya dilantik. Di dalam WA Group Edu.org itu Nadiem menyebut beberapa nama seperti Jurist Tan, Fiona, dan Najeela Shihab.
Setelah Nadiem dilantik, WA Group itu berubah nama menjadi Mas Menteri Core Team. Isinya para pakar, tokoh dan tim staf khusus Nadiem. Tabrani menekankan, WA Group yang dibuat sebelum Nadiem menjadi Mendikbudristek merupakan hal yang wajar.
“Jangankan mau jadi menteri, di kantor saya pun kalau mau ada proyek baru juga bikin WAG kok. Dari WAG Nadiem ini faktanya bisa dilihat, dibaca dan disampaikan dengan jujur. Ada WAG Edu.org sebelum Nadiem jadi menteri, lalu berubah jadi Mas Menteri Core Team setelah dilantik. Dan di WAG itu ada nama Najeela. Itu juga penjelasan Pak Nadiem,” kata Tabrani kepada wartawan, Senin (10/11).
Dalam kesempatan terpisah, Najeela mengakui berada di dalam satu WA Group bersama Nadiem Makarim. Menurutnya, isi WA Group itu terdiri dari mitra pendidikan independen dan eksternal.
“Saya bersama total puluhan orang lainnya, ada di beberapa grup WhatsApp bersama Nadiem Makarim maupun mitra-mitra pendidikan independen dan eksternal, serta pejabat-pejabat kementerian selain Nadiem Makarim,” ucapnya.
Adapun, Nadiem Makarim terjerat proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bahwa pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Meski demikian, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet memadai.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Menurut hasil perhitungan awal, akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun. Kerugian itu terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun
-

Saya Tak Pernah Bilang Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
GELORA.CO – Mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukan) Mahfud MD menegaskan, tidak pernah menyebut ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi asli atau juga palsu. Hal ini dia sampaikan sebagai bentuk bantahan soal pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya pernah menyebut ijazah Jokowi asli.
Kabar tersebut muncul setelah Roy Suryo Cs ditetapkan tersangka soal kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Mahfud MD memastikan bahwa kabar yang muncul tersebut sebagai fake news karena berisi informasi bohong dan dipelintir.
“Ada berita beredar bahwa (setelah Roy Suryo Cs dijadikan tersangka) Mahfud MD bilang ijazah Jokowi asli. Berita itu adalah pelintiran dan bohong. Saya tak pernah bilang ijazah Joko Widodo asli atau palsu,” kata Mahfud MD melalui akun Instagram pribadi, Minggu (9/11).
Dia mengungkapkan bahwa dirinya hanya pernah mengatakan Universitas Gadjah Mada (UGM) seharusnya cukup menjelaskan bahwa benar telah mengeluarkan ijazah untuk orang bernama Joko Widodo.
Adapun jika ijazah sudah dikeluarkan dan kemudian ada yang menuduh itu dipalsukan atau digunakan orang lain, itu bukan urusan UGM. Melainkan urusan hukum.
“UGM bisa menjelaskan itu jika diminta pengadilan,” ungkap Mahfud MD.
Dia juga memastikan bahwa pernyataan itu sudah lama disampaikan melalui tayangan podcast di Youtube. Itu sebabnya dia menegaskan tidak pernah berkomentar soal kasus ijazah Jokowi setelah Roy Suryo Cs dijadikan tersangka.
“Itu sudah lama saya katakan melalui podcast TERUS TERANG dua setengah bulan lalu, tepatnya pekan ke-4 Agustus lalu (slide 2 potongan video penjelasan saya di Terus Terang), bukan setelah Roy Suryo Cs jadi tersangka,” ucap Mahfud MD.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Salah satu nama yang terseret dalam kasus tersebut adalah Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan asistensi dan gelar perkara yang melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan Ir H Joko Widodo,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).
Dia menjelaskan, proses penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang melibatkan ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa. Selain itu, turut hadir perwakilan dari unsur eksternal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.
“Berdasar hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” jelas Asep.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5308042/original/075054100_1754533691-sosmed_6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
