Tag: joko widodo

  • 10
                    
                        Ini Hak dari Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Keluarga atau Ahli Warisnya
                        Nasional

    10 Ini Hak dari Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Keluarga atau Ahli Warisnya Nasional

    Ini Hak dari Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Keluarga atau Ahli Warisnya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh di momen peringatan Hari Pahlawan pada Senin (10/11/2025), di Istana Negara, Jakarta.
    Penganugerahan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar
    Pahlawan Nasional
    yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025.
    “Menganugerahkan
    gelar pahlawan nasional
    kepada mereka yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi, atas jasa-jasanya yang luar biasa, untuk kepentingan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa,” bunyi kutipan Keppres.
    Berikut 10 tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional:
    Penerima gelar Pahlawan Nasional berhak mendapatkan tunjangan berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
    Tunjangan berkelanjutan yang dimaksud dalam Perpres tersebut adalah jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan dan atau tunjangan pendidikan.
    Kemudian, pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa tunjangan berkelanjutan diberikan kepada janda atau duda dari Pahlawan Nasional.
    Namun, jika janda atau duda tersebut sudah meninggal dunia, maka tunjangan berkelanjutan dapat diberikan kepada anak kandung atau anak angkat yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2).
    Selanjutnya, dalam Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa tunjangan kesehatan yang diperoleh keluarga Pahlawan Nasional berupa aksesbilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan, biaya perawatan, dan tambahan pembelian obat.
    Sementara itu, tunjangan hidup yang didapat keluarga Pahlawan Nasional untuk pembelian sandang, pembelian pangan, tambahan asupan makanan bergizi, dan rekreasi atau hiburan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4).
    Kemudian, pada Pasal 9 ayat (5) diatur mengenai tunjangan perumahan berupa biaya untuk pemeliharaan rumah atau sewa rumah, pembayaran listrik, pembayaran PAM atau air bersih.
    Sedangkan tunjangan pendidikan berupa biaya untuk beasiswa.
    Selanjutnya, ada tunjangan berkelanjutan berupa uang tunai yang diberikan sekaligus setiap satu tahun sekali.
    “Pemberian Tunjangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksid pada ayat (1) diberikan sekaligus setiap 1 (satu) tahun sekali,” bunyi Pasal 10 ayat (2).
    Kemudian, Perpres tersebut juga mengatur perihal besaran dari tunjangan berkelanjutan untuk keluarga Pahlawan Nasional.
    Berdasarkan Pasal 19, keluarga Pahlawan Nasional berhak mendapatkan tunjangan berkelanjutan sebesar Rp 50 juta per tahun.
    Namun, untuk mendapatkan tunjangan tersebut, keluarga harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam Pasal 13.
    Selain itu, pemberian tunjangan kepada keluarga Pahlawan Nasional bisa dihentikan jika janda atau duda yang sah, serta anak kandung atau anak angkatnya yang sah meninggal dunia.
    Penghentian tunjangan itu diatur dalam Pasal 21 ayat (2).
    Perpres Nomor 78 tahun 2018 itu disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 September 2018.
    Selanjutnya, penerima gelar Pahlawan Nasional berhak mendapatkan berbagai bentuk penghormatan dan penghargaan dari negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
    Dalam Pasal 78 ayat (2) diatur penghormatan dan penghargaan itu berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta, pemakaman dengan upacara kebesaran militer, pembiayaan pemakaman oleh negara.
    Kemudian, pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional dan atau pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiga kali diajukan, Bambang syukuri gelar Pahlawan Nasional Soeharto

    Tiga kali diajukan, Bambang syukuri gelar Pahlawan Nasional Soeharto

    Jakarta (ANTARA) – Putra Presiden RI Ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo, mengungkapkan rasa syukur atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional yang diterima ayahandanya setelah tiga kali pengajuan.

    “Kami sekeluarga merasa bersyukur. Terima kasih kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, terima kasih kepada Presiden Prabowo dan segenap rakyat Indonesia,” ujar Bambang di Istana Negara, Jakarta, Senin.

    Pengajuan gelar Pahlawan Nasional, khususnya Bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik, telah dilakukan sebanyak tiga kali mulai dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Joko Widodo, hingga akhirnya disetujui pada masa Presiden Prabowo Subianto.

    Bambang menyampaikan bahwa proses pengajuan gelar Pahlawan Nasional memang memerlukan waktu yang panjang serta syarat yang ketat.

    Namun demikian, pihak keluarga mengikuti prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ya kan itu melalui proses. Kita mengikuti saja,” katanya.

    Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional bidang perjuangan kepada Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah.

    Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116.TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

    “Jenderal Soeharto menonjol sejak masa kemerdekaan. Sebagai Wakil Komandan BKR Yogyakarta, ia memimpin pelucutan senjata di Jepang, Kota Baru 1945,” demikian petikan informasi yang dibacakan di Istana Negara, Jakarta.

    Presiden Prabowo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh yang dinilai berjasa besar bagi bangsa dan negara.

    Penganugerahan Pahlawan Nasional ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan negara atas kontribusi para tokoh dalam bidang kepemimpinan, demokrasi, HAM, dan keberpihakan kepada rakyat.

    Sepuluh tokoh yang menerima gelar Pahlawan Nasional, yakni:

    1. K.H. Abdurrahman Wahid (Bidang Perjuangan Politik dan Pendidikan Islam)

    2. Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto (Bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik)

    3. Marsinah (Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan)

    4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (Bidang Perjuangan Hukum dan Politik)

    5. Hajjah Rahmah El Yunusiyyah (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)

    6. ⁠Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Bidang Perjuangan Bersenjata)

    7. Sultan Muhammad Salahuddin (Bidang Perjuangan Pendidikan dan Diplomasi)

    8. Syaikhona Muhammad Kholil (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)

    9. Tuan Rondahaim Saragih (Bidang Perjuangan Bersenjata)

    10. Zainal Abidin Syah (Bidang Perjuangan Politik dan Diplomasi).

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia/Andi Firdaus
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Budi Arie Bawa Projo Masuk Gerindra, Hendri Satrio Bongkar Kemungkinan Settingan Politik Jokowi

    Budi Arie Bawa Projo Masuk Gerindra, Hendri Satrio Bongkar Kemungkinan Settingan Politik Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik, Hendri Satrio, menanggapi kabar Budi Arie bersama Projo yang dikabarkan akan merapat ke Partai Gerindra dan menjadi relawan untuk Prabowo Subianto.

    Dikatakan Hendri, dinamika ini tidak selalu seperti yang tampak di permukaan dan bisa menyimpan strategi politik terselubung.

    Baginya, publik kelihatan terlalu mudah percaya bahwa Projo benar-benar berseberangan dengan Presiden ke-7, Jokowi.

    “Terlalu biasa kalau kemudian percaya bahwa Projo berseberangan dengan Jokowi,” ujar Hendri di X @satriohendri (7/11/2025).

    Ia menambahkan, dalam dunia politik, hal-hal yang terlalu jelas justru bisa menjadi bagian dari pertunjukan atau drama politik.

    “Dalam politik, segala sesuatu yang terlalu kelihatan itu bisa jadi pertunjukan. Drama-drama,” kata Hendri.

    Hendri bahkan menduga adanya strategi tersembunyi di balik langkah Projo masuk ke Gerindra.

    “Politiknya ada di belakang, gimana kalau ternyata ini semua settingan aja pak Jokowi,” Hendri menuturkan.

    “Memang Projo sengaja dimasukkan ke Gerindra, supaya cita-cita Prabowo-Gibran dua periode terlaksana,” tambahnya.

    Ia menjelaskan bahwa saat ini ada beberapa tokoh yang siap menyaingi Gibran sebagai pendamping Prabowo, termasuk Purbaya dan tokoh-tokoh lainnya.

    “Sekarang kan ada Purbaya, ada tokoh-tokoh yang lain yang siap menyaingi Gibran sebagai pendamping pak Prabowo,” ucap Hendri.

    Hendri menekankan kemampuan Jokowi dalam memainkan strategi politik, sehingga masyarakat perlu berhati-hati menafsirkan langkah politik yang tampak.

  • Presiden Prabowo anugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh

    Presiden Prabowo anugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh yang dinilai berjasa besar bagi bangsa dan negara.

    Upacara penganugerahan gelar Pahlawan Nasional berlangsung di Istana Jakarta, Senin, diawali dengan prosesi mengheningkan cipta untuk arwah para pahlawan yang dipimpin langsung Presiden.

    Penganugerahan Pahlawan Nasional ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan negara atas kontribusi para tokoh dalam bidang kepemimpinan, demokrasi, HAM, dan keberpihakan kepada rakyat.

    Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116.TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional ditetapkan di Jakarta 6 November 2025.

    Dalam upacara tersebut, pemerintah menetapkan sepuluh tokoh sebagai Pahlawan Nasional, yakni:

    1. K.H. Abdurachman Wahid (Gus Dur) – Jawa Timur.
    2. Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto – Jawa Tengah.
    3. Marsinah – Jawa Timur
    4. Mochtar Kusumaatmaja – Jawa Barat.
    5. Hj. Rahma El Yunusiyyah – Sumatera Barat.
    6. Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo – Jawa Tengah.
    7. Sultan Muhammad Salahuddin – Nusa Tenggara Barat.
    8. Syaikhona Muhammad Kholil – Jawa Timur.
    9. Tuan Rondahaim Saragih – Sumatera Utara.
    10. Zainal Abidin Syah – Maluku Utara.

    Agenda tersebut turut dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming beserta jajaran anggota Kabinet Merah Putih beserta perwakilan keluarga Pahlawan Nasional yang namanya diumumkan hari ini.

    Upacara diakhiri dengan penyerahan plakat dan dokumen gelar kepada keluarga ahli waris. Pemerintah berharap penganugerahan ini menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus berkontribusi bagi bangsa.

    Pengumuman ini merupakan yang terbaru setelah penetapan pahlawan nasional pada 8 November 2023 oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sherly Tjoanda hadiri penganugerahan pahlawan Sultan Tidore ke-37

    Sherly Tjoanda hadiri penganugerahan pahlawan Sultan Tidore ke-37

    Jakarta (ANTARA) – Perwakilan keluarga dan tokoh masyarakat dari sejumlah daerah berdatangan ke kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, untuk menghadiri penganugerahan gelar Pahlawan Nasional 2025 untuk sejumlah tokoh yang dinilai berjasa besar bagi bangsa dan negara.

    Penganugerahan yang akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, mulai pukul 10.00 WIB itu merupakan pengumuman yang terbaru setelah penetapan Pahlawan Nasional pada 8 November 2023 oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

    Salah satu yang hadir sebagai perwakilan adalah Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda ke kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB.

    Kepada awak media, Sherly menyampaikan apresiasi dan kebanggaan atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan Tidore ke-37.

    Dalam pernyataannya, Sherly menyatakan bahwa Sultan Zainal Abidin Syah bukan hanya tokoh penting bagi Maluku Utara, tetapi juga bagi sejarah keutuhan wilayah Indonesia.

    Sultan Zainal Abidin Syah dikenal sebagai salah satu tokoh pemersatu wilayah Papua Barat, yang saat itu disebut Irian Barat, ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    “Beliau merupakan tokoh yang memperjuangkan integrasi wilayah Papua Barat ke dalam NKRI dan menjadi gubernur Irian Barat pertama yang ditunjuk langsung oleh Presiden Soekarno pada tahun 1956,” ujarnya.

    Sherly menambahkan, penganugerahan gelar ini bukan hanya merupakan bentuk penghormatan kepada Sultan Zainal Abidin Syah, melainkan juga pengakuan atas kontribusi besar Maluku Utara dan kawasan Indonesia Timur dalam menjaga kedaulatan negara.

    “Ini adalah momentum bersejarah. Penghargaan ini menunjukkan bahwa kontribusi Maluku Utara dalam perjuangan mempertahankan keutuhan wilayah Indonesia tercatat dan diakui,” katanya.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Drone Emprit Ungkap Data Perbincangan di Medsos soal Gelar Pahlawan Nasional

    Drone Emprit Ungkap Data Perbincangan di Medsos soal Gelar Pahlawan Nasional

    Liputan6.com, Jakarta – Percakapan tentang rencana pemberian gelar pahlawan nasional untuk mantan Presiden Soeharto menunjukan tren positif pada media sosial dan media online.

    Founder Drone Emprit Ismail Fahmi mengungkap data perbincangan platform sosial media dan media daring soal perbincangan terhadap pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Soeharto.

    Hasilnya, kata dia, ada tone positif yang bergerak dan juga sebaliknya. Khususnya pada platform X atau yang dulu dikenal dengan Twitter.

    “Dari hasil pemantauan Drone Emprit, tampak bahwa setiap platform memilik karakter dan nada emosinya sendiri. Menariknya, hampir semua platform digital dan media online memperlihatkan kecenderungan positif terhadap wacana ini kecuali X,” ujar Ismail Fahmi melalui keterangan tertulis diterima, Senin (10/11/2025).

    Dia merinci, pada platform Facebook, 80% percakapan memiliki sentimen positif dan 20% bernada negatif. Dengan 174 juta penggunanya di Indonesia, Facebook masih menjadi ruang utama bagi generasi yang pernah hidup di masa Orde Baru.

    “Di platform ini, 80% sentimen positif, menonjolkan Soeharto sebagai tokoh sentral sejarah modern Indonesia, pemimpin yang berhasil menjaga stabilitas ekonomi dan swasembada pangan,” terang Ismail.

    Kemudian, lanjut dia, di platform Instagram dengan pengguna 103 juta, terdapat 56% percakapan positif dan 29% memiliki sentimen negatif.

    “Narasi yang populer menyoroti kontribusi Soeharto dalam pembangunan ekonomi dan infrastruktur, serta dukungan dari berbagai pihak terhadap gelar pahlawan nasional. Hal ini memunculkan interpretasi bahwa anak muda Indonesia mengakui kontribusi pembangunan Soeharto, tetapi juga tetap kritis,” kata Ismail.

    “Generasi muda di Instagram menilai dengan cara berbeda, yakni mereka mengakui kontribusi, tetapi tetap menuntut nilai moral dan keadilan sejarah,” sambungnya.

     

    Pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menganugerahi enam tokoh yang dianggap berjasa bagi bangsa dan negara semasa hidupnya sebagai Pahlawan Nasional. Dari enam tokoh tersebut satu di antaranya adalah toko…

  • Polda Metro Jaya jadwalkan panggil Roy Suryo Cs pada Kamis

    Polda Metro Jaya jadwalkan panggil Roy Suryo Cs pada Kamis

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/11).

    “Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis (13/11),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Namun Budi belum bisa memastikan ketiganya bakal hadir atau tidak, ia hanya membenarkan ketiganya dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11).

    “Besok saya pastikan ke penyidik,” katanya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

    “Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).

    Kepolisian menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus ini. Ada pun ke delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster, yakni klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

    Iman mengungkapkan alasan penetapan delapan tersangka menjadi dua klaster dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.

    “Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” jelasnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nama Najeela Shihab Muncul di BAP Nadiem Makarim, Proyek Laptop Diduga Bermasalah

    Nama Najeela Shihab Muncul di BAP Nadiem Makarim, Proyek Laptop Diduga Bermasalah

    GELORA.CO  – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Tabrani Abby, menyatakan bahwa nama Najeela Shihab termasuk ke dalam WhatsApp Group (WAG) kliennya. Menurutnya, hal itu sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nadiem Makarim.

    Ia menjelaskan, WA Group awalnya dinamakan Edu.org yang dibuat pada Juli 2019, sesaat setelah Nadiem mendapat panggilan dari Joko Widodo, Presiden RI terpilih saat itu, bahwa akan diangkat menjadi Mendikbud.

    Sebagaimana tertuang di dalam BAP Nadiem Makarim disebutkan, atas rencana penunjukan sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), dibuatlah WA Group berisi pakar dan orang-orang kompeten yang mungkin bisa bergabung saat dirinya dilantik. Di dalam WA Group Edu.org itu Nadiem menyebut beberapa nama seperti Jurist Tan, Fiona, dan Najeela Shihab.

    Setelah Nadiem dilantik, WA Group itu berubah nama menjadi Mas Menteri Core Team. Isinya para pakar, tokoh dan tim staf khusus Nadiem. Tabrani menekankan, WA Group yang dibuat sebelum Nadiem menjadi Mendikbudristek merupakan hal yang wajar.

    “Jangankan mau jadi menteri, di kantor saya pun kalau mau ada proyek baru juga bikin WAG kok. Dari WAG Nadiem ini faktanya bisa dilihat, dibaca dan disampaikan dengan jujur. Ada WAG Edu.org sebelum Nadiem jadi menteri, lalu berubah jadi Mas Menteri Core Team setelah dilantik. Dan di WAG itu ada nama Najeela. Itu juga penjelasan Pak Nadiem,” kata Tabrani kepada wartawan, Senin (10/11).

    Dalam kesempatan terpisah, Najeela mengakui berada di dalam satu WA Group bersama Nadiem Makarim. Menurutnya, isi WA Group itu terdiri dari mitra pendidikan independen dan eksternal.

    “Saya bersama total puluhan orang lainnya, ada di beberapa grup WhatsApp bersama Nadiem Makarim maupun mitra-mitra pendidikan independen dan eksternal, serta pejabat-pejabat kementerian selain Nadiem Makarim,” ucapnya.

    Adapun, Nadiem Makarim terjerat proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bahwa pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Meski demikian, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet memadai.

    Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

    Menurut hasil perhitungan awal, akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun. Kerugian itu terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun

  • Saya Tak Pernah Bilang Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

    Saya Tak Pernah Bilang Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

    GELORA.CO – Mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukan) Mahfud MD menegaskan, tidak pernah menyebut ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi asli atau juga palsu. Hal ini dia sampaikan sebagai bentuk bantahan soal pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya pernah menyebut ijazah Jokowi asli. 

    Kabar tersebut muncul setelah Roy Suryo Cs ditetapkan tersangka soal kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Mahfud MD memastikan bahwa kabar yang muncul tersebut sebagai fake news karena berisi informasi bohong dan dipelintir. 

    “Ada berita beredar bahwa (setelah Roy Suryo Cs dijadikan tersangka) Mahfud MD bilang ijazah Jokowi asli. Berita itu adalah pelintiran dan bohong. Saya tak pernah bilang ijazah Joko Widodo asli atau palsu,” kata Mahfud MD melalui akun Instagram pribadi, Minggu (9/11). 

    Dia mengungkapkan bahwa dirinya hanya pernah mengatakan Universitas Gadjah Mada (UGM) seharusnya cukup menjelaskan bahwa benar telah mengeluarkan ijazah untuk orang bernama Joko Widodo. 

    Adapun jika ijazah sudah dikeluarkan dan kemudian ada yang menuduh itu dipalsukan atau digunakan orang lain, itu bukan urusan UGM. Melainkan urusan hukum. 

    “UGM bisa menjelaskan itu jika diminta pengadilan,” ungkap Mahfud MD. 

    Dia juga memastikan bahwa pernyataan itu sudah lama disampaikan melalui tayangan podcast di Youtube. Itu sebabnya dia menegaskan tidak pernah berkomentar soal kasus ijazah Jokowi setelah Roy Suryo Cs dijadikan tersangka. 

    “Itu sudah lama saya katakan melalui podcast TERUS TERANG dua setengah bulan lalu, tepatnya pekan ke-4 Agustus lalu (slide 2 potongan video penjelasan saya di Terus Terang), bukan setelah Roy Suryo Cs jadi tersangka,” ucap Mahfud MD. 

    Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Salah satu nama yang terseret dalam kasus tersebut adalah Roy Suryo. 

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan asistensi dan gelar perkara yang melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang

    Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan Ir H Joko Widodo,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11). 

    Dia menjelaskan, proses penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang melibatkan ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa. Selain itu, turut hadir perwakilan dari unsur eksternal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.

    “Berdasar hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” jelas Asep. 

  • Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Polemik dan Warisannya di Mata Publik

    Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Polemik dan Warisannya di Mata Publik

    Bisnis.com, JAKARTA — Setelah melalui tiga rezim pemerintahan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mewujudkan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. 

    Keputusan tersebut akan diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025) yang kabarnya akan dilaksanakan di Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hal itu usai menghadiri rapat terbatas di kediaman Presiden, Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Minggu (9/11/2025) malam.

    “Iya,” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi apakah rapat tersebut berkaitan dengan Hari Pahlawan.

    Dia menjelaskan, rapat malam itu membahas proses finalisasi daftar tokoh yang akan dianugerahi gelar Pahlawan Nasional tahun ini. 

    “Bapak Presiden juga mendapatkan masukan dari Ketua MPR, kemudian juga dari Wakil Ketua DPR. Karena memang cara bekerja beliau, menugaskan beberapa untuk berkomunikasi dengan para tokoh, mendapatkan masukan dari berbagai pihak sehingga diharapkan apa yang nanti diputuskan Presiden, oleh pemerintah, sudah melalui berbagai masukan,” jelasnya.

    Ketika ditanya apakah pengumuman itu akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo, Prasetyo membenarkan hal tersebut.

    Menurutnya, bahkan ada sekitar sepuluh nama tokoh yang akan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional tahun ini.

    Saat ditanya apakah di antara nama-nama tersebut termasuk Soeharto, Prasetyo menegaskan bahwa nama Bapak Pembangunan itu masuk dalam daftar.

    “Ya, masuk, masuk [dari 10 nama yang akan dapat gelar pahlawan],” ucapnya.

    Dia menambahkan, keputusan ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap jasa para pendahulu bangsa. 

    “Itu kan bagian dari bagaimana kita menghormati para pendahulu, terutama para pemimpin kita, yang apa pun sudah pasti memiliki jasa yang luar biasa terhadap bangsa dan negara,” tuturnya.

    Langkah ini menandai pertama kalinya pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, setelah wacana tersebut sempat muncul sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo, tetapi tak pernah terealisasi.

    Dinamika Panjang Menuju Gelar Pahlawan Nasional Soeharto

    Perjalanan untuk menjadikan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional bukanlah proses yang singkat. Wacana ini telah bergulir lebih dari dua dekade, melewati tiga rezim pemerintahan berbeda—Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo (Jokowi), hingga akhirnya terealisasi di era Presiden Prabowo Subianto.

    Setelah lengser pada 1998 di tengah krisis multidimensi dan gelombang reformasi, figur Soeharto kerap menimbulkan perdebatan di ruang publik. Di satu sisi, banyak kalangan menilai Soeharto sebagai tokoh pembangunan yang berhasil membawa Indonesia pada masa stabilitas ekonomi dan pertumbuhan pesat selama tiga dasawarsa kepemimpinannya. Namun di sisi lain, warisan pelanggaran hak asasi manusia, pembungkaman politik, dan praktik korupsi yang melekat pada rezim Orde Baru membuat wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional selalu menjadi isu sensitif.

    Pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, sejumlah organisasi masyarakat dan tokoh politik pernah mengusulkan agar Soeharto mendapat pengakuan sebagai pahlawan. Namun, pemerintah kala itu memilih bersikap hati-hati, dengan alasan perlu menyeimbangkan pandangan publik dan memastikan proses seleksi tetap sesuai dengan prinsip keadilan sejarah.

    Wacana serupa muncul kembali di masa Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Beberapa menteri bahkan sempat mengonfirmasi bahwa nama Soeharto masuk dalam pembahasan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Namun hingga akhir masa jabatan Jokowi, keputusan itu tidak pernah diambil, dengan alasan masih adanya perbedaan pandangan yang tajam di masyarakat.

    Baru di era Presiden Prabowo Subianto—mantan perwira TNI yang dikenal dekat secara personal dan ideologis dengan Soeharto—keputusan itu akhirnya terealisasi. Melalui pendekatan konsultatif dengan berbagai tokoh nasional, lembaga legislatif, dan Dewan Gelar, pemerintah menilai bahwa Soeharto layak mendapat pengakuan atas jasa-jasanya dalam menjaga keutuhan bangsa dan meletakkan dasar pembangunan nasional.

    Misalnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan sepakat atas usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden Ke-2 RI Soeharto, terlepas dari kontroversinya.

    Dia mengatakan bahwa Partai NasDem melihat sisi positif terhadap pemberian gelar pahlawan tersebut. Meskipun ada kekurangan, tetapi dia menilai Soeharto telah memberikan peran dan dan arti terhadap pembangunan negara.

    “Sukar juga kita menghilangkan objektivitas bahwa sosok Soeharto telah memberikan posisi, peran, dan arti, keberadaan beliau sebagai Presiden yang membawa progres pembangunan nasional kita cukup berarti, seperti apa yang kita nikmati hari ini,” kata Surya Paloh usai acara FunWalk HUT Ke-14 NasDem di Jakarta, Minggu (9/11/2025).

    Selama 32 tahun memimpin Indonesia, menurut dia, Soeharto pasti tak lepas dari kekurangan, kesalahan, dan kesilapan. Namun jika ingin membawa gerakan perubahan, dia mengatakan bahwa faktor objektif atas peran Soeharto juga harus dihargai bersama.

    “Saya pikir memang kalau sudah mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk konsekuensi pro dan kontra, polemik yang terjadi, bagi NasDem melihat sisi positifnya saja,” tuturnya.

    Senada, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menanggapi wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto yang menuai perdebatan publik.

    Dia menilai, perbedaan pendapat terkait hal tersebut merupakan hal yang wajar dalam demokrasi, tetapi bangsa Indonesia tetap harus menghargai jasa para tokoh yang telah berkontribusi besar bagi negara.

    “Bagi kami, Pak Harto adalah seorang tokoh, kemudian pemimpin bangsa 32 tahun yang mampu membawa Indonesia dari inflasi yang 100% kemudian inflasinya terjaga, menciptakan lapangan pekerjaan, kemudian juga mampu memberikan kontribusi terbaiknya dalam swasembada pangan, swasembada energi, sampai kemudian bangsa kita menjadi Macan Asia pada saat itu ya, di zaman Orde Baru,” ujarnya.

    Meski begitu, menurut Bahlil, tidak ada manusia yang sempurna, termasuk para pemimpin bangsa. Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak untuk menilai jasa para tokoh secara proporsional dan menghargai kontribusi positif yang telah mereka berikan bagi kemajuan Indonesia.

    Bahkan, Bahlil menilai bahwa apabila perlu partainya menyarankan agar seluruh tokoh-tokoh bangsa terkhusus mantan-mantan presiden agar dapat dipertimbangkan untuk meraih gelar pahlawan nasional.

    “Kalau kita mau bicara tentang manusia yang sempurna, kesempurnaan itu cuma Allah Subhanahu wa taala. Semua masih ada plus minus, sudahlah yang yang baik ya kita harus hargai semua para pendiri dan para tokoh bangsa,” imbuhnya.

    Termasuk saat ditanya mengenai usulan agar Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur juga diberi gelar serupa, Bahlil menegaskan bahwa Golkar bersikap terbuka terhadap penghargaan bagi seluruh mantan presiden yang telah wafat.

    Dia juga menilai Gus Dur dan BJ Habibie merupakan tokoh besar yang turut memberikan kontribusi penting bagi perjalanan bangsa.

    “Pak Gus Dur juga mempunyai kontribusi yang terbaik untuk negara ini. Ya, kami menyarankan juga harus dipertimbangkan agar bisa menjadi pahlawan nasional. Pak Habibie juga, semuanyalah ya,” pungkas Bahlil

    Pro dan Kontra di Lapangan

    Ketua Dewan Setara Institute Hendardi menilai rencana pemberian gelar pahlawan untuk Presiden ke-2 Soeharto melanggar hukum. Menurutnya, Soeharto lekat dengan masalah pelanggaran HAM, korupsi, dan penyalahgunaan kewenangan.

    Hendardi mengatakan, upaya mengharumkan mertua Prabowo Subianto itu sudah berjalan sistematis. Sebab, katanya, tepat sebulan sebelum pelantikan Prabowo sebagai presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

    Menurutnya, pencabutan TAP MPR itu mengabaikan fakta historis bahwa 32 tahun masa kepemimpinannya penuh dengan pelanggaran HAM, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Pemerintah dinilai seolah ingin melepaskan nama Soeharto dari masalah-masalah yang pernah dibuatnya.

    “Selain itu jika nantinya Soeharto ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, hal itu merupakan tindakan melawan hukum, terutama UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

    Dia menuturkan bahwa dalam aturan tersebut, untuk memperoleh gelar tanda jasa harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana diatur di Pasal 24, yakni WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara; berkelakuan baik; setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan tidak pernah dipidana, minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik tidak dapat disangkal, meskipun juga tidak pernah diuji melalui proses peradilan,” ujar Ketua Dewan Setara Institute Hendardi.

    Hendardi juga menyinggung putusan Mahkamah Agung No. 140 PK/Pdt/2005 yang menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar US$315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56 kepada Pemerintah RI, atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat itu.

    Selain itu, Soeharto turut didakwa karena mengeluarkan sejumlah peraturan dan keputusan Presiden yang menguntungkan setidaknya tujuh yayasan yang dipimpin Soeharto dan kemudian dialirkan ke 13 perusahaan afiliasi keluarga serta pihak-pihak terdekat Cendana

    “Jika hal itu tetap dilakukan oleh Presiden sebagai Kepala Negara, maka tidak salah anggapan bahwa Presiden Prabowo menerapkan absolutisme kekuasaan,” tegasnya.

    Berbeda pandangan, Lembaga Survei KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia) menyebut bahwa mayoritas responden setuju pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

    Kesimpulan itu diungkapkan KedaiKOPI ketika merilis hasil survei terbarunya mengenai persepsi publik terhadap wacana pengangkatan Presiden RI ke-2, Soeharto, dan Presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sebagai Pahlawan Nasional.

    Survei dilaksanakan dengan metode CASI (Computer Assisted Self Interviewing) pada 5-7 November 2025 dengan melibatkan 1.213 responden.

    Founder Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio menyebut 80,7% publik setuju Presiden ke-2 Soeharto mendapatkan gelar pahlawan, 15,7% tidak mendukung, dan 3,6% tidak tahu.

    Dia menjelaskan alasan publik mendukung Soeharto adalah karena keberhasilannya dalam program swasembada pangan 78% dan Pembangunan Indonesia 77,9%.

    Selain itu, memori akan sekolah dan sembako murah 63,2% serta stabilitas politik yang baik 59,1% juga menjadi pertimbangan penting bagi responden yang mendukung.

    “Yang terbanyak karena berhasil membawa Indonesia swasembada pangan, kemudian berhasil melakukan pembangunan di Indonesia, karena sekolah murah dan sembako murah, karena stabilitas politik yang baik, lainnya macam-macam ada perjuangan kemerdekaan dan militer,” kata Hensa, dalam keterangan, dikutip Minggu (9/11/2025).

    Kemudian, bagi responden yang tidak mendukung, 88% beralasan bahwa Soeharto lekat dengan kasus korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), 82,7% terkait isu pembungkaman kebebasan berpendapat dan pers, dan isu pelanggaran HAM mendapatkan respon 79,6%.

    Menurutnya, alasan ini tidak bisa dihilangkan dari ingatan masyarakat sehingga pemerintah diminta mempertimbangkan kembali pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto.

    “Ini adalah poin krusial. Dukungan pada Soeharto didasarkan pada aspek pembangunan dan kesejahteraan ekonomi, namun penolakan didominasi oleh isu KKN, pelanggaran HAM, dan kebebasan sipil. Ini adalah hal yang harus dipertimbangkan oleh Dewan Gelar,” jelas Hendri.